Akuntansi Perpajakan 2026: Pengertian dan Contoh Jurnal

Akuntansi perpajakan membantu bisnis mengidentifikasi transaksi, menentukan perlakuan fiskal, mengelola kewajiban pajak, serta membuat rekonsiliasi laporan komersial dan SPT. Laba menurut laporan akun

KPP Pratama Soreang 2026: Alamat, Telepon & Layanan

Alamat, telepon, email dan layanan Coretax DJP pada KPP Pratama Soreang sesuai direktori resmi 2026.

Syarat EFIN 2026: Apakah Masih Diperlukan Coretax?

EFIN merupakan nomor identifikasi elektronik dalam sistem DJP Online lama yang digunakan untuk aktivasi akun dan kebutuhan tertentu. Pada Coretax yang dipakai untuk SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan set

PPh Pasal 26 Tahun 2026: Tarif, P3B dan Contoh

PPh Pasal 26 menyangkut penghasilan tertentu dari Indonesia yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap sesuai ketentuan. Tarif domestik umum untuk banyak kategori ialah 20% dari bruto, teta

Pajak Progresif 2026: Tarif dan Contoh Penghitungan

Pajak progresif menggunakan tarif bertingkat atas lapisan penghasilan kena pajak tertentu. Pada PPh orang pribadi berlaku lapisan 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%; berbeda dari tarif progresif Pajak Kendaraan Bermoto

Penghasilan Pedagang Asongan 2026: Tugas dan Modal

Pedagang jalanan dan asongan nonmakanan menjual barang konsumsi langsung kepada pengguna ruang publik dengan skala serta bentuk usaha beragam. Pekerjaan dapat dilakukan sebagai usaha sendiri, pekerja komisi ata

3 Sistem Pemungutan Pajak Indonesia: Contoh 2026

Sistem pemungutan pajak mengatur siapa menghitung, memotong, memungut atau menetapkan pajak dan bagaimana pajak disetor. Kerangka edukasi klasik mengenal self-assessment, official assessment dan withholdin

KPP Pratama Tangerang Barat 2026: Alamat, Telepon & Layanan

Alamat, telepon, email dan layanan Coretax DJP pada KPP Pratama Tangerang Barat sesuai direktori resmi 2026.

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Nonaktif 2026

Status NPWP nonaktif menggantikan istilah NPWP non-efektif dalam administrasi Coretax. Menurut Coretaxpedia DJP, status ini tidak sama dengan penghapusan nomor pajak. Untuk mengajukan pengaktifan kembali,

Tarif PPh Badan 2026: 22%, Pasal 31E dan PP 20

Tarif umum PPh badan sejak 2022 sampai 2026 adalah 22% atas penghasilan kena pajak, bukan omzet. Fasilitas Pasal 31E memungkinkan pengurangan tarif bagi badan yang memenuhi syarat. PP 20 Tahun 2026 juga menguba