Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, tidak semua transaksi diperlakukan dengan cara yang sama. Ada transaksi yang dikenai PPN normal, ada yang dikenai PPN 0%, ada yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, dan ada pula yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.
Dua istilah yang sering membingungkan pelaku usaha adalah PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Keduanya sama-sama membuat pembeli tidak membayar PPN pada transaksi tertentu. Namun, dari sisi administrasi pajak, faktur pajak, dan hak pengkreditan pajak masukan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat penting.
Jika perusahaan salah membedakan fasilitas ini, risikonya tidak kecil. PKP dapat salah menggunakan kode faktur pajak, salah mengkreditkan pajak masukan, salah melaporkan SPT Masa PPN, atau menghadapi koreksi saat pemeriksaan pajak. Karena itu, pemahaman tentang PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut penting bagi finance, accounting, tax staff, pengusaha, dan pihak yang mengelola transaksi perusahaan.
Daftar Isi
Apa Itu Fasilitas PPN?
Fasilitas PPN adalah perlakuan khusus yang diberikan pemerintah terhadap transaksi tertentu agar beban PPN dapat dikurangi, tidak dipungut, atau dibebaskan sesuai tujuan kebijakan. Fasilitas ini biasanya diberikan untuk sektor strategis, barang atau jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat, proyek pemerintah, kawasan tertentu, atau kegiatan yang mendukung kepentingan nasional.
Dalam praktiknya, fasilitas PPN tidak berarti transaksi tersebut selalu keluar dari sistem PPN. Banyak transaksi tetap berada dalam ruang lingkup PPN, tetapi mendapat perlakuan khusus. Misalnya, penyerahan barang kebutuhan pokok tertentu dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, sedangkan impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.
Untuk memahami dasar PPN secara umum, Anda dapat membaca pembahasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Sementara itu, jika ingin memahami hubungan fasilitas PPN dengan transaksi non-objek, Anda juga dapat membaca artikel tentang barang tidak kena PPN.
Apa Itu PPN Dibebaskan?
PPN dibebaskan adalah fasilitas yang membuat PPN atas transaksi tertentu tidak dibebankan kepada pembeli karena adanya ketentuan khusus. Barang atau jasa yang memperoleh fasilitas ini tetap berada dalam cakupan PPN, tetapi pemerintah memberikan pembebasan agar PPN tidak dipungut dari pembeli.
Contoh transaksi yang dapat memperoleh fasilitas PPN dibebaskan antara lain barang kebutuhan pokok tertentu, jasa kesehatan tertentu, jasa pendidikan tertentu, buku pelajaran, kitab suci, rumah susun sederhana milik, listrik dengan batas daya tertentu, dan beberapa BKP/JKP strategis lain sesuai peraturan.
Hal penting yang perlu dipahami adalah pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan. Artinya, PPN yang dibayar PKP atas pembelian barang atau jasa yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan penyerahan PPN dibebaskan dapat menjadi beban biaya atau bagian dari harga perolehan, bukan dikreditkan terhadap pajak keluaran.
Dalam faktur pajak, transaksi PPN dibebaskan umumnya menggunakan kode transaksi 08. Untuk contoh teknisnya, Anda dapat membaca pembahasan mengenai faktur pajak 080.
Apa Itu PPN Tidak Dipungut?
PPN tidak dipungut adalah fasilitas yang membuat PPN yang sebenarnya terutang tidak dipungut pada saat transaksi tertentu. Dengan kata lain, transaksi tersebut tetap termasuk dalam ruang lingkup PPN, tetapi pemungutan PPN tidak dilakukan karena pemerintah memberikan fasilitas khusus.
Fasilitas ini biasanya diberikan untuk mendorong kegiatan tertentu, mendukung sektor strategis, kawasan tertentu, atau transaksi yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi nasional. Contohnya dapat ditemukan pada transaksi tertentu di kawasan berfasilitas, impor atau penyerahan alat angkutan tertentu, serta transaksi yang PPN-nya ditanggung pemerintah.
Berbeda dari PPN dibebaskan, pada fasilitas PPN tidak dipungut, pajak masukan yang berkaitan dengan transaksi tersebut tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Inilah perbedaan paling penting antara PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut.
Dalam faktur pajak, transaksi PPN tidak dipungut umumnya menggunakan kode transaksi 07. Untuk contoh penerapannya, Anda dapat membaca artikel tentang Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN.
Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut
Secara kasat mata, PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut sama-sama membuat pembeli tidak membayar PPN pada transaksi tertentu. Namun, dari sisi perpajakan, keduanya berbeda.
| Aspek | PPN Dibebaskan | PPN Tidak Dipungut |
|---|---|---|
| Makna utama | PPN atas transaksi tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN. | PPN pada dasarnya terutang, tetapi tidak dipungut karena fasilitas. |
| Dampak bagi pembeli | Pembeli tidak membayar PPN. | Pembeli tidak membayar PPN. |
| Pajak masukan | Pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan dibebaskan pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan. | Pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan. |
| Kode faktur pajak | Kode transaksi 08. | Kode transaksi 07. |
| Contoh umum | Barang kebutuhan pokok tertentu, jasa kesehatan tertentu, jasa pendidikan tertentu, listrik batas daya tertentu. | Transaksi tertentu yang memperoleh fasilitas tidak dipungut, termasuk alat angkutan tertentu atau kawasan tertentu. |
| Risiko jika salah perlakuan | Salah mengkreditkan pajak masukan atau salah kode faktur. | Salah kode faktur, salah dokumen fasilitas, atau salah pelaporan. |
Perbedaan ini penting dalam penyusunan faktur pajak, pengelolaan pajak masukan, dan pelaporan SPT Masa PPN. Jika perusahaan memiliki transaksi campuran, misalnya sebagian transaksi terutang PPN normal dan sebagian dibebaskan PPN, maka pencatatan pajak masukan harus dilakukan lebih hati-hati.
Dasar Hukum PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut
Fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut memiliki dasar hukum dalam ketentuan PPN. Salah satu dasar pentingnya adalah Pasal 16B dalam Undang-Undang PPN sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Aturan yang sangat penting saat ini adalah PP Nomor 49 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur PPN dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu, penyerahan JKP tertentu, serta pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Dengan hadirnya PP 49 Tahun 2022, pembahasan fasilitas PPN perlu diperbarui. Beberapa rujukan lama seperti PP 31 Tahun 2007, PMK 31/PMK.03/2008, atau aturan lama mengenai BKP strategis sudah perlu dibaca bersama perkembangan regulasi terbaru agar tidak keliru dalam penerapan.
Selain PP 49 Tahun 2022, perusahaan juga perlu memperhatikan aturan teknis faktur pajak, termasuk kode transaksi 07 dan 08. Pembahasan kode transaksi dapat dipelajari lebih lanjut dalam artikel kode faktur pajak dan cara penggunaan kode transaksi faktur pajak.
Contoh Barang dan Jasa yang Mendapat PPN Dibebaskan
Fasilitas PPN dibebaskan diberikan untuk barang dan jasa tertentu yang dianggap strategis atau sangat dibutuhkan masyarakat. Berikut beberapa kelompok yang umum dibahas dalam ketentuan fasilitas PPN dibebaskan.
1. Barang Kebutuhan Pokok Tertentu
Barang kebutuhan pokok tertentu seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu tertentu, buah-buahan segar, sayur-sayuran segar, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN sesuai kriteria.
Tujuan fasilitas ini adalah menjaga keterjangkauan harga barang esensial bagi masyarakat. Namun, pelaku usaha perlu memahami bahwa tidak semua produk makanan otomatis dibebaskan PPN. Produk olahan, produk kemasan tertentu, atau produk yang tidak memenuhi kriteria dapat memiliki perlakuan berbeda.
2. Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan Tertentu
Jasa kesehatan dan jasa pendidikan tertentu diberikan fasilitas PPN dibebaskan agar masyarakat tidak terbebani PPN atas layanan dasar yang penting. Setelah perubahan melalui UU HPP, beberapa jasa yang sebelumnya sering dipahami sebagai bukan objek PPN dipindahkan ke skema fasilitas PPN dibebaskan.
Perubahan ini penting karena dari sisi administrasi pajak, status dibebaskan PPN berbeda dari bukan objek PPN.
3. Buku Pelajaran dan Kitab Suci
Buku pelajaran dan kitab suci termasuk jenis barang yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Tujuannya adalah mendukung akses pendidikan dan keagamaan masyarakat.
4. Mesin dan Peralatan Pabrik Tertentu
Mesin dan peralatan pabrik tertentu yang digunakan langsung dalam proses menghasilkan BKP dapat memperoleh fasilitas PPN dibebaskan jika memenuhi syarat. Fasilitas ini bertujuan mendukung investasi, produksi, dan kegiatan industri.
