Gaji Nelayan Laut Dalam 2026: Upah ABK, Tugas, dan Hak Kerja

Gaji pekerja perikanan tangkap di laut dalam pada 2026 menurut informasi WageIndicator Indonesia berada dalam kisaran Rp3.703.262–Rp6.056.274 per bulan untuk sebagian besar pekerja. Angka ini merupakan estimasi penghasilan profesi, bukan tarif gaji yang berlaku untuk seluruh nelayan, anak buah kapal (ABK), atau nakhoda. Di lapangan, penghasilan bisa berasal dari upah bulanan, sistem bagi hasil tangkapan, atau kombinasi keduanya sesuai perjanjian kerja yang berlaku.

Perlu diketahui pula bahwa aturan mengenai awak kapal perikanan telah mengalami perkembangan penting pada 2026. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 mengatur antara lain persyaratan kompetensi, Perjanjian Kerja Laut (PKL), pengupahan, lembur, serta jaminan sosial. Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan di sektor penangkapan ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Artikel ini membahas kisaran penghasilan, rincian pekerjaan di kapal, cara membaca sistem bagi hasil, simulasi pembayaran, hak kerja, persyaratan kompetensi, dan prospek karier secara lebih menyeluruh. Pembahasannya terutama relevan bagi calon awak kapal, keluarga nelayan, pemilik usaha penangkapan ikan, dan staf HR yang menangani tenaga kerja sektor perikanan.

Berapa Gaji Nelayan Laut Dalam dan ABK Kapal Ikan pada 2026?

Halaman profesi Pekerja Perikanan Tangkap di Laut Dalam dari WageIndicator Indonesia menyajikan informasi gaji berikut untuk 2026.

Kategori pekerja Kisaran penghasilan per bulan Catatan
Sebagian besar pekerja perikanan tangkap di laut dalam Rp3.703.262–Rp6.056.274 Kisaran profesi yang dipublikasikan untuk 2026
Pekerja pada awal karier Rp3.703.262–Rp6.312.174 Estimasi penghasilan bersih awal bekerja
Pekerja setelah 5 tahun Rp4.297.218–Rp6.552.655 Estimasi berdasarkan minggu kerja 40 jam dalam metodologi sumber

Sumber: WageIndicator Indonesia, 2026. Kisaran dalam tabel adalah estimasi dan tidak mewakili besaran gaji resmi berdasarkan pangkat kapal, pelabuhan, perusahaan, atau rute pelayaran. Rentang antarbaris menggunakan pengelompokan yang berlainan sehingga tidak dimaksudkan sebagai tangga gaji yang selalu meningkat.

Angka lama yang tercantum pada artikel ini sebelumnya, yaitu Rp2.456.401–Rp4.839.804 pada 2023, sudah tidak tepat dipakai sebagai gambaran gaji terbaru tanpa keterangan tahun. Pembaruan ini menggantinya dengan estimasi 2026 serta menambahkan pembahasan ketentuan upah yang berlaku bagi awak kapal perikanan. Untuk konteks yang lebih luas tentang sistem upah di Indonesia, pembaca perlu membedakan angka survei pasar kerja dengan kewajiban pembayaran menurut peraturan.

Mengapa penghasilan nelayan laut dalam bisa berbeda?

Jumlah penghasilan dipengaruhi oleh jabatan di kapal, keterampilan navigasi atau mesin, jenis alat tangkap, durasi melaut, area operasi, produktivitas hasil tangkapan, harga ikan, biaya operasional, serta bentuk pembayaran dalam PKL. Di satu perusahaan, awak kapal bisa menerima upah berdasarkan waktu; di perusahaan lain, pembayaran dapat disepakati berdasarkan hasil tangkapan sesuai ketentuan. Kondisi ini membuat perbandingan nominal bulanan perlu dilakukan dengan hati-hati.

Awak kapal penangkap ikan laut dalam juga bukan satu jabatan tunggal. Nakhoda, perwira, ahli penangkapan ikan, serang, kelasi, dan operator mesin mempunyai tugas serta persyaratan yang berbeda. Karena itu, penawaran untuk awak pemula tidak otomatis sebanding dengan pendapatan nakhoda dan perwira geladak kapal.

