Badan usaha bukan berbadan hukum adalah salah satu pilihan legalitas yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku usaha, terutama ketika bisnis masih berada pada tahap awal, modal terbatas, struktur kepemilikan sederhana, atau kegiatan usaha dijalankan bersama beberapa orang dengan dasar kepercayaan. Bentuk yang paling sering dibahas dalam kategori ini adalah Firma, Persekutuan Komanditer atau CV, dan Persekutuan Perdata.
Namun, cara mendirikan badan usaha bukan berbadan hukum saat ini sudah berubah dibandingkan panduan lama. Dulu, pendirian Firma dan CV sering dijelaskan melalui tahapan akta notaris, Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP, pendaftaran ke Pengadilan Negeri, NPWP, IMB, SITU, HO, SIUP, dan TDP. Untuk kondisi terbaru, prosesnya perlu disesuaikan dengan sistem layanan AHU/SABU, OSS RBA, NIB, NPWP, serta perizinan berusaha berbasis risiko.
Karena itu, pelaku usaha tidak sebaiknya hanya menyalin checklist lama. Langkah yang lebih tepat adalah memahami dulu bentuk badan usahanya, risiko tanggung jawab para sekutu, kebutuhan akta, pendaftaran nama, pencatatan di AHU, pengurusan NIB melalui OSS, kewajiban pajak, serta izin tambahan sesuai KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha.
Artikel ini membahas apa itu badan usaha bukan berbadan hukum, perbedaan Firma dan CV, tahap pendirian Firma, tahap pendirian CV, dokumen yang diperlukan, perubahan penting dalam sistem legalitas usaha, serta kewajiban setelah usaha berjalan. Sebagai pengantar, pembaca juga dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang jenis dan karakteristik badan usaha di Indonesia serta cara mendirikan usaha berbadan hukum sebagai pembanding.
Daftar Isi
Apa Itu Badan Usaha Bukan Berbadan Hukum?
Badan usaha bukan berbadan hukum adalah bentuk usaha yang menjalankan kegiatan bisnis, tetapi tidak memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang sepenuhnya terpisah dari para pendiri atau sekutunya. Artinya, pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi tidak sekuat badan hukum seperti Perseroan Terbatas, koperasi, yayasan, atau perkumpulan berbadan hukum.
Dalam badan usaha berbadan hukum, seperti PT, kekayaan perusahaan pada prinsipnya terpisah dari kekayaan pemegang saham. Sementara itu, dalam badan usaha bukan berbadan hukum, tanggung jawab pemilik atau sekutu dapat melekat lebih luas, terutama pada sekutu yang menjalankan pengurusan usaha.
Ciri-Ciri Badan Usaha Bukan Berbadan Hukum
- Dibentuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan para pendiri/sekutu.
- Umumnya tidak memiliki pemisahan kekayaan sekuat badan hukum.
- Tanggung jawab sekutu dapat menjangkau harta pribadi, tergantung bentuk usaha dan peran sekutu.
- Biasanya lebih sederhana dibanding PT dalam struktur modal dan organ perusahaan.
- Tetap dapat memiliki legalitas usaha seperti akta, SK terdaftar, NPWP badan, NIB, rekening usaha, dan izin usaha.
Catatan Penting
Walaupun disebut bukan berbadan hukum, bukan berarti Firma atau CV tidak legal. Firma dan CV tetap dapat menjadi bentuk usaha resmi selama didirikan, didaftarkan, dan dijalankan sesuai ketentuan. Perbedaannya terletak pada status badan hukumnya dan konsekuensi tanggung jawab para sekutu.
Contoh Badan Usaha Bukan Berbadan Hukum
Di Indonesia, bentuk badan usaha bukan berbadan hukum yang paling sering digunakan adalah Persekutuan Perdata, Firma, dan CV. Ketiganya sama-sama berbasis persekutuan, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda.
1. Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan membagi keuntungan atau manfaat. Bentuk ini sering digunakan oleh profesi tertentu, misalnya kantor hukum, konsultan, akuntan, arsitek, atau profesi jasa lainnya.
