Faktur pajak termin adalah istilah yang sering digunakan dalam transaksi bisnis dengan pembayaran bertahap, terutama pada proyek konstruksi, jasa konsultansi, pengadaan barang, pekerjaan instalasi, pengembangan software, atau pekerjaan lain yang diselesaikan berdasarkan progres tertentu.
Dalam praktiknya, faktur pajak termin sering disamakan dengan faktur pajak uang muka. Padahal, keduanya memiliki perbedaan penting. Faktur pajak uang muka dibuat ketika pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Sementara itu, faktur pajak termin dibuat ketika pembayaran diterima berdasarkan penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Kesalahan membedakan uang muka dan termin dapat membuat PKP salah menentukan saat pembuatan faktur pajak, salah menghitung Dasar Pengenaan Pajak, salah membuat invoice, hingga berisiko terkena masalah saat pelaporan SPT Masa PPN.
Artikel ini akan membahas pengertian faktur pajak termin, perbedaannya dengan faktur pajak uang muka, kapan faktur harus dibuat, cara menghitung DPP dan PPN, contoh kasus, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat faktur pajak termin melalui e-Faktur atau Coretax DJP.
Jika Anda baru mulai mengelola faktur pajak elektronik, baca juga artikel cara menggunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat faktur pajak elektronik.
Daftar Isi
Apa Itu Faktur Pajak Termin?
Faktur pajak termin adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika menerima pembayaran termin dalam transaksi yang penyerahan barang atau jasanya dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan.
Termin biasanya digunakan dalam kontrak atau proyek jangka menengah hingga panjang. Pembayaran tidak dilakukan sekaligus di awal atau di akhir, melainkan dibagi ke beberapa tahap sesuai kesepakatan. Setiap tahap pembayaran dapat dikaitkan dengan progres pekerjaan tertentu.
Contoh transaksi dengan pembayaran termin
- Proyek konstruksi gedung dengan pembayaran berdasarkan progres 20%, 50%, 80%, dan 100%.
- Pengembangan software dengan pembayaran setelah tahap desain, development, testing, dan deployment.
- Jasa konsultansi yang dibayar setelah laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir.
- Pengadaan mesin yang dibayar berdasarkan produksi, pengiriman, instalasi, dan commissioning.
- Pekerjaan interior kantor yang dibayar berdasarkan penyelesaian tahap pekerjaan.
Dalam transaksi seperti ini, faktur pajak termin dibuat sesuai nilai pembayaran termin yang diterima atau sesuai tahap pekerjaan yang menjadi dasar tagihan.
Apa Itu Faktur Pajak Uang Muka?
Faktur pajak uang muka adalah faktur pajak yang dibuat ketika PKP menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP atau JKP dilakukan. Dalam praktik bisnis, uang muka sering disebut down payment atau DP.
Uang muka biasanya dibayarkan sebagai tanda jadi, jaminan komitmen pembeli, atau syarat agar penjual mulai memproses pesanan. Pada saat uang muka diterima, penyerahan barang atau jasa belum dilakukan sepenuhnya, bahkan bisa saja belum dimulai.
Contoh transaksi uang muka
- Pelanggan membayar DP 30% untuk pemesanan mesin, tetapi mesin belum dikirim.
- Klien membayar uang muka sebelum jasa konsultansi dimulai.
- Pembeli membayar tanda jadi sebelum barang diproduksi.
- Perusahaan membayar uang muka kepada vendor sebelum pekerjaan dimulai.
Karena pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP, PKP wajib membuat faktur pajak saat menerima uang muka tersebut.
