Faktur pajak Kawasan Berikat adalah faktur pajak yang dibuat untuk transaksi tertentu yang berkaitan dengan pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat. Berbeda dari faktur pajak biasa, transaksi Kawasan Berikat dapat memperoleh fasilitas perpajakan, terutama fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik bisnis, faktur pajak Kawasan Berikat sering digunakan oleh perusahaan manufaktur, eksportir, pemasok bahan baku, perusahaan logistik, dan PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau BKP kepada Pengusaha Kawasan Berikat maupun Pengusaha Dalam Kawasan Berikat atau PDKB.
Namun, fasilitas PPN tidak dipungut bukan berarti transaksi bebas administrasi. PKP penjual tetap harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi yang benar, melengkapi dokumen kepabeanan, memastikan barang yang diserahkan memang berhubungan dengan kegiatan produksi di Kawasan Berikat, dan melaporkan transaksi tersebut sesuai ketentuan.
Artikel ini membahas definisi Kawasan Berikat, dasar hukum, perlakuan PPN dan PPnBM, perbedaan faktur pajak Kawasan Berikat dengan faktur pajak biasa, kode faktur yang digunakan, dokumen yang perlu disiapkan, cara membuat faktur pajak, contoh kasus, kesalahan yang sering terjadi, serta checklist untuk PKP penjual dan pembeli.
Daftar Isi
Apa Itu Kawasan Berikat?
Kawasan Berikat adalah salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat. Secara sederhana, Kawasan Berikat merupakan tempat atau kawasan yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Kawasan Berikat banyak digunakan oleh industri yang berorientasi ekspor atau industri yang membutuhkan bahan baku, bahan penolong, barang modal, pengemas, atau komponen produksi dari dalam negeri maupun luar negeri. Melalui fasilitas Kawasan Berikat, pemerintah memberikan kemudahan fiskal dan kepabeanan agar kegiatan industri lebih kompetitif.
Fasilitas ini penting karena perusahaan di Kawasan Berikat sering melakukan proses produksi yang melibatkan banyak pemasukan dan pengeluaran barang. Jika setiap pemasukan barang langsung dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, atau PPh Pasal 22 Impor tanpa fasilitas, arus kas perusahaan bisa lebih berat dan daya saing ekspor dapat menurun.
Contoh kegiatan di Kawasan Berikat
- pengolahan bahan baku menjadi barang jadi;
- penggabungan bahan atau komponen menjadi produk ekspor;
- penyortiran barang sebelum ekspor;
- pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir barang;
- pengemasan barang hasil produksi;
- pemasukan barang modal untuk mendukung proses produksi;
- pemasukan bahan penolong atau alat bantu pengemas;
- pengeluaran barang hasil produksi ke Kawasan Berikat lain, kawasan bebas, ekspor, atau tempat lain dalam daerah pabean sesuai ketentuan.
Untuk memahami konsep faktur pajak secara umum, Anda dapat membaca artikel jenis-jenis faktur dan e-Faktur dalam transaksi bisnis, peraturan faktur pajak, serta contoh faktur pajak dan jenis-jenisnya.
Apa Itu Faktur Pajak Kawasan Berikat?
Faktur pajak Kawasan Berikat adalah faktur pajak yang dibuat atas penyerahan BKP atau transaksi tertentu yang memperoleh fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut karena berhubungan dengan Kawasan Berikat.
Faktur ini tetap merupakan faktur pajak elektronik yang dibuat oleh PKP. Perbedaannya ada pada perlakuan pajak, kode transaksi, keterangan fasilitas, dan dokumen pendukung yang harus dipastikan sebelum faktur diterbitkan.
Dalam praktik e-Faktur, transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut menggunakan kode transaksi 07. Pada format nomor faktur pajak, kode ini sering terlihat sebagai bagian awal seperti 070 pada struktur kode dan nomor seri faktur pajak. Karena itu, istilah “faktur pajak 070” masih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, meski yang perlu dipahami secara teknis adalah kode transaksi 07.