2. Firma
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha di bawah nama bersama. Dalam Firma, para sekutu biasanya aktif menjalankan usaha dan memiliki tanggung jawab yang kuat terhadap perikatan Firma.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa dalam perseroan Firma, tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruh perikatan perseroannya. Dalam anggaran dasar atau akta penetapan pengurus, biasanya ditentukan siapa pengurus yang berwenang bertindak keluar atas nama Firma.
3. Persekutuan Komanditer atau CV
CV adalah persekutuan komanditer yang memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif atau sekutu komplementer menjalankan pengurusan usaha dan bertanggung jawab lebih luas. Sekutu pasif atau sekutu komanditer menanamkan modal dan pada prinsipnya tidak ikut mengurus usaha.
Perbedaan sekutu aktif dan pasif penting dipahami sejak awal karena akan berpengaruh pada tanggung jawab hukum, pengambilan keputusan, pembagian keuntungan, risiko utang, dan hubungan dengan pihak ketiga.
Perbedaan Firma, CV, dan PT
Sebelum mendirikan usaha, pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara Firma, CV, dan PT. Kesalahan memilih bentuk usaha dapat menimbulkan risiko di kemudian hari, terutama terkait tanggung jawab utang, struktur kepemilikan, investor, pajak, dan izin usaha.
| Aspek | Firma | CV | PT |
|---|---|---|---|
| Status hukum | Badan usaha bukan berbadan hukum. | Badan usaha bukan berbadan hukum. | Badan hukum. |
| Pendiri | Minimal dua orang atau lebih sebagai sekutu. | Minimal dua orang, terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. | Umumnya dua orang atau lebih, kecuali PT Perorangan untuk UMK. |
| Pengurusan | Dijalankan oleh para sekutu sesuai akta. | Dijalankan oleh sekutu aktif. | Dijalankan oleh direksi dan diawasi komisaris. |
| Tanggung jawab | Sekutu dapat bertanggung jawab secara tanggung renteng. | Sekutu aktif bertanggung jawab lebih luas; sekutu pasif terbatas pada modal sepanjang tidak ikut mengurus. | Pemegang saham pada prinsipnya bertanggung jawab terbatas pada sahamnya. |
| Cocok untuk | Usaha jasa profesional atau usaha bersama berbasis kepercayaan. | UMKM, perdagangan, jasa, kontraktor kecil, supplier, dan bisnis keluarga. | Bisnis yang ingin berkembang lebih formal, mencari investor, atau memerlukan pemisahan harta lebih kuat. |
Jika pelaku usaha ingin pemisahan harta yang lebih kuat, struktur saham, dan potensi masuk investor, PT biasanya lebih tepat. Namun, jika usaha masih sederhana dan dijalankan bersama sekutu yang saling percaya, Firma atau CV dapat dipertimbangkan.
Mengapa Memilih Badan Usaha Bukan Berbadan Hukum?
Badan usaha bukan berbadan hukum masih banyak dipilih karena relatif sederhana, fleksibel, dan cocok untuk usaha kecil atau menengah tertentu. Namun, pilihan ini tetap harus dibuat secara sadar karena ada konsekuensi tanggung jawab hukum.
1. Struktur Lebih Sederhana
Firma dan CV tidak memiliki struktur organ seperti PT yang terdiri dari RUPS, direksi, dan komisaris. Struktur ini dapat membuat pengambilan keputusan lebih cepat, terutama jika para sekutu sudah memiliki kesepakatan yang jelas.
2. Cocok untuk Usaha Modal Terbatas
CV sering dipilih oleh pelaku UMKM karena lebih sederhana dibanding PT. Bentuk ini dapat digunakan untuk usaha jasa, perdagangan, supplier, konstruksi kecil, katering, percetakan, dan bisnis keluarga.
3. Dapat Digunakan untuk Kerja Sama Bisnis
Firma cocok untuk usaha yang dijalankan bersama di bawah nama bersama. Bentuk ini sering ditemukan pada usaha jasa profesional atau usaha yang dibangun berdasarkan reputasi para sekutu.
4. Tetap Bisa Memiliki Legalitas Usaha
Firma dan CV tetap dapat memiliki akta, pencatatan AHU, NPWP, NIB, dan izin usaha sesuai kegiatan. Dengan legalitas yang rapi, usaha lebih mudah membuka rekening, bekerja sama dengan klien, mengikuti pengadaan tertentu, dan memenuhi kewajiban pajak.
