Produser dan sutradara film, pementasan, dan YBDI adalah profesi penting dalam industri kreatif. Mereka berperan mengatur, mengawasi, dan mengarahkan proses produksi karya audio visual maupun pertunjukan panggung, mulai dari tahap ide, perencanaan, produksi, sampai pascaproduksi.
Dalam praktiknya, pekerjaan ini tidak hanya menuntut kreativitas. Produser dan sutradara juga perlu memahami manajemen produksi, anggaran, jadwal, teknis kamera, pengarahan pemain, komunikasi tim, kontrak kerja, pemasaran karya, serta koordinasi dengan berbagai pihak di dalam produksi.
Artikel ini membahas kisaran gaji produser dan sutradara film, pementasan, dan YBDI di Indonesia, tugas utama, perbedaan produser dan sutradara, skill yang dibutuhkan, faktor yang memengaruhi upah, contoh simulasi penghasilan, serta prospek kariernya. Pembahasan ini juga berkaitan dengan profesi kreatif lain seperti artis pertunjukan dan karya seni, seniman visual, dan pekerja yang berhubungan dengan penulisan naskah.
Daftar Isi
Apa Itu Produser dan Sutradara Film, Pementasan, dan YBDI?
Produser dan sutradara film, pementasan, dan YBDI adalah kelompok profesi yang mengawasi serta mengontrol aspek teknis dan artistik dari film, program televisi, produksi radio, serta pertunjukan panggung. Istilah YBDI biasanya digunakan untuk merujuk pada pekerjaan lain yang berhubungan dengan bidang tersebut.
Dalam klasifikasi jabatan, profesi ini dapat mencakup sutradara film dokumenter, editor film, sutradara film, pengarah fotografi, sutradara panggung, pengarah teknis, produser teater, produser film, dan jabatan lain yang masih berkaitan dengan produksi film atau pementasan.
Profesi ini berada di persimpangan antara kreativitas dan manajemen. Seorang sutradara bertanggung jawab menerjemahkan naskah menjadi karya visual atau pementasan yang utuh. Sementara produser bertanggung jawab memastikan produksi berjalan dari sisi konsep, anggaran, jadwal, legal, sumber daya, sampai distribusi atau pemasaran.
Kisaran Gaji Produser dan Sutradara Film, Pementasan, dan YBDI di Indonesia
Berdasarkan data WageIndicator 2026, kisaran gaji sebagian besar pekerja pada profesi Produser dan Sutradara Film, Pementasan dan YBDI berada di sekitar Rp4.754.197 sampai Rp33.776.122 per bulan.
Untuk pekerja pada awal karier, kisaran penghasilan bersih bulanan berada di sekitar Rp4.754.197 sampai Rp17.387.382. Setelah memiliki pengalaman kerja sekitar 5 tahun, penghasilan dapat berada di sekitar Rp5.613.060 sampai Rp27.008.254 per bulan untuk seminggu kerja selama 40 jam.
| Level Pengalaman | Kisaran Gaji per Bulan | Catatan |
|---|---|---|
| Level awal | Rp4.754.197 – Rp17.387.382 | Umumnya untuk pekerja yang baru membangun portofolio, jaringan, dan pengalaman produksi. |
| Berpengalaman 5 tahun | Rp5.613.060 – Rp27.008.254 | Biasanya sudah memiliki pengalaman produksi, jaringan kru, dan kemampuan mengelola proyek lebih kompleks. |
| Kisaran umum profesi | Rp4.754.197 – Rp33.776.122 | Dapat lebih tinggi atau lebih rendah tergantung jenis produksi, anggaran, kontrak, dan reputasi. |
Angka tersebut perlu dipahami sebagai kisaran pasar, bukan standar tunggal yang berlaku untuk semua produser dan sutradara. Industri film, televisi, iklan, konten digital, dan pementasan sering menggunakan sistem kerja proyek. Karena itu, penghasilan pekerja bisa berupa gaji bulanan, fee per proyek, honor per episode, royalti, atau kombinasi beberapa komponen.
Untuk memahami konteks upah secara umum, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang pengupahan, perbedaan upah dan gaji, serta pertanyaan mengenai gaji atau upah kerja.
Perbedaan Produser dan Sutradara
Produser dan sutradara sering bekerja sangat dekat, tetapi tanggung jawab keduanya berbeda. Produser lebih banyak mengurus sisi produksi secara keseluruhan, sedangkan sutradara lebih berfokus pada pengarahan kreatif dan artistik.
| Aspek | Produser | Sutradara |
|---|---|---|
| Fokus utama | Manajemen produksi, anggaran, jadwal, kontrak, tim, dan distribusi | Visi kreatif, pengarahan pemain, bahasa visual, dan eksekusi artistik |
| Tahap kerja | Terlibat sejak pengembangan ide sampai distribusi | Terlibat intensif dari pengembangan kreatif sampai produksi dan pascaproduksi |
| Output utama | Produksi berjalan sesuai target, anggaran, dan rencana | Karya memiliki arah kreatif, gaya, emosi, dan kualitas artistik yang konsisten |
| Risiko pekerjaan | Risiko anggaran, kontrak, jadwal, investor, dan distribusi | Risiko kualitas kreatif, pengarahan aktor, pengambilan gambar, dan interpretasi naskah |
Dalam produksi kecil, satu orang kadang merangkap beberapa peran. Misalnya, seorang sutradara juga menjadi penulis naskah, atau produser ikut terlibat dalam pemilihan pemain. Namun, pada produksi profesional dengan anggaran besar, pembagian tanggung jawab biasanya lebih jelas.
Tugas Produser Film, Pementasan, dan YBDI
Produser bertanggung jawab pada keseluruhan proses produksi. Dalam produksi film atau pementasan, produser tidak hanya mencari dana, tetapi juga memastikan proyek dapat berjalan secara legal, realistis, dan selesai sesuai standar yang diinginkan.
Mengembangkan Ide dan Proposal Produksi
Produser dapat terlibat sejak tahap awal, mulai dari mencari ide cerita, memilih naskah, menilai potensi pasar, hingga menyusun proposal produksi. Proposal ini dapat digunakan untuk mencari investor, sponsor, platform distribusi, atau mitra produksi.
Menyusun Anggaran dan Jadwal
Produser perlu memastikan anggaran produksi masuk akal. Anggaran dapat mencakup honor kru dan pemain, lokasi, konsumsi, transportasi, alat produksi, desain artistik, kostum, musik, pascaproduksi, promosi, dan biaya tidak terduga.
Mengurus Tim Produksi
Produser bekerja dengan sutradara, penulis, manajer produksi, asisten sutradara, pengarah fotografi, tim artistik, editor, penata suara, penata musik, pemain, dan tim distribusi. Karena itu, kemampuan koordinasi menjadi sangat penting.
Mengawasi Jalannya Produksi
Produser perlu memantau perkembangan produksi melalui laporan harian, jadwal, penggunaan anggaran, serta kendala di lapangan. Jika ada perubahan besar, produser perlu mengambil keputusan bersama tim inti.
Mengurus Kontrak dan Legalitas
Produser sering berhubungan dengan kontrak pemain, kru, lokasi, musik, hak cipta, sponsor, investor, dan distribusi. Kesalahan kontrak dapat berdampak besar pada produksi, terutama jika karya akan ditayangkan secara komersial.
Menyusun Strategi Distribusi dan Pemasaran
Setelah produksi selesai, produser juga dapat terlibat dalam strategi distribusi. Misalnya, apakah karya akan masuk bioskop, festival, televisi, OTT, YouTube, pementasan langsung, atau distribusi internal perusahaan.
Tugas Sutradara Film, Pementasan, dan YBDI
Sutradara bertanggung jawab menerjemahkan naskah, ide, atau konsep menjadi karya yang dapat dilihat, didengar, dan dirasakan penonton. Sutradara memimpin arah kreatif produksi dan bekerja dekat dengan aktor serta kru kreatif.
Membaca dan Menafsirkan Naskah
Sutradara mempelajari naskah untuk menentukan pendekatan artistik. Dalam film, hal ini dapat mencakup tone cerita, ritme adegan, karakter, blocking, gaya kamera, warna, suara, dan mood visual.
Mengarahkan Aktor atau Pemain
Sutradara membantu aktor memahami karakter, motivasi, emosi, dan relasi antar tokoh. Dalam pementasan panggung, sutradara juga mengarahkan pergerakan pemain di atas panggung.
Mengarahkan Aspek Visual dan Artistik
Sutradara bekerja dengan pengarah fotografi, penata artistik, penata kostum, penata cahaya, dan editor untuk memastikan karya memiliki gaya yang konsisten.
Mengambil Keputusan Kreatif
Dalam banyak produksi, sutradara ikut menentukan pilihan pemain, lokasi, desain set, efek suara, pencahayaan, musik, dan hasil akhir adegan.
Mengawasi Pascaproduksi
Sutradara biasanya terlibat dalam proses editing, scoring, color grading, sound design, dan finalisasi karya. Tujuannya agar hasil akhir tetap sesuai visi kreatif.
Profesi ini juga berhubungan dengan berbagai bidang kreatif lain, seperti pengarang dan penulis, wartawan, pembaca berita di radio, TV, dan media lainnya, serta model fesyen dan model lainnya.
Faktor yang Mempengaruhi Gaji Produser dan Sutradara
Gaji atau penghasilan produser dan sutradara dapat berbeda sangat jauh. Ada yang menerima gaji bulanan tetap, ada yang dibayar per proyek, ada yang mendapat royalti, dan ada pula yang menerima kombinasi fee serta bagi hasil.
1. Jenis Produksi
Jenis produksi sangat memengaruhi penghasilan. Produksi film panjang, serial televisi, iklan komersial, pertunjukan panggung besar, film dokumenter, video korporat, web series, dan konten digital memiliki skala anggaran yang berbeda.
Produksi iklan atau brand campaign tertentu bisa memberikan fee lebih tinggi dibanding proyek independen. Sebaliknya, produksi film independen mungkin memiliki anggaran terbatas tetapi memberi ruang kreatif lebih besar.
2. Skala Anggaran
Semakin besar anggaran produksi, semakin besar pula tanggung jawab produser dan sutradara. Produksi dengan banyak kru, pemain, lokasi, properti, efek visual, dan jadwal panjang membutuhkan manajemen yang lebih kompleks.
3. Pengalaman dan Portofolio
Portofolio sangat menentukan. Produser atau sutradara yang pernah menangani proyek sukses, festival, iklan besar, series populer, atau karya yang mendapat penghargaan biasanya memiliki daya tawar lebih tinggi.
4. Reputasi dan Jaringan Industri
Industri kreatif sangat bergantung pada jaringan. Produser dan sutradara yang memiliki relasi dengan rumah produksi, platform streaming, brand, agensi, investor, festival, atau komunitas seni biasanya memiliki peluang proyek lebih besar.
5. Lokasi Kerja
Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Bali, Surabaya, dan kota-kota dengan ekosistem kreatif aktif dapat memiliki peluang kerja yang berbeda. Lokasi juga memengaruhi biaya produksi, honor kru, akses peralatan, dan jaringan klien.
6. Status Kerja
Sebagian produser dan sutradara bekerja sebagai karyawan di rumah produksi, stasiun TV, lembaga media, perusahaan konten, atau institusi seni. Sebagian lainnya bekerja freelance atau berbasis proyek. Untuk pekerja proyek, perjanjian kerja menjadi sangat penting agar hak dan kewajiban jelas sejak awal.
Jika hubungan kerjanya berbasis kontrak, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan pekerja gig.
Komponen Penghasilan Produser dan Sutradara
Penghasilan produser dan sutradara tidak selalu sama seperti karyawan kantor biasa. Dalam industri kreatif, komponen penghasilan bisa lebih fleksibel dan tergantung pada jenis hubungan kerja.
Gaji Bulanan
Gaji bulanan biasanya diterima jika produser atau sutradara bekerja sebagai karyawan tetap atau kontrak di perusahaan media, rumah produksi, stasiun TV, lembaga seni, agensi kreatif, atau perusahaan konten.
Fee per Proyek
Fee per proyek umum digunakan untuk produksi film pendek, iklan, video perusahaan, dokumenter, pementasan, atau konten digital. Nilainya bergantung pada durasi proyek, tingkat kesulitan, dan tanggung jawab.
Honor Harian atau Mingguan
Beberapa pekerjaan produksi menggunakan sistem honor harian atau mingguan, terutama untuk masa persiapan, reading, shooting, rehearsal, atau pementasan.
Royalti atau Bagi Hasil
Pada proyek tertentu, produser atau sutradara bisa memperoleh royalti atau bagi hasil. Namun, sistem ini harus dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan konflik setelah karya menghasilkan pendapatan.
Bonus atau Insentif
Bonus dapat diberikan jika proyek mencapai target tertentu, misalnya jumlah penonton, penjualan tiket, tayangan, brand performance, penghargaan festival, atau target komersial.
Untuk memahami komponen penghasilan secara lebih umum, pembaca dapat membaca artikel komponen gaji karyawan, contoh slip gaji karyawan, dan cek gaji freelance.
Contoh Simulasi Penghasilan Produser atau Sutradara
Berikut contoh simulasi sederhana. Angka ini hanya ilustrasi dan bukan standar resmi.
Contoh 1: Sutradara In-House di Perusahaan Konten
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp8.000.000 |
| Tunjangan komunikasi | Rp500.000 |
| Tunjangan transportasi | Rp750.000 |
| Bonus performa bulanan | Rp1.000.000 |
| Total penghasilan bruto | Rp10.250.000 |
| Potongan PPh 21 dan BPJS | Disesuaikan ketentuan |
| Take home pay | Bergantung hasil payroll |
Contoh 2: Produser Freelance untuk Proyek Dokumenter
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Fee produser proyek | Rp25.000.000 |
| Durasi proyek | 2 bulan |
| Estimasi rata-rata per bulan | Rp12.500.000 |
| Biaya operasional pribadi | Perlu dinegosiasikan terpisah |
| Pajak | Disesuaikan status dan skema pembayaran |
Simulasi di atas menunjukkan bahwa penghasilan pekerja kreatif tidak selalu bisa dibaca dari angka bulanan saja. Produser freelance dapat menerima fee besar dalam satu proyek, tetapi belum tentu memiliki proyek setiap bulan. Karena itu, manajemen keuangan pribadi menjadi penting.
Apakah Produser dan Sutradara Termasuk Karyawan atau Freelancer?
Jawabannya tergantung hubungan kerjanya. Jika produser atau sutradara bekerja di perusahaan dengan jam kerja, struktur organisasi, atasan, gaji bulanan, dan perintah kerja tetap, maka hubungan kerjanya dapat lebih dekat dengan hubungan kerja karyawan.
Namun, jika pekerjaan dilakukan berdasarkan proyek, dengan ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, output, dan fee tertentu, maka bentuknya bisa berupa kontrak jasa atau pekerjaan freelance. Dalam industri film dan pementasan, model kerja proyek sangat umum.
Perbedaan ini penting karena memengaruhi hak, pajak, BPJS, pembayaran, jadwal kerja, dan tanggung jawab kontrak. Pembaca dapat membaca artikel pekerja harian dan perhitungan pajaknya, cara perhitungan PPh 21, dan manfaat dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kualifikasi Pendidikan Produser dan Sutradara
Untuk menjadi produser atau sutradara, pendidikan formal dapat membantu, tetapi bukan satu-satunya jalan. Banyak profesional film dan pementasan membangun karier melalui kombinasi pendidikan, pengalaman produksi, portofolio, komunitas, magang, dan proyek independen.
Pendidikan yang Relevan
- Film dan televisi.
- Sinematografi.
- Penyutradaraan.
- Produksi film.
- Seni pertunjukan.
- Teater.
- Komunikasi.
- Broadcasting.
- Desain komunikasi visual.
- Manajemen seni atau manajemen produksi kreatif.
Pengalaman yang Bernilai
- Menjadi asisten produksi.
- Menjadi asisten sutradara.
- Terlibat dalam produksi film pendek.
- Mengelola pementasan kampus atau komunitas.
- Bekerja di rumah produksi.
- Membantu proyek iklan atau konten digital.
- Mengikuti festival film atau teater.
- Membangun portofolio karya pribadi.
Profesi ini juga berkaitan dengan jalur seni dan budaya lain, seperti guru seni lainnya dan asosiasi ahli kesenian dan kebudayaan.
Sertifikasi dan Kompetensi Profesi
Dalam industri kreatif, portofolio tetap sangat penting. Namun, sertifikasi kompetensi dapat menjadi nilai tambah, terutama untuk menunjukkan bahwa pekerja memiliki standar kompetensi tertentu.
BNSP mencatat adanya LSP Kreator Film Indonesia dengan skema antara lain Produser, Sutradara, Penulis Skenario, Pengarah Sinematografi, Manajer Unit Produksi, Gaffer, Tenaga Sensor Film, dan Dokumenteris. Selain itu, LSP P2 PFN juga menampilkan beberapa skema terkait perfilman, seperti Sutradara, Produser Film Dokumenter, Editor Film, Manajer Produksi, Operator Kamera, dan Penulis Skenario.
Sertifikasi tidak selalu wajib untuk semua proyek, tetapi dapat membantu profesional yang ingin bekerja dalam ekosistem yang lebih formal, mengikuti tender, bekerja dengan institusi, atau membangun kredibilitas profesional.
Skill yang Dibutuhkan Produser dan Sutradara
Produser dan sutradara membutuhkan kombinasi hard skill dan soft skill. Kreativitas saja tidak cukup jika tidak diimbangi kemampuan manajemen, komunikasi, dan pengambilan keputusan.
Skill untuk Produser
- Manajemen produksi.
- Penyusunan anggaran.
- Negosiasi kontrak.
- Manajemen jadwal.
- Fundraising atau pencarian sponsor.
- Manajemen risiko produksi.
- Koordinasi kru dan vendor.
- Pemahaman distribusi dan pemasaran.
- Pemahaman dasar legal dan hak cipta.
Skill untuk Sutradara
- Membaca dan menafsirkan naskah.
- Mengarahkan aktor atau pemain.
- Memahami bahasa visual.
- Memahami blocking dan mise-en-scène.
- Bekerja dengan pengarah fotografi.
- Memahami editing dan ritme cerita.
- Komunikasi kreatif dengan kru.
- Kemampuan mengambil keputusan cepat.
- Kepekaan terhadap emosi, konflik, dan karakter.
Soft Skill yang Dibutuhkan Keduanya
- Kepemimpinan.
- Komunikasi.
- Problem solving.
- Negosiasi.
- Manajemen konflik.
- Ketahanan bekerja di bawah tekanan.
- Kolaborasi lintas divisi.
- Kedisiplinan terhadap deadline.
Tantangan Kerja di Industri Film dan Pementasan
Industri film dan pementasan menawarkan ruang kreatif yang besar, tetapi juga memiliki tantangan yang tidak ringan.
Jam Kerja yang Panjang
Produksi film dan pementasan sering memiliki jadwal padat. Reading, rehearsal, shooting, fitting, set preparation, editing, dan revisi dapat berlangsung panjang, terutama menjelang deadline.
Tekanan Kreatif dan Komersial
Sutradara harus menjaga kualitas artistik, sementara produser harus memastikan proyek tetap masuk anggaran dan bisa dipasarkan. Keduanya sering perlu mencari titik tengah antara idealisme dan realitas produksi.
Penghasilan Tidak Selalu Stabil
Bagi pekerja freelance, penghasilan bisa sangat fluktuatif. Ada bulan dengan beberapa proyek, tetapi ada juga periode tanpa proyek. Karena itu, pekerja kreatif perlu mengelola cash flow pribadi.
Risiko Konflik Tim
Produksi melibatkan banyak orang. Perbedaan visi, tekanan waktu, masalah lokasi, cuaca, teknis alat, atau perubahan naskah dapat menimbulkan konflik. Produser dan sutradara perlu mampu menenangkan tim dan mengambil keputusan.
Perubahan Teknologi
Teknologi produksi berubah cepat, mulai dari kamera digital, virtual production, editing software, AI tools, distribusi OTT, sampai konten pendek untuk media sosial. Profesional yang terus belajar akan lebih mudah bertahan.
Prospek Karier Produser dan Sutradara
Prospek karier produser dan sutradara cukup luas karena kebutuhan konten terus berkembang. Selain film bioskop dan pementasan panggung, peluang juga datang dari iklan digital, video brand, web series, konten edukasi, film dokumenter, konten media sosial, video musik, company profile, hingga konten internal perusahaan.
Beberapa jalur karier yang dapat ditempuh antara lain:
- Asisten produksi.
- Asisten sutradara.
- Manajer produksi.
- Produser lini.
- Produser eksekutif.
- Sutradara film pendek.
- Sutradara iklan.
- Sutradara dokumenter.
- Sutradara panggung.
- Showrunner atau creative producer.
- Content producer.
- Creative director.
Bagi yang tertarik dengan inspirasi film dan dunia kerja, pembaca juga dapat membaca artikel rekomendasi film untuk motivasi bisnis.
Tips Meningkatkan Gaji sebagai Produser atau Sutradara
Bangun Portofolio yang Jelas
Portofolio adalah bukti kemampuan. Kumpulkan karya terbaik, jelaskan peran Anda dalam proyek tersebut, dan tampilkan hasil yang relevan dengan jenis pekerjaan yang ingin dituju.
Perluas Jaringan Industri
Ikut komunitas film, festival, workshop, ruang seni, produksi independen, dan forum industri. Banyak peluang kerja kreatif datang dari rekomendasi.
Pelajari Manajemen Produksi
Bagi sutradara, memahami produksi akan membantu bekerja lebih efektif dengan produser. Bagi produser, memahami proses kreatif akan membantu mengambil keputusan yang tidak merusak kualitas karya.
Pahami Kontrak dan Hak Cipta
Jangan hanya fokus pada fee. Perhatikan hak penggunaan karya, credit title, royalti, revisi, jadwal pembayaran, pembatalan proyek, dan kepemilikan materi.
Naikkan Spesialisasi
Spesialisasi dapat meningkatkan nilai jual. Misalnya, sutradara iklan, sutradara dokumenter, produser film pendek, produser konten digital, produser pementasan, atau showrunner web series.
Ikuti Sertifikasi atau Pelatihan
Sertifikasi dan pelatihan dapat membantu memperkuat kredibilitas, terutama jika ingin bekerja dengan lembaga, perusahaan, atau proyek formal.
Tips HR dalam Menentukan Gaji Produser dan Sutradara
Jika perusahaan media, rumah produksi, agensi kreatif, atau institusi seni ingin merekrut produser dan sutradara, HR perlu memahami bahwa pekerjaan ini berbeda dari pekerjaan administratif biasa.
Gunakan Job Description yang Spesifik
Jangan hanya menulis “membuat video”. Jelaskan apakah posisi tersebut bertanggung jawab pada konsep, produksi, penyutradaraan, talent, lokasi, anggaran, editing, atau distribusi.
Bedakan Karyawan dan Pekerja Proyek
Jika pekerja direkrut sebagai karyawan, gunakan struktur gaji dan benefit yang jelas. Jika berbasis proyek, buat kontrak proyek yang rinci.
Hitung Kompleksitas Produksi
Produksi sederhana untuk media sosial tentu berbeda dengan film dokumenter panjang, iklan TV, teater besar, atau serial multi-episode.
Perhatikan Hak Pajak dan Jaminan Sosial
Jika pekerja berstatus karyawan, perlakuan pajak dan BPJS perlu sesuai ketentuan. Jika pekerja freelance, skema pembayaran dan potongan pajaknya perlu dijelaskan sejak awal.
Gunakan Struktur dan Skala Upah untuk Posisi In-House
Untuk perusahaan yang memiliki tim produksi tetap, posisi junior producer, producer, senior producer, assistant director, director, dan creative director sebaiknya masuk dalam struktur gaji yang jelas. Pembaca dapat melihat pembahasan terkait di artikel struktur dan skala upah serta cara membuat struktur dan skala upah.
Kesimpulan
Produser dan sutradara film, pementasan, dan YBDI adalah profesi berketerampilan tinggi yang menggabungkan kreativitas, kepemimpinan, manajemen produksi, komunikasi, dan kemampuan teknis. Peran mereka sangat penting dalam menghasilkan film, program televisi, produksi radio, konten digital, maupun pertunjukan panggung yang berkualitas.
Berdasarkan data gaji 2026, kisaran gaji profesi ini berada di sekitar Rp4,7 juta sampai Rp33,7 juta per bulan. Pada level awal, kisarannya sekitar Rp4,7 juta sampai Rp17,3 juta per bulan, sedangkan setelah 5 tahun pengalaman dapat mencapai sekitar Rp5,6 juta sampai Rp27 juta per bulan untuk 40 jam kerja per minggu.
Namun, penghasilan di industri ini sangat dipengaruhi oleh jenis produksi, anggaran proyek, pengalaman, portofolio, reputasi, jaringan, dan status kerja. Karena itu, produser dan sutradara perlu membangun portofolio, memperluas jaringan, memahami kontrak, dan terus meningkatkan kompetensi agar memiliki daya tawar yang lebih baik.
Referensi External
- WageIndicator Indonesia – Pekerjaan dan Gaji Produser dan Sutradara Film, Pementasan dan YBDI
- BPS – Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia 2014
- BNSP – LSP Kreator Film Indonesia
- LSP P2 PFN – Skema Sertifikasi Bidang Perfilman
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH BPK – PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Pengupahan
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua PP Pengupahan
- JDIH Kemnaker – Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah
- JDIH Kemenkeu – PMK 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh 21