Contoh Perhitungan TER PPh 21 & Tabel Tarif Bulanan

Sejak berlakunya skema Tarif Efektif Rata-rata atau TER PPh 21, cara menghitung pajak karyawan setiap bulan menjadi lebih sederhana. Jika sebelumnya payroll perlu menghitung penghasilan neto, biaya jabatan, iuran pensiun, PTKP, dan PKP setiap bulan, kini untuk masa pajak bulanan tertentu perhitungannya cukup menggunakan rumus dasar: penghasilan bruto bulanan dikalikan tarif efektif bulanan.

Namun, bukan berarti tarif pajak berubah total. Dalam skema terbaru, TER digunakan untuk menyederhanakan pemotongan PPh 21 pada masa pajak berjalan. Sementara itu, untuk pegawai tetap, perhitungan pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.

Karena itu, HR, payroll, finance, maupun karyawan perlu memahami cara kerja TER agar tidak bingung ketika potongan pajak bulanan terlihat berbeda, terutama pada bulan ketika ada THR, bonus, insentif, lembur, atau pembayaran tidak rutin lainnya.

Artikel ini akan membahas apa itu TER PPh 21, dasar hukum PMK 168 Tahun 2023, tabel TER PPh 21 kategori A, B, dan C, tiering pajak penghasilan orang pribadi terbaru, serta contoh perhitungan PPh 21 dengan tarif TER.

Apa Itu Tarif TER PPh 21?

Pengertian Tarif Efektif Rata-rata

Tarif Efektif Rata-rata atau TER adalah tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan berdasarkan penghasilan bruto dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP penerima penghasilan.

Dalam PP Nomor 58 Tahun 2023, tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri dari tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan tarif efektif. Tarif efektif tersebut dibagi lagi menjadi tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Untuk pegawai tetap, tarif efektif bulanan digunakan pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Artinya, dalam kondisi umum, payroll menggunakan TER untuk menghitung pemotongan PPh 21 dari Januari sampai November. Pada bulan Desember atau masa pajak terakhir, perhitungan dilakukan kembali menggunakan tarif Pasal 17.

Jika Anda masih ingin memahami gambaran umum PPh 21, Anda bisa membaca pembahasan Bloghrd.com tentang tarif PPh 21 terbaru sebagai referensi awal.

Kenapa TER PPh 21 Diterapkan?

TER diterapkan untuk membuat proses pemotongan PPh 21 lebih sederhana dan mudah digunakan oleh pemberi kerja. Dalam penjelasan DJP melalui artikel TER: Tarif PPh Tidak Berubah, tapi…, penggunaan tarif efektif bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung pemotongan PPh 21.

Perhitungan Bulanan Menjadi Lebih Praktis

Dengan TER, payroll tidak perlu menghitung pengurang satu per satu setiap bulan untuk pegawai tetap. Cukup tentukan status PTKP, pilih kategori TER yang sesuai, lihat lapisan penghasilan bruto bulanan, lalu kalikan penghasilan bruto dengan tarif TER.

Meminimalkan Human Error

Karena rumus bulanan lebih sederhana, risiko salah hitung dapat dikurangi, terutama untuk perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak.

Tetap Ada Perhitungan Ulang di Masa Pajak Terakhir

Walaupun perhitungan bulanan lebih sederhana, perusahaan tetap perlu menghitung ulang PPh 21 setahun pada masa pajak terakhir. Pada tahap ini, komponen seperti biaya jabatan, iuran pensiun, PTKP, dan tarif Pasal 17 tetap diperhitungkan.

Dasar Hukum PMK 168 Tahun 2023 Tentang PPh Pasal 21 TER

PP 58 Tahun 2023 sebagai Dasar Tarif TER

Dasar utama penggunaan tarif efektif PPh 21 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

PP ini mengatur bahwa tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

PMK 168 Tahun 2023 sebagai Petunjuk Teknis

Aturan teknis pemotongan PPh 21 kemudian diatur dalam PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

PMK ini menjadi pedoman bagi pemberi kerja atau pemotong pajak dalam menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 sesuai ketentuan terbaru.