Namun, perusahaan harus memperhatikan kriteria barang, pihak yang memperoleh fasilitas, dokumen pendukung, serta apakah suku cadang termasuk atau tidak termasuk dalam cakupan fasilitas.
5. Barang Hasil Kelautan dan Perikanan
Barang hasil kelautan dan perikanan tertentu juga termasuk kelompok strategis yang dapat memperoleh fasilitas PPN dibebaskan. Kebijakan ini mendukung sektor perikanan, nelayan, pelaku usaha budidaya, dan rantai pasok hasil laut.
6. Ternak, Bibit, Benih, dan Pakan Tertentu
Fasilitas PPN dibebaskan dapat diberikan untuk ternak, bibit atau benih pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan, serta pakan ternak dan pakan ikan tertentu. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan produksi pangan dan mendukung sektor pertanian serta peternakan.
7. Listrik dengan Batas Daya Tertentu
Penyerahan listrik tertentu, termasuk biaya penyambungan dan biaya beban, dapat memperoleh fasilitas PPN dibebaskan jika memenuhi batas daya dan kriteria yang ditentukan. Fasilitas ini diarahkan untuk membantu rumah tangga atau konsumen tertentu agar tidak terbebani PPN.
8. Rumah Susun Sederhana Milik
Unit hunian rumah susun sederhana milik dapat memperoleh fasilitas PPN dibebaskan jika memenuhi ketentuan luas, harga jual, peruntukan, dan kriteria teknis lain. Fasilitas ini bertujuan mendukung akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan tertentu.
Contoh Transaksi yang Mendapat PPN Tidak Dipungut
Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan untuk transaksi tertentu. Berikut beberapa contoh yang umum ditemukan dalam praktik.
1. Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu
Impor atau penyerahan alat angkutan tertentu, seperti kapal, pesawat udara, kereta api, suku cadang, alat keselamatan, atau jasa terkait dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut jika memenuhi ketentuan.
Fasilitas ini biasanya berkaitan dengan sektor pelayaran, penerbangan, perkeretaapian, pertahanan, dan keamanan. Dalam beberapa kasus, perusahaan perlu memperoleh Surat Keterangan Tidak Dipungut atau SKTD sebagai dasar administrasi fasilitas.
2. Transaksi di Kawasan Tertentu
Beberapa transaksi di kawasan tertentu dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, misalnya kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau kawasan lain yang diatur oleh ketentuan khusus.
Perusahaan yang bertransaksi di kawasan seperti ini perlu memperhatikan dokumen pemasukan/pengeluaran barang, faktur pajak, kode transaksi, dan ketentuan pelaporan.
3. PPN Ditanggung Pemerintah
Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. Secara faktur pajak, transaksi ini juga menggunakan kode yang berkaitan dengan fasilitas, yaitu kode transaksi 07.
Contohnya dapat muncul dalam kebijakan insentif tertentu untuk sektor tertentu, periode tertentu, atau program pemerintah tertentu. Karena sifatnya dapat berubah mengikuti kebijakan, perusahaan perlu selalu memeriksa regulasi terbaru sebelum menerapkannya.
Kode Faktur Pajak untuk PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut
Faktur pajak menjadi bagian penting dalam transaksi yang memperoleh fasilitas PPN. Meskipun PPN tidak dibayar oleh pembeli, PKP tetap perlu memperhatikan kewajiban pembuatan faktur pajak jika transaksi berada dalam ruang lingkup PPN dan dilakukan oleh PKP.
Kode Transaksi 07
Kode transaksi 07 digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, PPN ditanggung pemerintah, atau fasilitas sejenis sesuai ketentuan.
Pada e-Faktur, transaksi dengan kode 07 dapat menampilkan keterangan atau stempel otomatis yang menunjukkan bahwa PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut sesuai peraturan yang berlaku.
Kode Transaksi 08
Kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM. Contohnya adalah transaksi yang termasuk dalam kelompok BKP atau JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pada e-Faktur, transaksi dengan kode 08 juga dapat menampilkan keterangan atau stempel otomatis bahwa PPN dibebaskan sesuai ketentuan.
Risiko Salah Kode Faktur
Kesalahan kode faktur dapat membuat transaksi tidak sesuai dengan karakter pajaknya. Misalnya, transaksi PPN dibebaskan tetapi dibuat dengan kode 07, atau transaksi tidak dipungut tetapi dibuat dengan kode 08. Kesalahan seperti ini dapat memengaruhi pelaporan, pengkreditan pajak masukan, dan validitas administrasi faktur.