Untuk memahami kaitan legalitas usaha dan izin, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang Online Single Submission atau OSS dan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
Tahap-Tahap Pendirian Firma Terbaru
Pendirian Firma perlu dilakukan dengan perencanaan yang jelas. Tidak cukup hanya membuat nama usaha dan mulai beroperasi. Para sekutu perlu menyusun kesepakatan, membuat akta, mendaftarkan atau mencatatkan badan usaha, mengurus NIB, NPWP, dan izin sesuai kegiatan usaha.
1. Menentukan Para Sekutu Firma
Firma didirikan oleh dua orang atau lebih. Para pendiri perlu menyepakati siapa saja sekutunya, apa kontribusi masing-masing, bagaimana pembagian keuntungan, siapa yang berwenang mewakili Firma, dan bagaimana tanggung jawab jika terjadi kerugian atau utang.
Hal yang Perlu Disepakati
- Nama para sekutu.
- Besaran kontribusi modal atau inbreng.
- Peran masing-masing sekutu dalam operasional.
- Hak dan kewajiban sekutu.
- Pembagian laba dan kerugian.
- Kewenangan bertindak atas nama Firma.
- Ketentuan keluar-masuk sekutu.
- Mekanisme penyelesaian sengketa internal.
2. Menentukan Nama Firma
Nama Firma perlu dipilih dengan hati-hati. Nama harus ditulis dengan huruf latin, belum digunakan secara sah oleh CV, Firma, atau Persekutuan Perdata lain dalam sistem administrasi badan usaha, tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, serta tidak menyesatkan.
Nama usaha juga sebaiknya mudah diingat, relevan dengan bidang usaha, dan tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika Firma akan digunakan untuk jasa profesional, nama yang kredibel dan mudah dipercaya akan membantu branding jangka panjang.
3. Membuat Akta Pendirian Firma di Notaris
Akta pendirian Firma dibuat dalam bahasa Indonesia oleh notaris. Akta ini menjadi dasar hukum internal dan eksternal mengenai siapa para sekutu, apa kegiatan usaha, bagaimana pengelolaan Firma, dan bagaimana hak serta kewajiban para pihak.
Isi Akta Pendirian Firma
- Nama dan tempat kedudukan Firma.
- Identitas para sekutu.
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
- Besaran modal atau kontribusi para sekutu.
- Hak dan kewajiban masing-masing sekutu.
- Kewenangan pengurusan dan perwakilan Firma.
- Pembagian keuntungan dan kerugian.
- Jangka waktu Firma jika ditentukan.
- Mekanisme perubahan, pembubaran, dan penyelesaian sengketa.
4. Pendaftaran atau Pencatatan Firma melalui AHU/SABU
Setelah akta dibuat, proses legalitas Firma dilakukan melalui layanan administrasi badan usaha di AHU. Pada sistem terbaru, layanan untuk Persekutuan Perdata, Firma, dan CV diatur dalam Permenkum No. 25 Tahun 2025. Artinya, checklist lama yang hanya menekankan pendaftaran ke Pengadilan Negeri perlu diperbarui.
Untuk Firma yang sudah lama berdiri dan pernah terdaftar menurut mekanisme lama, dapat terjadi kebutuhan pencatatan kembali atau penyesuaian data sesuai sistem administrasi badan usaha. Pelaku usaha sebaiknya berkonsultasi dengan notaris karena detail teknis dapat berbeda tergantung kondisi Firma.
5. Mengurus NPWP Badan
Firma sebagai badan usaha perlu memiliki NPWP badan untuk menjalankan kewajiban perpajakan. NPWP digunakan untuk pelaporan pajak, pembuatan rekening usaha, kontrak bisnis, transaksi dengan klien, pengajuan izin, dan administrasi usaha lainnya.
Pembaca yang ingin memahami dokumen pajak ini dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang formulir pendaftaran NPWP Badan, fungsi NPWP untuk usaha, dan pajak CV karena pembahasannya juga relevan untuk badan usaha berbentuk persekutuan.