Hubungan TER dengan Tarif Pasal 17

TER tidak menghapus tarif Pasal 17. Keduanya tetap digunakan, tetapi pada konteks yang berbeda.

  • TER bulanan digunakan untuk menghitung PPh 21 masa pajak selain masa pajak terakhir bagi pegawai tetap.
  • Tarif Pasal 17 digunakan untuk menghitung PPh 21 pada masa pajak terakhir atau untuk penerima penghasilan tertentu yang tidak menggunakan TER.
  • TER harian digunakan untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan sesuai batas tertentu.

Untuk memahami perhitungan berbasis tarif progresif, Anda juga bisa membaca artikel Bloghrd.com tentang tarif Pasal 17.

Jenis Tarif TER PPh 21 yang Perlu Dipahami

Tarif Efektif Bulanan

Tarif efektif bulanan digunakan untuk penerima penghasilan tertentu yang memperoleh penghasilan secara bulanan. Berdasarkan rangkuman DJP dalam siaran pers Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Berikut Ketentuannya, tarif efektif bulanan digunakan antara lain untuk pegawai tetap pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Dalam praktik payroll, dasar perhitungannya adalah penghasilan bruto dalam satu bulan. Penghasilan bruto ini dapat meliputi gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR, premi yang dibayarkan pemberi kerja, dan komponen lain yang menjadi objek PPh 21.

Tarif Efektif Harian

Tarif efektif harian digunakan untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan, misalnya upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan.

Berdasarkan skema TER harian, tarif yang digunakan adalah:

Penghasilan Bruto Harian Tarif TER Harian
Sampai dengan Rp450.000 0%
Lebih dari Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000 0,5%

Jika penghasilan harian atau rata-rata harian lebih dari Rp2.500.000, perhitungan tidak menggunakan TER harian, tetapi menggunakan tarif Pasal 17 sesuai ketentuan.

Untuk kasus tenaga kerja lepas atau pekerja harian, Anda dapat membaca panduan tambahan tentang cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tidak tetap.

Tabel TER PPh 21 Bulanan Kategori A, B, dan C

Tabel TER PPh 21 bulanan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. Kategori ini ditentukan berdasarkan status PTKP penerima penghasilan.

Ringkasan Kategori TER Berdasarkan Status PTKP

Kategori TER Status PTKP Nilai PTKP Setahun
Kategori A TK/0 Rp54.000.000
Kategori A TK/1 Rp58.500.000
Kategori A K/0 Rp58.500.000
Kategori B TK/2 Rp63.000.000
Kategori B TK/3 Rp67.500.000
Kategori B K/1 Rp63.000.000
Kategori B K/2 Rp67.500.000
Kategori C K/3 Rp72.000.000

Jika masih bingung menentukan status TK/0, K/0, K/1, dan seterusnya, Anda bisa membaca panduan Bloghrd.com tentang cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Tabel TER PPh 21 Kategori A

Kategori A berlaku untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. Berikut tabel TER Kategori A berdasarkan lapisan penghasilan bruto bulanan.

