Bagaimana cara menghitung manfaat dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Bloghrd.com akan mengulasnya disini.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia memberi jaminan dan melindungi hak pekerja melalui pengimplementasian program Jamsostek.
Beberapa tahun terakhir ini, Jamsostek diperbaharui dan berubah bentuk serta nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Program baru ini menyediakan keamanan di bidang sosial ekonomi bagi pekerja, dimana pelaksanaan administrasinya, yaitu pendaftaran peserta dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan dipusatkan melalui perusahaan.
Daftar Isi
Kewajiban Perusahaan atas BPJS Ketenagakerjaan Pegawai
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pegawainya, untuk mengikuti program-program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan di atas. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara bertahap.
Satu hal yang patut Anda ingat, jika perusahaan Anda tidak mengikutsertakan pegawai dalam program BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif yang cukup berat.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, ataupun sampai kepada penghentian layanan publik dari pemerintah seperti pemberian izin usaha, pemberian izin mengikuti tender proyek, serta sanksi lain yang dapat mengganggu jalannya bisnis perusahaan.
Selain pendaftaran pegawai, Anda juga harus melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara bulanan dan berdasarkan persentase upah pegawai setiap bulannya.
Upah yang dimaksud di atas adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.
Sistem pembayaran di BPJS Ketenagakerjaan menganut prinsip asuransi sosial.
Prinsip asuransi sosial ini tercermin dari pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara iuran antara pekerja dan perusahaan, dengan kata lain sebagian iuran ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja, sebagian lagi ditanggung oleh pegawai.
Secara umum BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat program sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
- Jaminan Kematian (JKM),
- Jaminan Hari Tua (JHT),
- Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan Kecelakaan Kerja
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dimaksudkan untuk memberi perlindungan atas risiko kecelakaaan yang dialami pegawai terkait dengan pekerjaan.
Risiko ini termasuk juga risiko kecelakaan yang terjadi pada perjalanan dari dan ke tempat kerja.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja jika dirinci meliputi: perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan uang selama tidak mampu bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk satu orang anak, bantuan untuk persiapan kembali bekerja.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diatur oleh PP Nomor 44 Tahun 2015.
Pembayaran JKK secara penuh ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja dan diatur berdasarkan tingkatan risiko dari lingkungan kerja.
Level/ tingkat risiko ini dievalusi setiap dua tahun sekali.
Jaminan Kecelakaan Kerja dibagi ke dalam lima kelompok kategori:
- Kelompok dengan tingkat risiko sangat rendah biaya iurannya 0,24% dari upah bulanan,
- Kelompok dengan tingkat risiko rendah biaya iurannya 0,54% dari upah bulanan,
- Kelompok dengan tingkat risiko menengah biaya iurannya 0,89% dari upah bulanan,
- Kelompok dengan tingkat risiko tinggi biaya iurannya 1,27% dari upah bulanan,
- Kelompok dengan tingkat risiko sangat tinggi biaya iurannya 1,74% dari upah bulanan.
Jaminan Kematian
Program Jaminan Kematian (JKM) memberi manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Pada tahun 2019, total manfaat jaminan kematian adalah sampai Rp 36.000.000,00.
Manfaat tersebut meliputi 1) santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris, 2) santunan berkala 24 bulan yang dibayar sekaligus, 3) biaya pemakaman, 4) serta bantuan beasiswa satu orang anak (bagi setiap peserta yang telah menjadi peserta dan memasuki masa iuran selama sekurang-kurangnya lima tahun).
Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di atas, pembayaran Jaminan Kematian (JKM) juga secara penuh dibayar oleh perusahaan pemberi kerja.
Besarann iuran JKM adalah sebesar 0,30% dari upah bulanan pegawai.
Jaminan Hari Tua
Manfaat program Jaminan Hari Tua adalah berupa uang tunai yang biasanya dibayarkan secara sekaligus.
Besarnya dana yang dibayarkan adalah nilai akumulasi dari uang iuran selama menjadi peserta ditambah hasil pengembangannya.
Besaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) pegawai adalah 5,7% dari upah (upah pokok + tunjangan tetap).
Dimana pegawai menanggung iuran 2% dari upahnya, dan 3,7% sisanya wajib ditanggung oleh perusahaan.
Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun memiliki tujuan untuk mempertahankan taraf hidup layak bagi peserta dan atau ahli waris, dengan memberi penghasilan secara periodik pada setiap bulannya.
Penghasilan bulanan ini diberikan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap.
Besar manfaat Jaminan Pensiun adalah sebagai berikut :
- Manfaat Pensiun Hari Tua: Uang tunai yang diberikan kepada peserta BPJS TK secara bulanan saat peserta memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. Syarat untuk dapat menerima manfaat ini adalah peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun setara 180 bulan.
- Manfaat Pensiun Cacat: Uang tunai yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total (density rate 80%) secara bulanan. Syarat menerima manfaat ini adalah kejadian yang menyebabkan cacat total tetap dimaksud, terjadi paling cepat 1 bulan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Pensiun.
- Manfaat Pensiun Janda / Duda: Uang Tunai yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris secara bulanan, sampai dengan ahli waris tersebut meninggal dunia atau menikah kembali.
- Manfaat Pensiun Anak: Uang tunai yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta secara bulanan. Jumlah anak yang ditanggung sebanyak-banyaknya dua orang anak. Kedua anak tersebut harus yang telah didaftarkan pada program pensiun. Manfaat pensiun anak akan diberikan sampai dengan usia anak dimaksud mencapai 23 tahun.
- Manfaat Pensiun Orang Tua: Manfaat ini diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Pensiun yang statusnya masih lajang. Manfaat ini diberikan dengan nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah peserta secara berkala setiap bulannya.
Perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun adalah pada masa pemberian manfaat.
Jika program Jaminan Hari Tua, manfaat diberikan secara akumulasi, sementara pada Jaminan Pensiun, manfaat diberikan secara periodik, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Besarnya iuran Jaminan Pensiun (JP) adalah 3% dari upah bulanan, dimana 2% ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja dan 1%-nya ditanggung oleh pegawai.
Informasi terkait Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum menghitung pembayaran BPJS, perusahaan perlu mengumpulkan beberapa data dan informasi sebagai berikut:
- Upah bulanan pegawai yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap,
- Upah minimum provinsi atau upah minimum yang berlaku di daerah perusahaan melakukan operasional usaha,
- Informasi tentang batas maksimal gaji yang ditanggung oleh perusahaan atas dalam Program Jaminan Pensiun dan Program Jaminan Hari Tua. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, batas ini akan berubah berdasarkan perkembangan ekonomi dan inflasi setiap tahunnya.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan wajib dibayarkan setiap bulan, yaitu selambat-lambatnya dibayarkan pada tanggal 15 di bulan berikutnya.
Jika mengalai keterlambatan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dikalikan iuran yang harus dibayar pada bulan dimaksud.
Berdasarkan penjabaran di atas, perhitungan iuran BPJS ini memang menjadi pekerjaan tambahan bagi Bagian Personalia.
Karena kesalahan dalam perhitungan dapat mengakibatkan keterlambatan pembayaran yang berdampak pada pembebanan denda sebagaimana disebutkan di atas.
Lebih lanjut, apabila pegawai tidak mendapatkan haknya (dalam hal ini perlindungan perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan), maka kredibilitas perusahaan dipertaruhkan.
Pegawai juga berhak melakukan protes atau pemogokan kerja jika mereka merasa tidak cukup mendapatkan perlindungan dalam lingkungan kerja.
Hal di atas, memang hal-hal yang sangat tidak diharapkan terjadi.
Namun, Anda dapat menghindari hal-hal tersebut, sekaligus mempermudah pekerjaan Bagian Personalia dengan menggunakan aplikasi payroll digital.
Karena Aplikasi payroll digital tersebut akan dapat mengotomasi proses perhitungan tersebut.
Perhitungan iuran BPJS akan dilakukan secara simultan bersamaan dengan perhitungan gaji. Sehingga tentu saja akan sangat praktis dan akurat.