6. Mengurus NIB melalui OSS RBA
Setelah data badan usaha dan pajak siap, Firma perlu mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui OSS RBA. NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, izin yang dibutuhkan ditentukan berdasarkan KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha risiko rendah dapat cukup dengan NIB, sedangkan usaha risiko menengah atau tinggi dapat membutuhkan sertifikat standar, izin, atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Contoh Kebutuhan Izin Tambahan
Jika Firma bergerak di jasa konsultan umum, izin yang diperlukan bisa lebih sederhana. Namun, jika bergerak di konstruksi, kesehatan, makanan, pendidikan, keamanan, atau sektor yang diatur khusus, kemungkinan ada izin tambahan yang harus dipenuhi.
7. Membuka Rekening dan Menata Administrasi Usaha
Setelah legalitas dasar selesai, Firma sebaiknya membuka rekening usaha dan memisahkan keuangan bisnis dari keuangan pribadi sekutu. Walaupun Firma bukan badan hukum, pembukuan yang rapi tetap penting agar arus kas, laba, utang, piutang, dan kewajiban pajak dapat dipantau.
Untuk pengelolaan keuangan, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang pembukuan sederhana UMKM, laporan keuangan UMKM, standar akuntansi keuangan, dan jurnal umum.
Tahap-Tahap Pendirian CV Terbaru
Selain Firma, bentuk badan usaha bukan berbadan hukum yang paling populer adalah CV. CV banyak dipilih oleh pelaku usaha kecil dan menengah karena struktur modalnya lebih fleksibel dan dapat membedakan antara sekutu yang mengurus usaha dan sekutu yang menanamkan modal.
1. Menentukan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
CV membutuhkan minimal dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif menjalankan usaha sehari-hari dan bertindak atas nama CV. Sekutu pasif memberikan modal, tetapi tidak ikut mengurus operasional.
Risiko Jika Sekutu Pasif Ikut Mengurus
Sekutu pasif sebaiknya tidak ikut bertindak keluar atau mengurus CV seperti sekutu aktif. Jika sekutu pasif ikut melakukan pengurusan, ia dapat kehilangan perlindungan tanggung jawab terbatas dan berisiko ikut bertanggung jawab lebih luas atas kewajiban CV.
2. Menentukan Nama dan Bidang Usaha CV
Nama CV perlu dicek agar belum digunakan oleh badan usaha lain. Selain itu, bidang usaha perlu ditentukan berdasarkan kegiatan nyata yang akan dijalankan. Pilihan bidang usaha ini akan terhubung dengan KBLI saat mengurus NIB di OSS.
3. Membuat Akta Pendirian CV di Notaris
Akta pendirian CV dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Akta tersebut memuat identitas sekutu, kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, peran sekutu aktif dan pasif, pembagian keuntungan, serta ketentuan lain yang disepakati.
4. Mendaftarkan atau Mencatatkan CV melalui AHU/SABU
Seperti Firma, CV perlu didaftarkan atau dicatatkan melalui sistem administrasi badan usaha di AHU. Proses ini biasanya dilakukan oleh notaris. Setelah data diproses, CV memperoleh dokumen atau surat keterangan terdaftar sesuai ketentuan layanan AHU yang berlaku.
5. Mengurus NPWP, NIB, dan Izin Usaha
CV perlu memiliki NPWP badan dan NIB. Jika bidang usahanya membutuhkan izin tambahan, maka izin tersebut diproses sesuai tingkat risiko dalam OSS RBA. Selain itu, CV perlu memahami kewajiban pajak, termasuk apakah usaha menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh Badan, PPN, atau kewajiban lain sesuai kegiatan usahanya.
Untuk memahami kewajiban pajak usaha kecil, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang pajak UMKM, syarat menjadi PKP, surat pernyataan Non PKP, dan Nomor Pengukuhan PKP.
Apakah SKDP, IMB, SITU, HO, SIUP, dan TDP Masih Dibutuhkan?
Bagian ini penting karena naskah lama masih memuat banyak dokumen yang dulu umum digunakan. Untuk kondisi terbaru, pelaku usaha perlu memahami bahwa banyak proses legalitas telah berubah dan terintegrasi dalam sistem digital.
1. SKDP
SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan tidak lagi dapat dijadikan tahapan utama yang berlaku sama di semua daerah. Beberapa daerah telah menghapus atau mengganti fungsi dokumen domisili usaha dalam proses perizinan. Namun, alamat usaha tetap penting karena digunakan dalam akta, AHU, NPWP, OSS, rekening bank, dan kontrak bisnis.
