Penghasilan Bruto: Pengertian, Elemen, dan Cara Menghitungnya untuk Payroll

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh seseorang sebelum dikurangi biaya, iuran, potongan pajak, dan pengurang lain yang diperbolehkan. Dalam konteks payroll, penghasilan bruto biasanya menjadi titik awal untuk menghitung PPh 21, penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan take home pay karyawan.

Bagi HR, finance, dan payroll, memahami penghasilan bruto sangat penting karena hampir semua proses penggajian dimulai dari angka ini. Jika penghasilan bruto salah dihitung, maka potongan PPh 21, laporan pajak, slip gaji, dan gaji bersih karyawan juga bisa ikut salah.

Penghasilan bruto tidak hanya mencakup gaji pokok. Di dalamnya dapat terdapat tunjangan, uang lembur, bonus, THR, honorarium, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, hingga natura atau kenikmatan tertentu yang dikenakan pajak. Karena itu, pembaca perlu memahami hubungan penghasilan bruto dengan komponen gaji secara menyeluruh.

Artikel ini membahas pengertian penghasilan bruto, elemen yang termasuk di dalamnya, dasar hukum terbaru, perbedaan bruto dan neto, contoh perhitungan, hubungan dengan PPh 21 TER, BPJS, THR, natura, serta tips HR agar tidak salah dalam menghitung payroll.

Apa Itu Penghasilan Bruto?

Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak sebelum dikurangi pengurang yang diperbolehkan. Dalam konteks karyawan, penghasilan bruto dapat mencakup gaji, tunjangan, uang lembur, bonus, THR, honorarium, dan penghasilan lain yang diberikan karena pekerjaan.

Secara sederhana, penghasilan bruto adalah penghasilan kotor. Angka ini belum menunjukkan berapa uang bersih yang akan diterima karyawan karena masih harus diperhitungkan dengan biaya jabatan, iuran tertentu, PTKP, PPh 21, BPJS, dan potongan lain.

Untuk memahami proses setelah penghasilan bruto, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang penghasilan neto. Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dikurangi pengurang tertentu yang diizinkan dalam perhitungan pajak.

Dasar Hukum Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto berkaitan erat dengan peraturan pajak penghasilan dan ketentuan pemotongan PPh 21. Beberapa aturan yang relevan dalam pembahasan ini antara lain:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  • PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi;
  • PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Natura dan/atau Kenikmatan;
  • Ketentuan PTKP yang masih digunakan dalam perhitungan pajak orang pribadi.

Dalam praktik payroll, penghasilan bruto menjadi dasar penting untuk menentukan pemotongan PPh 21. Karena itu, HR perlu memahami subjek pajak PPh 21, tarif PPh 21, dan dasar pengenaan pajak PPh 21.

Elemen yang Termasuk dalam Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto karyawan dapat terdiri dari penghasilan rutin dan tidak rutin. Penghasilan rutin biasanya diterima setiap bulan, sedangkan penghasilan tidak rutin hanya muncul pada waktu tertentu.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah penghasilan dasar yang dibayarkan kepada karyawan sesuai jabatan, tanggung jawab, masa kerja, kompetensi, dan kesepakatan kerja. Dalam payroll, gaji pokok biasanya menjadi elemen utama penghasilan bruto.

Untuk memahami konsep dasarnya, pembaca dapat melihat artikel BlogHRD tentang pengertian gaji pokok dan hubungannya dengan UMK.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayarkan secara rutin dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran harian atau pencapaian target tertentu. Contohnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi tetap, atau tunjangan perumahan tetap.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang jumlahnya dapat berubah karena dipengaruhi kehadiran, jadwal kerja, lokasi, target, atau kondisi tertentu. Contohnya uang makan harian, uang transport berdasarkan kehadiran, tunjangan shift, dan insentif kehadiran.

Karena perlakuannya dapat berbeda dalam payroll, HR perlu memahami perbedaan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

4. Uang Lembur

Uang lembur adalah penghasilan tambahan yang diterima karyawan ketika bekerja melebihi waktu kerja normal atau bekerja pada hari istirahat mingguan maupun hari libur resmi sesuai ketentuan.

Dalam konteks penghasilan bruto, uang lembur dapat menambah total penghasilan pada bulan pembayaran. Karena itu, lembur perlu dicatat dengan benar agar pemotongan pajak dan pembayaran gaji bersih tidak keliru.

