Memahami Prinsip Dasar Upah Menurut Peraturan Pemerintah - bloghrd.com

Begini prinsip dasar Upah menurut Peraturan Pemerintah yang akan diulas secara lengkap oleh bloghrd.com.

Tentu saja sebagai karyawan Anda sudah sangat mengenal kata “gaji” atau “upah”, bukan? Sesuatu yang mungkin selalu Anda nanti di setiap bulannya.

Setiap orang atau karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan atau usaha milik pribadi pasti akan mendapatkan gaji (upah) sebagai imbalan atas seluruh upaya, waktu, tenaga, dan pikiran yang dicurahkan setelah menyelesaikan suatu pekerjaan.

Upah atau Gaji ini nantinya dapat mereka gunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari  seperti membayar listrik, makan, dan lain-lain.

Gaji yang diberikan oleh perusahaan atau penyedia kerja kepada karyawan didasari oleh sejumlah ketentuan dari pemerintah, sehingga harus dilakukan dengan tepat dan tidak menyalahi undang-undang.

Sebenarnya apa sih gaji atau upah itu? Apa dasar hukumnya? Dan apa prinsip-prinsip dasar upah?

Jangan khawatir, dalam artikel ini, Talenta akan membahas lebih jauh mengenai gaji dan serba-serbinya.

Pengertian Gaji Atau Upah Adalah Sebagai Berikut

Memahami Prinsip Dasar Upah Menurut Peraturan Pemerintah

Sebenarnya apa sih gaji itu?

Mulyadi (2001), mendefinisikan gaji sebagai pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan dan dibayarkan secara tetap perbulan.

Pendapat lain dicetuskan oleh Andrew F. Sikula (2007), yang menyatakan gaji merupakan balas jasa yang berbentuk uang yang diterima oleh karyawan sebagai konsekuensi dari statusnya sebagai karyawan yang memberikan kontribusi untuk mencapai tujuan perusahaan.

Hal ini pun sejalan dengan gagasan Hasibuan (2002), yakni gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.

Jadi dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan hak pembayaran atau imbalan dari penyedia kerja kepada karyawannya atas kerja keras, yang berupa waktu, tenaga, dan pikiran setelah menuntaskan pekerjaan yang sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Umumnya, gaji ini akan dibayarkan pada  tanggal tertentu di setiap bulan.

Baik karyawan tetap maupun kontrak, keduanya sama-sama diberikan gaji berdasarkan beberapa faktor pertimbangan tertentu seperti kemampuan, kinerja, posisi, bahkan level pendidikan.

BACA JUGA :  Rekomendasi Software Aplikasi Software Payroll Terbaik Sesuai dengan Sistem Penggajian Indonesia

Peraturan mengenai upah atau gaji juga telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuan Pemberian Gaji Atau Upah Adalah Sebagai Berikut

Setelah mengetahui definisi gaji atau upah, sekarang Anda harus mengetahui apa saja tujuan diberikannya gaji di dalam suatu perusahaan.

Gaji memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk menumbuhkan motivasi karyawan agar dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas.

Pemberian gaji ini juga bertujuan untuk memberikan hak sepantasnya atas apa yang telah dilakukan oleh karyawan.

Tujuan lainnya adalah untuk menjamin sebuah keadilan, dengan memberikan gaji yang sesuai porsinya.

Selanjutnya, pemberian gaji ini bertujuan untuk mempertahankan karyawan agar lebih betah bekerja dan mengurangi turnover karyawan.

Pengertian Gaji Atau Upah Adalah Sebagai Berikut

Prinsip Dasar Upah atau Gaji Adalah Berikut

Pemberian gaji atau upah baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak harus didasarkan pada peraturan pemerintah yang berlaku, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saat ini, berbagai perusahaan tengah bersaing untuk menyuguhkan struktur gaji yang menarik guna menarik pasar talenta dan tenaga kerja.

Mengenai apa pun yang berkaitan dengan penggajian, tentunya ada prinsip yang mendasarinya dan perlu diperhatikan.

Pemerintah mengeluarkan ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Isinya memuat sejumlah prinsip dasar tentang upah tentang gaji terbaru. Apa saja prinsip-prinsip tersebut?

Hubungan Kerja

Untuk memberikan upah atau gaji kepada karyawan tentunya harus ada hubungan kerja yang terjalin antara penyedia kerja atau perusahan dengan karyawan.

Untuk meresmikan hubungan kerja tersebut maka dibuatlah sebuah perjanjian kerja.

Perjanjian kerja itu harus memuat tiga unsur utama, yakni pekerjaan, instruksi, serta imbalan atau gaji.

Tanpa ketiga unsur itu, maka upah yang diterima dapat dianggap tidak sah.

Tidak Ada Diskriminasi

Setiap karyawan berhak mendapatkan upah yang setara dan sesuai dengan pekerjaan yang dia lakukan.

Hal ini didukung dengan PP No.78 Tahun 2011 pasal 11 yang berbunyi: “Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.”

Hal itu berarti tidak boleh ada perbedaan upah di antara para pekerja dengan posisi yang setara, lain halnya jika jabatannya berbeda.

BACA JUGA :  Ini Jenis Pajak Penghasilan yang Sering Bersinggungan dengan Anda

Selanjutnya, dalam pasal 12 disebutkan bahwa untuk membagi upah dipergunakan dua standar penetapan gaji, yakni satuan waktu dan hasil.