Dasar Hukum Pembuatan Faktur Pajak Termin
Dasar utama pembuatan faktur pajak termin terdapat dalam ketentuan faktur pajak. Dalam PER-03/PJ/2022, PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Faktur pajak harus dibuat pada beberapa saat penting, yaitu:
- saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP;
- saat lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dari ketentuan tersebut, faktur pajak termin memiliki dasar yang jelas: dibuat saat terjadi penerimaan pembayaran termin atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Jika perusahaan Anda sudah menjadi PKP, pahami juga artikel syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Perbedaan Faktur Pajak Termin dan Faktur Pajak Uang Muka
Perbedaan utama antara faktur pajak termin dan faktur pajak uang muka terletak pada waktu pembayaran dan status penyerahan BKP/JKP.
| Aspek | Faktur Pajak Uang Muka | Faktur Pajak Termin |
|---|---|---|
| Waktu pembayaran | Dibayar sebelum penyerahan BKP/JKP. | Dibayar saat penyerahan dilakukan bertahap berdasarkan progres pekerjaan. |
| Status pekerjaan | Pekerjaan atau penyerahan belum dilakukan. | Sebagian tahap pekerjaan sudah diserahkan atau sudah menjadi dasar tagihan. |
| Dasar pembuatan faktur | Penerimaan pembayaran sebelum penyerahan. | Penerimaan pembayaran termin dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan. |
| Nilai yang dicantumkan | Sesuai jumlah uang muka yang diterima. | Sesuai nilai termin atau progres yang ditagihkan. |
| Contoh | DP 30% sebelum proyek dimulai. | Pembayaran tahap 1 setelah progres pekerjaan 25%. |
Inti perbedaannya
Jika pembayaran diterima sebelum pekerjaan atau penyerahan dimulai, itu adalah uang muka. Jika pembayaran diterima karena sebagian tahap pekerjaan sudah diserahkan atau sudah mencapai progres tertentu, itu adalah termin.
Kenapa perbedaan ini penting?
- Menentukan saat faktur pajak harus dibuat.
- Menentukan nilai DPP yang dicantumkan dalam faktur.
- Menghindari faktur pajak terlambat dibuat.
- Menghindari salah input di e-Faktur atau Coretax.
- Membantu rekonsiliasi invoice, kontrak, dan SPT Masa PPN.
Untuk memahami hubungan antara faktur penjualan dan faktur pajak, baca artikel pengertian faktur penjualan.
Apakah Faktur Pajak Termin Berbeda dari Faktur Pajak Biasa?
Secara dokumen, faktur pajak termin tetap merupakan faktur pajak elektronik yang dibuat oleh PKP. Yang membedakannya bukan bentuk dokumennya, melainkan alasan, saat pembuatan, dan nilai transaksi yang menjadi dasar pengisian faktur.
Dalam praktik administrasi pajak terbaru, khususnya di Coretax, faktur untuk uang muka, pembayaran bertahap, atau termin dapat dikelola melalui fitur faktur uang muka dan pelunasan. Karena itu, istilah “faktur pajak termin” lebih sering dipakai dalam bahasa bisnis, kontrak, dan akuntansi, sedangkan sistem pajak dapat menggunakan istilah dan fitur yang lebih umum seperti uang muka/pelunasan.
Yang perlu diperhatikan PKP
- Faktur pajak termin tetap harus dibuat sesuai saat terutang.
- Nilai faktur mengikuti nilai termin yang ditagih atau diterima.
- Jika ada uang muka sebelumnya, pelunasan atau termin berikutnya harus memperhitungkan faktur sebelumnya.
- Data faktur harus konsisten dengan kontrak, invoice, berita acara, dan pencatatan akuntansi.
Kapan Faktur Pajak Termin Harus Dibuat?
Faktur pajak termin harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Artinya, ketika PKP menerima pembayaran karena sebagian pekerjaan sudah diselesaikan atau sudah masuk tahap tagihan, faktur pajak harus dibuat pada saat tersebut.
Contoh waktu pembuatan faktur pajak termin
- Termin pertama dibayar saat progres pekerjaan 25% selesai.
- Termin kedua dibayar saat progres pekerjaan 50% selesai.
- Termin ketiga dibayar saat progres pekerjaan 75% selesai.
- Pelunasan dibayar saat pekerjaan selesai 100%.
Setiap pembayaran termin dapat membutuhkan faktur pajak sesuai nilai termin yang diterima.
Apa risiko jika faktur pajak terlambat dibuat?
