Faktur pajak digunggung adalah salah satu jenis faktur pajak yang penting dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP, khususnya PKP Pedagang Eceran. Jenis faktur pajak ini digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir tanpa perlu mencantumkan identitas pembeli secara lengkap.
Dalam praktik bisnis ritel, transaksi bisa terjadi sangat banyak, cepat, dan bernilai kecil. Bayangkan minimarket, toko retail, restoran, klinik, laundry, toko online, atau bisnis jasa yang melayani konsumen akhir setiap hari. Jika setiap transaksi harus dibuatkan faktur pajak lengkap dengan identitas pembeli, proses administrasinya akan sangat berat. Karena itu, ketentuan faktur pajak digunggung memberi ruang administrasi yang lebih sederhana bagi PKP Pedagang Eceran.
Namun, sederhana bukan berarti bebas administrasi. PKP tetap wajib mencatat, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi tersebut. Artikel ini akan membahas pengertian faktur pajak digunggung, kriteria transaksi yang boleh menggunakannya, perbedaannya dengan faktur pajak gabungan, cara input ke e-Faktur, cara pelaporan dalam SPT Masa PPN, hingga kesalahan yang harus dihindari.
Jika Anda juga sedang mempelajari administrasi faktur pajak secara umum, baca juga artikel faktur pajak fiktif, pengertian, modus, kriteria dan sanksinya agar lebih memahami risiko penerbitan faktur yang tidak sesuai ketentuan.
Daftar Isi
Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?
Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir, tanpa mencantumkan identitas pembeli dan tanpa nama serta tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.
Dengan kata lain, faktur pajak ini digunakan untuk transaksi eceran yang pembelinya adalah konsumen akhir, bukan pihak yang membeli barang atau jasa untuk kegiatan usaha. Faktur pajak dapat berbentuk bon kontan, faktur penjualan, struk cash register, karcis, kuitansi, tanda bukti pembayaran, atau dokumen elektronik lain yang sejenis.
Contoh sederhana faktur pajak digunggung
Misalnya sebuah toko retail yang sudah dikukuhkan sebagai PKP menjual barang kepada banyak konsumen akhir setiap hari. Pembeli datang, memilih barang, membayar, lalu menerima struk. Dalam kondisi tertentu, struk tersebut dapat berfungsi sebagai faktur pajak PKP Pedagang Eceran sepanjang memenuhi keterangan minimum yang diwajibkan.
Transaksi seperti ini kemudian tidak dilaporkan satu per satu sebagai faktur pajak lengkap dengan identitas pembeli, tetapi dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN.
Siapa yang Boleh Menggunakan Faktur Pajak Digunggung?
Faktur pajak digunggung digunakan oleh PKP Pedagang Eceran. Namun, istilah Pedagang Eceran tidak hanya dilihat dari jenis usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha. Dalam ketentuan terbaru, status ini ditentukan berdasarkan karakteristik transaksi kepada konsumen akhir.
Kriteria PKP Pedagang Eceran
PKP dapat dikategorikan sebagai PKP Pedagang Eceran jika seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli atau penerima jasa dengan karakteristik konsumen akhir.
Karakteristik konsumen akhir
- Pembeli barang atau penerima jasa mengonsumsi langsung barang atau jasa yang dibeli atau diterima.
- Pembeli barang atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa tersebut untuk kegiatan usaha.
Dengan dasar ini, PKP Pedagang Eceran tidak hanya terbatas pada toko fisik. Transaksi melalui perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE juga dapat termasuk jika penyerahannya dilakukan kepada konsumen akhir.
Contoh bisnis yang dapat menggunakan faktur pajak digunggung
- Minimarket dan supermarket.
- Toko retail.
- Department store.
- Restoran dan kafe yang sudah PKP.
- Apotek atau toko kesehatan yang melayani konsumen akhir.
- Jasa laundry kepada konsumen akhir.
- Jasa perawatan atau salon kepada konsumen akhir.
- Toko online yang menjual langsung kepada konsumen akhir.
Jika bisnis belum dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Pedagang Eceran yang omzetnya sudah melebihi batas pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Untuk memahami dokumen transaksi secara umum, Anda juga bisa membaca artikel arti, pengertian, dan penjelasan faktur penjualan.
