Mengenal Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN atau sering disebut SKTD PPN adalah dokumen penting dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa suatu impor, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), atau penyerahan/pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.

Dalam praktik bisnis, SKTD sering dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak di sektor transportasi, pelayaran, penerbangan, perkeretaapian, pertahanan, keamanan, dan kegiatan usaha tertentu yang mendapatkan fasilitas berdasarkan ketentuan perpajakan. Fasilitas ini diberikan agar sektor strategis dapat memperoleh alat angkutan, suku cadang, jasa perawatan, dan komponen pendukung tanpa tambahan beban PPN pada saat transaksi tertentu.

Namun, SKTD PPN tidak boleh dipahami sebagai fasilitas yang bisa digunakan sembarangan. Perusahaan tetap harus memenuhi syarat, mengajukan permohonan sesuai prosedur, menyimpan dokumen pendukung, dan memastikan faktur pajak dibuat dengan kode transaksi yang benar. Jika salah menggunakan fasilitas, PPN yang seharusnya tidak dipungut dapat ditagih kembali beserta konsekuensi administrasinya.

Apa Itu Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN?

Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak tertentu sebagai dasar untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atas transaksi yang memenuhi ketentuan.

Fasilitas ini berbeda dari transaksi biasa. Dalam transaksi umum, PKP penjual memungut PPN dari pembeli, menerbitkan faktur pajak, menyetor PPN, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Namun, dalam transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, PPN tetap berada dalam rezim PPN, tetapi tidak dipungut karena adanya ketentuan khusus.

Dengan kata lain, transaksi tersebut bukan berarti bebas dari administrasi pajak. PKP tetap perlu menerbitkan faktur pajak, menggunakan kode transaksi yang sesuai, serta mencantumkan keterangan bahwa PPN tidak dipungut berdasarkan peraturan yang berlaku.

Agar lebih mudah memahami konteksnya, SKTD PPN sebaiknya dipelajari bersama konsep dasar cara menghitung PPN, pajak masukan dan pajak keluaran, serta kewajiban PKP dalam menerbitkan faktur pajak.

Dasar Hukum Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Fasilitas PPN tidak dipungut untuk impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu pada dasarnya diatur melalui PP Nomor 69 Tahun 2015. Peraturan ini memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu, termasuk penyerahan jasa tertentu yang terkait dengan alat angkutan.

Aturan teknisnya kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 41/PMK.03/2020 tentang persyaratan dan tata cara impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan JKP terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.

Pembaruan ini penting karena beberapa pembahasan lama masih merujuk pada PMK 193/PMK.03/2015. Padahal, ketentuan tersebut telah dicabut oleh PMK 41/PMK.03/2020. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa acuan administrasi yang digunakan sudah mengikuti aturan terbaru.

Selain itu, ketentuan faktur pajak tetap harus diperhatikan. Untuk transaksi yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, PKP menggunakan kode transaksi tertentu dalam faktur pajak. Pembahasan tentang kode transaksi dapat dipelajari lebih lanjut dalam artikel kode faktur pajak dan cara penggunaan kode transaksi faktur pajak.

Tujuan Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Fasilitas PPN tidak dipungut tidak diberikan tanpa alasan. Pemerintah memberikan fasilitas ini untuk mendukung sektor-sektor yang dianggap strategis, terutama sektor transportasi nasional, angkutan laut, angkutan udara, perkeretaapian, pertahanan, dan keamanan.

1. Mendukung Pengembangan Transportasi Nasional

Alat angkutan seperti kapal, pesawat, kereta api, serta suku cadangnya membutuhkan investasi besar. Dengan fasilitas PPN tidak dipungut, beban biaya awal atas impor atau penyerahan tertentu dapat ditekan sehingga perusahaan dapat lebih fokus pada pengadaan armada, perawatan, dan pengembangan layanan.