Jika faktur pajak dibuat setelah saat seharusnya dibuat, faktur dapat dianggap terlambat dibuat. Risiko ini dapat berdampak pada administrasi PKP penjual dan pembeli, terutama jika pembeli ingin mengkreditkan Pajak Masukan.
Untuk memahami risiko faktur yang melewati batas waktu, baca artikel faktur pajak expired.
Kapan Faktur Pajak Uang Muka Harus Dibuat?
Faktur pajak uang muka harus dibuat saat PKP menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP atau JKP dilakukan. Jadi, walaupun barang belum dikirim atau jasa belum dikerjakan, penerimaan uang muka sudah menjadi saat pembuatan faktur pajak.
Contoh waktu pembuatan faktur pajak uang muka
- Tanggal 5 Januari, pembeli membayar DP 30% untuk pemesanan mesin.
- Mesin baru akan dikirim tanggal 20 Februari.
- Faktur pajak uang muka dibuat pada tanggal 5 Januari saat DP diterima.
Jika kemudian terjadi pelunasan saat barang dikirim, PKP membuat faktur pajak pelunasan dengan memperhitungkan uang muka yang sudah difakturkan sebelumnya.
Faktur Pajak Termin dalam Coretax DJP
Dalam Coretax DJP, DJP menjelaskan bahwa fitur faktur pajak uang muka digunakan untuk transaksi dengan pembayaran bertahap atau termin, maupun pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP.
Hal penting dalam Coretax
- Faktur uang muka pertama mencantumkan total nilai kontrak atau order.
- Faktur kedua dan seterusnya tetap menggunakan checkbox uang muka jika masih terkait pembayaran bertahap.
- Nomor faktur uang muka pertama perlu dimasukkan pada faktur berikutnya.
- Saat pelunasan, PKP menggunakan fitur pelunasan dan mengacu pada nomor faktur uang muka pertama.
Kenapa ini penting?
Jika faktur uang muka, termin, dan pelunasan tidak saling terhubung, rekonsiliasi nilai kontrak, DPP, dan PPN bisa menjadi sulit. Pembeli juga dapat kesulitan mencocokkan faktur dengan invoice dan pembayaran.
Jika terjadi kendala teknis saat menggunakan e-Faktur, baca artikel daftar kode error e-Faktur ETAX dan solusinya.
Cara Menghitung DPP dan PPN Faktur Pajak Termin
Dalam faktur pajak termin, DPP biasanya mengikuti nilai pembayaran termin atau nilai progres pekerjaan yang ditagihkan. PPN dihitung dari DPP tersebut sesuai ketentuan tarif PPN yang berlaku.
Untuk transaksi barang/jasa selain barang mewah, setelah kebijakan PPN terbaru, tarif efektif yang umum digunakan tetap 11% melalui mekanisme tarif 12% dikalikan DPP nilai lain 11/12. Untuk barang mewah tertentu, tarif efektif PPN dapat menjadi 12%.
Rumus sederhana untuk barang/jasa non-mewah
PPN efektif = 11% x DPP termin
Secara ketentuan teknis terbaru, perhitungan dapat dijelaskan sebagai:
PPN = 12% x 11/12 x DPP
Hasil akhirnya sama dengan 11% dari DPP untuk barang/jasa non-mewah yang menggunakan mekanisme tersebut.
Contoh perhitungan faktur pajak termin
PT A mengerjakan proyek jasa instalasi senilai Rp1.000.000.000 belum termasuk PPN. Pembayaran dilakukan dalam 4 termin:
- Termin 1: 25% = Rp250.000.000
- Termin 2: 25% = Rp250.000.000
- Termin 3: 25% = Rp250.000.000
- Termin 4/pelunasan: 25% = Rp250.000.000
Jika transaksi bukan barang/jasa mewah dan menggunakan tarif efektif 11%, maka PPN setiap termin adalah:
- DPP termin: Rp250.000.000
- PPN: 11% x Rp250.000.000 = Rp27.500.000
- Total tagihan termin: Rp277.500.000
Setiap termin dibuatkan faktur pajak sesuai nilai termin yang diterima atau ditagihkan berdasarkan ketentuan kontrak.
