Aplikasi eFiling resmi untuk menyampaikan SPT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT ada 5. Berikut ini 5 Aplikasi e-filing tersebut
Aplikasi eFiling resmi untuk menyampaikan SPT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT ada 5. Berikut ini 5 Aplikasi e-filing tersebut:
- Website DJP Online
- Aplikasi Pajak
- BRI
- Pajakku
- SPT
Kecuali DJP Online yang merupakan website milik pemerintah, empat aplikasi e-filing lainnya merupakan Application Service Provider (ASP) yang menjadi mitra resmi pemerintah.Apalagi kini efiling menjadi satu-satunya cara menyampaikan SPT bagi wajib pajak PPh 21/26 dan PPN. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2018. Untuk itu, wajib pajak perlu mencermati saluran e-filing yang hendak digunakannya.Nah, bagi wajib pajak yang sedang mencari aplikasi e-filing untuk menyampaikan SPT PPh Pasal 21/ 26 maupun SPT PPN, berikut ini profil kelima saluran resmi penyampaian SPT yang wajib dipahami.
Daftar Isi
Aplikasi e-Filing : Website DJP Online
DJP Online merupakan layanan aplikasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai situs yang dimiliki langsung oleh pemerintah, DJP Online merupakan aplikasi pertama yang memberikan layanan pelaporan SPT menggunakan sarana internet.Salah satu tujuan pemerintah menyediakan DJP Online sebagai sarana penyampaian SPT adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak sehingga lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat dalam menuntaskan kewajibannya.Untuk saat ini, SPT yang dapat dilaporkan melalui laman DJP Online hanya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.Seperti dikutip dari website Pajak.go.id, ada sejumlah keuntungan melaporkan SPT melalui DJP Online yakni: dapat dilakukan secara real time, tidak dikenakan biaya, ramah lingkungan karena tidak lagi membutuhkan dokumen fisik dan mudah dioperasikan.
Cara Menggunakan eFiling DJP Online
Agar bisa mengakses efiling DJP Online, pengguna harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number.Untuk mendapatkan EFIN, pemohon harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sambil membawa formulir dan dokumen. Jika ingin informasi lebih detil soal EFIN, baca tautan berikut: Cara Mendapatkan EFIN Badan.Setelah memiliki EFIN, wajib pajak cukup melakukan efiling dalam 5 langkah yakni:
- Mengakses laman DJP Online
- Masukkan NPWP dan password
- Klik e-Filing
- Isi atau unduh SPT
- Klik Lapor
eFiling ASP BRI
Saat ini, BRI merupakan satu-satunya bank di Indonesia yang memiliki layanan efiling. Saluran efiling milik BRI ini sebenarnya sudah dikembangkan sejak tahun 2014 dan pertama kali digunakan untuk melaporkan SPT para pekerja BRI.Aplikasi e-filing BRI juga memiliki sejumlah keunggulan seperti berbasis online sehingga dapat diakses 24 jam.
Cara Menggunakan eFiling BRI
Untuk melaporkan pajak Anda melalui saluran e-filing BRI, wajib pajak pun wajib memiliki EFIN. Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah melaporkan SPT melalui SPT BRI:
- Lakukan registrasi untuk memperoleh user id, password, kode referensi dan digital certificate
- Login ke aplikasi e-filing BRI
- Daftar dan simpan digital certificate
- Unduh file CSV dan dapatkan kode referensi pembayaran biaya
- Bayar biaya
- Ajukan data pelaporan pajak Anda.
- BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dan NTTE (Nomor Tanda Transaksi Elektronik) dikirim langsung ke email terdaftar.
Aplikasi eFiling Aplikasi Pajak
Aplikasi Pajak merupakan mitra resmi DJP yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 untuk menyediakan efiling.
Sebagai mitra resmi pemerintah, Aplikasi Pajak mempunyai misi mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu meningkatkan penerimaan negara melalui pajak melalui aplikasi pajak terintegrasi.
Kelebihan Aplikasi e-Filing Aplikasi Pajak
- Gratis. Tidak hanya efiling, seluruh fitur pajak pada aplikasi Aplikasi Pajak dapat diakses tanpa perlu membayar.
- Berbasis online, sehingga pajak dapat dilaporkan di mana saja dan kapan saja.
- BPE diperoleh secara real time. Meski DJP sedang error, tanggal pada BPE sesuai dengan tanggal saat Anda klik “Lapor”.
- Wajib pajak juga bisa melakukan hitung otomatis dan bayar pajak online melalui aplikasi ini.
- Seluruh jenis pajak dengan berbagai status pembayaran dapat dilaporkan melalui Aplikasi Pajak, asal memiliki file csv.
- Satu akun perusahaan Aplikasi Pajak dapat digunakan oleh banyak pengguna dan beragam NPWP perusahaan.
- Aplikasi Pajak adalah aplikasi online berbasis web sehingga tidak perlu update dan diinstalasi ketika terdapat pembaruan.
