PAS Final (Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final)

PAS Final atau Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final adalah prosedur perpajakan yang memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan setelah berakhirnya program Amnesti Pajak atau Tax Amnesty. Program ini penting dipahami oleh Wajib Pajak yang pernah mengikuti Tax Amnesty tetapi masih memiliki harta yang belum diungkap, maupun Wajib Pajak tertentu yang belum mengikuti Tax Amnesty dan memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dalam praktiknya, PAS Final berkaitan dengan harta bersih yang belum diungkapkan, penghitungan Pajak Penghasilan Final, pembayaran menggunakan kode billing, serta kewajiban administrasi setelah pengungkapan. Jika salah memahami tarif, dasar pengenaan pajak, atau nilai harta, Wajib Pajak dapat menghadapi risiko kekurangan bayar, sanksi, atau koreksi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini membahas pengertian PAS Final, siapa yang dapat memanfaatkannya, tarif yang berlaku, cara menghitung PPh Final atas harta bersih, cara menentukan nilai harta, cara membuat kode billing, cara membayar pajak, serta perbedaan PAS Final dengan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Apa Itu PAS Final?

PAS Final adalah prosedur pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif Pajak Penghasilan Final. Prosedur ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang ingin mengungkapkan harta yang belum dilaporkan atau belum diungkapkan setelah berakhirnya program Tax Amnesty.

Secara sederhana, PAS Final memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan sendiri harta yang sebelumnya belum masuk dalam Surat Pernyataan Harta atau SPT Tahunan, lalu membayar PPh Final sesuai tarif yang ditentukan. Dengan melakukan pengungkapan secara sukarela, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko sanksi yang lebih berat jika harta tersebut ditemukan lebih dulu oleh DJP.

Jika Anda ingin memahami konteks penghasilan final secara umum, baca juga artikel tentang Pajak Penghasilan Final atau PPh Final.

Kenapa PAS Final Muncul Setelah Tax Amnesty?

Tax Amnesty memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta dan memperoleh fasilitas pengampunan pajak sesuai ketentuan. Namun, setelah program tersebut berakhir, masih ada kemungkinan Wajib Pajak belum mengungkapkan seluruh hartanya.

Untuk mengakomodasi pengungkapan harta yang belum dilaporkan tersebut, pemerintah menyediakan mekanisme PAS Final. Mekanisme ini memberi pilihan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan secara sukarela sebelum DJP menemukan harta yang belum diungkapkan.

Apakah PAS Final Sama dengan Tax Amnesty?

PAS Final tidak sama dengan Tax Amnesty. Tax Amnesty adalah program pengampunan pajak dalam periode tertentu, sedangkan PAS Final adalah mekanisme pengungkapan harta setelah periode Tax Amnesty berakhir dengan tarif PPh Final tertentu.

Jika Tax Amnesty memberi fasilitas pengampunan dengan uang tebusan pada periode program, PAS Final lebih berfokus pada pengenaan PPh Final atas harta bersih yang belum diungkapkan. Karena itu, tarif PAS Final lebih tinggi dibanding tarif uang tebusan Tax Amnesty maupun tarif PPS yang pernah berlaku.

Dasar Hukum PAS Final

PAS Final tidak berdiri sendiri. Ketentuan ini berkaitan dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, PP Nomor 36 Tahun 2017, PMK 165/PMK.03/2017, serta peraturan teknis DJP mengenai tata cara penyampaian SPT Masa PPh Final pengungkapan harta bersih.

PP Nomor 36 Tahun 2017

PP Nomor 36 Tahun 2017 mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Dalam konteks PAS Final, harta bersih yang belum atau kurang diungkap dapat dikenai PPh Final dengan tarif tertentu.

PMK 165/PMK.03/2017

PMK 165/PMK.03/2017 mengubah ketentuan pelaksanaan Tax Amnesty dan memperkenalkan prosedur pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final. Aturan ini menjadi salah satu dasar penting pelaksanaan PAS Final.

PER-23/PJ/2017

PER-23/PJ/2017 mengatur tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final pengungkapan harta bersih. Dalam praktiknya, Wajib Pajak yang mengikuti PAS Final perlu menyampaikan SPT Masa PPh Final dengan lampiran yang ditentukan.

Siapa yang Dapat Menggunakan PAS Final?

PAS Final dapat dimanfaatkan oleh kelompok Wajib Pajak tertentu yang memiliki harta belum diungkapkan atau belum dilaporkan. Secara umum, kelompok tersebut dapat dibagi menjadi dua kategori besar.

1. Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty yang Belum Mengungkapkan Seluruh Harta

Kelompok pertama adalah Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty, tetapi masih memiliki harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta. Harta tersebut dapat berupa kas, tanah, bangunan, kendaraan, saham, emas, piutang, aset usaha, atau bentuk aset lainnya.

Jika harta tersebut diungkapkan sendiri melalui PAS Final, Wajib Pajak membayar PPh Final sesuai tarif yang berlaku. Namun, jika harta tersebut ditemukan lebih dulu oleh DJP, konsekuensinya dapat lebih berat sesuai ketentuan pengampunan pajak.

2. Wajib Pajak Non-Peserta Tax Amnesty yang Memiliki Harta Belum Dilaporkan dalam SPT

Kelompok kedua adalah Wajib Pajak yang tidak mengikuti Tax Amnesty, tetapi memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan belum dilakukan pemeriksaan. Dengan PAS Final, Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta tersebut secara sukarela.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, daftar harta dalam SPT Tahunan sangat penting karena menunjukkan posisi kekayaan pada akhir tahun pajak. Jika membutuhkan referensi kode harta, baca artikel tentang kode harta pajak untuk SPT Tahunan pribadi.

Apa Saja Harta yang Dapat Diungkap dalam PAS Final?

Harta yang dapat diungkap dalam PAS Final adalah harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan. Harta tersebut dapat berupa aset di dalam negeri maupun aset luar negeri, sepanjang memenuhi syarat yang berlaku.

Contoh Harta yang Umumnya Perlu Diungkap

  • Kas dan setara kas.
  • Tabungan, deposito, giro, atau rekening bank lain.
  • Tanah dan/atau bangunan.
  • Kendaraan bermotor.
  • Emas, perak, logam mulia, dan perhiasan.
  • Saham, warrant, obligasi, reksa dana, atau surat berharga lain.
  • Piutang.
  • Persediaan usaha.
  • Mesin, peralatan, atau aset usaha.
  • Hak kekayaan intelektual atau aset tidak berwujud tertentu.

Harta Bersih sebagai Dasar Penghitungan

Objek PAS Final pada dasarnya adalah harta bersih. Harta bersih dihitung dari nilai harta dikurangi utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta tersebut, sepanjang utang tersebut dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan.

Dalam konteks pembukuan, pemisahan antara aset, kewajiban, dan ekuitas perlu dilakukan dengan benar. Jika ingin memahami pencatatan dasar bisnis, baca artikel tentang mengenal pembukuan perusahaan.

Tarif PAS Final

Tarif PAS Final ditentukan berdasarkan jenis Wajib Pajak. Tarif ini berbeda antara Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Wajib Pajak Tertentu.

Jenis Wajib Pajak Tarif PPh Final PAS Final
Wajib Pajak Badan 25%
Wajib Pajak Orang Pribadi 30%
Wajib Pajak Tertentu 12,5%

Siapa yang Termasuk Wajib Pajak Tertentu?

Wajib Pajak Tertentu dalam konteks PAS Final umumnya merujuk pada kelompok Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai PP 36 Tahun 2017. Kelompok ini dapat mencakup Wajib Pajak dengan skala usaha atau kondisi tertentu yang mendapat tarif lebih rendah dibanding tarif orang pribadi maupun badan biasa.

Karena kriteria Wajib Pajak Tertentu harus dilihat sesuai ketentuan resmi, Wajib Pajak sebaiknya tidak langsung menggunakan tarif 12,5% tanpa memastikan statusnya terlebih dahulu.

Apakah Tarif PAS Final Lebih Ringan dari Sanksi Jika Ditemukan DJP?

Dalam banyak kasus, pengungkapan sukarela dapat lebih menguntungkan dibanding menunggu aset ditemukan DJP. Jika harta yang belum diungkap ditemukan oleh DJP, Wajib Pajak dapat menghadapi konsekuensi yang lebih berat, termasuk pengenaan PPh Final dan sanksi sesuai ketentuan Tax Amnesty.

Karena itu, PAS Final dapat dipahami sebagai mekanisme kepatuhan sukarela untuk mengurangi risiko koreksi dan sanksi yang lebih besar.