No Penghasilan Bruto Bulanan TER A
1 Sampai dengan Rp5.400.000 0%
2 Rp5.400.001 s.d. Rp5.650.000 0,25%
3 Rp5.650.001 s.d. Rp5.950.000 0,50%
4 Rp5.950.001 s.d. Rp6.300.000 0,75%
5 Rp6.300.001 s.d. Rp6.750.000 1,00%
6 Rp6.750.001 s.d. Rp7.500.000 1,25%
7 Rp7.500.001 s.d. Rp8.550.000 1,50%
8 Rp8.550.001 s.d. Rp9.650.000 1,75%
9 Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000 2,00%
10 Rp10.050.001 s.d. Rp10.350.000 2,25%
11 Rp10.350.001 s.d. Rp10.700.000 2,50%
12 Rp10.700.001 s.d. Rp11.050.000 3,00%
13 Rp11.050.001 s.d. Rp11.600.000 3,50%
14 Rp11.600.001 s.d. Rp12.500.000 4,00%
15 Rp12.500.001 s.d. Rp13.750.000 5,00%
16 Rp13.750.001 s.d. Rp15.100.000 6,00%
17 Rp15.100.001 s.d. Rp16.950.000 7,00%
18 Rp16.950.001 s.d. Rp19.750.000 8,00%
19 Rp19.750.001 s.d. Rp24.150.000 9,00%
20 Rp24.150.001 s.d. Rp26.450.000 10,00%
21 Rp26.450.001 s.d. Rp28.000.000 11,00%
22 Rp28.000.001 s.d. Rp30.050.000 12,00%
23 Rp30.050.001 s.d. Rp32.400.000 13,00%
24 Rp32.400.001 s.d. Rp35.400.000 14,00%
25 Rp35.400.001 s.d. Rp39.100.000 15,00%
26 Rp39.100.001 s.d. Rp43.850.000 16,00%
27 Rp43.850.001 s.d. Rp47.800.000 17,00%
28 Rp47.800.001 s.d. Rp51.400.000 18,00%
29 Rp51.400.001 s.d. Rp56.300.000 19,00%
30 Rp56.300.001 s.d. Rp62.200.000 20,00%
31 Rp62.200.001 s.d. Rp68.600.000 21,00%
32 Rp68.600.001 s.d. Rp77.500.000 22,00%
33 Rp77.500.001 s.d. Rp89.000.000 23,00%
34 Rp89.000.001 s.d. Rp103.000.000 24,00%
35 Rp103.000.001 s.d. Rp125.000.000 25,00%
36 Rp125.000.001 s.d. Rp157.000.000 26,00%
37 Rp157.000.001 s.d. Rp206.000.000 27,00%
38 Rp206.000.001 s.d. Rp337.000.000 28,00%
39 Rp337.000.001 s.d. Rp454.000.000 29,00%
40 Rp454.000.001 s.d. Rp550.000.000 30,00%
41 Rp550.000.001 s.d. Rp695.000.000 31,00%
42 Rp695.000.001 s.d. Rp910.000.000 32,00%
43 Rp910.000.001 s.d. Rp1.400.000.000 33,00%
44 Lebih dari Rp1.400.000.000 34,00%

Tabel TER PPh 21 Kategori B

Kategori B berlaku untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.

No Penghasilan Bruto Bulanan TER B
1 Sampai dengan Rp6.200.000 0%
2 Rp6.200.001 s.d. Rp6.500.000 0,25%
3 Rp6.500.001 s.d. Rp6.850.000 0,50%
4 Rp6.850.001 s.d. Rp7.300.000 0,75%
5 Rp7.300.001 s.d. Rp9.200.000 1,00%
6 Rp9.200.001 s.d. Rp10.750.000 1,50%
7 Rp10.750.001 s.d. Rp11.250.000 2,00%
8 Rp11.250.001 s.d. Rp11.600.000 2,50%
9 Rp11.600.001 s.d. Rp12.600.000 3,00%
10 Rp12.600.001 s.d. Rp13.600.000 4,00%
11 Rp13.600.001 s.d. Rp14.950.000 5,00%
12 Rp14.950.001 s.d. Rp16.400.000 6,00%
13 Rp16.400.001 s.d. Rp18.450.000 7,00%
14 Rp18.450.001 s.d. Rp21.850.000 8,00%
15 Rp21.850.001 s.d. Rp26.000.000 9,00%
16 Rp26.000.001 s.d. Rp27.700.000 10,00%
17 Rp27.700.001 s.d. Rp29.350.000 11,00%
18 Rp29.350.001 s.d. Rp31.450.000 12,00%
19 Rp31.450.001 s.d. Rp33.950.000 13,00%
20 Rp33.950.001 s.d. Rp37.100.000 14,00%
21 Rp37.100.001 s.d. Rp41.100.000 15,00%
22 Rp41.100.001 s.d. Rp45.800.000 16,00%
23 Rp45.800.001 s.d. Rp49.500.000 17,00%
24 Rp49.500.001 s.d. Rp53.800.000 18,00%
25 Rp53.800.001 s.d. Rp58.500.000 19,00%
26 Rp58.500.001 s.d. Rp64.000.000 20,00%
27 Rp64.000.001 s.d. Rp71.000.000 21,00%
28 Rp71.000.001 s.d. Rp80.000.000 22,00%
29 Rp80.000.001 s.d. Rp93.000.000 23,00%
30 Rp93.000.001 s.d. Rp109.000.000 24,00%
31 Rp109.000.001 s.d. Rp129.000.000 25,00%
32 Rp129.000.001 s.d. Rp163.000.000 26,00%
33 Rp163.000.001 s.d. Rp211.000.000 27,00%
34 Rp211.000.001 s.d. Rp374.000.000 28,00%
35 Rp374.000.001 s.d. Rp459.000.000 29,00%
36 Rp459.000.001 s.d. Rp555.000.000 30,00%
37 Rp555.000.001 s.d. Rp704.000.000 31,00%
38 Rp704.000.001 s.d. Rp957.000.000 32,00%
39 Rp957.000.001 s.d. Rp1.405.000.000 33,00%
40 Lebih dari Rp1.405.000.000 34,00%

