Download Formulir SPT 1770 2018 di sini berikut petunjuk pengisiannya, kemudian lakukan e-filing form SPT 1770 gratis di Aplikasi Pajak.
Berdasarkan PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyimpanan, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, Formulir SPT 1770 dapat dilaporkan melalui e-Filing dengan menyertakan lampiran laporan keuangan berupa file PDF. Di Aplikasi Pajak, pengusaha atau pekerja bebas yang harus melaporkan Formulir SPT 1770 dapat melakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi dengan mudah secara gratis.
Siapa yang Harus Mengisi dan Melaporkan Formulir SPT 1770?
Wajib pajak yang harus mengisi dan melaporkan form SPT 1770 dilihat dari jenis sumber penghasilan dan status pernikahan serta harta kepemilikannya.
1. Sumber Penghasilan
Formulir SPT 1770 harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
- dari satu atau lebih pemberi kerja
- yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; dan/atau
- dalam negeri lainnya/luar negeri
Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT) adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer (penjualan barang barik grosir maupun eceran dan/atau penyerahan jasa) yang mempunyai 1 atau lebih dari tempat usaha. Contoh jenis usaha ini adalah persewaan mobil, jasa pemborong dan salon.
Sedangkan yang dimaksud pekerja bebas adalah seseorang yang bekerja dengan menawarkan jasa seperti tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris), pekerja seni (pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari), olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator; pengarang, peneliti dan penerjemah; agen iklan; pengawas dan pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Jika Anda memiliki pekerjaan sebagai karyawan sekaligus pengusaha tertentu dan/atau pekerja bebas, maka Anda tetap dikategorikan sebagai ‘pengusaha tertentu dan/atau pekerja bebas’.
2. Status Pernikahan dan Kepemilikan Harta Suami-Istri
Form SPT 1770 harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak:
- Laki-laki dan wanita lajang yang memiliki penghasilan
- Suami dengan atau tanpa memiliki perjanjian pisah harta
- Istri yang memiliki perjanjian pisah harta
Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah jika:
- Suami-istri telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
- Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pisah harta dan penghasilan (PH)
- Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)
Kelebihan e-filing SPT tahunan orang pribadi dengan Aplikasi Pajak.
Cara Mengisi Formulir SPT 1770
Untuk mengetahui cara mengisi form SPT 1770, download petunjuk dari DJP di bawah ini.
Download Formulir SPT 1770
Download Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770
Selanjutnya, wajib pajak melakukan menyampaikan Formulir SPT 1770 melalui eFiling SPT Tahunan Pribadi di Aplikasi Pajak dengan lebih mudah dan gratis, dengan mengunggah laporan keuangan dalam bentuk file PDF.
Dokumen PDF yang Wajib Diunggah Sesuai Peraturan e-Filing Pajak 2018
Sesuai peraturan DJP terbaru nomor PER-02/PJ/2019, pengguna aplikasi lapor SPT online WAJIB mengunggah dokumen-dokumen berikut ini di dalam 1 file PDF:
Jenis SPT |
PDF yang Wajib Diunggah (digabungkan dalam 1 file) |
SPT 1770 | Status nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar wajib mengunggah: |
Laporan keuangan (pembukuan) | |
Rekap bulanan peredaran bruto dan biaya (norma) | |
Daftar pembayaran PPh 25 dari gerai (wajib pajak OPPT / Orang Pribadi Pengusaha Tertentu) | |
Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (PP 46) | |
Penghitungan PPh (jika PH (Pisah Harta) / MT (Memilih Terpisah)) | |
Bukti pemotongan zakat (jika kolom zakat diisi) | |
Penghitungan asuransi 25 (jika ada) | |
Penghitungan kompensasi kerugian (jika ada) |
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!