Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA kini sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Karena itu, pembahasan terbaru tidak lagi hanya berbicara tentang rancangan aturan, tetapi sudah masuk pada hak, kewajiban, dan implikasi yang perlu dipahami oleh pekerja, keluarga, HR, dan perusahaan.
UU KIA menjadi penting karena fase seribu hari pertama kehidupan adalah masa yang sangat menentukan bagi kesehatan ibu, pertumbuhan anak, perkembangan otak, daya tahan tubuh, serta kualitas sumber daya manusia di masa depan. Fase ini dihitung sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun.
Dari sisi ketenagakerjaan, UU KIA sangat relevan bagi perusahaan karena mengatur perlindungan bagi ibu yang bekerja, cuti melahirkan, waktu istirahat karena keguguran, cuti pendampingan bagi suami, fasilitas laktasi, akses penitipan anak, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja.
Karena itu, HR perlu membaca UU KIA bersama aturan ketenagakerjaan lain, seperti UU Ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, serta kebijakan payroll internal.
Daftar Isi
Apa Itu UU Kesejahteraan Ibu dan Anak?
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah undang-undang yang mengatur pemenuhan hak dan kewajiban ibu, anak, keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemberi kerja dalam fase seribu hari pertama kehidupan.
UU ini berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak sejak masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, menyusui, hingga anak berusia 2 tahun. Fokus tersebut membuat UU KIA berbeda dari aturan perlindungan anak secara umum karena ruang lingkupnya sangat spesifik pada periode awal kehidupan.
Dalam konteks perusahaan, UU KIA memperkuat perlindungan maternitas dan dukungan tempat kerja bagi pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, menyusui, atau mengalami keguguran. UU ini juga menegaskan pentingnya peran ayah atau suami dalam mendampingi ibu dan anak.
Dari RUU Menjadi UU: Apa yang Berubah?
Naskah lama masih memakai istilah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak karena pada saat itu aturan ini masih dalam proses pembahasan. Saat ini, statusnya sudah berubah menjadi UU Nomor 4 Tahun 2024.
Perubahan status ini penting karena pembahasan tidak lagi sekadar berupa usulan atau rancangan. Beberapa ketentuan sudah menjadi norma hukum, meskipun sebagian implementasi teknis masih membutuhkan aturan turunan dan penyesuaian di level perusahaan.
| Aspek | Konteks Lama | Konteks Terbaru |
|---|---|---|
| Status aturan | Masih RUU | Sudah menjadi UU No. 4 Tahun 2024 |
| Ruang lingkup | Kesejahteraan ibu dan anak dalam rancangan kebijakan | Kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan |
| Hak ibu bekerja | Masih berupa rumusan rancangan | Sudah masuk dalam ketentuan UU |
| Implikasi HR | Antisipasi kebijakan | Perlu penyesuaian kebijakan cuti, fasilitas, payroll, dan perlindungan kerja |
Latar Belakang Pembentukan UU KIA
Latar belakang utama UU KIA adalah kebutuhan untuk memperkuat perlindungan ibu dan anak pada fase paling awal kehidupan. Sebelumnya, aturan tentang kesehatan, anak, kesejahteraan sosial, dan ketenagakerjaan sudah tersebar di berbagai peraturan. Namun, belum semuanya mengatur secara terpadu kebutuhan ibu dan anak sejak masa kehamilan sampai anak berusia 2 tahun.
Dalam naskah lama, pembentukan RUU KIA dikaitkan dengan tingginya Angka Kematian Ibu atau AKI, kematian anak, pemenuhan nutrisi, hak atas kesehatan, serta perlindungan pada masa hamil, melahirkan, dan pascapersalinan. Isu tersebut masih relevan, terutama karena kualitas kesehatan ibu dan anak sangat berpengaruh terhadap kualitas generasi masa depan.
Data terbaru juga menunjukkan bahwa isu gizi anak masih menjadi perhatian nasional. Kementerian Kesehatan mencatat prevalensi stunting Indonesia turun dari 21,5% pada 2023 menjadi 19,8% pada 2024. Namun, angka tersebut tetap menunjukkan bahwa intervensi pada masa kehamilan, menyusui, dan pengasuhan awal masih sangat penting.
Siapa yang Dimaksud Ibu dan Anak dalam UU KIA?
