Mengenal Sertifikat Elektronik & Fungsinya Bagi PKP - bloghrd.com



Sertifikat elektronik merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara sederhana, sertifikat tersebut adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan identitas atau status subjek hukum para pihak yang ada di dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara.

Pengertian tentang sertifikat elektronik atau digital ini dapat Anda temukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dalam dunia perpajakan, sertifikat ini merupakan identitas wajib pajak yang dikeluarkan DJP.
Sertifikat digital/elektronik hanya diberikan kepada PKP sebagai bukti dari otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Layanan pajak yang dimaksud berupa:

  • Pembuatan nomor seri Faktur Pajak
  • Pembuatan e-Faktur
  • Pembuatan e-Bupot
  • Pembuatan e-Objection
  • Serta layanan perpajakan elektronik lainnya yang akan datang

Sementara, dalam dunia perpajakan sertifikat ini memiliki dua sifat, yakni:

  • Mampu menjamin keutuhan data dengan melihat ada dan tidaknya perubahan dalam dokumen yang telah ditandatangani.
  • Bersifat anti penyangkalan, dalam arti dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganannya dan dapat menyangkal pemalsuan suatu keutuhan data.

Baca Juga: Masa Berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur

Fungsinya

Dalam dunia perpajakan, sertifikat ini berfungsi sebagai sarana membuat dan/atau meminta e-Faktur dan e-Nofa . Jika Anda sudah terdaftar sebagai PKP, Anda sudah wajib memiliki dan menggunakan e-Faktur. Nah, untuk memiliki e-Faktur Anda perlu memiliki Nomor Seri Faktur Pajak.
Kabar baiknya, untuk meminta NSFP kini tidak perlu dilakukan secara manual. Anda sudah bisa mendapatkannya melalui aplikasi e-Nofa. Aplikasi ini berfungsi untuk meminta NSFP secara online. Jadi, permintaan NSFP bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Nah, agar Anda bisa mendapatkan NSFP, Anda wajib memiliki sertifikat digital.
Sertifikat elektronik ini juga nantinya akan berguna untuk mengakes aplikasi e-Bupot. Aplikasi e-Bupot sendiri bisa digunakan secara merata oleh seluruh PKP di Indonesia mulai 1 Agustus 2020. Aplikasi e-Bupot akan membantu Anda untuk membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/26. Nah, semua itu bisa Anda lakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi Aplikasi Pajak. Bagi Anda yang tertarik mengetahui lebih lengkap seputar aplikasi dan layanan yang Aplikasi Pajak miliki, silakan hubungi tim sales kami dengan klik di sini.

BACA JUGA :  Alamat, Lokasi dan Kontak KPP Pratama Jakarta Pluit

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, untuk mendapatkan sertifikat, PKP harus mengajukan permohonan ke KPP serta melengkapi dokumen yang sudah ditetapkan dan tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Permohonan tersebut harus diajukan langsung oleh pengurus yakni direktur atau orang yang namanya terdapat di dalam akta PKP. Berikut ini syarat atau dokumen yang harus disiapkan oleh PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik.

  1. Wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase. Prosedur ini tidak dapat diwakilkan.
  2. Wajib pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
  3. Persiapkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa KTP/KITAS/paspor/NPWP/SKT.
  4. Untuk wajib pajak badan, persiapkan dokumen identitas salah satu pengurus (KTP/KITAS/paspor/NPWP/SKT), dokumen pendirian usaha (akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT).

Jika seluruh persyaratan di atas sudah lengkap, pengurus PKP bisa langsung meminta sertifikat elektronik ke KPP tempat PKP terdaftar, atau melalui saluran elektronik yaitu email ke KPP terdaftar atau mengakses laman e-Nofa.
Baca Juga: Tutorial Download e-Bupot PDF di Aplikasi Pajak dengan Mudah
Sertifikat ini memiliki masa kedaluwarsa selama 2 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, pengurus PKP harus kembali ke KPP terdaftar untuk membuat ulang dengan prosedur dan proses yang sama seperti saat mengajukan permohonan sertifikat pertama kali.

Kesimpulan

Sertifikat digital/elektronik adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan DJP dan hanya diberikan kepada PKP. Fungsinya adalah sebagai syarat membuat dan/atau meminta e-Nofa dan e-Faktur.
Syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk meminta sertifikat pajak antara lain: Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik, passphrase yang akan digunakan, KTP/paspor/KITAS/NPWP/SKT pengurus yang asli dan fotokopi. Masa kedaluwarsa adalah 2 tahun.
Referensi:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
BACA JUGA :  Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Cashback Online Marketplace



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com