Faktur pajak adalah salah satu dokumen terpenting dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti pungutan PPN, tetapi juga menjadi dasar bagi pembeli untuk mengkreditkan pajak masukan.
Karena perannya sangat penting, PKP tidak boleh sembarangan dalam membuat, menerbitkan, mengisi, mengganti, membatalkan, maupun melaporkan faktur pajak. Kesalahan dalam pengelolaan faktur pajak dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari denda administratif, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi, hingga risiko pidana jika berkaitan dengan faktur pajak fiktif atau transaksi yang tidak sebenarnya.
Artikel ini membahas secara lengkap sanksi tidak menerbitkan faktur pajak, dasar hukumnya, jenis pelanggaran yang sering terjadi, contoh perhitungannya, serta langkah praktis agar PKP dapat terhindar dari sanksi perpajakan.
Daftar Isi
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam transaksi PPN, faktur pajak menjadi dokumen utama yang menunjukkan bahwa PPN telah dipungut oleh penjual dan dapat digunakan oleh pembeli sebagai dasar pengkreditan pajak masukan, sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.
Dengan kata lain, faktur pajak bukan sekadar dokumen penjualan biasa. Faktur pajak memiliki fungsi hukum dan administrasi pajak. Oleh karena itu, PKP wajib memastikan faktur pajak dibuat tepat waktu, diisi lengkap, memuat informasi yang benar, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Untuk memahami bentuk dan komponen dasarnya, Anda dapat membaca pembahasan mengenai contoh faktur pajak dan format gambar faktur pajak yang menjelaskan elemen-elemen penting dalam dokumen tersebut.
Mengapa Faktur Pajak Penting bagi PKP?
Bagi PKP, faktur pajak memiliki beberapa fungsi penting dalam kegiatan usaha dan kepatuhan pajak. Pertama, faktur pajak menjadi bukti bahwa PKP telah memungut PPN atas transaksi yang dilakukan. Kedua, faktur pajak menjadi dokumen pendukung dalam pelaporan SPT Masa PPN. Ketiga, faktur pajak menjadi dasar bagi pembeli PKP untuk mengkreditkan pajak masukan.
Apabila faktur pajak tidak diterbitkan, terlambat dibuat, atau diisi secara tidak lengkap, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penjual. Pembeli juga dapat mengalami kerugian karena PPN yang telah dibayarkan berisiko tidak dapat dikreditkan. Itulah sebabnya kepatuhan faktur pajak menjadi bagian penting dari hubungan bisnis antarpengusaha.
Dalam mekanisme PPN, faktur pajak juga berkaitan erat dengan pajak masukan dan pajak keluaran. Pajak keluaran dipungut saat PKP menjual BKP atau JKP, sedangkan pajak masukan muncul ketika PKP membeli BKP atau JKP dari PKP lain.
Dasar Hukum Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak
Dasar hukum utama sanksi tidak menerbitkan faktur pajak dapat ditemukan dalam ketentuan umum perpajakan dan aturan teknis mengenai faktur pajak. Secara umum, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak. Selain itu, PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap juga dapat dikenai konsekuensi administratif.
Sanksi administratif untuk pelanggaran tersebut adalah denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketentuan ini penting untuk diperhatikan karena banyak artikel lama masih menyebut denda 2% dari DPP, padahal ketentuan yang perlu digunakan saat ini telah diperbarui.
Selain aturan di level undang-undang, ketentuan teknis faktur pajak juga menjelaskan kapan faktur pajak harus dibuat, bagaimana faktur pajak dilaporkan, kapan faktur pajak dianggap terlambat, dan kapan faktur pajak dianggap tidak dibuat. Untuk konteks yang lebih luas, Anda dapat membaca pembahasan mengenai peraturan faktur pajak.
Kapan PKP Wajib Membuat Faktur Pajak?
PKP wajib membuat faktur pajak pada saat terjadinya transaksi yang menjadi objek PPN. Secara umum, faktur pajak dibuat pada saat penyerahan BKP atau JKP, saat penerimaan pembayaran jika pembayaran terjadi sebelum penyerahan, saat penerimaan pembayaran termin untuk penyerahan sebagian tahap pekerjaan, saat ekspor BKP atau JKP, atau saat lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Artinya, pembuatan faktur pajak tidak boleh ditunda sesuka hati. Jika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, maka faktur tersebut dapat dikategorikan sebagai faktur pajak terlambat.