Perbedaan Faktur Pajak Digunggung dan Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak digunggung sering tertukar dengan faktur pajak gabungan. Padahal, keduanya berbeda.
Faktur pajak digunggung
Faktur pajak digunggung digunakan oleh PKP Pedagang Eceran untuk transaksi kepada konsumen akhir. Identitas pembeli tidak dicantumkan secara lengkap. Transaksi yang terjadi dalam satu masa pajak dilaporkan secara digunggung pada SPT Masa PPN.
Faktur pajak gabungan
Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama selama satu bulan kalender. Artinya, faktur pajak gabungan tetap berkaitan dengan lawan transaksi yang identitasnya jelas.
Tabel perbedaan faktur pajak digunggung dan faktur pajak gabungan
| Aspek | Faktur Pajak Digunggung | Faktur Pajak Gabungan |
|---|---|---|
| Pengguna utama | PKP Pedagang Eceran. | PKP yang melakukan beberapa penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender. |
| Identitas pembeli | Tidak wajib dicantumkan untuk konsumen akhir. | Dicantumkan karena lawan transaksi jelas. |
| Jenis transaksi | Transaksi eceran kepada konsumen akhir. | Beberapa transaksi kepada pembeli atau penerima jasa yang sama. |
| Bentuk dokumen | Dapat berupa struk, bon, kuitansi, faktur penjualan, karcis, atau dokumen elektronik sejenis. | Faktur pajak dengan struktur dan ketentuan faktur pajak pada umumnya. |
| Pengkreditan Pajak Masukan oleh pembeli | Tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. | Dapat dikreditkan jika memenuhi ketentuan faktur pajak dan Pajak Masukan. |
Kriteria Transaksi yang Bisa Menggunakan Faktur Pajak Digunggung
Tidak semua transaksi boleh menggunakan faktur pajak digunggung. PKP harus memastikan bahwa transaksi tersebut benar-benar memenuhi karakteristik transaksi eceran kepada konsumen akhir.
1. Penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir
Konsumen akhir adalah pihak yang membeli barang atau menerima jasa untuk digunakan sendiri, bukan untuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan usaha.
Contoh transaksi yang sesuai
- Konsumen membeli kebutuhan rumah tangga di supermarket.
- Pelanggan membayar jasa laundry untuk pakaian pribadi.
- Konsumen membeli makanan di restoran.
- Pelanggan membeli produk perawatan pribadi di toko retail.
2. Transaksi bersifat eceran
Transaksi biasanya terjadi secara langsung, cepat, dan tidak melalui kontrak bisnis yang kompleks. Dalam banyak kasus, pembayaran dilakukan langsung dan bukti transaksi diberikan saat itu juga.
3. Identitas pembeli tidak diperlukan untuk faktur pajak lengkap
Karena pembelinya adalah konsumen akhir, PKP Pedagang Eceran tidak perlu meminta NPWP, NIK, alamat, atau identitas lengkap pembeli untuk setiap transaksi eceran.
4. Dokumen transaksi tetap harus memuat informasi minimum
Walaupun identitas pembeli tidak dicantumkan, dokumen transaksi tetap harus memuat keterangan minimum yang diwajibkan.
Informasi yang Wajib Ada dalam Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak digunggung memang lebih sederhana daripada faktur pajak biasa, tetapi tetap harus memuat informasi tertentu.
Informasi minimum yang harus dicantumkan
- Nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP.
- Jenis barang atau jasa yang diserahkan.
- Jumlah harga jual atau penggantian.
- Potongan harga jika ada.
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut.
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Kode dan nomor seri faktur pajak untuk PKP Pedagang Eceran dapat ditentukan sendiri sesuai kelaziman usaha. Misalnya menggunakan nomor struk, nomor nota, nomor transaksi, atau nomor dokumen dari sistem kasir.
Bentuk faktur pajak digunggung
Faktur pajak ini dapat berupa:
- Bon kontan.
- Faktur penjualan.
- Struk cash register.
- Karcis.
- Kuitansi.
- Tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya.
- Dokumen elektronik dari sistem penjualan.
