Faktur Pajak Digunggung: Cara Input Ke dalam e-Faktur - bloghrd.com

Faktur Pajak Digunggung: Panduan Input dalam e-Faktur

Faktur pajak digunggung, meskipun mungkin belum begitu dikenal oleh masyarakat umum, adalah salah satu komponen penting dalam perpajakan di Indonesia, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak dalam perdagangan barang eceran atau yang dikenal sebagai PKP Pedagang Eceran (PKP PE). Faktur ini memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari faktur pajak lainnya, seperti faktur pajak yang digabung. Dalam panduan ini, kami akan membahas secara rinci apa itu faktur pajak digunggung dan bagaimana cara menginputnya dalam e-Faktur, sebuah sistem elektronik yang digunakan untuk melaporkan faktur pajak di Indonesia.

Apa itu Faktur Pajak Digunggung?

Sebelum kita membahas cara menginput faktur pajak digunggung dalam e-Faktur, mari pahami terlebih dahulu apa itu faktur pajak digunggung. Faktur pajak digunggung adalah jenis faktur pajak yang digunakan oleh PKP PE untuk mencatat penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada konsumen akhir tanpa mencantumkan identitas pembeli. Artinya, dalam faktur pajak ini, tidak ada informasi tentang siapa yang membeli barang atau jasa tersebut. Faktur pajak digunggung biasanya digunakan oleh PKP yang beroperasi di sektor perdagangan eceran, seperti mini market, department store, dan bisnis sejenis.

Perbedaan Utama dengan Faktur Pajak Digabung

Perbedaan utama antara faktur pajak digunggung dengan faktur pajak digabung adalah dalam faktur pajak digabung, terdapat identitas dan tanda tangan pembeli yang jelas tercantum. Selain itu, faktur pajak digabung biasanya digunakan dalam transaksi yang melibatkan penjual dan pembeli yang sama untuk beberapa barang atau jasa sekaligus. Ini berarti faktur pajak digabung mewakili satu transaksi tertentu antara dua pihak.

BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Kemayoran

Di sisi lain, faktur pajak digunggung digunakan untuk mencatat sejumlah transaksi penyerahan BKP/JKP kepada berbagai pembeli yang mungkin berbeda setiap saat. Oleh karena itu, faktur pajak digunggung adalah kumpulan faktur dari berbagai transaksi penyerahan BKP/JKP kepada banyak pembeli yang tidak harus memiliki identitas yang sama.

Kriteria Penyerahan BKP/JKP yang Menggunakan Faktur Pajak Digunggung

Kriteria penyerahan BKP/JKP yang menggunakan faktur pajak digunggung adalah sebagai berikut:

  1. Penyerahan melalui Tempat Penjualan Eceran: Penyerahan dilakukan melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko atau kios. Ini berarti penjualan ini ditujukan untuk konsumen akhir.
  2. Penjualan Langsung ke Konsumen Akhir: Penyerahan dilakukan dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa melibatkan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang. Ini adalah penjualan yang terjadi secara spontan dan tidak melibatkan proses pemesanan yang rumit.
  3. Pembayaran Tunai: Pada umumnya, pembayaran atas penyerahan BKP dilakukan secara tunai. Ini berarti penjual langsung menyerahkan barang kepada pembeli, dan pembeli membayar secara tunai tanpa proses kredit atau pembayaran tertunda.

Kriteria penyerahan JKP yang menggunakan faktur pajak digunggung adalah sebagai berikut:

  1. Penyerahan Melalui Tempat Penyerahan Jasa: Penyerahan JKP dilakukan melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya. Ini berarti penyerahan jasa ini ditujukan untuk konsumen akhir.
  2. Penyerahan Langsung ke Konsumen Akhir: Penyerahan JKP dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa melibatkan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang. Ini adalah penyerahan jasa yang terjadi secara spontan dan tidak melibatkan proses pemesanan yang rumit.
  3. Pembayaran Tunai: Pada umumnya, pembayaran atas penyerahan JKP dilakukan secara tunai. Ini berarti penyedia jasa langsung memberikan jasa kepada konsumen, dan konsumen membayar secara tunai tanpa proses kredit atau pembayaran tertunda.
BACA JUGA :  Kenali Definisi & Jenis-Jenis Komoditas Impor Indonesia Ini!

Penyusunan Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung dibuat oleh PKP PE dalam bentuk faktur penjualan, bon, kwitansi, karcis, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis. Faktur pajak ini harus memuat informasi tertentu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun informasi yang harus tercantum dalam faktur pajak digunggung antara lain:

  1. Nama, Alamat, dan NPWP PKP: Faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari PKP yang menyerahkan BKP/JKP.
  2. Jenis BKP/JKP yang Diserahkan: Faktur pajak harus mencantumkan jenis BKP/JKP yang diserahkan kepada konsumen akhir.
  3. Jumlah Harga Jual dan PPN: Faktur pajak harus mencantumkan jumlah harga jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN juga harus dicantumkan secara terpisah.
  4. PPnBM yang Dipungut (Jika Ada): Jika ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut, maka hal ini juga harus dicantumkan dalam faktur pajak.
  5. Kode, Nomor Seri, dan Tanggal Pembuatan Faktur Pajak: Setiap faktur pajak harus memiliki kode dan nomor seri yang unik, serta tanggal pembuatan faktur pajak.

Kode dan nomor seri faktur pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Semua informasi ini harus disusun dengan teliti dalam faktur pajak digunggung.

Melaporkan Faktur Pajak Digunggung melalui e-Faktur

Saat ini, sistem perpajakan di Indonesia semakin modern dan terkomputerisasi. Salah satu alat yang digunakan untuk melaporkan faktur pajak ke DJP adalah e-Faktur. Bagi PKP PE, penggunaan e-Faktur menjadi wajib setelah mereka terdaftar sebagai PKP.

Menginput Faktur Pajak Digunggung dalam e-Faktur

Langkah-langkah menginput faktur pajak digunggung dalam e-Faktur adalah sebagai berikut:

  1. Posting SPT Masa yang Diinginkan: Langkah pertama adalah melakukan posting Surat Pemberitahuan (SPT) masa yang sesuai dengan periode penyerahan faktur pajak digunggung yang akan dilaporkan.
  2. Buka SPT Masa yang Diinginkan: Setelah melakukan posting SPT masa, langkah selanjutnya adalah membuka SPT masa yang sesuai.
  3. Klik Menu SPT, Formulir Lampiran, 1111 AB: Di dalam SPT masa, navigasikan ke menu SPT, kemudian pilih Formulir Lampiran, dan akhirnya pilih 1111 AB.
  4. Isi Jumlah Penyerahan Dalam Negeri: Pada formulir 1111 AB, PKP PE harus mengisi jumlah penyerahan dalam negeri yang menggunakan faktur pajak digunggung selama satu bulan tertentu pada bagian I.B.2.
  5. Simpan Data: Setelah mengisi jumlah penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung, pastikan untuk menyimpan data tersebut dengan mengklik tombol “Simpan”. Data tersebut secara otomatis akan dimasukkan ke dalam menu “Formulir Induk”.
BACA JUGA :  KPP Pratama Poso

Menginput faktur pajak digunggung dalam e-Faktur adalah langkah yang penting dalam proses perpajakan PKP PE. Dengan menggunakan sistem ini, laporan pajak menjadi lebih efisien dan terstruktur.

Dalam konteks perpajakan modern, penggunaan teknologi seperti e-Faktur adalah langkah positif menuju akuntabilitas yang lebih baik dalam hal perpajakan. Semua transaksi tercatat dengan baik, dan pemerintah dapat dengan mudah memantau ketaatan pajak.

Kesimpulan

Faktur pajak digunggung adalah alat penting bagi PKP PE yang beroperasi di sektor perdagangan eceran. Ini memungkinkan mereka untuk mencatat transaksi penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir tanpa mencantumkan identitas pembeli. Dengan menggunakan e-Faktur, PKP PE dapat menginput data faktur pajak digunggung dengan mudah dan efisien, sehingga mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, penggunaan teknologi dalam perpajakan, seperti e-Faktur, membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengumpulan pajak. Semua transaksi tercatat dengan baik, dan ini memberikan manfaat besar bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang faktur pajak digunggung dan cara menginputnya dalam e-Faktur, PKP PE dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih efisien dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Dengan begitu, mereka dapat berkontribusi secara positif terhadap perkembangan ekonomi Indonesia.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com