2. IMB
IMB tidak lagi menjadi istilah utama dalam sistem bangunan gedung. Dalam kerangka terbaru, perizinan bangunan menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF melalui SIMBG. Jika usaha menggunakan bangunan khusus, ruko, gudang, restoran, pabrik, atau tempat usaha dengan perubahan fungsi, pelaku usaha perlu mengecek kewajiban PBG/SLF sesuai ketentuan daerah dan teknis bangunan.
3. SITU dan HO
SITU dan HO juga tidak lagi bisa dianggap sebagai dokumen wajib nasional untuk semua jenis usaha seperti panduan lama. HO atau izin gangguan sudah mengalami pencabutan pedoman nasional melalui Permendagri No. 19 Tahun 2017. Namun, perizinan lokasi, lingkungan, bangunan, atau persyaratan dasar tetap dapat berlaku sesuai jenis usaha, lokasi, dan tingkat risiko.
4. SIUP dan TDP
Untuk banyak kegiatan usaha, fungsi SIUP dan TDP telah terintegrasi melalui OSS dan NIB. Artikel Bloghrd.com tentang SIUP juga mencatat bahwa NIB telah menggantikan beberapa izin usaha individu dengan satu dokumen yang mencakup berbagai izin, termasuk SIUP dan TDP. Namun, pelaku usaha tetap perlu mengecek apakah kegiatan tertentu masih membutuhkan izin sektoral tambahan.
Kesimpulan Praktis
Untuk usaha baru pada 2026, fokus utama bukan lagi mengurus banyak surat manual seperti checklist lama, tetapi menyiapkan akta atau dokumen pendirian, pendaftaran AHU/SABU, NPWP badan, NIB di OSS, dan izin tambahan berdasarkan KBLI serta tingkat risiko kegiatan usaha.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mendirikan Firma atau CV
Dokumen pendirian Firma atau CV dapat berbeda tergantung notaris, daerah, bentuk usaha, dan kegiatan yang dijalankan. Namun, secara umum pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen berikut.
Checklist Dokumen Dasar
- Nama badan usaha yang akan digunakan.
- Data para sekutu atau pendiri.
- KTP dan NPWP para sekutu.
- Alamat atau domisili usaha.
- Bidang usaha dan KBLI yang sesuai.
- Besaran modal atau kontribusi para sekutu.
- Susunan pengurus atau sekutu yang berwenang.
- Akta pendirian dari notaris.
- Dokumen pendaftaran atau pencatatan AHU/SABU.
- NPWP badan.
- NIB dari OSS.
- Izin tambahan sesuai tingkat risiko dan sektor usaha.
Catatan untuk Alamat Usaha
Walaupun SKDP tidak lagi menjadi alur utama di banyak tempat, pelaku usaha tetap perlu memastikan alamat usaha dapat digunakan secara legal. Jika memakai ruko, kantor sewa, virtual office, rumah tinggal, gudang, atau coworking space, cek ketentuan zonasi, kontrak sewa, izin bangunan, dan aturan daerah.
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Firma dapat menjadi pilihan yang baik untuk usaha bersama, terutama jika para sekutu memiliki keahlian, reputasi, dan kontribusi aktif dalam bisnis. Namun, bentuk ini juga memiliki risiko yang perlu dipahami.
Kelebihan Firma
- Struktur relatif sederhana.
- Cocok untuk usaha jasa profesional atau usaha bersama.
- Keputusan dapat dibuat lebih cepat jika sekutu kompak.
- Modal dan keahlian dapat dikumpulkan dari beberapa sekutu.
- Nama bersama dapat memperkuat reputasi usaha.
Kekurangan Firma
- Tanggung jawab sekutu dapat bersifat tanggung renteng.
- Konflik antar sekutu dapat mengganggu operasional.
- Pemisahan harta tidak sekuat PT.
- Sulit menarik investor yang membutuhkan struktur saham formal.
- Keputusan salah satu sekutu dapat berdampak pada sekutu lain jika kewenangan tidak dibatasi jelas.
