Faktur pajak tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal dan/atau material sebagaimana diwajibkan dalam aturan perpajakan. Dalam praktik bisnis, kondisi ini bisa terjadi karena data pembeli salah, NPWP atau NIK tidak sesuai, jenis barang atau jasa tidak dijelaskan dengan benar, PPN salah hitung, Nomor Seri Faktur Pajak tidak valid, atau e-Faktur tidak memperoleh approval dari Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP, faktur pajak tidak lengkap bukan hanya masalah administrasi. Kesalahan ini dapat menimbulkan sanksi administrasi bagi penerbit faktur, serta membuat Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Karena itu, setiap PKP perlu memahami kriteria faktur pajak yang benar, risiko faktur pajak tidak lengkap, dan cara memperbaikinya jika terjadi kesalahan.
Artikel ini membahas pengertian faktur pajak tidak lengkap, dasar hukum terbaru, kriteria, contoh kesalahan, sanksi, dampak bagi PKP penjual dan pembeli, perbedaan dengan faktur pajak PKP Pedagang Eceran, serta checklist agar faktur pajak yang diterbitkan tetap valid.
Daftar Isi
Apa Itu Faktur Pajak Tidak Lengkap?
Faktur pajak tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan perpajakan. Faktur pajak seperti ini tidak memenuhi persyaratan formal dan/atau material, sehingga dapat menimbulkan konsekuensi pajak bagi pihak yang membuat maupun pihak yang menerima.
Secara sederhana, faktur pajak dianggap tidak lengkap apabila ada informasi penting yang seharusnya tercantum tetapi tidak dicantumkan, atau ada informasi yang dicantumkan tetapi tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Untuk memahami dasar dokumennya, Anda dapat membaca artikel tentang jenis-jenis faktur dan e-Faktur dalam transaksi bisnis.
Faktur Pajak Tidak Lengkap Bukan Sekadar Salah Ketik
Kesalahan kecil dalam faktur pajak bisa berdampak besar jika menyangkut data yang diwajibkan. Misalnya, salah NPWP pembeli, salah DPP, salah kode transaksi, salah tanggal, atau salah jenis barang/jasa. Jika data tersebut memengaruhi validitas faktur pajak, maka faktur dapat dianggap tidak lengkap atau tidak memenuhi ketentuan.
Istilah Faktur Pajak Cacat dan Faktur Pajak Tidak Lengkap
Dalam pembahasan lama, istilah yang sering digunakan adalah faktur pajak cacat. Namun, dalam praktik administrasi modern, istilah yang lebih relevan adalah faktur pajak tidak lengkap. Keduanya merujuk pada kondisi faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Untuk pembahasan terkait istilah ini, baca artikel tentang penjelasan faktur pajak cacat atau faktur pajak tidak lengkap.
Dasar Hukum Faktur Pajak Tidak Lengkap
Dasar hukum utama faktur pajak saat ini mengacu pada Undang-Undang PPN dan aturan teknis faktur pajak yang diterbitkan DJP. Dalam artikel lama, rujukan masih banyak mengarah pada PMK 151/2013 dan aturan teknis lama. Untuk pembaruan artikel, perlu ditambahkan PER-03/PJ/2022 dan perubahan setelahnya.
PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
PER-03/PJ/2022 mengatur kewajiban pembuatan faktur pajak, keterangan yang harus dicantumkan, bentuk e-Faktur, tata cara pembetulan atau penggantian, pembatalan, serta pengaturan faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran.
Dalam aturan ini, PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP juga wajib berbentuk elektronik, kecuali dalam keadaan tertentu.
PER-11/PJ/2022 sebagai Perubahan PER-03/PJ/2022
PER-11/PJ/2022 diterbitkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam PER-03/PJ/2022. Salah satu pokok pentingnya adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak.
PER-11/PJ/2025 dan Era Coretax
Dalam era Coretax, ketentuan pelaporan pajak semakin terintegrasi. PER-11/PJ/2025 mengatur ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Untuk faktur pajak, aturan ini juga mengatur transisi penggunaan e-Faktur dan Coretax dalam pembuatan, pembetulan, penggantian, dan pembatalan faktur pajak.
Karena itu, pembahasan faktur pajak tidak lengkap perlu dilihat bukan hanya dari sisi format dokumen, tetapi juga dari sisi approval sistem, pelaporan SPT Masa PPN, dan integrasi data faktur di Coretax.