- BPE/NTTE tersimpan dalam jangka waktu lama dalam basis data web. Sehingga bukti lapor tidak akan hilang dan mudah ditemukan saat Anda membutuhkannya.
- Memiliki ISO 27001, sehingga standar keamanan dan kerahasiaan setara bank.
- Didukung oleh layanan bantuan online bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan.
- Cukup satu aplikasi untuk kebutuhan hitung-setor-lapor.
Cara Menggunakan Aplikasi e-Filing Aplikasi Pajak
Jika sudah memiliki EFIN, melaporkan SPT melalui Aplikasi Pajak cukup dilakukan dengan sejumlah langkah berikut ini:
- Akses aplikasi e-filing Aplikasi Pajak.
- Masuk ke fitur e-Filing.
- Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung atau gunakan fitur hitung otomatis.
- Klik lapor
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Pajakku
Sebagai salah satu ASP mitra resmi DJP, Pajakku memiliki sejumlah fitur di antaranya eFiling. Fitur efiling ini merupakan salah produk premium Pajakku di mana pengguna harus berlangganan dan membayar untuk bisa menggunakannya.Pajakku sendiri mengklaim layanannya menawarkan keunggulan seperti kecepatan dan status pelaporan yang real time dan bebas human error sehingga menghemat biaya dan waktu. Selain itu, Pajakku juga mengklaim aplikasinya mudah digunakan oleh pengguna baru.
Cara Menggunakan eFiling Pajakku
- Buka efiling Pajakku.
- Pilih daftar atau login dengan memasukkan username dan password.
- Masuk ke halaman dashboard perusahaan.
- Selanjutnya Anda tinggal mencari menu untuk melakukan efiling.
SPT
Sarana Prima Telematika merupakan salah satu ASP yang menjadi saluran resmi efiling. Pada dasarnya, layanan yang diberikan aplikasi ini terdiri dari lapor pajak online, konsultasi online, layanan data info online dan layanan integrasi aplikasi akuntansi, maupun penggajian dengan aplikasi SPT.SPT sendiri menjanjikan, dengan aplikasinya biaya pemrosesan laporan pajak yang bengkak bisa berkurang serta dapat menghemat waktu dan mengurangi kerepotan.
Cara Menggunakan eFiling SPT
Untuk menggunakan SPT, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan memilih:
- Layanan seperti lapor pajak online, konsultasi online atau data online
- Membayar biaya keanggotaan
- Metode pembayaran
- Mengunduh aplikasi dan melakukan efiling
Kendala Umum pada Aplikasi eFiling dari Application Service Provider DJP
Kesulitan yang kerap terjadi saat menggunakan aplikasi efiling baik DJP Online maupun 4 aplikasi efiling resmi dari penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) resmi DJP adalah sistem pusat DJP yang sering mengalami down karena lalu lintas server yang padat, terutama saat menjelang tenggat pelaporan pajak. Akibatnya, wajib pajak tidak dapat menerima bukti lapor (BPE/NTTE) secara real time. Hal ini terjadi karena sistem ASP tergantung pada sistem DJP.Meski demikian, salah satu upaya yang dilakukan ASP, seperti Aplikasi Pajak, adalah menerbitkan BPE/NTTE dengan tanggal yang sama dengan tanggal saat wajib pajak klik “Lapor”. Sehingga, hal ini dapat menjamin wajib pajak tidak terlambat lapor, walaupun BPE/NTTE dikirimkan ke email paling lambat dua hari kemudian.Untuk menghindari keterlambatan, sebaiknya wajib pajak tidak melakukan lapor pajak melalui aplikasi efiling menjelang batas waktu pelaporan, melainkan sejak jauh hari untuk menghindari kendala teknis.
Tabel Fitur Aplikasi e-Filing Aplikasi Pajak
Fitur | Aplikasi Pajak |
Fitur e-Filing Gratis | ✔ |
Hitung, setor dan lapor pajak menggunakan satu aplikasi | ✔ |
Dapat melaporkan seluruh jenis pajak | ✔ |
Akses multi pengguna & multi perusahaan | ✔ |
Berbasis online (tak perlu install & update apa pun) | ✔ |
Akses multi-pengguna & multi-NPWP perusahaan | ✔ |
BPE/NTTE tersimpan secara online dalam waktu lama | ✔ |
Fitur impor data | ✔ |
Layanan bantuan online | ✔ |
Kesimpulan
- Lapor pajak online untuk PPh 21/26 dan PPN wajib sejak 1 April 2018.
- Terdapat 5 saluran resmi untuk efiling.
- Ada dua aplikasi efiling yang bisa diakses secara cuma-cuma yakni aplikasi efiling Aplikasi Pajak dan DJP Online.
- Aplikasi Pajak merupakan aplikasi terintegrasi yang memungkinkan hitung pajak otomatis, setor pajak online dan efiling melalui satu aplikasi saja.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!