Joint Operation (KSO): Pengertian dan Aturan Pajak 2026

Joint operation (JO) atau kerja sama operasi (KSO) adalah pengaturan bersama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan atau proyek berdasarkan kesepakatan. Model ini umum ditemui dalam proyek konstruksi, infrastruktur, pengadaan, dan kolaborasi usaha lain yang memerlukan pembagian sumber daya, risiko, atau keahlian.

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh pengelola bisnis, bagian keuangan, dan HR: ketentuan perpajakan KSO sudah diatur secara lebih khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024, yang berlaku sejak 18 Oktober 2024. Karena itu, penjelasan lama yang menyatakan semua JO bukan subjek PPh badan atau semua JO hanya memerlukan NPWP untuk pemotongan pajak tidak boleh digunakan sebagai aturan umum pada 2026. Kewajiban bergantung pada kegiatan dan perjanjian KSO.

Apa Itu Joint Operation atau Kerja Sama Operasi?

Menurut PMK 79/2024, KSO merupakan badan berbentuk pengaturan bersama antaranggota yang memiliki pengendalian bersama atau hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas. Nama dan bentuk kontraknya dapat bervariasi. Secara bisnis, para anggota bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan pembagian kontribusi, tanggung jawab, dan hasilnya ditetapkan dalam perjanjian.

Misalnya, perusahaan A memiliki pengalaman rekayasa dan perusahaan B mempunyai sumber daya pelaksanaan lapangan. Keduanya dapat membentuk KSO untuk mengerjakan proyek bersama. Kerja sama tersebut tidak otomatis berarti merger, akuisisi, atau pembentukan perseroan baru. Tetapi untuk perpajakan, KSO dapat diperlakukan sebagai wajib pajak badan ketika memenuhi kriteria peraturan.

Dasar utama yang perlu diperiksa adalah PMK 79 Tahun 2024 pada JDIH Kementerian Keuangan, termasuk perubahan terkait melalui PMK 11/2025 bila relevan. Lihat juga dasar sistem perpajakan Indonesia.

Mengapa Perusahaan Membentuk Joint Operation?

1. Menggabungkan kemampuan dan sumber daya

Anggota dapat menyumbangkan tenaga ahli, peralatan, modal, teknologi, atau jaringan pemasaran sesuai kontrak. Dengan pembagian peran yang jelas, KSO dapat menangani proyek yang sulit dikerjakan oleh satu perusahaan saja.

2. Membagi risiko proyek

Risiko biaya, jadwal, mutu, dan pelaksanaan dapat dialokasikan menurut kesepakatan. Pembagian risiko tidak menghapus tanggung jawab hukum masing-masing pihak; kewajiban terhadap pelanggan dan pihak ketiga tetap harus ditelaah dari kontrak serta aturan sektoral.

3. Memenuhi persyaratan tender atau proyek

Beberapa pengadaan mengizinkan atau mensyaratkan kerja sama antarpenyedia. Syarat kualifikasi, bentuk kontrak, dan tanggung jawab harus merujuk dokumen tender yang berlaku, bukan asumsi bahwa semua KSO memiliki struktur yang sama.

4. Memperluas pasar dan transfer pengetahuan

Kolaborasi dapat membantu perusahaan memasuki sektor atau wilayah baru serta berbagi pengalaman teknis. Manfaat tersebut bergantung pada mekanisme kerja sama dan tidak otomatis terwujud hanya dengan menandatangani perjanjian.

Jenis Joint Operation: Administrative dan Non-Administrative

Administrative Joint Operation

Dalam praktik bisnis, istilah administrative JO sering dipakai ketika kontrak, penagihan, penerimaan pendapatan, atau pembayaran biaya dilakukan atas nama KSO. Kegiatan atas nama KSO merupakan indikator penting untuk menentukan kewajiban pendaftaran pajaknya menurut PMK 79/2024.

Non-Administrative Joint Operation

Istilah non-administrative JO lazim digunakan ketika masing-masing anggota menjalankan dan menagih porsi pekerjaan atas namanya sendiri. Meski demikian, label administratif atau nonadministratif bukan satu-satunya penentu kewajiban pajak. Periksa tindakan aktual: siapa menandatangani kontrak, menerbitkan faktur, menerima penghasilan, dan membayar pihak lain.

Untuk memahami administrasi usaha yang terkait, lihat perizinan usaha melalui OSS dan dasar pajak penghasilan badan.

Aturan Pajak Joint Operation pada 2026

Kapan KSO wajib memiliki NPWP?

Pasal 3 PMK 79/2024 mewajibkan KSO mendaftarkan diri sebagai wajib pajak badan apabila perjanjian atau pelaksanaan kerja sama memenuhi salah satu kriteria: melakukan penyerahan barang/jasa, menerima penghasilan, atau mengeluarkan biaya/membayar penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO. Artinya, tidak semua kerja sama otomatis wajib memiliki NPWP terpisah, tetapi KSO yang memenuhi kriteria tidak dapat mengabaikannya.

