Berapa UMP dan UMK Kalimantan Tengah terbaru? Informasi ini penting bagi karyawan, HRD, payroll, finance, dan pemilik usaha yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. Upah Minimum Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK menjadi acuan penting dalam pengupahan, terutama untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP Kalteng sebesar Rp3.686.138,00 per bulan. Selain itu, pemerintah juga menetapkan UMK untuk 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, dengan nilai yang berbeda sesuai kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Dari daftar tersebut, Kabupaten Barito Utara menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp4.093.071,54. Sementara itu, Kabupaten Pulang Pisau menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp3.701.205,00. Artinya, seluruh UMK kabupaten/kota di Kalimantan Tengah 2026 berada di atas UMP provinsi.
Bagi perusahaan, pembaruan UMP dan UMK tidak boleh dianggap sebagai informasi tahunan semata. Angka upah minimum berdampak langsung pada payroll, struktur gaji, perjanjian kerja, perhitungan lembur, THR, BPJS, PPh 21, hingga penyusunan anggaran tenaga kerja.
Karena itu, HR perlu memahami prinsip dasar upah menurut peraturan pemerintah agar penerapan upah minimum tidak hanya mengikuti angka terbaru, tetapi juga sesuai dengan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Daftar Isi
Apa Itu UMP?
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan oleh gubernur sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.
Dalam praktiknya, UMP menjadi acuan dasar bagi seluruh wilayah dalam satu provinsi. Namun, jika suatu kabupaten/kota telah memiliki UMK yang lebih spesifik dan nilainya berada di atas UMP, maka perusahaan perlu menggunakan UMK sesuai lokasi kerja karyawan.
Untuk memahami istilah upah minimum secara lebih luas, pembaca dapat melihat artikel tentang arti UMR, UMK, UMP, dan upah minimum di Indonesia.
Apa Itu UMK?
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK berlaku pada wilayah kabupaten atau kota tertentu. Karena cakupannya lebih spesifik, nilai UMK dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lain dalam provinsi yang sama.
Di Kalimantan Tengah, UMK 2026 berbeda antara Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Pulang Pisau.
Bagi HR, lokasi kerja karyawan menjadi hal penting. Jika perusahaan memiliki cabang di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, HR tidak boleh menggunakan satu angka upah minimum untuk semua lokasi tanpa memeriksa acuan masing-masing daerah.
Apakah Istilah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR atau Upah Minimum Regional masih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Banyak karyawan menyebut “gaji UMR Kalteng”, “UMR Palangka Raya”, atau “UMR Kalimantan Tengah” untuk menggambarkan standar upah minimum di wilayah tersebut.
Namun, dalam istilah formal ketenagakerjaan, UMR sudah tidak lagi menjadi istilah utama. Istilah yang lebih tepat digunakan adalah UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota.
Penggunaan istilah yang tepat penting agar tidak terjadi salah tafsir dalam perjanjian kerja, kebijakan payroll, surat keputusan kenaikan gaji, maupun komunikasi resmi kepada karyawan.
Apa Itu UMSP dan UMSK?
Selain UMP dan UMK, perusahaan juga perlu mengenal Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK. Keduanya merupakan standar upah minimum untuk sektor usaha tertentu yang ditetapkan secara resmi.
UMSP berlaku pada tingkat provinsi, sedangkan UMSK berlaku pada wilayah kabupaten/kota. Dalam konteks Kalimantan Tengah, ketentuan upah sektoral penting karena beberapa sektor seperti pertambangan, perkebunan kelapa sawit, industri minyak sawit, konstruksi, perbankan, perhotelan, kehutanan, dan jasa pendukung usaha dapat memiliki standar upah khusus.
Artinya, HR tidak cukup hanya melihat UMP atau UMK umum. Jika perusahaan berada pada sektor yang memiliki upah minimum sektoral, maka angka UMSP atau UMSK perlu diperiksa sebelum payroll difinalisasi.
Dasar Hukum UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026
Penetapan UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026 tidak dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa dasar hukum dan dokumen penetapan yang perlu dipahami oleh HR dan perusahaan.
1. PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan salah satu dasar hukum penting dalam sistem pengupahan di Indonesia. Aturan ini membahas kebijakan pengupahan, upah minimum, struktur dan skala upah, bentuk dan cara pembayaran upah, upah kerja lembur, serta sanksi administratif.
Untuk memahami ketentuan upah dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, HR dapat membaca pembahasan tentang pasal yang mengatur upah dalam peraturan undang-undang.