Cara Menghitung Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan
Faktur pajak uang muka dibuat sesuai jumlah uang muka yang diterima. Pada saat pelunasan, faktur pajak pelunasan dibuat atas sisa nilai transaksi setelah memperhitungkan uang muka yang sudah difakturkan.
Contoh kasus uang muka
PT B menjual mesin senilai Rp500.000.000 belum termasuk PPN. Pembeli membayar uang muka 30% sebesar Rp150.000.000 sebelum mesin dikirim. Sisanya dibayar saat mesin diterima.
Faktur pajak uang muka
- DPP uang muka: Rp150.000.000
- PPN efektif 11%: Rp16.500.000
- Total uang muka + PPN: Rp166.500.000
Faktur pajak pelunasan
- Total harga mesin: Rp500.000.000
- Uang muka yang sudah diterima: Rp150.000.000
- Sisa DPP pelunasan: Rp350.000.000
- PPN efektif 11%: Rp38.500.000
- Total pelunasan + PPN: Rp388.500.000
Catatan penting
Faktur uang muka dan pelunasan harus saling terhubung secara administrasi agar total DPP dan PPN tidak lebih atau kurang dari nilai transaksi sebenarnya.
Perbandingan Contoh Uang Muka dan Termin
Berikut perbandingan sederhana agar perbedaannya lebih mudah dipahami.
| Skenario | Uang Muka | Termin |
|---|---|---|
| Nilai kontrak | Rp1.000.000.000 | Rp1.000.000.000 |
| Pembayaran pertama | Rp200.000.000 dibayar sebelum pekerjaan dimulai. | Rp200.000.000 dibayar setelah progres 20% selesai. |
| Jenis faktur | Faktur pajak uang muka. | Faktur pajak termin. |
| Dasar pembuatan faktur | Pembayaran diterima sebelum penyerahan. | Pembayaran diterima atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan. |
| Risiko jika salah klasifikasi | Pelunasan bisa salah hitung karena uang muka tidak diperhitungkan. | Progres pekerjaan dan invoice bisa tidak sinkron dengan faktur pajak. |
Faktur Pajak Termin dalam Proyek Konstruksi
Proyek konstruksi adalah contoh paling umum penggunaan pembayaran termin. Dalam proyek ini, kontrak biasanya membagi pembayaran berdasarkan progres pekerjaan.
Contoh skema pembayaran konstruksi
- Uang muka 10% setelah kontrak ditandatangani.
- Termin 1 sebesar 20% setelah progres pekerjaan 25%.
- Termin 2 sebesar 30% setelah progres pekerjaan 60%.
- Termin 3 sebesar 30% setelah progres pekerjaan 90%.
- Pelunasan 10% setelah pekerjaan selesai dan serah terima.
Dokumen pendukung yang sebaiknya disiapkan
- Kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja.
- Rencana Anggaran Biaya.
- Berita Acara Progres Pekerjaan.
- Invoice termin.
- Bukti pembayaran.
- Faktur pajak.
- Berita Acara Serah Terima.
Dokumen tersebut penting untuk mendukung bahwa faktur pajak termin dibuat berdasarkan progres atau penyerahan sebagian tahap pekerjaan, bukan sekadar pembayaran biasa.
Faktur Pajak Termin dalam Jasa Konsultansi dan Software
Selain konstruksi, pembayaran termin juga umum dipakai dalam jasa konsultansi, pengembangan software, implementasi sistem, pemasangan perangkat, dan proyek digital.
Contoh pembayaran termin jasa software
- Uang muka 20% setelah kontrak ditandatangani.
- Termin 1 sebesar 30% setelah desain sistem disetujui.
- Termin 2 sebesar 30% setelah testing selesai.
- Termin 3 sebesar 20% setelah go-live.
Hal yang perlu diperhatikan
- Tentukan dengan jelas milestone pekerjaan.
- Buat dokumen approval setiap tahap.
- Pastikan invoice dan faktur pajak mengikuti milestone.
- Jangan membuat faktur terlambat setelah pembayaran diterima.
- Rekonsiliasi nilai kontrak, invoice, pembayaran, dan PPN.
