Sebagai salah satu jenis badan usaha di Indonesia, Firma memiliki ketentuan hukum serta pajaknya tersendiri. Setidaknya, Firma dikenakan beberapa jenis pajak penghasilan, seperti PPh 21 dan PPh 23. Sedangkan untuk PPN, Firma dapat dikenakan pajak tersebut jika sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Daftar Isi
Pengertian Firma
Mengutip dari Wikipedia, Firma atau biasa disebut Fa, berasal dari bahasa Belanda yaitu venootschap onder firma atau VOF. Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik badan usaha ini terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Definisi Fa secara lengkap juga dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Fa adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama. Tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.
Karakteristik Badan Usaha Fa
Seperti yang dibahas dalam definisinya, Fa dimiliki dan dijalankan oleh beberapa orang atau perusahaan di bawah satu nama bersama. Namun selain itu, masih ada karakteristik lainnya yang menggambarkan badan usaha ini. Apa saja?
- Firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.
- Bada usaha Fa menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan usaha.
- Para anggota sekutu aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga.
- Tanggung jawab tidak terbatas atas semua risiko yang dapat terjadi.
- Fa akan bubar jika ada salah satu anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
- Perjanjian Fa dapat dilakukan di hadapan notaris, namun ini bukan syarat mutlak.
- Setiap anggota dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lainnya.
- Umumnya, para anggota Fa sudah saling mengenal dan saling percaya.
- Selalu menggunakan nama bersama dalam sebuah kegiatan usaha.
- Jika terdapat utang tidak terbayar, setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota Fa memiliki hak untuk menjadi seorang pemimpin.
- Setiap anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa mendapat izin dari anggota lainnya.
- Keanggotan Fa sangat mengikat dan berlaku hingga seumur hidup.
- Setiap anggota memiliki hak untuk membubarkan Fa.
- Fa mudah dalam mendapatkan kredit usaha.
Kelebihan dan Kekurangan Fa
Jenis badan usaha yang dijalankan bersama-sama ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui. Mari mulai membahas kelebihan badan usaha Fa, di antaranya:
Kelebihan Firma
- Sistem pengelolaan Fa lebih profesional karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasi.
- Modal awal membangun badan usaha cukup besar karena berasal dari harta setiap anggota yang tergabung dalam badan usaha.
- Pemilihan pemimpin badan usaha berdasarkan kemampuan dan keahlian masing-masing anggota. Bahkan, ada Fa yang memiliki lebih dari satu pemimpin.
- Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistem ini menyerupai penanaman saham. Namun bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di Fa berhak aktif mengelola usaha.
- Fa lebih mudah mendapatkan pinjaman modal karena adanya akta notaris.
- Keputusan badan usaha didasarkan dari pertimbangan seluruh anggota.
Itulah beberapa kelebihan dari badan usaha Fa. Namun, ada beberapa kekurangan yang menjadi pertimbangan.
Kekurangan Firma
- Jika mengalami kebangkrutan, kekayaan dan aset pribadi dapat menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
- Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas pada modal saja, tetapi juga pada harta pribadi.
- Jika ada salah satu anggota Fa yang mengalami kerugian, anggota lain harus ikut menanggungnya. Jadi, dapat dikatakan kalau kerugian Fa ditanggung bersama oleh seluruh anggota.
- Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
- Jika pembagian keuntungan kurang adil, dapat menimbulkan perselisihan.
- Sulit mengambil keputusan jika ada perbedaan pendapat dari dua pemimpin.
Jenis dan Contoh Firma
Di Indonesia, setidaknya ada 4 jenis dan contoh firma di Indonesia, apa saja?
Ini adalah jenis Fa yang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri perdagangan. Kegiatan utama jenis Fa ini adalah membeli dan menjual barang.
Kebalikan dari Fa dagang, Fa non-dagang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri jasa. Contohnya dapat berupa firma akuntansi, firma hukum, dan lain-lain.
Jenis Fa yang mana para anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Para anggota memiliki tanggung jawab atas jalannya operasional perusahaan, baik itu utang dan piutang.
Para anggota dari jenis Fa ini memiliki kekuasaan, tanggung jawab, serta kewajiban terbatas atas usaha.
Aspek Pajak Firma
Sebagai salah satu jenis badan usaha, maka Firma harus memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak sebagai salah satu syarat pendirian. NPWP ini merupakan NPWP badan, dan bukan NPWP pemilik.
Dengan mendaftarkan dan memiliki NPWP, tandanya Firma memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib dipatuhi. Lalu, apa saja pajak yang dikenakan pada badan usaha ini?
Pada dasarnya, Fa dikenakan pajak penghasilan yang terdiri dari:
- PPh 21
- PPh 22
- PPh 23
- PPh 25
- PPh 26
- PPh 29
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh 15
Semua pembahasan mengenai pajak penghasilan dapat dilihat di artikel berikut.
Baca Juga: Ini Jenis Pajak Penghasilan yang Sering Bersinggungan dengan Anda
Bagaimana dengan pajak pertambahan nilai?
Jika badan usaha Fa mengukuhkan dirinya sebagai PKP, artinya wajib menambahkan PPN pada tiap transaksi yang terjadi dan wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut.
Namun jika belum mengukuhkan sebagai PKP, Firma tidak dikenakan PPN melainkan pajak usaha lainnya, seperti PPh Final PP 23/2018 dengan tarif sebesar 0,5%.
Selain pengenaan pajak, firma memiliki kewajiban membayar, menyetor dan melaporkan pajak usahanya. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan sesuai ketentuan dari tiap-tiap jenis pajak, begitu pula dengan pelaporan pajak.
Tidak lupa juga, badan usaha firma wajib melaporkan pajak penghasilan usaha melalui SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan UU HPP terbaru, badan usaha dikenakan tarif PPh sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Jika Fa merupakan UMKM, akan diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sesuai Pasal 31E.
Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini
Kesimpulan
Badan usaha Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik badan usaha ini terdiri dari beberapa orang atau perusahaan, yang masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Dengan dijalankan bersama-sama, umumnya Fa memiliki modal awal yang cukup besar karena berasal dari patungan kekayaan atau aset para anggota. Semua anggota aktif menjalankan perusahaan, dengan sistem pengelolaan yang lebih profesional karena pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasi.
Namun karena bersama-sama, semua pihak turut bertanggung jawab ketika ada satu anggota yang mengalami kerugian. Keputusan usaha juga dapat sulit diambil jika kepemimpinan dijalankan oleh dua orang.
Sebagai salah satu jenis badan usaha, Fa turut dikenakan pajak penghasilan sehingga memiliki kewajiban menyetor dan melaporkannya kepada negara. Jika merupakan PKP, Fa wajib mengenakan PPN pada tiap transaksi, kemudian menyetor dan melaporkan pajak tersebut kepada negara.
Untuk mempermudah pengelolaan pajak perusahaan beserta transaksi yang berjalan, badan usaha Fa dapat menggunakan aplikasi Aplikasi Pajak. Sebagai mitra resmi DJP, Aplikasi Pajak memiliki berbagai fitur yang dapat membantu meningkatkan performa bisnis dengan memperlancar transaksi dan memudahkan kepatuhan pajak usaha. Salah satunya adalah layanan e-Filing Aplikasi Pajak untuk pelaporan pajak usaha yang mudah dan nyaman. Bagaimana caranya? Pelajari lebih lanjut dengan daftar Aplikasi Pajak sekarang.
Referensi:
id.wikipedia.org, Firma
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!