2. Mendukung Ketersediaan Sarana Pertahanan dan Keamanan

Fasilitas ini juga diberikan untuk alat angkutan tertentu yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, atau pihak lain yang ditunjuk. Tujuannya adalah menjaga ketersediaan sarana strategis untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

3. Menjaga Efisiensi Biaya Operasional

Dalam sektor pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian, biaya perawatan, suku cadang, dan alat keselamatan dapat sangat besar. Fasilitas PPN tidak dipungut membantu menjaga efisiensi biaya operasional agar industri transportasi tetap berjalan secara berkelanjutan.

4. Mendorong Kepatuhan Administrasi Pajak

Dengan adanya SKTD, fasilitas PPN tidak dipungut memiliki dasar administrasi yang jelas. Perusahaan tidak cukup hanya mengklaim bahwa transaksi berhak mendapatkan fasilitas. Harus ada dokumen pendukung, permohonan, persetujuan, dan pencatatan faktur pajak yang sesuai.

Perbedaan PPN Tidak Dipungut, PPN Dibebaskan, dan Bukan Objek PPN

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menyamakan istilah PPN tidak dipungut, PPN dibebaskan, dan bukan objek PPN. Ketiganya berbeda dan memiliki konsekuensi administrasi yang berbeda pula.

PPN Tidak Dipungut

PPN tidak dipungut berarti transaksi pada dasarnya termasuk dalam ruang lingkup PPN, tetapi pungutan PPN tidak dilakukan karena ada fasilitas khusus dari pemerintah. Dalam konteks SKTD, fasilitas ini biasanya berlaku untuk transaksi tertentu yang memenuhi syarat dan didukung oleh surat keterangan.

Untuk faktur pajak, transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut menggunakan kode transaksi 07. Pembahasan teknis mengenai kode ini dapat dikaitkan dengan artikel kode seri faktur pajak.

PPN Dibebaskan

PPN dibebaskan berarti penyerahan BKP atau JKP tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan peraturan khusus. Secara faktur pajak, transaksi yang dibebaskan dari pengenaan PPN umumnya menggunakan kode transaksi 08.

Perbedaan ini penting karena fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN memiliki karakter yang berbeda dari PPN tidak dipungut. Untuk pembahasan yang relevan, Anda dapat membaca artikel SKB PPN dan faktur pajak 080.

Bukan Objek PPN

Bukan objek PPN berarti barang atau jasa tersebut memang tidak termasuk objek yang dikenai PPN berdasarkan ketentuan. Jika suatu transaksi bukan objek PPN, maka perlakuannya berbeda dari transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan.

Agar tidak salah membedakan, perusahaan dapat membaca pembahasan tentang barang dan jasa yang bukan objek PPN serta jasa yang tidak dikenakan PPN.

Objek yang Dapat Mendapat Fasilitas SKTD PPN

Fasilitas SKTD PPN umumnya berkaitan dengan impor atau penyerahan alat angkutan tertentu, suku cadang, alat keselamatan, komponen, serta jasa kena pajak yang mendukung sektor angkutan tertentu. Berikut penjelasannya.

1. Alat Angkutan untuk Pertahanan dan Keamanan

Fasilitas PPN tidak dipungut dapat berlaku atas alat angkutan di air, di bawah air, di udara, kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor atau diserahkan untuk kepentingan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, atau pihak lain yang ditunjuk.

Contohnya dapat berupa alat angkutan dan komponen pendukung yang digunakan untuk kebutuhan pertahanan atau keamanan negara. Fasilitas ini diberikan agar pengadaan sarana strategis tidak terbebani pungutan PPN pada transaksi yang memenuhi ketentuan.

2. Kapal dan Suku Cadang untuk Perusahaan Pelayaran atau Penangkapan Ikan

Fasilitas ini dapat berlaku untuk kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadang dan alat keselamatan pelayaran tertentu.

Perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas ini antara lain perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhanan nasional, serta perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional.

3. Pesawat Udara dan Suku Cadang untuk Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional

Fasilitas PPN tidak dipungut juga dapat berlaku untuk pesawat udara yang diimpor atau diserahkan kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional. Selain pesawat, fasilitas dapat mencakup suku cadang, alat keselamatan penerbangan, alat keselamatan manusia, dan peralatan perbaikan atau pemeliharaan.