Fungsi faktur pajak Kawasan Berikat
- menjadi bukti administrasi atas penyerahan BKP ke Kawasan Berikat;
- menunjukkan bahwa transaksi memperoleh fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut;
- menjadi dasar pelaporan SPT Masa PPN;
- membantu rekonsiliasi transaksi antara penjual, pembeli, dan dokumen kepabeanan;
- menjadi bukti bahwa fasilitas pajak digunakan untuk transaksi yang sesuai ketentuan;
- mendukung audit pajak dan kepabeanan jika dilakukan pemeriksaan.
Untuk memahami kode faktur, baca juga artikel daftar kode faktur pajak terbaru, format dan contoh gambar faktur pajak yang benar, serta cara upload faktur pajak keluaran.
Dasar Hukum Faktur Pajak Kawasan Berikat
Ketentuan mengenai Kawasan Berikat dan perlakuan perpajakannya berkaitan dengan beberapa regulasi kepabeanan dan perpajakan. Beberapa rujukan yang relevan antara lain:
- Undang-Undang PPN dan PPnBM beserta perubahannya;
- ketentuan mengenai Tempat Penimbunan Berikat;
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Berikat;
- PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;
- PMK 65/PMK.04/2021 sebagai perubahan atas PMK 131/PMK.04/2018;
- ketentuan DJP mengenai tata cara pembuatan faktur pajak;
- ketentuan e-Faktur dan kode transaksi faktur pajak;
- ketentuan Bea Cukai mengenai dokumen pemasukan dan pengeluaran barang Kawasan Berikat.
Dalam konteks faktur pajak, PKP perlu memperhatikan bahwa fasilitas PPN tidak dipungut tidak otomatis berlaku hanya karena pembeli berada di Kawasan Berikat. Fasilitas tersebut harus sesuai dengan jenis barang, tujuan penggunaan, dokumen persetujuan, dan ketentuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat.
Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat
Perlakuan pajak di Kawasan Berikat berbeda dari transaksi penyerahan barang biasa. Dalam kondisi tertentu, pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat memperoleh fasilitas:
- pembebasan bea masuk;
- pembebasan cukai;
- PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut;
- PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut;
- fasilitas kepabeanan lain sesuai ketentuan.
Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk semua transaksi. Perlakuan pajak sangat bergantung pada arah transaksi, jenis barang, tujuan pemasukan atau pengeluaran, dan status pihak yang terlibat.
1. Pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat
Barang dari luar daerah pabean yang masuk ke Kawasan Berikat untuk diolah, digabungkan, atau digunakan dalam proses produksi dapat memperoleh fasilitas kepabeanan dan perpajakan sesuai ketentuan.
2. Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat
PKP di tempat lain dalam daerah pabean yang menyerahkan BKP ke Kawasan Berikat dapat menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 apabila transaksi memenuhi syarat fasilitas PPN tidak dipungut.
3. Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean
Jika barang dari Kawasan Berikat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai ketentuan.
4. Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat untuk ekspor
Barang hasil produksi Kawasan Berikat yang diekspor mengikuti ketentuan ekspor dan fasilitas yang berlaku. Dalam konteks PPN, ekspor BKP oleh PKP dapat memiliki perlakuan tersendiri sesuai aturan PPN.
5. Pengeluaran barang ke Kawasan Berikat lain
Pengeluaran barang dari satu Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lain dapat memperoleh fasilitas tertentu sepanjang memenuhi ketentuan dan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.
Untuk memahami hubungan PPN dalam transaksi bisnis, baca artikel PPN keluaran, PPN masukan, perbedaan PPN dan PPnBM, serta contoh perhitungan PPN masukan dan keluaran.
Transaksi Apa Saja yang Bisa Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut?
Secara umum, fasilitas PPN tidak dipungut pada Kawasan Berikat diberikan untuk barang yang mendukung kegiatan produksi, bukan untuk konsumsi biasa di Kawasan Berikat. Karena itu, PKP perlu memastikan barang yang diserahkan memang berkaitan dengan kegiatan usaha penerima di Kawasan Berikat.