Konsep “Tidak Bekerja, Tidak Digaji”

Konsep penggajian yang juga dikenal dengan istilah “no work no pay” adalah konsep yang menekankan bahwa jika karyawan atau buruh tidak masuk bekerja, maka mereka tidak akan dibayar.

Hal ini didasari pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 24 ayat 1. Ingat bahwa karyawan yang tidak bekerja tidak layak untuk menerima upah, bukan karenanya upahnya dipotong.

Tetap Digaji Saat Cuti

Cuti dan berbeda halnya dengan tidak bekerja begitu saja.

Jika karyawan sudah mengajukan cuti, maka mereka tetap akan mendapatkan gaji.

Terdapat 3 kondisi di mana karyawan tetap bisa mendapatkan gaji meskipun tidak bekerja.

Kebijakan tersebut diatur dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 24 ayat 2-5.

Gaji Dibayarkan Tepat Waktu Sesuai Kesepakatan

Pembayaran gaji oleh perusahaan kepada karyawan harus dilakukan tepat pada waktunya dan tidak boleh terlambat.

Masing-masing perusahaan memiliki tanggal gajian yang berbeda-beda, ada yang di awal bulan, pertengahan bulan, ataupun akhir bulan.

Semuanya bergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati di awal.

Kebijakan mengenai hal ini diatur oleh PP No. 78 Tahun 2015 Pasal 18-20.

Gaji Pokok Minimal 75% dari Gaji Tetap

Gaji tetap adalah penjumlahan dari gaji pokok dengan tunjangan tetap.

Perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan kurang dari standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jika membayar kurang dari standar, maka perusahaan akan dikenakan sanksi.

Kebijakan tentang hal ini diatur dalam PP No.78 Tahun 2005 tentang Pengupahan Pasal 5.

Proses penggajian yang mudah dan rumit dapat dihitung menggunakan aplikasi payroll yang lebih aman dan akurat.

Gaji Dibayar dengan Rupiah

Dalam Pasal 21 Ayat 1 PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dijelaskan bahwa pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Jadi, meski Anda bekerja di perusahaan asing, Anda akan tetap digaji dengan rupiah.

Pemotongan Gaji untuk Pihak Ketiga Harus Berdasarkan Surat Kuasa

Ada beberapa kondisi di mana seorang karyawan mungkin harus menyerahkan separuh gajinya kepada pihak ketiga.

Untuk menyiasati masalah ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan perusahaan mendapatkan surat kuasa dari karyawan apabila hendak menyetorkan gaji tersebut ke pihak ketiga.

BACA JUGA :  Mendekati Lebaran: Begini Perhitungan THR Pensiunan?

Hal ini dilakukan agar amanat dari karyawan terjaga dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Hal ini diatur dalam PP No.78 Tahun 2015 Pasal 17 Ayat 3 dan Pasal 57 Ayat 2.

Pemotongan Gaji Paling Banyak 50%

Ada beberapa alasan yang terkadang menyebabkan pihak HR harus memotong gaji karyawan, seperti dipaparkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 57 dan 58.

Untuk memotong gaji karyawan tentu saja ada aturannya, yakni paling banyak hingga 50% dan tidak boleh lebih dari itu.

Hal ini dilakukan agar karyawan dapat menerima sedikitnya separuh dari gaji normalnya.

Sistem Penggajian Yang Ada

Menurut Malayu SP Hasibuan, terdapat 3 sistem penggajian, yaitu sistem hasil, sistem borongan, dan sistem waktu.

Sistem Hasil

Penggajian dengan sistem hasil adalah penggajian yang didasarkan pada seberapa besar hasil kerja seseorang.

Sistem penggajian jenis ini dapat diterapkan kepada tukang jahit.

Jadi, tukang jahit dibayar sesuai dengan banyak baju yang dikerjakannya.

Sistem Borongan

Penggajian dengan sistem borongan adalah penggajian yang didasarkan atas volume dan masa waktu pengerjaannya.

Biasanya pekerjaan yang menetapkan sistem penggajian ini bersifat rumit, memakan waktu lama untuk diselesaikan, dan membutuhkan alat-alat yang super canggih.

Biasanya diterapkan kepada pekerja seperti buruh bangunan.

Sistem Waktu

Penggajian dengan sistem waktu adalah penggajian yang ditentukan dengan menurut satuan waktu, seperti jam, minggu, bulan.

Dengan sistem penggajian ini, administrasi pengupahannya jauh lebih mudah dan teratur sehingga dapat diterapkan pada karyawan tetap maupun pekerja harian.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai penggajian yang harus dipahami oleh perusahaan.

Dengan ini, diharapkan para perusahaan dapat membuat struktur penggajian karyawan yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang mengacu pada kebijakan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain itu, pemerintah juga tidak boleh membayarkan upah dibawah standar yang telah ditentukan oleh pemerintah serta terlambat membayarkannya.

Jika melakukan hal itu, perusahaan akan dikenakan sanksi.

Gunakan Aplikasi Untuk Administrasi Hingga Penggajian Karyawan

Gunakan solusi menyeluruh untuk segala kebutuhan administrasi HR dan payroll perusahaan Anda dengan cara yang lebih praktis.

Dengan menggunakan aplikasi payroll, proses penggajian jadi lebih mudah karena semuanya dilakukan secara otomatis dan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Dibekali dengan fitur-fitur yang lengkap tentunya akan memudahkan pekerjaan HRD di perusahaan Anda.

Pastikan perusahaan Anda memilih aplikasi dimana seluruh data yang ada didalamnya dijamin keamanannya sehingga Anda tidak perlu mengkhawatirkan penyalahgunaan data yang akan dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com