Tujuannya adalah mendukung operasional penerbangan nasional yang membutuhkan armada, suku cadang, dan pemeliharaan dengan standar keselamatan tinggi.

4. Kereta Api, Suku Cadang, dan Prasarana Perkeretaapian

Dalam sektor perkeretaapian, fasilitas dapat berlaku untuk kereta api, suku cadang, peralatan perbaikan, peralatan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian tertentu. Penerimanya dapat berupa badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Fasilitas ini penting karena pengembangan perkeretaapian membutuhkan investasi besar dan berkaitan langsung dengan infrastruktur transportasi nasional.

5. Komponen atau Bahan untuk Pembuatan Alat Angkutan Tertentu

Selain alat angkutan jadi, fasilitas juga dapat berlaku untuk komponen atau bahan yang digunakan dalam pembuatan alat angkutan tertentu, suku cadang, peralatan perbaikan, pemeliharaan, atau prasarana perkeretaapian.

Namun, penggunaan fasilitas harus sesuai tujuan. Jika barang yang memperoleh fasilitas digunakan tidak sesuai tujuan semula atau dipindahtangankan tidak sesuai ketentuan, perusahaan dapat menghadapi kewajiban membayar kembali PPN yang semula tidak dipungut.

Jasa Kena Pajak yang Dapat Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Selain impor atau penyerahan barang, fasilitas SKTD PPN juga dapat berlaku untuk penyerahan atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu yang berkaitan dengan alat angkutan tertentu.

1. Jasa untuk Perusahaan Pelayaran dan Kepelabuhanan

Jasa yang dapat memperoleh fasilitas antara lain jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan, jasa pandu, jasa tunda, jasa tambat, jasa labuh, serta jasa perawatan dan reparasi kapal. Fasilitas ini relevan untuk perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, dan penyelenggara kepelabuhanan nasional.

2. Jasa untuk Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional

Dalam sektor penerbangan, fasilitas dapat mencakup jasa persewaan pesawat udara, jasa perawatan pesawat udara, dan jasa reparasi pesawat udara. Dalam kondisi tertentu, jasa dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean juga dapat termasuk dalam cakupan fasilitas apabila memenuhi syarat.

3. Jasa Perawatan dan Reparasi Kereta Api

Badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dapat memperoleh fasilitas atas jasa perawatan dan reparasi kereta api yang memenuhi ketentuan. Fasilitas ini membantu mendukung keberlanjutan operasional sarana transportasi massal.

Siapa yang Dapat Mengajukan SKTD PPN?

Tidak semua Wajib Pajak dapat mengajukan SKTD PPN. Fasilitas ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang memenuhi kriteria dalam peraturan, terutama yang terkait langsung dengan impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dan jasa kena pajak terkait.

1. Kementerian atau Lembaga Bidang Pertahanan dan Keamanan

Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, atau pihak lain yang ditunjuk dapat memperoleh fasilitas untuk alat angkutan tertentu dan suku cadangnya sesuai ketentuan.

2. Perusahaan Pelayaran dan Penangkapan Ikan Nasional

Perusahaan pelayaran niaga nasional dan perusahaan penangkapan ikan nasional dapat mengajukan fasilitas untuk kapal, suku cadang, alat keselamatan, dan jasa terkait yang memenuhi kriteria.

3. Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional

Perusahaan angkutan udara niaga nasional dapat mengajukan fasilitas untuk pesawat udara, suku cadang, alat keselamatan, peralatan pemeliharaan, jasa persewaan, serta jasa perawatan atau reparasi yang memenuhi ketentuan.

4. Badan Usaha Perkeretaapian

Badan usaha penyelenggara sarana atau prasarana perkeretaapian umum dapat mengajukan SKTD untuk kereta api, suku cadang, komponen, peralatan, prasarana, serta jasa perawatan dan reparasi yang memenuhi ketentuan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengajukan SKTD PPN

Permohonan SKTD PPN dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai jenis transaksi. Dokumen ini penting untuk membuktikan bahwa transaksi benar-benar memenuhi syarat fasilitas PPN tidak dipungut.

