Sebelum menjalani Sistem Kerja Sif, pahami dulu aturannya, seperti yang akan diulas bloghrd.com disini.
Beberapa perusahaan menjalankan bisnisnya secara terus-menerus.
Dalam hal ini, perusahaan perlu menjalankan sistem kerja sif agar bisnis terus berjalan tanpa henti.
Pemerintah sangat mengerti akan masalah ini.
Oleh sebab itu, pemerintah membuat berbagai peraturan yang harus ditaati setiap perusahaan yang hendak memberlakukan sistem kerja sif.
Perusahaan dapat membuat aturan jam kerja dengan mengacu pada berbagai peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah atau perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan sistem kerja sif bagi karyawan memang lazim diberlakukan, tapi perusahaan tidak boleh mengesampingkan hak para karyawan.
Pemerintah benar-benar harus memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan karyawan, baik laki-laki maupun perempuan, dalam membuat peraturan mengenai sistem ini.
Pengertian Sistem Kerja Sif
Pada dasarnya, sif kerja adalah masuk atau bekerja secara bergiliran dalam kantor, pabrik, dan sebagainya, baik masuk pagi, siang, sore, maupun malam.
Jadi intinya, dalam 24 jam sehari, bisnis dalam perusahaan atau pabrik tersebut berlangsung terus-menerus tanpa henti.
Hal itu sejalan dengan pendapat Tayyari F. and Smith J.L. (1997) yang mendefinisikan sif kerja sebagai periode waktu 24 jam yang satu atau kelompok orang dijadwalkan atau diatur untuk bekerja di tempat kerja.
Umumnya, dalam satu hari dibagi menjadi tiga hingga empat bagian sif.
Ada juga perusahaan yang memberlakukan dua sif kerja.
Hal ini tergantung dengan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.
Perusahaan memberlakukan sistem kerja sif dengan tujuan mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas.
Namun, perusahaan harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya.
Pemerintah membuat aturan tegas dalam pelaksanaan kerja sif, terutama bagi karyawan wanita dan karyawan yang bekerja pada sif malam.
Peraturan Pemerintah Mengenai Sistem Kerja Sif
Dalam pemberlakuan sistem kerja sif yang diterapkan beberapa perusahaan, pemerintah membuat berbagai aturan.
Aturan yang dibuat menjelaskan beberapa hal yang harus dipenuhi perusahaan agar bisa menjalankan sistem tersebut serta berbagai hak karyawan yang terkena sistem kerja sif.
Aturan Mengenai Pekerjaan Terus-menerus yang Membutuhkan Sistem Kerja Sif
Aturan mengenai pekerjaan terus-menerus yang membutuhkan sistem kerja sif dijelaskan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep. 233 /Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-menerus yang berbunyi:
Pasal 2
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus.
Pasal 3
(1) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yakni:
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
- Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
- Pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
- Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
- Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
- Pekerjaan di bidang media masa;
- Pekerjaan di bidang pengamanan;
- Pekerjaan di lembaga konservasi;
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
(2) Menteri dapat mengubah jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan.
Aturan Mengenai Karyawan Perempuan yang Bekerja Sif Malam
Perusahaan tidak boleh sembarangan menyuruh karyawan perempuan untuk bekerja dengan sistem sif, terutama untuk sif malam.
Pemerintah sudah membuat aturan dalam hal ini.
Aturan mengenai karyawan perempuan yang bekerja pada sif malam diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 76 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
- Karyawan perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
- Perusahaan dilarang mempekerjakan karyawan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
- Perusahaan yang mempekerjakan karyawan perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
- Perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi karyawan perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Aturan Mengenai Pembagian Sif Kerja
Perusahaan dapat membuat sistem kerja sif dengan membagi jam kerja karyawannya.
Pemerintah mengatur tentang pembagian sif kerja pagi, siang, dan malam dalam UU No.13 tahun 2003 Pasal 77 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut tertulis bahwa setiap pengusaha atau perusahaan wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa maksimal jam kerja karyawan, baik yang bekerja sif pagi maupun sif malam, adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu jika menggunakan sistem 5 hari kerja dalam satu minggu atau 7 jam per hari dan 40 jam per minggu jika menggunakan sistem 6 hari kerja dalam satu minggu.
Jadi intinya adalah seorang karyawan tidak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu.
Aturan Mengenai Kerja Lembur
Meski sudah diberlakukan sistem sif, kadang ada saja pekerjaan yang masih belum bisa diselesaikan dalam jam kerja yang sudah diatur.
Oleh sebab itu, karyawan kerap bekerja lembur dan pemerintah membuat aturan mengenai hal itu.
Aturan mengenai kerja lembur telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 Pasal 78 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja harus mendapat persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
Namun, ketentuan waktu kerja lembur tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Aturan Mengenai Waktu Istirahat dan Libur
Waktu istirahat yang terjadwal tidak hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja pada jam kerja normal.
Karyawan yang bekerja dalam sistem sif, terutama pada sif malam, tetap berhak atas waktu istirahat sebagaimana diatur pada perjanjian kerja.
Aturan mengenai waktu istirahat telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 Pasal 79 tentang Ketenagakerjaan.
Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Adapun istirahat mingguan atau hari libur sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Dengan begitu, karyawan memiliki waktu yang cukup untuk istirahat dan menyegarkan pikirannya.
Bagaimanapun juga, karyawan tetaplah manusia yang tidak mungkin bekerja terus-menerus tanpa henti.
Sistem kerja sif merupakan hal yang lazim diberlakukan oleh perusahaan.
Dengan adanya berbagai aturan pemerintah yang sudah dijelaskan di atas, setiap perusahaan diharapkan dapat menerapkan sistem kerja sif dengan baik dan benar agar bisa mengoptimalkan hasil kerja, performa, dan produktivitas tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan karyawannya.
Dengan begitu, setiap karyawan merasa nyaman dan aman selama bekerja dan dapat memberikan performa kerja terbaiknya kepada perusahaan.