Jadi begini cara menghitung PPh 21 Karyawan tidak memiliki NPWP menurut bloghrd.com!
Selain memenuhi hak setiap karyawan atas pekerjaan yang dilakukan yaitu pembayaran gaji, perusahaan juga harus menghitung pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 karyawan.
Penghitungan pajak ini bisa disesuaikan oleh kebijakan perusahaan dalam membayarkan pajak setiap karyawannya.
Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Dengan Atau Tanpa NPWP?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda harus tahu beberapa metode perhitungan PPh 21.
Penerapan kebijakan pajak setiap karyawan dapat menggunakan tiga metode yaitu Gross, Gross Up, dan Nett.
Metode yang sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini dapat digunakan oleh perusahaan untuk menghitung potongan pajak yang diberikan kepada setiap karyawan.
Berikut ini penjelasan mengenai metode tersebut:
Metode Gross
Ketika perusahaan membayar gaji seorang karyawan dengan penghasilan kotor yang belum dipotong PPh 21, maka beban potongan pajak akan ditanggung oleh karyawan.
Metode Gross Up
Untuk metode ini perusahaan membayarkan gaji beserta pajak sebesar PPh 21 yang akan dipotong.
Metode Nett
Lain halnya dengan perusahaan yang menerapkan metode nett saat pembayaran gaji karyawan, gaji yang diterima karyawan dalam keadaan bersih dan potongan pajak PPh 21 akan ditanggung oleh perusahaan.
Setelah perusahaan menetapkan metode mana yang digunakan untuk menghitung potongan pajak setiap karyawan, perusahaan harus meminta kelengkapan dokumen salah satunya NPWP kepada para karyawannya.
Keberadaan NPWP ini penting dalam proses penghitungan pajak, di mana setiap karyawan diwajibkan memiliki NPWP ketika mereka sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan.
Seberapa penting kepemilikan NPWP bagi seorang karyawan? Berikut ini akan dijelaskan.
Kegunaan NPWP bagi Setiap Karyawan dan Perusahaan
Setiap wajib pajak yang sudah bekerja dan berpenghasilan diwajibkan memiliki NPWP.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas setiap wajib pajak yang diberikan oleh negara untuk digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak.
NPWP memiliki nomor yang terdiri dari 15 angka dan digunakan untuk kemudahan melakukan segala urusan wajib pajak atau administrasi perpajakan.
NPWP terbagi menjadi dua jenis yaitu NPWP pribadi untuk wajib pajak per orangan serta NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha.
Dalam hal ini karyawan masuk ke jenis NPWP pribadi untuk kebutuhan per orangan yang bekerja di sebuah perusahaan.
Seorang karyawan yang memiliki NPWP akan diberikan kemudahan dan keringanan dalam urusan pajak yang diurus oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Hal ini dibuktikan dengan besaran potongan gaji seorang karyawan atas PPh 21 yang dibayarkan.
Dimana, karyawan yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP tentu memiliki perbedaan.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 Pasal 21 Ayat 5A menyebutkan bahwa:
“Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.”
Selain itu, aturan ini juga dipertegas oleh Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, Pasal 20 yang menyebutkan bahwa:
“Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.”
“Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.”
Jika mengacu pada pasal di peraturan tersebut, maka karyawan yang memiliki NPWP lebih diuntungkan pada besaran pajak yang dipotong.
Mengingat, karyawan yang tidak memiliki NPWP tetap dikenai pajak karena sudah memiliki penghasilan.
Lalu, bagaimana setiap perusahaan untuk bisa menghitung karyawan yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP?
Contoh Cara Menghitung Pajak Karyawan yang Memiliki NPWP dan Tidak Memiliki NPWP
Untuk menghitung pajak setiap karyawan, perusahaan dapat mengacu peraturan yang telah menetapkan aturan pajak pada UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat 1A yang menjelaskan besaran setiap pajak yang ditentukan berdasarkan besaran gaji.
Berikut penjelasannya:
- Penghasilan yang mencapai Rp 50.000.000 per tahun akan dikenakan pajak sebesar 5%.
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%.
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun akan dikenakan pajak sebesar 25%.
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun akan dikenakan pajak sebesar 30%.
Berdasarkan ketentuan perpajakan ini maka besaran pajak akan dikalikan 120% jika tidak memiliki NPWP.
Untuk dapat memahaminya, berikut rumus yang bisa digunakan:
Penghasilan kena pajak yang tidak memiliki NPWP
Penghasilan kena pajak Rp 50.000.000
PPh 21 setahun tanpa NPWP: 120% x 5% x Rp 50.000.000
Total, Rp 3.000.000
Maka, PPh 21 terutang sebulan adalah Rp 250.000
Penghasilan kena pajak yang memiliki NPWP
Penghasilan kena pajak Rp 50.000.000
PPh 21 setahun dengan NPWP: 5% x Rp 50.000.000
Total, Rp 2.500.000
Maka, PPh 21 terutang sebulan adalah Rp 208.333
Penghitungan pajak antara karyawan yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP, jelas berbeda.
Jika karyawan memiliki NPWP, maka perbulannya hanya akan membayar sebesar Rp 208.333.
Lain halnya dengan karyawan yang tidak memiliki NPWP, maka potongan yang harus dibayarkan adalah Rp 250.000.
Oleh karena itu, setiap perusahaan harus menyarankan para karyawan mereka untuk memiliki NPWP.
Dampak kepemilikan NPWP untuk urusan administratif perpajakan juga memiliki pengaruh besar terhadap perusahaan yang menetapkan penggajian dengan metode Gross.
Dimana, perusahaan membayarkan penghasilan secara bruto atau kotor dan pajak ditanggung oleh karyawan melalui pemotongan gaji.
Sedangkan untuk penghasilan nett, karyawan sudah menerima penghasilan bersih dan pajak ditanggung oleh perusahaan.
Perhitungan pajak yang dilakukan oleh perusahaan sering kali menemukan kendala dan kesulitan dalam penerapannya.
Oleh karena itu, perusahaan harus bisa mengatasi kendala ini dengan menemukan cara yang tepat dan pas.
Salah satu yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah memanfaatkan peran teknologi dalam memberikan kemudahan yaitu dengan menggunakan aplikasi HRD.
Aplikasi HR ini adalah aplikasi yang bisa diandalkan untuk memberikan kemudahan penghitungan terkait pajak penghasilan.
Aplikasi tersebut memiliki fitur pintar yang dapat memberikan kemudahan penghitungan pajak yaitu dengan payroll system.
Perusahaan tidak perlu repot-repot menghitung secara manual karena payroll system dapat menghitungnya secara otomatis dan online.
Hanya dengan memasukkan data karyawan, maka payroll system akan menghitung jumlah gaji, tunjangan, dan potongan pajak secara akurat.
Setelah itu, Anda bisa menyalurkan hasil penghitungan ini ke slip gaji online dan dibagikan ke setiap perusahaan.
Tentunya hal ini sangat memberi banyak kemudahan dan menghemat waktu, tenaga , serta biaya.
Selain itu, biasanya aplikasi HR ini juga memiliki fitur lain seperti slip gaji online, absensi online, pengajuan cuti online, dan pengelolaan data administratif perusahaan yang bisa diakses melalui gadget di mana saja dan kapan saja.