Apakah Faktur Pajak Termin Bisa Dibuat Gabungan?
Faktur pajak gabungan dapat dibuat untuk seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama selama satu bulan kalender, sepanjang memenuhi ketentuan.
Namun, untuk transaksi yang melibatkan pembayaran uang muka, termin, atau tahap pekerjaan, PKP harus lebih hati-hati. Jika pembayaran termin terjadi pada tanggal tertentu, faktur pajak perlu mengikuti saat pembuatan faktur sesuai ketentuan.
Yang perlu diperhatikan sebelum membuat faktur gabungan
- Apakah transaksi memenuhi syarat faktur pajak gabungan?
- Apakah ada pembayaran sebelum penyerahan?
- Apakah ada pembayaran termin atas sebagian tahap pekerjaan?
- Apakah kode transaksi sama?
- Apakah faktur gabungan tidak membuat faktur terlambat dibuat?
Jika ragu, lebih aman membuat faktur sesuai saat penerimaan pembayaran termin agar tidak terjadi keterlambatan.
Bagaimana Jika Ada Pembayaran dengan Mata Uang Asing?
Jika uang muka atau termin dibayar menggunakan mata uang asing, nilai DPP dan PPN dalam faktur pajak perlu dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat pembuatan faktur pajak.
Hal yang perlu diperhatikan
- Gunakan kurs pajak yang berlaku pada tanggal faktur pajak.
- Pastikan nilai dalam invoice dan faktur pajak dapat direkonsiliasi.
- Simpan dokumen kurs yang digunakan.
- Perhatikan selisih kurs dalam pembukuan.
Contoh sederhana
Jika termin dibayar sebesar USD10.000 dan kurs pajak saat faktur dibuat adalah Rp15.500/USD, maka DPP dalam rupiah adalah:
USD10.000 x Rp15.500 = Rp155.000.000
Jika menggunakan tarif efektif 11%, PPN adalah:
11% x Rp155.000.000 = Rp17.050.000
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Faktur Pajak Termin
1. Pastikan kontrak menjelaskan skema pembayaran
Kontrak harus menjelaskan apakah pembayaran merupakan uang muka, termin, retensi, atau pelunasan. Istilah dalam kontrak akan membantu menentukan perlakuan faktur pajak.
2. Cocokkan faktur dengan invoice
Invoice dan faktur pajak harus konsisten. Jika invoice menyebut termin 2 sebesar Rp300.000.000, maka faktur pajak harus mencerminkan nilai yang sama sesuai ketentuan.
3. Gunakan DPP yang tepat
DPP faktur pajak termin harus sesuai nilai termin atau nilai progres yang menjadi dasar penagihan. Jangan memasukkan seluruh nilai kontrak jika faktur hanya untuk satu tahap termin.
4. Perhatikan uang muka yang sudah diterima
Jika sebelumnya sudah ada faktur pajak uang muka, pelunasan atau termin berikutnya harus memperhitungkan uang muka tersebut agar PPN tidak dipungut dua kali.
5. Buat faktur pajak tepat waktu
Faktur pajak harus dibuat sesuai saat pembuatan yang ditentukan. Jangan menunda sampai akhir proyek jika pembayaran termin sudah diterima.
6. Gunakan kode transaksi yang benar
Kode transaksi faktur pajak digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi. Kesalahan kode dapat mengganggu pelaporan dan pengkreditan Pajak Masukan oleh lawan transaksi.
Jika terjadi masalah kode atau error sistem, baca artikel terjadi kesalahan tidak dapat menyimpan faktur.
7. Simpan dokumen pendukung
Simpan kontrak, invoice, berita acara progres, bukti pembayaran, dan faktur pajak. Dokumen ini penting saat audit, pemeriksaan, atau rekonsiliasi internal.
Kesalahan Umum dalam Faktur Pajak Termin
1. Menganggap termin sama dengan uang muka
Uang muka terjadi sebelum penyerahan, sedangkan termin berkaitan dengan penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Kesalahan ini dapat membuat faktur dibuat pada saat yang tidak tepat.