Rumus Cara Menghitung PAS Final

Cara menghitung PAS Final cukup sederhana secara formula, tetapi membutuhkan ketelitian dalam menentukan nilai harta dan utang yang dapat dikurangkan.

PPh Final PAS Final = Harta Bersih x Tarif PPh Final

Harta Bersih dapat dihitung dengan rumus:

Harta Bersih = Nilai Harta – Utang yang Berkaitan Langsung dengan Perolehan Harta

Jika tidak ada utang yang dapat dikurangkan, maka nilai harta bersih sama dengan nilai harta.

Contoh Perhitungan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Seorang Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tanah yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Nilai tanah berdasarkan dasar penilaian yang digunakan adalah Rp1.000.000.000. Tidak ada utang yang berkaitan dengan perolehan tanah tersebut.

Keterangan Perhitungan Jumlah
Nilai harta Rp1.000.000.000
Utang terkait perolehan harta Rp0
Harta bersih Rp1.000.000.000 – Rp0 Rp1.000.000.000
Tarif PAS Final 30% 30%
PPh Final terutang 30% x Rp1.000.000.000 Rp300.000.000

Dalam contoh ini, PPh Final yang harus dibayar adalah Rp300.000.000.

Contoh Perhitungan untuk Wajib Pajak Badan

PT Maju Usaha memiliki aset berupa mesin produksi yang belum dilaporkan dengan nilai Rp800.000.000. Aset tersebut masih memiliki utang pembelian yang dapat dibuktikan sebesar Rp200.000.000.

Keterangan Perhitungan Jumlah
Nilai harta Rp800.000.000
Utang terkait perolehan harta Rp200.000.000
Harta bersih Rp800.000.000 – Rp200.000.000 Rp600.000.000
Tarif PAS Final 25% 25%
PPh Final terutang 25% x Rp600.000.000 Rp150.000.000

Dalam contoh ini, PPh Final yang harus dibayar adalah Rp150.000.000.

Contoh Perhitungan untuk Wajib Pajak Tertentu

Seorang Wajib Pajak Tertentu memiliki tabungan yang belum dilaporkan sebesar Rp200.000.000 dan tidak ada utang terkait. Jika memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Tertentu, tarif PAS Final yang digunakan adalah 12,5%.

Keterangan Perhitungan Jumlah
Harta bersih Rp200.000.000
Tarif PAS Final 12,5% 12,5%
PPh Final terutang 12,5% x Rp200.000.000 Rp25.000.000

Cara Menentukan Nilai Harta untuk PAS Final

Bagian paling penting dalam menghitung PAS Final adalah menentukan nilai harta. Kesalahan menilai harta dapat menyebabkan PPh Final yang dibayar kurang dari seharusnya.

1. Kas dan Setara Kas

Untuk kas dan setara kas, nilai harta biasanya menggunakan nilai nominal. Contohnya uang tunai, saldo rekening, deposito, atau instrumen setara kas lain.

2. Tanah dan/atau Bangunan

Untuk tanah dan bangunan, nilai yang digunakan dapat mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak atau nilai lain sesuai ketentuan yang berlaku. Jika nilai pasar lebih relevan dan dapat dibuktikan, Wajib Pajak perlu memastikan dasar penilaian tersebut didukung dokumen.

3. Kendaraan Bermotor

Untuk kendaraan bermotor, nilai dapat mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor atau dokumen penilaian lain yang relevan. Simpan bukti kepemilikan dan dokumen pendukung seperti BPKB, STNK, faktur pembelian, atau dokumen penilaian.

4. Emas, Perak, dan Logam Mulia

Untuk emas dan perak, nilai dapat mengacu pada publikasi harga yang tersedia pada akhir tahun pajak terakhir atau dasar penilaian lain sesuai ketentuan. Simpan bukti pembelian, sertifikat, atau catatan kepemilikan jika ada.

5. Saham dan Warrant yang Diperdagangkan di Bursa

Untuk saham dan warrant yang diperdagangkan di Bursa Efek, nilai dapat mengacu pada publikasi nilai dari Bursa Efek Indonesia. Data ini membantu Wajib Pajak menentukan nilai harta secara objektif.

6. Obligasi Negara dan Obligasi Perusahaan

Untuk obligasi negara dan obligasi perusahaan, nilai dapat mengacu pada publikasi dari lembaga penilai harga efek yang relevan. Jika tidak tersedia, diperlukan pendekatan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Harta yang Tidak Memiliki Nilai Publik

Jika harta tidak memiliki nilai publik yang jelas, Wajib Pajak dapat menggunakan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik atau penilaian lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kondisi tertentu, penilaian DJP juga dapat menjadi acuan.

