Pengertian Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN:
Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah sebuah dokumen yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN. Dalam konteks perpajakan di Indonesia, surat keterangan ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa PPN tidak dikenakan pada transaksi-transaksi tertentu yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Surat keterangan ini umumnya digunakan dalam konteks impor dan penyerahan BKP/JKP yang terkait dengan sektor transportasi dan angkutan tertentu. Untuk lebih memahami jenis BKP/JKP yang tidak dipungut PPN, mari kita telaah lebih lanjut.
Daftar Isi
Impor dan Penyerahan Jenis Angkutan Tertentu yang Mendapat Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN
Salah satu aspek penting yang diatur dalam Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN adalah impor dan penyerahan jenis angkutan tertentu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini. Dalam hal ini, jenis angkutan tertentu mencakup:
1. Alat Angkutan di Air, di Bawah Air, di Udara, dan Kereta Api serta Suku Cadangnya yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri:
Ini berarti bahwa Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melakukan impor alat angkutan dan suku cadangnya tanpa dikenakan PPN. Ini penting untuk memastikan kelancaran operasional pihak-pihak ini yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional.
2. Alat Angkutan di Air, di Bawah Air, di Udara, dan Kereta Api serta Suku Cadangnya yang diimpor oleh Pihak Lain yang Ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri:
Selain lembaga pertahanan resmi, pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri juga memiliki akses ke fasilitas tidak dipungut PPN untuk impor alat angkutan dan suku cadangnya. Hal ini mungkin berkaitan dengan kebutuhan kerjasama atau kontraktual tertentu.
3. Kapal Laut, Kapal Angkutan Sungai, Kapal Angkutan Dana, Kapal Angkutan Penyeberangan, Kapal Penangkap Ikan, Kapal Pandu, Kapal Tunda, dan Kapal Tongkang yang diimpor dan Digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Kepelabuhanan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional:
Bagian ini menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor transportasi angkutan laut, sungai, dan lainnya, dapat mengimpor kapal dan peralatan terkait tanpa dikenai PPN. Ini adalah langkah yang mendukung pengembangan sektor angkutan nasional.
4. Suku Cadang Kapal Laut, Kapal Angkutan Sungai, Kapal Angkutan Dana, Kapal Angkutan Penyeberangan, Kapal Penangkap Ikan, Kapal Pandu, Kapal Tunda, dan Kapal Tongkang serta Alat Keselamatan Pelayaran dan Manusia yang Diimpor dan Digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Kepelabuhanan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional:
Sektor transportasi juga melibatkan impor suku cadang dan peralatan keselamatan. Pada dasarnya, fasilitas tidak dipungut PPN ini membantu industri ini memperoleh akses yang lebih mudah terhadap peralatan penting untuk operasional mereka.
5. Pesawat Udara yang Diimpor dan Digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional:
Industri penerbangan adalah sektor yang sangat diatur dan peralatan serta pesawat udara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini adalah pesawat yang digunakan dalam operasi penerbangan komersial.
6. Suku Cadang Pesawat Udara serta Alat Keselamatan Penerbangan dan Alat Keselamatan Manusia, Peralatan untuk Perbaikan dan Pemeliharaan yang Diimpor dan Digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional:
Sama seperti sektor transportasi lainnya, industri penerbangan juga memerlukan suku cadang, peralatan keselamatan, dan alat perbaikan. Fasilitas ini memastikan akses yang lebih mudah untuk aset-aset ini.
7. Kereta Api yang Diimpor dan Digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum:
Perkeretaapian juga memiliki peran penting dalam transportasi di Indonesia. Dalam rangka untuk memajukan sektor ini, fasilitas tidak dipungut PPN disediakan untuk impor dan penggunaan kereta api.
8. Suku Cadang Kereta Api serta Peralatan untuk Perbaikan dan Pemeliharaan serta Prasarana Perkeretaapian yang Diimpor dan Digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum:
Seperti halnya sektor lainnya, perkeretaapian juga memerlukan suku cadang, peralatan perbaikan, dan peralatan untuk pemeliharaan. Dalam rangka memastikan kelancaran operasional, fasilitas tidak dipungut PPN disediakan.
