Pajak dividen adalah pemotongan atau pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak adalah penghasilan, dan salah satu di antaranya adalah dividen:
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Jenis Dividen
Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Berdasarkan undang-undang perpajakan, dividen termasuk ke objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh). Jadi, setiap Wajib Pajak yang menerima dividen, baik itu berupa laba saham, laba dari polis asuransi, maupun laba hasil usaha koperasi, perlu membayar pajak tersebut.
Namun, tidak semua dividen merupakan objek pajak. Berdasarkan kondisi tertentu, sebagian laba yang diterima tidak termasuk dalam objek pajak sehingga tidak perlu pemotongan pajak penghasilan. Karena itu, dividen terbagi menjadi dua: dividen objek pajak dan dividen bukan objek pajak.
1. Dividen Bukan Objek Pajak
Mengacu pada pasal 4 ayat 3 huruf F, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat berikut:
– Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
– PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
Selain itu, melanjutkan pasal tersebut pada huruf F, dividen dari modal yang merupakan dana pensiun juga tidak termasuk dalam objek pajak.
2. Dividen Objek Pajak
Berdasarkan pengertian dari poin sebelumnya, maka dividen dengan kondisi atau syarat yang tidak disebutkan dalam pasal maupun ayat tersebut merupakan dividen objek pajak. Namun penghasilan dividen yang terkena pemotongan PPh ini pun terbagi menjadi dua kemungkinan:
- Penghasilan dividen menjadi objek pajak namun tidak terkena potongan atau pemungutan pajak penghasilan.
- Penghasilan dividen menjadi objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
Jenis Dividen Objek Pajak
Dividen Objek Pajak tidak terkena Potongan PPh
Pada kemungkinan pertama dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 23 ayat 4 bahwa pemotongan pajak tidak dilakukan atas penghasilan yang:
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
- dihapus;
- bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
- sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- dihapus; dan
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketika dividen termasuk dalam ayat pasal ini, maka laba tersebut tidak terkena pemotongan pajak penghasilan.
Pajak Dividen
Ada tiga pasal yang mengatur pemotongan dan kondisi dividen yang menjadi objek pajak dan terkena pajak penghasilan.
1. PPh Pasal 4 ayat 2: Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Dividen adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.
2. PPh Pasal 23: Penerima penghasilan dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.
3. PPh Pasal 26: Penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri, perusahaan di luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, serta perusahaan di luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap. Tarif potongan pajak penghasilannya sebesar 20% atas jumlah bruto dividen.
Kesimpulan
Pajak Dividen merupakan pemotongan atau pemungutan pajak atas bagian laba yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Laba tersebut meliputi laba saham, laba dari polis asuransi, serta laba hasil usaha koperasi.
Dividen terbagi menjadi dua jenis, yakni dividen bukan objek pajak dan dividen objek pajak. Lebih lanjut lagi, dividen objek pajak terbagi menjadi dua jenis lainnya, yaitu dividen objek pajak namun tidak terkena pemotongan pajak penghasilan dan dividen objek pajak yang terkena potongan.
Pemotongan pajak penghasilan atas hasil laba telah dirumuskan pada tiga pasal berbeda, sesuai dengan kondisi penerima penghasilan tersebut, di antaranya:
- PPh Pasal 4 ayat 2, potongan 10% dan bersifat final jika penerima dividen merupakan orang pribadi dalam negeri
- PPh pasal 23, potongan 15% dari jumlah bruto jika penerima dividen merupakan wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap
- PPh pasal 26, potongan 20% dari jumlah bruto jika penerima dividen merupakan wajib pajak luar negeri dan selain badan usaha tetap.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!