Utang yang Dapat Mengurangi Nilai Harta

Dalam menghitung harta bersih, utang dapat menjadi pengurang jika berkaitan langsung dengan perolehan harta dan dapat dibuktikan. Namun, tidak semua utang otomatis bisa mengurangi nilai harta.

Syarat Utang yang Dapat Diperhitungkan

  • Utang benar-benar ada dan masih outstanding pada tanggal penilaian.
  • Utang berkaitan langsung dengan perolehan harta yang diungkap.
  • Utang didukung dokumen legal, seperti perjanjian pinjaman, rekening koran, bukti transfer, atau jadwal pembayaran.
  • Utang tidak bersifat fiktif atau hanya dibuat untuk mengurangi harta bersih.

Contoh Utang yang Bisa Menjadi Pengurang

Contoh utang yang dapat dipertimbangkan sebagai pengurang adalah sisa pinjaman bank untuk membeli rumah yang belum dilaporkan, sisa cicilan kendaraan, atau utang pembelian aset usaha yang masih tercatat dan dapat dibuktikan.

Contoh Utang yang Berisiko Tidak Diakui

Utang yang tidak memiliki dokumen pendukung, tidak jelas kaitannya dengan perolehan harta, atau hanya berupa pengakuan sepihak berisiko tidak diakui sebagai pengurang. Karena itu, dokumentasi sangat penting.

Dalam pencatatan bisnis, hubungan utang dan aset juga perlu dicatat dengan rapi. Untuk referensi pembukuan, baca artikel tentang laporan keuangan UMKM.

Cara Membayar PAS Final

Pembayaran PAS Final dilakukan dengan membuat kode billing menggunakan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai. Berdasarkan informasi DJP, pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih menggunakan KAP 411128 dan KJS 422.

1. Hitung PPh Final yang Harus Dibayar

Sebelum membuat kode billing, hitung terlebih dahulu harta bersih dan tarif yang sesuai. Pastikan kategori Wajib Pajak sudah benar, nilai harta dapat dibuktikan, dan utang yang dikurangkan memenuhi syarat.

2. Buat Kode Billing

Setelah nilai PPh Final diketahui, buat kode billing dengan KAP dan KJS yang benar. Untuk PAS Final, gunakan:

  • Kode Akun Pajak: 411128
  • Kode Jenis Setoran: 422

Jika membutuhkan panduan umum, baca artikel tentang cara buat ID Billing pajak dan cara cetak ulang kode billing pajak.

3. Bayar melalui Kanal Resmi

Setelah kode billing dibuat, pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi, kantor pos, ATM, internet banking, mobile banking, atau kanal pembayaran elektronik yang bekerja sama dengan DJP.

Untuk panduan pembayaran pajak secara umum, baca artikel tentang cara setor pajak online dan kode billing sebagai alternatif bayar pajak online.

4. Simpan Bukti Pembayaran dan NTPN

Setelah pembayaran berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh bukti pembayaran berupa Bukti Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Dokumen ini perlu disimpan karena menjadi bukti bahwa pembayaran PPh Final telah dilakukan.

Jika NTPN tidak terbaca atau perlu dicek ulang, baca artikel tentang fungsi NTPN dan cara mengeceknya.

Cara Melaporkan PAS Final

Selain membayar PPh Final, Wajib Pajak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Final pengungkapan harta bersih sesuai tata cara yang ditentukan DJP. Pelaporan ini menjadi bagian penting agar pengungkapan tidak hanya berhenti pada pembayaran.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen yang perlu disiapkan dapat mencakup:

  • SPT Masa PPh Final pengungkapan harta bersih.
  • Bukti pembayaran PPh Final.
  • Daftar rincian harta dan utang.
  • Dokumen pendukung nilai harta.
  • Dokumen pendukung utang jika ada.
  • Dokumen kepemilikan harta.
  • Surat kuasa jika pelaporan dilakukan melalui kuasa.

Kenapa Pelaporan Penting?

Pembayaran tanpa pelaporan yang benar dapat menimbulkan masalah administrasi. DJP perlu mengetahui harta apa yang diungkap, berapa nilainya, berapa utang yang dikurangkan, dan berapa PPh Final yang telah dibayar.

