Kenali Tantiem & 5 Jenis Bonus Tahunan Karyawan Lainnya - bloghrd.com


Sekilas tentang Bonus Tahunan

Gaji ke-13 atau bonus menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh pekerja di suatu perusahaan. Ada perusahaan yang memang menerapkan pemberian gaji dan bonus tahunan kepada seluruh karyawan secara merata, ada juga yang memberi bonus tahunan berdasarkan prestasi kerja individu karyawan. Selain prestasi karyawan, bonus tahunan juga bergantung pada keuntungan yang didapat perusahaan tiap tahun, kenaikan jumlah pelanggan, dan nilai saham perusahaan saat ini. Pembayaran bonus juga berperan sebagai insentif bagi para pekerja agar termotivasi untuk mencari keuntungan bagi perusahaan tempat mereka bekerja. Pada penjelasan selanjutnya, Anda akan melihat beragam definisi berdasarkan jenis bonus tahunan, tantiem, dan perbedaannya dengan dividen.

Jenis-Jenis Bonus Tahunan 

Apa saja sih jenis-jenis bonus tahunan yang bisa didapatkan oleh karyawan sebuah perusahaan?

1.Bonus Tahunan 

Bonus tahunan adalah sebuah pembayaran kompensasi variabel, biasanya berbentuk uang tunai yang diberikan kepada karyawan jika kinerja tahunan perusahaan bisa mencapai target atau melebihi target yang ditetapkan pada rencana di tahun sebelumnya. Contoh di pertengahan tahun 2012, Anda mendapatkan bonus dari keuntungan di tahun 2011. Angka bonus tahunan biasanya didapatkan berkaitan dengan besar kecilnya laba perusahaan dan presentase gaji pokok masing-masing karyawan. Ada juga beberapa perusahaan yang menyebutkan bonus tahunan sebagai gaji ke-13.

2.Bonus Prestasi 

Untuk mengapresiasi karyawan yang berkinerja baik, beberapa perusahaan memberikan bonus berdasarkan performa karyawan. Bonus ini diberikan dengan mempertimbangkan kontribusi karyawan pada kemajuan perusahaan. Dua orang dengan jabatan yang sama, bisa saja mendapat bonus prestasi yang berbeda tergantung kontribusi bagi perusahaan.

BACA JUGA :  5 Hal Tentang Proforma Invoice & Perbedaanya dengan Invoice

3.Bonus Retensi 

Bonus retensi merupakan imbalan bagi karyawan agar tidak mudah meninggalkan perusahaan. Kapan bonus retensi ini diberikan? Saat karyawan ingin mengundurkan diri dan perusahaan merasa keberatan karena karyawan dinilai sebagai karyawan yang potensial bagi nilai bisnis perusahaan. Ketika karyawan telah setuju untuk memilih bonus dibandingkan meninggalkan perusahaan, maka karyawan tersebut akan menandatangani kontrak baru dengan perusahaan dan tidak akan meninggalkan perusahaan sebelum waktu yang ditetapkan dalam kontrak. 

4.Bonus Referral 

Bonus referral merupakan imbalan yang diberikan kepada karyawan ketika berhasil merekomendasikan karyawan baru bagi perusahaan. Tentu saja sistem rekomendasi ini sering menjadi alternatif perekrutan dalam perusahaan ketika mereka harus menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk merekrut karyawan baru yang sesuai dengan budaya dan karakter perusahaan. 

5.Tantiem 

Bagi Anda yang masih asing dengan istilah tantiem, tantiem merupakan salah satu dari jenis bonus tahunan. Bedanya tantiem adalah keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih yang ditentukan dalam pasal 70 ayat 1 UU No.4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Tantiem Vs Dividen

Di beberapa kasus, ada beberapa karyawan yang mungkin bingung apa perbedaan tantiem dan dividen. Karena keduanya merupakan bonus yang didapatkan dari pembagian hasil kepada para petinggi sebuah perusahaan. Tantiem dibagi berdasarkan aturan yang dibuat sendiri oleh perusahaan, sedangkan dividen dibagi berdasarkan proporsional kepemilikan saham. Dividen diperoleh secara pasif oleh penerima sedangkan tantiem diperoleh atas usaha aktif penerima sebagai bentuk penghargaan. Dividen dipotong PPh Pasal 4 ayat 2, sedangkan tantiem dipotong PPh Pasal 21, sama seperti jenis bonus lainnya yang ditulis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 yang mana bonus dan tunjangan merupakan objek pajak PPh 21.
Bagaimana, sudah cukup jelas kan apa saja jenis bonus tahunan yang bisa didapatkan oleh karyawan hingga perbedaan tantiem dan dividen. Perlu diingat, penerapan berbagai pemberian bonus ini tergantung kebijakan masing-masing perusahaaan juga, ya!

BACA JUGA :  Kode Faktur Pajak 090 Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com