Surat Keterangan Bebas Pajak Shopee: Cara Membuat, Contoh, dan Link Download Surat Pernyataan PMK No.37 Tahun 2025

Bagi seller Shopee, istilah surat keterangan bebas pajak Shopee mulai banyak dicari setelah marketplace ditunjuk sebagai salah satu pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Berdasarkan informasi DJP, PT Shopee International Indonesia termasuk dalam daftar penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, dengan tanggal mulai pemungutan pada 1 Agustus 2026.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua seller otomatis dipungut pajak. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen inilah yang sering disebut seller sebagai surat keterangan bebas pajak Shopee. Padahal, dalam konteks PMK 37 Tahun 2025, istilah yang lebih tepat adalah Surat Pernyataan Omzet PMK No.37 Tahun 2025. Agar tidak salah memahami, mari bahas pengertian, syarat, contoh isi, cara membuat, cara upload, dan link download suratnya.

1. Apa Itu Surat Keterangan Bebas Pajak Shopee?

Contoh Surat Keterangan Bebas Pajak Shopee

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pajak Shopee

Surat keterangan bebas pajak Shopee adalah istilah umum yang digunakan seller untuk menyebut dokumen yang dipakai agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, terutama jika omzet seller masih sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Dalam ketentuan resmi, dokumen yang digunakan bukan selalu bernama “surat keterangan bebas pajak”. Untuk seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta, dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan omzet. Surat ini menyatakan bahwa pedagang dalam negeri memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000. Jika Anda masih belum memahami perbedaan istilah seperti wajib pajak, NIK, dan NPWP, Anda bisa membaca pembahasan Bloghrd.com tentang NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak terlebih dahulu.

Perbedaan Surat Pernyataan Omzet dan SKB Pajak

Ada dua dokumen yang sering membuat seller bingung, yaitu Surat Pernyataan Omzet dan Surat Keterangan Bebas atau SKB Pajak.

Surat Pernyataan Omzet

Surat pernyataan omzet adalah dokumen yang dibuat oleh seller atau pedagang untuk menyatakan bahwa omzet tahun pajak berjalan masih sampai dengan Rp500 juta atau sudah melebihi Rp500 juta. PMK 37/2025 mengatur bahwa pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan tersebut, dengan format sesuai lampiran PMK dan dibubuhi meterai.

Surat Keterangan Bebas Pajak atau SKB

SKB adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa wajib pajak memiliki pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. DJP juga menjelaskan bahwa pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 perlu menyampaikan dokumen SKB tersebut kepada marketplace. Jadi, jika seller Shopee mencari “contoh surat keterangan bebas pajak Shopee”, kemungkinan besar dokumen yang sedang dicari adalah Surat Pernyataan Omzet PMK No.37 Tahun 2025, bukan SKB yang diterbitkan oleh DJP.

2. Kenapa Seller Shopee Perlu Mengurus Surat Ini?

Ketentuan Pemberlakuan PPh Pasal 22

Agar Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Jika Memenuhi Syarat

Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Artinya, seller yang memenuhi syarat pengecualian perlu menyampaikan dokumen yang tepat agar sistem marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Bagi seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta, dokumen yang perlu disiapkan adalah surat pernyataan omzet. Pembahasan mengenai pajak penghasilan juga berkaitan dengan konsep PPh terutang, karena pada dasarnya pajak yang dipungut marketplace dapat berhubungan dengan pelunasan atau kredit pajak dalam pelaporan pajak tahunan.

Untuk Menjaga Administrasi Pajak Seller Tetap Rapi

Selain untuk menghindari pemungutan PPh Pasal 22 jika memenuhi syarat, surat ini juga membantu seller memiliki catatan administrasi pajak yang lebih tertib. Seller perlu memastikan data identitas, omzet, NIK, NPWP, dan alamat sudah sesuai. Bila data pajak Anda belum valid atau masih ragu, Anda dapat memeriksa panduan cara terbaru cek NPWP agar data yang dimasukkan tidak keliru.

Jika Tidak Mengunggah Surat, PPh Pasal 22 Bisa Tetap Dipungut

Pajakku menjelaskan bahwa apabila seller yang memenuhi syarat tidak mengunggah surat pernyataan omzet, Shopee tetap akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta sebaiknya tidak menunda pengisian dan pengunggahan surat pernyataan omzet.

3. Siapa Seller Shopee yang Bisa Menggunakan Surat Pernyataan Omzet?

Seller Orang Pribadi dengan Omzet Sampai Rp500 Juta

Seller yang paling relevan menggunakan surat pernyataan omzet adalah seller orang pribadi yang menjalankan toko Shopee dengan identitas pribadi, seperti NIK atau NPWP pribadi, dan omzet tahun pajak berjalan masih sampai dengan Rp500 juta.