Untuk memahami pelaporan pajak online secara umum, baca artikel tentang cara lapor pajak online dan e-Filing pajak.

Perbedaan PAS Final dan PPS

PAS Final sering disamakan dengan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum, periode pelaksanaan, tarif, dan mekanisme yang berbeda.

Aspek PAS Final PPS
Dasar utama PP 36 Tahun 2017 dan PMK 165/PMK.03/2017 UU HPP dan aturan turunannya
Periode Pengungkapan setelah Tax Amnesty sesuai ketentuan PAS Final 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022
Objek Harta yang belum diungkap dalam Tax Amnesty atau belum dilaporkan dalam SPT Harta tertentu sesuai kebijakan PPS
Tarif 25%, 30%, atau 12,5% Lebih rendah dibanding PAS Final, tergantung kebijakan dan jenis harta
Status saat ini Masih menjadi rujukan untuk pengungkapan harta dalam konteks PAS Final Masa penyampaian sudah berakhir pada 30 Juni 2022

Kenapa Perbedaan Ini Penting?

Perbedaan ini penting agar Wajib Pajak tidak salah menggunakan dasar hukum. PPS sudah memiliki periode pelaksanaan yang berakhir pada 30 Juni 2022. Sementara PAS Final berkaitan dengan ketentuan pengungkapan harta pasca-Tax Amnesty dan konsekuensi jika harta tidak diungkap.

Kewajiban Setelah Mengikuti PAS Final

Setelah mengungkapkan harta melalui PAS Final, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan kewajiban pelaporan harta dalam SPT Tahunan dan dokumentasi pendukung. Harta yang sudah diungkap harus konsisten dengan daftar harta pada SPT berikutnya.

1. Mencantumkan Harta dalam SPT Tahunan

Harta yang telah diungkap perlu dicatat dalam daftar harta SPT Tahunan sesuai tahun pajak terkait. Jika tidak dicatat dengan benar, data harta dapat kembali terlihat tidak konsisten.

2. Menyimpan Dokumen Pembayaran dan Pelaporan

Simpan seluruh dokumen seperti SPT Masa PPh Final, bukti pembayaran, NTPN, daftar harta, dokumen nilai harta, dan dokumen utang. Dokumen ini penting jika ada klarifikasi atau pemeriksaan.

3. Menjaga Konsistensi Data Harta

Data harta dalam SPT Tahunan harus konsisten dari tahun ke tahun. Jika ada penambahan, pengurangan, penjualan, hibah, warisan, atau pengalihan harta, perubahan tersebut perlu dicatat dengan benar.

Untuk memahami pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang mencakup daftar harta dan kewajiban, baca artikel tentang panduan mengisi formulir SPT Tahunan 1770 SS.

Risiko Jika Tidak Mengungkapkan Harta

Wajib Pajak yang memiliki harta belum dilaporkan sebaiknya tidak mengabaikan risiko. Semakin terintegrasinya data perpajakan, data keuangan, data kependudukan, dan informasi pihak ketiga membuat harta yang tidak dilaporkan lebih mudah terdeteksi.

1. Harta Dapat Dianggap sebagai Penghasilan

Jika ditemukan harta yang belum diungkapkan, DJP dapat memperlakukannya sebagai penghasilan tertentu sesuai ketentuan. Konsekuensinya, Wajib Pajak dapat dikenai PPh Final dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

2. Risiko SKPKB atau SKPKBT

Jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak. Dalam kondisi tertentu, data baru dapat menyebabkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Untuk memahami dokumen tersebut, baca artikel tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT dan jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak.

3. Risiko Surat Tagihan Pajak

Jika ada sanksi administrasi yang harus ditagih, Wajib Pajak dapat menerima Surat Tagihan Pajak. STP dapat menambah beban administrasi dan perlu ditindaklanjuti agar tidak masuk proses penagihan lanjutan.

Untuk pembahasan lengkap, baca artikel tentang Surat Tagihan Pajak atau STP.

4. Risiko Sengketa Pajak

Jika Wajib Pajak tidak sepakat dengan hasil koreksi DJP, kasus dapat berkembang menjadi sengketa pajak. Kondisi ini membutuhkan waktu, dokumen, dan argumentasi hukum yang kuat.

Jika menghadapi situasi tersebut, baca artikel tentang sengketa pajak dan cara penyelesaiannya.