Kriteria Faktur Pajak yang Lengkap
Faktur pajak yang lengkap harus memuat informasi paling sedikit sebagaimana diatur dalam ketentuan faktur pajak. Informasi ini menjadi dasar untuk menilai apakah faktur pajak memenuhi persyaratan formal dan material.
1. Identitas PKP Penjual
Faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP atau JKP. Data ini harus sesuai dengan data dalam surat pengukuhan PKP.
Jika pelaku usaha belum memahami status PKP, baca artikel tentang definisi dan keuntungan Pengusaha Kena Pajak serta syarat menjadi PKP.
2. Identitas Pembeli atau Penerima Jasa
Faktur pajak harus memuat identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Untuk Wajib Pajak badan dan instansi pemerintah, data yang dicantumkan meliputi nama, alamat, dan NPWP. Untuk orang pribadi dalam negeri, faktur pajak dapat mencantumkan NPWP atau NIK sesuai ketentuan.
3. Jenis Barang atau Jasa
Jenis barang atau jasa harus diisi sesuai keadaan sebenarnya. Jangan menggunakan deskripsi yang terlalu umum jika tidak mencerminkan transaksi. Misalnya, penyerahan jasa konsultan sebaiknya dijelaskan sesuai jenis jasanya, bukan hanya ditulis “jasa” tanpa rincian.
4. Harga Jual atau Penggantian dan Potongan Harga
Faktur pajak harus memuat jumlah harga jual atau penggantian, termasuk potongan harga jika ada. Nilai ini menjadi dasar perhitungan PPN dan harus sesuai invoice, kontrak, purchase order, atau dokumen transaksi.
Untuk memahami hubungan faktur pajak dengan invoice, baca artikel tentang perbedaan faktur pajak dan invoice.
5. PPN dan PPnBM yang Dipungut
Faktur pajak harus mencantumkan PPN yang dipungut. Jika transaksi juga dikenai PPnBM, nilai PPnBM perlu dicantumkan sesuai ketentuan.
Untuk memahami dasar PPN, baca artikel tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
6. Kode, Nomor Seri, dan Tanggal Faktur Pajak
Faktur pajak harus memuat kode transaksi, kode status, Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP, dan tanggal pembuatan faktur. Kesalahan pada nomor seri, kode transaksi, atau tanggal dapat menimbulkan risiko faktur pajak dianggap tidak sesuai ketentuan.
7. Nama dan Tanda Tangan Elektronik
Faktur pajak elektronik harus mencantumkan tanda tangan elektronik pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. Penandatangan faktur juga harus terdaftar sesuai ketentuan DJP.
Jika kendala berkaitan dengan sertifikat elektronik, baca artikel tentang sertifikat elektronik dan fungsinya bagi PKP.
Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap
Faktur pajak dapat dianggap tidak lengkap jika tidak memenuhi kriteria formal dan material. Berikut beberapa kondisi yang sering terjadi dalam praktik.
1. Identitas Penjual Tidak Sesuai
Jika nama, alamat, atau NPWP PKP penjual tidak sesuai dengan data pengukuhan PKP, faktur pajak berisiko dianggap tidak memenuhi ketentuan. Ini sering terjadi jika perusahaan pindah alamat tetapi belum memperbarui data administrasi pajak.
2. Identitas Pembeli Salah atau Tidak Lengkap
Kesalahan identitas pembeli menjadi salah satu penyebab umum faktur pajak tidak lengkap. Contohnya salah NPWP, salah NIK, salah nama perusahaan, atau alamat tidak sesuai dengan data sebenarnya.
3. Jenis Barang atau Jasa Tidak Jelas
Deskripsi barang atau jasa yang terlalu umum, tidak sesuai transaksi, atau tidak mencerminkan penyerahan sebenarnya dapat menjadi masalah. Faktur pajak harus menggambarkan BKP atau JKP yang benar-benar diserahkan.
4. DPP, PPN, atau PPnBM Salah Hitung
Kesalahan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak, PPN, atau PPnBM dapat membuat faktur pajak tidak akurat. Ini dapat terjadi karena salah tarif, salah dasar pengenaan, salah memasukkan diskon, atau salah memperhitungkan uang muka.
Untuk contoh perhitungan, baca artikel tentang contoh perhitungan PPN Masukan dan Keluaran.