Contoh barang yang dapat memperoleh fasilitas
- bahan baku untuk proses produksi;
- bahan penolong;
- pengemas dan alat bantu pengemas;
- barang contoh untuk kebutuhan produksi atau pengembangan;
- barang modal;
- bahan bakar tertentu untuk kegiatan produksi;
- peralatan perkantoran yang digunakan mendukung kegiatan perusahaan di Kawasan Berikat sesuai ketentuan;
- barang untuk penelitian dan pengembangan perusahaan;
- barang jadi atau setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi;
- barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
- hasil produksi Kawasan Berikat lain yang akan digabungkan untuk ekspor.
Contoh barang yang perlu diwaspadai
Barang yang sifatnya untuk konsumsi biasa, tidak berkaitan dengan kegiatan produksi, atau tidak memenuhi dokumen persetujuan pemasukan barang dapat berisiko tidak memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Jika transaksi tidak memenuhi syarat, penggunaan kode 07 dapat dianggap tidak tepat.
Karena itu, PKP penjual perlu meminta informasi dan dokumen pendukung dari pembeli di Kawasan Berikat sebelum menerbitkan faktur pajak.
Perbedaan Faktur Pajak Kawasan Berikat dan Faktur Pajak Biasa
Faktur pajak Kawasan Berikat memiliki beberapa perbedaan penting dibanding faktur pajak biasa.
| Aspek | Faktur Pajak Biasa | Faktur Pajak Kawasan Berikat |
|---|---|---|
| Kode transaksi | Umumnya menggunakan kode 01 untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual. | Menggunakan kode 07 jika transaksi mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. |
| Perlakuan PPN | PPN dipungut sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku. | PPN tidak dipungut sepanjang transaksi memenuhi syarat fasilitas Kawasan Berikat. |
| Keterangan/stempel | Tidak memuat stempel fasilitas tidak dipungut. | Memuat keterangan atau stempel bahwa PPN/PPnBM tidak dipungut sesuai ketentuan. |
| Dokumen pendukung | Umumnya cukup invoice, kontrak, dan dokumen transaksi biasa. | Membutuhkan dokumen kepabeanan atau persetujuan pemasukan barang seperti SPPB/SPJM sesuai ketentuan. |
| Risiko kesalahan | Risiko umum seperti salah NSFP, salah DPP, salah data lawan transaksi. | Selain risiko umum, ada risiko salah fasilitas, salah kode 07, dokumen kepabeanan tidak lengkap, atau barang tidak memenuhi syarat fasilitas. |
Perbedaan utama terletak pada fasilitas. Faktur pajak biasa menunjukkan PPN dipungut, sedangkan faktur pajak Kawasan Berikat dengan kode 07 menunjukkan bahwa PPN tidak dipungut karena transaksi memenuhi ketentuan fasilitas.
Kode Faktur Pajak Kawasan Berikat: 07 atau 070?
Dalam pembahasan sehari-hari, banyak orang menyebut faktur pajak Kawasan Berikat sebagai faktur pajak kode 070. Hal ini terjadi karena dalam format nomor faktur pajak, kode transaksi muncul pada bagian awal struktur kode dan nomor seri faktur pajak.
Namun, secara konsep, kode transaksi yang digunakan adalah 07, yaitu kode untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Kapan kode 07 digunakan?
Kode 07 digunakan jika penyerahan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Dalam konteks Kawasan Berikat, kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP ke Kawasan Berikat yang memenuhi ketentuan fasilitas.
Kapan kode 01 digunakan?
Kode 01 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP biasa yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual. Jika transaksi ke Kawasan Berikat tidak memenuhi syarat fasilitas, jangan otomatis menggunakan kode 07.
Kapan kode 08 digunakan?
Kode 08 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM. Kode ini berbeda dari kode 07. Kode 07 berarti PPN tidak dipungut, sedangkan kode 08 berarti dibebaskan dari pengenaan PPN.
Untuk membandingkan fasilitas ini, baca artikel faktur pajak 080 dan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat
Sebelum menerbitkan faktur pajak kode 07 untuk transaksi Kawasan Berikat, PKP penjual perlu memastikan dokumen pendukung sudah tersedia dan sesuai.