2. PP 49 Tahun 2025
PP Nomor 49 Tahun 2025 mengubah sebagian ketentuan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi penting karena berkaitan dengan penyesuaian upah minimum tahun 2026, jenis upah minimum, struktur dan skala upah, serta formula penetapan upah minimum.
Dalam aturan terbaru, upah minimum dapat mencakup UMP, UMK dengan syarat tertentu, upah minimum sektoral provinsi, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Karena itu, HR perlu melihat apakah wilayah dan sektor usahanya memiliki ketentuan khusus.
3. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/477/2025
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/477/2025 menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. Dalam keputusan ini, UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138,00 per bulan.
4. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025 menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. Keputusan ini menjadi dasar penetapan UMK dan UMSK di 14 kabupaten/kota.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Karena itu, perusahaan perlu memastikan payroll tahun 2026 sudah menggunakan angka upah minimum terbaru sejak periode berlakunya keputusan tersebut.
UMP Kalimantan Tengah 2026
Berikut ringkasan UMP Kalimantan Tengah terbaru.
| Provinsi | UMP 2025 | UMP 2026 | Kenaikan | Persentase Kenaikan | Dasar Penetapan |
|---|---|---|---|---|---|
| Kalimantan Tengah | Rp3.473.622,00 | Rp3.686.138,00 | Rp212.516,00 | 6,12% | Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/477/2025 |
UMP ini menjadi acuan provinsi. Namun, karena seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah memiliki UMK 2026 yang lebih tinggi dari UMP, perusahaan perlu menggunakan UMK sesuai lokasi kerja karyawan.
Daftar UMK Kalimantan Tengah 2026 Lengkap 14 Kabupaten/Kota
Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota di Kalimantan Tengah tahun 2026, disusun dari nilai tertinggi ke terendah.
| No | Kabupaten/Kota | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Kabupaten Barito Utara | Rp3.900.362,43 | Rp4.093.071,54 | 4,94% | UMK tertinggi di Kalteng 2026 |
| 2 | Kabupaten Seruyan | Rp3.870.690,32 | Rp4.051.079,97 | 4,66% | UMK di atas UMP |
| 3 | Kabupaten Barito Selatan | Rp3.829.097,81 | Rp4.045.059,00 | 5,64% | UMK di atas UMP |
| 4 | Kabupaten Murung Raya | Rp3.793.932,00 | Rp3.998.046,00 | 5,38% | UMK di atas UMP |
| 5 | Kabupaten Lamandau | Rp3.781.317,00 | Rp3.938.998,00 | 4,17% | UMK di atas UMP |
| 6 | Kabupaten Sukamara | Rp3.716.340,00 | Rp3.912.098,21 | 5,27% | UMK di atas UMP |
| 7 | Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp3.700.658,81 | Rp3.909.005,90 | 5,63% | UMK di atas UMP |
| 8 | Kabupaten Gunung Mas | Rp3.544.506,38 | Rp3.770.716,78 | 6,38% | UMK di atas UMP |
| 9 | Kabupaten Kotawaringin Timur | Rp3.559.112,85 | Rp3.756.643,61 | 5,55% | UMK di atas UMP |
| 10 | Kabupaten Katingan | Rp3.561.258,83 | Rp3.729.766,91 | 4,73% | UMK di atas UMP |
| 11 | Kota Palangka Raya | Rp3.525.154,26 | Rp3.724.677,99 | 5,66% | UMK di atas UMP |
| 12 | Kabupaten Barito Timur | Rp3.498.701,00 | Rp3.716.006,00 | 6,21% | UMK di atas UMP |
| 13 | Kabupaten Kapuas | Rp3.473.710,50 | Rp3.710.096,50 | 6,81% | UMK di atas UMP |
| 14 | Kabupaten Pulang Pisau | Rp3.481.226,00 | Rp3.701.205,00 | 6,32% | UMK terendah di Kalteng 2026 |
UMK Tertinggi dan Terendah di Kalimantan Tengah 2026
Berdasarkan daftar UMK Kalteng 2026, daerah dengan UMK tertinggi adalah Kabupaten Barito Utara sebesar Rp4.093.071,54. Sementara itu, daerah dengan UMK terendah adalah Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp3.701.205,00.
Kota Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi berada di peringkat ke-11 dengan UMK sebesar Rp3.724.677,99. Angka ini masih berada di atas UMP Kalimantan Tengah, tetapi lebih rendah dibandingkan beberapa daerah yang kuat pada sektor pertambangan, perkebunan, dan industri.
| Kategori | Daerah | Upah Minimum 2026 |
|---|---|---|
| UMK tertinggi | Kabupaten Barito Utara | Rp4.093.071,54 |
| UMK tertinggi kedua | Kabupaten Seruyan | Rp4.051.079,97 |
| UMK terendah | Kabupaten Pulang Pisau | Rp3.701.205,00 |
Urutan Upah Minimum Kalimantan Tengah 2026 dari Tertinggi
Berikut urutan upah minimum kabupaten/kota di Kalimantan Tengah tahun 2026 dari yang tertinggi.
| Peringkat | Kabupaten/Kota | Upah Minimum 2026 |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten Barito Utara | Rp4.093.071,54 |
| 2 | Kabupaten Seruyan | Rp4.051.079,97 |
| 3 | Kabupaten Barito Selatan | Rp4.045.059,00 |
| 4 | Kabupaten Murung Raya | Rp3.998.046,00 |
| 5 | Kabupaten Lamandau | Rp3.938.998,00 |
| 6 | Kabupaten Sukamara | Rp3.912.098,21 |
| 7 | Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp3.909.005,90 |
| 8 | Kabupaten Gunung Mas | Rp3.770.716,78 |
| 9 | Kabupaten Kotawaringin Timur | Rp3.756.643,61 |
| 10 | Kabupaten Katingan | Rp3.729.766,91 |
| 11 | Kota Palangka Raya | Rp3.724.677,99 |
| 12 | Kabupaten Barito Timur | Rp3.716.006,00 |
| 13 | Kabupaten Kapuas | Rp3.710.096,50 |
| 14 | Kabupaten Pulang Pisau | Rp3.701.205,00 |
Apakah Ada Daerah di Kalteng yang Mengikuti UMP 2026?
Pada 2026, seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah memiliki UMK yang nilainya berada di atas UMP provinsi. Artinya, perusahaan perlu menggunakan UMK sesuai lokasi kerja karyawan, bukan hanya menggunakan UMP.
Misalnya, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara menggunakan UMK Barito Utara. Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau menggunakan UMK Pulang Pisau. Perusahaan yang beroperasi di Kota Palangka Raya menggunakan UMK Kota Palangka Raya.
Walaupun begitu, UMP tetap penting sebagai acuan provinsi dan dasar pembanding dalam sistem pengupahan. HR juga tetap perlu memantau pembaruan setiap tahun karena nilai UMP dan UMK dapat berubah pada periode berikutnya.
Bagaimana dengan UMSP Kalimantan Tengah 2026?
Selain UMP dan UMK, Kalimantan Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP. Pada tahun 2026, UMSP Kalteng mencakup beberapa sektor yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit, industri minyak sawit, dan pertambangan.
| Sektor UMSP Kalteng 2026 | Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi |
|---|---|
| Industri minyak mentah kelapa sawit | Rp3.692.907,00 |
| Industri minyak mentah inti kelapa sawit | Rp3.692.907,00 |
| Industri minyak goreng kelapa sawit | Rp3.692.907,00 |
| Perkebunan buah kelapa sawit | Rp3.692.907,00 |
| Pertambangan batu bara | Rp3.714.130,00 |
| Pertambangan emas dan perak | Rp3.714.130,00 |
Nilai UMSP tersebut penting untuk perusahaan yang memiliki kegiatan usaha pada sektor terkait. Namun, dalam praktiknya, jika suatu daerah memiliki UMK atau UMSK yang lebih tinggi dan lebih spesifik, HR perlu menggunakan acuan yang sesuai dengan wilayah serta sektor usaha perusahaan.
Bagaimana dengan UMSK Kalimantan Tengah 2026?
Selain UMSP, terdapat juga UMSK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. UMSK bersifat lebih spesifik karena menggabungkan wilayah kabupaten/kota dan sektor usaha tertentu.
Beberapa daerah di Kalimantan Tengah memiliki UMSK untuk sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, industri minyak mentah kelapa sawit atau CPO, konstruksi, perhotelan, perbankan, kehutanan, dan jasa pendukung usaha. Karena sifatnya sektoral, HR perlu memeriksa KBLI, lokasi kerja, dan lampiran keputusan gubernur sebelum menentukan angka upah yang digunakan.