Mengenal Profesi Pekerja Perikanan Tangkap di Laut Dalam

Profesi ini berkaitan dengan kegiatan menangkap ikan di perairan laut menggunakan kapal dan peralatan penangkapan yang sesuai. Tugasnya dapat mencakup persiapan pelayaran, navigasi, operasi alat tangkap, penyortiran ikan, penyimpanan dalam palka, hingga pembongkaran hasil. Lokasi “laut dalam” pada kelompok profesi ini mengacu pada karakter operasi penangkapan, bukan berarti seluruh nelayan bekerja di luar batas perairan Indonesia.

Pekerja laut dalam perlu dibedakan dari pekerja perikanan tangkap di perairan umum dan pesisir yang beroperasi dalam karakter perairan berbeda. Mereka juga berbeda dengan pekerja budidaya perikanan yang memelihara ikan dalam tambak, kolam, atau fasilitas budidaya. Sementara itu, sebutan buruh penangkapan dan budidaya perikanan dapat merujuk pada pekerjaan rutin yang tidak selalu sama dengan jabatan awak kapal yang memerlukan sertifikasi tertentu.

Tugas Pekerja Perikanan Tangkap di Laut Dalam

1. Menyiapkan kapal dan perlengkapan sebelum melaut

Sebelum operasi dimulai, awak memastikan kesiapan alat tangkap, perlengkapan keselamatan, perbekalan, bahan bakar, persediaan air, sarana komunikasi, dan fasilitas penyimpanan hasil. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai tanggung jawab jabatan, standar operasional kapal, serta arahan nakhoda. Kelalaian di tahap ini dapat memengaruhi keselamatan dan biaya perjalanan.

2. Membantu navigasi dan operasi penangkapan

Selama pelayaran, awak bekerja berdasarkan pembagian tugas. Petugas dek atau kelasi menangani alat penangkapan ikan dan tugas di geladak, sedangkan personel dengan fungsi navigasi dan pengawasan mempunyai tanggung jawab berbeda. Bagi calon pekerja yang mencari deskripsi profesi terkait, baca juga pekerjaan yang berkaitan dengan awak kapal.

3. Mengoperasikan dan merawat alat tangkap

Pemasangan, pengangkatan, dan perawatan jaring, pancing, tali, atau alat lainnya perlu dilakukan berdasarkan aturan penangkapan dan petunjuk keselamatan. Awak harus menjaga jarak dari titik jepit, gulungan tali, serta peralatan bergerak. Penggunaan alat tangkap juga wajib memperhatikan jenis, wilayah, dan ketentuan operasional yang berlaku.

4. Menjaga mutu hasil tangkapan

Ikan yang berhasil ditangkap perlu segera ditangani, disortir, dan disimpan sesuai metode penanganan pada kapal. Suhu, kebersihan palka, serta kecepatan penanganan dapat memengaruhi mutu dan harga penjualan. Proses pencatatan jumlah hasil tangkapan harus dilakukan dengan benar agar data produksi dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menjalankan prosedur darurat dan keselamatan pelayaran

Pekerja harus mengetahui lokasi pelampung, prosedur evakuasi, komunikasi darurat, penanganan cedera, dan pembagian peran saat menghadapi cuaca buruk. Kegiatan penangkapan tidak boleh dipaksakan apabila kondisi nyata menimbulkan bahaya yang tidak terkendali. Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari, bukan hanya formalitas dokumen.

Aturan Upah ABK Kapal Perikanan Menurut Permen KP Nomor 4 Tahun 2026

Inilah pembaruan paling penting dibandingkan artikel lama. Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tata kelola pengawakan, pelatihan, sertifikasi, PKL, upah, lembur, dan perlindungan awak kapal. Untuk memahami angka gaji, terlebih dahulu perlu dibedakan sistem pembayaran berdasarkan satuan waktu dan berdasarkan satuan hasil.

1. Upah berdasarkan satuan waktu

Pasal 87 dan Pasal 88 menetapkan bahwa sistem pengupahan dapat menggunakan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Untuk upah berdasarkan satuan waktu yang dibayarkan bulanan, komponennya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Pasal 88 mengatur bahwa upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum provinsi, kabupaten/kota, atau minimum sektoral yang relevan; tunjangan tetap berupa tunjangan berlayar sedikitnya 3% dari upah pokok. Ketentuan khusus ini harus dibaca sesuai ruang lingkup peraturannya, bukan diterapkan secara otomatis kepada seluruh nelayan mandiri.

Contohnya, jika upah pokok yang telah sesuai ketentuan minimum setempat ditetapkan sebesar Rp5.000.000, maka tunjangan berlayar minimum berdasarkan persentase tersebut adalah Rp150.000 dan total upah bulanan menjadi setidaknya Rp5.150.000. Ini contoh aritmetika, bukan rekomendasi tarif upah untuk suatu daerah. Perbedaan antara gaji pokok dan upah minimum penting dipahami agar komponen pembayaran tidak disalahartikan.

2. Upah harian untuk operasi yang berlangsung kurang dari 30 hari

Pasal 89 menjelaskan pengaturan upah satuan waktu secara harian apabila masa PKL atau satu operasi kapal berlangsung kurang dari 30 hari. Kesepakatan upah harian mempertimbangkan formula nominal upah sebulan dibagi 25 hari. Misalnya nominal bulanan Rp5.000.000 akan menghasilkan dasar perhitungan Rp200.000 per hari. Pelaksanaan aktual mengikuti kesepakatan yang memenuhi ketentuan.

3. Upah berdasarkan hasil tangkapan atau bagi hasil

Pasal 91 mengatur upah berdasarkan satuan hasil dalam bentuk bagi hasil. Perhitungan didasarkan pada pendapatan bersih penjualan ikan setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan. Proporsi bagi hasil antara pemilik/operator dan awak kapal ditentukan melalui kesepakatan yang dinyatakan secara rinci dalam PKL. Pendapatan kotor dari penjualan ikan tidak boleh langsung dianggap sebagai laba yang dapat dibagikan.

Contoh simulasi sistem bagi hasil

Anggap kapal menjual hasil tangkapan senilai Rp100.000.000 dan biaya operasional yang diperkenankan menurut ketentuan mencapai Rp40.000.000. Pendapatan bersih untuk dasar kesepakatan adalah Rp60.000.000. Apabila PKL menetapkan alokasi 40% dari pendapatan bersih untuk kelompok awak kapal, nilainya menjadi Rp24.000.000 dan selanjutnya dibagikan sesuai pembagian yang disepakati. Contoh ini hanya ilustrasi; angka 40% bukan persentase resmi yang diwajibkan pemerintah.

Pemilik dan awak harus memerinci jenis biaya yang diperhitungkan, cara memeriksa hasil penjualan, kapan pembagian dilakukan, serta mekanisme keberatan. Kesepakatan yang tidak transparan dapat menimbulkan sengketa upah. Sebagai gambaran dasar, pahami pula unsur perjanjian kerja dan kewajiban masing-masing pihak.

4. Perlindungan minimum saat hasil tangkapan rendah

Pasal 92 memberikan aturan khusus jika pendapatan bersih dalam skema bagi hasil tidak mencapai upah minimum daerah atau tidak ada pendapatan bersih. Pemilik atau operator pada prinsipnya harus memberikan upah berdasarkan formula harian dikalikan hari kerja, dengan batas minimal yang diatur dalam pasal tersebut. Namun, Pasal 92 juga mempunyai pengecualian, antara lain bagi skema ketika pemilik/operator bersama awak menanggung biaya operasional sebelum kegiatan dan bagi nelayan kecil yang mempekerjakan awak kapal. Untuk kondisi yang dikecualikan, besaran upah mengikuti kesepakatan sesuai ketentuan. Karena aturan ini memiliki syarat dan pengecualian, pembaca tidak boleh hanya mengutip satu angka minimum tanpa membaca keseluruhan pasal.

Besaran UMP atau UMK juga berbeda antarwilayah. Periksa keputusan gubernur yang berlaku pada tempat kerja dan kerangka hukum sektoral sebelum menetapkan payroll.

5. Bagaimana perhitungan uang lembur ABK?

Pasal 90 mengatur bahwa kerja melebihi waktu yang disepakati dan dicantumkan dalam PKL wajib dibayar lembur. Ketentuannya adalah 1,5 kali upah sejam untuk jam lembur pertama dan 2 kali upah sejam untuk tiap jam berikutnya, dengan formula upah sejam nominal upah bulanan dibagi 126. Batas lembur dalam ketentuan tersebut adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Pencatatan jam lembur dilakukan oleh nakhoda atau perwira yang ditunjuk.

Contoh: nominal upah bulanan Rp5.000.000 menghasilkan upah per jam sekitar Rp39.683. Satu jam lembur pertama sekitar Rp59.524 dan satu jam berikutnya sekitar Rp79.365. Dengan demikian, lembur dua jam dalam contoh menghasilkan sekitar Rp138.889 sebelum pembulatan akhir sistem penggajian. Penjelasan lebih luas mengenai waktu kerja lembur dapat membantu membedakan jadwal normal dan kerja tambahan yang dapat dikompensasikan.

Perjanjian Kerja Laut dan Hak Awak Kapal Perikanan

Perjanjian Kerja Laut (PKL) menjadi dokumen penting yang menjelaskan hubungan antara awak kapal perikanan dan pemilik atau operator. Di dalamnya harus ada kejelasan identitas para pihak, pekerjaan, hak dan kewajiban, sistem upah, pengaturan waktu kerja, serta hal lain sebagaimana dipersyaratkan. Jangan menandatangani dokumen yang tidak dipahami atau yang menjanjikan pembayaran tanpa formula tertulis.

PKL tidak dapat begitu saja disamakan dengan PKWT pada hubungan kerja umum. Kedua bentuk dokumen memiliki konteks dan dasar pengaturan yang perlu diperiksa agar hak awak kapal tidak terlewat. Ketentuan pengupahan, pengesahan PKL, dan tata kelola awak kapal terdapat secara khusus dalam Permen KP Nomor 4 Tahun 2026.

Jaminan sosial dan perlindungan kecelakaan kerja

Regulasi 2026 meletakkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan penting bagi awak kapal perikanan. Jenis program, pendaftaran, serta kewajiban iuran perlu disesuaikan dengan status dan peraturan yang berlaku. Pelajari prinsip jaminan sosial pekerja dan cakupan BPJS Ketenagakerjaan untuk memahami perlindungan dasar yang perlu diperiksa sebelum berlayar.

Risiko pekerjaan meliputi jatuh ke laut, cedera saat menarik alat tangkap, luka akibat tali atau peralatan mekanis, gangguan mesin, serta kondisi cuaca ekstrem. Oleh sebab itu, informasi mengenai jaminan kecelakaan kerja penting bagi pekerja maupun keluarganya.

THR, bonus, dan insentif

Pasal 93 Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 juga menyebut kemungkinan pendapatan nonupah berupa tunjangan hari raya, insentif, atau bonus, dengan pelaksanaan mengacu pada ketentuan bidang ketenagakerjaan. Pemberian dan penghitungan masing-masing komponen harus merujuk status kerja serta syarat hukum, bukan diasumsikan sama untuk semua kategori nelayan. Untuk konteks umum, simak panduan tunjangan hari raya (THR).

Syarat Menjadi ABK Kapal Perikanan pada 2026

Menurut KKP, Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 mengatur persyaratan penting termasuk usia minimum 18 tahun, Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi sesuai jabatan, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, PKL, dan mekanisme penempatan resmi. Persyaratan detail dapat berbeda menurut jabatan atau kategori kapal. Calon pekerja harus memeriksa jenis sertifikat dan dokumen yang diperlukan pada lowongan yang dituju.

Pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan

  • Kemampuan dasar keselamatan pelayaran, penggunaan alat keselamatan, dan pertolongan darurat.
  • Pengetahuan alat tangkap sesuai bidang tugas serta prosedur penanganan ikan.
  • Komunikasi, disiplin tugas jaga, dan kemampuan mengikuti arahan nakhoda.
  • Kompetensi navigasi, mesin, atau penanganan tangkapan sesuai posisi.
  • Kemampuan mencatat hasil kerja serta mengikuti prosedur pelaporan operasional.

Peningkatan keterampilan dapat dilakukan melalui pendidikan atau pelatihan kerja yang sesuai persyaratan profesi dan penyelenggara yang diakui. Untuk posisi berkualifikasi khusus, pengalaman informal saja tidak menggantikan sertifikat yang dipersyaratkan.

Risiko Kerja Nelayan Laut Dalam dan Cara Menguranginya

Cuaca, gelombang, dan kondisi pelayaran

Angin kencang, gelombang besar, dan perubahan cuaca dapat membahayakan awak dan kapal. Jadwal serta keputusan pelayaran harus mempertimbangkan informasi cuaca resmi, kondisi kapal, alat komunikasi, serta keputusan penanggung jawab keselamatan. Perencanaan rute dan kesiapan menghadapi keadaan darurat sama pentingnya dengan target hasil tangkapan.

Kelelahan akibat pekerjaan bergiliran

Kegiatan penangkapan dapat berlangsung pada waktu yang tidak selalu sesuai pola kantor. Namun jadwal tugas harus memungkinkan istirahat yang aman dan menghormati ketentuan yang berlaku. Pembaca dapat mempelajari konsep umum pembagian shift kerja, sembari mengingat bahwa ketentuan khusus kapal perikanan harus diprioritaskan.

Bahaya mesin dan penanganan alat

Tali yang tertarik mendadak, winch yang berputar, dek licin, mesin pendingin, dan peralatan listrik menimbulkan risiko kecelakaan. Pencegahan mencakup pelatihan, pengecekan alat, prosedur komunikasi yang jelas, alat pelindung diri sesuai risiko, serta penghentian pekerjaan apabila kondisi tidak aman.

Checklist sebelum berangkat

  • Pastikan identitas, Buku Pelaut Perikanan, dokumen kesehatan, serta sertifikat yang disyaratkan lengkap.
  • Baca PKL dan pastikan upah, pembagian hasil, masa kerja, serta ketentuan lembur jelas.
  • Konfirmasi kepesertaan jaminan sosial dan penanggung jawab penanganan kecelakaan.
  • Ketahui lokasi alat keselamatan, jalur evakuasi, alat komunikasi, dan tugas saat keadaan darurat.
  • Periksa informasi cuaca laut terkini dari sumber resmi seperti BMKG melalui penanggung jawab pelayaran.

Perbedaan ABK, Nakhoda, dan Pengelola Usaha Perikanan

Posisi Tanggung jawab utama Hal yang memengaruhi pendapatan
Kelasi atau ABK operasional Operasi alat tangkap, penanganan hasil, tugas dek Kompetensi, PKL, sistem upah/bagi hasil, durasi pelayaran
Serang atau awak senior Koordinasi operasi alat dan penanganan ikan sesuai jabatan Tanggung jawab, keahlian, pengalaman, sistem pembayaran
Nakhoda atau perwira Keselamatan, navigasi, kepemimpinan dan keputusan pelayaran Sertifikasi, skala kapal, tanggung jawab dan kontrak
Manajer usaha perikanan Perencanaan operasional, produktivitas, personel dan biaya Skala usaha, tanggung jawab manajemen dan target

Jika ingin berkembang ke pengelolaan operasi penangkapan, pelajari gambaran pekerjaan manajer produksi penangkapan dan budidaya ikan. Posisi ini tidak identik dengan nakhoda; jalur karier dapat berbeda berdasarkan kebutuhan perusahaan dan sertifikasi.

Bagaimana Prospek Kerja Perikanan Tangkap Indonesia?

Perikanan tangkap masih memegang peranan penting dalam rantai pangan, pengolahan, logistik, dan perdagangan hasil laut. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2025 yang dipublikasikan KKP pada 2026 mencatat produksi perikanan tangkap tahun 2025 sekitar 7,85 juta ton, dengan sekitar 7,38 juta ton berasal dari laut. Data laporan tersebut perlu dibaca sesuai status pelaporan dan cakupannya; angka produksi nasional bukan angka kebutuhan tenaga kerja atau proyeksi gaji tiap nelayan.