1. Dokumen untuk Impor BKP

Untuk impor BKP, dokumen yang biasanya diperlukan dapat meliputi invoice, bill of lading atau air way bill, kontrak pembelian, dokumen pembayaran, dokumen pengakuan utang, atau dokumen lain yang dipersamakan.

2. Dokumen untuk Penyerahan BKP di Dalam Negeri

Untuk penyerahan BKP, dokumen pendukung dapat berupa dokumen pemesanan barang, kontrak pembelian, atau dokumen lain yang menunjukkan transaksi dan tujuan penggunaan barang.

3. Dokumen untuk Perolehan atau Pemanfaatan JKP

Untuk perolehan JKP di dalam daerah pabean atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dokumen yang dapat diperlukan antara lain perjanjian, kontrak pembelian jasa, atau dokumen lain yang dipersamakan.

Perusahaan sebaiknya menyimpan dokumen ini dengan rapi karena dapat dibutuhkan saat verifikasi permohonan, audit internal, maupun pemeriksaan pajak.

Cara Mengajukan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Saat ini, pengajuan SKTD dilakukan secara elektronik melalui layanan DJP. Secara umum, berikut alur yang dapat dipahami oleh Wajib Pajak.

1. Login ke DJP Online atau Coretax

Wajib Pajak mengakses layanan DJP dan login menggunakan identitas yang berlaku, seperti NIK/NPWP 16 digit atau identitas perpajakan lain sesuai sistem DJP.

2. Aktifkan Fitur e-SKTD

Jika fitur belum aktif, Wajib Pajak perlu mengaktifkan layanan e-SKTD melalui menu profil atau aktivasi fitur layanan. Setelah aktif, menu e-SKTD dapat digunakan untuk membuat permohonan.

3. Pilih Jenis Permohonan

Wajib Pajak memilih jenis permohonan, misalnya atas impor atau penyerahan. Pemilihan ini penting karena dokumen dan data yang harus diisi dapat berbeda tergantung jenis transaksi.

4. Isi Formulir Permohonan

Formulir permohonan harus diisi dengan data yang benar. Data tersebut dapat mencakup informasi Wajib Pajak, jenis alat angkutan, dokumen izin usaha atau dokumen penunjukan, data transaksi, dan informasi pendukung lainnya.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Wajib Pajak mengunggah dokumen data alat angkutan tertentu dan dokumen persyaratan. Pastikan file terbaca jelas, sesuai permintaan sistem, dan tidak berbeda dengan data yang diinput.

6. Periksa Draft SKTD

Sebelum disimpan atau diajukan, periksa kembali draft permohonan. Kesalahan pada data transaksi, nomor dokumen, nilai transaksi, atau jenis fasilitas dapat menyebabkan permohonan tertunda atau tidak sesuai kebutuhan.

7. Simpan dan Pantau Status Permohonan

Setelah permohonan disimpan, Wajib Pajak perlu memantau status permohonan sampai SKTD diterbitkan. Jika ada permintaan klarifikasi atau koreksi data, segera tindak lanjuti agar proses tidak tertunda.

Contoh Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Format SKTD dapat mengikuti sistem DJP dan ketentuan yang berlaku. Namun, secara substansi, dokumen SKTD biasanya memuat informasi seperti identitas Wajib Pajak, nomor surat, dasar hukum fasilitas, jenis transaksi, data alat angkutan atau jasa yang memperoleh fasilitas, serta masa berlaku atau ketentuan penggunaan fasilitas.

Contoh Ilustrasi Isi SKTD PPN

Berikut contoh sederhana isi informasi yang dapat muncul dalam konteks SKTD PPN:

Komponen Contoh Informasi
Nama Wajib Pajak PT Angkutan Laut Nusantara
NPWP/NITKU Diisi sesuai data perpajakan perusahaan
Jenis Fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan alat angkutan tertentu
Objek Transaksi Suku cadang kapal untuk perusahaan pelayaran niaga nasional
Dasar Hukum PP 69 Tahun 2015 dan PMK 41/PMK.03/2020
Keterangan Faktur Pajak PPN tidak dipungut sesuai ketentuan yang berlaku

Contoh di atas hanya ilustrasi. Format dan detail sebenarnya mengikuti sistem DJP serta hasil permohonan yang disetujui.

Contoh Penerapan SKTD PPN dalam Transaksi

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh penerapan SKTD PPN dalam transaksi bisnis.

Contoh 1: Perusahaan Pelayaran Membeli Suku Cadang Kapal

PT Laut Sejahtera adalah perusahaan pelayaran niaga nasional. Perusahaan membeli suku cadang kapal dari PKP penjual di dalam negeri. Karena suku cadang tersebut termasuk barang yang memenuhi ketentuan fasilitas, PT Laut Sejahtera mengajukan SKTD PPN.

Setelah SKTD diterbitkan, PKP penjual menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07. Pada faktur tersebut, terdapat keterangan bahwa PPN tidak dipungut sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam kondisi ini, pembeli tidak membayar PPN kepada penjual atas transaksi yang mendapatkan fasilitas. Namun, transaksi tetap harus terdokumentasi dan dilaporkan secara benar.

Contoh 2: Perusahaan Penerbangan Menggunakan Jasa Perawatan Pesawat

PT Udara Nasional menggunakan jasa perawatan pesawat dari penyedia jasa yang memenuhi kriteria. Jika jasa tersebut termasuk dalam cakupan fasilitas PPN tidak dipungut dan perusahaan memiliki SKTD yang sesuai, maka transaksi dapat menggunakan fasilitas tersebut.

PKP penyedia jasa tetap menerbitkan faktur pajak, tetapi menggunakan kode transaksi 07 dan mencantumkan keterangan PPN tidak dipungut.

Contoh 3: Badan Usaha Perkeretaapian Membeli Komponen Kereta Api

Sebuah badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum membeli komponen yang digunakan untuk perawatan kereta api. Jika komponen tersebut memenuhi ketentuan dan didukung SKTD, transaksi dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.

Dalam hal ini, perusahaan harus memastikan bahwa komponen benar-benar digunakan untuk tujuan yang disetujui dalam SKTD. Jika digunakan untuk tujuan lain, fasilitas dapat dipersoalkan dan PPN yang tidak dipungut dapat diminta kembali.

Faktur Pajak untuk Transaksi dengan SKTD PPN

Walaupun mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, PKP yang melakukan penyerahan tetap wajib menerbitkan faktur pajak. Perbedaannya terletak pada kode transaksi dan keterangan fasilitas.

Kode Transaksi yang Digunakan

Untuk transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, faktur pajak menggunakan kode transaksi 07. Kode ini digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus.

Jangan tertukar dengan kode transaksi 08. Kode 08 digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM. Kesalahan kode dapat menimbulkan masalah pelaporan dan validitas administrasi pajak.

Keterangan atau Cap pada Faktur Pajak

Faktur pajak atas transaksi yang memperoleh fasilitas harus memuat keterangan bahwa PPN tidak dipungut sesuai peraturan yang berlaku. Pada sistem e-Faktur, keterangan atau stempel untuk transaksi fasilitas dapat muncul otomatis ketika PKP memilih kode transaksi yang sesuai.

Untuk memahami aspek teknis penerbitan faktur, Anda dapat membaca artikel contoh faktur pajak, jenis-jenis faktur dan e-Faktur, serta peraturan faktur pajak.

Perhatikan Kanal Pembuatan Faktur Pajak

Dalam perkembangan administrasi pajak terbaru, DJP menerapkan beberapa kanal pembuatan faktur pajak, termasuk Coretax DJP, PJAP yang terintegrasi dengan Coretax, dan aplikasi e-Faktur Client Desktop. Namun, tidak semua kode transaksi selalu dapat dibuat melalui kanal yang sama.