2. Membuat faktur hanya saat proyek selesai
Jika pembayaran termin sudah diterima, faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin. Menunggu sampai proyek selesai dapat menyebabkan faktur terlambat dibuat.
3. Menulis DPP sebesar total kontrak pada setiap termin
Faktur pajak termin seharusnya mencantumkan nilai termin yang bersangkutan, bukan seluruh nilai kontrak, kecuali memang faktur tersebut dibuat untuk keseluruhan transaksi sesuai kondisi yang sah.
4. Tidak menghubungkan faktur uang muka dan pelunasan
Jika ada uang muka, faktur pelunasan harus memperhitungkan uang muka yang sudah diterima. Jika tidak, total PPN bisa menjadi lebih besar atau tidak sinkron dengan nilai kontrak.
5. Tidak membuat berita acara progres
Untuk transaksi termin, bukti progres pekerjaan sangat penting. Tanpa dokumen pendukung, sulit membuktikan bahwa tagihan memang terkait penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
6. Salah mengkreditkan Pajak Masukan
Pembeli harus memastikan faktur pajak termin yang diterima valid dan dibuat sesuai ketentuan sebelum mengkreditkan Pajak Masukan.
Untuk memahami risiko faktur tidak valid, baca artikel faktur pajak fiktif.
Bagaimana Jika Faktur Pajak Termin Salah?
Jika faktur pajak termin salah, PKP perlu melihat jenis kesalahannya. Beberapa kesalahan dapat diperbaiki dengan faktur pajak pengganti, sedangkan kesalahan lain mungkin memerlukan pembatalan faktur.
Faktur pajak pengganti dapat diperlukan jika:
- nilai DPP salah;
- PPN salah hitung;
- data lawan transaksi salah;
- deskripsi barang atau jasa salah;
- tanggal atau informasi transaksi perlu diperbaiki sesuai ketentuan.
Faktur pajak perlu dibatalkan jika:
- transaksi dibatalkan;
- faktur dibuat untuk transaksi yang tidak seharusnya;
- faktur salah dibuat dan tidak cukup diperbaiki dengan pengganti;
- terjadi pembatalan kontrak secara sah.
Jika kesalahan berkaitan dengan pembayaran pajak yang salah masa atau salah kode, proses yang diperlukan bisa berupa pemindahbukuan. Baca artikel cara input PBK di e-Faktur.
Hubungan Faktur Pajak Termin dengan SPT Masa PPN
Faktur pajak termin yang sudah dibuat harus masuk dalam pelaporan SPT Masa PPN sesuai masa pajaknya. Jika faktur dibuat pada masa yang salah, data PPN keluaran dan pelaporan SPT dapat ikut bermasalah.
Data yang perlu direkonsiliasi
- Kontrak atau SPK.
- Invoice termin.
- Berita acara progres.
- Bukti pembayaran.
- Faktur pajak keluaran.
- SPT Masa PPN.
- Pencatatan akuntansi.
Untuk membantu proses ini, baca artikel 3 alasan pentingnya rekonsiliasi data pajak.
Jika terjadi lebih bayar PPN
Dalam proyek tertentu, PKP bisa mengalami PPN lebih bayar karena Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran pada masa tertentu. Jika demikian, PKP perlu menentukan apakah lebih bayar akan dikompensasikan atau diajukan restitusi sesuai ketentuan.
Untuk pembahasan lebih lanjut, baca artikel cara mengkompensasikan PPN lebih bayar dan mengenal SPMKP atau Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Checklist Membuat Faktur Pajak Termin
Checklist sebelum membuat faktur
- Kontrak sudah ditandatangani.
- Skema pembayaran sudah jelas.
- Termin yang ditagih sudah sesuai progres.
- Berita acara progres tersedia.
- Invoice sudah dibuat.
- Data lawan transaksi sudah benar.
- NPWP/NIK/NITKU lawan transaksi sudah valid.
- DPP sesuai nilai termin.
- Tarif PPN sesuai ketentuan terbaru.
- Jika ada uang muka, nilai uang muka sudah diperhitungkan.
Checklist setelah faktur dibuat
- Faktur pajak sudah diupload atau disubmit sesuai sistem yang digunakan.
- Status faktur sudah approval sukses.
- PDF faktur sudah disimpan.
- Faktur dikirim ke lawan transaksi.
- Data faktur sudah dicocokkan dengan invoice.
- Faktur sudah masuk rekonsiliasi SPT Masa PPN.
Jika proses upload bermasalah, baca artikel upload faktur corrupt.
Contoh Alur Faktur Pajak Termin dalam Satu Proyek
Berikut contoh alur agar lebih mudah dipahami.
Data kontrak
- Nilai proyek: Rp1.200.000.000 belum termasuk PPN.
- Uang muka: 20% saat kontrak ditandatangani.
- Termin 1: 30% saat progres 40%.
- Termin 2: 30% saat progres 80%.
- Pelunasan: 20% saat pekerjaan selesai 100%.
Tahap 1: Uang muka
- DPP uang muka: 20% x Rp1.200.000.000 = Rp240.000.000
- PPN efektif 11%: Rp26.400.000
- Total tagihan: Rp266.400.000
- Jenis faktur: faktur pajak uang muka.
Tahap 2: Termin 1
- DPP termin 1: 30% x Rp1.200.000.000 = Rp360.000.000
- PPN efektif 11%: Rp39.600.000
- Total tagihan: Rp399.600.000
- Jenis faktur: faktur pajak termin.
Tahap 3: Termin 2
- DPP termin 2: 30% x Rp1.200.000.000 = Rp360.000.000
- PPN efektif 11%: Rp39.600.000
- Total tagihan: Rp399.600.000
- Jenis faktur: faktur pajak termin.
Tahap 4: Pelunasan
- DPP pelunasan: 20% x Rp1.200.000.000 = Rp240.000.000
- PPN efektif 11%: Rp26.400.000
- Total tagihan: Rp266.400.000
- Jenis faktur: faktur pajak pelunasan.
Total keseluruhan
- Total DPP: Rp1.200.000.000
- Total PPN efektif 11%: Rp132.000.000
- Total tagihan termasuk PPN: Rp1.332.000.000
Dengan alur seperti ini, nilai kontrak, invoice, pembayaran, dan faktur pajak akan lebih mudah direkonsiliasi.
Tips Agar Faktur Pajak Termin Tidak Bermasalah
1. Gunakan istilah kontrak yang jelas
Bedakan uang muka, termin, retensi, cicilan, dan pelunasan dalam kontrak. Istilah yang tidak jelas dapat membuat perlakuan pajaknya membingungkan.
2. Buat timeline pembayaran dan faktur
Setiap proyek dengan pembayaran bertahap sebaiknya memiliki jadwal tagihan dan jadwal pembuatan faktur pajak. Ini membantu tim finance, tax, dan project manager bekerja lebih rapi.
3. Libatkan tim pajak sejak awal kontrak
Jangan menunggu invoice terbit. Tim pajak sebaiknya meninjau kontrak sejak awal agar skema pembayaran dan faktur pajak sudah sesuai ketentuan.
4. Simpan bukti progres pekerjaan
Untuk termin, bukti progres sangat penting. Tanpa bukti progres, termin dapat terlihat seperti pembayaran biasa atau uang muka.
5. Cocokkan Coretax/e-Faktur dengan pembukuan
Pastikan data faktur di sistem pajak sama dengan data akuntansi. Selisih kecil dapat menjadi masalah saat pelaporan atau pemeriksaan.
6. Jangan menunda upload faktur
Faktur pajak harus dibuat dan diupload sesuai ketentuan. Menunda upload dapat menimbulkan masalah approval dan pengkreditan Pajak Masukan lawan transaksi.
FAQ Seputar Faktur Pajak Termin
Apa itu faktur pajak termin?
Faktur pajak termin adalah faktur pajak yang dibuat saat PKP menerima pembayaran termin dalam transaksi yang penyerahan barang atau jasanya dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan.
Apa beda faktur pajak termin dan uang muka?
Faktur pajak uang muka dibuat saat pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP. Faktur pajak termin dibuat saat pembayaran diterima atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Kapan faktur pajak termin dibuat?