5. Bonus, Insentif, dan Komisi

Bonus, insentif, dan komisi merupakan penghasilan tambahan yang biasanya diberikan berdasarkan kinerja, target, laba perusahaan, hasil penjualan, pencapaian proyek, atau kebijakan perusahaan.

Komponen ini sering bersifat tidak rutin. Namun, ketika dibayarkan kepada karyawan, nilainya tetap dapat menjadi bagian dari penghasilan bruto pada masa pajak yang bersangkutan.

6. Tunjangan Hari Raya

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Walaupun bukan gaji bulanan rutin, THR tetap dapat menjadi bagian dari penghasilan bruto dalam konteks pemotongan PPh 21 pada masa pembayaran.

Untuk memahami ketentuan pemberiannya, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang peraturan pembayaran THR karyawan.

7. Honorarium dan Imbalan Sejenis

Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan, kegiatan, atau pekerjaan tertentu. Komponen ini dapat diterima oleh karyawan, bukan pegawai, tenaga ahli, peserta kegiatan, pembicara, konsultan, atau pihak lain yang menerima penghasilan atas jasa.

8. Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja

Premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, seperti asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, atau manfaat tertentu, dapat menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penghasilan bruto sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

9. Natura dan Kenikmatan Tertentu

Natura dan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk barang atau fasilitas, bukan uang. Setelah perubahan aturan pajak, natura dan/atau kenikmatan pada prinsipnya dapat menjadi objek PPh bagi penerima, kecuali yang dikecualikan sesuai ketentuan.

Contohnya dapat berupa fasilitas kendaraan, tempat tinggal, bingkisan, fasilitas olahraga tertentu, atau benefit lain yang diberikan karena pekerjaan. Namun, beberapa jenis natura seperti makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dapat dikecualikan jika memenuhi ketentuan.

Penghasilan Bruto Rutin dan Tidak Rutin

Untuk memudahkan payroll, penghasilan bruto dapat dibagi menjadi dua kelompok: rutin dan tidak rutin.

Jenis Penghasilan Pengertian Contoh
Penghasilan bruto rutin Penghasilan yang diterima secara berkala, biasanya setiap bulan Gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga
Penghasilan bruto tidak rutin Penghasilan yang diterima pada waktu tertentu dan tidak selalu ada setiap bulan Bonus, THR, jasa produksi, insentif tahunan, komisi besar, gratifikasi

Dalam sistem PPh 21 terbaru, penghasilan bruto bulanan menjadi penting karena pemotongan pajak bulanan untuk pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Penjelasan lebih lengkap dapat dibaca dalam artikel cara menghitung PPh 21 dengan tarif TER.

Perbedaan Penghasilan Bruto, Penghasilan Neto, PKP, dan Take Home Pay

Banyak karyawan masih menyamakan penghasilan bruto, penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan take home pay. Padahal, keempat istilah ini berbeda.

Istilah Pengertian Contoh Fungsi
Penghasilan bruto Jumlah penghasilan kotor sebelum pengurang tertentu Dasar awal menghitung PPh 21 dan payroll
Penghasilan neto Penghasilan setelah dikurangi biaya jabatan, iuran tertentu, dan pengurang yang diperbolehkan Digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak tahunan
Penghasilan Kena Pajak atau PKP Penghasilan neto setelah dikurangi PTKP dan dibulatkan sesuai ketentuan Dasar penerapan tarif Pasal 17 dalam perhitungan tahunan
Take home pay Jumlah uang bersih yang diterima karyawan setelah potongan payroll Jumlah yang masuk ke rekening karyawan

Dengan kata lain, penghasilan bruto bukan uang yang benar-benar dibawa pulang karyawan. Penghasilan bruto masih harus dikurangi pajak, BPJS, cicilan, pinjaman, koperasi, dan potongan lain sesuai ketentuan.

Cara Menghitung Penghasilan Bruto Bulanan

Penghasilan bruto bulanan dihitung dengan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan dalam satu bulan sebelum potongan.

Rumus sederhananya:

Penghasilan Bruto Bulanan = Gaji Pokok + Tunjangan + Lembur + Bonus/Insentif + THR + Penghasilan Lain yang Dibayarkan pada Bulan Tersebut

Contoh:

Komponen Nominal
Gaji pokok Rp8.000.000
Tunjangan jabatan Rp1.000.000
Tunjangan transport Rp500.000
Uang lembur Rp750.000
Bonus kinerja Rp2.000.000
Total Penghasilan Bruto Bulanan Rp12.250.000

Jika pada bulan tertentu karyawan menerima THR, bonus tahunan, atau insentif besar, penghasilan bruto bulan tersebut dapat meningkat. Akibatnya, potongan PPh 21 pada bulan tersebut juga bisa berbeda dari bulan biasa.

Cara Menghitung Penghasilan Bruto Tahunan

Penghasilan bruto tahunan adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun pajak. Komponen ini mencakup penghasilan rutin dan tidak rutin.

Rumus sederhananya:

Penghasilan Bruto Tahunan = Total Penghasilan Bruto Januari sampai Desember

Contoh:

Komponen Tahunan Nominal
Gaji pokok 12 bulan Rp96.000.000
Tunjangan tetap 12 bulan Rp18.000.000
Uang lembur setahun Rp6.000.000
Bonus tahunan Rp10.000.000
THR Rp9.500.000
Total Penghasilan Bruto Tahunan Rp139.500.000

Angka penghasilan bruto tahunan ini kemudian digunakan untuk menghitung penghasilan neto tahunan dengan mengurangi biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran hari tua tertentu yang dibayar pegawai, serta pengurang lain yang diperbolehkan.

Pengurang Penghasilan Bruto untuk Pegawai Tetap

Dalam perhitungan PPh 21 pegawai tetap, penghasilan bruto tidak langsung menjadi PKP. Ada beberapa pengurang yang perlu diperhitungkan lebih dulu.

1. Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap. Besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan batas paling banyak Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.

2. Iuran Pensiun atau Iuran Hari Tua Tertentu

Iuran pensiun atau iuran hari tua tertentu yang dibayar sendiri oleh pegawai dapat menjadi pengurang sesuai ketentuan. Komponen ini perlu dibedakan dari iuran yang dibayar oleh pemberi kerja.

3. Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib

Dalam kondisi tertentu, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dibayarkan melalui lembaga yang diakui dapat menjadi pengurang dalam perhitungan pajak.

Setelah pengurang dihitung, barulah diperoleh penghasilan neto. Penghasilan neto setahun kemudian dikurangi PTKP untuk mendapatkan PKP.

Contoh Perhitungan Penghasilan Bruto, Neto, dan PKP

Berikut contoh sederhana untuk memahami alur perhitungan penghasilan bruto sampai PKP. Angka ini hanya simulasi dan belum menggambarkan semua kemungkinan payroll perusahaan.

Misalnya, Bapak Kasrun adalah pegawai tetap dengan status K/0. Ia menerima penghasilan sebagai berikut:

Komponen Nominal Bulanan Nominal Tahunan
Gaji pokok Rp8.000.000 Rp96.000.000
Tunjangan tetap Rp1.000.000 Rp12.000.000
Tunjangan transport Rp500.000 Rp6.000.000
THR Rp9.000.000
Bonus tahunan Rp10.000.000
Total Penghasilan Bruto Rp133.000.000

Pengurang penghasilan bruto:

Pengurang Perhitungan Nominal
Biaya jabatan 5% × Rp133.000.000, maksimal Rp6.000.000 per tahun Rp6.000.000
Iuran pensiun/JHT yang dibayar pegawai Simulasi Rp2.400.000
Total Pengurang Rp8.400.000

Maka penghasilan neto tahunannya adalah:

Rp133.000.000 – Rp8.400.000 = Rp124.600.000

Karena status pajak Bapak Kasrun adalah K/0, PTKP yang digunakan adalah Rp58.500.000 per tahun. Maka PKP sebelum pembulatan adalah:

Rp124.600.000 – Rp58.500.000 = Rp66.100.000

Angka inilah yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 tahunan menggunakan tarif progresif Pasal 17. Dalam praktik payroll terbaru, pemotongan bulanan menggunakan TER, sedangkan masa pajak terakhir dihitung ulang secara tahunan.

Koreksi dari Contoh Perhitungan Lama

Dalam banyak artikel lama, sering ditemukan kekeliruan ketika status pajak seperti K/0 justru “ditambahkan” ke penghasilan bersih. Cara tersebut tidak tepat.

Status PTKP tidak ditambahkan ke penghasilan. Yang benar, penghasilan bruto dihitung terlebih dahulu, lalu dikurangi pengurang yang diperbolehkan untuk memperoleh penghasilan neto. Setelah itu, penghasilan neto dikurangi PTKP sesuai status pajak. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak atau PKP.

Dengan memahami alur ini, HR dan karyawan dapat menghindari kesalahan saat membaca slip gaji, bukti potong, atau simulasi pajak tahunan.

Hubungan Penghasilan Bruto dengan PPh 21 TER

Sejak tahun pajak 2024, perhitungan PPh 21 bulanan untuk pegawai tetap menggunakan pendekatan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Dalam skema ini, penghasilan bruto bulanan menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan besarnya pemotongan pajak bulanan.

Secara sederhana, pemotongan PPh 21 pegawai tetap dapat dipahami dalam dua tahap:

  1. Januari sampai November: penghasilan bruto bulanan dikalikan tarif TER bulanan sesuai kategori PTKP.
  2. Desember atau masa pajak terakhir: pajak dihitung ulang secara tahunan menggunakan tarif progresif Pasal 17, lalu dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.

Karena itu, penghasilan bruto bulanan harus dicatat dengan benar. Jika bonus, THR, lembur, atau natura kena pajak tidak masuk dalam perhitungan, pemotongan PPh 21 bisa kurang atau lebih dari seharusnya.

Hubungan Penghasilan Bruto dengan PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan tidak kena pajak yang digunakan untuk menghitung PKP. PTKP dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan sesuai ketentuan.

Status PTKP Nominal Setahun
TK/0 Rp54.000.000
K/0 Rp58.500.000
K/1 Rp63.000.000
K/2 Rp67.500.000
K/3 Rp72.000.000

PTKP tidak mengurangi penghasilan bruto secara langsung. PTKP mengurangi penghasilan neto tahunan untuk memperoleh PKP. Inilah alasan mengapa istilah bruto, neto, dan PKP tidak boleh dicampuradukkan.

Hubungan Penghasilan Bruto dengan BPJS

Penghasilan bruto juga berkaitan dengan administrasi BPJS. Data upah yang digunakan untuk BPJS perlu dilaporkan dengan benar karena dapat memengaruhi iuran dan manfaat jaminan sosial pekerja.

Namun, tidak semua komponen penghasilan diperlakukan sama dalam administrasi BPJS. HR perlu memahami komponen mana yang menjadi dasar iuran dan bagaimana perusahaan mengelola bagian iuran yang ditanggung pemberi kerja maupun yang dipotong dari karyawan.

Untuk pembahasan lebih praktis, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan dan cara menghitung manfaat serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hubungan Penghasilan Bruto dengan Upah Minimum

Penghasilan bruto tidak otomatis sama dengan upah minimum. Upah minimum berkaitan dengan batas bawah upah yang wajib dipenuhi perusahaan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan penghasilan bruto adalah total penghasilan kotor sebelum potongan.

Dalam praktik pengupahan, HR perlu memastikan komponen upah yang digunakan tidak melanggar ketentuan upah minimum. Jika perusahaan menggunakan gaji pokok dan tunjangan tetap, komposisi upah juga perlu diperhatikan agar tidak salah membaca batas minimum.

Hubungan Penghasilan Bruto dengan Slip Gaji

Slip gaji sebaiknya menampilkan komponen penghasilan bruto dan potongan secara jelas. Dengan begitu, karyawan dapat memahami mengapa take home pay yang diterima berbeda dari gaji pokok atau total penghasilan kotor.

Idealnya, slip gaji mencantumkan:

  • gaji pokok;
  • tunjangan tetap;
  • tunjangan tidak tetap;
  • uang lembur;
  • bonus, THR, atau insentif;
  • total penghasilan bruto;
  • potongan PPh 21;
  • potongan BPJS;
  • potongan lain;
  • take home pay.

Agar administrasi lebih rapi, perusahaan perlu memiliki prosedur pembayaran upah. Untuk format sederhana, pembaca dapat melihat panduan BlogHRD tentang cara membuat slip gaji di Excel dan cara menghitung gaji bersih di Excel.

Penghasilan Bruto untuk Pegawai Tidak Tetap dan Bukan Pegawai

Penghasilan bruto tidak hanya berlaku untuk pegawai tetap. Pegawai tidak tetap, tenaga harian, tenaga lepas, bukan pegawai, konsultan, freelancer, pembicara, dan penerima honorarium juga dapat memiliki penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh 21.

