Apa itu subjek Pajak PPh 21? HR Perusahaan harus tahu, begini penjelasannya di bloghrd.com.
Bagian divisi HR setiap perusahaan memiliki peran penting dalam mengelola urusan administratif.
Hal ini juga menyangkut administratif karyawan seperti absensi, cuti, slip gaji, pajak, dan masih banyak lainnya.
Setiap karyawan yang bekerja dan memiliki upah atau gaji dengan tingkatan wajib pajak, berkewajiban membayar pajak.
Urusan pajak ini biasanya ditangani oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.
Dalam hal ini adalah tugas bagian HR untuk membuat laporan, menghitung potongan pajak, dan hal lainnya.
Oleh karena itu, seorang HR harus memahami aturan dan prosedur dalam menetapkan pajak seorang karyawan yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan.
Pajak setiap karyawan ini disebut dengan istilah PPh 21.
Tentang Subjek Pajak PPh 21
PPh 21 ini adalah merupakan pajak penghasilan yang diterima oleh seorang karyawan berupa upah, haji, tunjangan, honorarium, dan jenis pembayaran lain dengan nama serta dalam bentuk apapun, sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan secara pribadi terhadap subjek pajak dalam negeri.
Hal ini diatur di dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa subjek pajak PPh 21 orang pribadi.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-16 /PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, Pasal 3, menjelaskan bahwa ada kategori subjek pajak PPh 21.
Berikut ini penjelasannya:
- Pegawai
- Penerima uang pesangon, dana pensiun atau dana manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
- Subjek pajak PPh 21 Non Pegawai yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa berupa:
- Tenaga atau pekerja ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari pengacara, penilai, arsitek, dokter, akuntan, notaris, konsultan, dan aktuaris.
- Pemain musik, penyanyi, pelawak, pembawa acara, bintang iklan, bintang film, bintang sinetron, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, sutradara, kru film, penari, pemahat, pelukis, hingga seniman lainnya.
- Atlit atau Olahragawan.
- Pengajar, pelatih, penceramah, penasihat, penyuluh, dan moderator.
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk komputer dan sistem aplikasinya, teknik, fotografi, telekomunikasi, elektronika, ekonomi dan sosial.
- Agen iklan.
- Pengawas atau pengelola proyek.
- Pembawa atau pengirim pesanan dan yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
- Petugas barang dagangan.
- Petugas dinas luar asuransi.
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling serta kegiatan semacamnya.
- Anggota dewan pengawas dan dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada satu perusahaan.
- Subjek pajak PPh 21 Mantan pegawai dan peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari keikutsertaannya meliputi:
- Peserta perlombaan.
- Perserta rapat, konferensi, pertemuan, sidang dan kunjungan kerja.
- Peserta dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan.
- Peserta pendidikan, pengembangan, dan pelatihan.
Jenis Penghasilan yang Terkena Subjek Pajak PPh 21
Jika pasal 3 menjelaskan jenis pekerjaan yang masuk ke subjek pajak, jenis penghasilan yang menjadi subjek pajak PPh 21 juga memiliki pebeda.
Berikut ini penjelasan subjek pajak berdasarkan jenis penghasilan yang mengacu Pasal 5:
- Penghasilan diterima atau diperoleh oleh Pegawai Tetap, berupa penghasilan secara teratur atau tidak teratur.
- Penghasilan diterima atau diperoleh oleh penerima pensiun secara rutin berupa uang pensiun dan penghasilan sejenisnya
- Penghasilan atau pendapatan berupa pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan di hari tua, dan jaminan di hari tua yang dibayarkan sekaligus dengan jangka waktu melewati 2 tahun setelah pegawai berhenti bekerja
- Penghasilan pegawai kontrak atau pekerja harian berupa upah harian, upah mingguan, upah bulanan, upah satuan, dan ubah borongan
- Upah bagi bukan pegawai
- Upah kepada peserta kegiatan
- Upah berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus dan imbalan lain yang sifatnya tidak teratur
- Penghasilan dari penarikan dana pensiun.
Setiap subjek wajib pajak PPh21 tidak membayarkan secara sendiri, melainkan dibayarkan ke kas negara melalui potongan pajak oleh pihak tertentu yang disebut dengan pemotong pajak.
Mungkin yang banyak diketahui oleh setiap orang adalah pihak perusahaan tempat bekerja yang melakukan potongan pajak atau pemotong pajak.
Lalu disetorkan setiap bulannya ke kas negara.
Padahal, tidak hanya perusahaan saja, berdasarkan Pasal 2 ada beberapa pihak yang berwenag melakukan pemotongan pajak seperti berikut ini:
- Pemberi kerja yang meliputi orang pribadi, badan, cabang, perwakilan hingga unit.
- Pemegang kas atau bendahara pemerintah.
- Penyelenggara kegiatan dan masih banyak lainnya.
Dalam penerapan penghitungan pajak, biasanya perusahaan atau badan akan menerapkan tiga metode pada PPh 21 setiap karyawan.
Ketiga metode ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak mencakup Gross, Gross Up, dan Nett. Berikut ini penjelasan dari ketiga metode tersebut:
Metode Gross
Ketika perusahaan membayar gaji seorang karyawan dengan penghasilan kotor yang belum dipotong PPh 21, maka beban potongan pajak akan ditanggung oleh karyawan.
Metode Gross Up
Untuk metode ini perusahaan membayarkan gaji beserta pajak sebesar PPh 21 yang akan dipotong.
Metode Nett
Lain halnya dengan perusahaan yang menerapkan metode nett saat pembayaran gaji karyawan, gaji yang diterima karyawan dalam keadaan bersih dan potongan pada pajak PPh 21 akan ditanggung oleh perusahaan.
Ketentuan yang berlaku pada subjek pajak PPh 21 pastinya harus dipahami terlebih dulu oleh perusahaan khususnya bagian HR.
Mengingat, hal ini berkaitan dengan pajak penghasil setiap karyawan yang harus dibayar dan dilaporkan dengan periode tertentu.
Dengan begitu, antara perusahaan dan karyawan telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan patuh membayar pajak.
Untuk urusan penghitungan pajak, terkadang perusahaan masih menemukan kendala dan kesulitan dalam prosesnya.
Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan informasi dan juga kondisi perusahaan yang baru saja berdiri.
Kebijakan administratif yang satu ini mungkin sering dikesampingkan keberadaanya.
Padahal, kewajiban pajak sifatnya wajib untuk dipenuhi. Alhasil, perusahaan sering salah dalam menentukan potongan pajak.
Padahal, perusahaan bisa menggunakan bantuan teknologi untuk urusan hitung menghitung pajak.
Perusahaan bisa menggunakan aplikasi karyawan dan HR yang kini banyak tersedia untuk membantu proses penghitungan tersebut.
Ada banyak aplikasi karyawan dan HRD yang bisa diandalkan di pasaran.
Aplikasi karyawan dan HR tersebut memiliki beberapa fitur pintar untuk memudahkan urusan perusahaan terkait administratif.
Salah satu fiturnya dapat membantu Anda menghitung PPh 21 secara mudah dan cepat melalui pembayaran gaji karyawan atau slip gaji online.
Dengan menggunakan software HRD perusahaan tidak perlu khawatir dengan kesalahan-kesalahan yang terjadi saat proses penghitungan.
Semua bisa dilakukan secara otomatis dan akses yang bisa melalui gadget di mana saja dan kapan saja.
Selain itu aplikasi HRD biasanya juga memilik fitur lainnya seperti absensi online, pengajuan cuti online, dan pengelolaan database karyawan secara aman dan pastinya bisa diandalkan.