Ketentuan Pembetulan PPh 23 & PPh 26 di e-Bupot

Pembetulan PPh 23 dan PPh 26 di e-Bupot adalah proses memperbaiki bukti potong atau SPT Masa PPh yang sudah dibuat ketika terdapat kesalahan data, pembatalan transaksi, atau transaksi yang belum dilaporkan. Proses ini penting karena bukti potong bukan hanya dokumen administrasi pemotong pajak, tetapi juga menjadi dasar bagi pihak yang dipotong untuk mengakui kredit pajak atau bukti pajak yang telah dipotong.

Dalam praktik bisnis, kesalahan bukti potong bisa terjadi karena salah memasukkan NPWP/NIK, salah memilih objek pajak, salah tarif, salah nilai bruto, salah masa pajak, salah identitas lawan transaksi, atau karena transaksi yang menjadi dasar pemotongan ternyata dibatalkan. Jika tidak dibetulkan, data pajak antara pemotong dan pihak yang dipotong bisa tidak sinkron.

Artikel ini membahas pengertian pembetulan PPh 23/26 di e-Bupot, dasar hukum terbaru, alasan pembetulan, perbedaan pembetulan dan pembatalan, ketentuan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi, dampak kurang bayar dan lebih bayar, contoh kasus, serta checklist agar proses koreksi bukti potong berjalan lebih rapi.

Apa Itu Pembetulan PPh 23/26 di e-Bupot?

Pembetulan PPh 23/26 di e-Bupot adalah tindakan memperbaiki bukti pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 yang sebelumnya sudah dibuat atau dilaporkan. Pembetulan ini dilakukan jika data dalam bukti potong belum sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Dalam sistem terbaru, pembetulan PPh 23/26 perlu dipahami dalam konteks e-Bupot Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi. e-Bupot Unifikasi digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

Untuk memahami dasar dokumennya, Anda dapat membaca artikel tentang serba-serbi bukti potong yang wajib dipahami.

Kenapa Pembetulan Bukti Potong Penting?

Pembetulan bukti potong penting karena data yang salah dapat berdampak pada dua pihak. Bagi pemotong, kesalahan dapat menyebabkan kurang setor, lebih setor, salah lapor, atau risiko sanksi. Bagi penerima penghasilan, bukti potong yang salah dapat menghambat pengakuan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Misalnya, perusahaan memotong PPh 23 atas jasa konsultan, tetapi salah memasukkan NPWP penerima penghasilan. Akibatnya, bukti potong tidak muncul atau tidak sesuai di sisi penerima penghasilan. Dalam kondisi seperti ini, pemotong perlu melakukan pembetulan agar data menjadi valid.

Apakah Pembetulan Sama dengan Pembatalan?

Tidak. Pembetulan dilakukan ketika transaksi tetap ada, tetapi ada data yang salah dan perlu diperbaiki. Pembatalan dilakukan ketika transaksi yang menjadi dasar bukti potong dibatalkan atau seharusnya tidak terjadi.

Contohnya, salah menulis nilai bruto adalah kasus pembetulan. Sementara itu, transaksi jasa yang sudah dibuatkan bukti potong tetapi kemudian dibatalkan seluruhnya adalah kasus pembatalan.

Dasar Hukum Pembetulan PPh 23/26 dan e-Bupot

Ketentuan e-Bupot PPh 23/26 awalnya banyak merujuk pada PER-04/PJ/2017. Namun, setelah penerapan e-Bupot Unifikasi, pembahasan artikel perlu diperbarui dengan PER-24/PJ/2021.

PER-04/PJ/2017

PER-04/PJ/2017 mengatur bentuk, isi, tata cara pengisian, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta bentuk bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Dalam aturan ini, pembetulan SPT Masa PPh 23/26 dapat disebabkan oleh kekeliruan pengisian bukti potong, pembatalan transaksi, dan/atau transaksi yang belum dilaporkan.

Aturan lama ini masih penting untuk memahami dasar logika pembetulan dan pembatalan. Namun, untuk praktik terbaru, perusahaan perlu melihat ketentuan e-Bupot Unifikasi.

PER-24/PJ/2021

PER-24/PJ/2021 mengatur bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi, serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

Dalam aturan ini, pemotong/pemungut PPh yang sebelumnya belum menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dapat mulai menggunakan e-Bupot Unifikasi sejak Masa Pajak Januari 2022 dan wajib menggunakannya mulai Masa Pajak April 2022.

Untuk memahami konsep unifikasi, baca artikel tentang Unifikasi SPT Masa PPh dan dasar hukumnya.

Coretax dan e-Bupot Unifikasi

Dalam era Coretax, proses SPT Masa juga semakin terintegrasi. DJP menjelaskan bahwa e-Bupot menjadi dokumen pendukung SPT Masa dan fasilitas insentif yang diterima pihak yang dipotong/dipungut terintegrasi ke dalam e-Bupot, sehingga pemotong/pemungut tidak perlu menginput surat keterangan fasilitas secara manual seperti proses terdahulu.

Artinya, perusahaan perlu menyesuaikan SOP pajak internal dengan ekosistem digital DJP terbaru, termasuk pengaturan role user, pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, serta validasi data sebelum submit.

Memahami PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26

Sebelum membahas pembetulan, perusahaan perlu memahami perbedaan PPh 23 dan PPh 26. Keduanya sama-sama pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan, tetapi objek dan penerima penghasilannya berbeda.

Apa Itu PPh Pasal 23?

PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap. Objeknya dapat berupa dividen tertentu, bunga, royalti, hadiah, sewa selain tanah dan/atau bangunan, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain sesuai ketentuan.

Untuk pembahasan lengkap, baca artikel tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 dan tarif PPh 23 terbaru.

Apa Itu PPh Pasal 26?

PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Tarif umum PPh 26 adalah 20% dari jumlah bruto, kecuali terdapat ketentuan lain atau tarif berdasarkan tax treaty/P3B yang dapat digunakan jika syarat administrasinya terpenuhi.

Untuk contoh praktis, baca artikel tentang contoh cara menghitung PPh 26 warga negara asing.

Perbedaan PPh 23 dan PPh 26

Aspek PPh Pasal 23 PPh Pasal 26
Penerima penghasilan Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap. Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap.
Contoh objek Royalti, sewa selain tanah/bangunan, jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa lain. Dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, dan penghasilan lain dari Indonesia kepada WPLN.
Tarif umum 2% atau 15% tergantung objek penghasilan. 20% dari bruto atau tarif P3B jika memenuhi syarat.
Dokumen pendukung khusus Bukti potong dan dokumen transaksi. Bukti potong dan dokumen tax treaty/SKD WPLN jika menggunakan tarif P3B.

Jika transaksi jasa juga berkaitan dengan PPN, baca artikel tentang perbedaan PPN dan PPh 23 jasa.

Apa Itu e-Bupot Unifikasi?

e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi yang disediakan DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

Berbeda dengan e-Bupot 23/26 lama yang fokus pada PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26, e-Bupot Unifikasi mencakup beberapa jenis PPh dalam satu SPT Masa, antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Untuk memahami fitur dan ketentuannya, baca artikel tentang ketentuan e-Bupot Unifikasi terbaru dan cara lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26.

Fungsi e-Bupot Unifikasi

  • Membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh.
  • Membetulkan bukti potong yang salah.
  • Membatalkan bukti potong jika transaksi dibatalkan.
  • Menambahkan bukti potong yang belum dilaporkan.
  • Mengisi SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara elektronik.
  • Mencetak atau mengunduh bukti potong untuk pihak yang dipotong.

Kenapa e-Bupot Penting untuk Perusahaan?

e-Bupot membantu perusahaan menjaga administrasi pemotongan pajak agar lebih terdokumentasi. Dengan sistem elektronik, bukti potong lebih mudah dicari, dicetak, diunduh, dikoreksi, dan dilaporkan. Hal ini sangat membantu tim finance, accounting, dan tax yang menangani banyak transaksi vendor.

Kapan Pembetulan PPh 23/26 Perlu Dilakukan?

Pembetulan PPh 23/26 dilakukan ketika data bukti potong atau SPT Masa PPh yang sudah dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Berikut beberapa kondisi yang umum terjadi.

1. Salah Mengisi Identitas Pihak yang Dipotong

Kesalahan identitas dapat berupa salah NPWP/NIK, salah nama, salah alamat, atau salah status lawan transaksi. Kesalahan ini perlu diperbaiki karena bukti potong harus dapat digunakan oleh penerima penghasilan.

2. Salah Memilih Objek Pajak

Objek pajak yang salah dapat menyebabkan tarif salah. Misalnya, transaksi seharusnya masuk jasa konsultan dengan tarif PPh 23 sebesar 2%, tetapi keliru dipilih sebagai royalti yang tarifnya berbeda.

3. Salah Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto menjadi dasar penghitungan PPh yang dipotong. Jika nilai bruto salah, nilai PPh juga akan salah. Ini dapat menyebabkan kurang bayar atau lebih bayar.

4. Salah Menggunakan Tarif

Kesalahan tarif dapat terjadi pada PPh 23 maupun PPh 26. Untuk PPh 23, tarif bergantung pada objek penghasilan. Untuk PPh 26, tarif dapat berbeda jika menggunakan tax treaty dan dokumen pendukungnya valid.

5. Salah Masa Pajak

Masa pajak perlu sesuai dengan saat terutangnya pemotongan. Jika masa pajak salah, pelaporan dan pembayaran dapat tidak sesuai periode yang benar.

6. Transaksi Dibatalkan

Jika transaksi yang menjadi dasar pemotongan dibatalkan, bukti potong yang sudah dibuat perlu dibatalkan, bukan sekadar dibetulkan nilainya.

7. Ada Transaksi yang Belum Dilaporkan

Jika pemotong menemukan transaksi PPh 23/26 yang belum dibuatkan bukti potong atau belum dilaporkan dalam SPT Masa, maka perlu dilakukan penambahan bukti potong dan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi.

Perbedaan Pembetulan, Pembatalan, dan Penambahan e-Bupot

Dalam e-Bupot, perusahaan perlu membedakan tiga tindakan utama: pembetulan, pembatalan, dan penambahan. Ketiganya memiliki tujuan berbeda.

1. Pembetulan Bukti Potong

Pembetulan dilakukan ketika transaksi tetap terjadi, tetapi ada data yang salah. Contohnya, salah nilai bruto, salah tarif, salah NPWP, atau salah keterangan transaksi.

2. Pembatalan Bukti Potong

Pembatalan dilakukan ketika transaksi yang dipotong ternyata dibatalkan atau tidak seharusnya dipotong. Dalam pembatalan, nilai penghasilan bruto dan PPh yang dipotong menjadi nihil atau nol sesuai ketentuan sistem.

3. Penambahan Bukti Potong

Penambahan dilakukan ketika ada transaksi yang seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa tetapi belum dibuatkan bukti potong. Setelah bukti potong tambahan dibuat, SPT Masa PPh Unifikasi perlu dibetulkan.

Tindakan Kapan Digunakan? Dampak Umum
Pembetulan Transaksi benar terjadi, tetapi data bukti potong salah. Bukti potong diperbaiki dan dilaporkan dalam SPT pembetulan.
Pembatalan Transaksi dibatalkan atau tidak seharusnya dipotong. Bukti potong dibatalkan dan nilai menjadi nol.
Penambahan Ada transaksi yang belum dilaporkan. Bukti potong baru ditambahkan dalam SPT pembetulan.

Ketentuan Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi

Pembetulan bukti potong tidak berdiri sendiri jika SPT Masa sudah dilaporkan. Dalam PER-24/PJ/2021, pembetulan, pembatalan, dan/atau penambahan bukti potong/pungut Unifikasi dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi.

1. Pembetulan Dilakukan atas Kemauan Sendiri

Pemotong atau pemungut PPh dapat membetulkan SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan atas kemauan sendiri. Pembetulan dilakukan untuk satu atau beberapa jenis PPh yang ada dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

2. Pembetulan Diberi Tanda pada SPT

Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan dengan memberi tanda pembetulan pada tempat yang tersedia dalam SPT. Dalam aplikasi, status pembetulan akan menunjukkan bahwa SPT tersebut merupakan pembetulan dari SPT sebelumnya.

3. Pembetulan Hanya Bisa Dilakukan Sebelum Pemeriksaan Terbuka

Pembetulan dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap jenis pajak dan masa pajak yang bersangkutan.

4. Jika Kurang Bayar, Selisih Harus Dilunasi Terlebih Dahulu

Jika pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi mengakibatkan pajak kurang dibayar, pemotong/pemungut harus melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar sebelum menyampaikan SPT pembetulan.

Untuk proses pembayaran, baca artikel tentang e-Billing pajak sebagai alternatif bayar pajak online dan cara buat ID Billing pajak.

5. Jika Lebih Bayar, Perlu Mengikuti Mekanisme Kelebihan Pembayaran

Jika pembetulan menyebabkan pajak yang sebelumnya dipotong lebih besar daripada seharusnya, penyelesaiannya perlu mengikuti ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau mekanisme lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Cara Umum Melakukan Pembetulan PPh 23/26 di e-Bupot

Tampilan aplikasi dapat berubah mengikuti pembaruan sistem DJP, tetapi alur umumnya adalah sebagai berikut.

1. Login ke Sistem DJP atau Coretax

Masuk ke akun Wajib Pajak menggunakan kanal resmi DJP. Pastikan user yang digunakan memiliki akses atau role yang sesuai untuk membuat dan menandatangani e-Bupot.

2. Buka Menu e-Bupot Unifikasi

Pilih menu e-Bupot Unifikasi atau menu bukti potong/pungut yang tersedia. Dalam Coretax, akses user perlu diatur agar hanya pihak yang berwenang dapat mengelola bukti potong.

3. Pilih Masa Pajak yang Akan Dibetulkan

Tentukan masa pajak yang berisi bukti potong yang salah. Pastikan masa pajak sesuai dengan dokumen transaksi, tanggal pembayaran, atau saat terutangnya pemotongan.

4. Cari Bukti Potong yang Akan Dibetulkan

Gunakan nomor bukti potong, NPWP/NIK lawan transaksi, nama vendor, atau masa pajak untuk mencari dokumen yang akan dibetulkan.

5. Pilih Opsi Ubah atau Betulkan

Jika transaksi tetap terjadi tetapi datanya salah, pilih opsi pembetulan. Perbaiki data yang keliru, seperti nilai bruto, tarif, identitas, kode objek pajak, atau keterangan transaksi.

6. Periksa Ulang Nilai PPh

Setelah data diperbaiki, sistem akan menghitung ulang PPh yang dipotong. Cek apakah nilai hasil perhitungan sudah sesuai dengan dokumen transaksi dan ketentuan tarif.

7. Simpan Bukti Potong Pembetulan

Simpan bukti potong pembetulan dan pastikan statusnya berhasil dibuat. Jika SPT Masa sudah dilaporkan, lanjutkan ke pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi.

8. Buat atau Siapkan SPT Pembetulan

Masuk ke menu SPT Masa PPh Unifikasi dan lakukan pembetulan atas masa pajak terkait. Pastikan bukti potong pembetulan sudah masuk ke SPT pembetulan.

9. Lunasi Selisih Kurang Bayar Jika Ada

Jika hasil pembetulan menyebabkan kurang bayar, buat kode billing dan lunasi selisihnya sebelum submit SPT pembetulan.

10. Submit SPT Pembetulan

Setelah data benar dan pembayaran jika ada sudah terekam, submit SPT Masa PPh Unifikasi pembetulan. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai arsip.

Untuk alur pelaporan, baca artikel tentang cara buat dan lapor SPT Masa PPh 23 online.

Ketentuan Jika Pembetulan Menyebabkan Kurang Bayar

Pembetulan dapat menyebabkan nilai PPh yang seharusnya dipotong menjadi lebih besar daripada nilai yang sudah disetor. Dalam kondisi ini, pemotong pajak harus melunasi selisih kekurangan sebelum menyampaikan pembetulan SPT.

Contoh Kasus Kurang Bayar

PT A membayar jasa manajemen kepada PT B sebesar Rp50.000.000. PPh 23 seharusnya dipotong 2%, yaitu Rp1.000.000. Namun, karena salah input, bukti potong dibuat dengan nilai bruto Rp40.000.000 sehingga PPh yang dipotong hanya Rp800.000.

Keterangan Nilai Awal Nilai Benar
Dasar pengenaan PPh Rp40.000.000 Rp50.000.000
Tarif 2% 2%
PPh dipotong Rp800.000 Rp1.000.000
Selisih kurang bayar Rp200.000

PT A harus membetulkan bukti potong, membayar selisih Rp200.000, lalu menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi pembetulan. Jika pembayaran selisih dilakukan setelah jatuh tempo, dapat muncul sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan KUP.

Ketentuan Jika Pembetulan Menyebabkan Lebih Bayar

Pembetulan juga dapat menyebabkan nilai PPh yang seharusnya dipotong menjadi lebih kecil daripada nilai yang sudah dipotong atau disetor. Kondisi ini perlu ditangani hati-hati karena menyangkut hak pihak yang dipotong dan administrasi pemotong.

Contoh Kasus Lebih Bayar

PT A membayar jasa kepada PT B sebesar Rp50.000.000 dan seharusnya dipotong PPh 23 sebesar 2%, yaitu Rp1.000.000. Namun, karena salah pilih objek, bukti potong dibuat dengan tarif 15% sehingga PPh yang dipotong menjadi Rp7.500.000.

Keterangan Nilai Salah Nilai Benar
Dasar pengenaan PPh Rp50.000.000 Rp50.000.000
Tarif 15% 2%
PPh dipotong Rp7.500.000 Rp1.000.000
Selisih lebih potong Rp6.500.000

Dalam kondisi seperti ini, bukti potong perlu dibetulkan. Untuk kelebihan pemotongan atau penyetoran, penyelesaiannya mengikuti mekanisme perpajakan yang berlaku, seperti permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau mekanisme lain sesuai kasusnya.

Cara Membatalkan Bukti Potong PPh 23/26

Pembatalan bukti potong dilakukan ketika transaksi dibatalkan. Berbeda dengan pembetulan, pembatalan berarti bukti potong yang dibuat tidak lagi merepresentasikan transaksi yang seharusnya dipotong.

1. Pastikan Transaksi Benar-Benar Dibatalkan

Sebelum membatalkan bukti potong, pastikan ada dasar pembatalan, misalnya pembatalan invoice, pembatalan kontrak, pembatalan purchase order, atau dokumen internal yang menunjukkan transaksi tidak jadi dilakukan.

2. Pilih Menu Hapus atau Batalkan

Di aplikasi e-Bupot, pembatalan biasanya dilakukan melalui menu hapus atau batalkan pada bukti potong terkait. Pastikan dokumen yang dibatalkan adalah dokumen yang benar.

3. Nilai Bruto dan PPh Menjadi Nol

Dalam pembatalan, nilai penghasilan bruto dan PPh yang dipotong diisi nol. Nomor bukti potong pembatalan mengikuti ketentuan sistem yang berlaku.

4. Lakukan Pembetulan SPT Masa Jika Sudah Dilaporkan

Jika bukti potong yang dibatalkan sudah masuk dalam SPT Masa yang telah dilaporkan, pemotong harus melakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi.

Bagaimana Jika Transaksi Belum Dilaporkan?

Jika ada transaksi PPh 23/26 yang belum dilaporkan, pemotong pajak perlu menambahkan bukti potong dan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi jika SPT masa tersebut sudah disampaikan.

Contoh Kasus Transaksi Belum Dilaporkan

PT A membayar jasa konsultan kepada PT B pada bulan Mei, tetapi transaksi tersebut tidak masuk dalam SPT Masa PPh Unifikasi bulan Mei. Pada bulan Juli, tim pajak menemukan kesalahan tersebut.

Langkah yang perlu dilakukan adalah membuat bukti potong untuk transaksi tersebut pada masa pajak yang benar, membayar PPh yang belum disetor jika ada, lalu menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi pembetulan untuk masa pajak Mei.

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh 23/26

Dalam administrasi PPh 23/26, batas waktu menjadi hal penting. Secara umum, penyetoran PPh yang telah dipotong dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Kewajiban Batas Waktu Umum
Penyetoran PPh 23/26 Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.
Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi Paling lama tanggal 20 bulan berikutnya atau 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, Sabtu, atau hari libur nasional, pembayaran atau pelaporan dapat mengikuti ketentuan hari kerja berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Setelah pembayaran dilakukan, simpan Bukti Penerimaan Negara dan NTPN. Untuk memahami fungsinya, baca artikel tentang fungsi NTPN dan cara mengeceknya.

Hubungan Pembetulan e-Bupot dengan Kredit Pajak Penerima Penghasilan

Bukti potong sangat penting bagi penerima penghasilan. Untuk Wajib Pajak dalam negeri, bukti potong PPh 23 dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan sepanjang memenuhi ketentuan.

Jika bukti potong salah, pihak penerima penghasilan dapat kesulitan mencocokkan data pajak yang dipotong. Misalnya, NPWP salah, nilai PPh tidak sesuai, atau bukti potong tidak muncul pada data penerima. Karena itu, pembetulan oleh pemotong harus dilakukan segera setelah kesalahan diketahui.

Jika perusahaan sering mengalami kesulitan meminta bukti potong dari lawan transaksi, baca artikel tentang cara mengatasi sulitnya mengumpulkan bukti potong PPh 23.

Hubungan Pembetulan e-Bupot dengan Pembukuan Perusahaan

Pembetulan PPh 23/26 tidak hanya berdampak pada sistem pajak, tetapi juga pada pembukuan. Jika nilai pemotongan berubah, jurnal akuntansi dan pencatatan utang pajak juga perlu disesuaikan.

Jika Kurang Potong

Jika pembetulan menyebabkan kurang potong, perusahaan perlu mencatat tambahan utang pajak dan pembayaran selisih. Jika selisih dibayarkan setelah jatuh tempo, sanksi bunga juga perlu dicatat jika sudah ditetapkan.

Jika Lebih Potong

Jika pembetulan menyebabkan lebih potong, perusahaan perlu melihat apakah kelebihan tersebut dikembalikan kepada pihak yang dipotong, diajukan pengembalian, atau diselesaikan melalui mekanisme perpajakan lain sesuai kondisi.

Untuk memahami pencatatan akuntansinya, baca artikel tentang jurnal PPh Pasal 23 dan contoh perhitungannya.

Kesalahan Umum Saat Membetulkan PPh 23/26

1. Membetulkan Bukti Potong tetapi Tidak Membetulkan SPT

Jika SPT Masa sudah dilaporkan, pembetulan bukti potong harus diikuti dengan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi. Jika tidak, data bukti potong dan SPT dapat tidak sinkron.

2. Tidak Melunasi Selisih Kurang Bayar

Jika pembetulan menyebabkan kurang bayar, pemotong harus melunasi selisihnya sebelum menyampaikan SPT pembetulan. Mengabaikan langkah ini dapat membuat proses pembetulan bermasalah.

3. Salah Membedakan Pembetulan dan Pembatalan

Jika transaksi dibatalkan, tindakan yang tepat adalah pembatalan bukti potong. Jika transaksi tetap ada tetapi datanya salah, tindakan yang tepat adalah pembetulan.

4. Salah Menentukan Masa Pajak

Kesalahan masa pajak dapat menyebabkan bukti potong masuk periode yang tidak sesuai. Hal ini dapat berdampak pada setoran, pelaporan, dan kredit pajak penerima penghasilan.

5. Tidak Menyimpan Dokumen Pendukung

Setiap pembetulan perlu didukung dokumen seperti invoice, kontrak, purchase order, bukti pembayaran, korespondensi pembatalan, atau koreksi internal. Tanpa dokumen pendukung, perusahaan dapat kesulitan menjelaskan alasan pembetulan.

6. Tidak Mengecek Data Lawan Transaksi

Kesalahan NPWP/NIK, nama, atau status lawan transaksi sering menjadi penyebab bukti potong harus dibetulkan. Validasi data vendor sebaiknya dilakukan sejak awal.

7. Mengabaikan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi

SPT Masa PPh Unifikasi dan bukti potong elektronik membutuhkan tanda tangan elektronik menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP. Jika akses ini bermasalah, proses pembetulan dan pelaporan dapat terhambat.

Untuk persiapan administrasi elektronik, baca artikel tentang sertifikat elektronik dan fungsinya bagi PKP serta hal yang harus dilakukan ketika sertifikat elektronik sudah tidak berlaku.

Contoh Kasus Pembetulan PPh 23 di e-Bupot

Kasus 1: Salah Tarif PPh 23

PT Sinar Abadi membayar jasa manajemen kepada PT Konsultan Prima sebesar Rp100.000.000. Seharusnya, transaksi tersebut dipotong PPh 23 sebesar 2%. Namun, staf pajak keliru memilih objek dengan tarif 15%.

Keterangan Nilai Salah Nilai Benar
Nilai bruto Rp100.000.000 Rp100.000.000
Tarif 15% 2%
PPh dipotong Rp15.000.000 Rp2.000.000
Selisih Lebih potong Rp13.000.000

Solusinya, PT Sinar Abadi perlu membetulkan bukti potong dan membetulkan SPT Masa PPh Unifikasi jika SPT sudah dilaporkan. Penyelesaian kelebihan potong harus mengikuti mekanisme perpajakan yang berlaku.

Kasus 2: Salah Nilai Bruto

PT Maju Bersama membayar jasa maintenance sebesar Rp75.000.000. Namun, bukti potong dibuat dengan nilai bruto Rp57.000.000. Tarif PPh 23 tetap 2%.

Keterangan Nilai Salah Nilai Benar
Nilai bruto Rp57.000.000 Rp75.000.000
Tarif 2% 2%
PPh dipotong Rp1.140.000 Rp1.500.000
Selisih Kurang bayar Rp360.000

Karena pembetulan menyebabkan kurang bayar, perusahaan perlu melunasi selisih Rp360.000 sebelum menyampaikan SPT pembetulan.

Contoh Kasus Pembetulan PPh 26 di e-Bupot

Kasus: Salah Tarif karena Dokumen Tax Treaty

PT Indonesia Digital membayar royalti kepada perusahaan luar negeri. Awalnya, transaksi dipotong PPh 26 dengan tarif umum 20%. Setelah dokumen tax treaty dan tanda terima SKD WPLN dinyatakan memenuhi syarat, tarif yang seharusnya digunakan menjadi lebih rendah sesuai P3B.

Dalam kondisi ini, perusahaan perlu menilai apakah bukti potong harus dibetulkan dan bagaimana penyelesaian kelebihan pemotongan dilakukan. Dokumen pendukung seperti kontrak, invoice, certificate of domicile, tanda terima SKD WPLN, dan bukti pembayaran harus disimpan dengan rapi.

Untuk konteks PPh 26 atas WNA, baca juga artikel tentang contoh perhitungan PPh 21 dan PPh 26 berdasarkan PER-16/PJ/2016.

Checklist Pembetulan PPh 23/26 di e-Bupot

  • Identifikasi jenis kesalahan: data, tarif, nilai bruto, masa pajak, atau objek pajak.
  • Pastikan apakah transaksi tetap terjadi atau dibatalkan.
  • Jika transaksi tetap terjadi, lakukan pembetulan bukti potong.
  • Jika transaksi dibatalkan, lakukan pembatalan bukti potong.
  • Jika transaksi belum dilaporkan, buat bukti potong tambahan.
  • Cek apakah SPT Masa PPh Unifikasi sudah dilaporkan.
  • Jika sudah dilaporkan, lakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Hitung ulang nilai PPh yang benar.
  • Jika kurang bayar, lunasi selisih sebelum submit SPT pembetulan.
  • Jika lebih bayar, cek mekanisme pengembalian atau penyelesaian sesuai aturan.
  • Pastikan bukti pembayaran dan NTPN tersimpan.
  • Simpan dokumen pendukung transaksi dan alasan pembetulan.
  • Berikan bukti potong pembetulan kepada pihak yang dipotong.
  • Lakukan rekonsiliasi dengan pembukuan dan SPT Tahunan.
  • Pastikan pembetulan dilakukan sebelum pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan terbuka.

Tips Agar Tidak Sering Melakukan Pembetulan e-Bupot

1. Validasi Master Data Vendor

Pastikan data vendor, NPWP/NIK, alamat, status subjek pajak, dan jenis transaksi sudah benar sebelum bukti potong dibuat. Kesalahan master data adalah salah satu penyebab paling umum pembetulan.

2. Buat Mapping Objek PPh

Perusahaan sebaiknya memiliki daftar mapping objek pajak berdasarkan jenis transaksi. Misalnya, jasa konsultan, jasa teknik, sewa aset, royalti, bunga, dividen, dan transaksi luar negeri. Mapping ini membantu staf pajak memilih kode objek dan tarif yang benar.

3. Cocokkan Invoice, Kontrak, dan Bukti Pembayaran

Sebelum membuat e-Bupot, cocokkan invoice, kontrak, purchase order, berita acara, dan bukti pembayaran. Pastikan nilai bruto dan tanggal transaksi sesuai.

4. Gunakan Proses Review Berlapis

Untuk perusahaan dengan banyak transaksi, bukti potong sebaiknya direview oleh lebih dari satu orang sebelum SPT Masa disubmit. Proses maker-checker-approver dapat mengurangi risiko salah input.

5. Rekonsiliasi Sebelum Batas Lapor

Jangan menunggu batas akhir pelaporan. Lakukan rekonsiliasi antara e-Bupot, general ledger, daftar pembayaran vendor, NTPN, dan SPT Masa sebelum tanggal 20.

6. Arsipkan Bukti Potong Secara Terpusat

Simpan bukti potong normal, pembetulan, dan pembatalan dalam folder yang mudah ditelusuri. Gunakan penamaan file yang konsisten, misalnya berdasarkan masa pajak, nama vendor, dan nomor bukti potong.

FAQ Seputar Pembetulan PPh 23/26 di e-Bupot

Apa itu pembetulan PPh 23/26 di e-Bupot?

Pembetulan PPh 23/26 di e-Bupot adalah proses memperbaiki bukti potong atau SPT Masa PPh yang sudah dibuat jika terdapat kesalahan data, nilai, tarif, objek pajak, masa pajak, atau informasi lawan transaksi.

Kapan pembetulan bukti potong perlu dilakukan?

Pembetulan perlu dilakukan jika transaksi tetap ada tetapi data bukti potong salah. Misalnya salah NPWP, salah nilai bruto, salah tarif, salah objek pajak, atau salah identitas penerima penghasilan.

Apa beda pembetulan dan pembatalan bukti potong?

Pembetulan digunakan untuk memperbaiki data transaksi yang tetap terjadi. Pembatalan digunakan jika transaksi dibatalkan atau tidak seharusnya dibuatkan bukti potong.

Apakah pembetulan bukti potong harus diikuti pembetulan SPT?

Jika SPT Masa sudah dilaporkan, pembetulan, pembatalan, atau penambahan bukti potong harus dilaporkan melalui pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi.

Apakah pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi selalu bisa dilakukan?

Pembetulan dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap jenis pajak dan masa pajak yang bersangkutan.

Bagaimana jika pembetulan menyebabkan kurang bayar?

Jika pembetulan menyebabkan pajak kurang dibayar, pemotong/pemungut harus melunasi selisih kurang bayar sebelum menyampaikan SPT pembetulan. Jika pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan.

Bagaimana jika pembetulan menyebabkan lebih bayar?

Jika pembetulan menyebabkan pajak yang dipotong atau disetor lebih besar daripada seharusnya, penyelesaiannya mengikuti mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau mekanisme lain sesuai ketentuan.

Apakah nomor bukti potong berubah setelah pembetulan?

Dalam praktik e-Bupot, nomor bukti potong pembetulan mengikuti ketentuan sistem. Yang penting, bukti potong pembetulan harus dapat ditelusuri sebagai koreksi atas bukti potong sebelumnya.

Apakah bukti potong pembetulan perlu diberikan ke lawan transaksi?

Ya. Pihak yang dipotong perlu menerima bukti potong yang benar agar dapat menggunakannya dalam administrasi pajaknya, termasuk sebagai kredit pajak jika memenuhi ketentuan.

Apakah e-Bupot 23/26 masih relevan setelah e-Bupot Unifikasi?

Secara historis, e-Bupot 23/26 penting untuk memahami mekanisme PPh 23/26. Namun, sejak penerapan e-Bupot Unifikasi, pembahasan terbaru perlu mengacu pada SPT Masa PPh Unifikasi dan PER-24/PJ/2021.

Kesimpulan

Pembetulan PPh 23 dan PPh 26 di e-Bupot adalah bagian penting dari kepatuhan pajak perusahaan. Proses ini dilakukan ketika terdapat kesalahan pada bukti potong, pembatalan transaksi, atau transaksi yang belum dilaporkan. Jika bukti potong salah tetapi tidak diperbaiki, data pajak pemotong dan pihak yang dipotong dapat tidak sinkron.

Bagian penting yang perlu diperbarui dari naskah lama adalah dasar sistemnya. Jika sebelumnya pembahasan banyak mengacu pada PER-04/PJ/2017 dan e-Bupot 23/26, kini perusahaan perlu memahami e-Bupot Unifikasi berdasarkan PER-24/PJ/2021. Sejak Masa Pajak April 2022, e-Bupot Unifikasi menjadi kanal wajib bagi pemotong/pemungut PPh untuk membuat bukti potong/pungut dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

Dalam ketentuan terbaru, pembetulan, pembatalan, dan/atau penambahan bukti potong/pungut Unifikasi harus dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi. Jika pembetulan menyebabkan kurang bayar, selisih pajak harus dilunasi sebelum SPT pembetulan disampaikan. Jika menyebabkan lebih bayar, penyelesaiannya mengikuti mekanisme pengembalian atau penyelesaian kelebihan pembayaran pajak sesuai aturan.

Agar pembetulan tidak sering terjadi, perusahaan perlu memperkuat validasi data vendor, mapping objek PPh, review bukti potong sebelum submit, rekonsiliasi sebelum batas lapor, dan penyimpanan dokumen pendukung. Dengan proses yang rapi, e-Bupot tidak hanya menjadi alat pelaporan, tetapi juga membantu perusahaan menjaga kepastian hukum dan transparansi administrasi pajak.

Referensi Eksternal

  1. Direktorat Jenderal Pajak – PER-24/PJ/2021 tentang Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi
  2. Direktorat Jenderal Pajak – e-Bupot Unifikasi
  3. Direktorat Jenderal Pajak – Serba-Serbi Pembetulan dan Pembatalan e-Bupot
  4. Direktorat Jenderal Pajak – PER-04/PJ/2017 tentang SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan Bukti Pemotongan
  5. Direktorat Jenderal Pajak – PPh Pasal 23/26
  6. Direktorat Jenderal Pajak – Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
  7. Direktorat Jenderal Pajak – Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
  8. Direktorat Jenderal Pajak – Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
  9. Direktorat Jenderal Pajak – SPT Masa Coretax DJP
  10. Direktorat Jenderal Pajak – Template XML dan Converter Excel ke XML Coretax


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com