Prospek kerja dipengaruhi pengelolaan sumber daya ikan, kepatuhan usaha, modernisasi sarana pelabuhan, mutu hasil, serta peningkatan standar perlindungan awak. Tenaga kerja yang memenuhi sertifikasi, mampu bekerja aman, dan memahami pengoperasian peralatan akan mempunyai pilihan peran lebih luas. Namun pekerjaan ini tetap memiliki ketidakpastian hasil, kondisi laut, dan jadwal kerja yang perlu dipertimbangkan secara realistis.

Tips Memilih Lowongan Nelayan dan ABK Laut Dalam

  • Periksa legalitas perekrut dan perusahaan. Hindari tawaran yang menolak memberikan identitas pemilik/operator kapal atau mekanisme penempatan yang jelas.
  • Minta salinan PKL sebelum berangkat. Baca sistem upah, insentif, bagi hasil, lama kontrak, lokasi pelayaran, serta prosedur penyelesaian sengketa.
  • Jangan terpaku pada nominal iklan. Tanyakan jumlah hari kerja, cara menghitung biaya operasional, waktu pembayaran, dan komponen yang mungkin berubah.
  • Periksa keamanan dan kelayakan kapal. Tanyakan alat keselamatan, pelatihan, komunikasi darurat, dan mekanisme pemeriksaan kesehatan.
  • Pastikan dokumen dan jaminan sosial. Simpan salinan identitas, sertifikat, dan rincian kepesertaan yang relevan.
  • Perhatikan peluang meningkatkan kompetensi. Pengalaman melaut akan lebih berguna jika disertai pelatihan serta sertifikasi yang sesuai jabatan.

FAQ Seputar Gaji dan Hak Pekerja Perikanan Tangkap Laut Dalam

Berapa gaji ABK kapal penangkap ikan pada 2026?

WageIndicator mencatat kisaran sekitar Rp3,70 juta sampai Rp6,06 juta per bulan untuk sebagian besar pekerja profesi perikanan tangkap laut dalam. Namun gaji ABK aktual bisa berbeda menurut jabatan, PKL, lokasi, dan sistem pengupahan.

Apakah ABK harus mendapatkan upah bulanan?

Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 mengenal sistem upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Karena itu, bentuk pembayaran dan perlindungan yang diterapkan harus diperiksa berdasarkan sistem yang tertulis dalam PKL beserta pasal yang relevan.

Apakah sistem bagi hasil boleh digunakan?

Ya, sistem upah berdasarkan hasil diatur dalam Pasal 91 Permen KP Nomor 4 Tahun 2026. Besaran bagi hasil ditetapkan melalui kesepakatan dari pendapatan bersih setelah biaya operasional yang relevan dan harus dinyatakan secara jelas dalam PKL.

Apakah ada tunjangan berlayar?

Untuk skema upah berdasarkan satuan waktu bulanan yang diatur Pasal 88, ada tunjangan tetap berlayar minimal 3% dari upah pokok, selain ketentuan upah pokok menurut upah minimum yang sesuai.

Apakah kerja lembur di kapal perikanan dibayar?

Pasal 90 mengatur pembayaran lembur apabila jam kerja melebihi yang disepakati dalam PKL, termasuk besaran pengali jam pertama dan jam berikutnya serta pencatatan waktunya.

Apakah boleh bekerja sebagai awak kapal perikanan sebelum berusia 18 tahun?

KKP menjelaskan batas usia minimum 18 tahun sebagai persyaratan awak kapal perikanan dalam tata kelola pengawakan terbaru. Penerimaan pekerja harus memperhatikan ketentuan tersebut.

Kesimpulan

Gaji pekerja perikanan tangkap di laut dalam tidak bisa dinilai hanya dari satu nominal survei. Data WageIndicator 2026 memberikan perkiraan penghasilan, sementara Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 menjelaskan ketentuan penting mengenai pembayaran berdasarkan waktu atau hasil, tunjangan berlayar, lembur, serta PKL. Pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 turut menegaskan arah penguatan perlindungan awak kapal.

Bagi calon pekerja, pilihlah pekerjaan dengan ketentuan upah tertulis, sertifikasi yang sesuai, jaminan sosial yang jelas, dan praktik keselamatan yang serius. Bagi pemilik usaha, kepatuhan dan transparansi pembayaran membantu mengurangi sengketa serta membangun operasi perikanan yang lebih berkelanjutan.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com