1. Identitas PKP pembeli atau PDKB
Pastikan data pembeli sudah benar, termasuk nama, NPWP, alamat, dan statusnya sebagai pihak yang berhak memperoleh fasilitas Kawasan Berikat.
2. Dokumen persetujuan pemasukan barang
Dalam ketentuan terbaru, penyerahan BKP ke Kawasan Berikat dengan fasilitas PPN tidak dipungut mensyaratkan penginputan dokumen persetujuan pemasukan barang seperti SPPB atau SPJM yang dimiliki oleh PDKB sebelum faktur pajak diterbitkan.
3. Invoice atau dokumen penjualan
Invoice tetap dibutuhkan untuk mendukung nilai transaksi, jenis barang, jumlah barang, harga satuan, dan informasi komersial lain.
4. Purchase order atau kontrak
Dokumen PO atau kontrak membantu membuktikan bahwa transaksi memang dilakukan untuk keperluan pembeli di Kawasan Berikat.
5. Dokumen pengiriman
Surat jalan, dokumen pengiriman, atau dokumen logistik lain dapat membantu mencocokkan jumlah barang yang dikirim dengan barang yang difakturkan.
6. Kode barang dan uraian BKP
Uraian barang di faktur pajak harus jelas dan sesuai dengan dokumen transaksi. Hindari nama barang yang terlalu umum jika dapat menimbulkan keraguan apakah barang tersebut memenuhi fasilitas.
7. Dokumen kepabeanan lain jika diperlukan
Dalam praktik Kawasan Berikat, dokumen kepabeanan menjadi sangat penting. PKP perlu memastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan jenis pemasukan atau pengeluaran barang.
Untuk memahami dokumen yang bisa dipersamakan dengan faktur pajak, baca artikel dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat
Berikut alur umum pembuatan faktur pajak Kawasan Berikat untuk penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.
1. Pastikan transaksi memenuhi syarat fasilitas
Jangan langsung menggunakan kode 07 hanya karena pembeli berada di Kawasan Berikat. Pastikan barang yang diserahkan termasuk jenis barang yang dapat memperoleh fasilitas dan digunakan untuk kegiatan yang memenuhi ketentuan.
2. Minta dokumen pendukung dari pembeli
PKP penjual perlu meminta dokumen persetujuan pemasukan barang atau dokumen kepabeanan yang relevan dari pembeli. Dokumen ini akan menjadi dasar penginputan pada e-Faktur atau sistem yang digunakan.
3. Masuk ke aplikasi pembuatan faktur pajak
Pembuatan faktur pajak saat ini dapat dilakukan melalui saluran yang tersedia, seperti Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, atau e-Faktur Host-to-Host melalui PJAP sesuai ketentuan dan kondisi PKP.
4. Pilih kode transaksi 07
Pilih kode transaksi 07 untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Pastikan kode yang dipilih sesuai dengan transaksi.
5. Input data lawan transaksi
Masukkan data pembeli atau PDKB dengan benar, termasuk NPWP, nama, dan alamat. Untuk transaksi kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas, perhatikan ketentuan pengisian alamat agar sesuai dengan dokumen pengiriman dan data lawan transaksi.
6. Input detail BKP
Masukkan detail barang, jumlah, harga satuan, nilai transaksi, DPP, dan informasi lain sesuai dokumen komersial. Walaupun PPN tidak dipungut, data transaksi tetap harus lengkap dan benar.
7. Input dokumen persetujuan pemasukan barang
Masukkan nomor dan data dokumen seperti SPPB atau SPJM sesuai ketentuan. Pastikan data dokumen cocok dengan transaksi yang difakturkan.
8. Cek stempel atau keterangan fasilitas
Dalam e-Faktur, transaksi kode 07 dapat memunculkan stempel atau keterangan bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut. Pastikan keterangan fasilitas muncul sesuai transaksi.
9. Upload dan minta approval
Setelah data lengkap, lakukan upload atau proses penerbitan faktur sesuai saluran yang digunakan. Pastikan faktur memperoleh approval atau status yang menunjukkan faktur sah diterbitkan.
10. Simpan arsip faktur dan dokumen pendukung
Simpan faktur pajak, invoice, PO, dokumen kepabeanan, surat jalan, dan bukti komunikasi terkait transaksi. Arsip ini penting untuk rekonsiliasi dan pemeriksaan.
Untuk panduan teknis, baca juga artikel format import e-Faktur pajak keluaran dan e-Faktur 3.2.
Contoh Kasus Faktur Pajak Kawasan Berikat
Contoh 1: Penyerahan bahan baku ke PDKB
PT A adalah PKP di tempat lain dalam daerah pabean. PT A menjual bahan baku kepada PT B yang berstatus PDKB. Bahan baku tersebut akan digunakan dalam proses produksi barang ekspor di Kawasan Berikat.
Jika dokumen pemasukan barang lengkap dan transaksi memenuhi syarat fasilitas, PT A menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07. Pada faktur tersebut, PPN tidak dipungut dan keterangan fasilitas dicantumkan sesuai ketentuan.
Contoh 2: Penjualan barang konsumsi ke perusahaan di Kawasan Berikat
PT C menjual barang konsumsi untuk keperluan pribadi atau fasilitas umum yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi kepada perusahaan di Kawasan Berikat. Walaupun pembeli berada di Kawasan Berikat, transaksi ini belum tentu memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.
Dalam kondisi seperti ini, PKP penjual perlu mengecek apakah barang tersebut memenuhi syarat fasilitas. Jika tidak memenuhi, penggunaan kode 07 dapat menjadi tidak tepat.
Contoh 3: Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean
PT D sebagai PDKB mengeluarkan barang hasil produksi ke pembeli di tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai. Dalam kondisi tertentu, PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai ketentuan.
Kasus ini menunjukkan bahwa tidak semua transaksi Kawasan Berikat otomatis PPN tidak dipungut. Arah transaksi dan tujuan pengeluaran barang sangat menentukan perlakuan pajaknya.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Faktur Pajak Kawasan Berikat
Karena melibatkan aturan perpajakan dan kepabeanan, faktur pajak Kawasan Berikat cukup rawan kesalahan. Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi.
1. Menggunakan kode 07 tanpa memastikan syarat fasilitas
Kesalahan paling umum adalah menganggap semua transaksi ke Kawasan Berikat otomatis menggunakan kode 07. Padahal, fasilitas PPN tidak dipungut hanya berlaku jika transaksi memenuhi ketentuan.
2. Dokumen SPPB atau SPJM tidak tersedia
Jika dokumen persetujuan pemasukan barang belum tersedia, PKP penjual berisiko salah menerbitkan faktur. Pastikan dokumen pendukung sudah diterima sebelum faktur dibuat.
3. Salah input nomor dokumen kepabeanan
Nomor dokumen yang salah dapat membuat data faktur tidak cocok dengan dokumen kepabeanan. Kesalahan ini berisiko muncul saat rekonsiliasi atau pemeriksaan.
4. Uraian barang terlalu umum
Uraian seperti “barang”, “material”, atau “sparepart” tanpa rincian dapat menyulitkan pembuktian bahwa barang tersebut memenuhi syarat fasilitas. Gunakan uraian yang jelas sesuai invoice dan dokumen kepabeanan.
5. Alamat lawan transaksi tidak sesuai
Untuk transaksi yang terkait fasilitas kawasan tertentu, alamat lawan transaksi perlu diisi dengan benar sesuai ketentuan. Kesalahan alamat dapat menimbulkan masalah administrasi faktur pajak.
6. Tidak menyimpan dokumen pendukung
Faktur pajak saja tidak selalu cukup. PKP juga perlu menyimpan invoice, PO, SPPB/SPJM, dokumen pengiriman, dan dokumen kepabeanan lain.
7. Salah membedakan kode 07 dan 08
Kode 07 digunakan untuk fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, sedangkan kode 08 digunakan untuk fasilitas PPN dibebaskan. Salah memilih kode dapat memengaruhi pelaporan dan perlakuan pajak.
8. Tidak melakukan rekonsiliasi PPN
Transaksi kode 07 tetap perlu direkonsiliasi dalam SPT Masa PPN. Jangan menganggap transaksi tidak perlu dilaporkan hanya karena PPN tidak dipungut.
Untuk mendalami pelaporan PPN, baca artikel faktur pajak masukan dan cara pelaporannya serta pengkreditan faktur pajak masukan.
Checklist Sebelum Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat
Gunakan checklist berikut agar pembuatan faktur pajak Kawasan Berikat lebih aman.
Checklist untuk PKP penjual
- Apakah pembeli benar merupakan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB?
- Apakah barang yang diserahkan termasuk barang yang dapat memperoleh fasilitas?
- Apakah barang digunakan untuk kegiatan produksi atau kegiatan yang memenuhi ketentuan?
- Apakah dokumen SPPB/SPJM atau dokumen persetujuan lain sudah tersedia?
- Apakah nomor dokumen kepabeanan sudah benar?
- Apakah kode transaksi 07 sudah tepat?
- Apakah data NPWP, nama, dan alamat lawan transaksi sudah benar?
- Apakah uraian barang sesuai invoice dan dokumen pengiriman?
- Apakah nilai DPP sudah sesuai?
- Apakah stempel atau keterangan PPN tidak dipungut muncul?
- Apakah faktur sudah di-upload dan mendapat approval?
- Apakah seluruh dokumen pendukung sudah diarsipkan?
Checklist untuk pembeli di Kawasan Berikat
- Apakah status Kawasan Berikat masih aktif dan sesuai izin?
- Apakah dokumen persetujuan pemasukan barang sudah tersedia?
- Apakah barang yang dibeli sesuai kebutuhan produksi?
- Apakah data pada faktur cocok dengan dokumen kepabeanan?
- Apakah faktur pajak dari penjual menggunakan kode yang benar?
- Apakah transaksi sudah dicatat dalam pembukuan dan sistem inventory?
- Apakah dokumen disimpan untuk kebutuhan audit pajak dan kepabeanan?
Hubungan Faktur Pajak Kawasan Berikat dengan SPT Masa PPN
Faktur pajak Kawasan Berikat tetap harus diperhatikan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Walaupun PPN tidak dipungut, transaksi tersebut tetap merupakan penyerahan yang perlu dilaporkan sesuai ketentuan.
PKP penjual perlu memastikan faktur pajak kode 07 tercatat dengan benar dalam sistem. Jika terdapat kesalahan, pembetulan faktur atau pembetulan SPT dapat diperlukan.
Hal yang perlu direkonsiliasi
- invoice penjualan;
- faktur pajak kode 07;
- dokumen kepabeanan;
- surat jalan atau dokumen pengiriman;
- data penerimaan barang dari PDKB;
- pembukuan penjualan;
- pelaporan SPT Masa PPN.
Rekonsiliasi ini penting agar transaksi yang mendapat fasilitas tidak menimbulkan selisih antara laporan pajak, pembukuan, dan dokumen kepabeanan.
Apakah Pajak Masukan atas Transaksi Kawasan Berikat Bisa Dikreditkan?
Dalam transaksi dengan fasilitas PPN tidak dipungut, perlakuan pajak masukan perlu dilihat berdasarkan posisi pihak yang melakukan transaksi dan jenis transaksi yang dilakukan. Bagi PKP penjual, faktur pajak kode 07 menunjukkan PPN tidak dipungut atas penyerahan tersebut. Karena tidak ada PPN yang dipungut dari pembeli, tidak ada PPN keluaran yang harus disetor atas transaksi itu sepanjang fasilitasnya benar.
Namun, PKP tetap harus berhati-hati dalam mengelola pajak masukan terkait aktivitas usaha secara keseluruhan. Pengkreditan pajak masukan harus mengikuti syarat formal dan material sesuai ketentuan PPN.