Dalam UU KIA, ibu tidak hanya dipahami sebagai perempuan yang melahirkan. Ibu dapat mencakup perempuan yang mengandung, melahirkan, menyusui anaknya, dan/atau mengangkat anak, yang merawat, mendidik, dan/atau mengasuh anak.
Sementara itu, anak dalam konteks UU KIA adalah anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Fase ini dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun.
Definisi ini penting karena hak dan kewajiban dalam UU KIA diarahkan pada masa yang sangat spesifik. Artinya, perusahaan dan HR perlu memahami bahwa perlindungan tidak berhenti pada momen melahirkan, tetapi juga mencakup masa setelah persalinan, menyusui, dan pengasuhan awal.
Tujuan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
UU KIA disusun untuk memperkuat kesejahteraan ibu dan anak secara terpadu. Tujuannya tidak hanya berhubungan dengan kesehatan, tetapi juga perlindungan sosial, rasa aman, kualitas hidup, dan pembangunan sumber daya manusia.
Secara umum, tujuan UU KIA meliputi:
- memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak;
- mewujudkan sumber daya manusia yang unggul;
- meningkatkan kualitas hidup lahir dan batin;
- melindungi ibu dan anak dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah;
- mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi ibu dan anak;
- mendorong keterlibatan keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
Bagi perusahaan, tujuan ini berkaitan langsung dengan tanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang mendukung ibu bekerja dan keluarga pekerja.
Hak Ibu dalam UU KIA
UU KIA mengatur hak ibu pada fase seribu hari pertama kehidupan. Hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan layanan medis, tetapi juga dukungan sosial, pendampingan, perlindungan, edukasi, dan fasilitas khusus.
1. Hak atas Pelayanan Kesehatan
Ibu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau, dan sesuai standar pada masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan pascapersalinan.
2. Hak atas Jaminan Gizi
Ibu berhak memperoleh dukungan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, hingga anak berusia 6 bulan. Pemenuhan gizi ibu berpengaruh langsung terhadap kesehatan ibu, produksi ASI, dan tumbuh kembang anak.
3. Hak atas Pelayanan Keluarga Berencana
Pelayanan keluarga berencana menjadi bagian dari hak ibu karena berkaitan dengan kesehatan reproduksi, jarak kelahiran, dan perencanaan keluarga.
4. Hak atas Kesejahteraan Sosial
Ibu berhak memperoleh pemenuhan kesejahteraan sosial, terutama ketika berada dalam kondisi rentan, membutuhkan bantuan, atau menghadapi hambatan ekonomi dan sosial.
5. Hak atas Pendampingan
Ibu berhak mendapatkan pendampingan dari suami, keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lain pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan.
6. Hak atas Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi
Ibu berhak memperoleh rasa aman dan nyaman, serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan martabat, pelanggaran hak asasi manusia, dan perlakuan melanggar hukum lainnya.
7. Hak atas Layanan Psikologi dan Bimbingan
UU KIA juga memperhatikan aspek kesehatan mental ibu. Ibu dapat membutuhkan layanan konsultasi, psikologi, atau bimbingan keagamaan, terutama pada masa kehamilan dan pascapersalinan.
8. Hak atas Edukasi Pengasuhan
Ibu berhak memperoleh edukasi tentang perawatan, pengasuhan, pemberian makan, dan tumbuh kembang anak. Edukasi ini penting agar keluarga dapat mengambil keputusan yang tepat dalam fase awal kehidupan anak.
9. Hak atas Fasilitas Khusus
Ibu berhak memperoleh perlakuan dan fasilitas khusus pada sarana serta prasarana umum. Ini mencakup lingkungan yang lebih ramah ibu hamil, ibu menyusui, dan anak pada usia dini.
Hak Anak dalam UU KIA
Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan memiliki hak yang perlu dipenuhi oleh keluarga, negara, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Fase ini sangat menentukan karena gangguan gizi, kesehatan, dan pengasuhan dapat berdampak jangka panjang.
1. Hak untuk Hidup, Tumbuh, dan Berkembang
Anak berhak hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Pemenuhan hak ini dimulai sejak masa kehamilan karena kesehatan janin sangat dipengaruhi oleh kondisi ibu.
2. Hak atas Identitas Diri dan Kewarganegaraan
Anak berhak mendapatkan identitas diri dan status kewarganegaraan. Dokumen seperti akta kelahiran menjadi bagian penting dari pemenuhan hak dasar anak.