Tabel TER PPh 21 Kategori C

Kategori C berlaku untuk status PTKP K/3.

No Penghasilan Bruto Bulanan TER C
1 Sampai dengan Rp6.600.000 0%
2 Rp6.600.001 s.d. Rp6.950.000 0,25%
3 Rp6.950.001 s.d. Rp7.350.000 0,50%
4 Rp7.350.001 s.d. Rp7.800.000 0,75%
5 Rp7.800.001 s.d. Rp8.850.000 1,00%
6 Rp8.850.001 s.d. Rp9.800.000 1,25%
7 Rp9.800.001 s.d. Rp10.950.000 1,50%
8 Rp10.950.001 s.d. Rp11.200.000 1,75%
9 Rp11.200.001 s.d. Rp12.050.000 2,00%
10 Rp12.050.001 s.d. Rp12.950.000 3,00%
11 Rp12.950.001 s.d. Rp14.150.000 4,00%
12 Rp14.150.001 s.d. Rp15.550.000 5,00%
13 Rp15.550.001 s.d. Rp17.050.000 6,00%
14 Rp17.050.001 s.d. Rp19.500.000 7,00%
15 Rp19.500.001 s.d. Rp22.700.000 8,00%
16 Rp22.700.001 s.d. Rp26.600.000 9,00%
17 Rp26.600.001 s.d. Rp28.100.000 10,00%
18 Rp28.100.001 s.d. Rp30.100.000 11,00%
19 Rp30.100.001 s.d. Rp32.600.000 12,00%
20 Rp32.600.001 s.d. Rp35.400.000 13,00%
21 Rp35.400.001 s.d. Rp38.900.000 14,00%
22 Rp38.900.001 s.d. Rp43.000.000 15,00%
23 Rp43.000.001 s.d. Rp47.400.000 16,00%
24 Rp47.400.001 s.d. Rp51.200.000 17,00%
25 Rp51.200.001 s.d. Rp55.800.000 18,00%
26 Rp55.800.001 s.d. Rp60.400.000 19,00%
27 Rp60.400.001 s.d. Rp66.700.000 20,00%
28 Rp66.700.001 s.d. Rp74.500.000 21,00%
29 Rp74.500.001 s.d. Rp83.200.000 22,00%
30 Rp83.200.001 s.d. Rp95.600.000 23,00%
31 Rp95.600.001 s.d. Rp110.000.000 24,00%
32 Rp110.000.001 s.d. Rp134.000.000 25,00%
33 Rp134.000.001 s.d. Rp169.000.000 26,00%
34 Rp169.000.001 s.d. Rp221.000.000 27,00%
35 Rp221.000.001 s.d. Rp390.000.000 28,00%
36 Rp390.000.001 s.d. Rp463.000.000 29,00%
37 Rp463.000.001 s.d. Rp561.000.000 30,00%
38 Rp561.000.001 s.d. Rp709.000.000 31,00%
39 Rp709.000.001 s.d. Rp965.000.000 32,00%
40 Rp965.000.001 s.d. Rp1.419.000.000 33,00%
41 Lebih dari Rp1.419.000.000 34,00%

Tiering Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru

Walaupun TER digunakan untuk pemotongan bulanan, sistem pajak penghasilan orang pribadi tetap mengenal tarif progresif. Tarif ini digunakan dalam perhitungan tahunan atau pada masa pajak terakhir untuk pegawai tetap.