Jika perusahaan menggunakan sistem penjualan digital, pastikan data transaksi bisa direkap dengan rapi. Rekap ini penting ketika melakukan pelaporan SPT Masa PPN dan rekonsiliasi pajak. Untuk memahami pentingnya pencocokan data, baca artikel 3 alasan pentingnya rekonsiliasi data pajak.
Apakah PPN dalam Faktur Pajak Digunggung Bisa Dikreditkan?
PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Ini logis karena faktur pajak digunggung digunakan untuk transaksi kepada konsumen akhir. Konsumen akhir tidak membeli barang atau jasa untuk kegiatan usaha, sehingga tidak menggunakan faktur tersebut sebagai Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN.
Implikasi untuk pembeli bisnis
Jika pembeli adalah perusahaan atau PKP yang ingin mengkreditkan Pajak Masukan, sebaiknya pembeli meminta faktur pajak lengkap sesuai ketentuan, bukan hanya struk atau bukti pembayaran eceran yang digunggung.
Karena itu, PKP Pedagang Eceran perlu mampu membedakan transaksi konsumen akhir dan transaksi bisnis. Jika lawan transaksi membutuhkan faktur pajak lengkap, administrasinya tidak boleh disamakan dengan faktur pajak digunggung.
Cara Input Faktur Pajak Digunggung dalam e-Faktur
Secara prinsip, faktur pajak digunggung tidak diinput satu per satu seperti faktur pajak keluaran biasa. PKP Pedagang Eceran melaporkan total penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung dalam SPT Masa PPN.
Pada aplikasi e-Faktur lama, pelaporan ini dilakukan melalui Formulir Lampiran 1111 AB pada bagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung. Sementara dalam sistem Coretax atau kanal pelaporan terbaru, PKP perlu mengikuti menu dan format pelaporan yang tersedia di sistem DJP.
Catatan sebelum input
Sebelum melakukan input, pastikan:
- Perusahaan sudah berstatus PKP.
- Transaksi benar-benar transaksi kepada konsumen akhir.
- Data penjualan sudah direkap per masa pajak.
- Nominal DPP, PPN, dan PPnBM jika ada sudah dihitung dengan benar.
- Dokumen sumber seperti struk, nota, atau data POS tersimpan sebagai arsip.
- Masa pajak yang akan dilaporkan sudah sesuai.
Langkah Input Faktur Pajak Digunggung di e-Faktur Desktop
Untuk pengguna aplikasi e-Faktur desktop atau mekanisme lama, alur umumnya adalah sebagai berikut.
1. Login ke aplikasi e-Faktur
Buka aplikasi e-Faktur yang digunakan perusahaan, lalu login dengan user dan password yang sesuai. Pastikan database yang digunakan adalah database PKP yang benar.
2. Posting SPT Masa PPN
Masuk ke menu SPT, lalu lakukan posting untuk masa pajak yang ingin dilaporkan. Pastikan masa pajak dan tahun pajak sudah benar.
3. Buka SPT Masa PPN yang sudah diposting
Setelah posting selesai, buka SPT Masa PPN untuk masa pajak tersebut agar data dapat diubah atau dilengkapi.
4. Masuk ke Formulir Lampiran 1111 AB
Pilih menu:
SPT > Formulir Lampiran > 1111 AB
Formulir 1111 AB digunakan untuk mengisi rekapitulasi penyerahan dan perolehan. Pada bagian inilah penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung dicantumkan.
5. Isi bagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung
Masukkan total penyerahan dalam negeri yang menggunakan faktur pajak digunggung pada kolom yang sesuai. Pada format SPT Masa PPN 1111, bagian ini dikenal sebagai kolom penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung.
6. Simpan data
Setelah nominal diisi dengan benar, klik tombol simpan. Pastikan data tersimpan dan masuk ke perhitungan formulir induk SPT Masa PPN.
7. Cek kembali Formulir Induk
Setelah data disimpan, buka Formulir Induk SPT Masa PPN. Cek apakah nilai penyerahan, PPN keluaran, kompensasi, kurang bayar, atau lebih bayar sudah sesuai.