Peraturan mengatur pendaftaran paling lama satu bulan sejak pendirian jika kriteria sudah tercantum dalam perjanjian, atau sejak kegiatan yang memenuhi kriteria dilakukan jika baru terjadi dalam pelaksanaan. Tempat kedudukan KSO terkait anggota yang ditunjuk mewakili atau lead firm sesuai aturan.

Apabila kegiatan dilakukan masing-masing anggota tanpa memenuhi kriteria KSO wajib NPWP, kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh anggota menurut ketentuan yang berlaku. Penjelasan DJP dapat dilihat pada artikel edukasi DJP tentang PMK 79/2024. Materi tambahan: fungsi NPWP dan hak dan kewajiban pemilik NPWP.

Kapan KSO harus dikukuhkan sebagai PKP?

Menurut Pasal 4 PMK 79/2024, KSO yang memenuhi kriteria dan melakukan penyerahan BKP/JKP wajib melaporkan usaha untuk pengukuhan sebagai PKP jika peredaran bruto telah melewati batas pengusaha kecil PPN dan/atau satu atau lebih anggotanya telah dikukuhkan sebagai PKP. Karena menggunakan kondisi ‘dan/atau’, jangan menganggap KSO selalu bebas dari pengukuhan hanya karena nilai omzetnya kecil.

Proses dan persyaratan PKP perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku. Bacaan terkait: syarat menjadi PKP dan subjek PPN.

Perlakuan PPN dan faktur pajak

Untuk KSO yang dikukuhkan sebagai PKP, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh anggota kepada KSO dan oleh KSO kepada pelanggan dapat menimbulkan kewajiban PPN atau PPN/PPnBM sesuai ketentuan. PMK 79/2024 mengatur saat terutang, pembuatan faktur, dan dasar pengenaan untuk kontribusi anggota. Penghitungan tarif dan nilai dasar pengenaan harus memperhatikan perubahan peraturan yang relevan, termasuk ketentuan PPN terbaru.

Dalam pengaturan tersebut, KSO PKP membuat faktur kepada pelanggan; anggota PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada KSO juga harus memperhatikan kewajiban faktur atas kontribusinya. Pengkreditan pajak masukan hanya dapat dilakukan jika persyaratannya terpenuhi. Pelajari pembuatan faktur pajak elektronik, faktur pajak termin, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Perlakuan PPh badan KSO

Berbeda dengan generalisasi dalam sebagian panduan lama, PMK 79/2024 mengatur bahwa KSO yang memiliki NPWP memenuhi kewajiban penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh badan sesuai ketentuan. Untuk KSO yang wajib, kewajiban pembukuan dan SPT Tahunan PPh Badan terkait mulai tahun pajak 2025. Penghasilan yang diperoleh KSO dari pelanggan dapat menjadi penghasilan KSO dan dikenai PPh sesuai sifat penghasilannya.

Biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha dapat diperhitungkan sepanjang memenuhi aturan, termasuk biaya kontribusi anggota sesuai ketentuan. Kerugian fiskal KSO tidak dapat begitu saja dikompensasikan dengan penghasilan anggotanya; begitu pula kerugian anggota tidak otomatis menjadi pengurang penghasilan KSO.

Bagian laba atau sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota memiliki ketentuan tersendiri, termasuk pengecualian tertentu bagi anggota luar negeri atau bentuk usaha tetap. Karena kondisi anggota dan jenis penghasilan berbeda-beda, perhitungan harus didasarkan pada kontrak serta status pajak aktual. Baca subjek pajak penghasilan, pengertian PPh final, dan pajak internasional.

Pemotongan PPh 21, PPh 23, dan PPh 26

KSO yang memenuhi kriteria wajib menjalankan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai transaksi dan peraturan yang berlaku. Pembayaran jasa, penghasilan tenaga kerja, atau pembayaran kepada pihak luar negeri dapat memerlukan perlakuan berbeda. Jangan menyimpulkan seluruh transaksi KSO otomatis dikenai PPh 23 atau seluruh bukti potong harus dipecah kepada anggota.

Pedoman lama tentang pemecahan bukti potong PPh 23, termasuk rujukan surat edaran tahun 1990-an, perlu dinilai kembali terhadap PMK 79/2024 dan aturan pelaksanaan yang masih berlaku. Untuk praktik administrasi, lihat pelaporan e-Bupot PPh 23/26 serta subjek PPh 21.

Contoh Skenario Joint Operation

Skenario A: KSO menagih pelanggan atas nama KSO

PT A dan PT B bekerja sama menyelesaikan proyek konstruksi. Kontrak dengan pelanggan, penagihan, penerimaan pembayaran, dan pembayaran pemasok dilakukan atas nama KSO AB. Situasi ini menunjukkan kriteria kegiatan atas nama KSO yang perlu dievaluasi untuk NPWP, PKP, PPh, dan PPN. Tarif PPh jasa konstruksi bergantung pada ketentuan dan status yang berlaku, bukan ditentukan sembarangan dari nama KSO. Baca PPh jasa konstruksi.

