Dapatkan formulir 1770 S 2018 dan lakukan e-filing SPT tahunan pribadi gratis di Aplikasi Pajak. Artikel ini akan memberikan panduan mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online
Di aplikasi Aplikasi Pajak, wajib pajak orang pribadi dapat dengan mudah mengisi Formulir 1770 S dan efiling SPT Tahunan pribadi dengan lebih sederhana, cepat dan gratis. Berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai formulir tersebut.
Siapa yang Harus Mengisi dan Melaporkan Formulir 1770 S?
Wajib pajak yang harus mengisi dan melaporkan SPT 1770 S dilihat dari beberapa kriteria berikut ini:
1. Sumber Penghasilan
Formulir 1770 S harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
- Dari satu atau lebih pemberi kerja
- Dalam negeri lainnya; dan/atau
- Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
2. Jumlah Penghasilan
Formulir ini harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak atau karyawan yang mempunyai jumlah total penghasilan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun.
Kelebihan e-filing pajak SPT tahunan dengan Aplikasi Pajak.
3. Status Pernikahan dan Kepemilikan Harta Suami-Istri
Formulir 1770 jenis ini harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak:
- Laki-laki dan wanita lajang yang memiliki penghasilan
- Suami dengan atau tanpa memiliki perjanjian pisah harta
- Istri yang memiliki perjanjian pisah harta
Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah jika:
- suami-istri telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
- dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pisah harta dan penghasilan (PH)
- dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi : Formulir 1770 S
Mengisi SPT Tahunan Pribadi formulir 1770 SS dan formulir 1770 S di Aplikasi Pajak sangat mudah dan cepat. Berikut ini langkah mengisi formulir dan melakukan efiling atau lapor pajak online di Aplikasi Pajak.
1. Buka atau buat akun Aplikasi Pajak
2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”
3. Isi NPWP Pribadi Anda
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
5. Lengkapi Detail Pribadi
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
7. Isi Detail Pajak Anda
8. Isi Informasi Tambahan
9. Klik e-Filing
eFiling SPT Tahunan Pribadi : Formulir 1770 S
Cara lapor SPT Tahunan Pribadi di Aplikasi Pajak sangat mudah dan cepat. Karena dapat dilakukan secara online, wajib pajak tidak perlu ke luar rumah atau kantor. Kelebihan lainnya Anda dapat menyimpan data SPT Tahunan Pribadi Anda dan bukti e-filing secara online di cloud kami serta terjamin kerahasiaan datanya.
Bila SPT 1770 S Anda:
- menyatakan lebih bayar
- disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
- disampaikan dalam bentuk e-SPT
Maka SPT 1770 S tersebut harus disampaikan ke TPT (Tempat Pelayanan Perpajakan Terintegrasi) KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat wajib pajak terdaftar.
Kesimpulan
- e-Filing SPT Tahunan Pribadi di Aplikasi Pajak lebih sederhana cepat dan gratis.
- Formulir 1770 S harus diisi dan dilaporkan oleh orang dengan total penghasilan kotor lebih dari Rp 60 juta per tahun.
- Kerahasiaan data wajib pajak yang melaporkan SPT melalui Aplikasi Pajak sangat terjamin.
Tertarik melaporkan pajak Anda melalui Aplikasi Pajak. Daftarkan diri Anda sebagai pengguna di tautan ini: Buat Akun Aplikasi Pajak
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!