Kelebihan dan Kekurangan CV
CV sering dianggap lebih fleksibel daripada Firma karena ada pembagian sekutu aktif dan pasif. Namun, CV juga tetap bukan badan hukum, sehingga perlu dikelola dengan hati-hati.
Kelebihan CV
- Cocok untuk UMKM, perdagangan, jasa, supplier, dan bisnis keluarga.
- Memungkinkan adanya sekutu pasif sebagai pemodal.
- Struktur lebih sederhana dibanding PT.
- Dapat memiliki NPWP, NIB, rekening usaha, dan izin usaha.
- Relatif mudah digunakan untuk usaha yang belum membutuhkan investor besar.
Kekurangan CV
- Sekutu aktif bertanggung jawab lebih luas terhadap kewajiban CV.
- Sekutu pasif tidak boleh ikut mengurus jika ingin mempertahankan batas tanggung jawabnya.
- Tidak memiliki struktur saham seperti PT.
- Pemisahan harta tidak sekuat badan hukum.
- Perubahan sekutu atau konflik internal dapat memengaruhi kelangsungan usaha.
Aspek Pajak Firma dan CV
Firma dan CV perlu memperhatikan kewajiban pajak sejak awal. Jangan menunggu bisnis besar baru menata pajak. Badan usaha yang sudah memiliki NPWP perlu memahami kewajiban pelaporan, pembayaran, pembukuan, dan pemotongan pajak jika memiliki transaksi yang relevan.
1. NPWP Badan
NPWP badan menjadi identitas perpajakan Firma atau CV. Nomor ini digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, transaksi bisnis, kontrak, rekening bank, dan pengurusan administrasi usaha.
2. PPh Final UMKM atau PPh Badan
Jika Firma atau CV memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu, usaha dapat menggunakan ketentuan pajak UMKM sesuai aturan yang berlaku. Namun, masa penggunaan, tarif, dan syaratnya perlu dicek sesuai kondisi badan usaha dan perkembangan regulasi terbaru.
3. PKP dan PPN
Jika usaha sudah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau memilih dikukuhkan sebagai PKP, maka ada kewajiban PPN dan faktur pajak. Karena itu, keputusan menjadi PKP perlu dipertimbangkan dari sisi omzet, jenis pelanggan, administrasi, dan kebutuhan bisnis.
4. PPh 21 Jika Memiliki Karyawan
Jika Firma atau CV mempekerjakan karyawan, maka perusahaan perlu memperhatikan PPh 21, BPJS, slip gaji, perjanjian kerja, dan administrasi payroll. Untuk memahami topik ini, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang perjanjian kerja, komponen gaji, BPJS Ketenagakerjaan, subjek pajak PPh 21, dan cara menghitung PPh 21 dengan tarif TER.
Kesalahan Umum Saat Mendirikan Firma atau CV
Banyak pelaku usaha mendirikan Firma atau CV hanya karena dianggap lebih murah dan mudah. Padahal, jika tidak dipahami dengan benar, bentuk usaha ini dapat menimbulkan risiko hukum dan finansial.
1. Tidak Memahami Tanggung Jawab Sekutu
Kesalahan paling umum adalah menganggap Firma dan CV sama amannya dengan PT. Padahal, pada Firma dan CV, tanggung jawab sekutu dapat melekat lebih luas, terutama bagi sekutu yang menjalankan pengurusan usaha.
2. Tidak Membuat Perjanjian Internal yang Jelas
Para sekutu sering merasa cukup dengan kepercayaan. Padahal, pembagian keuntungan, modal, wewenang, pengambilan keputusan, utang, dan cara keluar dari usaha harus diatur sejak awal. Tanpa perjanjian jelas, konflik internal dapat merusak bisnis.
3. Salah Memilih KBLI
KBLI menentukan izin usaha dalam OSS. Jika KBLI tidak sesuai kegiatan nyata, perusahaan dapat mengalami kendala saat mengurus izin, mengikuti tender, membuka rekening, atau bekerja sama dengan mitra bisnis.
4. Menggunakan Checklist Legalitas Lama
Masih banyak panduan lama yang meminta SKDP, IMB, SITU, HO, SIUP, dan TDP sebagai tahap utama. Untuk usaha baru, alur ini perlu diperbarui dengan sistem AHU/SABU, OSS RBA, NIB, NPWP, PBG/SLF jika relevan, dan izin berbasis risiko.