5. Kode Transaksi Tidak Sesuai
Kode transaksi faktur pajak harus sesuai dengan jenis penyerahan. Misalnya, penyerahan kepada pemungut PPN, penyerahan yang mendapat fasilitas, penyerahan dengan besaran tertentu, atau penyerahan umum memiliki kode yang berbeda.
6. Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Valid
NSFP harus berasal dari DJP dan digunakan sesuai ketentuan. Faktur yang memakai NSFP tidak sah, NSFP ganda, atau NSFP yang tidak sesuai masa penggunaannya dapat menimbulkan masalah validitas.
7. e-Faktur Tidak Diunggah atau Tidak Mendapat Approval
e-Faktur harus diunggah ke DJP dan memperoleh persetujuan. Jika tidak memperoleh approval, dokumen tersebut bukan faktur pajak yang sah. Karena itu, PKP tidak cukup hanya membuat draft faktur, tetapi harus memastikan statusnya sudah approved.
Untuk panduan teknis, baca artikel tentang cara upload faktur pajak keluaran.
8. Faktur Pajak Terlambat Dibuat atau Terlambat Diunggah
Faktur pajak harus dibuat pada saat yang ditentukan, seperti saat penyerahan BKP/JKP, saat pembayaran diterima sebelum penyerahan, atau saat pembayaran termin. Jika terlambat dibuat atau terlambat diunggah, faktur dapat menimbulkan risiko administrasi.
9. Faktur Tidak Dilaporkan dalam SPT Masa PPN
Faktur pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Jika faktur sudah dibuat tetapi tidak dilaporkan, data PPN menjadi tidak sinkron dengan kewajiban pelaporan.
Untuk pelaporan PPN, baca artikel tentang SPT Masa PPN.
Implikasi Faktur Pajak Tidak Lengkap
Faktur pajak tidak lengkap memiliki dampak bagi pihak penjual dan pembeli. Dampaknya dapat berupa sanksi administrasi, koreksi pajak, penolakan pengkreditan Pajak Masukan, hingga masalah rekonsiliasi data.
1. Sanksi Administrasi bagi PKP Penjual
PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap dapat dikenai sanksi administrasi. Dalam ketentuan terbaru, sanksi administrasi yang perlu diperhatikan adalah denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Ini merupakan pembaruan penting dari naskah lama yang masih menyebut angka 2%. Setelah perubahan ketentuan KUP melalui reformasi perpajakan, angka sanksi faktur pajak tidak lengkap perlu diperbarui menjadi 1% dari DPP sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan oleh Pembeli
Bagi PKP pembeli, risiko terbesar dari menerima faktur pajak tidak lengkap adalah Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Artinya, PPN yang tercantum dalam faktur tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran.
Untuk memahami konsep pengkreditan, baca artikel tentang pengkreditan faktur pajak masukan dan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN.
3. Munculnya Selisih Data Saat Rekonsiliasi
Faktur pajak tidak lengkap dapat menyebabkan selisih antara invoice, faktur pajak, laporan penjualan, pembelian, dan SPT Masa PPN. Jika selisih ini tidak segera diperbaiki, perusahaan dapat kesulitan saat closing pajak bulanan atau saat menghadapi pemeriksaan.
4. Risiko Koreksi Saat Pemeriksaan Pajak
Dalam pemeriksaan pajak, faktur pajak yang tidak lengkap dapat menjadi objek koreksi. PKP penjual dapat diminta menjelaskan alasan kesalahan, sedangkan PKP pembeli dapat dikoreksi jika mengkreditkan Pajak Masukan dari faktur yang tidak memenuhi syarat.
5. Menghambat Proses Pembayaran dari Lawan Transaksi
Dalam transaksi B2B, pembeli sering mensyaratkan invoice dan faktur pajak yang benar sebelum pembayaran dilakukan. Jika faktur pajak salah, pembayaran dapat tertunda karena pembeli meminta faktur pengganti.
Perbedaan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran
Bagian ini sering menimbulkan salah paham. Faktur pajak PKP Pedagang Eceran memang dapat dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli dan tanpa nama serta tanda tangan penjual. Namun, bukan berarti faktur pajak eceran boleh dibuat sembarangan.
Apa Itu PKP Pedagang Eceran?
PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Konsumen akhir berarti pembeli mengonsumsi langsung barang atau jasa dan tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha.
Kelonggaran Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran
PKP Pedagang Eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli dan tanpa nama serta tanda tangan penjual untuk transaksi dengan konsumen akhir. Ini merupakan pengecualian khusus karena transaksi eceran umumnya memiliki volume tinggi dan pembeli tidak membutuhkan pengkreditan Pajak Masukan.
Informasi Minimal Faktur Pajak Eceran
Walaupun mendapat kelonggaran, faktur pajak eceran tetap harus memuat informasi minimal berikut:
- Nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP.
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut.
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Faktur pajak eceran dapat berbentuk bon kontan, faktur penjualan, struk kasir, karcis, kuitansi, tanda bukti pembayaran lain yang sejenis, atau dokumen elektronik.
PPN dalam Faktur Pajak Eceran Tidak Dapat Dikreditkan
PPN yang tercantum dalam faktur pajak eceran merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Karena itu, faktur pajak eceran tidak cocok digunakan untuk transaksi B2B jika pembeli membutuhkan faktur pajak standar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Untuk memahami konsep faktur pajak eceran dan digunggung, baca artikel tentang pengertian dan fungsi faktur pajak digunggung serta cara input faktur pajak digunggung dalam e-Faktur.
Contoh Faktur Pajak Tidak Lengkap
Contoh 1: Salah NPWP Pembeli
PT A menjual barang kepada PT B dan menerbitkan faktur pajak. Namun, NPWP pembeli yang dicantumkan ternyata milik perusahaan lain. Dalam kasus ini, identitas pembeli tidak sesuai keadaan sebenarnya sehingga faktur berisiko tidak dapat digunakan oleh PT B untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Contoh 2: DPP dan PPN Tidak Sesuai Invoice
Invoice menunjukkan nilai transaksi Rp100.000.000, tetapi faktur pajak dibuat dengan DPP Rp90.000.000 tanpa dasar diskon atau koreksi yang jelas. Selisih ini dapat menimbulkan pertanyaan saat rekonsiliasi dan pemeriksaan pajak.
Contoh 3: Jenis Jasa Tidak Sesuai Transaksi
Perusahaan menyerahkan jasa konsultasi manajemen, tetapi faktur pajak hanya mencantumkan deskripsi “jasa lainnya”. Jika deskripsi tidak cukup menggambarkan transaksi sebenarnya, faktur berisiko dianggap tidak diisi dengan benar.
Contoh 4: e-Faktur Tidak Approved
PKP sudah membuat draft e-Faktur tetapi belum mengunggahnya atau gagal memperoleh approval DJP. Dalam kondisi ini, dokumen tersebut belum menjadi faktur pajak yang sah.
Contoh 5: Faktur Pajak Eceran Digunakan untuk Transaksi B2B
Sebuah toko yang berstatus PKP Pedagang Eceran memberikan struk kepada pembeli yang sebenarnya adalah perusahaan dan akan menggunakan barang untuk kegiatan usaha. Jika pembeli membutuhkan pengkreditan Pajak Masukan, faktur eceran tidak dapat dipakai untuk mengkreditkan PPN.
Cara Memperbaiki Faktur Pajak Tidak Lengkap
Jika faktur pajak sudah terlanjur diterbitkan tetapi terdapat kesalahan, PKP perlu menentukan apakah harus membuat faktur pajak pengganti, membatalkan faktur pajak, atau melakukan penyesuaian lain sesuai kondisi transaksi.
1. Gunakan Faktur Pajak Pengganti Jika Transaksi Tetap Ada
Jika transaksi tetap terjadi tetapi ada data yang salah, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti. Contohnya, salah DPP, salah alamat, salah jenis barang, atau salah keterangan transaksi.
Untuk memahami cara dan perlakuannya, baca artikel tentang pembahasan faktur pajak pengganti dan faktur pajak pengganti beda tanggal.
2. Batalkan Faktur Pajak Jika Transaksi Dibatalkan
Jika transaksi dibatalkan seluruhnya atau barang/jasa seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak, PKP perlu membatalkan faktur pajak sesuai ketentuan.
3. Buat Nota Retur Jika Ada Pengembalian Barang
Jika transaksi bukan dibatalkan, tetapi terjadi pengembalian barang oleh pembeli, mekanismenya dapat menggunakan nota retur. Nota retur akan mengurangi PPN Keluaran penjual dan PPN Masukan pembeli jika sebelumnya sudah dilaporkan.