Berikut tiering tarif PPh orang pribadi berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak setahun:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Setahun Tarif
Sampai dengan Rp60.000.000 5%
Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 15%
Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 25%
Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 30%
Di atas Rp5.000.000.000 35%

Perbedaan Tabel TER dan Tarif Progresif Pasal 17

Tabel TER dan tarif progresif Pasal 17 sering dianggap sama, padahal penggunaannya berbeda.

  • Tabel TER digunakan untuk memotong PPh 21 bulanan berdasarkan penghasilan bruto dan status PTKP.
  • Tarif Pasal 17 digunakan untuk menghitung pajak setahun berdasarkan Penghasilan Kena Pajak.
  • TER bukan pajak final untuk pegawai tetap, karena tetap ada perhitungan ulang pada masa pajak terakhir.

Dalam perhitungan masa pajak terakhir, payroll akan kembali menghitung DPP PPh 21, penghasilan neto, PTKP, PKP, dan tarif Pasal 17.

Rumus Cara Menghitung PPh 21 dengan Tarif TER

Rumus PPh 21 TER Bulanan

Rumus dasar perhitungan PPh 21 dengan tarif efektif bulanan adalah:

PPh 21 Bulanan = Penghasilan Bruto Bulanan x Tarif Efektif Bulanan

Contohnya, jika pegawai memiliki penghasilan bruto bulanan Rp10.000.000 dan masuk TER Kategori A dengan tarif 2%, maka PPh 21 yang dipotong pada bulan tersebut adalah:

Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000

Rumus PPh 21 Masa Pajak Terakhir

Untuk pegawai tetap, masa pajak terakhir dihitung dengan rumus:

PPh 21 Masa Pajak Terakhir = PPh 21 Setahun berdasarkan Pasal 17 - PPh 21 yang sudah dipotong pada masa pajak sebelumnya

Dengan kata lain, PPh 21 pada bulan Desember bisa lebih kecil atau lebih besar dibandingkan bulan lain, tergantung total penghasilan setahun dan jumlah PPh 21 yang sudah dipotong sebelumnya.

Contoh Perhitungan Tarif TER PPh 21 untuk Pegawai Tetap

Contoh 1: Pegawai TK/0 dengan Gaji Rp8.000.000

Misalnya, seorang karyawan berstatus TK/0 menerima gaji bruto Rp8.000.000 per bulan.

  • Status PTKP: TK/0
  • Kategori TER: A
  • Penghasilan bruto bulanan: Rp8.000.000
  • Tarif TER Kategori A untuk bruto Rp8.000.000: 1,50%

Perhitungan:

Rp8.000.000 x 1,50% = Rp120.000

Jadi, PPh 21 yang dipotong pada bulan tersebut adalah Rp120.000.

Contoh 2: Pegawai K/0 dengan Gaji Rp10.000.000

Contoh ini mengikuti pola penghitungan dalam PP 58 Tahun 2023. Misalnya, pegawai tetap berstatus K/0 memperoleh gaji Rp10.000.000 per bulan dan membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan.

  • Status PTKP: K/0
  • Kategori TER: A
  • Penghasilan bruto bulanan: Rp10.000.000
  • Tarif TER Kategori A: 2%

PPh 21 Januari sampai November:

Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000 per bulan

Total PPh 21 yang dipotong Januari sampai November adalah:

Rp200.000 x 11 = Rp2.200.000

Pada bulan Desember, pajak dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17.

