Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
Pada dasarnya, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah suatu media pelaporan atas pajak yang telah dibayar. Dalam konteks perpajakan, terdapat dua jenis SPT yang umumnya digunakan, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Kedua jenis SPT ini memiliki perbedaan signifikan dalam hal jangka waktu pelaporan, jenis pajak yang dilaporkan, serta informasi yang disertakan. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan.
SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah jenis SPT yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak selama satu tahun pajak. Ini mencakup penghasilan yang bersifat final, penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), dan penghasilan dengan tarif umum. Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak.
SPT Masa
Di sisi lain, SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain. Contohnya, Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengharuskan pemberi kerja untuk memotong PPh atas upah dan gaji karyawan mereka. SPT Masa juga digunakan untuk melaporkan pajak yang dipungut atau dipotong dalam transaksi tertentu, seperti Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut adalah perbandingan antara SPT Tahunan dan SPT Masa dalam tabel perbandingan:
Perbedaan | SPT Tahunan | SPT Masa |
---|---|---|
Subyek Pelaporan | Melaporkan penghasilan yang diterima diri sendiri. | Melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut dari pihak lain. Contoh: Pasal 21 UU PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji. |
Isi Laporan | Baik penghasilan final, penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan maupun penghasilan dengan tarif umum. Melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak. | Memiliki beberapa jenis, seperti SPT Masa PPh 21, PPh 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPN. |
Frekuensi Pelaporan | Dilaporkan setiap akhir tahun pajak. | Dilaporkan setiap akhir masa pajak. |
Jenis | Dibagi menjadi 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi. | – |
Jenis Formulir (Pribadi) | SPT Tahunan Pribadi dibagi menjadi 3 formulir, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. | – |
Jenis Formulir (Badan) | SPT Tahunan Badan hanya memiliki 1 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan 1771. | – |
Batas Pelaporan (Pribadi) | Batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 3 bulan sejak masa pajak. | – |
Batas Pelaporan (Badan) | Batas pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. | – |
Batas Pelaporan (Masa) | – | Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka dilakukan pada hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya. |
Jangka Waktu Masa Pajak | 1. Wajib pajak orang pribadi yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 31 Maret. 2. Wajib pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April. | Dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut dalam pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender. |
Tabel di atas menggambarkan perbedaan antara SPT Tahunan dan SPT Masa dalam hal subyek pelaporan, isi laporan, frekuensi pelaporan, jenis formulir, batas pelaporan, dan jangka waktu masa pajak yang relevan. Ini membantu wajib pajak untuk memahami perbedaan antara kedua jenis laporan ini dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perbedaan dalam Jangka Waktu Pelaporan
Salah satu perbedaan paling mencolok antara SPT Masa dan SPT Tahunan adalah jangka waktu pelaporannya. SPT Tahunan dilaporkan setiap akhir tahun pajak, yang biasanya adalah 31 Desember. Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan mereka paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan paling lambat pada 30 April.
Di sisi lain, SPT Masa dilaporkan lebih sering, sesuai dengan periode masa pajak tertentu. Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa masa pajak dapat sama dengan satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditentukan, tetapi tidak melebihi tiga bulan kalender.
Jangka waktu masa pajak untuk SPT Masa PPh adalah satu bulan kalender, sementara untuk SPT Masa PPN, batas pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan. Dalam hal pelaporan SPT Masa, jika batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Perbedaan dalam Jenis SPT
SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi. SPT Tahunan Pribadi, khususnya, dibagi menjadi tiga formulir yang berbeda: SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. Sementara itu, SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu SPT Tahunan Badan 1771.
Di sisi lain, SPT Masa memiliki beberapa jenis, tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan. Beberapa jenis SPT Masa yang umum digunakan antara lain adalah SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 22, SPT Masa Pasal 23, SPT Masa Pasal 26, SPT Masa Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPN.
Kesimpulan
Dalam ringkasan singkat ini, kita telah membahas perbedaan utama antara SPT Masa dan SPT Tahunan dalam hal jangka waktu pelaporan, jenis pajak yang dilaporkan, dan jenis formulir yang digunakan. SPT Tahunan dilaporkan setiap akhir tahun pajak dan mencakup berbagai jenis penghasilan serta laporan harta dan utang. Di sisi lain, SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam transaksi tertentu, dan pelaporannya lebih sering, sesuai dengan masa pajak yang ditentukan.
Penting untuk dipahami bahwa kewajiban pajak adalah bagian penting dari kepatuhan perpajakan. Semua wajib pajak, baik itu individu maupun badan, harus memahami persyaratan pelaporan dan pembayaran pajak yang berlaku dan mematuhi mereka secara tepat waktu. Dengan memahami perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!