Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29) - bloghrd.com



Apa itu PPh Pasal 29? PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh dan PPh Pasal 25.

Pengertian PPh Pasal 29

Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.
Dalam hal ini, Wajib Pajak (WP) wajib memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan (WPB) setelah tahun pajak berakhir.
Bagaimana bila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Juli sampai dengan 30 Juni tahun depan? Maka, kekurangan wajib pajak harus dilunasi paling lambat 30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan (WPB).

Tarif PPh Pasal 29

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) :
    • PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
    • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
  2. Wajib Pajak Badan (WPB) :
    • Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
    • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25.
BACA JUGA :  Apa itu e-Nofa? Bagaimana Cara Mendapatkannya? Cek Disini!

Di Aplikasi Pajak, Anda dapat melakukan e-Filing atau lapor pajak online PPh Pasal 29 gratis dengan cara impor data SPT Masa dalam bentuk CSV file dari software e-SPT ke Aplikasi Pajak. Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan Aplikasi Pajak sekarang juga.

Kesimpulan

  • PPh pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh.
  • Tarif PPh pasal 29 berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
  • Jika ingin melaporkan SPT PPh pasal 29 melalui e-Filing, wajib pajak bisa menggunakan Aplikasi Pajak.
  • Untuk melaporkan pajak PPh pasal 29 di Aplikasi Pajak cukup dengan mengimpor file CSV.



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com