Untuk pembahasan lebih detail, baca artikel Pasal 9 ayat 8 UU PPN dan mekanisme pengkreditan faktur pajak masukan.
Bagaimana Jika Salah Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat?
Jika PKP salah membuat faktur pajak Kawasan Berikat, langkah perbaikannya bergantung pada jenis kesalahan. Kesalahan dapat berupa salah kode transaksi, salah data lawan transaksi, salah dokumen kepabeanan, salah nilai, atau salah tanggal.
1. Salah kode transaksi
Jika transaksi seharusnya menggunakan kode 07 tetapi dibuat dengan kode 01, atau sebaliknya, PKP perlu mengecek mekanisme pembetulan atau penggantian faktur sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Salah data lawan transaksi
Jika kesalahan ada pada NPWP, nama, atau alamat, faktur pajak pengganti dapat diperlukan. Pastikan perbaikan dilakukan sebelum berdampak pada pelaporan pembeli maupun penjual.
3. Salah dokumen kepabeanan
Jika dokumen SPPB/SPJM salah diinput, PKP perlu memperbaiki data sesuai alur aplikasi dan ketentuan yang berlaku. Simpan bukti dokumen yang benar.
4. Salah nilai transaksi
Jika nilai DPP salah, faktur pajak pengganti dapat diperlukan. Kesalahan nilai juga dapat memengaruhi pembukuan dan pelaporan SPT Masa PPN.
Untuk topik pembetulan faktur, baca artikel cara mengganti alamat di faktur pajak pengganti dan cara upload faktur pajak pengganti.
Peran e-Faktur, Coretax, dan PJAP dalam Faktur Pajak Kawasan Berikat
Pembuatan faktur pajak saat ini dapat dilakukan melalui beberapa saluran sesuai ketentuan. PKP perlu mengikuti sistem yang berlaku dan memastikan data faktur tersinkronisasi dengan pelaporan SPT Masa PPN.
1. e-Faktur Client Desktop
e-Faktur Client Desktop masih dapat digunakan untuk kategori PKP tertentu sesuai ketentuan. Dalam konteks Kawasan Berikat, fitur validasi dokumen seperti SPPB menjadi penting agar faktur kode 07 dapat dibuat dengan benar.
2. Coretax DJP
Coretax DJP menjadi sistem administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan berbagai layanan pajak, termasuk proses yang berkaitan dengan faktur dan pelaporan SPT Masa. PKP perlu mengikuti panduan DJP mengenai saluran pembuatan faktur pajak yang berlaku.
3. e-Faktur Host-to-Host melalui PJAP
Untuk perusahaan dengan volume transaksi tinggi, integrasi Host-to-Host melalui PJAP dapat membantu mengurangi input manual dan mempercepat proses pembuatan faktur. Namun, validitas data dan dokumen tetap menjadi tanggung jawab PKP.
Untuk mengenal aplikasi pajak dan PJAP, baca artikel list aplikasi pajak di Indonesia dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
FAQ Seputar Faktur Pajak Kawasan Berikat
Apa itu faktur pajak Kawasan Berikat?
Faktur pajak Kawasan Berikat adalah faktur pajak yang dibuat untuk transaksi tertentu yang berhubungan dengan Kawasan Berikat dan memperoleh fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai ketentuan.
Apa kode faktur pajak Kawasan Berikat?
Transaksi Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut menggunakan kode transaksi 07. Dalam struktur kode dan nomor faktur pajak, kode ini sering terlihat sebagai 070 pada bagian awal nomor faktur.
Apakah semua transaksi ke Kawasan Berikat menggunakan kode 07?
Tidak. Kode 07 hanya digunakan jika transaksi memenuhi syarat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Jika transaksi tidak memenuhi syarat, kode 07 tidak boleh digunakan sembarangan.
Apakah faktur pajak Kawasan Berikat tetap harus dibuat walaupun PPN tidak dipungut?
Ya. Fasilitas PPN tidak dipungut bukan berarti tidak perlu membuat faktur. PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan jika transaksi tersebut merupakan penyerahan yang wajib dibuatkan faktur pajak.
Apa bedanya PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan?
PPN tidak dipungut umumnya menggunakan kode 07, sedangkan PPN dibebaskan menggunakan kode 08. Keduanya merupakan fasilitas berbeda dan memiliki konsekuensi administrasi yang berbeda.
Dokumen apa yang diperlukan untuk faktur pajak Kawasan Berikat?
Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain invoice, PO atau kontrak, dokumen pengiriman, data pembeli sebagai PDKB, serta dokumen persetujuan pemasukan barang seperti SPPB atau SPJM sesuai ketentuan.
Apakah penjual harus memungut PPN saat menjual barang ke Kawasan Berikat?
Jika transaksi memenuhi syarat fasilitas Kawasan Berikat, PPN dapat tidak dipungut. Namun, jika transaksi tidak memenuhi syarat fasilitas, penjual perlu mengikuti perlakuan PPN normal sesuai ketentuan.
Apakah faktur pajak Kawasan Berikat dilaporkan dalam SPT Masa PPN?
Ya. Transaksi yang dibuatkan faktur pajak tetap perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT Masa PPN, meskipun PPN tidak dipungut.
Bagaimana jika salah memilih kode faktur?
Jika salah memilih kode faktur, PKP perlu mengecek mekanisme faktur pajak pengganti atau pembetulan sesuai ketentuan. Kesalahan ini sebaiknya diperbaiki sebelum berdampak pada pelaporan pajak.
Apakah transaksi Kawasan Berikat perlu direkonsiliasi?
Ya. Rekonsiliasi perlu dilakukan antara invoice, faktur pajak, dokumen kepabeanan, dokumen pengiriman, pembukuan, dan SPT Masa PPN.
Kesimpulan
Faktur pajak Kawasan Berikat adalah faktur pajak yang dibuat untuk transaksi tertentu yang berkaitan dengan pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat. Transaksi ini dapat memperoleh fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perbedaan utama faktur pajak Kawasan Berikat dengan faktur pajak biasa terletak pada kode transaksi, perlakuan PPN, keterangan fasilitas, dan dokumen pendukung. Untuk penyerahan BKP ke Kawasan Berikat yang memenuhi syarat fasilitas, PKP menggunakan kode transaksi 07. Dalam praktik, kode ini sering disebut sebagai faktur pajak 070 karena muncul dalam struktur nomor faktur.
Namun, penggunaan kode 07 tidak boleh dilakukan otomatis hanya karena pembeli berada di Kawasan Berikat. PKP penjual harus memastikan barang yang diserahkan memenuhi syarat fasilitas, dokumen persetujuan pemasukan barang tersedia, dan transaksi tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan yang diperbolehkan dalam Kawasan Berikat.
Dokumen seperti SPPB, SPJM, invoice, PO, kontrak, surat jalan, dan dokumen kepabeanan lain perlu disimpan dengan rapi. Faktur pajak Kawasan Berikat juga tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan direkonsiliasi dengan pembukuan serta dokumen kepabeanan.
Dengan memahami definisi, perlakuan pajak, kode faktur, dan cara pembuatannya, PKP dapat memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat secara tepat sekaligus menghindari risiko salah faktur, salah kode transaksi, atau koreksi saat pemeriksaan pajak dan kepabeanan.
Referensi Eksternal
- Direktorat Jenderal Pajak – Perubahan atas PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
- Direktorat Jenderal Pajak – Kawasan Berikat
- Direktorat Jenderal Pajak – Aspek Perpajakan atas Penyerahan BKP ke Kawasan Berikat
- BPK RI – PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
- BPK RI – PMK Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK 131/PMK.04/2018
- Direktorat Jenderal Pajak – Kode Transaksi Faktur Pajak dan Saat Penggunaannya
- Direktorat Jenderal Pajak – Stempel Otomatis pada e-Faktur Kode 07 dan 08
- Direktorat Jenderal Pajak – Pembuatan Faktur Pajak melalui e-Faktur Client Desktop
- Direktorat Jenderal Pajak – Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Kawasan Berikat