3. Hak atas ASI Eksklusif
Anak berhak mendapatkan air susu ibu secara eksklusif sejak lahir sampai berusia 6 bulan, dan dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun, kecuali ada indikasi medis atau kondisi tertentu yang membuat ibu terpisah dari anak.
4. Hak atas Gizi Seimbang
Anak berhak memperoleh asupan gizi seimbang sesuai kebutuhan, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, serta pelayanan kesehatan terhadap penyakit dan masalah gizi.
5. Hak atas Pengasuhan yang Baik
Anak berhak mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang baik, aman, dan berkelanjutan agar tumbuh kembangnya optimal.
6. Hak Bermain dan Berinteraksi
Anak berhak berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan anak sebaya. Walaupun masih sangat kecil, stimulasi sosial tetap penting bagi perkembangan anak.
7. Hak atas Perlindungan Khusus
Anak berkebutuhan khusus dan anak dengan kondisi khusus lainnya berhak memperoleh perlindungan khusus sesuai kebutuhannya.
Perlindungan Khusus bagi Ibu yang Bekerja
Bagian yang paling penting bagi HR dan perusahaan adalah ketentuan perlindungan bagi ibu yang bekerja. UU KIA memperkuat hak pekerja perempuan dalam masa hamil, melahirkan, menyusui, dan keguguran.
1. Cuti Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan
Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama. Ketentuan ini sejalan dengan perlindungan maternitas yang sebelumnya sudah dikenal dalam hukum ketenagakerjaan.
Untuk pembahasan lebih khusus, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang ketentuan cuti hamil dan melahirkan.
2. Tambahan Cuti Maksimal 3 Bulan Jika Ada Kondisi Khusus
UU KIA mengatur bahwa cuti melahirkan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Artinya, total cuti dapat mencapai 6 bulan dalam kondisi tertentu. Namun, tambahan cuti ini bukan otomatis berlaku untuk semua kondisi, melainkan memerlukan dasar medis.
3. Hak Upah Selama Cuti Melahirkan
Selama cuti melahirkan, ibu yang bekerja berhak mendapatkan upah. Ketentuan terbaru menyebut upah dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. Untuk bulan kelima dan keenam, upah dibayarkan sebesar 75%.
Bagi HR, ketentuan ini perlu dihubungkan dengan prosedur pembayaran upah agar payroll selama cuti melahirkan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai hak pekerja.
4. Waktu Istirahat karena Keguguran
Ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.
Ketentuan ini penting karena keguguran tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis pekerja.
5. Kesempatan dan Fasilitas Laktasi
Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan, gizi, dan melakukan laktasi selama waktu kerja.
Dalam praktik perusahaan, fasilitas ini dapat berupa ruang laktasi, waktu memerah ASI, tempat penyimpanan ASI, akses kebersihan, privasi, dan kebijakan kerja yang mendukung ibu menyusui.
6. Waktu yang Cukup untuk Kepentingan Terbaik Anak
UU KIA juga mengatur bahwa ibu yang bekerja dapat memperoleh waktu yang cukup jika diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Ketentuan ini perlu diterjemahkan perusahaan dalam kebijakan internal yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan antara pekerja dan atasan.
7. Akses Penitipan Anak
Ibu yang bekerja berhak mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya. Dalam praktiknya, perusahaan dapat menyediakan daycare internal, bekerja sama dengan penyedia daycare, atau membuat dukungan lain sesuai kemampuan dan kebutuhan pekerja.
8. Perlindungan dari PHK
Ibu yang mengambil hak cuti melahirkan atau hak terkait maternitas tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya karena menggunakan hak tersebut. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan kehamilan, melahirkan, atau cuti maternitas, hal ini dapat menjadi persoalan hubungan industrial.
Untuk konteks perlindungan yang lebih luas, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang perlindungan pekerja saat hamil dan melahirkan.
Hak Cuti Suami atau Ayah dalam UU KIA
UU KIA juga memperkuat peran suami atau ayah dalam mendampingi ibu dan anak. Hal ini penting karena pengasuhan anak tidak seharusnya dibebankan hanya kepada ibu.
1. Cuti Pendampingan Istri Melahirkan
Suami pekerja yang istrinya melahirkan berhak mendapatkan cuti pendampingan selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.
Ketentuan ini memperkuat praktik paternity leave atau cuti ayah yang selama ini sudah dikenal dalam dunia kerja. Pembaca dapat melihat pembahasan BlogHRD tentang pentingnya paternity leave.
2. Cuti Pendampingan Jika Istri Mengalami Keguguran
Suami pekerja juga berhak mendapatkan cuti pendampingan selama 2 hari jika istrinya mengalami keguguran. Ketentuan ini penting karena keguguran merupakan kondisi yang membutuhkan dukungan fisik, emosional, dan keluarga.
3. Tambahan Waktu Pendampingan dalam Kondisi Tertentu
Tambahan waktu pendampingan dapat diberikan dalam kondisi tertentu, misalnya jika istri mengalami gangguan kesehatan setelah melahirkan atau keguguran, anak yang dilahirkan mengalami gangguan kesehatan, istri meninggal dunia, atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Dalam praktik HR, ketentuan ini sebaiknya dijelaskan dalam kebijakan cuti agar atasan, pekerja, dan payroll memiliki pemahaman yang sama.
Kewajiban Pengusaha dalam UU KIA
UU KIA memberi perhatian pada lingkungan kerja yang ramah ibu dan anak. Pemberi kerja memiliki tanggung jawab menyediakan dukungan yang sesuai, terutama bagi ibu bekerja pada fase 1000 hari pertama kehidupan anak.
1. Menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Perusahaan perlu mendukung akses pekerja terhadap pelayanan kesehatan. Bentuknya dapat disesuaikan dengan skala perusahaan, jenis usaha, kemampuan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menyediakan Ruang Laktasi
Ruang laktasi menjadi fasilitas penting bagi ibu menyusui. Ruang ini sebaiknya layak, bersih, privat, aman, dan mendukung pekerja untuk memerah ASI selama waktu kerja.
3. Mendukung Akses Penitipan Anak
Perusahaan dapat menyediakan atau memfasilitasi akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya. Untuk perusahaan besar, fasilitas daycare dapat menjadi bagian dari program kesejahteraan pekerja.
4. Menyesuaikan Tugas, Jam Kerja, atau Tempat Kerja
UU KIA membuka ruang dukungan berupa penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja bagi ibu yang bekerja, dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.
Dalam konteks modern, penyesuaian ini dapat berupa flexible working arrangement, hybrid working, perubahan sementara beban kerja, pengaturan shift, atau penempatan yang lebih aman bagi ibu hamil dan menyusui.
5. Menjaga Hak dan Status Pekerja
Perusahaan tidak boleh menjadikan kehamilan, melahirkan, menyusui, atau penggunaan cuti maternitas sebagai alasan diskriminasi, penurunan hak, atau pemutusan hubungan kerja.
Untuk mengurangi risiko sengketa, ketentuan ini perlu dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hubungan UU KIA dengan Peraturan Perusahaan dan PKB
UU KIA perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan perusahaan. HR tidak cukup hanya mengetahui isi undang-undang, tetapi juga perlu memastikan aturan internal tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan maternitas dan dukungan keluarga.
Beberapa dokumen internal yang perlu ditinjau antara lain:
- perjanjian kerja;
- peraturan perusahaan;
- perjanjian kerja bersama;
- employee handbook;
- kebijakan cuti;
- kebijakan fleksibilitas kerja;
- kebijakan fasilitas laktasi;
- kebijakan daycare atau penitipan anak;
- kebijakan anti-diskriminasi dan anti-PHK karena kehamilan.
Untuk perusahaan yang memiliki serikat pekerja, pembaruan kebijakan ini dapat dibahas dalam forum perundingan perjanjian kerja bersama.
Hubungan UU KIA dengan Cuti Karyawan
UU KIA memperkuat pemahaman bahwa cuti tidak hanya berhubungan dengan istirahat, tetapi juga perlindungan kesehatan, pemulihan, dan pengasuhan anak. Karena itu, perusahaan perlu membedakan cuti melahirkan, cuti keguguran, cuti pendampingan suami, cuti tahunan, dan izin karena kondisi keluarga.
Jika cuti tidak dikelola dengan rapi, perusahaan dapat menghadapi masalah administrasi, komplain karyawan, kesalahan payroll, dan risiko hubungan industrial.
Untuk pengelolaan cuti secara umum, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang cara mengelola cuti tahunan karyawan.