Komponen Nilai
Gaji setahun Rp120.000.000
Biaya jabatan 5% Rp6.000.000
Iuran pensiun setahun Rp1.200.000
Penghasilan neto setahun Rp112.800.000
PTKP K/0 Rp58.500.000
PKP setahun Rp54.300.000
PPh 21 setahun 5% x Rp54.300.000 = Rp2.715.000
PPh 21 Januari-November Rp2.200.000
PPh 21 Desember Rp515.000

Jadi, PPh 21 yang dipotong pada Desember adalah Rp515.000.

Contoh 3: Pegawai K/2 dengan Gaji dan Tunjangan Pajak Rp6.800.000

Misalnya, seorang pegawai tetap berstatus K/2 menerima gaji Rp6.500.000 dan tunjangan pajak Rp300.000 dalam satu bulan.

  • Status PTKP: K/2
  • Kategori TER: B
  • Penghasilan bruto bulanan: Rp6.500.000 + Rp300.000 = Rp6.800.000
  • Tarif TER Kategori B untuk bruto Rp6.800.000: 0,50%

Perhitungan:

Rp6.800.000 x 0,50% = Rp34.000

Jadi, PPh 21 yang dipotong pada bulan tersebut adalah Rp34.000.

Contoh 4: Pegawai K/3 dengan Gaji Rp30.000.000

Misalnya, seorang pegawai tetap berstatus K/3 menerima penghasilan bruto bulanan sebesar Rp30.000.000.

  • Status PTKP: K/3
  • Kategori TER: C
  • Penghasilan bruto bulanan: Rp30.000.000
  • Tarif TER Kategori C untuk bruto Rp30.000.000: 11%

Perhitungan:

Rp30.000.000 x 11% = Rp3.300.000

Jadi, PPh 21 yang dipotong pada bulan tersebut adalah Rp3.300.000.

Contoh Perhitungan PPh 21 TER Harian

Contoh Pegawai Harian dengan Upah Rp400.000

Misalnya, pekerja harian menerima upah Rp400.000 per hari.

  • Penghasilan bruto harian: Rp400.000
  • Tarif TER harian: 0%

Perhitungan:

Rp400.000 x 0% = Rp0

Jadi, PPh 21 harian yang dipotong adalah Rp0.

Contoh Pegawai Harian dengan Upah Rp700.000

Misalnya, pekerja harian menerima upah Rp700.000 per hari.

  • Penghasilan bruto harian: Rp700.000
  • Tarif TER harian: 0,5%

Perhitungan:

Rp700.000 x 0,5% = Rp3.500

Jadi, PPh 21 harian yang dipotong adalah Rp3.500.

Contoh Pegawai Harian dengan Upah di Atas Rp2.500.000

Jika penghasilan bruto harian atau rata-rata harian lebih dari Rp2.500.000, perhitungan tidak lagi menggunakan TER harian. Dalam ketentuan PMK 168 Tahun 2023, penghasilan pegawai tidak tetap dengan jumlah harian di atas Rp2.500.000 dihitung menggunakan tarif Pasal 17.

Contohnya, pekerja menerima upah Rp3.000.000 dalam sehari. Dasar pengenaan yang digunakan adalah 50% dari penghasilan bruto.

50% x Rp3.000.000 = Rp1.500.000
5% x Rp1.500.000 = Rp75.000

Jadi, PPh 21 yang dipotong adalah Rp75.000.

Kenapa Potongan PPh 21 Bulanan Bisa Berubah dengan TER?

TER Menggunakan Penghasilan Bruto Bulanan

Penyebab utama potongan PPh 21 bulanan terlihat berbeda adalah karena TER menggunakan penghasilan bruto dalam satu masa pajak. Artinya, ketika penghasilan bruto pada bulan tertentu naik, tarif efektif yang digunakan juga bisa ikut naik.

Dalam konteks payroll, penghasilan bruto dapat mencakup berbagai komponen. Untuk memahami mana yang termasuk objek dan bukan objek pajak, baca juga pembahasan Bloghrd.com tentang perbedaan objek dan bukan objek PPh 21.

THR dan Bonus Masuk Penghasilan Bruto Bulan Diterima

Jika karyawan menerima THR, bonus, insentif, atau uang lembur dalam bulan tertentu, penghasilan bruto bulan tersebut meningkat. Karena tarif TER dibaca berdasarkan bruto bulanan, bulan dengan tambahan penghasilan bisa masuk lapisan tarif yang lebih tinggi.

Inilah sebabnya potongan PPh 21 pada bulan pembayaran THR atau bonus sering terlihat lebih besar dibandingkan bulan biasa.

Ada Rekonsiliasi pada Masa Pajak Terakhir

Walaupun potongan pada bulan tertentu terlihat besar, total PPh 21 setahun tetap dihitung ulang pada masa pajak terakhir. Jika selama Januari-November jumlah potongan sudah lebih besar, potongan Desember bisa lebih kecil. Sebaliknya, jika potongan bulanan masih kurang, bulan Desember bisa lebih besar.

Untuk perusahaan, kondisi ini juga perlu dicatat dengan baik dalam pembukuan. Anda dapat membaca panduan Bloghrd.com tentang contoh jurnal PPh 21 agar pencatatan pajak karyawan lebih rapi.

Kesalahan Umum Saat Menghitung Pajak PPh 21 dengan Tarif TER

Salah Menentukan Status PTKP

Kesalahan pertama yang sering terjadi adalah salah menentukan status PTKP. Padahal, status PTKP menentukan apakah pegawai masuk Kategori A, B, atau C.

  • TK/0, TK/1, dan K/0 masuk Kategori A.
  • TK/2, TK/3, K/1, dan K/2 masuk Kategori B.
  • K/3 masuk Kategori C.

Kesalahan menentukan status ini dapat menyebabkan tarif TER yang digunakan tidak tepat.

Menggunakan TER untuk Semua Jenis Penerima Penghasilan

TER tidak digunakan untuk semua jenis penerima penghasilan. Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai pada umumnya menggunakan tarif Pasal 17 sesuai ketentuan.

Untuk memahami kelompok penerima penghasilan di luar pegawai tetap, Anda bisa membaca artikel Bloghrd.com tentang subjek pajak PPh 21 dan PPh 21 bukan pegawai.

Menganggap TER sebagai Pajak Final

TER bukan pajak final untuk pegawai tetap. TER hanya metode pemotongan pada masa pajak bulanan. Perhitungan pajak setahun tetap dilakukan pada masa pajak terakhir dengan tarif Pasal 17.

Tidak Menghitung Ulang di Masa Pajak Terakhir

Kesalahan lain yang perlu dihindari adalah tidak melakukan perhitungan ulang pada masa pajak terakhir. Untuk pegawai tetap, bulan Desember atau bulan terakhir pegawai bekerja tetap harus dihitung dengan skema tahunan.

Salah Membaca Tabel TER

Tabel TER dibaca berdasarkan empat hal:

  1. Status PTKP pegawai.
  2. Kategori TER A, B, atau C.
  3. Penghasilan bruto bulanan.
  4. Tarif pada lapisan bruto yang sesuai.

Jika salah membaca lapisan penghasilan bruto, tarif yang digunakan juga akan keliru.

Tips untuk HR dan Payroll dalam Menggunakan Tabel TER PPh 21

Validasi Data PTKP Karyawan di Awal Tahun

Pastikan data status kawin dan tanggungan karyawan diperbarui di awal tahun. Perubahan status karyawan dapat berdampak pada kategori TER yang digunakan dalam perhitungan PPh 21.

Pisahkan Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur

Walaupun TER menggunakan penghasilan bruto bulanan, payroll tetap perlu mencatat komponen penghasilan dengan rapi. Pisahkan gaji pokok, tunjangan tetap, lembur, THR, bonus, insentif, dan pembayaran lain agar mudah diperiksa saat rekonsiliasi.

Gunakan Template Payroll atau Software yang Sudah Update TER

Untuk meminimalkan kesalahan manual, HR dapat menggunakan template payroll, spreadsheet, atau aplikasi pajak yang sudah menyesuaikan ketentuan PMK 168 Tahun 2023.

