Harga e-Meterai yang Berlaku untuk Dokumen Elektronik - bloghrd.com



Pembelian dan pembubuhan e-Meterai dapat dilakukan di situs resmi Peruri maupun di distributor resmi, salah satunya Aplikasi Pajak. Dengan begitu, orang pribadi maupun badan usaha dapat melakukan pembelian meterai elektronik dengan lebih mudah. Harga e-meterai atau tarif bea meterai yang berlaku adalah Rp10.000,- per label.

Harga e-Meterai yang Berlaku

Penggunaan e-Meterai mempermudah orang pribadi maupun badan usaha untuk membubuhkan meterai pada dokumen elektronik, seperti memorandum of understanding (MoU), dokumen yang mencantumkan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, hingga invoice untuk transaksi bisnis. Jadi, orang pribadi maupun badan usaha tidak perlu melakukan proses cetak dokumen elektronik hanya untuk membubuhkan meterai fisik karena sudah tersedia meterai elektronik. 
Harga e-Meterai atau tarif e-Meterai yang berlaku saat ini adalah Rp10.000,- dan sudah ditetapkan sejak 1 Januari 2021. Harga e-Meterai ini juga diatur dalam PMK No. 134/PMK.03/2021.

Keuntungan Menggunakan e-Meterai

Berdasarkan peraturan yang berlaku, meterai elektronik atau e-Meterai merupakan label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. 
Sistem meterai elektronik sendiri adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.
Penggunaan e-Meterai tidak hanya menjadikan pembubuhan meterai pada dokumen elektronik jadi lebih efisien. Tetapi juga dapat meminimalisir pemalsuan meterai.
Ini karena e-Meterai memiliki unsur pengaman yang tersemat di dalamnya. Selain itu, tiap e-Meterai memiliki desain dan barcode yang berbeda sehingga memperkecil kemungkinan pemalsuan label. 
Baca Juga: 3 Keuntungan Menggunakan e-Meterai

BACA JUGA :  KPP Pratama Bandung Bojonagara

Dokumen yang Membutuhkan e-Meterai

Mengutip dari laman e-Meterai Peruri, ada dua jenis dokumen yang membutuhkan e-Meterai, yaitu dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang lbeih dari Rp5.000.000.
Secara rinci, kedua jenis dokumen itu terdiri dari sebagai berikut:
1.Dokumen yang bersifat perdata, meliputi:

  • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun.
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

2. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000.

  • Dokumen yang menyebutkan penerimaan uang.
  • Dokumen yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga: Pentingnya e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Berapa Harga e-Meterai?

Harga e-Meterai atau tarif bea meterai yang berlaku adalah Rp10.000,-. Harga ini berlaku untuk pembelian di semua channel distributor, termasuk di aplikasi Aplikasi Pajak. Perlu diketahui pada saat pembelian e-Meterai, akan dikenakan biaya administrasi. Kisaran biaya administrasi beragam, sesuai dengan ketetapan dari tiap-tiap channel distributor.
Pembelian e-Meterai di Aplikasi Pajak tidak hanya resmi dan aman, tetapi juga tersedia fitur menarik yang mempermudah bisnis, di antaranya:

  • Fitur bulk e-Meterai, yaitu membubuhkan e-Meterai pada banyak dokumen sekaligus.
  • Integrasi dengan sistem pengguna, yaitu aplikasi Aplikasi Pajak menyediakan integrasi dengan sistem pengguna atau ERP yang digunakan pada perusahaan pengguna sehingga memudahkan workflow bisnis, terutama pada pembubuhan e-Meterai untuk dokumen elektronik.
BACA JUGA :  Laporan Laba Rugi: Definisi, Komponen dan Fungsi

Cara Mendapatkan e-Meterai dengan Harga Terbaik

Mendapatkan e-Meterai dengan harga terbaik dapat menjadi salah satu cara untuk menghemat biaya dalam penggunaannya. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan e-Meterai dengan harga terbaik, seperti membeli e-Meterai secara online, membeli langsung dari kantor pos, dan membandingkan harga e-Meterai dari beberapa tempat. 
Dalam membeli e-Meterai secara online, penting untuk mencari situs yang terpercaya dan memastikan bahwa situs tersebut bekerjasama dengan DJP. Selain itu, memanfaatkan promo dan diskon yang ditawarkan oleh situs yang menjual e-Meterai juga dapat membantu mendapatkan harga terbaik.
Aplikasi Pajak sebagai mitra resmi DJP dan Peruri, terdaftar sebagai pemungut meterai yang sah secara hukum sehingga pembelian dan pembubuhan e-Meterai bersifat aman dan valid. Tidak hanya menyediakan layanan e-Meterai, Aplikasi Pajak juga menyediakan layanan dan fitur lainnya yang dapat mempermudah pengguna dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan pajak. Daftar sekarang, yuk!
Referensi:

  • PMK No. 134/PMK.03/2021
  • e-Meterai.co.id/tentang



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com