Buat ID Billing di Aplikasi Pajak sangat mudah. Setelah membuat ID Billing, Anda sudah dapat hitung, setor, dan lapor pajak dalam satu aplikasi.
Wajib pajak dapat membuat ID Billing dan membayarnya di Aplikasi Pajak menggunakan layanan e-Billing Aplikasi Pajak. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu bergonta-ganti platform untuk membuat dan membayar ID Billing pajak mereka.
Buat ID Billing di Aplikasi Pajak
Aplikasi Pajak dengan bangga mempersembahkan aplikasi e-Billing Pajak yang membuat penggunanya dapat membuat kode billing pajak untuk surat setoran elektronik dalam satu aplikasi terpadu.
Jenis Pajak yang Dapat Gunakan Hitung-Setor-Lapor Aplikasi Pajak
Melalui fitur ini, wajib pajak dapat membuat kode billing atau e-Billing pajak hanya dengan satu klik. Lebih dari itu, Wajib Pajak Badan dapat menggunakan Aplikasi Pajak untuk menghitung dan membuat SPT secara otomatis melalui fitur-fitur:
- Fitur e-Faktur Aplikasi Pajak untuk menghitung dan membuat faktur pajak atas transaksi yang dikenakan PPN.
- Fitur Payroll untuk menghitung PPh 21 karyawan
- Fitur e-Bupot Unifikasi untuk membuat bukti potong dan menghitung PPh 23/26
- Fitur e-Filing Aplikasi Pajak untuk melaporkan berbagai jenis pajak badan usaha maupun orang pribadi.
Baca Juga: Ini Cara Impor ID Billing Lebih dari 1 di Aplikasi Pajak
Wajib pajak badan yang belum menghitung pajak dan membuat SPT mereka di Aplikasi Pajak melainkan tetap menggunakan aplikasi e-SPT atau e-Faktur, tetap dapat membuat kode billing serta lapor SPT dengan fitur e-Filing di Aplikasi Pajak. Semua manfaat kemudahan ini dapat diakses secara GRATIS.
Membuat kode Billing di aplikasi Aplikasi Pajak sangatlah mudah. Selain membuat kode Billing, Anda juga dapat menghitung, menyetor, dan membayar pajak sekaligus karena Aplikasi Pajak merupakan satu aplikasi perpajakan terpadu.
Kesimpulan
Fitur e-Billing Aplikasi Pajak memungkinkan penggunanya membuat id billing dan bayar pajak online dalam satu aplikasi. Aplikasi Pajak juga memungkinkan pengguna untuk lapor dan bayar PPN, PPh 21 dan PPh 23. Untuk menggunakan fitur-fitur Aplikasi Pajak yang canggih, wajib pajak hanya perlu mendaftar dan aplikasi bisa digunakan gratis.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!