8. Buat file pelaporan dan laporkan SPT
Jika seluruh data sudah benar, lanjutkan proses pelaporan SPT Masa PPN sesuai kanal yang berlaku. Simpan bukti pelaporan sebagai arsip perusahaan.
Jika saat input muncul kendala teknis, Anda bisa membaca artikel penyebab dan solusi peringatan terjadi kesalahan tidak dapat menyimpan faktur serta list kode error e-Faktur terbaru dan solusinya.
Cara Lapor Faktur Pajak Digunggung di Coretax atau Sistem DJP Terbaru
Seiring pembaruan sistem perpajakan, DJP mengembangkan Coretax sebagai sistem administrasi layanan perpajakan yang lebih terintegrasi. Karena itu, PKP perlu memperhatikan kanal pelaporan yang berlaku untuk masa pajak yang sedang dilaporkan.
Jika faktur pajak digunggung dilaporkan melalui Coretax atau sistem DJP terbaru, prinsipnya tetap sama: transaksi eceran kepada konsumen akhir harus direkap dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai format yang tersedia.
Hal yang perlu disiapkan untuk pelaporan di sistem terbaru
- Data transaksi eceran per masa pajak.
- Rekap DPP dan PPN.
- Data PPnBM jika ada.
- Dokumen sumber berupa struk, nota, atau data penjualan elektronik.
- Akun Coretax atau akses sistem DJP yang aktif.
- Sertifikat elektronik atau otorisasi digital yang masih berlaku jika diperlukan.
Alur umum pelaporan di sistem terbaru
- Login ke sistem DJP yang digunakan perusahaan.
- Pilih menu terkait SPT Masa PPN.
- Pilih masa pajak yang akan dilaporkan.
- Input atau impor data penyerahan sesuai format sistem.
- Pastikan kategori penyerahan digunggung sudah tepat.
- Cek hasil perhitungan PPN.
- Lakukan pembayaran jika SPT menunjukkan kurang bayar.
- Tanda tangani dan laporkan SPT.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik dan arsip pendukung.
Karena tampilan dan menu sistem dapat berubah mengikuti pembaruan DJP, PKP sebaiknya selalu mengacu pada panduan resmi DJP dan memastikan menggunakan format pelaporan terbaru.
Contoh Rekap Faktur Pajak Digunggung
Berikut contoh sederhana rekap transaksi PKP Pedagang Eceran dalam satu masa pajak.
| Tanggal | Jumlah Transaksi | Total Penjualan Termasuk PPN | DPP | PPN |
|---|---|---|---|---|
| 1 Januari | 120 transaksi | Rp22.200.000 | Rp20.000.000 | Rp2.200.000 |
| 2 Januari | 135 transaksi | Rp27.750.000 | Rp25.000.000 | Rp2.750.000 |
| 3 Januari | 110 transaksi | Rp16.650.000 | Rp15.000.000 | Rp1.650.000 |
| Total Masa Pajak | 365 transaksi | Rp66.600.000 | Rp60.000.000 | Rp6.600.000 |
Angka di atas hanya contoh sederhana. Dalam praktik, tarif PPN, DPP, fasilitas PPN, atau perlakuan barang tertentu perlu mengikuti ketentuan yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Faktur Pajak Digunggung dan Tarif PPN
Dalam membuat rekap faktur pajak digunggung, PKP harus memperhatikan tarif PPN yang berlaku pada masa pajak tersebut. Sejak 2025, terdapat penyesuaian kebijakan PPN yang perlu diperhatikan, terutama terkait perlakuan barang mewah dan barang atau jasa selain barang mewah.
Karena itu, PKP tidak cukup hanya merekap total penjualan. PKP juga perlu memastikan apakah transaksi tersebut termasuk objek PPN biasa, mendapat fasilitas, menggunakan DPP nilai lain, atau berkaitan dengan PPnBM.
Checklist penghitungan PPN untuk faktur pajak digunggung
- Apakah barang atau jasa yang dijual merupakan BKP/JKP?
- Apakah transaksi dilakukan kepada konsumen akhir?
- Apakah transaksi termasuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN?
- Apakah ada PPnBM yang harus dipungut?
- Apakah harga jual sudah termasuk PPN atau PPN dicantumkan terpisah?