Karena itu, PKP perlu mengikuti pengumuman terbaru DJP mengenai kanal pembuatan faktur pajak, terutama untuk faktur dengan kode transaksi 07. Jika terjadi kendala teknis, perusahaan sebaiknya memastikan alur penerbitan melalui kanal resmi yang tersedia.

Apakah Pajak Masukan atas Transaksi SKTD Dapat Dikreditkan?

Dalam transaksi PPN tidak dipungut, pembeli tidak membayar PPN atas transaksi yang mendapat fasilitas. Karena tidak ada PPN yang dipungut, tidak ada pajak masukan dari transaksi tersebut yang dapat dikreditkan oleh pembeli.

Namun, bagi PKP penjual, perlakuan pajak masukan atas perolehan barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan usaha perlu dianalisis sesuai ketentuan umum pengkreditan pajak masukan. Jika perusahaan memiliki transaksi campuran, yaitu ada transaksi terutang PPN normal dan transaksi dengan fasilitas, pencatatan harus dilakukan dengan lebih hati-hati.

Untuk memahami pengkreditan PPN secara lebih luas, Anda dapat membaca pembahasan mengenai PPN masukan, PPN keluaran, dan pengkreditan faktur pajak masukan.

Risiko Jika SKTD Digunakan Tidak Sesuai Ketentuan

SKTD PPN harus digunakan sesuai tujuan yang disetujui. Jika barang atau jasa yang memperoleh fasilitas digunakan tidak sesuai tujuan, dipindahtangankan, atau tidak memenuhi ketentuan, perusahaan dapat menghadapi risiko perpajakan.

1. PPN yang Tidak Dipungut Dapat Ditagih Kembali

Jika fasilitas digunakan tidak sesuai ketentuan, PPN yang semula tidak dipungut dapat menjadi harus dibayar kembali. Hal ini dapat menambah beban keuangan perusahaan, terutama jika nilai transaksi besar.

2. Risiko Sanksi Administratif

Selain pembayaran kembali PPN, perusahaan juga dapat menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan. Risiko ini dapat muncul karena kesalahan penggunaan fasilitas, dokumen yang tidak sesuai, atau pelaporan yang tidak benar.

3. Masalah dengan Lawan Transaksi

Jika faktur pajak salah kode atau dokumen SKTD tidak sesuai, lawan transaksi dapat meminta koreksi dokumen. Hal ini bisa menghambat proses pembayaran, pencatatan akuntansi, dan pelaporan SPT Masa PPN.

4. Risiko Saat Pemeriksaan Pajak

Transaksi fasilitas pajak biasanya membutuhkan dokumentasi yang kuat. Jika saat pemeriksaan perusahaan tidak dapat membuktikan dasar penggunaan SKTD, fasilitas tersebut dapat dikoreksi.

Untuk memahami risiko faktur yang tidak sesuai, Anda dapat membaca artikel tentang faktur pajak cacat dan faktur pajak fiktif.

Tips Mengelola SKTD PPN agar Tidak Bermasalah

Agar penggunaan SKTD PPN berjalan aman dan tertib, perusahaan perlu memiliki proses administrasi yang rapi. Berikut beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan.

1. Pastikan Transaksi Benar-Benar Memenuhi Syarat

Sebelum mengajukan SKTD, pastikan barang atau jasa yang akan diperoleh benar-benar termasuk dalam cakupan fasilitas. Jangan hanya berpatokan pada nama barang atau jasa, tetapi lihat juga pihak penerima, tujuan penggunaan, dokumen izin, dan ketentuan teknisnya.

2. Siapkan Dokumen Sejak Awal

Dokumen seperti invoice, kontrak, dokumen pemesanan, dokumen pengiriman, dokumen pembayaran, dan dokumen penunjukan perlu disiapkan sejak awal. Semakin lengkap dokumen, semakin kecil risiko permohonan tertunda.

3. Cocokkan Data SKTD dengan Faktur Pajak

Setelah SKTD diterbitkan, pastikan data transaksi dalam faktur pajak sesuai dengan data dalam SKTD. Perbedaan nilai, nama barang, jenis jasa, nomor dokumen, atau pihak penerima dapat menimbulkan masalah.

4. Gunakan Kode Faktur Pajak yang Tepat

Untuk fasilitas PPN tidak dipungut, gunakan kode transaksi 07. Jangan menggunakan kode 08 kecuali transaksinya memang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

5. Simpan Arsip Digital dan Fisik

Perusahaan sebaiknya menyimpan SKTD, faktur pajak, kontrak, invoice, dokumen pengiriman, dokumen pembayaran, dan bukti penggunaan barang atau jasa. Arsip yang rapi akan memudahkan proses audit internal dan pemeriksaan pajak.

6. Lakukan Rekonsiliasi dengan SPT Masa PPN

Transaksi dengan fasilitas PPN tidak dipungut tetap perlu dilaporkan dengan benar. Karena itu, lakukan rekonsiliasi antara daftar faktur, dokumen SKTD, transaksi pembelian/penjualan, dan SPT Masa PPN.

Untuk memahami pencatatan akuntansinya, Anda juga dapat membaca artikel jurnal PPN dan jurnal PPN masukan.

FAQ tentang Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Apa fungsi utama SKTD PPN?

Fungsi utama SKTD PPN adalah menjadi dasar administrasi agar transaksi tertentu memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Dokumen ini membuktikan bahwa transaksi memenuhi syarat fasilitas sesuai ketentuan.

Apakah SKTD sama dengan SKB PPN?

Tidak sama. SKTD berkaitan dengan fasilitas PPN tidak dipungut, sedangkan SKB PPN berkaitan dengan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Perbedaan ini juga memengaruhi kode faktur pajak yang digunakan.

Apakah transaksi dengan SKTD tetap harus dibuatkan faktur pajak?

Ya. PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak. Untuk transaksi PPN tidak dipungut, faktur pajak menggunakan kode transaksi 07 dan mencantumkan keterangan fasilitas sesuai ketentuan.

Apakah kode transaksi 07 sama dengan kode 08?

Tidak. Kode 07 digunakan untuk transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN ditanggung pemerintah. Kode 08 digunakan untuk transaksi yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Apakah SKTD bisa digunakan untuk semua impor barang?

Tidak. SKTD hanya dapat digunakan untuk transaksi yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan. Untuk konteks alat angkutan tertentu, fasilitas berlaku atas jenis barang, jasa, penerima, dan penggunaan yang ditentukan dalam peraturan.

Apa risiko jika SKTD digunakan tidak sesuai tujuan?

Jika fasilitas digunakan tidak sesuai tujuan, PPN yang semula tidak dipungut dapat diminta kembali. Perusahaan juga dapat menghadapi sanksi administrasi dan koreksi pajak.

Apakah SKTD diajukan secara online?

Ya. Permohonan SKTD dapat dilakukan melalui layanan elektronik DJP. Wajib Pajak perlu mengaktifkan fitur e-SKTD, mengisi formulir, mengunggah dokumen pendukung, dan memantau status permohonan melalui sistem.

Kesimpulan

Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN adalah dokumen penting yang digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas impor, penyerahan BKP, atau penyerahan/pemanfaatan JKP tertentu. Fasilitas ini terutama berkaitan dengan sektor alat angkutan tertentu, seperti pelayaran, penerbangan, perkeretaapian, serta pertahanan dan keamanan.

Meski PPN tidak dipungut, transaksi tetap harus dikelola secara tertib. PKP tetap wajib menerbitkan faktur pajak, menggunakan kode transaksi 07, mencantumkan keterangan fasilitas, dan melaporkan transaksi dalam administrasi PPN. Perusahaan juga harus menyimpan dokumen pendukung seperti invoice, kontrak, dokumen pengiriman, dokumen pembayaran, dan SKTD yang diterbitkan DJP.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara PPN tidak dipungut, PPN dibebaskan, dan bukan objek PPN. Kesalahan memahami perbedaan ini dapat menyebabkan salah kode faktur, salah pelaporan, atau risiko koreksi pajak.

Dengan memahami fungsi, syarat, prosedur, dan contoh penerapannya, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas SKTD PPN secara tepat sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com