Jika faktur pajak salah atau tidak lengkap, perusahaan mungkin perlu menerbitkan faktur pajak pengganti. Dalam beberapa kasus, faktur juga dapat berisiko dianggap tidak memenuhi ketentuan. Untuk memahami risikonya, Anda dapat membaca artikel tentang faktur pajak cacat dan peraturan faktur pajak.
Perlakuan Pajak Masukan pada PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut
Bagian ini menjadi inti perbedaan fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Keduanya sama-sama membuat pembeli tidak membayar PPN, tetapi perlakuan pajak masukannya berbeda.
Pajak Masukan pada PPN Dibebaskan
Jika suatu perolehan BKP atau JKP nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka pajak masukannya pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan. PPN yang dibayar atas pembelian tersebut dapat menjadi bagian dari biaya atau harga perolehan, tergantung karakter transaksi dan kebijakan akuntansi perusahaan.
Contohnya, jika perusahaan hanya menghasilkan penyerahan yang dibebaskan PPN, maka pajak masukan atas pembelian yang berhubungan langsung dengan kegiatan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Pajak Masukan pada PPN Tidak Dipungut
Dalam fasilitas PPN tidak dipungut, pajak masukan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan umum pengkreditan pajak masukan. Artinya, PKP tetap dapat mengurangi pajak keluaran dengan pajak masukan yang memenuhi syarat.
Hal ini membuat fasilitas PPN tidak dipungut lebih menguntungkan dari sisi cash flow bagi PKP, karena pembeli tidak dipungut PPN tetapi pajak masukan tetap dapat digunakan sesuai ketentuan.
Untuk memahami mekanisme pengkreditan secara lebih detail, Anda dapat membaca artikel tentang PPN masukan, PPN keluaran, dan pengkreditan faktur pajak masukan.
Bagaimana Jika Perusahaan Memiliki Transaksi Campuran?
Banyak perusahaan tidak hanya memiliki satu jenis transaksi. Ada perusahaan yang menjual barang terutang PPN normal, tetapi juga memiliki penyerahan PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut. Kondisi ini disebut transaksi campuran.
Dalam transaksi campuran, perusahaan perlu memisahkan pajak masukan berdasarkan penggunaan. Pajak masukan yang digunakan untuk penyerahan terutang PPN normal pada umumnya dapat dikreditkan. Pajak masukan yang nyata-nyata digunakan untuk penyerahan dibebaskan PPN tidak dapat dikreditkan. Sementara itu, pajak masukan yang digunakan bersama-sama perlu dihitung kembali sesuai pedoman yang berlaku.
Contoh Transaksi Campuran
PT Sejahtera menjual dua jenis produk:
- Produk A: terutang PPN normal.
- Produk B: mendapat fasilitas PPN dibebaskan.
Perusahaan membeli jasa pemasaran yang digunakan untuk mempromosikan kedua produk. Dalam kondisi ini, perusahaan perlu menilai porsi penggunaan jasa pemasaran tersebut. Pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan terutang PPN dapat dikreditkan, sedangkan bagian yang berkaitan dengan penyerahan dibebaskan perlu diperlakukan sesuai ketentuan.
Karena itu, perusahaan dengan transaksi campuran sebaiknya memiliki sistem pencatatan yang rapi agar tidak salah mengkreditkan pajak masukan.
Contoh Perhitungan Dampak PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut
Berikut contoh sederhana untuk memahami perbedaan dampaknya.
Contoh 1: PPN Dibebaskan
PT A menjual barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Untuk menghasilkan barang tersebut, PT A membeli bahan baku dari PKP lain dan membayar PPN masukan sebesar Rp20.000.000.
Karena barang yang dijual dibebaskan dari pengenaan PPN dan bahan baku tersebut nyata-nyata digunakan untuk penyerahan yang dibebaskan PPN, maka pajak masukan Rp20.000.000 tidak dapat dikreditkan. Nilai tersebut menjadi beban atau bagian dari biaya perolehan sesuai perlakuan akuntansi dan pajak yang tepat.
Contoh 2: PPN Tidak Dipungut
PT B melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Untuk kegiatan tersebut, PT B membeli bahan baku dari PKP lain dan membayar PPN masukan sebesar Rp20.000.000.
Karena transaksinya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, pajak masukan tersebut tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat formal dan material. Dengan demikian, PT B tetap dapat memanfaatkan pajak masukan untuk mengurangi pajak keluaran dari transaksi lain atau menghasilkan posisi lebih bayar sesuai ketentuan.
Hubungan PPN Dibebaskan dengan SKB PPN
Dalam beberapa transaksi yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, Wajib Pajak dapat memerlukan dokumen tertentu sebagai dasar pembebasan, salah satunya Surat Keterangan Bebas atau SKB PPN. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Namun, tidak semua transaksi PPN dibebaskan selalu memerlukan SKB. Ada transaksi yang fasilitasnya berlaku berdasarkan ketentuan barang atau jasa tertentu, dan ada transaksi yang membutuhkan prosedur permohonan atau dokumen pendukung.
Untuk pembahasan lebih spesifik, Anda dapat membaca artikel tentang SKB PPN.
Hubungan PPN Tidak Dipungut dengan SKTD PPN
Untuk fasilitas PPN tidak dipungut, Wajib Pajak dalam kondisi tertentu dapat memerlukan Surat Keterangan Tidak Dipungut atau SKTD. SKTD menjadi dasar administrasi agar transaksi tidak dipungut PPN sesuai ketentuan.
Contohnya dapat terjadi dalam impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu. Tanpa dokumen yang sesuai, fasilitas PPN tidak dipungut dapat dipersoalkan saat pemeriksaan.
Perusahaan yang menggunakan fasilitas ini perlu memastikan bahwa transaksi, pihak penerima, jenis barang atau jasa, dan dokumen pendukung benar-benar memenuhi syarat.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penerapan Fasilitas PPN
Fasilitas PPN sering menimbulkan kesalahan karena istilahnya mirip dan perlakuannya tidak selalu intuitif. Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari.
1. Menganggap PPN Dibebaskan Sama dengan PPN Tidak Dipungut
Ini adalah kesalahan paling umum. Keduanya memang sama-sama tidak membebankan PPN kepada pembeli, tetapi perlakuan pajak masukan dan kode faktur berbeda. PPN dibebaskan menggunakan kode 08, sedangkan PPN tidak dipungut menggunakan kode 07.
2. Mengkreditkan Pajak Masukan atas Penyerahan PPN Dibebaskan
Jika pajak masukan nyata-nyata digunakan untuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, pajak masukan tersebut pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan. Jika tetap dikreditkan, perusahaan berisiko mengalami koreksi saat pemeriksaan pajak.
3. Salah Menggunakan Kode Faktur Pajak
Kesalahan kode faktur dapat menimbulkan masalah administrasi. Jika faktur sudah terlanjur dibuat dan diunggah, perusahaan mungkin perlu membuat faktur pajak pengganti atau melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
4. Tidak Menyimpan Dokumen Pendukung Fasilitas
Fasilitas PPN harus dapat dibuktikan. Perusahaan perlu menyimpan dokumen seperti kontrak, invoice, surat keterangan, dokumen impor, dokumen penyerahan, izin usaha, dan dokumen lain yang menunjukkan bahwa transaksi berhak memperoleh fasilitas.
5. Tidak Memisahkan Transaksi dalam Pembukuan
Jika perusahaan memiliki transaksi terutang PPN normal, PPN dibebaskan, dan PPN tidak dipungut, pencatatan harus dipisahkan. Tanpa pemisahan, perhitungan pajak masukan dan pelaporan SPT Masa PPN dapat menjadi tidak akurat.
Tips Mengelola Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut
Agar perusahaan tidak salah menerapkan fasilitas PPN, beberapa langkah berikut dapat dilakukan.
1. Buat Mapping Perlakuan PPN untuk Setiap Produk atau Jasa
Kelompokkan seluruh produk dan jasa perusahaan berdasarkan perlakuan PPN: terutang PPN normal, PPN 0%, PPN dibebaskan, PPN tidak dipungut, atau bukan objek PPN. Mapping ini membantu tim sales, finance, accounting, dan tax menggunakan kode faktur yang benar.
2. Periksa Dasar Hukum Sebelum Menggunakan Fasilitas
Jangan menggunakan fasilitas hanya berdasarkan kebiasaan industri. Pastikan transaksi benar-benar tercantum dalam peraturan yang berlaku dan memenuhi kriteria yang disyaratkan.
3. Gunakan Kode Faktur yang Tepat
Gunakan kode 07 untuk PPN tidak dipungut dan kode 08 untuk PPN dibebaskan. Jika ragu, cek kembali karakter transaksi, dokumen fasilitas, dan dasar hukumnya sebelum faktur pajak diterbitkan.
4. Pisahkan Pajak Masukan Berdasarkan Penggunaan
Pisahkan pajak masukan untuk penyerahan terutang PPN, penyerahan dibebaskan, penyerahan tidak dipungut, dan penggunaan bersama. Pemisahan ini sangat penting dalam rekonsiliasi PPN.
5. Lakukan Rekonsiliasi Sebelum Lapor SPT Masa PPN
Sebelum melaporkan SPT Masa PPN, rekonsiliasi faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, transaksi fasilitas, dan dokumen pendukung. Jika terdapat transaksi fasilitas, pastikan kode faktur dan perlakuan pajak masukannya sudah tepat.
6. Jadikan Fasilitas PPN sebagai Bagian dari Tax Planning
Fasilitas PPN dapat memengaruhi cash flow, harga jual, biaya produksi, dan pajak masukan. Karena itu, perusahaan perlu memasukkannya dalam strategi tax planning PPN, bukan hanya sebagai urusan administrasi faktur.
FAQ Seputar PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut
Apakah PPN dibebaskan sama dengan PPN tidak dipungut?
Tidak sama. Keduanya sama-sama membuat pembeli tidak membayar PPN, tetapi perlakuan pajak masukan dan kode faktur berbeda. PPN dibebaskan menggunakan kode 08 dan pajak masukannya pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan. PPN tidak dipungut menggunakan kode 07 dan pajak masukannya tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan.
Apa kode faktur untuk PPN dibebaskan?
Kode faktur untuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah kode transaksi 08.
Apa kode faktur untuk PPN tidak dipungut?
Kode faktur untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN ditanggung pemerintah adalah kode transaksi 07.
Apakah transaksi PPN dibebaskan tetap perlu faktur pajak?
Jika penyerahan dilakukan oleh PKP dan transaksi berada dalam ruang lingkup PPN, faktur pajak tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan. Untuk transaksi PPN dibebaskan, kode transaksi yang digunakan adalah kode 08.
Apakah pajak masukan pada transaksi PPN dibebaskan dapat dikreditkan?
Pajak masukan yang nyata-nyata digunakan untuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan.
Apakah pajak masukan pada transaksi PPN tidak dipungut dapat dikreditkan?
Ya. Pajak masukan yang berkaitan dengan transaksi PPN tidak dipungut tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
Apakah PPN dibebaskan sama dengan bukan objek PPN?
Tidak. PPN dibebaskan berarti transaksi berada dalam ruang lingkup PPN tetapi mendapat fasilitas pembebasan. Bukan objek PPN berarti barang atau jasa tersebut sejak awal tidak termasuk objek PPN berdasarkan ketentuan.
Apakah SKB dan SKTD sama?
Tidak. SKB umumnya berkaitan dengan fasilitas pembebasan PPN, sedangkan SKTD berkaitan dengan fasilitas PPN tidak dipungut. Keduanya memiliki fungsi, prosedur, dan dasar penggunaan yang berbeda.
Kesimpulan
PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut adalah dua fasilitas PPN yang penting dipahami oleh pelaku usaha. Meskipun sama-sama membuat pembeli tidak membayar PPN, keduanya memiliki perbedaan besar dalam administrasi pajak.
PPN dibebaskan berarti transaksi tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN. Dalam fasilitas ini, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan dibebaskan pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan. Faktur pajak untuk transaksi PPN dibebaskan menggunakan kode transaksi 08.
Sementara itu, PPN tidak dipungut berarti PPN pada dasarnya terutang, tetapi tidak dipungut karena adanya fasilitas. Dalam fasilitas ini, pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan. Faktur pajak untuk transaksi PPN tidak dipungut menggunakan kode transaksi 07.
Perusahaan yang memiliki transaksi fasilitas PPN perlu memahami dasar hukum, kode faktur, dokumen pendukung, serta perlakuan pajak masukannya. Dengan administrasi yang rapi dan tax planning yang tepat, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas PPN secara legal sekaligus menghindari risiko koreksi pajak.
Referensi Eksternal
- BPK RI – PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN/PPnBM Tidak Dipungut
- Direktorat Jenderal Pajak – Peraturan PPN Dibebaskan dan PPN/PPnBM Tidak Dipungut
- Direktorat Jenderal Pajak – Kode Transaksi Faktur Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Stempel Otomatis e-Faktur untuk Kode 07 dan 08
- Direktorat Jenderal Pajak – Pajak Masukan
- Direktorat Jenderal Pajak – Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan untuk Penyerahan Campuran
- Direktorat Jenderal Pajak – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan