Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP): Panduan dan Peraturan - bloghrd.com

Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP dulu dikenal sebagai salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha pariwisata di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha pariwisata telah terdaftar dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai bidang pariwisata yang dipilih.

Namun, aturan perizinan usaha di Indonesia sudah berubah. Saat ini, pelaku usaha pariwisata tidak lagi cukup memahami TDUP sebagai izin utama. Perizinan usaha pariwisata kini mengikuti sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS atau Online Single Submission. Artinya, dokumen yang dibutuhkan bergantung pada KBLI, skala usaha, lokasi usaha, dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Dalam praktik terbaru, pelaku usaha pariwisata perlu memahami istilah seperti NIB, Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU, standar usaha pariwisata, dan kewajiban pajak daerah. Karena itu, artikel ini akan membahas TDUP dalam konteks lama, bagaimana penggantinya dalam sistem OSS berbasis risiko, jenis usaha pariwisata yang perlu memperhatikan perizinan, cara mengurus legalitas usaha pariwisata, serta pajak yang perlu diperhatikan.

Jika Anda sedang merapikan aspek legal dan administrasi usaha, Anda juga dapat membaca artikel cara lapor SPT Tahunan Badan online agar kewajiban pajak perusahaan tidak terlewat.

Apa Itu TDUP?

TDUP adalah singkatan dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dalam aturan lama, TDUP merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa usaha pariwisata telah terdaftar dalam daftar usaha pariwisata dan dapat menjalankan kegiatan sesuai jenis usaha yang didaftarkan.

TDUP dulu banyak digunakan untuk berbagai usaha pariwisata seperti hotel, restoran, biro perjalanan wisata, spa, jasa pramuwisata, kawasan pariwisata, daya tarik wisata, dan usaha hiburan atau rekreasi tertentu.

Fungsi TDUP dalam aturan lama

  • Menjadi bukti pendaftaran usaha pariwisata.
  • Menunjukkan legalitas dasar usaha di sektor pariwisata.
  • Menjadi dasar pengawasan pemerintah terhadap usaha pariwisata.
  • Menjadi salah satu dokumen pendukung untuk sertifikasi usaha pariwisata.
  • Membantu pelaku usaha mengikuti ketentuan sektor pariwisata yang berlaku.

Walaupun istilah TDUP masih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, pelaku usaha perlu memahami bahwa sistem perizinan sekarang telah bergeser ke OSS berbasis risiko. Jadi, ketika ada yang bertanya “bagaimana mengurus TDUP?”, yang perlu dicek saat ini adalah jenis perizinan berusaha yang terbit melalui OSS sesuai KBLI dan tingkat risiko usaha.

Apakah TDUP Masih Berlaku?

Secara praktik perizinan terbaru, TDUP tidak lagi menjadi istilah utama dalam sistem OSS berbasis risiko. Pelaku usaha pariwisata sekarang mengurus legalitas melalui OSS dengan dokumen seperti NIB, Sertifikat Standar, Izin, dan/atau PB UMKU sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Perubahan ini penting dipahami agar pelaku usaha tidak salah mengurus izin. Jika menggunakan informasi lama, pengusaha bisa mengira masih perlu mengurus TDUP secara terpisah melalui PTSP seperti dulu. Padahal saat ini proses perizinan usaha pada prinsipnya dilakukan melalui OSS.

Istilah lama dan istilah baru yang perlu dipahami

Istilah Lama Konteks Saat Ini Penjelasan
TDUP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha pariwisata kini mengacu pada perizinan melalui OSS berdasarkan KBLI dan tingkat risiko.
Izin usaha pariwisata manual NIB, Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU Dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai risiko kegiatan usaha.
Standar usaha pariwisata lama Standar kegiatan usaha sektor pariwisata Standar terbaru mengacu pada ketentuan sektor pariwisata dan OSS berbasis risiko.

Dasar Hukum Perizinan Usaha Pariwisata Terbaru

Pelaku usaha pariwisata perlu memperhatikan regulasi terbaru agar tidak hanya mengandalkan aturan lama tentang TDUP.

1. PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ruang lingkupnya mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, norma standar prosedur dan kriteria, layanan sistem OSS, pengawasan, evaluasi, penyelesaian hambatan, dan sanksi.

Dengan aturan ini, legalitas usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Risiko tersebut dipengaruhi oleh bidang usaha atau KBLI, skala usaha, lokasi, dan karakteristik kegiatan.

2. Permenpar 6 Tahun 2025

Permenpar 6 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pelaksanaan pengawasan, dan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor pariwisata.

Aturan ini juga mencabut Permenpar 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Permenpar 8 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

3. Sistem OSS Berbasis Risiko

OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dalam sistem OSS berbasis risiko, jenis izin yang harus dipenuhi pelaku usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Empat tingkat risiko dalam OSS

  • Risiko rendah: biasanya cukup dengan NIB.
  • Risiko menengah rendah: membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar berbasis pernyataan mandiri.
  • Risiko menengah tinggi: membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang perlu diverifikasi.
  • Risiko tinggi: membutuhkan NIB dan Izin, serta dapat memerlukan pemenuhan syarat tambahan.

Karena itu, usaha pariwisata tidak bisa dipukul rata. Hotel, restoran, biro perjalanan, spa, tempat hiburan, wisata tirta, atau kawasan pariwisata dapat memiliki persyaratan berbeda sesuai KBLI dan risikonya.

Jenis Usaha Pariwisata yang Perlu Memperhatikan Perizinan

Dalam aturan lama, TDUP dikenal untuk berbagai jenis usaha pariwisata. Dalam konteks sekarang, jenis-jenis usaha berikut tetap perlu memperhatikan legalitas usaha melalui OSS dan standar sektor pariwisata.

1. Daya tarik wisata

Daya tarik wisata mencakup usaha yang mengelola objek atau atraksi wisata. Contohnya taman rekreasi, destinasi wisata alam, wisata budaya, taman hiburan, atau atraksi wisata buatan.

2. Kawasan pariwisata

Kawasan pariwisata adalah kawasan yang dikembangkan secara khusus untuk kebutuhan pariwisata. Usaha jenis ini biasanya memiliki kebutuhan legalitas lebih kompleks karena dapat melibatkan lahan, bangunan, lingkungan, infrastruktur, dan fasilitas pendukung.

3. Jasa transportasi wisata

Jasa transportasi wisata mencakup penyedia layanan transportasi untuk wisatawan, seperti transportasi darat wisata, transportasi khusus wisata, atau layanan angkutan wisata tertentu.

4. Jasa perjalanan wisata

Bidang ini mencakup biro perjalanan wisata, agen perjalanan, tour operator, penyedia paket wisata, dan layanan perencanaan perjalanan wisata.

5. Jasa makanan dan minuman

Restoran, kafe, bar tertentu, rumah makan, dan usaha jasa makanan minuman yang melayani wisatawan dapat masuk dalam ekosistem usaha pariwisata. Untuk usaha ini, selain perizinan sektor pariwisata, pelaku usaha juga perlu memperhatikan sertifikasi atau standar terkait pangan, kesehatan, halal, dan pajak daerah.

6. Penyediaan akomodasi

Usaha akomodasi mencakup hotel, vila, pondok wisata, resor, homestay tertentu, apartemen servis, atau bentuk penginapan lain sesuai KBLI dan ketentuan yang berlaku.

7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi

Usaha hiburan dan rekreasi mencakup kegiatan seperti taman rekreasi, tempat hiburan, arena permainan, pertunjukan, dan fasilitas rekreasi lainnya. Jenis usaha ini perlu sangat memperhatikan aturan daerah karena beberapa kegiatan hiburan juga menjadi objek pajak daerah.

8. MICE

MICE adalah singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition. Usaha ini berhubungan dengan penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, pameran, dan event bisnis.

9. Jasa informasi pariwisata

Jasa ini menyediakan informasi destinasi, perjalanan, akomodasi, atraksi, transportasi, dan kebutuhan wisata lainnya.

10. Jasa konsultan pariwisata

Konsultan pariwisata membantu perencanaan, pengembangan, analisis, dan pengelolaan usaha atau destinasi pariwisata.

11. Jasa pramuwisata

Jasa pramuwisata mencakup layanan pemandu wisata yang memberikan informasi dan pendampingan kepada wisatawan.

12. Wisata tirta

Wisata tirta berkaitan dengan kegiatan wisata air, seperti aktivitas di sungai, danau, laut, taman air, atau kegiatan perairan tertentu.

13. Spa dan wellness

Usaha spa, pijat, dan wellness tertentu dapat masuk sektor pariwisata karena berkaitan dengan layanan relaksasi, kesehatan, dan pengalaman wisata.

Jika usaha pariwisata berbentuk badan usaha, pemilik juga perlu memperhatikan kewajiban administrasi pajak badan. Untuk referensi perpajakan perusahaan, baca artikel cara lapor SPT Tahunan Badan online dan cara melaporkan SPT Tahunan yang terlambat.

Dokumen Perizinan Pengganti TDUP dalam Sistem OSS

Jika dulu pelaku usaha mengenal TDUP, sekarang dokumen yang perlu diperhatikan biasanya lebih beragam. Berikut beberapa dokumen penting dalam sistem OSS berbasis risiko.

1. NIB atau Nomor Induk Berusaha

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS. NIB menjadi dokumen dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha.

Fungsi NIB

  • Identitas resmi pelaku usaha.
  • Bukti registrasi usaha dalam sistem OSS.
  • Dasar untuk mengurus perizinan lanjutan jika diperlukan.
  • Dapat terhubung dengan kebutuhan administrasi lain, seperti kepabeanan atau akses program pemerintah tertentu jika relevan.

2. Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah perizinan yang menyatakan pelaku usaha telah memenuhi standar tertentu. Untuk risiko menengah rendah, pemenuhannya dapat berbasis pernyataan mandiri. Untuk risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar perlu diverifikasi sebelum usaha dapat beroperasi komersial secara penuh.

3. Izin

Untuk kegiatan usaha berisiko tinggi, pelaku usaha membutuhkan izin. Izin ini diterbitkan setelah persyaratan tertentu dipenuhi sesuai ketentuan sektor terkait.

4. PB UMKU

PB UMKU adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Dalam sektor pariwisata, pelaku usaha dapat memerlukan PB UMKU tertentu, tergantung jenis usaha dan standar yang harus dipenuhi.

5. Sertifikat Usaha Pariwisata

Sertifikat usaha pariwisata dapat dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa usaha telah memenuhi standar usaha pariwisata. Kebutuhan dan mekanismenya perlu dicek berdasarkan KBLI, skala usaha, tingkat risiko, serta ketentuan sektor pariwisata terbaru.

Cara Mengurus Legalitas Usaha Pariwisata Melalui OSS

Berikut alur umum yang dapat dipahami pelaku usaha pariwisata ketika ingin mengurus legalitas usaha melalui OSS.

1. Tentukan bentuk usaha

Pelaku usaha perlu menentukan apakah usaha dijalankan sebagai orang perseorangan, CV, PT, koperasi, yayasan, atau bentuk badan usaha lain. Pilihan bentuk usaha akan memengaruhi dokumen legal, kewajiban pajak, dan akses perizinan.

2. Tentukan KBLI yang tepat

KBLI adalah klasifikasi kegiatan usaha. Pemilihan KBLI sangat penting karena sistem OSS menggunakan KBLI untuk menentukan jenis perizinan, tingkat risiko, kewajiban standar, dan dokumen yang perlu dipenuhi.

Tips memilih KBLI

  • Pilih KBLI yang benar-benar sesuai kegiatan utama usaha.
  • Jangan memilih KBLI hanya karena terlihat mudah izinnya.
  • Jika usaha memiliki beberapa kegiatan, cek apakah perlu lebih dari satu KBLI.
  • Perhatikan apakah lokasi usaha sesuai dengan KBLI yang dipilih.
  • Konsultasikan dengan DPMPTSP atau konsultan legal jika bidang usaha kompleks.