PMK 37/2025 mengatur bahwa pedagang dalam negeri orang pribadi dengan peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kondisi omzet tersebut. Seller orang pribadi juga perlu memahami kewajiban perpajakannya secara lebih luas. Untuk itu, Anda bisa membaca artikel tentang wajib pajak orang pribadi agar lebih memahami posisi Anda sebagai subjek pajak.

Seller Orang Pribadi yang Omzetnya Sudah Melebihi Rp500 Juta

Jika omzet sudah melebihi Rp500 juta, seller orang pribadi juga perlu menyampaikan surat pernyataan. Bedanya, pada bagian pilihan omzet, seller memilih keterangan bahwa peredaran bruto telah melebihi Rp500 juta. PMK 37/2025 mengatur bahwa surat pernyataan omzet melebihi Rp500 juta harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet tersebut terlampaui.

Seller Badan Usaha seperti PT atau CV

Untuk seller berbentuk badan usaha, misalnya PT atau CV, penggunaan surat pernyataan omzet Rp500 juta sebagai dasar pengecualian tidak berlaku dengan cara yang sama seperti wajib pajak orang pribadi. Pajakku menyebutkan bahwa seller badan usaha tetap dikenai pemungutan PPh Pasal 22 dan batas omzet Rp500 juta tidak berlaku sebagai dasar pengecualian.

Jika toko Anda sudah berbentuk badan usaha, pastikan data legal dan pajak perusahaan sudah sesuai. Bloghrd.com juga memiliki panduan terkait formulir pendaftaran NPWP badan yang bisa membantu memahami administrasi perpajakan badan usaha.

Seller yang Sudah Memiliki SKB PPh Pasal 22

Seller yang telah memiliki SKB pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan juga dapat menyampaikan SKB tersebut kepada marketplace. Ortax menjelaskan bahwa pedagang marketplace dengan omzet di atas Rp500 juta tetap dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang memiliki SKB dan menyampaikannya kepada penyelenggara marketplace.

4. Apa Saja Isi Contoh Surat Keterangan Bebas Pajak Shopee?

Data Identitas Penandatangan

Dalam contoh format Surat Pernyataan PMK No.37 Tahun 2025, bagian awal dokumen memuat data penandatangan surat. Data yang perlu diisi meliputi nama, NPWP/NIK, dan alamat. Pastikan data ini sesuai dengan dokumen identitas resmi. Jika Anda menggunakan NIK sebagai identitas pajak, cek kembali kesesuaian data karena ketentuan penggunaan NIK jadi NPWP semakin penting dalam administrasi perpajakan saat ini.

Status Penandatangan Surat

Dalam format surat, terdapat pilihan apakah penandatangan bertindak sebagai:

  • Wajib Pajak; atau
  • Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak.

Jika Anda adalah pemilik toko dan mengisi sendiri dokumen tersebut, biasanya Anda memilih bagian Wajib Pajak. Namun, bila dokumen ditandatangani oleh wakil atau kuasa, bagian data wakil/kuasa perlu dilengkapi sesuai petunjuk pengisian.

Pernyataan Omzet Sampai Dengan atau Melebihi Rp500 Juta

Bagian paling penting dalam surat ini adalah pernyataan bahwa wajib pajak memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sampai dengan atau melebihi Rp500.000.000. Pada petunjuk pengisian, nomor (7) memang diisi dengan pilihan “sampai dengan” atau “melebihi”.

Kapan Memilih “Sampai Dengan”?

Pilih “sampai dengan” jika omzet tahun pajak berjalan masih belum melebihi Rp500 juta. Pilihan ini relevan untuk seller orang pribadi yang ingin mendapatkan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Shopee.

Kapan Memilih “Melebihi”?

Pilih “melebihi” jika omzet tahun pajak berjalan sudah melewati Rp500 juta. Setelah kondisi ini terjadi, seller perlu menyampaikan surat pernyataan paling lambat akhir bulan saat omzet melewati batas tersebut.

Pernyataan Tanggung Jawab dan Akibat Hukum

Format surat juga mencantumkan pernyataan bahwa penandatangan bersedia menerima akibat hukum apabila surat pernyataan terbukti tidak benar, termasuk sanksi sesuai ketentuan perpajakan. Karena itu, jangan mengisi surat ini hanya sebagai formalitas. Seller perlu benar-benar menghitung omzet dari kegiatan usaha secara cermat.