- Apakah DPP dan PPN sudah dihitung sesuai ketentuan terbaru?
Jika perusahaan mengalami kelebihan bayar PPN setelah pelaporan, baca panduan cara mengkompensasikan PPN lebih bayar.
Arsip yang Wajib Disimpan PKP Pedagang Eceran
Walaupun faktur pajak digunggung tidak mencantumkan identitas pembeli, PKP tetap perlu menyimpan arsip transaksi. Arsip ini penting untuk mendukung pelaporan SPT Masa PPN, rekonsiliasi internal, audit, dan pemeriksaan pajak jika diperlukan.
Contoh arsip yang sebaiknya disimpan
- Rekap penjualan harian.
- Data transaksi dari sistem POS.
- Struk atau bukti transaksi elektronik.
- Laporan kasir.
- Rekap DPP dan PPN per masa pajak.
- Data retur atau pembatalan transaksi.
- Bukti setor PPN.
- Bukti pelaporan SPT Masa PPN.
Arsip dapat berupa rekaman elektronik sepanjang sesuai dengan ketentuan dan dapat ditelusuri kembali. Jika data faktur mengalami kendala, baca artikel upload faktur corrupt, penyebab, kode error dan solusi.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menginput Faktur Pajak Digunggung
Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi dan perlu dihindari oleh PKP Pedagang Eceran.
1. Menggunakan faktur pajak digunggung untuk transaksi yang bukan konsumen akhir
Jika pembeli adalah PKP atau badan usaha yang membeli barang untuk kegiatan usaha dan membutuhkan faktur pajak lengkap, transaksi tersebut sebaiknya tidak diperlakukan sebagai faktur pajak digunggung.
2. Tidak menyimpan arsip transaksi
Walaupun identitas pembeli tidak dicantumkan, PKP tetap harus memiliki data penjualan yang dapat direkonsiliasi. Tanpa arsip yang baik, pelaporan PPN akan sulit dipertanggungjawabkan.
3. Salah membedakan faktur pajak digunggung dan faktur pajak gabungan
Faktur pajak gabungan digunakan untuk beberapa penyerahan kepada pembeli yang sama. Sementara faktur pajak digunggung digunakan untuk transaksi eceran kepada konsumen akhir tanpa identitas pembeli.
4. Salah memasukkan masa pajak
Kesalahan masa pajak dapat membuat laporan PPN tidak sesuai periode transaksi. Selalu cocokkan tanggal transaksi dengan masa pajak yang dilaporkan.
5. Salah menghitung PPN karena harga sudah termasuk pajak
Banyak transaksi retail mencantumkan harga yang sudah termasuk PPN. Jika demikian, PKP perlu menghitung DPP dan PPN dengan cara yang benar agar tidak terjadi selisih.
6. Tidak merekonsiliasi data POS dan SPT Masa PPN
Data penjualan dari sistem kasir harus cocok dengan data yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Jika ada perbedaan, lakukan penelusuran sebelum SPT dilaporkan.
7. Mengabaikan pembatalan atau retur
Retur, pembatalan, refund, dan koreksi transaksi perlu diperhitungkan agar nilai penyerahan tidak terlalu besar atau terlalu kecil.
Jika perusahaan ingin menjaga administrasi pajak lebih tertib, artikel rekonsiliasi data pajak bisa menjadi panduan tambahan.
Tips agar Input Faktur Pajak Digunggung Lebih Rapi
Agar pelaporan tidak merepotkan di akhir masa pajak, PKP Pedagang Eceran sebaiknya menyiapkan sistem pencatatan yang rapi sejak transaksi terjadi.
1. Gunakan sistem kasir yang bisa mengekspor laporan
Sistem POS yang baik akan membantu PKP menarik data penjualan harian, total penjualan, diskon, retur, DPP, dan PPN. Data ini akan mempermudah pelaporan SPT Masa PPN.
2. Pisahkan transaksi konsumen akhir dan transaksi bisnis
Jika toko juga melayani pembeli bisnis, pisahkan pencatatannya. Transaksi konsumen akhir dapat masuk rekap digunggung, sedangkan transaksi dengan lawan transaksi yang memerlukan faktur lengkap perlu dibuatkan faktur pajak sesuai ketentuan.