Dalam transaksi tertentu, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan untuk penyerahan kepada pembeli atau penerima jasa yang sama selama satu bulan kalender. Namun, faktur pajak gabungan tetap harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP atau JKP.
Jenis Pelanggaran Faktur Pajak yang Dapat Dikenai Sanksi
Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak tidak hanya berlaku untuk kondisi ketika PKP sama sekali tidak membuat faktur pajak. Ada beberapa bentuk pelanggaran lain yang juga dapat menimbulkan risiko sanksi.
1. Tidak Membuat Faktur Pajak
Pelanggaran paling jelas adalah ketika PKP melakukan penyerahan BKP atau JKP, tetapi tidak membuat faktur pajak. Dalam kondisi ini, PKP dianggap tidak menjalankan kewajiban administratif sebagai pihak yang memungut PPN.
Risikonya, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dan mengenakan sanksi administratif berupa denda 1% dari DPP. Selain itu, PKP tetap wajib menyetor PPN yang seharusnya dipungut atas transaksi tersebut.
2. Terlambat Membuat Faktur Pajak
Faktur pajak juga dapat dianggap bermasalah jika dibuat melewati waktu yang seharusnya. Misalnya, faktur pajak seharusnya dibuat pada saat penyerahan barang, tetapi baru dibuat setelah masa pajak berikutnya.
Dalam ketentuan teknis, faktur pajak disebut terlambat dibuat apabila tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat. PKP yang terlambat membuat faktur pajak dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagaimana telah diubah.
3. Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
Selain terlambat, ada kondisi yang lebih berat, yaitu faktur pajak dianggap tidak dibuat. Hal ini terjadi apabila faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat.
Dampaknya cukup serius. Selain PKP penjual dapat dikenai sanksi administratif, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut menjadi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Inilah yang sering menimbulkan masalah dalam transaksi B2B karena pembeli PKP dapat dirugikan.
Karena itu, perusahaan perlu memahami aturan pengkreditan faktur pajak masukan agar tidak salah memperlakukan faktur pajak yang diterima dari vendor.
4. Faktur Pajak Tidak Lengkap
Faktur pajak yang tidak memuat keterangan lengkap juga dapat menimbulkan sanksi. Contohnya, informasi identitas penjual, identitas pembeli, jenis barang atau jasa, harga jual, DPP, PPN, kode dan nomor seri faktur pajak, atau informasi lain yang diwajibkan tidak diisi dengan benar.
Faktur pajak yang tidak lengkap berisiko dianggap tidak memenuhi persyaratan formal. Akibatnya, PKP penerbit dapat dikenai sanksi administratif, sedangkan pembeli berisiko tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.
Topik ini berkaitan erat dengan pembahasan tentang faktur pajak cacat atau faktur pajak tidak lengkap, karena kesalahan administratif sekecil apa pun dapat berdampak pada validitas dokumen pajak.
5. Tidak Melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN
Faktur pajak yang sudah dibuat juga wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan tanggal pembuatan faktur pajak. Jika faktur pajak tidak dilaporkan sesuai ketentuan, PKP dapat menghadapi konsekuensi administratif.
Oleh karena itu, pembuatan faktur pajak tidak boleh dipisahkan dari proses pelaporan bulanan. Bagian finance atau tax perusahaan perlu memastikan data faktur pajak keluaran dan masukan sudah direkonsiliasi sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Untuk memahami pelaporannya, Anda dapat membaca artikel tentang SPT Masa PPN dan cara lapor pajak bulanan.
6. Tidak Membuat Faktur Pajak Elektronik Sesuai Ketentuan
Saat ini, faktur pajak pada dasarnya wajib dibuat dalam bentuk elektronik atau e-Faktur. PKP yang diwajibkan membuat faktur pajak elektronik tetapi tidak membuat e-Faktur, atau membuat e-Faktur tetapi tidak mengikuti tata cara yang ditentukan, dapat dianggap tidak membuat faktur pajak.
Penggunaan e-Faktur bertujuan memperkuat validasi, pengawasan, dan integrasi data perpajakan. Karena itu, PKP perlu memastikan akses aplikasi, sertifikat elektronik, data penandatangan, nomor seri faktur pajak, serta proses upload dan approval berjalan dengan baik.
Untuk pembahasan yang lebih teknis, Anda dapat membaca artikel tentang e-Faktur PPN, e-Faktur web based, dan aplikasi e-Faktur 3.2.
Berapa Denda Tidak Menerbitkan Faktur Pajak?