Tanda Tangan dan Meterai

Surat perlu ditandatangani dan dibubuhi meterai. Dalam format yang disediakan, terdapat bagian “Meterai 10.000” sebelum kolom nama terang penandatangan.

5. Download SURAT PERNYATAAN PMK NO.37 TAHUN 2025 untuk Seller Shopee

Link Download Dokumen

Untuk memudahkan seller, berikut link download dokumen yang dapat digunakan:

Download SURAT PERNYATAAN PMK NO.37 TAHUN 2025 [1]

atau link alternatifnya

Download SURAT PERNYATAAN PMK NO.37 TAHUN 2025 [2]

Dokumen tersebut berisi format surat pernyataan dan petunjuk pengisian. Dalam file tersebut, kolom yang perlu diisi mencakup nama, NPWP/NIK, alamat, status penandatangan, pilihan omzet, tempat dan tanggal pembuatan surat, meterai, serta nama terang.

Hal yang Perlu Dicek Sebelum Mengisi Dokumen

Sebelum mengisi surat pernyataan omzet, cek beberapa hal berikut:

Pastikan Nama Sesuai Identitas

Gunakan nama sesuai KTP, NPWP, atau data pemilik akun bisnis yang digunakan di Shopee.

Pastikan NIK atau NPWP Tidak Salah

Kesalahan satu digit pada NIK atau NPWP dapat membuat data sulit diverifikasi. Jika perlu, cek ulang menggunakan panduan cara cek NPWP.

Pastikan Alamat Sesuai Dokumen Resmi

Gunakan alamat yang konsisten dengan dokumen perpajakan atau identitas usaha Anda.

Pastikan Pilihan Omzet Sudah Benar

Jangan memilih “sampai dengan” jika omzet tahun pajak berjalan sudah melewati Rp500 juta. Mengisi pernyataan yang tidak sesuai dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

6. Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pajak Shopee

Langkah 1: Unduh Format Surat Pernyataan

Langkah pertama adalah mengunduh format surat pernyataan omzet. Seller bisa menggunakan dokumen yang disediakan Shopee atau format yang sesuai lampiran PMK 37/2025. PMK 37/2025 mengatur bahwa surat pernyataan dibuat sesuai contoh format yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.

Langkah 2: Isi Nama Penandatangan

Masukkan nama lengkap pihak yang menandatangani surat. Jika Anda adalah pemilik toko Shopee orang pribadi, isi dengan nama pribadi sesuai KTP atau dokumen pajak.

Langkah 3: Isi NPWP atau NIK

Masukkan NPWP atau NIK penandatangan. Bila belum memiliki NPWP terpisah, periksa kembali ketentuan penggunaan NIK sebagai identitas pajak. Anda juga dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang cara mengisi formulir NPWP secara online jika perlu memperbarui pemahaman soal pendaftaran pajak.

Langkah 4: Isi Alamat

Isi alamat penandatangan dengan jelas. Sebaiknya gunakan alamat yang sama dengan data identitas atau data korespondensi pajak.

Langkah 5: Pilih Status sebagai Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa

Jika surat diisi dan ditandatangani langsung oleh seller sebagai pemilik toko, pilih status Wajib Pajak. Jika diwakilkan kepada pihak lain, isi juga bagian nama, NPWP/NIK, dan alamat wajib pajak yang diwakili.

Langkah 6: Pilih Pernyataan Omzet

Pada bagian pernyataan omzet, pilih salah satu:

  • Sampai dengan Rp500.000.000, jika omzet tahun pajak berjalan masih sampai dengan Rp500 juta.
  • Melebihi Rp500.000.000, jika omzet tahun pajak berjalan sudah melebihi Rp500 juta.

Pilihan ini sangat penting karena menjadi dasar perlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Langkah 7: Isi Tempat dan Tanggal Pembuatan Surat

Tuliskan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat. Contohnya:

Yogyakarta, 30 Juli 2026

Langkah 8: Tempel Meterai dan Tanda Tangan

Setelah semua data diisi, tempelkan meterai dan bubuhkan tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak menutupi data penting pada dokumen.

Langkah 9: Scan atau Foto Dokumen dengan Jelas

Setelah dokumen selesai, scan atau foto dokumen tersebut. Pastikan hasilnya tidak blur, tidak terpotong, dan seluruh isi surat dapat terbaca.

7. Cara Upload Surat Pernyataan Omzet di Shopee

Upload Melalui Seller Centre

Seller dapat mengunggah surat pernyataan omzet melalui Seller Centre Shopee dengan alur berikut:

  1. Login ke Seller Centre Shopee.
  2. Pilih menu Toko.
  3. Klik Profil Toko.
  4. Masuk ke tab Data Diri.
  5. Unggah surat pernyataan omzet.