3. Buat rekap harian dan bulanan
Jangan menunggu akhir bulan untuk menghitung seluruh transaksi. Rekap harian akan memudahkan pencocokan jika terjadi selisih.
4. Cek ulang tarif dan kategori PPN
Pastikan barang atau jasa yang dijual dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada barang tertentu yang mendapat fasilitas atau perlakuan khusus, pisahkan dalam rekap.
5. Simpan bukti pelaporan
Setelah SPT Masa PPN dilaporkan, simpan Bukti Penerimaan Elektronik, rekap pendukung, dan data transaksi sumber dalam folder yang mudah ditemukan.
Peran Software Pajak dan Sistem Internal dalam Faktur Pajak Digunggung
Untuk bisnis retail dengan transaksi tinggi, pencatatan manual sangat rawan salah. Sistem kasir, software akuntansi, atau aplikasi pajak dapat membantu mengurangi risiko kesalahan input.
Manfaat sistem digital untuk faktur pajak digunggung
- Merekap transaksi harian secara otomatis.
- Membedakan transaksi kena PPN dan tidak kena PPN.
- Menghitung DPP dan PPN dengan lebih konsisten.
- Mengurangi risiko salah input nominal.
- Memudahkan rekonsiliasi penjualan dan SPT Masa PPN.
- Menyimpan arsip transaksi secara elektronik.
- Membantu proses audit internal dan pemeriksaan pajak.
Pengelolaan pajak yang rapi juga berkaitan dengan disiplin administrasi perusahaan secara umum. Untuk perusahaan yang ingin merapikan sistem internal, penggunaan aplikasi HRD dan HRIS di Indonesia atau sistem payroll yang terintegrasi juga dapat membantu bagian finance dan HR mengelola data perusahaan secara lebih tertib.
Hubungan Faktur Pajak Digunggung dengan Administrasi Bisnis
Meskipun topik ini berada di area pajak, pengelolaannya sangat berkaitan dengan administrasi bisnis. Perusahaan perlu memastikan data penjualan, kas, laporan keuangan, dan pelaporan pajak berjalan searah.
Jika data penjualan berbeda dengan data pajak, perusahaan dapat mengalami kendala saat audit, pemeriksaan pajak, atau rekonsiliasi keuangan. Karena itu, finance, pajak, operasional, dan pemilik bisnis perlu memahami alur faktur pajak digunggung dengan benar.
Untuk konteks administrasi lain yang berkaitan dengan pajak karyawan dan payroll, Anda dapat membaca artikel memahami tugas HR terkait pajak penghasilan karyawan, cara menghitung PPh 21 karyawan tidak memiliki NPWP, serta cara menghitung gaji pegawai secara praktis dan akurat.
Checklist Sebelum Lapor Faktur Pajak Digunggung
Gunakan checklist berikut sebelum melaporkan faktur pajak digunggung dalam SPT Masa PPN.
Checklist status PKP dan transaksi
- Apakah perusahaan sudah dikukuhkan sebagai PKP?
- Apakah transaksi dilakukan kepada konsumen akhir?
- Apakah transaksi benar-benar bersifat eceran?
- Apakah ada transaksi bisnis yang seharusnya dibuatkan faktur pajak lengkap?
- Apakah transaksi PMSE kepada konsumen akhir sudah ikut direkap jika relevan?
Checklist dokumen dan data
- Apakah struk, nota, atau bukti transaksi tersedia?
- Apakah data POS atau sistem penjualan sudah diekspor?
- Apakah retur dan pembatalan transaksi sudah diperhitungkan?
- Apakah data penjualan tunai dan non-tunai sudah direkonsiliasi?
- Apakah data cabang atau outlet sudah digabung dengan benar?
Checklist penghitungan pajak
- Apakah DPP sudah dihitung dengan benar?
- Apakah PPN sudah dihitung sesuai tarif dan ketentuan masa pajak?
- Apakah PPnBM ada dan sudah dihitung jika relevan?
- Apakah transaksi fasilitas PPN sudah dipisahkan jika ada?
- Apakah total penyerahan sudah cocok dengan laporan penjualan?
Checklist input dan pelaporan
- Apakah masa pajak sudah benar?