Faktur pajak termin dibuat saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Apakah setiap termin harus dibuat faktur pajak?
Ya, jika setiap termin merupakan pembayaran atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, maka PKP perlu membuat faktur pajak sesuai nilai termin yang diterima atau ditagihkan.
Apakah faktur pajak termin menggunakan seluruh nilai kontrak?
Tidak. Faktur pajak termin umumnya menggunakan DPP sesuai nilai termin yang bersangkutan, bukan seluruh nilai kontrak, kecuali kondisi transaksinya memang mengharuskan pencatatan berbeda sesuai ketentuan.
Bagaimana jika ada uang muka dan termin dalam satu kontrak?
Faktur pajak uang muka dibuat saat uang muka diterima. Termin berikutnya dibuat sesuai pembayaran tahap pekerjaan, dengan tetap memperhitungkan uang muka dan keterkaitan antar faktur dalam sistem.
Apakah faktur pajak termin bisa dibuat di Coretax?
Ya. Dalam Coretax, transaksi pembayaran bertahap atau termin dapat dikelola melalui fitur faktur uang muka dan pelunasan sesuai petunjuk DJP.
Berapa tarif PPN faktur pajak termin?
Untuk barang/jasa selain barang mewah, tarif efektif yang umum berlaku adalah 11% melalui mekanisme 12% x DPP nilai lain 11/12. Untuk barang mewah tertentu, tarif efektif PPN dapat menjadi 12%.
Apakah faktur pajak termin bisa dikreditkan pembeli?
Faktur pajak termin dapat menjadi Pajak Masukan bagi pembeli sepanjang memenuhi syarat pengkreditan, faktur valid, dan transaksi berkaitan dengan kegiatan usaha kena pajak pembeli.
Apa risiko jika faktur pajak termin terlambat dibuat?
Faktur yang dibuat melewati saat seharusnya dapat dikategorikan terlambat dibuat. Hal ini dapat menimbulkan risiko administrasi bagi PKP penjual dan menyulitkan pembeli dalam pengkreditan Pajak Masukan.
Kesimpulan
Faktur pajak termin adalah faktur pajak yang dibuat saat PKP menerima pembayaran termin dalam transaksi penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Faktur ini umum digunakan pada proyek konstruksi, jasa konsultansi, pengembangan software, instalasi, pengadaan mesin, dan pekerjaan lain yang pembayarannya dilakukan berdasarkan progres.
Perbedaan utama antara faktur pajak termin dan faktur pajak uang muka terletak pada status penyerahan. Uang muka diterima sebelum penyerahan BKP/JKP, sedangkan termin diterima karena sebagian tahap pekerjaan telah diserahkan atau sudah menjadi dasar tagihan.
PKP perlu membuat faktur pajak tepat waktu, menggunakan DPP sesuai nilai termin, memperhatikan uang muka yang sudah diterima, serta memastikan faktur pajak, invoice, kontrak, berita acara, dan SPT Masa PPN saling konsisten.
Dalam sistem terbaru seperti Coretax, transaksi uang muka, pembayaran bertahap, termin, dan pelunasan dapat saling terhubung. Karena itu, PKP perlu mengikuti petunjuk pengisian yang berlaku agar total DPP dan PPN sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya.
Dengan administrasi yang rapi, faktur pajak termin tidak hanya membantu memenuhi kewajiban PPN, tetapi juga memudahkan rekonsiliasi proyek, pengelolaan invoice, dan pelaporan pajak perusahaan.
Referensi External
- Direktorat Jenderal Pajak – PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP
- Coretaxpedia DJP – Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan
- Direktorat Jenderal Pajak – Download Aplikasi e-Faktur
- Direktorat Jenderal Pajak – Pembuatan Faktur Pajak melalui e-Faktur Client Desktop
- Direktorat Jenderal Pajak – PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas
- Direktorat Jenderal Pajak – Pemerintah Terbitkan Aturan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
- Direktorat Jenderal Pajak – Kode Transaksi Faktur Pajak
- Coretax DJP – Portal Resmi