Hubungan UU KIA dengan Upah dan Payroll
Hak cuti melahirkan dalam UU KIA berkaitan langsung dengan pembayaran upah. HR perlu memahami berapa upah yang harus dibayarkan selama cuti, kapan dibayarkan, dan bagaimana pencatatannya di slip gaji.
Karena itu, pengelolaan cuti maternitas harus terhubung dengan komponen gaji, gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, PPh 21, BPJS, dan sistem payroll perusahaan.
Upah Selama Cuti Melahirkan
Ketentuan upah selama cuti melahirkan perlu dicatat dengan jelas. Untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, upah dibayar penuh. Untuk bulan kelima dan keenam dalam kondisi khusus, upah dibayarkan sebesar 75%.
HR perlu menentukan bagaimana komponen ini ditampilkan dalam slip gaji. Apakah tetap sebagai gaji reguler, ada keterangan cuti melahirkan, atau ada pengaturan khusus untuk masa tambahan cuti karena kondisi medis.
Hubungan dengan PPh 21
Upah selama cuti melahirkan tetap merupakan penghasilan yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pajak. Karena itu, HR perlu memahami subjek pajak PPh 21 dan cara menghitung PPh 21 dengan tarif TER.
Hubungan dengan Slip Gaji
Slip gaji perlu menampilkan pembayaran secara transparan agar pekerja memahami hak yang diterima selama masa cuti. Jika perusahaan masih menggunakan spreadsheet, panduan cara membuat slip gaji di Excel dapat membantu.
Hubungan UU KIA dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Kesejahteraan ibu dan anak tidak hanya berkaitan dengan cuti, tetapi juga jaminan sosial. Bagi pekerja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan dalam perlindungan biaya kesehatan, persalinan, dan risiko kerja sesuai ketentuan.
Perusahaan perlu memastikan kepesertaan BPJS berjalan benar, data keluarga pekerja diperbarui, dan iuran dibayarkan sesuai ketentuan. Pembahasan terkait jaminan sosial dapat dibaca dalam artikel BlogHRD tentang BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk konteks persalinan pekerja perempuan, pembaca juga dapat membaca artikel BlogHRD tentang upah dan biaya persalinan bagi pekerja perempuan.
Apakah Hak Maternitas Pekerja Sudah Terpenuhi?
Naskah lama mencatat hasil survei BlogHRD dan Trade Union Rights Centre pada 2022 di industri Tekstil, Garmen, Alas Kaki, dan Kulit. Data tersebut menunjukkan masih ada perusahaan yang belum memenuhi hak maternitas, seperti cuti melahirkan, pembayaran upah penuh selama cuti, cuti ayah, ruang menyusui, dan waktu istirahat untuk menyusui.
Temuan tersebut tetap relevan sebagai catatan bahwa aturan hukum saja tidak cukup. Perlu ada implementasi nyata di tempat kerja, termasuk pengawasan, edukasi HR, komunikasi dengan pekerja, serta mekanisme pengaduan yang aman.
| Aspek Hak Maternitas | Temuan dalam Naskah Lama | Makna bagi Perusahaan |
|---|---|---|
| Cuti melahirkan | Masih ada responden yang menyatakan perusahaan tidak mematuhi ketentuan cuti melahirkan | Perusahaan perlu memastikan kebijakan cuti sesuai aturan terbaru |
| Upah selama cuti | Masih ada laporan upah tidak dibayar penuh selama cuti melahirkan | Payroll harus mencatat hak upah selama cuti secara akurat |
| Cuti ayah | Masih ada perusahaan yang tidak menyediakan cuti bagi suami pekerja | Kebijakan paternity leave perlu diperjelas |
| Ruang menyusui | Masih ada tempat kerja tanpa fasilitas ruang menyusui | Perusahaan perlu menyediakan fasilitas laktasi yang layak |
| Waktu menyusui | Masih ada pekerja yang tidak mendapat waktu istirahat untuk menyusui | Atasan perlu memahami hak laktasi selama waktu kerja |
Peran Pemerintah dalam UU KIA
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak. Peran tersebut mencakup perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pengembangan kerja sama.
Dalam praktiknya, pemerintah perlu memastikan layanan kesehatan, gizi, kesejahteraan sosial, data, informasi, serta dukungan lintas sektor berjalan secara terintegrasi.
UU KIA juga mengamanatkan penyusunan aturan turunan, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Ini penting agar pelaksanaan teknis di lapangan memiliki pedoman yang lebih jelas.