- Apakah nilai dimasukkan pada bagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung?
- Apakah Formulir Induk SPT Masa PPN sudah dicek ulang?
- Apakah kurang bayar atau lebih bayar sudah dipahami?
- Apakah SPT sudah ditandatangani dan dilaporkan?
- Apakah bukti pelaporan sudah disimpan?
FAQ Seputar Faktur Pajak Digunggung
Apa itu faktur pajak digunggung?
Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran untuk transaksi kepada konsumen akhir tanpa mencantumkan identitas pembeli dan tanpa nama serta tanda tangan penandatangan faktur pajak.
Siapa yang boleh menggunakan faktur pajak digunggung?
Faktur pajak digunggung digunakan oleh PKP Pedagang Eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir.
Apakah faktur pajak digunggung sama dengan faktur pajak gabungan?
Tidak. Faktur pajak gabungan dibuat untuk beberapa penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender. Sementara faktur pajak digunggung digunakan untuk transaksi eceran kepada konsumen akhir tanpa identitas pembeli.
Apakah PPN pada faktur pajak digunggung bisa dikreditkan?
Tidak. PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Apakah faktur pajak digunggung harus memakai Nomor Seri Faktur Pajak dari DJP?
Untuk PKP Pedagang Eceran, kode dan nomor seri dapat ditentukan sendiri sesuai kelaziman usaha, misalnya nomor struk atau nomor nota, sepanjang memenuhi ketentuan.
Di mana faktur pajak digunggung dilaporkan?
Faktur pajak digunggung dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung.
Apakah transaksi online bisa menggunakan faktur pajak digunggung?
Bisa, sepanjang transaksi dilakukan oleh PKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Ketentuan terbaru juga mencakup penyerahan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik jika memenuhi karakteristik konsumen akhir.
Bagaimana jika pembeli meminta faktur pajak lengkap?
Jika pembeli membutuhkan faktur pajak lengkap untuk kepentingan pengkreditan Pajak Masukan, PKP perlu membuat faktur pajak sesuai ketentuan faktur pajak biasa, bukan hanya faktur pajak digunggung.
Kesimpulan
Faktur pajak digunggung adalah mekanisme faktur pajak yang memudahkan PKP Pedagang Eceran dalam mencatat dan melaporkan transaksi kepada konsumen akhir. Faktur ini tidak perlu mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penandatangan faktur, tetapi tetap harus memuat informasi minimum seperti identitas PKP penjual, jenis barang atau jasa, harga jual, PPN atau PPnBM jika ada, serta kode, nomor seri, dan tanggal faktur.
Dalam e-Faktur, faktur pajak digunggung tidak diinput satu per satu seperti faktur pajak keluaran biasa. PKP melaporkan total penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung pada SPT Masa PPN. Untuk pengguna e-Faktur desktop, pelaporan dilakukan melalui Formulir Lampiran 1111 AB. Untuk sistem terbaru seperti Coretax, PKP perlu mengikuti format dan menu pelaporan yang disediakan DJP.
Hal terpenting yang harus dijaga adalah ketepatan klasifikasi transaksi. Faktur pajak digunggung hanya cocok untuk transaksi kepada konsumen akhir. Jika lawan transaksi adalah pembeli bisnis atau PKP yang membutuhkan faktur pajak lengkap, maka PKP harus menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan umum.
Dengan pencatatan transaksi yang rapi, rekonsiliasi data penjualan, dan pemahaman sistem pelaporan yang benar, PKP Pedagang Eceran dapat memenuhi kewajiban PPN secara lebih efisien sekaligus mengurangi risiko salah lapor.
Referensi External
- Direktorat Jenderal Pajak – Mengenal Lebih Dekat Faktur Pajak yang Digunggung
- Direktorat Jenderal Pajak – PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Faktur Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Pedagang Eceran
- Direktorat Jenderal Pajak – e-Faktur 3.0
- Direktorat Jenderal Pajak – Buku Panduan Coretax DJP
- Coretax DJP – Portal Resmi
- Direktorat Jenderal Pajak – Ketentuan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
- Direktorat Jenderal Pajak – Kebijakan PPN 2025