Pekerja Rumah Tangga di Kota Besar: Kisah dan Hak

Menjadi pekerja rumah tangga atau PRT tidak selalu berawal dari cita-cita. Bagi sebagian orang, pekerjaan ini menjadi pilihan yang paling mungkin ketika akses pendidikan terbatas, modal tidak ada, pilihan kerja sempit, dan kebutuhan ekonomi keluarga harus segera dipenuhi. Itulah gambaran yang muncul dari cerita Suripah, yang akrab dipanggil Ipah, seorang pekerja rumah tangga di Jakarta.

Kisah Ipah menggambarkan realitas banyak PRT di kota besar. Ia bekerja bukan karena sejak awal ingin menekuni pekerjaan domestik, tetapi karena ijazah SD membuatnya sulit masuk ke pekerjaan formal lain. Ia sebenarnya memiliki keterampilan menjahit dan sempat ingin bekerja di pabrik garmen, tetapi syarat pendidikan membuat kesempatan itu tertutup. Dari titik itulah pekerjaan rumah tangga menjadi jalan yang paling terbuka.

Artikel lama tentang kehidupan PRT di Jakarta masih relevan karena menunjukkan sisi manusiawi dari pekerjaan domestik: keterbatasan pilihan, hubungan dengan majikan, pengalaman berpindah tempat kerja, masalah agen penyalur, ketakutan menjadi pekerja migran, hingga pengalaman tidak menyenangkan seperti pelecehan dan pembatasan kebebasan keluar rumah. Namun, setelah lahirnya UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, kisah seperti ini perlu dibaca dengan konteks baru.

PRT bukan sekadar “orang yang membantu di rumah”. PRT adalah pekerja yang menjalankan pekerjaan kerumahtanggaan dan berhak atas perlindungan. Untuk memahami dasar profesinya, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang pekerja rumah tangga, gaji, hukum nasional, dan internasional serta perbedaannya dengan pekerja rumahan.

Mengapa Cerita Pekerja Rumah Tangga Perlu Didengar?

Pekerjaan rumah tangga sering terjadi di ruang privat, yaitu rumah pemberi kerja. Karena berada di balik pintu rumah, pengalaman PRT sering tidak terlihat oleh publik. Padahal, pekerjaan mereka membantu banyak keluarga menjalankan kehidupan sehari-hari, mulai dari membersihkan rumah, mencuci, memasak, menjaga anak, merawat lansia, mendampingi anggota keluarga, sampai membantu pekerjaan domestik lain.

Di kota besar seperti Jakarta, kebutuhan terhadap PRT tinggi. Banyak keluarga memiliki jam kerja panjang, perjalanan jauh, anak kecil, orang tua lansia, atau rumah tangga yang membutuhkan bantuan harian. Namun, tingginya kebutuhan tidak selalu diikuti pengakuan yang layak terhadap PRT sebagai pekerja.

PRT Bekerja di Ruang Privat, tetapi Masalahnya Publik

Masalah PRT sering dianggap urusan pribadi antara pekerja dan majikan. Padahal, ketika ada upah tidak dibayar, jam kerja tidak jelas, pembatasan keluar rumah, kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi, persoalan tersebut bukan sekadar urusan rumah tangga. Itu adalah persoalan ketenagakerjaan, perlindungan hukum, dan martabat manusia.

Pelajaran dari Kisah Ipah

Kisah Ipah memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah tangga mudah dimasuki, tetapi tidak selalu mudah dijalani. Tanpa aturan yang jelas, hubungan kerja sangat bergantung pada karakter majikan, perantara, dan keberanian PRT untuk menyampaikan batasan.

Awal Mula Ipah Menjadi Pekerja Rumah Tangga

Dalam cerita aslinya, Ipah mulai bekerja sebagai PRT sejak 2006. Selama beberapa tahun awal, ia telah bekerja untuk beberapa majikan. Ia sering hanya bertahan 4 sampai 6 bulan di satu tempat kerja, sebelum akhirnya menemukan majikan yang terasa lebih cocok dan bekerja lebih lama.

Perpindahan dari satu rumah ke rumah lain menunjukkan bahwa hubungan kerja PRT sangat dipengaruhi oleh kecocokan, perlakuan, beban kerja, komunikasi, dan aturan rumah. Berbeda dengan pekerjaan formal yang biasanya memiliki struktur HR, kontrak tertulis, dan mekanisme pengaduan, PRT sering bekerja berdasarkan kesepakatan lisan.

Alasan Ekonomi dan Pendidikan

Ipah mengatakan bahwa ia menjadi PRT karena hanya memiliki ijazah SD. Ia sempat ingin bekerja di pabrik garmen karena memiliki keterampilan menjahit. Namun, ketika pabrik mensyaratkan ijazah SMP, ia mengurungkan niat tersebut. Situasi ini menunjukkan bagaimana syarat pendidikan dapat menutup akses sebagian pekerja ke pekerjaan formal.

Bagi banyak pekerja berpendidikan rendah, pekerjaan domestik menjadi pilihan karena tidak membutuhkan modal besar dan tidak selalu mensyaratkan ijazah tinggi. Namun, mudah dimasuki bukan berarti pekerjaan ini tidak membutuhkan keterampilan. PRT tetap membutuhkan kemampuan mengelola rumah, menjaga kebersihan, merawat anak atau lansia, memasak, berkomunikasi, menjaga kepercayaan, dan mengikuti aturan keselamatan.

PRT Bukan Pekerjaan Tanpa Keahlian

Anggapan bahwa PRT tidak membutuhkan keahlian perlu dikoreksi. Mengurus rumah tangga orang lain membutuhkan tanggung jawab besar. PRT harus memahami prioritas pekerjaan, menjaga barang milik pemberi kerja, menggunakan alat rumah tangga, mengatur waktu, dan sering kali mengurus anggota keluarga yang rentan seperti anak-anak atau lansia.

Karena itu, pelatihan kerja bagi PRT menjadi penting. Dalam konteks pengembangan kemampuan, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang metode pelatihan kerja, lembaga pelatihan kerja, dan pelatihan dan pengembangan SDM.

Kehidupan PRT di Jakarta: Antara Harapan dan Keterbatasan

Jakarta sering dilihat sebagai tempat mencari kesempatan. Banyak orang datang ke kota besar karena berharap mendapatkan pekerjaan dan penghasilan lebih baik. Namun, bagi PRT, kota besar juga membawa tantangan: biaya hidup tinggi, jarak dari keluarga, relasi kerja yang timpang, serta ketergantungan pada pemberi kerja atau agen penyalur.

1. Pekerjaan Masuk ke Ruang Pribadi Majikan

PRT bekerja di rumah orang lain. Artinya, batas antara tempat kerja dan kehidupan pribadi pemberi kerja sering kabur. PRT bisa diminta bekerja pagi sampai malam, tinggal di rumah majikan, menyesuaikan diri dengan kebiasaan keluarga, dan sulit membedakan waktu kerja dengan waktu istirahat.

Dalam pekerjaan formal, jam kerja biasanya lebih jelas. Pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang aturan jam kerja dan waktu kerja lembur. Namun, bagi PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja, batas kerja dan istirahat sering menjadi salah satu persoalan paling penting.

2. Hubungan Kerja Sering Tidak Tertulis

Banyak hubungan kerja PRT masih berdasarkan kesepakatan lisan. Upah, hari libur, jam kerja, cuti, pekerjaan tambahan, makan, tempat tinggal, komunikasi dengan keluarga, dan aturan keluar rumah sering tidak dituangkan secara tertulis. Akibatnya, ketika terjadi perselisihan, PRT sulit membuktikan apa yang sebenarnya disepakati.

Itulah mengapa perjanjian kerja menjadi penting, bahkan untuk pekerjaan di rumah tangga. Pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang perjanjian kerja dan status hubungan kerja untuk memahami pentingnya kesepakatan yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja.

3. Ketergantungan terhadap Majikan

PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja sering sangat bergantung pada majikan. Tempat tinggal, makan, akses komunikasi, izin keluar, dan informasi kerja berada dalam kendali rumah pemberi kerja. Ketergantungan ini dapat membuat PRT sulit menolak pekerjaan tambahan atau melaporkan perlakuan buruk.

4. Jarak dari Keluarga

Bagi PRT yang merantau ke Jakarta, bekerja berarti jauh dari keluarga. Mereka mungkin jarang pulang, sulit mengurus anak sendiri, dan hanya berkomunikasi lewat telepon. Kondisi ini dapat menimbulkan beban emosional, terutama jika pekerjaan tidak memberi cukup waktu istirahat.

Pengalaman dengan Agen Penyalur PRT

Dalam cerita aslinya, Ipah pernah menggunakan jasa agen penyalur PRT, tetapi ia merasa tidak cocok dengan sistemnya. Menurut pengalamannya, upah bulanan dapat dipotong oleh agen, dan PRT bisa berada dalam situasi yang lebih menguntungkan agen daripada pekerja.

Pengalaman seperti ini penting karena hubungan kerja PRT tidak hanya melibatkan pekerja dan pemberi kerja. Ada juga perantara atau perusahaan penempatan yang dapat memengaruhi proses perekrutan, penempatan, biaya, dan informasi kerja. Karena itu, regulasi tentang P3RT atau Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga menjadi penting dalam UU PPRT.

Risiko Jika Penempatan Tidak Transparan

  • PRT tidak memahami pekerjaan yang akan dilakukan.
  • Upah dipotong tanpa penjelasan yang adil.
  • Identitas atau dokumen PRT ditahan.
  • PRT tidak mendapat informasi tentang haknya.
  • Pemberi kerja tidak mengetahui kewajiban yang benar.
  • Jika terjadi masalah, PRT sulit mencari bantuan.

Catatan untuk PRT dan Pemberi Kerja

Baik PRT maupun pemberi kerja perlu memastikan proses penempatan dilakukan secara jelas. Siapa yang membayar biaya penempatan, berapa upah, apa saja tugas, bagaimana waktu istirahat, bagaimana hari libur, dan bagaimana penyelesaian masalah harus disepakati sejak awal.

PRT dan Ketakutan Menjadi Pekerja Migran

Dalam kisahnya, Ipah beberapa kali diajak teman untuk menjadi pekerja migran, tetapi ia menolak. Alasannya adalah rasa takut setelah melihat pemberitaan tentang kekerasan terhadap pekerja migran. Meski bayaran di luar negeri terlihat lebih besar, ketakutan itu membuatnya tetap memilih bekerja di Indonesia.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa keputusan menjadi pekerja migran tidak pernah sederhana. Bagi sebagian orang, bekerja ke luar negeri dianggap sebagai jalan untuk mendapatkan penghasilan lebih tinggi. Namun, risiko penempatan ilegal, kekerasan, penahanan dokumen, eksploitasi, dan keterasingan juga nyata.

Untuk memahami isu ini lebih luas, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang pekerja migran Indonesia dan Jaminan Hari Tua, terutama bagi pekerja yang ingin memahami perlindungan jangka panjang.

Mengapa Sebagian Orang Tetap Memilih Menjadi Pekerja Migran?

Ipah sendiri menyadari bahwa sebagian orang mungkin tetap memilih bekerja ke luar negeri karena merasa tidak memiliki pilihan lain. Ketika pekerjaan di dalam negeri sulit diperoleh atau upah dianggap tidak cukup, tawaran bekerja ke luar negeri bisa terlihat lebih menjanjikan.

Pelajaran Penting

Keputusan menjadi pekerja migran harus disertai informasi yang benar, jalur resmi, kontrak yang jelas, pelatihan, dan perlindungan hukum. Jangan hanya melihat nominal gaji tanpa memahami risiko dan hak yang melekat.

Pengalaman Tidak Menyenangkan: Pelecehan dan Pembatasan Kebebasan

Salah satu bagian paling penting dari cerita Ipah adalah pengakuannya bahwa ia pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Setelah kejadian itu, ia langsung berhenti dan mencari majikan lain. Ia juga pernah bekerja pada majikan yang tidak memperbolehkannya keluar rumah.

Pengalaman ini menunjukkan betapa rentannya PRT ketika bekerja di ruang tertutup tanpa pengawasan luar. Pelecehan, kekerasan, pembatasan komunikasi, isolasi, dan kontrol berlebihan dapat terjadi ketika relasi kerja tidak seimbang dan tidak ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Untuk memahami isu pelecehan di tempat kerja, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang kebijakan pelecehan seksual di tempat kerja dan perlakuan adil saat bekerja.

Kenapa PRT Sulit Melapor?

  • Takut kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
  • Tidak tahu harus melapor ke mana.
  • Tidak memiliki bukti atau saksi.
  • Merasa posisinya lebih lemah daripada pemberi kerja.
  • Takut tidak dipercaya.
  • Jauh dari keluarga atau jaringan pendukung.

Pesan Penting

Pelecehan dan kekerasan bukan bagian dari risiko normal pekerjaan. PRT berhak bekerja dengan aman, dihormati, dan tidak mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun.

Perlindungan PRT setelah UU No. 2 Tahun 2026

Pengesahan UU No. 2 Tahun 2026 menjadi perubahan penting dalam sejarah perlindungan PRT di Indonesia. Selama bertahun-tahun, PRT berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya terlihat dalam sistem ketenagakerjaan formal. Dengan adanya UU PPRT, negara mulai memberikan pengakuan hukum yang lebih jelas terhadap pekerjaan rumah tangga.

1. Pengakuan PRT sebagai Pekerja

UU PPRT menegaskan bahwa PRT berhak memperoleh pengakuan dan pelindungan sebagai pekerja. Ini penting karena selama ini pekerjaan rumah tangga sering dianggap sebagai bantuan personal atau hubungan kekeluargaan, bukan hubungan kerja.

2. Hubungan Kerja yang Lebih Jelas

UU PPRT mengatur hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja. Dengan demikian, relasi antara PRT dan majikan tidak seharusnya hanya bergantung pada kebiasaan rumah tangga, tetapi perlu didasarkan pada kesepakatan yang jelas dan menghormati hak serta kewajiban masing-masing pihak.

3. Hak atas Upah dan Waktu Kerja

PRT berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, waktu kerja dan waktu istirahat juga perlu diperhatikan agar PRT tidak bekerja tanpa batas. Untuk memahami konsep pengupahan, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang prosedur pembayaran upah, komponen gaji, dan struktur dan skala upah.

4. Hak Cuti, THR, dan Jaminan Sosial

UU PPRT juga mengarah pada perlindungan hak seperti cuti, THR, dan jaminan sosial. Dalam praktiknya, aturan pelaksanaan menjadi penting agar pemberi kerja dan PRT memahami cara menerapkannya. Untuk pembahasan terkait, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang Tunjangan Hari Raya, BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

5. Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat

PRT berhak bekerja di lingkungan yang aman dan sehat. Ini mencakup perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, pekerjaan berbahaya, serta kondisi kerja yang merugikan kesehatan fisik dan mental. Pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk memahami prinsip keselamatan kerja secara umum.

Hak dan Kewajiban yang Perlu Dipahami PRT dan Pemberi Kerja

Hubungan kerja yang sehat tidak hanya menuntut pemberi kerja memenuhi kewajibannya. PRT juga perlu memahami tugas, tanggung jawab, dan batas pekerjaan. Sebaliknya, pemberi kerja perlu memahami bahwa rumah yang menjadi tempat kerja tetap harus menjadi lingkungan yang aman dan manusiawi.

Hak PRT yang Perlu Diperhatikan

  • Mendapat upah sesuai kesepakatan.
  • Mendapat informasi pekerjaan yang jelas.
  • Mendapat waktu istirahat dan hari libur.
  • Mendapat perlakuan manusiawi dan tidak diskriminatif.
  • Mendapat perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi.
  • Mendapat akses komunikasi dengan keluarga.
  • Mendapat jaminan sosial sesuai ketentuan.
  • Mendapat lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Kewajiban PRT yang Perlu Dipahami

  • Melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan.
  • Menjaga kepercayaan pemberi kerja.
  • Menjaga barang dan fasilitas rumah tangga dengan baik.
  • Mengikuti aturan rumah yang wajar dan tidak melanggar hak pekerja.
  • Berkomunikasi jika ada kendala pekerjaan.
  • Menjaga privasi keluarga pemberi kerja.

Kewajiban Pemberi Kerja

  • Memberikan pekerjaan sesuai kesepakatan.
  • Membayar upah tepat waktu.
  • Memberikan waktu istirahat yang layak.
  • Tidak melakukan kekerasan, pelecehan, atau diskriminasi.
  • Tidak membatasi kebebasan PRT secara sewenang-wenang.
  • Memberikan akses komunikasi dan bantuan jika PRT sakit.
  • Menghormati martabat PRT sebagai pekerja.

Perjanjian Kerja untuk PRT: Apa yang Sebaiknya Ditulis?

Perjanjian kerja untuk PRT tidak harus rumit, tetapi harus jelas. Kesepakatan tertulis membantu PRT dan pemberi kerja memahami hak serta kewajiban masing-masing. Ini juga membantu mencegah perselisihan yang muncul karena perbedaan persepsi.

Isi Perjanjian Kerja PRT

  • Nama dan identitas PRT.
  • Nama dan identitas pemberi kerja.
  • Jenis pekerjaan yang dilakukan.
  • Apakah PRT tinggal di rumah pemberi kerja atau pulang-pergi.
  • Besaran upah dan tanggal pembayaran.
  • Waktu kerja, waktu istirahat, dan hari libur.
  • Fasilitas makan, tempat tinggal, dan kesehatan jika ada.
  • Aturan komunikasi dengan keluarga.
  • Ketentuan cuti, izin, dan pulang kampung.
  • Ketentuan THR dan jaminan sosial.
  • Mekanisme berhenti kerja atau pemutusan hubungan kerja.
  • Cara menyelesaikan perselisihan.

Catatan Penting

Perjanjian tertulis bukan tanda tidak percaya. Justru perjanjian tertulis membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, jelas, dan saling menghormati.

Masalah Agen Penyalur dan Pentingnya P3RT yang Bertanggung Jawab

Pengalaman Ipah dengan agen penyalur menunjukkan mengapa pengaturan perusahaan penempatan PRT penting. Jika penempatan tidak diawasi, PRT dapat dirugikan oleh potongan upah, informasi kerja yang tidak jelas, atau tekanan untuk mengikuti kepentingan agen.

UU PPRT mengatur perekrutan PRT, baik secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT. Pengaturan ini penting agar proses perekrutan lebih profesional, transparan, dan tidak mengeksploitasi PRT.

Checklist Memilih Agen atau P3RT

  • Pastikan legalitas dan izin usaha jelas.
  • Pastikan biaya penempatan transparan.
  • Jangan menyerahkan dokumen asli tanpa alasan sah.
  • Pastikan tugas dan upah tertulis sebelum bekerja.
  • Pastikan ada kontak darurat dan mekanisme pengaduan.
  • Hindari agen yang meminta PRT berbohong kepada pemberi kerja.
  • Pastikan PRT memahami haknya sebelum ditempatkan.

PRT Anak dan Risiko Pekerjaan Domestik

ILO mencatat masih adanya pekerja rumah tangga anak di Indonesia. Isu ini penting karena anak seharusnya mendapatkan perlindungan khusus, termasuk hak atas pendidikan, tumbuh kembang, keselamatan, dan perlindungan dari eksploitasi.

Pekerjaan rumah tangga dapat terlihat ringan, tetapi bagi anak, pekerjaan ini dapat mengganggu pendidikan, kesehatan, dan perkembangan psikologis. Karena itu, perlindungan terhadap PRT anak perlu menjadi perhatian pemerintah, masyarakat, pemberi kerja, dan lembaga penempatan.

Kenapa PRT Anak Rentan?

  • Belum memahami hak kerja dan hak anak.
  • Mudah bergantung pada orang dewasa.
  • Sulit menolak perintah.
  • Rentan kekerasan dan eksploitasi.
  • Pendidikan dapat terhenti.
  • Akses pengaduan sangat terbatas.

Untuk memahami isu pekerja anak secara umum, pembaca dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang ketentuan pekerja anak dalam UU Ketenagakerjaan.

Pelajaran untuk PRT yang Bekerja di Kota Besar

Bagi PRT yang bekerja di Jakarta atau kota besar lain, pengalaman Ipah memberi beberapa pelajaran penting. Bekerja boleh dilakukan karena kebutuhan ekonomi, tetapi keselamatan dan martabat tetap harus dijaga.

1. Kenali Hak Dasar Sejak Awal

PRT perlu mengetahui bahwa mereka berhak atas upah, waktu istirahat, perlakuan layak, keselamatan, dan perlindungan dari kekerasan. Mengetahui hak bukan berarti ingin melawan pemberi kerja, tetapi membantu membangun hubungan kerja yang sehat.

2. Simpan Kontak Darurat

PRT sebaiknya memiliki kontak keluarga, teman, RT/RW, layanan pengaduan, atau organisasi pendamping yang dapat dihubungi jika terjadi masalah. Jangan sampai bekerja di rumah orang lain membuat PRT benar-benar terputus dari dunia luar.

3. Jangan Takut Menolak Kekerasan

Kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi bukan bagian dari pekerjaan. Jika mengalami kekerasan, PRT perlu mencari bantuan dari orang terpercaya atau lembaga yang berwenang.

4. Buat Kesepakatan Sejelas Mungkin

Sebelum bekerja, usahakan ada kesepakatan tentang tugas, upah, waktu istirahat, hari libur, izin keluar, komunikasi, dan kondisi tinggal. Kesepakatan ini akan membantu menghindari salah paham.

Pelajaran untuk Pemberi Kerja

Pemberi kerja juga perlu belajar dari kisah PRT. Mempekerjakan PRT bukan hanya soal mencari bantuan rumah tangga, tetapi juga membangun hubungan kerja yang adil. PRT membantu kehidupan keluarga berjalan lebih baik, sehingga perlakuan terhadap mereka harus manusiawi.

1. Perlakukan PRT sebagai Pekerja

PRT bukan anggota keluarga yang bisa diminta bekerja kapan saja tanpa batas. Mereka adalah pekerja yang memiliki waktu, tenaga, kebutuhan pribadi, dan hak atas perlindungan.

2. Jelaskan Tugas Secara Wajar

Jangan memberikan pekerjaan tanpa batas. Jika tugas utama adalah mengurus rumah, jangan tiba-tiba menambah pekerjaan menjaga toko, merawat keluarga besar, atau bekerja di rumah lain tanpa kesepakatan.

3. Bayar Upah Tepat Waktu

Upah harus dibayar sesuai kesepakatan. Potongan upah harus jelas dan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.

4. Beri Waktu Istirahat

PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja tetap membutuhkan waktu istirahat. Tidak semua waktu di rumah pemberi kerja berarti waktu kerja.

5. Jaga Keamanan dan Martabat

Pemberi kerja wajib memastikan rumah menjadi tempat kerja yang aman. Tidak boleh ada pelecehan, kekerasan, hinaan, ancaman, atau pembatasan yang merendahkan martabat PRT.

Peran Serikat, LSM, dan Masyarakat Sipil

Dalam cerita aslinya, Ipah mengaku hanya mengetahui sekilas perjuangan serikat pekerja dan LSM pembela pekerja perempuan. Ia mendukung adanya aturan perlindungan PRT, tetapi tidak berminat bergabung dalam gerakan atau aksi. Ia menggambarkan dirinya sebagai orang yang “adem ayem” dan tidak ingin terlibat keributan.

Sikap seperti ini juga realistis. Tidak semua PRT ingin menjadi aktivis. Banyak pekerja hanya ingin bekerja tenang, diperlakukan adil, dan mendapatkan haknya. Namun, perjuangan organisasi masyarakat sipil tetap penting karena perubahan hukum sering lahir dari kerja panjang orang-orang yang bersedia menyuarakan masalah yang tidak terlihat.

Kenapa Advokasi Tetap Dibutuhkan?

  • Banyak PRT tidak berani melapor sendiri.
  • Kerja domestik sering tidak terlihat oleh pengawas.
  • Relasi kuasa antara PRT dan pemberi kerja tidak seimbang.
  • Aturan perlu dikawal agar benar-benar diterapkan.
  • Masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap kerja domestik.

UU PPRT Bukan Akhir, tetapi Awal Perubahan

Pengesahan UU PPRT adalah langkah besar, tetapi bukan akhir dari persoalan. Aturan pelaksanaan, mekanisme pengaduan, pengawasan, sosialisasi kepada pemberi kerja, pelatihan PRT, pendataan, dan penegakan hukum masih perlu dikawal.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa pengakuan hukum tidak otomatis mengubah relasi kuasa di ruang domestik. Artinya, perubahan tidak cukup hanya terjadi di dokumen hukum. Perubahan juga perlu terjadi dalam budaya masyarakat, kebiasaan pemberi kerja, praktik agen penyalur, dan keberanian negara menjangkau pekerja yang selama ini tersembunyi di rumah-rumah pribadi.

Perubahan yang Diharapkan

  • PRT lebih mudah mendapatkan informasi hak kerja.
  • Pemberi kerja memahami kewajibannya.
  • Agen atau P3RT bekerja lebih transparan.
  • Upah, waktu kerja, cuti, THR, dan jaminan sosial lebih jelas.
  • Kasus kekerasan dan pelecehan dapat dilaporkan dengan aman.
  • PRT memiliki akses pelatihan dan peningkatan keterampilan.

FAQ tentang Kehidupan Pekerja Rumah Tangga di Jakarta

Apa yang membuat seseorang memilih menjadi PRT?

Banyak faktor dapat membuat seseorang memilih menjadi PRT, seperti keterbatasan pendidikan, sulitnya mencari pekerjaan formal, kebutuhan ekonomi, tidak adanya modal usaha, atau ajakan dari keluarga dan teman. Dalam kisah Ipah, pekerjaan PRT dipilih karena ijazah SD membuat kesempatan kerja formal lebih terbatas.

Apakah PRT termasuk pekerja?

Ya. Setelah lahirnya UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, PRT memperoleh pengakuan dan pelindungan sebagai pekerja. PRT memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Apa saja hak PRT?

Hak PRT mencakup upah, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, THR, jaminan sosial, lingkungan kerja yang aman dan sehat, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah PRT perlu perjanjian kerja?

Perjanjian kerja sangat dianjurkan agar tugas, upah, waktu istirahat, hari libur, fasilitas, dan mekanisme berhenti kerja menjadi jelas. Perjanjian tertulis membantu melindungi PRT dan pemberi kerja.

Apa risiko bekerja sebagai PRT di kota besar?

Risikonya antara lain jam kerja tidak jelas, upah tidak sesuai, pembatasan keluar rumah, kekerasan, pelecehan, isolasi dari keluarga, konflik dengan majikan, dan ketergantungan pada agen penyalur.

Apa itu P3RT?

P3RT adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga. Dalam UU PPRT, perekrutan PRT dapat dilakukan langsung atau melalui P3RT. Perusahaan penempatan perlu bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Apa yang harus dilakukan jika PRT mengalami pelecehan?

PRT perlu mencari tempat aman, menghubungi keluarga atau orang terpercaya, menyimpan bukti jika memungkinkan, dan melapor ke lembaga yang berwenang atau layanan pendampingan. Pelecehan bukan bagian dari risiko kerja yang boleh dinormalisasi.

Apakah PRT berhak mendapat BPJS?

UU PPRT mengakui pentingnya jaminan sosial bagi PRT. Mekanisme pelaksanaan perlu mengikuti aturan yang berlaku. PRT dan pemberi kerja dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Apakah PRT boleh keluar rumah saat bekerja?

Pembatasan keluar rumah secara sewenang-wenang dapat menjadi bentuk pelanggaran hak, terutama jika membuat PRT terisolasi, tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga, atau tidak dapat mencari bantuan. Aturan rumah boleh dibuat, tetapi harus wajar dan tidak merendahkan martabat pekerja.

Mengapa kisah PRT seperti Ipah penting dibahas?

Kisah seperti Ipah membantu masyarakat memahami bahwa kerja domestik bukan sekadar bantuan rumah tangga. Di baliknya ada persoalan pendidikan, ekonomi, relasi kuasa, perlindungan hukum, keselamatan, dan pengakuan terhadap martabat pekerja.

Kesimpulan

Cerita kehidupan pekerja rumah tangga di Jakarta seperti kisah Ipah menunjukkan bahwa PRT sering masuk ke pekerjaan domestik karena keterbatasan pilihan. Pendidikan rendah, sulitnya akses kerja formal, kebutuhan ekonomi, dan tidak adanya modal membuat pekerjaan rumah tangga menjadi jalan yang paling mungkin. Namun, pekerjaan yang mudah dimasuki tidak berarti pekerjaan ini mudah dijalani.

PRT bekerja di ruang privat, tetapi persoalannya sangat publik. Upah, waktu kerja, hari libur, keselamatan, pelecehan, pembatasan keluar rumah, dan perlakuan tidak adil adalah isu ketenagakerjaan yang perlu dilihat serius. Pengalaman Ipah dengan agen penyalur, pelecehan, dan harapan adanya peraturan PRT menunjukkan mengapa perlindungan hukum sangat dibutuhkan.

Pengesahan UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi tonggak penting. UU ini memberi dasar pengakuan bahwa PRT adalah pekerja yang berhak atas pelindungan. Namun, aturan saja tidak cukup. Pemerintah perlu memastikan aturan pelaksanaan berjalan, pemberi kerja perlu mengubah cara pandang, agen penyalur perlu diawasi, dan masyarakat perlu berhenti meremehkan kerja domestik.

Pada akhirnya, PRT bukan hanya tenaga bantuan di rumah. Mereka adalah pekerja yang membantu kehidupan keluarga dan masyarakat berjalan. Menghargai PRT berarti menghargai kerja perawatan, kerja domestik, dan martabat manusia yang selama ini terlalu sering dianggap tidak terlihat.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com