Peran Keluarga dan Suami dalam UU KIA
Kesejahteraan ibu dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab ibu. Suami, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan negara memiliki peran masing-masing.
Suami dan keluarga perlu mendampingi ibu pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan. Peran ini tidak hanya berbentuk dukungan emosional, tetapi juga dukungan gizi, kesehatan, pengasuhan, pembagian kerja domestik, dan pengambilan keputusan yang mendukung keselamatan ibu dan anak.
Dalam konteks tempat kerja, cuti pendampingan suami menjadi bagian dari pengakuan bahwa ayah juga memiliki peran penting dalam fase awal kehidupan anak.
Tanggapan dan Catatan Kritis terhadap UU KIA
Sejak masih berbentuk RUU, pembahasan KIA mendapat perhatian dari serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, pemerhati perempuan, dan pengusaha. Banyak pihak mendukung penguatan hak ibu dan anak, tetapi juga memberi catatan agar implementasinya tidak berhenti di atas kertas.
1. Risiko Ketentuan Sulit Diterapkan Tanpa Pengawasan
Hak cuti, fasilitas laktasi, dan perlindungan dari PHK membutuhkan pengawasan yang kuat. Tanpa mekanisme pengaduan dan sanksi yang efektif, pekerja perempuan tetap berisiko mengalami pelanggaran hak maternitas.
2. Potensi Beban pada Ibu Jika Perspektif Gender Tidak Kuat
Beberapa pihak mengingatkan agar UU KIA tidak menempatkan pengasuhan hanya sebagai tanggung jawab ibu. Peran ayah, keluarga, perusahaan, masyarakat, dan negara harus diperkuat agar tidak memperkuat beban domestik perempuan.
3. Tantangan Implementasi bagi Perusahaan Kecil
Fasilitas laktasi, daycare, dan penyesuaian kerja mungkin lebih mudah diterapkan di perusahaan besar. Untuk perusahaan kecil, perlu pendekatan yang realistis, bertahap, dan tetap mengutamakan perlindungan hak pekerja.
4. Perlunya Kebijakan Internal yang Lebih Rinci
UU memberi kerangka umum, tetapi perusahaan perlu menerjemahkannya ke dalam SOP yang jelas. Tanpa SOP, atasan dan pekerja bisa memiliki tafsir yang berbeda tentang cuti, waktu laktasi, atau penyesuaian kerja.
Checklist Kepatuhan HR terhadap UU KIA
Berikut checklist sederhana yang dapat digunakan HR untuk mengevaluasi kesiapan perusahaan.
| No. | Area Kepatuhan | Pertanyaan untuk HR |
|---|---|---|
| 1 | Kebijakan cuti melahirkan | Apakah kebijakan cuti sudah memuat hak minimal 3 bulan dan tambahan maksimal 3 bulan dalam kondisi khusus? |
| 2 | Upah selama cuti | Apakah payroll sudah siap menghitung upah penuh sampai bulan keempat dan 75% untuk bulan kelima dan keenam? |
| 3 | Cuti keguguran | Apakah kebijakan perusahaan sudah mengatur waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan medis? |
| 4 | Cuti ayah | Apakah pekerja laki-laki mendapat cuti pendampingan ketika istrinya melahirkan atau keguguran? |
| 5 | Ruang laktasi | Apakah perusahaan menyediakan ruang laktasi yang layak, aman, bersih, dan privat? |
| 6 | Daycare atau akses penitipan anak | Apakah perusahaan memiliki dukungan akses penitipan anak yang terjangkau? |
| 7 | Perlindungan dari PHK | Apakah kebijakan anti-diskriminasi dan anti-PHK karena kehamilan sudah jelas? |
| 8 | Penyesuaian kerja | Apakah ada mekanisme penyesuaian tugas, jam kerja, atau tempat kerja bagi ibu bekerja? |
| 9 | Dokumen internal | Apakah perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB sudah diselaraskan? |
| 10 | Komunikasi ke karyawan | Apakah pekerja dan atasan sudah memahami hak dan prosedurnya? |
Contoh Kebijakan Internal Perusahaan yang Bisa Disiapkan
Untuk menerapkan UU KIA, perusahaan dapat menyiapkan beberapa kebijakan internal berikut.
1. SOP Cuti Melahirkan dan Cuti Keguguran
SOP ini menjelaskan syarat pengajuan, dokumen medis, alur persetujuan, durasi cuti, pembayaran upah, dan mekanisme kembali bekerja.
2. SOP Cuti Pendampingan Suami
SOP ini mengatur cuti bagi pekerja laki-laki ketika istrinya melahirkan atau mengalami keguguran, termasuk kondisi tambahan yang memerlukan pendampingan lebih lama.
3. Kebijakan Laktasi di Tempat Kerja
Kebijakan ini mengatur penggunaan ruang laktasi, jadwal memerah ASI, fasilitas penyimpanan, kebersihan, privasi, dan dukungan dari atasan.
4. Kebijakan Penyesuaian Kerja
Perusahaan dapat membuat mekanisme penyesuaian tugas, jam kerja, tempat kerja, atau target sementara bagi pekerja hamil, melahirkan, atau menyusui sesuai kondisi.
5. Kebijakan Anti-Diskriminasi
Kebijakan ini menegaskan bahwa kehamilan, melahirkan, menyusui, atau cuti maternitas tidak boleh menjadi dasar diskriminasi, penurunan kesempatan kerja, atau PHK.
Kesalahan Umum Perusahaan dalam Menerapkan Hak Maternitas
Walaupun aturan sudah ada, masih banyak kesalahan yang dapat terjadi dalam praktik perusahaan.
1. Menganggap Cuti Melahirkan sebagai Beban Pribadi Pekerja
Cuti melahirkan adalah hak pekerja dan bagian dari perlindungan kesehatan ibu serta anak. Perusahaan tidak boleh memperlakukannya sebagai ketidakhadiran biasa yang merugikan pekerja.
2. Tidak Membayar Upah Sesuai Ketentuan
Kesalahan payroll selama cuti melahirkan dapat menimbulkan sengketa. HR perlu memastikan perhitungan upah selama cuti sudah sesuai aturan.
3. Tidak Menyediakan Ruang Laktasi
Ruang laktasi bukan fasilitas tambahan yang sekadar “baik jika ada”. Fasilitas ini menjadi bagian dari dukungan tempat kerja bagi ibu menyusui.
4. Tidak Memberi Cuti Ayah
Cuti pendampingan suami penting untuk mendukung ibu dan anak. Perusahaan yang tidak mengaturnya berisiko mengabaikan perubahan norma dalam UU KIA.
5. Menurunkan Penilaian Kinerja karena Cuti Maternitas
Perusahaan perlu berhati-hati agar pekerja perempuan tidak dirugikan dalam evaluasi kinerja hanya karena menggunakan hak cuti melahirkan atau hak laktasi.
6. Tidak Melatih Atasan Langsung
Atasan langsung sering menjadi pihak pertama yang menerima permohonan cuti atau penyesuaian kerja. Jika atasan tidak paham aturan, hak pekerja bisa terhambat.
Tips HR agar Implementasi UU KIA Berjalan Baik
UU KIA membutuhkan implementasi yang rapi, bukan hanya sosialisasi singkat. Berikut beberapa langkah praktis untuk HR.
1. Audit Kebijakan Cuti dan Maternitas
Periksa apakah kebijakan cuti melahirkan, cuti keguguran, cuti ayah, laktasi, dan penyesuaian kerja sudah sesuai dengan aturan terbaru.
2. Perbarui Peraturan Perusahaan atau PKB
Masukkan hak dan prosedur yang relevan ke dalam peraturan perusahaan atau PKB. Pembaca dapat melihat konteks penyusunan aturan internal melalui artikel BlogHRD tentang aturan perjanjian kerja.
3. Siapkan Sistem Payroll untuk Cuti Melahirkan
Pastikan sistem payroll dapat membedakan cuti melahirkan reguler, cuti tambahan karena kondisi khusus, dan pembayaran upah 75% pada bulan kelima dan keenam jika berlaku.
Jika perusahaan masih melakukan proses manual, penggunaan software payroll dapat membantu mengurangi risiko salah hitung.
4. Sediakan Ruang Laktasi yang Layak
Ruang laktasi sebaiknya tidak hanya ada secara formal. Fasilitasnya perlu nyaman, bersih, privat, aman, dan mudah diakses oleh pekerja.
5. Buat Mekanisme Penyesuaian Kerja
Perusahaan dapat membuat prosedur pengajuan penyesuaian tugas, jam kerja, atau tempat kerja berdasarkan kondisi ibu dan kebutuhan pekerjaan.