Besarnya sanksi administratif untuk PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap adalah 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Selain denda tersebut, PKP tetap wajib menyetor pajak yang terutang.
Rumus sederhananya adalah sebagai berikut:
Denda = 1% x DPP transaksi
Contoh Perhitungan Denda Tidak Membuat Faktur Pajak
Misalnya, PT A sebagai PKP menyerahkan jasa kena pajak kepada PT B dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000. Namun, PT A tidak membuat faktur pajak atas transaksi tersebut.
Maka potensi denda administratifnya adalah:
1% x Rp100.000.000 = Rp1.000.000
Selain denda Rp1.000.000, PT A tetap harus memperhitungkan PPN yang seharusnya dipungut dan disetorkan sesuai ketentuan. Jika transaksi tersebut juga berdampak pada pelaporan SPT Masa PPN, maka risiko administratif dapat bertambah apabila terdapat keterlambatan setor atau lapor.
Contoh Dampak bagi Pembeli
Misalnya, PT B sebagai pembeli telah membayar PPN kepada PT A. Namun, PT A baru membuat faktur pajak setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur seharusnya dibuat. Dalam kondisi ini, faktur pajak dapat dianggap tidak dibuat dan PPN yang tercantum di dalamnya berisiko tidak dapat dikreditkan oleh PT B sebagai pajak masukan.
Bagi pembeli, kondisi ini dapat mengganggu perhitungan PPN, menambah beban biaya, dan memicu permintaan koreksi kepada vendor. Karena itu, pengendalian faktur pajak tidak hanya penting bagi penjual, tetapi juga bagi pembeli.
Sanksi Administratif vs Sanksi Pidana Faktur Pajak
Dalam perpajakan, tidak semua pelanggaran faktur pajak langsung masuk ranah pidana. Banyak kesalahan faktur pajak bersifat administratif, misalnya terlambat membuat faktur, salah isi, atau tidak melaporkan faktur dalam SPT Masa PPN. Namun, jika pelanggaran dilakukan dengan unsur kesengajaan, rekayasa, atau penggunaan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, risikonya dapat meningkat menjadi tindak pidana perpajakan.
Sanksi Administratif
Sanksi administratif umumnya dikenakan ketika PKP tidak memenuhi kewajiban formal dalam pembuatan atau pelaporan faktur pajak. Contohnya tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, membuat faktur pajak tidak lengkap, atau tidak melaporkan faktur pajak sesuai masa pajaknya.
Sanksi administratif biasanya ditagih melalui Surat Tagihan Pajak. Namun, meskipun bersifat administratif, dampaknya tetap signifikan karena dapat menambah beban biaya, mengganggu arus kas, dan menurunkan kepercayaan lawan transaksi.
Sanksi Pidana
Sanksi pidana dapat muncul apabila terdapat tindakan yang lebih serius, seperti menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, menggunakan faktur pajak fiktif, atau membuat dokumen pajak palsu untuk mengurangi kewajiban pajak.
Kasus seperti ini tidak lagi semata-mata dipandang sebagai kesalahan administrasi, tetapi dapat dianggap sebagai tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk memahami risikonya lebih jauh, Anda dapat membaca artikel tentang faktur pajak fiktif dan tindak pidana perpajakan di Indonesia.
Hubungan Faktur Pajak dengan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Dalam sistem PPN, PKP penjual memungut PPN dari pembeli dan mencatatnya sebagai pajak keluaran. Sebaliknya, PKP pembeli yang membayar PPN kepada penjual mencatatnya sebagai pajak masukan. Pada akhir masa pajak, pajak masukan dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran sepanjang memenuhi ketentuan.
Jika faktur pajak tidak diterbitkan atau diterbitkan tidak sesuai ketentuan, mekanisme pengkreditan ini bisa terganggu. Pembeli tidak memiliki dasar yang sah untuk mengkreditkan PPN, sedangkan penjual berisiko terkena sanksi karena tidak menjalankan kewajiban faktur pajak.
Itulah sebabnya faktur pajak menjadi penghubung penting antara administrasi penjual dan hak pengkreditan pembeli. Untuk memahami pencatatannya dalam laporan keuangan, Anda dapat membaca artikel tentang jurnal PPN, PPN masukan, dan PPN keluaran.
Bagaimana Jika Transaksi Dilakukan dengan Pemungut PPN?