Untuk panduan teknis, baca artikel tentang langkah-langkah input nota retur faktur pajak.
4. Lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Jika Sudah Dilaporkan
Jika faktur pajak yang salah sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka pembetulan faktur biasanya perlu diikuti dengan pembetulan SPT Masa PPN. Ini penting agar data faktur, Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dan pelaporan tetap sinkron.
5. Komunikasikan dengan Lawan Transaksi
Jika faktur pajak sudah diberikan kepada pembeli, segera komunikasikan koreksi yang dilakukan. Pembeli perlu menerima faktur pengganti atau dokumen koreksi agar administrasi Pajak Masukan mereka juga benar.
Checklist Faktur Pajak agar Tidak Dianggap Tidak Lengkap
- Pastikan PKP penjual sudah memiliki status PKP aktif.
- Pastikan nama, alamat, dan NPWP penjual sesuai surat pengukuhan PKP.
- Validasi nama, alamat, NPWP, NIK, atau paspor pembeli sesuai ketentuan.
- Gunakan deskripsi barang atau jasa yang sesuai keadaan sebenarnya.
- Cocokkan DPP dengan invoice, kontrak, purchase order, atau dokumen transaksi.
- Hitung PPN dan PPnBM sesuai tarif dan dasar pengenaan yang berlaku.
- Gunakan kode transaksi yang sesuai jenis penyerahan.
- Gunakan NSFP yang diberikan DJP dan masih sesuai peruntukannya.
- Pastikan tanggal faktur sesuai saat pembuatan faktur yang seharusnya.
- Pastikan penandatangan faktur sudah terdaftar dan memiliki hak akses.
- Upload e-Faktur tepat waktu dan pastikan statusnya approved.
- Laporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN.
- Scan QR code untuk memeriksa validitas e-Faktur jika diperlukan.
- Simpan arsip faktur, invoice, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung.
- Lakukan rekonsiliasi PPN sebelum pelaporan bulanan.
Tips Menghindari Faktur Pajak Tidak Lengkap
1. Validasi Data Lawan Transaksi Sejak Awal
Kesalahan faktur sering bermula dari master data pelanggan yang tidak valid. Sebelum membuat faktur, pastikan data pembeli sudah benar, terutama NPWP/NIK, nama badan, alamat, dan status PKP jika diperlukan.
2. Samakan Data Invoice dan Faktur Pajak
Invoice dan faktur pajak harus saling konsisten. Perbedaan nilai, tanggal, nama pembeli, atau deskripsi transaksi dapat menimbulkan permintaan revisi dari pembeli dan potensi masalah saat pelaporan pajak.
3. Gunakan SOP Review Sebelum Upload
Sebelum e-Faktur diunggah, lakukan review oleh tim yang berbeda. Sistem maker-checker dapat mengurangi risiko salah input, terutama untuk transaksi bernilai besar.
4. Perhatikan Batas Upload e-Faktur
Jangan menunda upload e-Faktur sampai mendekati batas waktu. Jika terjadi error sistem atau data tidak valid, tim pajak masih punya waktu untuk memperbaiki.
5. Lakukan Rekonsiliasi Bulanan
Rekonsiliasi antara invoice, faktur pajak, general ledger, Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dan SPT Masa PPN membantu menemukan kesalahan lebih awal.
6. Update Pengetahuan Aturan Faktur Pajak
Aturan faktur pajak berubah mengikuti sistem DJP, termasuk perubahan e-Faktur, Coretax, DPP Nilai Lain, dan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. Tim pajak perlu rutin mengecek aturan terbaru.
Untuk memahami sistem e-Faktur, baca artikel tentang cara mendeteksi faktur pajak fiktif lewat e-Faktur PPN dan e-Faktur web based serta solusi saat error.
FAQ Seputar Faktur Pajak Tidak Lengkap
Apa itu faktur pajak tidak lengkap?
Faktur pajak tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dan/atau material, misalnya tidak memuat data wajib, memuat data yang tidak benar, atau tidak memperoleh persetujuan DJP sebagai e-Faktur.
Apa contoh faktur pajak tidak lengkap?