Namun, cara menghitung pajaknya tidak selalu sama dengan pegawai tetap. Pegawai tidak tetap dapat menggunakan perlakuan tertentu berdasarkan penghasilan harian atau rata-rata harian, sedangkan bukan pegawai memiliki mekanisme pemotongan tersendiri.

Untuk memahami perbedaannya, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang cara menghitung PPh 21 karyawan tidak tetap dan PPh 21 bukan pegawai.

Penghasilan Bruto dan Kode Objek Pajak

Dalam pelaporan pajak, penghasilan perlu dikategorikan sesuai jenis objek pajak. Kesalahan memilih kode objek pajak dapat memengaruhi bukti potong, pelaporan, dan rekonsiliasi pajak perusahaan.

Misalnya, penghasilan pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, honorarium, pesangon, pensiun, atau penghasilan lain dapat memiliki perlakuan administratif yang berbeda.

Untuk memahami pengelompokannya, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang kode objek pajak PPh 21.

Biaya yang Tidak Boleh Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Dalam pembahasan pajak, ada biaya tertentu yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, bagian ini perlu dibaca sesuai konteksnya. Pengurang penghasilan bruto pegawai tetap berbeda dari biaya fiskal perusahaan dalam menghitung pajak badan.

Untuk pegawai tetap, pengurang penghasilan bruto yang umum adalah biaya jabatan, iuran pensiun atau hari tua tertentu yang dibayar pegawai, dan pengurang lain yang diperbolehkan. Sementara itu, daftar biaya yang tidak boleh dikurangkan menurut Pasal 9 UU PPh lebih banyak berkaitan dengan penghitungan penghasilan kena pajak wajib pajak badan atau usaha.

Contoh biaya yang secara umum tidak boleh menjadi pengurang fiskal bagi perusahaan antara lain pembagian laba seperti dividen, biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sanksi administrasi pajak, dan pengeluaran tertentu yang tidak memenuhi ketentuan fiskal.

Karena itu, HR dan finance perlu membedakan antara perhitungan PPh 21 karyawan dan perhitungan pajak penghasilan perusahaan. Keduanya sama-sama memakai istilah penghasilan bruto, tetapi konteks dan pengurangnya tidak selalu sama.

Kesalahan Umum dalam Menghitung Penghasilan Bruto

Kesalahan menghitung penghasilan bruto dapat berdampak pada PPh 21, bukti potong, slip gaji, dan gaji bersih karyawan. Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi.

1. Menganggap Penghasilan Bruto Sama dengan Gaji Pokok

Gaji pokok hanya salah satu elemen penghasilan bruto. Tunjangan, lembur, bonus, THR, insentif, dan beberapa benefit tertentu juga dapat masuk dalam penghasilan bruto.

2. Tidak Memasukkan Penghasilan Tidak Rutin

Bonus, THR, jasa produksi, dan insentif tahunan sering terlewat dalam simulasi pajak. Padahal, ketika dibayarkan, komponen tersebut dapat meningkatkan penghasilan bruto pada masa pajak tertentu.

3. Keliru Membedakan Bruto dan Neto

Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum pengurang. Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dikurangi pengurang tertentu. Kesalahan ini dapat membuat simulasi pajak menjadi tidak akurat.

4. Salah Menggunakan PTKP

Status PTKP harus sesuai kondisi wajib pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak sesuai ketentuan. Kesalahan status dapat menyebabkan PPh 21 kurang potong atau lebih potong.

5. Tidak Memperbarui Aturan Natura

Natura dan kenikmatan kini perlu diperhatikan dalam konteks pajak. Perusahaan perlu memahami mana yang menjadi objek pajak dan mana yang dikecualikan.

6. Tidak Melakukan Rekonsiliasi Payroll dan Pajak

Data payroll, slip gaji, bukti potong, dan pelaporan pajak perlu direkonsiliasi. Jika tidak, perusahaan dapat mengalami selisih data antara payroll internal dan laporan pajak.

Tips HR dalam Mengelola Penghasilan Bruto

Agar penghitungan penghasilan bruto lebih rapi, HR dan finance perlu membangun sistem payroll yang konsisten.

1. Buat Daftar Komponen Penghasilan

Catat seluruh komponen penghasilan karyawan, mulai dari gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, bonus, THR, insentif, natura, dan benefit lain.

2. Pisahkan Penghasilan Rutin dan Tidak Rutin

Pemisahan ini membantu HR membaca dampak pajak bulanan, terutama ketika ada bulan dengan bonus atau THR.