5. Mencampur Uang Pribadi dan Uang Usaha
Meskipun Firma dan CV bukan badan hukum, keuangan usaha tetap harus dipisahkan. Mencampur uang pribadi dan uang usaha dapat membuat laporan keuangan tidak akurat, pajak sulit dihitung, dan konflik antar sekutu mudah terjadi.
Kapan Sebaiknya Memilih Firma, CV, atau PT?
Pilihan bentuk usaha sebaiknya disesuaikan dengan tujuan bisnis, risiko, kebutuhan modal, rencana ekspansi, dan hubungan antar pendiri. Tidak ada satu bentuk yang paling benar untuk semua usaha.
| Kondisi Usaha | Bentuk yang Dapat Dipertimbangkan | Alasan |
|---|---|---|
| Usaha jasa profesional dengan beberapa rekan yang aktif bekerja | Firma atau Persekutuan Perdata | Cocok untuk usaha berbasis keahlian, reputasi, dan kerja sama antar profesional. |
| UMKM perdagangan, jasa, supplier, atau kontraktor kecil | CV | Lebih sederhana dan memungkinkan adanya sekutu aktif serta sekutu pasif. |
| Bisnis ingin mencari investor, punya saham, dan pemisahan harta lebih kuat | PT | Cocok untuk skala berkembang, kerja sama formal, dan struktur kepemilikan yang lebih jelas. |
| Usaha mikro/kecil milik satu orang yang ingin berbadan hukum | PT Perorangan | Dapat menjadi opsi bagi UMK yang ingin status badan hukum dengan pendiri tunggal. |
Selain aspek hukum, pertimbangkan juga strategi bisnis. Legalitas yang tepat akan membantu usaha lebih mudah mengurus pajak, pembukuan, kontrak, pinjaman, rekrutmen karyawan, dan kerja sama bisnis. Untuk pengembangan usaha, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang strategi pemasaran dan analisis pasar untuk bisnis baru.
Checklist Praktis Mendirikan Firma atau CV
Berikut checklist ringkas yang dapat digunakan pelaku usaha sebelum mendirikan Firma atau CV.
Checklist Sebelum ke Notaris
- Tentukan bentuk usaha: Firma atau CV.
- Tentukan nama badan usaha.
- Tentukan para sekutu dan perannya.
- Tentukan bidang usaha dan KBLI.
- Tentukan alamat usaha yang legal digunakan.
- Tentukan modal atau kontribusi masing-masing sekutu.
- Sepakati pembagian keuntungan dan kerugian.
- Sepakati kewenangan pengurusan dan perwakilan.
Checklist Setelah Akta Dibuat
- Lakukan pendaftaran atau pencatatan melalui AHU/SABU.
- Urus NPWP badan.
- Urus NIB melalui OSS RBA.
- Cek izin tambahan berdasarkan KBLI dan tingkat risiko.
- Buka rekening usaha.
- Susun pembukuan dan administrasi pajak.
- Siapkan kontrak kerja sama dengan mitra bisnis.
- Siapkan perjanjian kerja jika merekrut karyawan.
FAQ tentang Badan Usaha Bukan Berbadan Hukum
Apa itu badan usaha bukan berbadan hukum?
Badan usaha bukan berbadan hukum adalah bentuk usaha yang dapat menjalankan kegiatan bisnis, tetapi tidak memiliki pemisahan kekayaan dan status subjek hukum sekuat badan hukum seperti PT. Contohnya adalah Firma, CV, dan Persekutuan Perdata.
Apakah Firma termasuk badan hukum?
Tidak. Firma termasuk badan usaha bukan berbadan hukum. Firma dapat memiliki legalitas usaha, tetapi tanggung jawab para sekutunya dapat melekat lebih luas dibanding pemegang saham dalam PT.
Apakah CV termasuk badan hukum?
Tidak. CV adalah badan usaha bukan berbadan hukum. CV memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif, tetapi tidak memiliki status badan hukum seperti PT.
Apa perbedaan Firma dan CV?
Firma didirikan oleh para sekutu yang menjalankan usaha dengan nama bersama dan dapat bertanggung jawab secara tanggung renteng. CV memiliki sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif yang menanamkan modal tanpa ikut mengurus operasional.
