Dasar Hukum NPWP yang Wajib Pajak Perlu Ketahui - bloghrd.com


Sebagai wajib pajak yang baik, penting untuk memahami dasar hukum Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski tidak perlu menghafalnya di luar kepala, setidaknya wajib pajak mengetahui secara jelas tujuan dan fungsi NPWP berdasarkan hukum yang mengaturnya. Karena itu, artikel ini akan membahas dasar hukum NPWP yang perlu wajib pajak ketahui.

Dasar Hukum NPWP

Setidaknya ada 8 (delapan) dasar hukum NPWP yang pernah dibuat oleh pemerintah. Berikut ini dasar hukum NPWP yang dimaksud:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 yang berlaku pada 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/PJ/1999 tentang Perubahan KEP-27/PJ/1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
  4. KEP-516/PJ/2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  6. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-535/PJ/2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.
  7. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  8. Keputusan Ditjen pajak Nomor KEP-167/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu.
BACA JUGA :  Pentingnya Mencoba Software HRD Gratis Sebelum Membeli

Sekarang, dasar hukum NPWP yang berlaku adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Baca juga: NPWP Pribadi: Cara Membuat & Syaratnya

Fungsi NPWP

Setelah mengetahui dasar hukum NPWP, maka pertanyaan selanjutnya adalah: Apa fungsi NPWP? NPWP merupakan sarana pengadministrasian perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak. Jadi, setiap wajib pajak pasti memiliki NPWP agar dapat berhubungan dengan dokumen perpajakan. 

Jika seseorang seharusnya sudah memiliki NPWP namun belum memilikinya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Secara garis besar, NPWP memiliki fungsi-fungsi tertentu. Berdasarkan SE-41/PJ/2003 tentang Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak, berikut ini fungsi NPWP yang perlu Anda ketahui:

  1. NPWP berfungsi sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan.
  2. Hal paling pokok adalah NPWP merupakan identitas dari seorang wajib pajak.
  3. Tujuan dan fungsi NPWP adalah demi terciptanya ketertiban dalam pengawasan terutama administrasi pembayaran pajak.
  4. NPWP berguna untuk dicantumkan dalam seluruh dokumen yang berkaitan dengan perpajakan.

 
Baca juga: 7 Fungsi NPWP yang Wajib Anda Tahu

Bagi Anda yang masih belum memiliki NPWP, maka bisa mengajukan penerbitan NPWP Anda melalui KPP tempat wajib pajak tinggal (sesuai KTP) atau memintanya melalui jalur online. Jika Anda mengajukannya lewat online, Anda akan diminta untuk mencantumkan informasi terkait diri Anda secara lengkap dengan cara submit data tersebut dalam form yang muncul ketika mengklik laman berikut:

BACA JUGA :  Bagaimana Cara Mencetak NPWP Secara Online?



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com