Dalam beberapa transaksi, PPN tidak disetor oleh PKP penjual seperti transaksi biasa, melainkan dipungut dan disetorkan oleh pihak tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Contohnya dapat terjadi dalam transaksi dengan instansi pemerintah atau pihak lain yang memiliki kewajiban pemungutan PPN berdasarkan ketentuan.
Meski mekanisme pemungutannya berbeda, PKP penjual tetap perlu memperhatikan kewajiban penerbitan faktur pajak. Kesalahan memahami skema ini dapat menyebabkan faktur pajak salah kode, salah pelaporan, atau tidak sesuai dengan perlakuan PPN yang seharusnya.
Untuk penjelasan lanjutan, Anda dapat membaca artikel tentang pemungut PPN dan perbedaan bukti potong PPN dan faktur pajak.
Konsekuensi Digital: Akses Pembuatan Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan
Selain denda administratif, PKP juga perlu memperhatikan perkembangan administrasi perpajakan digital. Dalam ekosistem Coretax dan e-Faktur, kepatuhan wajib pajak semakin terhubung dengan akses layanan administrasi pajak.
Melalui ketentuan terbaru, DJP memiliki kebijakan penyesuaian akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan. Penyesuaian akses ini bersifat sementara dan dapat aktif kembali setelah PKP memenuhi kewajiban yang menjadi dasar penyesuaian.
Bagi perusahaan, hal ini penting karena akses e-Faktur yang terganggu dapat berdampak langsung pada operasional penjualan, penerbitan invoice pajak, dan hubungan dengan pelanggan. Karena itu, kepatuhan pajak tidak cukup hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan, tetapi perlu dijaga secara rutin setiap masa pajak.
Kesalahan Faktur Pajak yang Sering Terjadi di Perusahaan
Dalam praktik bisnis, banyak sanksi faktur pajak terjadi bukan karena perusahaan sengaja menghindari pajak, tetapi karena proses administrasi internal yang belum rapi. Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi.
1. Faktur Pajak Dibuat Setelah Invoice Komersial Terlalu Lama Terbit
Beberapa perusahaan menunggu pembayaran pelanggan terlebih dahulu sebelum membuat faktur pajak, padahal faktur pajak dalam kondisi tertentu harus dibuat pada saat penyerahan BKP atau JKP. Jika proses internal tidak disesuaikan dengan aturan pajak, faktur pajak dapat terlambat dibuat.
2. Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Tersedia Saat Transaksi
PKP membutuhkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk menerbitkan faktur pajak. Jika perusahaan tidak mengelola permintaan dan penggunaan NSFP dengan baik, proses penerbitan faktur dapat tertunda.
3. Data Pembeli Tidak Lengkap
Kesalahan lain yang sering terjadi adalah data pembeli tidak lengkap atau tidak sesuai, misalnya nama, alamat, NPWP, NIK, atau identitas lain yang diperlukan. Hal ini dapat menyebabkan faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal.
4. Salah Kode Transaksi
Kode transaksi faktur pajak harus sesuai dengan karakter transaksi. Kesalahan kode dapat menyebabkan perlakuan PPN tidak tepat, terutama untuk transaksi dengan pemungut PPN, transaksi yang mendapat fasilitas, atau transaksi tertentu yang memiliki kode khusus.
5. Faktur Pajak Tidak Direkonsiliasi dengan SPT Masa PPN
Faktur pajak yang sudah diterbitkan perlu direkonsiliasi dengan data penjualan, pembelian, dan SPT Masa PPN. Tanpa rekonsiliasi, ada risiko faktur tidak dilaporkan, salah masa pajak, atau berbeda dengan pembukuan internal.
Cara Menghindari Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak
Agar terhindar dari sanksi, perusahaan perlu memiliki sistem pengendalian faktur pajak yang jelas. Berikut beberapa langkah praktis yang dapat diterapkan.
1. Buat SOP Penerbitan Faktur Pajak
Perusahaan perlu memiliki SOP yang mengatur kapan faktur pajak dibuat, siapa yang bertanggung jawab, data apa saja yang harus disiapkan, dan bagaimana faktur pajak direkonsiliasi dengan invoice komersial. SOP ini penting agar tim sales, finance, accounting, dan tax memiliki pemahaman yang sama.
2. Pastikan Data Pelanggan Valid Sebelum Transaksi
Sebelum transaksi dilakukan, pastikan data pelanggan sudah lengkap. Untuk pelanggan badan usaha, data seperti nama perusahaan, alamat, NPWP, dan status PKP perlu diverifikasi. Hal ini membantu mengurangi risiko faktur pajak tidak lengkap.
3. Pantau Batas Waktu Pembuatan Faktur Pajak
Gunakan kalender pajak internal untuk memantau batas waktu pembuatan faktur pajak. Jangan menunggu akhir masa pajak jika dokumen transaksi sudah lengkap dan faktur pajak seharusnya sudah dibuat.
4. Lakukan Rekonsiliasi Setiap Bulan
Rekonsiliasi bulanan perlu dilakukan antara data penjualan, invoice, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan SPT Masa PPN. Proses ini membantu menemukan selisih lebih awal sebelum terjadi keterlambatan atau kesalahan pelaporan.
5. Pisahkan Proses Koreksi, Penggantian, dan Pembatalan Faktur
Jika terjadi kesalahan, perusahaan perlu menentukan apakah faktur pajak harus diganti, dibatalkan, atau dikoreksi dengan mekanisme lain. Jangan menghapus atau mengabaikan faktur bermasalah tanpa dokumentasi yang jelas.
6. Latih Tim Finance dan Tax Secara Berkala
Aturan faktur pajak dapat berubah mengikuti pembaruan sistem dan regulasi. Karena itu, tim finance dan tax perlu mengikuti pembaruan ketentuan, terutama terkait e-Faktur, Coretax, kode transaksi, pelaporan SPT Masa PPN, dan sanksi administratif.
7. Gunakan Tax Planning yang Sesuai Ketentuan
Perencanaan pajak tidak berarti menghindari kewajiban. Tax planning yang baik justru membantu perusahaan mengatur transaksi, dokumen, dan pelaporan agar efisien namun tetap patuh. Anda dapat membaca artikel tentang tax planning PPN dan tax planning untuk memahami prinsip dasarnya.
FAQ tentang Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak
Apakah semua PKP wajib menerbitkan faktur pajak?
Ya. PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN, termasuk ekspor BKP atau JKP tertentu sesuai ketentuan. Namun, bentuk dan detail faktur dapat berbeda untuk transaksi tertentu, misalnya pedagang eceran atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Berapa denda jika PKP tidak membuat faktur pajak?
Sanksi administratifnya adalah denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak. Selain itu, PKP tetap wajib menyetor PPN yang terutang atas transaksi tersebut.
Apakah faktur pajak terlambat tetap bisa digunakan?
Faktur pajak yang terlambat dibuat dapat dikenai sanksi administratif. Jika faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya dibuat, faktur tersebut dianggap tidak dibuat dan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh pembeli.
Apakah kesalahan faktur pajak selalu berujung pidana?
Tidak selalu. Banyak kesalahan faktur pajak merupakan pelanggaran administratif. Namun, jika terdapat unsur rekayasa, transaksi fiktif, atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, risikonya dapat masuk ke ranah pidana perpajakan.
Apakah faktur pajak yang salah bisa diganti?
Dalam kondisi tertentu, faktur pajak yang salah dapat dibuatkan faktur pajak pengganti atau dibatalkan sesuai ketentuan. Namun, proses ini harus dilakukan melalui mekanisme yang benar dan tetap memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN.
Kesimpulan
Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak merupakan instrumen penting dalam penegakan kepatuhan PPN. Faktur pajak menjadi bukti pungutan PPN, dasar pelaporan SPT Masa PPN, dan dokumen yang menentukan apakah pajak masukan pembeli dapat dikreditkan atau tidak.
Berdasarkan ketentuan terbaru, PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap dapat dikenai sanksi administratif berupa denda 1% dari DPP. Selain itu, faktur pajak yang dibuat setelah melewati 3 bulan sejak saat seharusnya dibuat dapat dianggap tidak dibuat, sehingga PPN di dalamnya tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Karena itu, PKP perlu mengelola faktur pajak dengan disiplin. Perusahaan sebaiknya memiliki SOP penerbitan faktur, memastikan data pelanggan valid, memantau batas waktu, melakukan rekonsiliasi rutin, dan menjaga kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN. Dengan administrasi yang rapi, risiko sanksi dapat dikurangi sekaligus menjaga kepercayaan mitra bisnis.
Referensi Eksternal
- Direktorat Jenderal Pajak – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Direktorat Jenderal Pajak – Peraturan tentang Faktur Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Pelaporan e-Faktur
- Direktorat Jenderal Pajak – e-Faktur DJP
- Direktorat Jenderal Pajak – Penyesuaian Akses Pembuatan Faktur Pajak