9. Komponen atau Bahan yang Diimpor atau Diserahkan oleh Pihak yang Ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang Digunakan untuk Pembuatan Kereta Api, Suku Cadang, Peralatan untuk Perbaikan, Pemeliharaan, dan Prasarana Perkeretaapian yang akan Digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang Digunakan untuk Pembuatan:
Bagian ini merinci impor komponen dan bahan yang akan digunakan dalam pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan perbaikan, pemeliharaan, dan prasarana perkeretaapian. Ini adalah langkah penting dalam mendukung pengembangan infrastruktur perkeretaapian di Indonesia.
JKP yang Mendapat Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN
Selain impor, Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN juga berlaku untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Jenis JKP yang mendapat fasilitas ini mencakup:
1. Jasa yang Diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional:
Jasa-jasa ini mencakup berbagai aspek yang mendukung sektor transportasi dan angkutan. Contoh jasa-jasa ini termasuk jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan seperti jasa tunda, pandu, tambat, labuh, serta jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal.
2. Jasa yang Diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional:
Dalam sektor penerbangan, fasilitas ini berlaku untuk jasa persewaan pesawat udara dan jasa perawatan serta reparasi pesawat udara. Ini membantu perusahaan angkutan udara niaga nasional untuk lebih efisien dalam operasinya.
3. Jasa Perawatan dan Reparasi Kereta Api yang Diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum:
Fasilitas tidak dipungut PPN juga diberikan untuk jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh badan usaha yang bergerak di sektor perkeretaapian.
Fasilitas ini adalah langkah penting dalam mendukung sektor transportasi dan angkutan di Indonesia. Dengan tidak dikenakannya PPN pada jenis-jenis BKP/JKP tertentu ini, diharapkan dapat merangsang pertumbuhan dan perkembangan sektor ini yang pada gilirannya akan berdampak positif pada ekonomi nasional.
Faktur Pajak Berdasarkan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN
Meskipun surat keterangan tidak dipungut PPN memberikan fasilitas khusus, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor dan/atau penyerahan terkait jenis angkutan tertentu dan/atau jasa terkait angkutan tertentu tetap harus menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi yang dilakukan. Namun, ada perbedaan dalam kode faktur pajak yang digunakan untuk transaksi ini.
Pada umumnya, faktur pajak menggunakan kode 010 untuk penyerahan BKP/JKP. Namun, ketika transaksi melibatkan impor atau penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, maka kode faktur pajak yang digunakan adalah 070. Ini membantu pemisahan transaksi-transaksi yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dari transaksi lainnya.
Selain kode faktur pajak yang berbeda, faktur pajak yang terkait dengan transaksi ini juga harus mencantumkan cap atau keterangan yang menyatakan “PPN Tidak Dipungut Sesuai PP Nomor 69 Tahun 2015.” Hal ini penting untuk memberikan klarifikasi bahwa transaksi tersebut memenuhi syarat untuk fasilitas tidak dipungut PPN berdasarkan regulasi yang berlaku.
Penutup
Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN adalah instrumen penting dalam perpajakan di Indonesia yang memberikan fasilitas khusus untuk impor dan penyerahan jenis-jenis BKP/JKP tertentu yang mendukung sektor transportasi dan angkutan. Dengan tidak dikenakannya PPN pada transaksi-transaksi ini, diharapkan dapat merangsang pertumbuhan sektor ini yang merupakan bagian integral dari perkembangan ekonomi nasional.
Penting untuk dicatat bahwa penerbitan faktur pajak dengan kode 070 dan mencantumkan keterangan yang sesuai adalah langkah yang harus diikuti oleh PKP dalam menjalankan transaksi-transaksi ini. Dengan pemahaman yang baik tentang Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN, perusahaan dan PKP dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan memanfaatkan fasilitas ini dengan efektif. Selain itu, langkah-langkah ini juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dalam beroperasi di sektor transportasi dan angkutan yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!