Jika masih menggunakan spreadsheet, Anda bisa melihat panduan Bloghrd.com tentang cara perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dengan Excel.

Simpan Bukti Potong dan Rekap Perhitungan

Pemberi kerja perlu menyimpan bukti potong dan rekap perhitungan PPh 21. Dokumentasi ini penting untuk pelaporan, audit internal, dan penjelasan kepada karyawan jika ada pertanyaan terkait potongan pajak.

Anda juga dapat membaca panduan cara lapor PPh 21 online agar proses administrasi pajak perusahaan lebih tertib.

Perhatikan Kondisi PPh 21 Nihil

Dalam beberapa kondisi, tarif TER bisa menghasilkan nilai PPh 21 sebesar Rp0. Meski demikian, HR tetap perlu memahami kewajiban administrasi dan bukti potong yang berlaku.

Untuk topik ini, Anda dapat membaca pembahasan Bloghrd.com tentang PPh 21 nihil.

FAQ Seputar Tarif TER PPh 21

Apakah TER PPh 21 berlaku sejak kapan?

TER PPh 21 berlaku mulai 1 Januari 2024. Ketentuan ini diatur melalui PP 58 Tahun 2023 dan petunjuk pelaksanaan dalam PMK 168 Tahun 2023.

Apakah TER membuat pajak karyawan naik?

Tidak selalu. TER adalah metode pemotongan bulanan yang disederhanakan. Untuk pegawai tetap, total pajak setahun tetap dihitung kembali pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17.

Apakah TER dipakai untuk bulan Desember?

Untuk pegawai tetap, bulan Desember atau masa pajak terakhir tidak dihitung menggunakan TER bulanan. Pada masa pajak terakhir, PPh 21 dihitung menggunakan tarif Pasal 17, lalu dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong pada masa pajak sebelumnya.

Apa beda TER bulanan dan TER harian?

TER bulanan digunakan untuk penerima penghasilan bulanan tertentu, seperti pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir. TER harian digunakan untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan dengan batas penghasilan tertentu.

Apa itu kategori A, B, dan C dalam TER PPh 21?

Kategori A, B, dan C adalah pengelompokan tarif efektif bulanan berdasarkan status PTKP penerima penghasilan. Kategori A mencakup TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B mencakup TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Kategori C mencakup K/3.

Apakah bukan pegawai menggunakan TER bulanan?

Secara umum, bukan pegawai tidak menggunakan TER bulanan. Kelompok ini menggunakan tarif Pasal 17 sesuai dasar pengenaan yang berlaku.

Apakah PPh 21 TER tetap perlu dilaporkan?

Ya. Pemotongan PPh 21 tetap perlu dikelola dan dilaporkan sesuai ketentuan. Perusahaan juga perlu memperhatikan penggunaan sistem atau aplikasi pelaporan yang sesuai, termasuk kode objek pajak yang digunakan.

Untuk memahami kode dalam pelaporan, Anda bisa membaca artikel kode objek pajak PPh 21.

Kesimpulan

Tarif TER PPh 21 adalah metode pemotongan pajak yang dirancang untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan. Dengan skema ini, HR dan payroll dapat menghitung PPh 21 masa berjalan dengan rumus yang lebih sederhana, yaitu penghasilan bruto bulanan dikalikan tarif efektif bulanan.

Namun, TER tidak menghapus tarif Pasal 17 dan bukan pajak final untuk pegawai tetap. Pada masa pajak terakhir, perusahaan tetap perlu menghitung ulang PPh 21 setahun menggunakan tarif progresif, lalu mengurangkan pajak yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.

Agar tidak salah hitung, pastikan status PTKP karyawan sudah benar, kategori TER sesuai, penghasilan bruto dihitung lengkap, dan perhitungan masa pajak terakhir tetap dilakukan. Dengan administrasi payroll yang rapi, perusahaan dapat menjalankan kewajiban PPh 21 sesuai ketentuan sekaligus memberikan penjelasan yang lebih mudah dipahami kepada karyawan.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com