Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan - bloghrd.com

Sanksi jika perusahaan telat membayar Upah Karyawan itu begini, bloghrd.com akan mengulasnya.

Salah satu hak setiap karyawan atas pekerjaan yang mereka lakukan di suatu perusahaan adalah upah atau gaji.

Tujuan dari seorang karyawan bekerja adalah untuk mendapatkan upah yang dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus memberikan upah atau gaji yang sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Apalagi jika perusahaan yang dimiliki pengusaha sudah terdaftar resmi sebagai PT, maka perusahaan tersebut wajib memberikan atau menentukan besaran upah yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, aturan upah juga diatur di dalam PP Pengupahan No 78 Tahun 2015 berisi:

  1. Pasal 21, pembayaran upah harus menggunakan mata uang rupiah.
  2. Pasal 22, pembayaran upah dapat dilakukan secara langsung atau melalui bank.
  3. Pasal 22, jika pembayaran melalui bank, upah yang dibayarkan harus bisa dicairkan oleh pekerja pada tanggal yang sama dengan waktu pembayaran upah.

Sebelum membahas tentang sanksi pada perusahaan jika telat membayar upah, ada baiknya untuk mempelajari ketentuan upah yang diatur melalui UU Ketenagakerjaan.

Berikut ini penjelasan mengenai upah karyawan.

Ikuti Ketentuan Upah Karyawan di Indonesia Agar Terhindar Sanksi

Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan

Di Indonesia sendiri, ketentuan upah diatur melalui UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Upah setiap karyawan memiliki perbedaan besaran yang diterima setiap periodenya.

Biasanya besaran upah ditentukan berdasarkan pengalaman seseorang dalam bekerja dan menguasai posisi yang dilamar.

Untuk beberapa perusahaan, riwayat pendidikan juga mempengaruhi besaran gaji setiap karyawan.

Namun, besaran ini tentunya memiliki batas atau minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya.

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan: 8 Hal PENTING Yang HARUS Anda Ketahui!

Besaran ini disebut dengan UMP atau Upah Minimum Provinsi.

UMP ini merupakan batas minimal suatu perusahaan menggaji seorang karyawan.

Sebagaimana diatur melalui UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 89 menjelaskan bahwa penetapan upah minimum ditentukan oleh Gubernur atas pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi meliputi pihak pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan perguruan tinggi serta pakar di bidang tersebut untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi para pekerja.

Jika suatu perusahaan menggaji para karyawannya di bawah upah minimum yang berlaku di provinsi tertentu, maka perusahaan tersebut dianggap melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Oleh karena itu, setiap perusahaan harus memperhatikan ketentuan upah yang berlaku di Indonesia secara baik dan benar agar menghindari sanksi yang diberikan.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga menetapkan tiga sistem yang dijadikan acuan bagi perusahaan dalam waktu membayarkan upah atau gaji. Ketiga sistem ini meliputi:

  1. Upah berdasarkan waktu
  2. Upah berdasarkan hasil
  3. Upah borongan

Ketentuan upah yang diberlakukan ini tujuannya adalah memberikan besaran upah yang secara layak kepada para setiap karyawan untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bisa dikatakan, ketentuan upah dapat mensejahterakan kehidupan setiap karyawan.

Lalu, bagaimana jika suatu perusahaan melanggar ketentuan upah yang diatur UU Ketenagakerjaan?

Dalam hal ini bagaimana jika suatu perusahaan telat membayarkan gaji untuk setiap karyawannya?

Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Membayar Upah Karyawan

Urusan pembayaran gaji atau upah karyawan pada setiap perusahaan, masuk ke dalam kategori administratif perusahaan.

Pembayaran gaji sebelum dibayarkan oleh perusahaan harus dikelola terlebih dulu oleh divisi HR.

BACA JUGA :  Cara Mengembalikan Data Absensi yang Hilang

Penentuan gaji yang diterima oleh setiap karyawan akan disesuaikan dengan perhitungan berdasarkan absensi karyawan, waktu lembur, tunjangan karyawan, dan potongan pajak.

Oleh karena itu, peran HR di suatu perusahaan dalam mengurus pembayaran gaji harus secara baik, benar, dan akurat.

Hal ini untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat menyebabkan hasil nominal yang salah, bahkan penundaan waktu pembayaran gaji.

Namun, bagaimana jika pengelolaan tersebut sudah baik dan keuangan perusahaan sedang terpuruk?

Setiap perusahaan yang mengalami hal ini pasti akan melakukan penundaan atau keterlambatan pembayaran gaji.

Padahal, penundaan atau keterlambatan pembayaran upah setiap karyawan jelas melanggar ketentuan dan aturan upah yang berlaku.

Sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 18 Ayat 1 menjelaskan bahwa:

“Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.”

Walaupun setiap perusahaan memiliki aturan dan kebijakan yang mengatur pembayaran gaji, peraturan pemerintah ini memberlakukan aturan agar perusahaan tidak terlambat untuk membayarkan upah setiap karyawannya.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 18 Ayat 2, maka perusahaan harus menetapkan segala kemungkinan yang mempengaruhi waktu penggajian seperti tanggah pengupahan, waktu pengupahan yang bertepatan dengan hari libur nasional, dan kondisi lainnya.

Peraturan ini menyebutkan bahwa:

“Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Lalu, sanksi apa yang diberikan jika suatu perusahaan telat dalam memenuhi kewajiban membayarkan upah?

Sanksi yang diberikan kepada perusahaan berupa denda dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dimulai dari hari ke 4 sampai ke 8, terhitung tanggal seharusnya upah atau gaji dibayar, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan.
  • Setelah hari ke 8, maka perusahaan akan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam butir di atas ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan 1 bulan dan tidak boleh melebihi 50% dari besaran Upah yang seharusnya dibayarkan.
  • Setelah sebulan, jika upah masih belum dibayar, maka perusahaan akan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam 2 poin di atas dan ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
BACA JUGA :  UMP Babel

Waktu pembayaran gaji bagi setiap perusahaan sifatnya wajib dan penting untuk diperhatikan.

Mengingat, aturan dan ketentuan upah atau gaji sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan.

Hal ini menjadi perhatian penting perusahaan khususnya divisi HR dalam mengelola administratif perusahaan.

Urusan pengelolaan gaji yang sifatnya administratif ini dapat diantisipasi oleh setiap perusahaan khususnya divisi HR untuk menggunakan bantuan teknologi seperti aplikasi karyawan dan HR.

Aplikasi HR ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pendataan dan penghitungan gaji setiap karyawan.

Ada banyak aplikasi yang dapat digunakan oleh perusahaan sudah beredar sekarang.

Biasanya aplikasi karyawan dan HR ini memiliki banyak fitur pintar, salah satunya slip gaji online.

Hanya dengan memasukkan data karyawan dan absensi karyawan, perusahaan bisa menghitungnya secara otomatis.

Dengan aplikasi HRD tersebut perusahaan bisa hindari cara-cara yang tidak efisien dan memberika risiko kesalahan saat proses menginput data.

Selain itu, ada juga fitur lainnya yang tak kalah penting untuk digunakan seperti absensi online, pengajuan cuti online, dan pengelolaan database karyawan yang bisa diakses melalui gadget di mana saja dan kapan saja.

Manfaatkan keuntungan lebih dalam menggunakan software HRD tersebut dan rasakan kemudahan mengelola administratif melalui satu pintu.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com