Program JHT atau yang Jaminan Hari Tua, adalah salah satu program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Pentingkah perusahaan mendaftarkan Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai? Berikut ulasannya menurut bloghrd.com.
Program lainnya adalah 1) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 2) Jaminan Kematian (JKM) dan 3) Jaminan Pensiun (JP).
Keempat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah transformasi dari program JAMSOSTEK yang sebelumnya ada.
Jaminan Hari Tua Adalah Program Yang Sifatnya Wajib
Penjelasan umum pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 menyebutkan tentang apa yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua, sebagai berikut:
“JHT merupakan program jangka panjang yang dimasudkan untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi. Namun, dalam kondisi tertentu dana JHT yang sebagian dihimpun dari tenaga kerja sangat diperlukan juga untuk menopang kehidupannya walaupun masih dalam usia produktif.”
Di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pegawainya, secara bertahap, untuk mengikuti program-program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan di atas.
Jadi bisa disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini sifatnya wajib.
BPJS Ketenagakerjaan adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang menyelenggarakan jaminan hari tua.
Program ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial sekaligus prinsip tabungan wajib.
Prinsip asuransi sosial tercermin dari pembayaran JHT yang dilakukan secara iuran antara pekerja dan perusahaan.
Sementara prinsip tabungan wajib diwujudkan dari manfaat yang diterima peserta JHT adalah berasal akumulasi iuran JHT dan hasil pengembangannya.
Manfaat ini diterima di masa mendatang terutama saat sudah tidak produktif lagi.
Para pekerja penerima upah (PPU) dan bukan penerima upah (BPU) didorong untuk menjadi peserta JHT.
Para pekerja BPU antara lain adalah para pemberi kerja dan para pekerja mandiri.
Wirausahawan serta freelancer termasuk dalam kategori pekerja BPU.
Khusus bagi golongan pekerja BPU, terdapat peraturan khusus mengenai pendaftaran dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan kategori penerima upah adalah para pegawai perusahaan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.
Jadi, sebaiknya Bagian Personalia perusahaan segera mendata para pegawai untuk didaftarkan dalam program JHT.
Cara Mendaftarkan Program JHT Pegawai Adalah Sebagai Berikut
Proses pendaftaran pegawai sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui perwakilan perusahaan.
Yang biasanya menjadi penanggungawab administrasinya adalah Bagian Personalia.
Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena cara pendaftaran Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini sudah dapat dilakukan secara online, melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Bagian Personalia hanya perlu medaftarkan email resmi perusahaan sebagai wakil perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan memberikan balasan email.
Selanjutnya, Anda hanya perlu membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dokumen-dokumen yang diperlukan biasanya antara lain:
- NPWP Perusahaan
- Akta Perusahaan
- KTP karyawan
- KK masing-masing karyawan
- Pas foto warna karyawan, dan lain-lain.
Besaran Iuran BPJS Program JHT
Selain persoalan pendaftaran, Bagian Personalia juga adalah penanggungjawab pembayaran iuran JHT karyawan, mengingat ada tanggungjawab perusahaan untuk membayar sebagian iuran JHT pegawai.
Besaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) pegawai adalah 5,7% dari upah (upah pokok + tunjangan tetap).
Dimana pegawai menanggung iuran 2% dari upahnya, dan 3,7% sisanya wajib ditanggung oleh perusahaan.
Iuran ini wajib dibayarkan setiap bulan, selambat-lambatnya dibayarkan pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Jika terlambat, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari iuran yang harus dibayar itu.
Memang perhitungan iuran BPJS ini akan menjadi pekerjaan tambahan bagi Bagian Personalia.
Namun, Anda dapat mengotomasi proses perhitungan tersebut dengan menggunakan aplikasi payroll digital.
Perhitungan iuran BPJS akan dilakukan secara simultan bersamaan dengan perhitungan gaji. Sehingga akan sangat praktis dan akurat.
Satu hal yang patut digarisbawahi, apabila perusahaan menolak mengikutsertakan karyawan dalam program Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan.
Sanksi ini daat berupa teguran tertulis, denda, maupun penghentian layanan publik dari pemerintah seperti pemberian izin usaha, izin mengikuti tender proyek, dan lain-lain yang dapat mengganggu jalannya usaha.