6. Latih Manager dan Supervisor
Manager dan supervisor perlu memahami hak pekerja hamil, melahirkan, menyusui, dan pekerja laki-laki yang mendampingi istri. Ini penting agar implementasi tidak berhenti di level HR.
7. Sediakan Kanal Pengaduan yang Aman
Pekerja perlu memiliki tempat untuk melaporkan pelanggaran tanpa takut mengalami balasan negatif. Kanal pengaduan yang aman membantu perusahaan mendeteksi masalah lebih awal.
Pertanyaan Seputar UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Apakah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sudah disahkan?
Ya. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sudah disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Apa yang dimaksud fase seribu hari pertama kehidupan?
Fase seribu hari pertama kehidupan adalah periode sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun.
Berapa lama cuti melahirkan menurut UU KIA?
Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Apakah upah tetap dibayar selama cuti melahirkan?
Ya. Upah dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. Untuk bulan kelima dan keenam dalam kondisi khusus, upah dibayarkan sebesar 75%.
Apakah suami mendapat cuti saat istri melahirkan?
Ya. Suami pekerja berhak mendapat cuti pendampingan selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.
Apakah suami mendapat cuti jika istri keguguran?
Ya. Suami pekerja berhak mendapat cuti pendampingan selama 2 hari jika istrinya mengalami keguguran.
Apakah perusahaan wajib menyediakan ruang laktasi?
Perusahaan perlu menyediakan dukungan fasilitas yang layak bagi ibu bekerja, termasuk ruang laktasi, sesuai ketentuan dan kemampuan penerapan di tempat kerja.
Apakah perusahaan wajib menyediakan daycare?
UU KIA mengatur akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya. Dalam praktiknya, bentuk dukungan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan perusahaan.
Apakah ibu yang cuti melahirkan boleh di-PHK?
Ibu yang menggunakan hak cuti melahirkan atau hak terkait maternitas tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya karena menggunakan hak tersebut.
Apa yang perlu dilakukan HR setelah UU KIA berlaku?
HR perlu meninjau kebijakan cuti, payroll, ruang laktasi, daycare, penyesuaian kerja, peraturan perusahaan, PKB, dan perlindungan anti-diskriminasi agar sesuai dengan UU KIA.
Kesimpulan
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak kini sudah menjadi UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Karena itu, perusahaan tidak lagi cukup melihat isu ini sebagai wacana kebijakan, tetapi perlu mulai menyesuaikan aturan internal dan praktik HR.
UU KIA memperkuat perlindungan bagi ibu dan anak, terutama pada fase sejak kehamilan sampai anak berusia 2 tahun. Hak yang diatur mencakup pelayanan kesehatan, gizi, pendampingan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, edukasi pengasuhan, ASI eksklusif, serta dukungan bagi anak berkebutuhan khusus.
Dari sisi ketenagakerjaan, UU KIA mengatur cuti melahirkan minimal 3 bulan dan tambahan maksimal 3 bulan dalam kondisi khusus, pembayaran upah selama cuti, waktu istirahat karena keguguran, cuti pendampingan suami, fasilitas laktasi, akses penitipan anak, dan larangan PHK karena penggunaan hak maternitas.
Bagi HR dan perusahaan, implementasi UU KIA perlu dilakukan melalui pembaruan kebijakan cuti, payroll, peraturan perusahaan, PKB, fasilitas laktasi, penyesuaian kerja, kanal pengaduan, dan pelatihan atasan. Dengan penerapan yang baik, UU KIA dapat menjadi dasar untuk menciptakan tempat kerja yang lebih ramah keluarga, adil bagi pekerja perempuan, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.
Referensi
- BPK RI – UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
- Peraturan.go.id – UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- JDIH Kemnaker – UU Nomor 4 Tahun 2024
- Kementerian PPPA – RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Disepakati untuk Disahkan
- Kementerian Ketenagakerjaan – UU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
- Kementerian Kesehatan – SSGI 2024 Prevalensi Stunting Nasional Turun Menjadi 19,8%
- BPS – SUPAS 2025 Jadi Fondasi Penguatan Kebijakan Penurunan Kematian Ibu dan Anak
- BPK RI – UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- BPK RI – UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
- JDIH KemenPPPA – UU KIA Kesejahteraan Ibu dan Anak Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan