Cara Menggunakan Aplikasi e-Faktur untuk Membuat Faktur Pajak Elektronik - bloghrd.com

Sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, Anda memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak sebagai bagian dari kewajiban perpajakan Anda. Untuk melakukan ini, Ditjen Pajak Indonesia telah menyediakan aplikasi perpajakan yang bernama e-Faktur. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk membuat faktur pajak elektronik dan melaporkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, banyak PKP, terutama yang baru terdaftar, mungkin tidak familiar dengan cara menggunakan aplikasi e-Faktur ini. Dalam panduan ini, kami akan membahas langkah-langkah secara detail tentang cara menggunakan aplikasi e-Faktur dengan benar.

Syarat Sistem

Sebelum kita melangkah lebih jauh ke panduan langkah demi langkah tentang cara menggunakan aplikasi e-Faktur, ada beberapa persyaratan sistem yang perlu Anda perhatikan. Ini adalah spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan untuk menjalankan aplikasi ini dengan lancar:

Perangkat Keras:

  1. Processor Dual Core.
  2. RAM 3 GB.
  3. Ruang harddisk 50 GB.
  4. VGA dengan resolusi layar minimal 1024×768.

Perangkat Lunak:

  1. Sistem Operasi: Linux / Mac OS / Microsoft Windows.
  2. Java versi 1.7.
  3. Adobe Reader.
  4. Koneksi internet, baik melalui direct connection maupun proxy.

Pastikan komputer Anda memenuhi persyaratan ini sebelum Anda mulai menggunakan aplikasi e-Faktur. Dengan persyaratan ini terpenuhi, Anda dapat mengunduh aplikasi e-Faktur dari situs web resmi Ditjen Pajak Indonesia.

Unduhan Aplikasi e-Faktur

Setelah Anda memastikan bahwa komputer Anda memenuhi persyaratan sistem yang disebutkan di atas, Anda dapat mengunduh aplikasi e-Faktur dari situs web resmi Ditjen Pajak Indonesia. Saat mengunduh, pastikan Anda memilih versi aplikasi e-Faktur yang sesuai dengan jenis sistem operasi komputer Anda. Terdapat beberapa versi aplikasi e-Faktur yang berbeda, seperti:

  1. Efaktur Windows 32 bit.
  2. Efaktur Windows 64 bit.
  3. Efaktur Linux 32 bit.
  4. Efaktur Linux 64 bit.
  5. Efaktur Macintosh 64 bit.
BACA JUGA :  KPP Pratama Sumbawa Besar

Pilih versi yang sesuai dengan sistem operasi komputer Anda dan unduh folder aplikasi e-Faktur tersebut. Lokasi penyimpanan folder aplikasi ini tidak ditentukan secara khusus, sehingga Anda dapat menyimpannya di lokasi yang nyaman bagi Anda.

Persiapan Dokumen Pendukung

Sebelum Anda mulai menggunakan aplikasi e-Faktur, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan. Ini termasuk:

  1. Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi: Dokumen ini berisi kode aktivasi yang diperlukan saat melakukan registrasi aplikasi e-Faktur.
  2. Password Akun PKP: Password ini diperlukan untuk mengakses aplikasi e-Faktur.
  3. File Sertifikat Elektronik: Sertifikat elektronik digunakan untuk verifikasi dalam proses registrasi.
  4. Passphrase Sertifikat Elektronik: Ini adalah kata sandi yang diperlukan saat memverifikasi sertifikat elektronik.

Pastikan Anda memiliki semua dokumen ini sebelum melanjutkan ke langkah-langkah berikutnya.

Panduan Langkah demi Langkah

Sekarang, mari kita bahas langkah-langkah detail tentang cara menggunakan aplikasi e-Faktur:

1. Jalankan Aplikasi e-Faktur

  • Untuk memulai, jalankan aplikasi e-Faktur dengan menjalankan file “ETaxInvoice.exe” yang terdapat dalam folder aplikasi e-Faktur yang telah Anda unduh sebelumnya.

2. Koneksi ke Database Aplikasi e-Faktur

  • Setelah aplikasi terbuka, lakukan koneksi ke database aplikasi e-Faktur. Pilih opsi “Lokal Database” dan klik tombol “Connect”. Ini akan membuka form “Register ETax Invoice”.