3. Buat akun OSS

Pelaku usaha perlu membuat akun OSS dengan data yang valid. Pastikan email, nomor telepon, NIK, NPWP, dan data badan usaha sesuai dokumen resmi.

4. Isi data pelaku usaha

Masukkan data identitas pelaku usaha, data perusahaan, alamat, modal, tenaga kerja, dan informasi lain sesuai formulir OSS.

5. Input data kegiatan usaha

Masukkan KBLI, lokasi usaha, luas tempat usaha, kapasitas, skala usaha, dan data pendukung lain. Sistem akan menampilkan tingkat risiko dan jenis perizinan yang perlu dipenuhi.

6. Penuhi persyaratan dasar

Persyaratan dasar dapat meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, atau sertifikat laik fungsi jika relevan.

7. Penuhi Sertifikat Standar atau Izin

Jika usaha masuk risiko menengah atau tinggi, pelaku usaha perlu memenuhi Sertifikat Standar atau Izin sesuai ketentuan. Untuk risiko menengah tinggi, usaha biasanya belum dapat beroperasi komersial penuh sebelum Sertifikat Standar diverifikasi.

8. Simpan dan cetak dokumen perizinan

Setelah dokumen terbit, simpan NIB, Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU, dan dokumen pendukung lain dalam arsip digital dan fisik. Dokumen ini dapat diperlukan saat pemeriksaan, kerja sama bisnis, pembukaan rekening, pendaftaran pajak, atau pengajuan pembiayaan.

Syarat Umum Mengurus Legalitas Usaha Pariwisata

Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis usaha dan daerah. Namun, secara umum pelaku usaha pariwisata perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut.

Dokumen identitas dan legal usaha

  • KTP pemilik atau penanggung jawab usaha.
  • NPWP pribadi atau NPWP badan.
  • Akta pendirian dan SK pengesahan untuk badan usaha.
  • Data alamat usaha.
  • Data modal dan jumlah tenaga kerja.
  • Email dan nomor telepon aktif.

Dokumen lokasi dan bangunan

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha.
  • Perjanjian sewa jika lokasi disewa.
  • Persetujuan bangunan gedung jika diperlukan.
  • Sertifikat laik fungsi jika relevan.
  • Dokumen kesesuaian ruang.

Dokumen lingkungan dan standar usaha

  • SPPL, UKL-UPL, atau dokumen lingkungan lain sesuai risiko kegiatan.
  • Pernyataan mandiri pemenuhan standar.
  • Dokumen standar usaha pariwisata sesuai KBLI.
  • Sertifikat usaha atau sertifikasi lain jika diwajibkan.

Dokumen tambahan sesuai jenis usaha

  • Sertifikat laik higiene sanitasi untuk usaha makanan dan minuman jika diperlukan.
  • Sertifikasi halal untuk produk atau jasa yang wajib halal sesuai ketentuan.
  • Izin khusus kegiatan hiburan jika diwajibkan pemerintah daerah.
  • Dokumen keselamatan untuk kegiatan wisata berisiko.
  • Sertifikasi kompetensi tenaga kerja tertentu jika dipersyaratkan.

Karena usaha pariwisata sering melibatkan banyak tenaga kerja, HR juga perlu menyiapkan sistem administrasi karyawan. Baca juga artikel pentingnya belajar menjadi HR yang baik dan profesional dan fungsi aplikasi program software HR dalam bisnis.

Pajak yang Perlu Diperhatikan Usaha Pariwisata

Selain legalitas usaha, pelaku usaha pariwisata juga wajib memperhatikan pajak. Jenis pajak yang berlaku dapat berbeda tergantung model bisnis, lokasi, omzet, status PKP, dan jenis layanan.

1. Pajak daerah untuk usaha pariwisata

Banyak usaha pariwisata bersinggungan dengan pajak daerah. Dalam UU HKPD, beberapa layanan seperti makanan dan minuman, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan dapat masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT.

Contoh usaha yang dapat terkait pajak daerah

  • Hotel dan penginapan.
  • Restoran, kafe, dan jasa boga tertentu.
  • Tempat hiburan dan rekreasi.
  • Event dan pertunjukan tertentu.
  • Parkir yang dikelola sebagai layanan berbayar.

Karena pajak daerah diatur oleh pemerintah daerah, tarif dan mekanismenya perlu dicek berdasarkan perda atau ketentuan daerah tempat usaha berada.

2. PPh Badan atau PPh Orang Pribadi

Jika usaha dijalankan oleh badan usaha, pelaku usaha perlu memperhatikan PPh Badan. Jika usaha dijalankan orang pribadi, kewajiban PPh mengikuti ketentuan pajak orang pribadi.

Untuk usaha berbentuk badan, administrasi pajak tahunan sangat penting. Baca artikel cara lapor SPT Tahunan Badan online.

3. PPN

Jika pelaku usaha sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, maka perlu memperhatikan kewajiban PPN. Pelaku usaha harus membuat faktur pajak, memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP kena pajak, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPN.

Untuk panduan teknis, baca artikel cara lapor SPT Masa PPN online e-Faktur dan cara input faktur pajak digunggung dalam e-Faktur.

4. PPh 21 karyawan

Usaha pariwisata yang memiliki karyawan wajib memperhatikan pemotongan dan pelaporan PPh 21. Ini berlaku untuk karyawan hotel, restoran, tour operator, spa, event organizer, dan jenis usaha lain yang memiliki tenaga kerja.

Untuk memahami kewajiban ini, baca artikel memahami tugas HR terkait pajak penghasilan karyawan dan cara menghitung PPh 21 karyawan tidak memiliki NPWP.

5. PPh 23

PPh 23 dapat muncul ketika usaha pariwisata menggunakan atau memberikan jasa tertentu. Misalnya pembayaran jasa konsultan, jasa manajemen, jasa event, jasa perantara, jasa teknik tertentu, atau jasa lain yang menjadi objek PPh 23 sesuai ketentuan.

Untuk memahami tarif dan contoh perhitungannya, baca artikel tarif PPh 23 terbaru.

6. Pajak properti dan PBB

Jika pelaku usaha memiliki hotel, vila, restoran, atau tempat wisata di atas tanah dan bangunan sendiri, PBB juga perlu diperhatikan. Jika membeli properti untuk usaha pariwisata, ada pajak jual beli rumah dan properti yang harus dipahami.

Untuk referensi, baca artikel pajak jual beli rumah dan properti.

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dalam Usaha Pariwisata

Pelaku usaha pariwisata sering bingung membedakan pajak pusat dan pajak daerah. Keduanya sama-sama wajib diperhatikan, tetapi instansi pemungut dan jenis kewajibannya berbeda.

Aspek Pajak Pusat Pajak Daerah
Instansi Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah daerah melalui Bapenda atau instansi daerah terkait.
Contoh PPh Badan, PPh 21, PPh 23, PPN. PBJT makanan/minuman, perhotelan, hiburan, parkir, dan pajak daerah lainnya.
Pelaporan Melalui DJP Online, Coretax, e-Faktur, atau kanal resmi pajak pusat. Melalui sistem pajak daerah masing-masing pemerintah daerah.
Dasar pengaturan UU dan peraturan perpajakan pusat. UU HKPD dan peraturan daerah.

Karena itu, usaha pariwisata tidak cukup hanya mengurus NIB dan perizinan OSS. Pelaku usaha juga harus memastikan pendaftaran pajak pusat dan pajak daerah berjalan sesuai lokasi usaha.

Contoh Alur Kepatuhan untuk Usaha Restoran Wisata

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh alur kepatuhan untuk usaha restoran yang menyasar wisatawan.

1. Legalitas usaha

  • Menentukan bentuk usaha.
  • Memilih KBLI restoran atau bidang usaha yang sesuai.
  • Mengurus NIB melalui OSS.
  • Memenuhi Sertifikat Standar atau izin lain sesuai tingkat risiko.
  • Memenuhi standar kesehatan, higiene sanitasi, halal, atau persyaratan lain jika berlaku.

2. Pajak daerah

  • Mendaftar sebagai wajib pajak daerah jika menjadi objek PBJT makanan dan minuman.
  • Menghitung pajak daerah berdasarkan omzet atau dasar pengenaan sesuai aturan daerah.
  • Menyetor dan melaporkan pajak daerah tepat waktu.

3. Pajak pusat

  • Memastikan NPWP aktif.
  • Melaporkan SPT Tahunan.
  • Memotong PPh 21 atas gaji karyawan.
  • Memotong PPh 23 jika membayar jasa tertentu.
  • Memenuhi kewajiban PPN jika sudah PKP.

4. Administrasi HR

  • Membuat perjanjian kerja.
  • Mengatur shift karyawan.
  • Menghitung gaji dan lembur.
  • Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mengelola absensi dan payroll.

Untuk usaha restoran, hotel, dan tempat wisata yang beroperasi dengan jam panjang, pengaturan shift sangat penting. Baca artikel cara efektif HR dalam mengelola shift karyawan dan peraturan hingga pengertian upah lembur.

Contoh Alur Kepatuhan untuk Hotel atau Vila

Hotel, vila, resort, dan penginapan lain biasanya memiliki kebutuhan legalitas dan pajak yang lebih kompleks karena melibatkan akomodasi, bangunan, tenaga kerja, layanan makanan minuman, dan tamu dari berbagai daerah.

Legalitas yang perlu diperhatikan

  • NIB sesuai KBLI akomodasi.
  • Sertifikat Standar atau Izin sesuai tingkat risiko.
  • Dokumen lokasi dan bangunan.
  • Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi jika diperlukan.
  • Dokumen lingkungan.
  • Sertifikat usaha pariwisata jika diwajibkan.

Pajak yang perlu diperhatikan

  • Pajak daerah atas jasa perhotelan atau kategori PBJT yang relevan.
  • PPh Badan atau PPh Orang Pribadi.
  • PPh 21 karyawan.
  • PPh 23 atas pembayaran jasa tertentu.
  • PPN jika usaha sudah PKP dan transaksi termasuk objek PPN.
  • PBB atas tanah dan bangunan.

Administrasi karyawan

Hotel dan vila biasanya memiliki karyawan dengan sistem shift, seperti front office, housekeeping, security, kitchen, restoran, dan maintenance. Karena itu, payroll dan absensi harus dikelola rapi. Untuk mendukung proses ini, baca artikel software aplikasi payroll sesuai sistem penggajian Indonesia dan aplikasi absensi terintegrasi.

Sanksi Jika Usaha Pariwisata Tidak Memenuhi Perizinan

Pelaku usaha pariwisata yang tidak memenuhi perizinan atau standar usaha dapat menghadapi sanksi administratif. Bentuk sanksi dapat berbeda tergantung jenis pelanggaran, tingkat risiko usaha, dan aturan yang berlaku.

Contoh sanksi administratif

  • Teguran tertulis.
  • Penghentian sementara kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara layanan perizinan.
  • Pembekuan perizinan berusaha.
  • Pencabutan perizinan berusaha.
  • Sanksi lain sesuai ketentuan sektor dan daerah.

Selain sanksi perizinan, pelaku usaha juga dapat menghadapi sanksi pajak jika terlambat membayar atau melaporkan kewajiban pajak. Untuk memahami risiko keterlambatan pelaporan, baca artikel cara melaporkan SPT Tahunan yang terlambat.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Legalitas Usaha Pariwisata

Banyak pelaku usaha pariwisata mengalami kendala bukan karena tidak mau patuh, tetapi karena belum memahami perubahan aturan dari TDUP ke OSS berbasis risiko.

1. Masih mencari TDUP sebagai izin utama

Kesalahan pertama adalah mengira TDUP masih menjadi dokumen utama yang harus diurus seperti sistem lama. Saat ini, pelaku usaha perlu mengecek perizinan melalui OSS berdasarkan KBLI dan tingkat risiko.

2. Salah memilih KBLI

KBLI yang salah dapat membuat izin tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya. Misalnya memilih KBLI jasa informasi wisata padahal kegiatan utamanya biro perjalanan wisata.

3. Tidak mengecek persyaratan lokasi

Lokasi usaha dapat menentukan apakah kegiatan diperbolehkan di area tersebut. Jika kesesuaian ruang bermasalah, izin usaha juga dapat terhambat.

4. Mengabaikan standar usaha

NIB bukan satu-satunya dokumen untuk semua jenis usaha. Jika usaha masuk risiko menengah atau tinggi, pelaku usaha perlu memenuhi Sertifikat Standar atau Izin.

5. Tidak mendaftar pajak daerah

Usaha pariwisata seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir sering berkaitan dengan pajak daerah. Banyak pelaku usaha hanya fokus pada NPWP dan pajak pusat, tetapi lupa kewajiban pajak daerah.

6. Tidak menyiapkan administrasi karyawan

Usaha pariwisata biasanya padat karya. Jika absensi, payroll, lembur, dan kontrak kerja tidak rapi, perusahaan dapat mengalami masalah ketenagakerjaan.

Checklist Legalitas Usaha Pariwisata

Gunakan checklist berikut sebelum membuka atau mengembangkan usaha pariwisata.

Checklist perizinan OSS

  • Apakah bentuk usaha sudah jelas?
  • Apakah KBLI sudah sesuai kegiatan usaha sebenarnya?
  • Apakah akun OSS sudah dibuat?
  • Apakah NIB sudah terbit?
  • Apakah tingkat risiko usaha sudah diketahui?
  • Apakah Sertifikat Standar atau Izin diperlukan?
  • Apakah PB UMKU dibutuhkan?
  • Apakah dokumen lokasi dan lingkungan sudah lengkap?

Checklist standar usaha

  • Apakah standar usaha pariwisata sudah dipenuhi?
  • Apakah sertifikasi usaha diperlukan?
  • Apakah tenaga kerja tertentu membutuhkan sertifikat kompetensi?
  • Apakah SOP pelayanan dan keselamatan sudah dibuat?
  • Apakah standar kebersihan dan keamanan sudah diterapkan?

Checklist pajak

  • Apakah NPWP sudah aktif?
  • Apakah usaha perlu mendaftar pajak daerah?
  • Apakah usaha sudah wajib PKP?
  • Apakah PPh 21 karyawan sudah dihitung?
  • Apakah PPh 23 atas jasa sudah dipotong jika relevan?
  • Apakah SPT Tahunan dan SPT Masa dilaporkan tepat waktu?
  • Apakah bukti pembayaran pajak disimpan dengan rapi?

Checklist HR dan operasional

  • Apakah perjanjian kerja sudah dibuat?
  • Apakah jadwal shift jelas?
  • Apakah absensi tercatat akurat?
  • Apakah lembur dihitung sesuai aturan?
  • Apakah BPJS Ketenagakerjaan sudah didaftarkan?
  • Apakah slip gaji diberikan kepada karyawan?

Untuk kewajiban jaminan sosial karyawan, baca artikel pentingnya mendaftarkan Jaminan Hari Tua pegawai.

Tips agar Usaha Pariwisata Tetap Patuh dan Siap Diaudit

1. Simpan semua dokumen legal dalam satu folder digital

Simpan NIB, Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU, dokumen lingkungan, bukti pajak, sertifikat usaha, dan dokumen karyawan dalam sistem arsip yang mudah dicari.

2. Update izin saat ada perubahan usaha

Jika usaha menambah layanan baru, membuka cabang, pindah lokasi, mengubah kapasitas, atau menambah KBLI, segera cek apakah OSS perlu diperbarui.

3. Pisahkan pajak pusat dan pajak daerah

Buat kalender pajak yang memisahkan kewajiban DJP dan kewajiban Bapenda. Ini penting agar pajak daerah seperti PBJT tidak tertukar dengan PPN atau PPh.

4. Gunakan sistem payroll dan absensi

Usaha pariwisata sering memiliki karyawan shift, harian, kontrak, dan operasional lapangan. Sistem HR membantu mengurangi risiko salah hitung gaji, lembur, dan pajak karyawan.

5. Lakukan review kepatuhan secara berkala

Minimal setiap 6 bulan atau 1 tahun, cek kembali apakah izin, sertifikasi, pajak, dan dokumen tenaga kerja masih sesuai kondisi usaha terbaru.

FAQ Seputar TDUP dan Perizinan Usaha Pariwisata

Apa itu TDUP?

TDUP adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dulu digunakan sebagai bukti pendaftaran usaha di sektor pariwisata. Saat ini, perizinan usaha pariwisata mengikuti sistem OSS berbasis risiko.

Apakah TDUP masih digunakan?

Dalam sistem terbaru, istilah TDUP tidak lagi menjadi dokumen utama. Pelaku usaha perlu mengurus perizinan melalui OSS, seperti NIB, Sertifikat Standar, Izin, atau PB UMKU sesuai KBLI dan tingkat risiko usaha.

Apa pengganti TDUP?

Penggantinya bukan satu dokumen tunggal. Tergantung risiko usaha, pelaku usaha dapat membutuhkan NIB, Sertifikat Standar, Izin, dan/atau PB UMKU.

Apakah semua usaha pariwisata cukup punya NIB?

Tidak selalu. Jika kegiatan usaha berisiko rendah, NIB bisa menjadi perizinan utama. Namun, untuk risiko menengah atau tinggi, pelaku usaha dapat membutuhkan Sertifikat Standar atau Izin tambahan.

Apakah restoran termasuk usaha pariwisata?

Restoran dan jasa makanan minuman tertentu dapat masuk dalam ekosistem usaha pariwisata dan memiliki kewajiban perizinan, pajak daerah, serta standar lain sesuai ketentuan.

Apakah hotel wajib punya Sertifikat Standar?

Kebutuhan Sertifikat Standar atau izin lain bergantung pada KBLI, skala usaha, risiko, dan ketentuan yang muncul di OSS. Pelaku usaha hotel perlu mengecek perizinan sesuai data kegiatan usahanya.

Apakah usaha kecil pariwisata perlu izin?

Ya. Usaha kecil tetap perlu memiliki legalitas usaha melalui OSS. Untuk risiko rendah, pelaku usaha biasanya memperoleh NIB. Namun, jika kegiatan masuk risiko menengah atau tinggi, dokumen tambahan dapat diperlukan.

Apakah usaha pariwisata wajib membayar pajak daerah?

Bisa ya, tergantung jenis usaha dan aturan daerah. Hotel, restoran, hiburan, parkir, dan layanan tertentu dapat menjadi objek pajak daerah.

Apakah usaha pariwisata wajib PKP?

Kewajiban PKP bergantung pada ketentuan omzet dan jenis transaksi. Jika sudah dikukuhkan sebagai PKP, pelaku usaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Apa risiko jika usaha pariwisata berjalan tanpa izin yang sesuai?

Risikonya dapat berupa teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan, pencabutan izin, kendala kerja sama bisnis, serta risiko pajak dan administrasi lainnya.

Kesimpulan

TDUP adalah istilah penting dalam sejarah perizinan usaha pariwisata di Indonesia. Namun, dalam sistem terbaru, pelaku usaha perlu memahami bahwa perizinan usaha pariwisata kini mengikuti Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS.

Dokumen yang perlu diperhatikan bukan hanya TDUP, tetapi NIB, Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU, standar kegiatan usaha pariwisata, serta dokumen pendukung seperti lingkungan, bangunan, sertifikasi, dan pajak daerah. Kebutuhan dokumen tersebut bergantung pada KBLI, tingkat risiko, skala usaha, dan lokasi usaha.

Selain legalitas, pelaku usaha pariwisata juga wajib memahami kewajiban pajak. Usaha hotel, restoran, hiburan, rekreasi, spa, biro perjalanan, dan jasa wisata lainnya dapat memiliki kewajiban pajak pusat maupun pajak daerah. Karena itu, administrasi pajak, payroll, absensi, dan dokumen usaha harus dikelola secara rapi.

Dengan memahami perubahan dari TDUP ke OSS berbasis risiko, pelaku usaha pariwisata dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman, legal, dan siap berkembang tanpa terganjal masalah perizinan maupun pajak.

Referensi External


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com