Contohnya faktur dengan NPWP pembeli salah, DPP tidak sesuai transaksi, jenis barang atau jasa tidak jelas, kode transaksi salah, NSFP tidak valid, atau e-Faktur tidak approved.
Apakah faktur pajak tidak lengkap bisa dikreditkan?
Secara umum, Pajak Masukan dalam faktur pajak tidak lengkap tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli. Karena itu, pembeli perlu memastikan faktur pajak yang diterima sudah benar dan valid.
Berapa sanksi faktur pajak tidak lengkap?
Sanksi administrasi yang perlu diperhatikan dalam ketentuan terbaru adalah denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap sesuai ketentuan.
Apakah faktur pajak eceran tanpa identitas pembeli dianggap tidak lengkap?
Tidak selalu. Untuk PKP Pedagang Eceran yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir, faktur pajak dapat dibuat tanpa identitas pembeli serta tanpa nama dan tanda tangan penjual. Namun, faktur tersebut tetap harus memuat informasi minimal yang diwajibkan.
Apakah PPN pada faktur pajak eceran bisa dikreditkan?
Tidak. PPN yang tercantum dalam faktur pajak eceran merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Bagaimana cara memperbaiki faktur pajak tidak lengkap?
Jika transaksi tetap ada tetapi datanya salah, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti. Jika transaksi dibatalkan, faktur pajak perlu dibatalkan. Jika sudah masuk SPT Masa PPN, pembetulan SPT juga perlu dilakukan.
Apakah e-Faktur yang belum approved sudah menjadi faktur pajak sah?
Tidak. e-Faktur harus diunggah dan memperoleh persetujuan DJP agar menjadi faktur pajak yang sah.
Bagaimana cara mengecek validitas e-Faktur?
Pembeli dapat memindai QR code pada e-Faktur. Jika informasi dalam QR code berbeda dengan cetakan e-Faktur, faktur tersebut tidak valid.
Kesimpulan
Faktur pajak tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal dan/atau material. Kondisi ini dapat terjadi karena kesalahan identitas penjual atau pembeli, kesalahan DPP, PPN, PPnBM, kode transaksi, NSFP, tanggal, deskripsi barang/jasa, tanda tangan elektronik, atau karena e-Faktur tidak memperoleh approval DJP.
Bagian penting yang perlu diperbarui dari naskah lama adalah dasar aturan dan sanksinya. Saat ini, acuan teknis utama faktur pajak adalah PER-03/PJ/2022 sebagaimana diubah dengan PER-11/PJ/2022. Selain itu, sanksi administrasi atas faktur pajak tidak lengkap perlu diperbarui menjadi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak, bukan 2% seperti yang sering disebut dalam referensi lama.
Bagi PKP penjual, faktur pajak tidak lengkap dapat menimbulkan sanksi administrasi dan kewajiban koreksi dokumen. Bagi PKP pembeli, konsekuensinya dapat lebih serius karena Pajak Masukan dalam faktur tersebut tidak dapat dikreditkan. Karena itu, validasi data faktur pajak harus dilakukan sejak awal transaksi.
PKP Pedagang Eceran memiliki ketentuan khusus. Mereka dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta tanpa nama dan tanda tangan penjual untuk transaksi dengan konsumen akhir. Namun, faktur pajak eceran tetap harus memuat informasi minimal dan PPN di dalamnya tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Untuk menghindari masalah, perusahaan perlu membuat SOP validasi faktur pajak, memeriksa data pelanggan, memastikan invoice dan faktur pajak sinkron, menggunakan NSFP yang benar, mengunggah e-Faktur tepat waktu, memastikan status approved, dan melakukan rekonsiliasi PPN sebelum pelaporan SPT Masa PPN. Dengan administrasi faktur pajak yang rapi, risiko sanksi, koreksi pajak, dan sengketa dengan lawan transaksi dapat dikurangi.
Referensi Eksternal
- Direktorat Jenderal Pajak – PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan PER-03/PJ/2022
- Direktorat Jenderal Pajak – Faktur Pajak Eceran
- Direktorat Jenderal Pajak – Pokok Perubahan Aturan Baru Faktur Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Pembuatan Faktur Pajak melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop
- Direktorat Jenderal Pajak – PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Coretax
- Direktorat Jenderal Pajak – Cara Mengecek e-Faktur Valid
- Direktorat Jenderal Pajak – Keuntungan Menggunakan e-Faktur
- Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP