Undang Undang Yang Mengatur Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia

Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia tidak dapat dilakukan secara bebas. Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA wajib memahami aturan ketenagakerjaan, kewajiban RPTKA, batasan jabatan, jangka waktu kerja, kompetensi, tenaga kerja pendamping, DKPTKA, dan ketentuan pemulangan TKA setelah hubungan kerja berakhir.

Aturan mengenai TKA penting karena penggunaan tenaga kerja asing harus tetap menjaga kepentingan tenaga kerja Indonesia. TKA dapat digunakan untuk kebutuhan keahlian tertentu, transfer pengetahuan, pengembangan industri, atau posisi yang memang memerlukan kompetensi khusus. Namun, penggunaan TKA juga harus dilakukan secara selektif, legal, dan sesuai prosedur.

Artikel ini membahas undang-undang dan peraturan yang mengatur penggunaan TKA di Indonesia, perubahan aturan setelah UU Cipta Kerja, kewajiban RPTKA, larangan jabatan personalia, kewajiban tenaga kerja pendamping, pembayaran DKPTKA, hingga checklist kepatuhan untuk HR dan perusahaan. Pembahasan ini berkaitan dengan artikel BlogHRD tentang penggunaan tenaga kerja asing, Tenaga Kerja Asing atau TKA, dan PP 34/2021 tentang penggunaan TKA.

Apa Itu Tenaga Kerja Asing?

Tenaga Kerja Asing atau TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Dalam praktik perusahaan, TKA biasanya digunakan untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian, pengalaman, teknologi, atau kompetensi yang belum tersedia atau belum mencukupi dari tenaga kerja lokal.

Namun, penggunaan TKA bukan berarti perusahaan dapat menggantikan pekerja Indonesia secara bebas. Aturan Indonesia menempatkan TKA sebagai tenaga kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Artinya, penggunaan TKA harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, masa kerja yang terbatas, dan tetap memperhatikan pengembangan tenaga kerja Indonesia.

Karena itu, perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA perlu memahami regulasi sejak awal. Kesalahan memahami prosedur dapat berdampak pada penolakan pengesahan RPTKA, kewajiban pembayaran DKPTKA, sanksi administratif, hingga risiko hukum ketenagakerjaan.

Dasar Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Dasar hukum penggunaan TKA di Indonesia tidak hanya berasal dari satu undang-undang. Ada beberapa aturan yang saling berkaitan, mulai dari UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, PP 34/2021, hingga Permenaker 8/2021 sebagai aturan pelaksana.

Beberapa dasar hukum utama penggunaan TKA antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 34/2021.
  • Peraturan lain yang terkait dengan visa, izin tinggal, pajak, investasi, dan sistem perizinan berusaha.

Untuk memahami konteks regulasi ketenagakerjaan secara umum, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Perubahan Penting: Dari Izin Tertulis menjadi RPTKA

Salah satu perubahan penting setelah UU Cipta Kerja adalah perubahan pendekatan dalam penggunaan TKA. Sebelumnya, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Setelah perubahan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Perubahan ini membuat RPTKA menjadi dokumen utama dalam penggunaan TKA. RPTKA bukan sekadar formalitas, tetapi dokumen yang menjelaskan rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.

RPTKA menjadi dasar pengawasan pemerintah terhadap penggunaan TKA. Melalui RPTKA, pemerintah dapat melihat jabatan yang akan diduduki TKA, lokasi kerja, jangka waktu, jumlah TKA, kompetensi, tenaga kerja pendamping, serta rencana alih teknologi dan alih keahlian.

Untuk pembahasan yang lebih khusus, pembaca dapat membaca artikel Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.

Apa Itu RPTKA?

RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu dan disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Secara sederhana, RPTKA menjawab beberapa pertanyaan penting:

  • Mengapa perusahaan membutuhkan TKA?
  • Jabatan apa yang akan ditempati TKA?
  • Berapa lama TKA akan bekerja di Indonesia?
  • Di mana lokasi kerja TKA?
  • Kompetensi apa yang dimiliki TKA?
  • Siapa tenaga kerja Indonesia yang akan menjadi pendamping?
  • Bagaimana rencana alih teknologi dan alih keahlian?
  • Bagaimana rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia?

Tanpa RPTKA yang sah, penggunaan TKA dapat dianggap tidak sesuai ketentuan. Karena itu, HR dan legal perusahaan perlu memastikan proses RPTKA dilakukan sebelum TKA bekerja.

Siapa yang Boleh Mempekerjakan TKA?

Pemberi kerja TKA harus merupakan pihak yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum, pemberi kerja TKA dapat berupa badan usaha, badan hukum, instansi, lembaga, atau organisasi tertentu yang memang diperbolehkan mempekerjakan TKA.

Namun, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Ketentuan ini penting karena penggunaan TKA harus berada dalam struktur pemberi kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Sebelum merekrut TKA, perusahaan perlu memastikan entitas pemberi kerja sudah jelas, memiliki legalitas usaha, memiliki kebutuhan jabatan yang sesuai, dan siap memenuhi seluruh kewajiban administrasi ketenagakerjaan.

Untuk konteks rekrutmen TKA, pembaca dapat membaca artikel ingin merekrut Tenaga Kerja Asing, pahami dulu syaratnya.

Prinsip Utama Penggunaan TKA di Indonesia

Penggunaan TKA di Indonesia didasarkan pada beberapa prinsip penting. Prinsip ini perlu dipahami agar perusahaan tidak melihat TKA hanya sebagai solusi cepat untuk mengisi posisi tertentu.

1. TKA Hanya untuk Jabatan Tertentu

TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu. Tidak semua posisi di perusahaan boleh diisi oleh TKA. Jabatan yang boleh diduduki TKA ditetapkan sesuai ketentuan dan memperhatikan kebutuhan industri, kompetensi, serta perlindungan tenaga kerja Indonesia.

2. TKA Hanya untuk Waktu Tertentu

TKA tidak dipekerjakan tanpa batas waktu. Penggunaan TKA harus memiliki jangka waktu tertentu sesuai pengesahan RPTKA dan dokumen pendukung lainnya.

3. TKA Harus Memiliki Kompetensi Sesuai Jabatan

TKA yang dipekerjakan harus memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan diduduki. Kompetensi ini dapat dibuktikan melalui dokumen pendidikan, pengalaman kerja, sertifikat kompetensi, atau bukti lain sesuai ketentuan.

4. TKA Tidak Boleh Mengurusi Personalia

TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Larangan ini penting karena fungsi personalia berkaitan langsung dengan pengelolaan tenaga kerja, hubungan industrial, kebijakan SDM, dan perlindungan pekerja Indonesia.

5. Harus Ada Alih Teknologi dan Alih Keahlian

Penggunaan TKA harus mendukung alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Karena itu, pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja pendamping TKA sesuai ketentuan.

Topik ini berkaitan dengan artikel BlogHRD tentang pasar tenaga kerja di Indonesia dan karakteristik tenaga kerja Indonesia.

Jabatan yang Dilarang untuk TKA

Salah satu larangan penting dalam penggunaan TKA adalah larangan mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. Dalam konteks perusahaan, personalia dapat berkaitan dengan pengelolaan data karyawan, hubungan kerja, kebijakan SDM, rekrutmen, disiplin kerja, payroll, dan hubungan industrial.

Larangan ini dibuat agar fungsi pengelolaan sumber daya manusia di Indonesia tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja nasional. Selain itu, jabatan personalia sering berhubungan dengan informasi sensitif pekerja dan kebijakan internal perusahaan.

Karena itu, sebelum mengajukan RPTKA, perusahaan perlu memeriksa apakah jabatan yang akan ditempati TKA termasuk jabatan yang diperbolehkan atau justru masuk kategori yang dilarang.

Untuk pembahasan lebih khusus mengenai jabatan, pembaca dapat membaca artikel jabatan tertentu TKA dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA.

Kapan RPTKA Tidak Wajib?

Walaupun RPTKA adalah kewajiban utama dalam penggunaan TKA, ada beberapa pengecualian yang diatur dalam ketentuan. Kewajiban memiliki RPTKA tidak berlaku untuk beberapa kategori tertentu.

Kategori pengecualian dapat mencakup:

  • Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.
  • TKA yang dibutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat.
  • TKA untuk vokasi.
  • TKA pada perusahaan rintisan berbasis teknologi untuk jangka waktu tertentu.
  • TKA untuk kunjungan bisnis.
  • TKA untuk penelitian dalam jangka waktu tertentu.

Namun, pengecualian harus dibaca secara hati-hati. Tidak semua TKA otomatis bebas RPTKA hanya karena bekerja pada perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, atau proyek tertentu. Perusahaan tetap perlu memeriksa kategori, jangka waktu, jenis kegiatan, dan aturan teknis yang berlaku.

Apakah TKA Bisa Bekerja pada Lebih dari Satu Pemberi Kerja?

Dalam kondisi tertentu, TKA dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain untuk jabatan yang sama. Ketentuan ini terutama dapat berlaku untuk jabatan tertentu seperti direksi atau komisaris, serta sektor tertentu seperti pendidikan vokasi, pelatihan vokasi, ekonomi digital, dan migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.

Jika TKA akan bekerja pada pemberi kerja lain, perlu ada persetujuan dari pemberi kerja pertama. Masing-masing pemberi kerja juga wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai ketentuan jika kategori tersebut mensyaratkan RPTKA.

Ketentuan ini penting karena perusahaan tidak boleh sembarangan menggunakan TKA yang sedang bekerja di tempat lain tanpa memperhatikan masa berlaku, jabatan, persetujuan, dan dokumen pengesahan.

Kewajiban Pemberi Kerja TKA

Pemberi kerja TKA memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban ini tidak hanya berlaku saat pengajuan RPTKA, tetapi juga selama TKA bekerja sampai hubungan kerja berakhir.

1. Memiliki RPTKA yang Disahkan

Pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. TKA harus dipekerjakan sesuai pengesahan RPTKA, termasuk jabatan, lokasi kerja, dan jangka waktu.

2. Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping TKA

Pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA. Pendamping ini bertujuan untuk memastikan adanya alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada pekerja Indonesia.

3. Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan

Pemberi kerja wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.

Untuk konteks pengembangan kompetensi, pembaca dapat membaca artikel pentingnya pelatihan kerja, metode pelatihan kerja, dan lembaga pelatihan kerja.

4. Memfasilitasi Pelatihan Bahasa Indonesia

Selain pendidikan dan pelatihan untuk tenaga kerja pendamping, pemberi kerja juga wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA. Tujuannya agar TKA dapat berkomunikasi lebih baik dalam lingkungan kerja Indonesia.

5. Memulangkan TKA Setelah Hubungan Kerja Berakhir

Pemberi kerja wajib memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir. Kewajiban ini perlu direncanakan sejak awal karena berkaitan dengan kontrak kerja, izin tinggal, biaya kepulangan, dan administrasi keimigrasian.

6. Membayar DKPTKA Jika Wajib

Pemberi kerja wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan, kecuali untuk kategori yang dikecualikan sesuai ketentuan.

Apa Itu DKPTKA?

DKPTKA adalah Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pembayaran DKPTKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA sesuai jangka waktu TKA bekerja di wilayah Indonesia.

Dalam mekanisme penggunaan TKA, pembayaran DKPTKA dilakukan setelah pemberi kerja menerima kode billing dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kode billing diberikan setelah data calon TKA dan dokumen dinyatakan lengkap.

Pembayaran DKPTKA merupakan salah satu persyaratan pengesahan RPTKA. Dengan kata lain, jika perusahaan wajib membayar DKPTKA tetapi belum menyelesaikan pembayaran, proses pengesahan dapat terhambat.

DKPTKA dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah, tergantung jenis pengesahan RPTKA dan lokasi kerja TKA.

Siapa yang Tidak Wajib Membayar DKPTKA?

Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku untuk kategori tertentu yang dikecualikan oleh aturan. Pengecualian tersebut dapat mencakup:

  • Instansi pemerintah.
  • Perwakilan negara asing.
  • Badan internasional.
  • Lembaga sosial.
  • Lembaga keagamaan.
  • Jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Perusahaan perlu berhati-hati dalam menafsirkan pengecualian. Jika perusahaan menganggap dirinya bebas DKPTKA tanpa dasar yang benar, hal ini dapat menimbulkan risiko administratif.

Dokumen yang Perlu Disiapkan dalam Penggunaan TKA

Dokumen penggunaan TKA dapat berbeda tergantung jenis RPTKA, jabatan, lokasi kerja, dan status pemberi kerja. Namun, secara umum perusahaan perlu menyiapkan dokumen legalitas perusahaan, dokumen hubungan kerja, dan dokumen calon TKA.

Dokumen yang sering dibutuhkan antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha atau izin usaha pemberi kerja.
  • Akta pendirian dan perubahan perusahaan.
  • Bukti wajib lapor ketenagakerjaan.
  • Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.
  • Struktur organisasi perusahaan.
  • Data jabatan TKA.
  • Data lokasi kerja TKA.
  • Data jangka waktu penggunaan TKA.
  • Identitas calon TKA.
  • Dokumen pendidikan atau kompetensi calon TKA.
  • Bukti pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi jika diperlukan.
  • Surat penunjukan tenaga kerja pendamping TKA.
  • Rencana pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping.
  • Surat pernyataan sebagai penjamin TKA.
  • Dokumen lain sesuai sistem pengajuan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk dokumen hubungan kerja, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Hubungan RPTKA dengan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Salah satu dokumen yang dapat berkaitan dengan pengajuan penggunaan TKA adalah bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Wajib lapor ketenagakerjaan membantu pemerintah mengetahui kondisi ketenagakerjaan perusahaan, termasuk jumlah pekerja, status hubungan kerja, dan informasi ketenagakerjaan lainnya.

Bagi HR, WLTK bukan sekadar dokumen administratif. WLTK dapat menjadi bagian dari kelengkapan kepatuhan perusahaan ketika mengurus izin atau pengesahan tertentu, termasuk penggunaan TKA.

Untuk memahami hal ini, pembaca dapat membaca artikel pentingnya wajib lapor tenaga kerja atau WLTK bagi perusahaan.

Hubungan Penggunaan TKA dengan Pajak dan Payroll

Penggunaan TKA juga berhubungan dengan pajak, payroll, dan administrasi penghasilan. TKA yang bekerja di Indonesia dapat memiliki kewajiban perpajakan sesuai status subjek pajak, durasi tinggal, sumber penghasilan, dan ketentuan pajak yang berlaku.

Perusahaan perlu memperhatikan komponen gaji, tunjangan, fasilitas, pajak penghasilan, perjanjian kerja, dan benefit lain yang diberikan kepada TKA. Kesalahan pengelolaan payroll TKA dapat berdampak pada kewajiban pajak perusahaan maupun pekerja asing tersebut.

Untuk pembahasan lebih lanjut, pembaca dapat membaca artikel pajak orang asing dan perhitungan PPh 21 karyawan asing.

Alur Umum Penggunaan TKA di Indonesia

Setiap perusahaan dapat memiliki proses internal yang berbeda, tetapi secara umum alur penggunaan TKA dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Perusahaan mengidentifikasi kebutuhan jabatan yang akan diisi TKA.
  2. HR dan user memastikan jabatan tersebut boleh diduduki TKA.
  3. Perusahaan memeriksa kompetensi calon TKA.
  4. Perusahaan menyiapkan dokumen legalitas pemberi kerja.
  5. Perusahaan menunjuk tenaga kerja pendamping TKA.
  6. Perusahaan menyusun rencana pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping.
  7. Perusahaan mengajukan pengesahan RPTKA melalui sistem resmi.
  8. Data dan dokumen calon TKA diverifikasi.
  9. Perusahaan membayar DKPTKA jika wajib.
  10. Pengesahan RPTKA diterbitkan jika persyaratan terpenuhi.
  11. Pengesahan RPTKA digunakan untuk proses visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
  12. TKA bekerja sesuai jabatan, lokasi, dan jangka waktu yang disahkan.
  13. Perusahaan melakukan pelaporan dan pembinaan sesuai ketentuan.
  14. Perusahaan memulangkan TKA setelah hubungan kerja berakhir.

Kesalahan Umum Perusahaan dalam Menggunakan TKA

1. Menganggap Visa Saja Sudah Cukup

Penggunaan TKA tidak hanya berkaitan dengan visa dan izin tinggal. Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan perlu memastikan RPTKA dan kewajiban penggunaan TKA terpenuhi.

2. Tidak Memeriksa Jabatan yang Dilarang

TKA dilarang mengurusi personalia. Jika perusahaan tidak memeriksa jabatan sejak awal, proses penggunaan TKA dapat bermasalah.

3. Tidak Menunjuk Tenaga Kerja Pendamping

Tenaga kerja pendamping adalah bagian penting dari alih teknologi dan alih keahlian. Penunjukan pendamping sebaiknya dilakukan secara nyata, bukan hanya formalitas dokumen.

4. Tidak Menjalankan Pelatihan

Perusahaan tidak cukup hanya menunjuk pendamping. Perusahaan juga harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai kualifikasi jabatan TKA.

5. Salah Menafsirkan Pengecualian RPTKA atau DKPTKA

Pengecualian RPTKA dan DKPTKA memiliki syarat tertentu. Perusahaan sebaiknya tidak menganggap semua TKA pada kategori tertentu otomatis bebas kewajiban.

6. Tidak Mengelola Masa Berlaku Dokumen

RPTKA, izin tinggal, perjanjian kerja, dan dokumen terkait memiliki masa berlaku. HR perlu membuat kalender kepatuhan agar tidak ada dokumen yang kedaluwarsa.

7. Tidak Memulangkan TKA Setelah Hubungan Kerja Berakhir

Pemulangan TKA adalah kewajiban pemberi kerja setelah perjanjian kerja berakhir. Kewajiban ini perlu diperhitungkan sejak awal hubungan kerja.

Sanksi Jika Melanggar Aturan Penggunaan TKA

Perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi dapat berbeda tergantung pelanggaran, misalnya tidak memiliki RPTKA, tidak membayar DKPTKA, mempekerjakan TKA tidak sesuai pengesahan, tidak menunjuk pendamping, tidak melaksanakan pelatihan, atau tidak melakukan pelaporan.

Sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian sementara proses permohonan, denda, pencabutan pengesahan RPTKA, atau sanksi lain sesuai ketentuan.

Untuk memahami konteks sanksi ketenagakerjaan, pembaca dapat membaca artikel sanksi administratif pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Checklist Kepatuhan Penggunaan TKA untuk HR

Berikut checklist praktis untuk HR, legal, dan manajemen sebelum mempekerjakan TKA:

  • Pastikan pemberi kerja memenuhi syarat sebagai pemberi kerja TKA.
  • Pastikan pemberi kerja bukan orang perseorangan.
  • Pastikan jabatan TKA termasuk jabatan yang diperbolehkan.
  • Pastikan jabatan TKA bukan jabatan personalia.
  • Pastikan TKA memiliki kompetensi sesuai jabatan.
  • Pastikan jangka waktu penggunaan TKA jelas.
  • Pastikan lokasi kerja TKA sesuai pengajuan.
  • Siapkan RPTKA dan dokumen pendukung.
  • Tunjuk tenaga kerja pendamping TKA.
  • Siapkan program alih teknologi dan alih keahlian.
  • Siapkan pelatihan bahasa Indonesia untuk TKA jika wajib.
  • Pastikan DKPTKA dibayarkan jika wajib.
  • Pastikan dokumen visa dan izin tinggal sesuai tujuan bekerja.
  • Pastikan payroll dan pajak TKA dikelola dengan benar.
  • Pastikan pelaporan penggunaan TKA dilakukan sesuai ketentuan.
  • Pastikan ada rencana pemulangan TKA setelah hubungan kerja berakhir.

Tips HR dalam Mengelola TKA

Buat Kalender Kepatuhan

Catat masa berlaku RPTKA, izin tinggal, perjanjian kerja, DKPTKA, dan jadwal pelaporan. Kalender kepatuhan membantu perusahaan menghindari keterlambatan perpanjangan atau perubahan dokumen.

Libatkan Legal sejak Awal

Penggunaan TKA memiliki risiko hukum. Karena itu, HR sebaiknya melibatkan tim legal sebelum merekrut atau menempatkan TKA pada jabatan tertentu.

Koordinasikan dengan Finance

Finance perlu memahami kewajiban DKPTKA, payroll, pajak, benefit, dan biaya pemulangan TKA. Jangan sampai penggunaan TKA hanya dihitung dari gaji, tetapi lupa biaya kepatuhan lainnya.

Dokumentasikan Alih Keahlian

Program alih teknologi dan alih keahlian sebaiknya terdokumentasi. Simpan daftar hadir pelatihan, materi, progress tenaga kerja pendamping, dan laporan internal.

Periksa Ulang Jabatan dan Lokasi Kerja

Jika TKA pindah lokasi kerja atau berubah jabatan, HR perlu memeriksa apakah perubahan tersebut memerlukan perubahan RPTKA.

Kesimpulan

Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia diatur melalui UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, PP 34/2021, dan Permenaker 8/2021. Inti pengaturannya adalah TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, memiliki kompetensi sesuai jabatan, dan digunakan melalui mekanisme RPTKA yang disahkan.

Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memperhatikan beberapa kewajiban penting, seperti memiliki RPTKA, menunjuk tenaga kerja pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia, memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, membayar DKPTKA jika wajib, serta memulangkan TKA setelah hubungan kerja berakhir.

Larangan penting yang harus diperhatikan adalah pemberi kerja orang perseorangan tidak boleh mempekerjakan TKA, dan TKA tidak boleh menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Selain itu, perusahaan perlu berhati-hati dalam menafsirkan pengecualian RPTKA dan DKPTKA.

Bagi HR dan perusahaan, penggunaan TKA harus dikelola sebagai proses kepatuhan lintas fungsi. HR, legal, finance, pajak, dan manajemen perlu bekerja sama agar penggunaan TKA tidak hanya memenuhi kebutuhan bisnis, tetapi juga sesuai dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia dan tetap mendukung pengembangan tenaga kerja lokal.

Referensi External


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com