3. Registrasi Aplikasi e-Faktur

  • Pada saat pertama kali menjalankan aplikasi, Anda akan diminta untuk melakukan registrasi. Pastikan komputer Anda terhubung ke internet saat melakukan registrasi ini.
  • Masukkan nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 15 digit dan kode aktivasi yang telah diberikan melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.
  • Klik tombol “Open” pada form “Register ETax Invoice” untuk mencari di mana file sertifikat elektronik yang telah Anda unduh atau salin dari CD, lalu masukkan passphrase sertifikat elektronik.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan captcha dan password akun PKP. Setelah mengisi semua informasi, klik “Submit” untuk mengirimkan registrasi Anda ke server Ditjen Pajak.
BACA JUGA :  Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi? Cari Tahu di Sini

4. Registrasi User e-Faktur

  • Setelah registrasi aplikasi e-Faktur berhasil, Anda akan diminta untuk mendaftarkan user admin level 0 aplikasi.
  • Isi semua data yang diminta, seperti nama user aplikasi, nama lengkap penandatangan faktur pajak, password admin aplikasi, dan konfirmasi password admin aplikasi.
  • Klik tombol “Daftarkan User” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

5. Login Aplikasi e-Faktur

  • Setelah user admin berhasil ditambahkan, Anda akan diarahkan ke halaman “Login Aplikasi”.
  • Masukkan nama user dan password yang telah Anda buat saat mendaftarkan user admin.
  • Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman awal aplikasi e-Faktur, dan menu-menu yang tersedia akan sesuai dengan tipe user yang login.

6. Lengkapi Profil PKP

  • Pada menu “Referensi,” lengkapi profil PKP Anda dengan memilih “Management upload profil PKP.”
  • Isi informasi yang belum tersedia, seperti kode pos, nomor telepon, dan nomor handphone. Nama dan jabatan penandatangan SPT juga dapat diisi sesuai dengan yang diperlukan.

7. Administrasi User

  • Pada menu “Referensi,” Anda dapat menambahkan administrasi user sesuai dengan kebutuhan perusahaan PKP.
  • Pastikan Anda memiliki model penggunaan yang sesuai berdasarkan struktur organisasi perusahaan PKP.
  • Administrasi pengguna aplikasi dibagi menjadi dua tipe: admin dan user perekam.

8. Input Data Lawan Transaksi

  • Melalui menu “Referensi,” Anda dapat memasukkan data lawan transaksi melalui “Administrasi Lawan Transaksi” atau mengimpor data lawan transaksi melalui “Impor Referensi Lawan Transaksi.”

9. Input Data Barang/Jasa

  • Melalui menu “Referensi,” masukkan data barang/jasa Anda melalui “Administrasi Barang/Jasa” atau mengimpor data barang/jasa melalui “Impor Referensi Barang/Jasa.”
BACA JUGA :  Apa Saja Deductible Expense dalam SPT Tahunan PPh Badan? Cari Tahu di Sini!

10. Input Data Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) – Melalui menu “Referensi,” Anda dapat memasukkan data Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) melalui “Referensi Nomor Faktur.” – Sebelum Anda dapat membuat faktur pajak, pastikan Anda telah mendapatkan NFSP dari Aplikasi e-Nofa.

11. Input Data Faktur Pajak – Melalui menu “Faktur,” Anda dapat memasukkan data faktur pajak secara manual.

12. Upload Data Faktur Pajak – Gunakan menu “Management Upload” untuk mengunggah data faktur pajak yang telah Anda buat.

13. Buat File PDF Faktur Pajak Elektronik – Melalui menu “Faktur,” Anda dapat membuat file PDF faktur pajak elektronik.

14. Input atau Impor Data Dokumen Lain – Melalui menu “Dokumen Lain,” Anda dapat memasukkan atau mengimpor data dokumen lain yang harus disamakan dengan faktur pajak.

15. Posting Data Faktur Pajak – Pada menu “SPT Posting,” Anda dapat mem-posting data faktur pajak yang telah Anda buat.

16. Aktifkan SPT PPN 1111 – Melalui menu “Buka SPT,” Anda dapat mengaktifkan SPT PPN 1111 Anda.

17. Tampilkan Lampiran SPT – Lengkapi data lampiran SPT melalui menu “SPT Formulir Lampiran.”

18. Tampilkan SPT Induk – Lengkapi data SPT induk melalui menu “SPT Formulir Induk.”

19. Rekam Data SSP – Rekam data SSP melalui menu “SPT Formulir Induk.”

20. Buat File untuk Pelaporan Data SPT – Terakhir, buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu “SPT Buka SPT.”

Dengan mengikuti langkah-langkah ini secara cermat, Anda akan dapat menggunakan aplikasi e-Faktur dengan benar dan efisien. Ini akan membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan Anda sebagai seorang PKP di Indonesia dengan lebih mudah.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com