| Wilayah | Contoh Ketentuan UMSK 2026 |
|---|---|
| Kabupaten Kapuas | Perkebunan buah kelapa sawit Rp3.716.814,00; pertambangan batu bara Rp3.738.175,00 |
| Kabupaten Seruyan | Industri minyak mentah kelapa sawit dan perkebunan buah kelapa sawit Rp4.058.597,70 |
| Kabupaten Barito Selatan | Perkebunan buah kelapa sawit Rp4.056.576,00; pertambangan batu bara Rp4.067.140,00 |
| Kabupaten Barito Utara | Perkebunan buah kelapa sawit Rp4.095.118,07; pertambangan batu bara Rp4.095.936,68 |
| Kabupaten Murung Raya | Beberapa sektor seperti perbankan, kehutanan, jasa penunjang pertambangan, perkebunan sawit, pertambangan batu bara, serta pertambangan emas dan perak |
Contoh Situasi
Misalnya, perusahaan berada di Kabupaten Barito Utara dan bergerak pada sektor pertambangan batu bara. Dalam kondisi tersebut, HR tidak cukup hanya melihat UMK umum Barito Utara. HR perlu memeriksa UMSK sektor pertambangan batu bara yang berlaku di wilayah tersebut. Jika pekerja masuk dalam cakupan sektoral, maka standar sektoral perlu digunakan dalam payroll.
Mengapa UMK Kalimantan Tengah Berbeda-beda?
UMK Kalimantan Tengah berbeda-beda karena kondisi setiap kabupaten/kota tidak sama. Kabupaten Barito Utara, Seruyan, Barito Selatan, Murung Raya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, dan Palangka Raya memiliki karakter ekonomi, biaya hidup, produktivitas, serta struktur industri yang berbeda.
Ada wilayah yang lebih kuat pada sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, industri pengolahan, kehutanan, perdagangan, jasa, konstruksi, transportasi, atau administrasi pemerintahan. Perbedaan struktur ekonomi ini ikut memengaruhi kebutuhan tenaga kerja, produktivitas, kemampuan usaha, dan rekomendasi pengupahan daerah.
Penetapan upah minimum mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, kondisi ketenagakerjaan, produktivitas, serta rekomendasi dewan pengupahan. Karena itu, angka UMK tidak bisa disamaratakan untuk seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Apakah UMK Sama dengan Gaji Pokok?
UMK tidak selalu sama dengan gaji pokok. Ini adalah salah satu hal yang sering disalahpahami oleh karyawan maupun perusahaan. Upah minimum dapat terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sementara itu, gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan. Jika perusahaan menggunakan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap, maka total keduanya harus memenuhi upah minimum yang berlaku.
Untuk pembahasan lebih praktis, baca artikel tentang pengertian gaji pokok dan UMK. HR juga perlu memahami komponen gaji dalam sistem pengupahan agar tidak salah menentukan dasar pembayaran karyawan.
Contoh Sederhana Penerapan UMK
Misalnya, perusahaan berada di Kabupaten Barito Utara dengan UMK 2026 sebesar Rp4.093.071,54. Perusahaan dapat membayar karyawan baru dengan salah satu skema berikut:
- Gaji pokok Rp4.093.071,54 tanpa tunjangan tetap.
- Gaji pokok Rp3.500.000,00 ditambah tunjangan tetap Rp593.071,54.
- Gaji pokok di atas UMK, misalnya Rp4.500.000,00.
Namun, jika menggunakan gaji pokok dan tunjangan tetap, perusahaan tetap perlu memperhatikan ketentuan komposisi upah pokok. Untuk memahami perbedaannya, HR dapat membaca artikel tentang perbedaan tunjangan tetap dan tidak tetap.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Upah minimum pada prinsipnya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan perlu menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.
Artinya, pekerja lama sebaiknya tidak terus-menerus hanya mengikuti angka UMK atau UMP. Perusahaan perlu mempertimbangkan masa kerja, jabatan, kompetensi, pendidikan, produktivitas, risiko kerja, dan tanggung jawab pekerjaan.
Untuk itu, HR perlu memiliki struktur dan skala upah. Struktur ini membantu perusahaan menetapkan upah secara lebih adil, objektif, dan tidak hanya bergantung pada angka minimum tahunan.
Apakah Perusahaan Boleh Membayar di Bawah UMK?
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, kecuali terdapat ketentuan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil sesuai aturan. Jika perusahaan membayar di bawah UMK tanpa dasar yang sah, perusahaan dapat berisiko menghadapi sanksi dan persoalan hubungan industrial.
Selain risiko hukum, pembayaran upah di bawah UMK juga dapat berdampak pada kepercayaan karyawan. Karyawan dapat merasa haknya tidak dipenuhi, produktivitas menurun, dan hubungan kerja menjadi tidak sehat.
Karena itu, HR dan manajemen perlu memastikan kebijakan pengupahan sudah selaras dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia dan aturan turunannya.
Apakah Perusahaan Boleh Membayar di Atas UMK?
Perusahaan tentu boleh membayar upah di atas UMK. Upah minimum adalah batas bawah, bukan batas atas. Perusahaan yang memiliki kemampuan finansial lebih baik dapat memberikan upah lebih tinggi untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi karyawan.
Selain itu, perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum tidak boleh menurunkan upah pekerjanya hanya karena ada penetapan upah minimum baru. Jika perusahaan ingin menata ulang struktur gaji, prosesnya perlu mengikuti aturan dan komunikasi yang jelas.
Dalam praktik HR, pembayaran di atas UMK dapat menjadi bagian dari strategi kompensasi. Perusahaan dapat mempertimbangkan jabatan, kompetensi, pengalaman, risiko kerja, lokasi kerja, produktivitas, dan kontribusi karyawan untuk menentukan rentang gaji yang lebih adil.
Apakah UMK Berlaku untuk Semua Jenis Pekerja?
UMK berlaku sebagai standar minimum untuk pekerja atau buruh dalam hubungan kerja, terutama yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Namun, HR tetap perlu memperhatikan status hubungan kerja dan jenis pekerjaan agar penerapan upah lebih tepat.
Status hubungan kerja dapat berupa PKWT, PKWTT, pekerja harian, atau bentuk hubungan kerja lain sesuai ketentuan. Untuk memahami dasar status kerja, pembaca dapat membaca artikel tentang status hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan menggunakan karyawan kontrak, pastikan perjanjian dan haknya juga sesuai aturan. Artikel tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dapat menjadi referensi tambahan.
Bagaimana dengan Karyawan Probation?
Karyawan probation tetap tidak boleh dibayar di bawah upah minimum yang berlaku. Masa percobaan bukan alasan untuk memberikan upah lebih rendah dari UMP, UMK, UMSP, atau UMSK yang berlaku.
Perusahaan boleh menerapkan masa percobaan untuk hubungan kerja tertentu sesuai ketentuan, tetapi hak upah minimum tetap harus diperhatikan. Jika karyawan bekerja di Kabupaten Barito Utara, misalnya, maka acuan upah minimum yang perlu digunakan adalah UMK Kabupaten Barito Utara 2026 atau UMSK jika sektor usahanya termasuk cakupan sektoral.
Dalam praktiknya, HR perlu memastikan masa percobaan dicantumkan secara benar dalam perjanjian kerja dan tidak digunakan untuk mengurangi hak dasar pekerja. Untuk memahami konteksnya, baca artikel tentang aturan masa percobaan probation dalam perjanjian kerja.
Dampak UMP/UMK Kalimantan Tengah 2026 terhadap Payroll
Kenaikan UMP dan UMK berdampak langsung pada payroll. Perusahaan tidak hanya perlu menyesuaikan gaji pokok atau total upah, tetapi juga komponen lain yang dihitung berdasarkan upah.
1. Penyesuaian Gaji Karyawan Baru
Jika perusahaan merekrut karyawan baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun, upah yang diberikan harus mengikuti upah minimum yang berlaku di lokasi kerja. Untuk Kalimantan Tengah, HR perlu menggunakan UMK kabupaten/kota karena seluruh UMK 2026 berada di atas UMP.
2. Penyesuaian Payroll Bulanan
HR dan payroll perlu memastikan data gaji di sistem sudah diperbarui sejak periode berlakunya upah minimum terbaru. Jika tidak, perusahaan berisiko salah membayar gaji pada bulan berjalan.
Pengelolaan ini berkaitan erat dengan siklus penggajian. HR perlu menentukan cut-off, review data, approval, pembayaran, dan arsip payroll dengan rapi.
3. Perhitungan Lembur
Upah lembur dihitung berdasarkan upah sebulan. Karena itu, jika upah karyawan naik mengikuti UMK, nilai upah lembur juga dapat berubah. HR perlu memperbarui dasar perhitungan lembur agar tidak terjadi kekurangan pembayaran.
Untuk memahami rumusnya, baca panduan waktu kerja lembur dan cara menghitung upah lembur karyawan masuk kerja di hari Sabtu dan Minggu.
4. Perhitungan THR
THR juga berkaitan dengan upah. Jika perusahaan melakukan penyesuaian gaji sebelum periode THR, HR perlu memastikan dasar perhitungan THR sudah mengikuti data upah terbaru sesuai ketentuan.
Pembahasan lebih lengkap dapat dilihat pada artikel ketentuan pembayaran THR karyawan.
5. Perhitungan BPJS
Perubahan upah juga dapat memengaruhi dasar perhitungan iuran jaminan sosial. HR perlu memastikan data upah yang digunakan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk administrasi jaminan sosial, HR dapat membaca artikel tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan.
6. Perhitungan PPh 21
Kenaikan upah dapat memengaruhi penghasilan bruto karyawan dan berpengaruh pada perhitungan PPh 21. HR dan payroll perlu memastikan perubahan gaji, tunjangan, lembur, THR, dan bonus masuk ke perhitungan pajak dengan benar.
Untuk memahami pajak karyawan, pembaca dapat melihat artikel tentang cara menghitung PPh 21 dengan tarif TER.
Bagaimana HR Menyesuaikan Gaji Berdasarkan UMK Kalteng 2026?
Setiap awal tahun, HR perlu melakukan review payroll agar upah karyawan tidak berada di bawah standar minimum terbaru. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.
1. Petakan Lokasi Kerja Karyawan
Langkah pertama adalah memetakan lokasi kerja karyawan. Perusahaan dengan kantor cabang di beberapa daerah Kalimantan Tengah harus memastikan setiap karyawan menggunakan acuan upah minimum sesuai lokasi kerjanya.
Misalnya, karyawan yang bekerja di Kabupaten Barito Utara menggunakan UMK Barito Utara. Karyawan yang bekerja di Kabupaten Seruyan menggunakan UMK Seruyan. Karyawan yang bekerja di Kota Palangka Raya menggunakan UMK Kota Palangka Raya.
2. Gunakan UMK, Bukan Hanya UMP
Karena seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah memiliki UMK 2026 di atas UMP, perusahaan perlu menggunakan UMK sesuai wilayah kerja. UMP tetap penting sebagai acuan provinsi, tetapi payroll karyawan perlu disesuaikan dengan UMK daerah masing-masing.
3. Periksa Apakah Ada UMSP atau UMSK
Jika perusahaan bergerak pada sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, industri minyak sawit, konstruksi, kehutanan, hotel, perbankan, logistik, atau jasa pendukung usaha, HR perlu memeriksa ketentuan UMSP atau UMSK Kalteng 2026.
Jika pekerja masuk dalam sektor yang ditetapkan, standar upah minimum sektoral perlu digunakan. Hal ini penting karena nilai UMSP atau UMSK dapat berbeda dari UMP atau UMK umum.
4. Identifikasi Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Upah minimum terutama berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. HR perlu mengidentifikasi karyawan baru atau karyawan yang belum genap satu tahun bekerja, lalu memastikan upahnya tidak lebih rendah dari standar minimum yang berlaku.
5. Review Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun
Untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan perlu menggunakan struktur dan skala upah. Tujuannya agar pekerja lama tidak hanya disamakan dengan pekerja baru yang menerima upah minimum.
6. Periksa Komponen Gaji
HR perlu memeriksa apakah gaji karyawan terdiri dari upah pokok saja, upah pokok dan tunjangan tetap, atau ada tunjangan tidak tetap. Komponen ini penting karena upah minimum tidak selalu identik dengan gaji pokok.
7. Hitung Dampak terhadap Biaya Tenaga Kerja
Kenaikan UMK dapat memengaruhi total biaya tenaga kerja. Selain gaji bulanan, perusahaan perlu menghitung dampak terhadap lembur, THR, BPJS, PPh 21, dan komponen lain yang berbasis upah.
8. Perbarui Sistem Payroll
Setelah data final, HR perlu memperbarui sistem payroll. Penggunaan software payroll dapat membantu perusahaan menghitung gaji, tunjangan, lembur, BPJS, PPh 21, dan slip gaji dengan lebih akurat.
Bagaimana Jika Perusahaan Memiliki Cabang di Banyak Daerah Kalteng?
Perusahaan dengan beberapa cabang di Kalimantan Tengah perlu lebih hati-hati. Setiap kabupaten/kota memiliki acuan UMK yang berbeda. Perusahaan yang memiliki cabang di Palangka Raya, Barito Utara, Seruyan, Barito Selatan, Murung Raya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Pulang Pisau, atau daerah lain di Kalteng perlu menerapkan standar upah sesuai lokasi kerja masing-masing.
Kesalahan acuan wilayah dapat menyebabkan perusahaan membayar upah di bawah ketentuan untuk cabang tertentu. Karena itu, HR perlu membuat mapping lokasi kerja dan acuan upah minimum dalam sistem payroll.
Contoh Mapping Cabang
| Cabang | Lokasi Kerja | Acuan Upah Minimum 2026 |
|---|---|---|
| Cabang A | Kabupaten Barito Utara | Rp4.093.071,54 |
| Cabang B | Kabupaten Seruyan | Rp4.051.079,97 |
| Cabang C | Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp3.909.005,90 |
| Cabang D | Kota Palangka Raya | Rp3.724.677,99 |
| Cabang E | Kabupaten Pulang Pisau | Rp3.701.205,00 |
Bagaimana dengan Perusahaan di Sektor Tambang, Sawit, dan Industri?
Kalimantan Tengah memiliki aktivitas ekonomi yang kuat pada sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, industri pengolahan, kehutanan, konstruksi, perdagangan, transportasi, dan jasa. Karena itu, perusahaan pada sektor-sektor tertentu perlu memperhatikan ketentuan upah minimum sektoral.
Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak, perkebunan buah kelapa sawit, industri CPO, konstruksi, kehutanan, perhotelan, perbankan, atau jasa pendukung pertambangan perlu memeriksa apakah pekerjanya masuk dalam cakupan UMSP atau UMSK.
Hal ini penting terutama untuk perusahaan yang memiliki banyak lokasi kerja, area proyek, kegiatan operasional lintas kabupaten/kota, atau struktur jabatan yang beragam. HR perlu memastikan setiap pekerja menggunakan acuan upah minimum yang benar sesuai wilayah dan sektor usahanya.
Hubungan UMP/UMK Kalteng dengan Perjanjian Kerja
Upah merupakan salah satu unsur penting dalam hubungan kerja. Karena itu, ketentuan upah perlu dicantumkan dengan jelas dalam perjanjian kerja, baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
Perusahaan perlu memastikan nominal upah, komponen gaji, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, waktu pembayaran, lokasi kerja, dan kebijakan perubahan upah tertulis secara jelas. Jika ada penyesuaian UMP atau UMK, HR perlu memperbarui data payroll dan dokumen pendukung jika diperlukan.
Hubungan UMP/UMK dengan Absensi, Lembur, dan Slip Gaji
Upah minimum tidak hanya berdampak pada gaji pokok. Dalam praktik payroll, perubahan upah juga perlu dihubungkan dengan absensi, lembur, dan slip gaji.
1. Absensi
Data absensi membantu perusahaan mengetahui kehadiran, keterlambatan, izin, cuti, dan lembur karyawan. Jika data absensi tidak akurat, payroll juga dapat salah.
2. Lembur
Jika karyawan bekerja melebihi waktu kerja normal, perusahaan perlu menghitung upah lembur berdasarkan dasar upah yang berlaku. Karena UMK dapat memengaruhi upah bulanan, perubahan UMK juga dapat memengaruhi nilai lembur.
3. Slip Gaji
Slip gaji perlu menampilkan komponen penghasilan dan potongan secara transparan. Dengan slip gaji yang jelas, karyawan dapat memahami gaji pokok, tunjangan, lembur, BPJS, pajak, dan potongan lain.
Checklist HR untuk Menyesuaikan UMP/UMK Kalimantan Tengah 2026
Berikut checklist yang dapat digunakan HR dan payroll untuk menyesuaikan UMP/UMK Kalimantan Tengah 2026.
- Pastikan menggunakan data UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026 dari sumber resmi atau sumber rujukan yang kredibel.
- Petakan lokasi kerja seluruh karyawan di Kalimantan Tengah.
- Gunakan UMK kabupaten/kota karena seluruh UMK 2026 berada di atas UMP.
- Periksa apakah sektor usaha memiliki UMSP atau UMSK.
- Identifikasi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
- Pastikan upah karyawan tidak berada di bawah UMP, UMK, UMSP, atau UMSK yang berlaku.
- Review struktur dan skala upah untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
- Periksa komponen gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
- Hitung dampak kenaikan upah terhadap lembur, THR, BPJS, dan PPh 21.
- Perbarui sistem payroll dan slip gaji.
- Komunikasikan perubahan upah kepada karyawan yang terdampak.
- Simpan arsip keputusan gubernur dan dokumen payroll.
- Lakukan audit payroll setelah penyesuaian berjalan.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menerapkan UMK Kalteng
Walaupun daftar UMK terlihat sederhana, penerapannya di perusahaan sering menimbulkan kesalahan. Berikut beberapa hal yang perlu dihindari.
1. Menggunakan Data UMP Lama
Kesalahan pertama adalah masih menggunakan data lama. Naskah tahun 2023 sudah tidak relevan untuk payroll 2026. HR perlu menggunakan angka terbaru agar gaji tidak berada di bawah ketentuan.
2. Menggunakan UMP untuk Semua Daerah
Seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah memiliki UMK 2026 yang berada di atas UMP. Jika perusahaan hanya menggunakan UMP untuk semua lokasi kerja, perusahaan berisiko membayar upah di bawah UMK daerah tertentu.
3. Tidak Memeriksa UMSP atau UMSK
Jika perusahaan berada di sektor yang memiliki upah minimum sektoral, HR perlu memperhatikan UMSP atau UMSK. Mengabaikan upah sektoral dapat membuat perusahaan salah menerapkan standar upah minimum.
4. Menganggap UMK Sama dengan Gaji Pokok
UMK tidak selalu sama dengan gaji pokok. Perusahaan perlu melihat apakah upah terdiri dari gaji pokok saja atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
5. Tidak Memperbarui Payroll Sejak Januari
Upah minimum baru mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Jika payroll tidak diperbarui tepat waktu, perusahaan dapat membayar gaji di bawah ketentuan pada periode tertentu.
6. Mengabaikan Struktur dan Skala Upah
Perusahaan yang hanya mengikuti UMK tanpa struktur dan skala upah dapat menimbulkan ketimpangan. Karyawan lama bisa merasa tidak dihargai jika gajinya terlalu dekat dengan karyawan baru.
7. Tidak Menghitung Dampak ke Komponen Lain
Kenaikan upah minimum dapat berdampak pada lembur, THR, BPJS, dan PPh 21. Jika hanya menaikkan gaji tanpa memperbarui komponen lain, payroll tetap bisa salah.
Peran HRIS dan Payroll Software dalam Mengelola UMK Kalteng
Mengelola UMP, UMK, UMSP, dan UMSK secara manual dapat menjadi rumit, terutama untuk perusahaan dengan banyak cabang, banyak status karyawan, sistem shift, area operasional tambang, perkebunan, industri, proyek, dan komponen upah yang berbeda.
Dengan sistem payroll yang terintegrasi, perusahaan dapat memperbarui acuan UMK berdasarkan lokasi kerja, menghitung perubahan gaji, membuat slip gaji, dan mengurangi risiko human error.
Selain itu, penggunaan Human Resource Information System atau HRIS dapat membantu HR menyimpan data karyawan, lokasi kerja, masa kerja, jabatan, status hubungan kerja, absensi, cuti, dan payroll secara terpusat.
Sistem payroll juga membantu HR melakukan simulasi biaya tenaga kerja. Simulasi ini penting karena kenaikan UMK tidak hanya berdampak pada gaji pokok, tetapi juga pada komponen lain seperti lembur, THR, iuran jaminan sosial, dan pajak karyawan.
Kesimpulan
UMP Kalimantan Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138,00 per bulan. Sementara itu, UMK Kalimantan Tengah 2026 memiliki nilai yang berbeda-beda untuk 14 kabupaten/kota. UMK tertinggi berada di Kabupaten Barito Utara sebesar Rp4.093.071,54, disusul Kabupaten Seruyan sebesar Rp4.051.079,97 dan Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp4.045.059,00.
UMK terendah berada di Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp3.701.205,00. Walaupun menjadi yang terendah di Kalteng, angka tersebut tetap berada di atas UMP provinsi. Karena itu, perusahaan di Kalimantan Tengah perlu menggunakan UMK sesuai lokasi kerja karyawan, bukan hanya UMP.
Bagi karyawan, informasi UMP dan UMK penting untuk memahami hak dasar atas upah. Bagi perusahaan, data ini menjadi dasar untuk menyesuaikan payroll, gaji karyawan baru, struktur dan skala upah, lembur, THR, BPJS, dan PPh 21.
Perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, kecuali terdapat ketentuan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil sesuai aturan. Jika perusahaan berada di sektor yang memiliki UMSP atau UMSK, HR perlu memastikan standar sektoral juga diterapkan dengan benar.
Dengan pengelolaan data yang rapi, HRIS, dan payroll software yang tepat, perusahaan dapat menerapkan UMP/UMK Kalimantan Tengah 2026 secara lebih akurat, transparan, dan sesuai ketentuan.
Referensi Eksternal
- Multimedia Center Kalimantan Tengah – Kabar Baik! UMP dan UMSP Kalteng 2026 Naik Sebesar 6,12 Persen
- GoodStats Data – Simak Besaran UMK Provinsi Kalimantan Tengah 2026
- Kanal Kalimantan – Lengkap! UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026
- Dataloka – Daftar Lengkap UMK 2026 Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara Tertinggi
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan
- JDIH Kemnaker – Kepmenakertrans Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Istilah Upah Minimum