Cara Membuat Surat Peringatan Karyawan sesuai Aturan UU Ketenagakerjaan - bloghrd.com

Begini cara membuat Surat Peringatan Karyawan sesuai aturan UU Ketenagakerjaan akan diulas bloghrd.com disini.

Setiap karyawan memiliki peran tersendiri dalam membantu suatu perusahaan untuk berkembang dan maju.

Selain dengan mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai target yang ditentukan, karyawan juga bisa menunjukkan performa kerja dengan cara disiplin mematuhi setiap aturan perusahaan.

Dengan begitu, perusahaan juga akan memberikan hal sama terhadap karyawan yang mematuhi aturan tersebut.

Akan tetapi, ada juga beberapa karyawan yang tidak mematuhi aturan perusahaan dan hasil kinerjanya pun kian memburuk.

Jika hal ini terjadi, perusahaan berhak memberikan teguran atau peringatan yang disampaikan secara lisan, baik langsung atau melalui supervisor yang bertanggung jawab.

Namun, jika dirasa ketidakpatuhan tersebut sudah masuk ke tingkat yang mengkhawatirkan, perusahaan bisa menggunakan Surat Peringatan karyawan atau SP karyawan.

Tujuannya agar setiap karyawan yang diberikan teguran ini mengubah serta meningkatkan sikap serta kinerjanya yang sebelumnya dinilai menurun.

Bagi perusahaan yang ingin memberikan Surat Peringatan terhadap karyawannya, perlu mengikuti aturan yang ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan terkait SP karyawan.

Hal ini karena ada beberapa hal yang mungkin tidak diketahui oleh beberapa perusahaan dalam mengeluarkan Surat Peringatan bagi karyawan dan menghindari hal-hal yang dapat merugikan pihak perusaaan dan juga karyawan.

Lalu, seperti apa aturan yang ada dan ketentuan yang dapat digunakan dalam menyusun serta memberikan Surat Peringatan kepada karyawan?

Berikut ini penjelasannya.

Surat Peringatan Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

Cara Membuat Surat Peringatan Karyawan sesuai Aturan UU Ketenagakerjaan

Aturan yang ditetapkan di dalam UU Ketenagakerjaan tentang Surat Peringatan ini bertujuan untuk melindungi dan menghindari setiap karyawan dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dapat dilakukan oleh perusahaan sewaktu-waktu.

BACA JUGA :  Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Info yang Perlu Anda Tahu

Aturan yang ada pada UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan beberapa tingkatan dari Surat Peringatan yang diberikan oleh perusahaan.

Tingakatan dari Surat Peringatan ini yaitu SP 1, 2, dan 3 yang dibedakan sesuai beratnya pelanggaran oleh setiap karyawan.

Sebagaimana diatur di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 Ayat 1 menjelaskan bahwa:

“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”.

Melalui pasal ini dijelaskan jika SP karyawan yang diberikan bertujuan untuk menghindari PHK secara mendadak.

Dalam hal ini perusahaan bisa memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berubah.

Selain itu, ketentuan Surat Peringatan juga dijelaskan melalui Pasal 161 bahwa:

“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”

“Surat Peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Hal ini dapat diartikan bahwa Surat Peringatan dapat dikeluarkan secara berurutan atau tidak sesuai kebijakan perusahaan dalam mengambil keputusan.

Sedangkan untuk masa SP yang diberikan adalah selama 6 bulan.

Jika seorang karyawan diberikan SP 1, jangka waktu yang diberikan selama 6 bulan.

Jika karyawan masih melakukan pelanggaran, maka perusahaan dapat memberika SP 2 dengan jangka waktu selama 6 bulan.

Begitu juga dengan SP 3 hingga karyawan diberikan keputusan PHK oleh perusahaan.

BACA JUGA :  Perbedaan UMR dan UMK Serta Serba-Serbi Upah Minimum

Ketentuan Surat Peringatan yang Diterbitkan

Setiap perusahaan yang mengeluarkan Surat Peringatan bagi karyawan yang melanggar, pastinya telah melewati pertimbangan dan keputusan yang mengatur.

Perusahaan dapat menyesuaikan ketentuan Surat Peringatan berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pengeluaran SP kepada setiap karyawan.

Di mana, keputusan Surat Peringatan ini tingkatnya sudah melalui jajaran yang berwenang memberikan Surat Peringatan kepada para karyawannya.

Dalam hal ini yaitu manager dan kepala HRD atau Human Resource Department dengan persetujuan direksi terkait.

Jika Surat Peringatan tersebut telah diberikan kepada karyawan terkait, lalu langkah apa yang dapat dilakukan untuk mengetahui perubahan setiap karyawan yang diberikan Surat Peringatan.

Lakukan Hal-Hal ini Jika Karyawan Masih Mengulangi Kesalahan dan Pelanggaran Kembali

Setelah perusahaan memberikan Surat Peringatan 1 bagi karyawan yang melanggar aturan, maka perusahaan bisa mulai mengawasi dan memberikan perhatian lebih kepada karyawan terkait tentang kinerja yang dilakukan.

Hal ini bisa dilakukan dengan bertatap muka atau semacam konsultasi terkait kendala yang dilalui seorang karyawan hingga membuat kinerjanya menurun.

Bersamaan dengan hal tersebut, perusahaan juga memberikan peringatan kepada karyawannya agar tetap mempertahankan kinerja jika masih ingin bekerja di perusahaan.

Dalam segi pengawasan, setiap perusahaan dapat mengawasi kinerja dan kedisiplinan karyawan berdasarkan absensi.

Absensi ini menyangkut kedisiplinan yang dimiliki oleh setiap karyawan.

Setelah itu perusahaan dapat mulai mengevaluasi setiap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan.

Jika hal-hal tersebut telah dilakukan, namun masih belum mengubah kinerja dan kedisiplinan karyawan, maka tingkatan dari SP ini dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dan langkah akhir yaitu Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Mengingat, hal-hal yang dilakukan karyawan tersebut tidak dapat ditoleransi atau sifatnya merugikan perusahaan dari segi waktu, tenaga, dan biaya.

BACA JUGA :  UMP/UMK Sumsel

Untuk urusan personal karyawan terkait kinerja dan kedisiplinan merupakan tugas divisi HR di setiap perusahaan.

Hal ini menyangkut sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan untuk mencapai target perusahaan.

Oleh karena itu, perusahaan harus mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ini secara tepat.

Akan tetapi, waktu sering kali menjadi kendala yang menghalangi perusahaan untuk menilai dan mengevaluasi kinerja setiap karyawan terutama untuk divisi HR.

Salah satu cara yang dapat dilakukan setiap perusahaan adalah memanfaatkan peran teknologi dalam mewujudkan hal tersebut.

Teknologi yang dimaksud adalah keberadaan aplikasi karyawan dan HR yang dapat memudahkan pekerjaan tersebut.

Ada banyak aplikasi karyawan dan HR yang dapat diandalkan oleh setiap perusahaan ada di pasaran.

Tentu saja pilihlah aplikasi karyawan dan HR yang memiliki beberapa fitur pintar untuk memudahkan setiap pekerjaan karyawan di perusahaan.

Selain urusan administratif, aplikasi HRD ini juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk menilai dan mengawasi kinerja setiap karyawan.

Dengan menggunakan fitur absensi online, perusahaan dapat mendata kehadiran para karyawan secara online di mana saja dan kapan saja.

Selain itu, karyawan haruslah dapat mengakses aplikasi tesebut dan melakukan absensi online secara mudah dan cepat melalui gadget di mana saja dan kapan saja.

Dengan begini, proses pendataanpun akan berjalan secara lancar, cepat, dan mudah.

Karena setiap karyawan di perusahaan dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya serta memanfaatkannya untuk pekerjaan lain yang lebih diprioritaskan.

Lalu untuk kebutuhan lainnya seperti fitur pengajuan cuti online, slip gaji online, dan pengelolaan database karyawan juga harus ada yang bisa diakses melalui satu pintu.

Sudah saatnya setiap perusahaan mulai beralih ke aplikasi karyawan dan HR yang dapat memberikan keuntungan lebih terkait pekerjaan.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com