Skenario B: Masing-masing anggota bertransaksi sendiri

PT C dan PT D berkolaborasi secara operasional, tetapi masing-masing memiliki kontrak, menagih, menerima pendapatan, dan membayar biaya atas namanya sendiri. Jika KSO tidak melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria PMK 79/2024 atas nama KSO, kewajiban pajak dapat dilaksanakan oleh masing-masing anggota. Kesimpulan akhir tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan pelaksanaan sebenarnya.

Contoh pembagian kontribusi

Misalnya dua anggota sepakat menyumbang pekerjaan dengan nilai kontraktual Rp600 juta dan Rp400 juta. Total kontribusi Rp1 miliar ini hanya ilustrasi pembagian nilai pekerjaan, bukan dasar pengenaan pajak final atau bukti bahwa PPN/PPh tertentu otomatis terutang. Penetapan dasar pengenaan harus merujuk kontrak, jenis transaksi, dan peraturan yang berlaku.

Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan Perusahaan

  1. Perjanjian KSO: identitas anggota, tujuan, durasi, kontribusi, pembagian tanggung jawab, risiko, dan hasil.
  2. Penunjukan lead firm: pihak yang mewakili KSO serta alamat kedudukan sesuai kebutuhan administrasi.
  3. Kontrak pelanggan dan pemasok: periksa pihak yang menagih, menerima pembayaran, dan menanggung kewajiban.
  4. NPWP/PKP dan dokumen pajak: status yang benar sesuai transaksi serta kewajiban registrasi.
  5. Faktur, bukti potong, dan pembukuan: pencatatan kontribusi, penghasilan, biaya, serta pemotongan yang dapat ditelusuri.
  6. Dokumen tenaga kerja: kontrak, payroll, pembagian tanggung jawab keselamatan, dan kewajiban ketenagakerjaan.

Bagian akuntansi dapat memanfaatkan pembahasan perencanaan PPh badan dan perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan sebagai pengantar administrasi, dengan tetap mengikuti aturan khusus KSO.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

  • Menganggap semua JO pasti bukan subjek PPh badan berdasarkan aturan lama.
  • Menganggap istilah non-administrative JO otomatis membebaskan seluruh kewajiban tanpa melihat transaksi nyata.
  • Mengabaikan kriteria PKP ketika salah satu anggota sudah berstatus PKP.
  • Menggunakan tarif pajak, ketentuan PPN, atau mekanisme bukti potong yang sudah berubah.
  • Tidak memisahkan dokumen kontrak, kontribusi anggota, dan pembukuan KSO.
  • Mengubah alokasi risiko proyek tanpa meninjau implikasi hukum dan perpajakan.

FAQ Joint Operation

Apakah joint operation sama dengan joint venture?

Tidak selalu. Joint venture dapat menggunakan struktur kepemilikan atau badan usaha tertentu, sedangkan joint operation sering merujuk pengaturan kerja sama menjalankan kegiatan. Konsekuensi hukum dan pajaknya bergantung pada bentuk serta kontrak.

Apakah setiap KSO wajib memiliki NPWP sendiri?

Tidak. PMK 79/2024 mengaitkan kewajiban NPWP dengan penyerahan barang/jasa, penerimaan penghasilan, atau pembayaran biaya/penghasilan atas nama KSO.

Apakah KSO harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan?

KSO yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak badan dan memiliki NPWP menjalankan kewajiban PPh termasuk pembukuan dan pelaporan sesuai ketentuan. DJP menjelaskan penerapannya mulai tahun pajak 2025.

Apakah anggota KSO tetap punya kewajiban pajak?

Ya. Kewajiban anggota tidak otomatis hilang ketika bekerja sama. Perlakuannya tergantung jenis transaksi, status anggota, dan ketentuan yang relevan.

Di mana mencari aturan yang berlaku?

Utamakan teks PMK 79/2024, perubahannya, dan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak; konsultasikan kasus khusus dengan profesional pajak bila diperlukan.

Kesimpulan

Joint operation adalah pengaturan kerja sama usaha yang dapat memudahkan pelaksanaan proyek, tetapi perlu dirancang dengan pembagian tugas dan administrasi yang jelas. Pada 2026, analisis perpajakannya harus memperhatikan PMK 79/2024 beserta aturan terkait, bukan semata klasifikasi administratif/nonadministratif atau surat edaran lama. Periksa siapa yang melakukan transaksi atas nama KSO, status NPWP/PKP, kewajiban PPh/PPN, dan dokumentasi kontribusi anggota.

Referensi Resmi

Ikuti terus bloghrd.com untuk informasi HR, bisnis, dan perpajakan.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com