Apakah mendirikan Firma dan CV harus melalui notaris?
Ya, pada praktiknya pendirian Firma dan CV membutuhkan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Setelah itu, proses pendaftaran atau pencatatan dilakukan melalui sistem administrasi badan usaha di AHU.
Apakah Firma dan CV masih harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri?
Checklist lama sering menyebut pendaftaran ke Pengadilan Negeri. Namun, dalam sistem terbaru, pendaftaran dan pencatatan badan usaha seperti Firma dan CV dilakukan melalui layanan administrasi badan usaha di AHU/SABU. Untuk Firma atau CV lama, konsultasikan dengan notaris apakah perlu pencatatan ulang atau penyesuaian data.
Apakah SIUP dan TDP masih diperlukan?
Untuk banyak kegiatan usaha, fungsi SIUP dan TDP telah terintegrasi dengan NIB melalui OSS. Namun, izin tambahan tetap bisa dibutuhkan tergantung KBLI, sektor, lokasi, dan tingkat risiko usaha.
Apa itu NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. NIB diterbitkan melalui OSS setelah pelaku usaha mengisi data dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Apakah Firma dan CV wajib punya NPWP?
Ya, Firma dan CV perlu memiliki NPWP badan untuk menjalankan kewajiban perpajakan, membuka rekening usaha, membuat kontrak bisnis, melaporkan SPT, dan mengurus administrasi formal lainnya.
Lebih baik memilih CV atau PT?
CV cocok untuk usaha yang masih sederhana, berbasis persekutuan, dan belum membutuhkan struktur saham. PT lebih tepat jika usaha membutuhkan pemisahan harta yang lebih kuat, investor, struktur kepemilikan formal, dan rencana ekspansi yang lebih besar.
Kesimpulan
Badan usaha bukan berbadan hukum seperti Firma, CV, dan Persekutuan Perdata masih relevan untuk banyak pelaku usaha di Indonesia. Bentuk ini dapat menjadi pilihan bagi bisnis kecil, usaha jasa profesional, usaha keluarga, atau kegiatan usaha bersama yang membutuhkan struktur lebih sederhana dibanding PT.
Namun, pendirian Firma dan CV tidak boleh hanya mengikuti checklist lama. Untuk 2026, pelaku usaha perlu memahami perubahan penting: pendaftaran dan pencatatan dilakukan melalui sistem AHU/SABU, izin usaha diproses melalui OSS RBA, NIB menjadi identitas resmi usaha, dan kebutuhan izin tambahan ditentukan berdasarkan KBLI serta tingkat risiko. Dokumen lama seperti SKDP, IMB, SITU, HO, SIUP, dan TDP tidak lagi dapat diperlakukan sebagai alur utama yang sama untuk semua usaha.
Firma cocok untuk usaha bersama di bawah nama bersama, tetapi memiliki risiko tanggung jawab tanggung renteng para sekutu. CV cocok untuk usaha yang ingin membedakan sekutu aktif dan sekutu pasif, tetapi tetap bukan badan hukum. Jika pelaku usaha membutuhkan perlindungan tanggung jawab yang lebih kuat dan struktur saham formal, PT dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai.
Yang terpenting, sebelum mendirikan Firma atau CV, pelaku usaha perlu memahami hak dan kewajiban sekutu, membuat akta yang jelas, memilih KBLI yang tepat, mengurus NPWP dan NIB, menata pembukuan, serta memenuhi kewajiban pajak dan ketenagakerjaan jika mulai merekrut karyawan. Legalitas yang rapi bukan hanya formalitas, tetapi fondasi agar usaha dapat tumbuh lebih aman, dipercaya, dan berkelanjutan.
Referensi Eksternal
- JDIH BPK – Permenkum No. 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer
- Ditjen AHU – FAQ Layanan AHU untuk CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
- Ditjen AHU – Pencarian Profil Badan Usaha Non Badan Hukum
- OSS RBA – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- JDIH BPK – PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- JDIH BPK – Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Pedoman Izin Gangguan di Daerah
- JDIH BPK – PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
- SIMBG Kementerian PU – Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
- DJP – Permohonan Layanan Perpajakan WP Firma
- Direktorat Jenderal Pajak – Panduan Registrasi Wajib Pajak