Pajakku merangkum bahwa salah satu jalur pengunggahan dokumen adalah melalui Seller Centre pada menu Toko, Profil Toko, lalu tab Data Diri.

Upload Melalui Aplikasi Seller Centre Shopee

Selain melalui browser, seller juga bisa menggunakan aplikasi Seller Centre Shopee:

  1. Buka aplikasi Seller Centre Shopee.
  2. Pilih menu Saya.
  3. Masuk ke menu Keuangan.
  4. Pilih Data Penghasilan.
  5. Unggah surat pernyataan omzet.

Upload Melalui Aplikasi Shopee

Jika menggunakan aplikasi Shopee, alurnya adalah:

  1. Buka aplikasi Shopee.
  2. Pilih menu Saya.
  3. Masuk ke Toko Saya.
  4. Pilih Keuangan.
  5. Buka menu Data Penghasilan.
  6. Unggah surat pernyataan omzet.

DDTC juga mencatat bahwa Shopee memberikan tiga jalur pengunggahan surat, yaitu melalui Seller Centre, aplikasi Seller Centre Shopee, dan aplikasi Shopee.

8. Kapan Batas Upload Surat Keterangan Bebas Pajak Shopee?

Sebaiknya Diunggah Sebelum Pemungutan Berlaku

Karena Shopee mulai menjadi pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Agustus 2026, seller yang memenuhi syarat sebaiknya segera mengunggah surat sebelum tanggal tersebut. DJP mencantumkan Shopee sebagai penyelenggara PMSE yang mulai melakukan pemungutan pada 1 Agustus 2026.

Pajakku juga mencatat bahwa Shopee mengimbau seller yang memenuhi syarat untuk mengunggah surat pernyataan omzet atau dokumen pengecualian lainnya paling lambat 1 Agustus 2026.

Jika Omzet Lewat Rp500 Juta di Tengah Tahun

Jika omzet seller orang pribadi melebihi Rp500 juta di tengah tahun, surat pernyataan yang menyatakan omzet telah melebihi Rp500 juta harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Contohnya, jika omzet Anda melewati Rp500 juta pada bulan Oktober, maka surat pernyataan omzet melebihi Rp500 juta perlu disampaikan paling lambat akhir Oktober.

9. Apakah Satu Surat Bisa Dipakai untuk Banyak Marketplace?

Satu Surat untuk Satu NPWP atau NIK

Ya, satu surat pernyataan omzet dapat digunakan untuk beberapa akun dan beberapa marketplace, sepanjang masih untuk satu pedagang dalam negeri atau satu NPWP/NIK. DJP menjelaskan bahwa surat pernyataan peredaran bruto untuk satu pedagang dalam negeri dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua marketplace.

Jadi, jika satu seller memiliki beberapa toko di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau marketplace lain, seller tersebut tidak perlu membuat surat berbeda untuk setiap toko selama identitas wajib pajaknya sama.

Tetap Ikuti Mekanisme Upload Tiap Marketplace

Meskipun satu surat bisa digunakan untuk beberapa marketplace, proses upload tetap mengikuti ketentuan masing-masing platform. PMK 37/2025 juga menyebutkan bahwa tata cara penyampaian informasi ditentukan oleh pihak lain atau marketplace yang ditunjuk.

10. Kesalahan yang Harus Dihindari saat Mengisi Surat Pernyataan Omzet Shopee

Salah Memahami Istilah Bebas Pajak

Istilah “bebas pajak Shopee” sebaiknya dipahami dengan hati-hati. Dalam konteks ini, maksudnya adalah tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace jika memenuhi syarat. Bukan berarti seller otomatis bebas dari seluruh kewajiban perpajakan. Seller tetap perlu memahami kewajiban pelaporan pajak tahunan, termasuk penggunaan e-Filing pajak untuk melaporkan SPT secara online.

Salah Memilih Status Omzet

Kesalahan paling berisiko adalah memilih “sampai dengan Rp500 juta” padahal omzet sudah melebihi batas tersebut. Format surat secara jelas memuat pernyataan tanggung jawab bahwa penandatangan bersedia menerima akibat hukum jika keterangan tidak benar.

Tidak Menghitung Omzet Gabungan

Batas omzet tidak hanya dihitung dari satu toko Shopee saja. DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto mencakup seluruh toko online dan toko offline. Artinya, jika Anda punya beberapa akun toko, beberapa marketplace, atau toko offline, seluruh omzet usaha perlu diperhitungkan secara menyeluruh.

Data NPWP atau NIK Tidak Sesuai

Kesalahan data NPWP atau NIK bisa membuat dokumen sulit diproses. Jika Anda menjalankan usaha dalam bentuk badan, pastikan juga data NPWP badan sudah sesuai. Untuk memahami administrasi perpajakan badan, baca juga panduan formulir pendaftaran NPWP badan.

Dokumen Tidak Terbaca

Dokumen yang blur, terpotong, atau gelap bisa berisiko tidak diterima. Pastikan hasil scan atau foto terlihat jelas, meterai tampak, dan tanda tangan tidak menutupi bagian penting.

Mengabaikan Bukti Pemungutan

Jika PPh Pasal 22 tetap dipungut karena omzet sudah melebihi batas atau karena dokumen belum diunggah, seller perlu menyimpan bukti pemungutan. Dalam konteks administrasi pajak, pemahaman mengenai PPh Pasal 22unifikasi SPT Masa PPh, dan e-Bupot Unifikasi dapat membantu wajib pajak mengelola pencatatan dengan lebih baik.

FAQ tentang Surat Keterangan Bebas Pajak Shopee

Apakah surat keterangan bebas pajak Shopee sama dengan surat pernyataan omzet?

Dalam konteks PMK 37/2025, istilah yang lebih tepat adalah surat pernyataan omzet. Namun, banyak seller menyebutnya sebagai surat keterangan bebas pajak Shopee karena fungsinya digunakan untuk mendapatkan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 jika memenuhi syarat.

Apakah semua seller Shopee wajib upload surat ini?

Tidak semua seller wajib mengunggah surat pernyataan omzet untuk memperoleh pengecualian. Dokumen ini terutama relevan bagi seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang ingin tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Apakah seller badan usaha bisa menggunakan surat pernyataan omzet Rp500 juta?

Seller badan usaha seperti PT atau CV tidak menggunakan batas omzet Rp500 juta sebagai dasar pengecualian dengan mekanisme yang sama seperti wajib pajak orang pribadi. Untuk kondisi badan usaha, seller perlu mengikuti ketentuan pemungutan dan dokumen pajak yang berlaku.

Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dipungut Shopee?

DJP menyebutkan bahwa marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Jika ingin memahami perbedaan pengenaan PPh dan PPN dalam transaksi, Anda juga dapat membaca panduan cara menghitung PPN dan PPh pembelian barang.

Apakah PMK 37/2025 berarti ada pajak baru untuk seller?

Tidak. DJP menjelaskan bahwa PMK 37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Regulasi ini mengubah mekanisme penyetoran pajak, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace.

Apakah PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bisa menjadi kredit pajak?

DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan. Pembahasan ini berkaitan dengan konsep tarif dan kewajiban pajak penghasilan. Untuk bacaan lanjutan, lihat juga artikel Bloghrd.com tentang PPh Pasal 17 dan tata cara pembayaran Pajak Penghasilan.

Apakah surat ini perlu diperbarui setiap tahun?

PMK 37/2025 mengatur bahwa informasi surat pernyataan untuk pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta perlu disampaikan kembali setiap awal tahun pajak berikutnya dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah omzet dihitung dari Shopee saja?

Tidak. DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto mencakup seluruh toko online dan toko offline. Jadi, omzet dari berbagai marketplace dan kanal penjualan lain tetap perlu diperhitungkan secara keseluruhan.

Kesimpulan

Surat keterangan bebas pajak Shopee yang banyak dicari seller sebenarnya merujuk pada Surat Pernyataan Omzet PMK No.37 Tahun 2025. Dokumen ini penting bagi seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta agar dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Shopee. Sebelum mengunggah dokumen, pastikan nama, NIK/NPWP, alamat, status wajib pajak, dan pilihan omzet sudah benar. Jangan lupa membubuhkan meterai, menandatangani surat, serta menyimpan salinan dokumen sebagai arsip administrasi pajak.

Jika omzet sudah melebihi Rp500 juta, seller juga tetap perlu menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet telah melewati batas tersebut. Sementara itu, seller yang memiliki SKB PPh dapat menyampaikan SKB kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menghindari kesalahan, seller sebaiknya rutin memantau omzet gabungan dari seluruh toko online dan offline, bukan hanya dari satu akun Shopee saja. Selain itu, pahami juga kewajiban pelaporan pajak melalui SPT, status wajib pajak melalui KSWP, dan administrasi pajak online agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tertib.

Referensi Eskternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com