3. Perbarui Status PTKP Karyawan

Pastikan data status kawin, jumlah tanggungan, dan NPWP/NIK sudah sesuai administrasi pajak.

4. Perhatikan Natura dan Kenikmatan

Jika perusahaan memberi fasilitas atau benefit non-uang, evaluasi apakah termasuk objek pajak atau dikecualikan.

5. Rekonsiliasi Payroll dengan Bukti Potong

Setiap akhir tahun, data penghasilan bruto payroll perlu cocok dengan bukti potong dan pelaporan pajak.

6. Gunakan Sistem Payroll yang Rapi

Semakin banyak komponen gaji, semakin besar risiko salah hitung. Perusahaan dapat menggunakan software payroll agar penghasilan bruto, PPh 21, BPJS, slip gaji, THR, dan laporan payroll lebih mudah dikelola.

Pertanyaan Seputar Penghasilan Bruto

Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh seseorang sebelum dikurangi biaya jabatan, iuran tertentu, PTKP, pajak, BPJS, dan potongan lain.

Apakah penghasilan bruto sama dengan gaji pokok?

Tidak. Gaji pokok hanya salah satu elemen penghasilan bruto. Penghasilan bruto juga dapat mencakup tunjangan, lembur, bonus, THR, honorarium, insentif, dan penghasilan lain.

Apa saja yang termasuk penghasilan bruto karyawan?

Elemen yang dapat termasuk penghasilan bruto antara lain gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, uang lembur, bonus, THR, komisi, honorarium, premi asuransi dari pemberi kerja, dan natura tertentu yang dikenakan pajak.

Apa perbedaan penghasilan bruto dan penghasilan neto?

Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum pengurang. Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dikurangi biaya jabatan, iuran tertentu, dan pengurang lain yang diperbolehkan.

Apakah THR termasuk penghasilan bruto?

Ya, ketika THR dibayarkan kepada karyawan, nilainya dapat menjadi bagian dari penghasilan bruto untuk perhitungan PPh 21 pada masa pembayaran tersebut.

Apakah bonus termasuk penghasilan bruto?

Ya. Bonus, insentif, komisi, tantiem, jasa produksi, dan penghasilan tidak rutin lain dapat menjadi bagian dari penghasilan bruto saat diterima atau dibayarkan.

Apakah natura termasuk penghasilan bruto?

Natura dan/atau kenikmatan tertentu dapat menjadi objek PPh bagi penerima, kecuali yang dikecualikan sesuai ketentuan. Karena itu, HR perlu mengevaluasi setiap benefit non-uang yang diberikan perusahaan.

Bagaimana cara menghitung penghasilan bruto bulanan?

Caranya adalah menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima pada bulan tersebut, seperti gaji pokok, tunjangan, lembur, bonus, THR, insentif, dan penghasilan lain sebelum potongan.

Apakah penghasilan bruto langsung dikurangi PTKP?

Tidak langsung. Penghasilan bruto dikurangi pengurang yang diperbolehkan terlebih dahulu untuk mendapatkan penghasilan neto. Setelah itu, penghasilan neto dikurangi PTKP untuk mendapatkan PKP.

Mengapa HR harus memahami penghasilan bruto?

HR perlu memahami penghasilan bruto agar dapat menghitung PPh 21, BPJS, slip gaji, take home pay, bukti potong, dan laporan payroll secara akurat.

Kesimpulan

Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh seseorang sebelum dikurangi pengurang tertentu, pajak, BPJS, dan potongan lain. Dalam konteks payroll, penghasilan bruto menjadi dasar awal untuk menghitung PPh 21, penghasilan neto, PKP, dan take home pay.

Elemen penghasilan bruto tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan, uang lembur, bonus, THR, honorarium, komisi, premi asuransi tertentu, serta natura atau kenikmatan yang dikenakan pajak.

Artikel lama tentang penghasilan bruto perlu diperbarui karena aturan PPh 21 kini menggunakan pendekatan TER berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023. Selain itu, perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan juga perlu diperhatikan setelah PMK No. 66 Tahun 2023.

Bagi karyawan, memahami penghasilan bruto membantu membaca slip gaji dan bukti potong dengan lebih baik. Bagi HR dan finance, pemahaman ini penting untuk menghindari salah hitung pajak, salah klasifikasi komponen gaji, dan selisih data antara payroll dan pelaporan pajak.

Referensi


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com