Kesalahan Umum dalam Menghitung PAS Final

1. Salah Menentukan Status Wajib Pajak

Kesalahan pertama adalah salah menentukan apakah Wajib Pajak termasuk badan, orang pribadi, atau Wajib Pajak Tertentu. Kesalahan status akan membuat tarif yang digunakan keliru.

2. Menggunakan Nilai Harta yang Tidak Didukung Dokumen

Nilai harta harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika hanya menggunakan perkiraan tanpa dasar, Wajib Pajak dapat kesulitan menjelaskan nilai tersebut saat diminta klarifikasi.

3. Mengurangkan Utang yang Tidak Berkaitan Langsung

Utang hanya dapat menjadi pengurang jika berkaitan langsung dengan perolehan harta dan dapat dibuktikan. Mengurangkan utang yang tidak relevan dapat menyebabkan PPh Final dibayar lebih rendah dari seharusnya.

4. Salah Menggunakan KAP dan KJS

Untuk PAS Final, kode yang digunakan adalah KAP 411128 dan KJS 422. Jika salah kode, pembayaran dapat tidak terbaca sebagai pembayaran PPh Final PAS Final.

5. Tidak Melaporkan Harta pada SPT Tahunan Berikutnya

Setelah harta diungkap, harta tersebut harus konsisten muncul dalam daftar harta SPT Tahunan. Jika tidak, data Wajib Pajak dapat kembali terlihat tidak sinkron.

6. Menganggap PPS Masih Berlaku

PPS sudah berakhir pada 30 Juni 2022. Karena itu, Wajib Pajak yang ingin mengungkapkan harta saat ini perlu memahami mekanisme yang relevan, termasuk PAS Final dan ketentuan umum perpajakan yang berlaku.

Tips Sebelum Menggunakan PAS Final

1. Inventarisasi Seluruh Harta

Buat daftar seluruh harta yang dimiliki, baik yang sudah dilaporkan maupun yang belum. Bandingkan dengan SPT Tahunan, laporan keuangan, rekening bank, dokumen aset, dan data lain.

2. Pisahkan Harta Berdasarkan Tahun Perolehan

Pemisahan tahun perolehan penting untuk memahami apakah harta termasuk objek PAS Final, PPS yang sudah lewat, atau pembetulan SPT biasa. Jangan mencampur semua harta tanpa analisis periode.

3. Siapkan Bukti Nilai Harta

Kumpulkan dokumen pendukung nilai harta. Misalnya NJOP untuk tanah/bangunan, harga publikasi saham, rekening koran, sertifikat deposito, bukti pembelian kendaraan, sertifikat emas, atau penilaian KJPP.

4. Cek Utang yang Berkaitan dengan Harta

Jika ingin mengurangkan utang, pastikan ada bukti yang kuat. Siapkan perjanjian pinjaman, bukti transfer, rekening koran, jadwal pembayaran, atau dokumen bank.

5. Hitung Pajak dengan Konservatif

Gunakan dasar nilai yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sengaja merendahkan nilai harta karena dapat menimbulkan risiko kurang bayar.

6. Konsultasikan Jika Nilai Harta Besar

Jika nilai aset besar, jenis aset kompleks, atau berkaitan dengan perusahaan, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak. Baca juga artikel tentang pengertian, layanan, dan manfaat konsultan pajak.

Checklist PAS Final

  • Identifikasi apakah harta belum diungkap dalam Tax Amnesty atau belum dilaporkan dalam SPT.
  • Pastikan status Wajib Pajak: badan, orang pribadi, atau Wajib Pajak Tertentu.
  • Inventarisasi seluruh harta yang akan diungkap.
  • Tentukan nilai harta dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Identifikasi utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.
  • Hitung harta bersih.
  • Kalikan harta bersih dengan tarif PAS Final yang sesuai.
  • Buat kode billing menggunakan KAP 411128 dan KJS 422.
  • Lakukan pembayaran melalui kanal resmi.
  • Simpan BPN dan NTPN.
  • Siapkan SPT Masa PPh Final pengungkapan harta bersih.
  • Sampaikan pelaporan sesuai ketentuan.
  • Masukkan harta yang sudah diungkap dalam SPT Tahunan berikutnya.
  • Simpan seluruh dokumen pendukung untuk antisipasi klarifikasi atau pemeriksaan.

FAQ Seputar PAS Final

Apa itu PAS Final?

PAS Final adalah Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final, yaitu prosedur untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan atau belum diungkapkan setelah program Tax Amnesty dengan membayar PPh Final sesuai tarif yang berlaku.

Siapa yang dapat mengikuti PAS Final?

PAS Final dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak peserta Tax Amnesty yang belum mengungkapkan seluruh harta serta Wajib Pajak non-peserta Tax Amnesty yang memiliki harta belum dilaporkan dalam SPT dan belum dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Berapa tarif PAS Final?

Tarif PAS Final adalah 25% untuk Wajib Pajak Badan, 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 12,5% untuk Wajib Pajak Tertentu.

Bagaimana cara menghitung PAS Final?

Rumusnya adalah harta bersih dikalikan tarif PPh Final. Harta bersih dihitung dari nilai harta dikurangi utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta, sepanjang utang tersebut dapat dibuktikan.

Apa KAP dan KJS untuk pembayaran PAS Final?

Pembayaran PPh Final atas PAS Final menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422.

Apakah PAS Final sama dengan PPS?

Tidak. PAS Final dan PPS memiliki dasar hukum, periode, tarif, dan mekanisme yang berbeda. PPS sudah berlangsung pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, sedangkan PAS Final berkaitan dengan pengungkapan aset sukarela pasca-Tax Amnesty berdasarkan ketentuan PP 36 Tahun 2017 dan aturan turunannya.

Apakah harta yang sudah diungkap harus dilaporkan lagi di SPT Tahunan?

Ya. Harta yang sudah diungkap perlu dicantumkan secara konsisten dalam daftar harta SPT Tahunan berikutnya sesuai kondisi kepemilikan pada akhir tahun pajak.

Apa risiko jika harta tidak diungkapkan?

Jika harta yang belum diungkap ditemukan oleh DJP, Wajib Pajak dapat dikenai konsekuensi perpajakan yang lebih berat, termasuk pengenaan PPh Final, sanksi administrasi, atau penerbitan surat ketetapan pajak sesuai ketentuan.

Kesimpulan

PAS Final adalah mekanisme pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final yang ditujukan bagi Wajib Pajak yang masih memiliki harta belum diungkapkan setelah program Tax Amnesty. Mekanisme ini memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki kepatuhan sebelum harta tersebut ditemukan oleh DJP.

Tarif PAS Final adalah 25% untuk Wajib Pajak Badan, 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 12,5% untuk Wajib Pajak Tertentu. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan harta bersih dengan tarif yang sesuai. Harta bersih dihitung dari nilai harta dikurangi utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta, sepanjang dapat dibuktikan.

Dalam pembayaran PAS Final, Wajib Pajak perlu menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422. Setelah membayar, Wajib Pajak juga perlu menyampaikan SPT Masa PPh Final pengungkapan harta bersih dan menyimpan bukti pembayaran, NTPN, serta dokumen pendukung nilai harta.

Hal penting yang perlu diperbarui dari pemahaman lama adalah membedakan PAS Final dengan PPS. PPS sudah berakhir pada 30 Juni 2022, sedangkan PAS Final berkaitan dengan ketentuan pengungkapan aset sukarela pasca-Tax Amnesty berdasarkan PP 36 Tahun 2017 dan aturan pelaksanaannya.

Agar tidak salah langkah, Wajib Pajak perlu melakukan inventarisasi harta, menilai aset dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, memastikan tarif yang digunakan benar, memakai KAP/KJS yang sesuai, serta menjaga konsistensi daftar harta dalam SPT Tahunan. Jika nilai aset besar atau kasusnya kompleks, konsultasi dengan konsultan pajak dapat membantu mengurangi risiko kesalahan perhitungan dan pelaporan.

Referensi Eksternal

  1. Direktorat Jenderal Pajak – Pengungkapan Aset Sukarela PAS Final
  2. Direktorat Jenderal Pajak – Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final
  3. Direktorat Jenderal Pajak – Siaran Pers Kanwil DJP Jatim II tentang PAS Final
  4. Direktorat Jenderal Pajak – PAS Final, Kesempatan Hindari Sanksi PPS
  5. Direktorat Jenderal Pajak – Program Pengungkapan Sukarela
  6. Direktorat Jenderal Pajak – Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
  7. JDIH BPK – UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  8. Direktorat Jenderal Pajak – Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com