Pajak restoran sering disalahpahami sebagai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Penyebabnya sederhana: saat makan di restoran, kafe, rumah makan, warung, atau membeli makanan dari usaha katering, konsumen sering melihat tambahan pajak sekitar 10% pada struk pembayaran. Karena angka tersebut mirip dengan tarif PPN lama, banyak orang menyebutnya sebagai “PPN restoran”.
Padahal, secara aturan, pajak yang dikenakan atas pembelian makanan dan/atau minuman di restoran bukan PPN. Pajak tersebut merupakan pajak daerah yang saat ini dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Sebelum istilah PBJT digunakan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, masyarakat lebih sering mengenalnya sebagai Pajak Restoran atau PB1.
Perbedaan ini penting, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha kuliner. Bagi konsumen, pemahaman ini membantu agar tidak keliru mengira restoran sedang memungut PPN. Bagi pemilik usaha, kesalahan memahami pajak restoran dapat berdampak pada pencatatan, pelaporan, penentuan harga jual, hingga kewajiban pajak daerah.
Artikel ini membahas pengertian pajak restoran, perubahan istilah menjadi PBJT, perbedaannya dengan PPN, objek dan subjek pajaknya, tarif, cara menghitung, perlakuan untuk bakery, katering, hotel, service charge, serta tips kepatuhan untuk usaha makanan dan minuman.
Daftar Isi
Apa Itu Pajak Restoran?
Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan penyediaan makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran. Dalam aturan terbaru, istilah yang lebih tepat adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
Pajak ini masuk dalam kelompok pajak daerah, bukan pajak pusat. Artinya, pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik pemerintah kabupaten/kota maupun daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, seperti DKI Jakarta.
Secara umum, pajak restoran atau PBJT makanan dan minuman dapat berlaku atas pelayanan yang diberikan oleh:
- restoran;
- rumah makan;
- kafe;
- kafetaria;
- kantin;
- warung makan;
- bar yang menyediakan makanan/minuman;
- usaha jasa boga atau katering;
- tempat usaha lain yang menyediakan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.
Untuk memahami kelompok pajak daerah secara umum, Anda juga dapat membaca artikel jenis-jenis pajak di Indonesia, perbedaan pajak, retribusi, dan sumbangan, serta retribusi daerah dan bedanya dari pajak daerah.
Pajak Restoran Itu PPN atau Pajak Daerah?
Jawabannya: pajak restoran adalah pajak daerah, bukan PPN.
PPN merupakan pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sementara itu, pajak restoran atau PBJT atas makanan dan/atau minuman dipungut oleh pemerintah daerah. Jadi, jika Anda makan di restoran dan melihat tambahan 10% pada struk, tambahan tersebut umumnya bukan PPN, melainkan PBJT atau pajak restoran.
Perbedaan ini perlu dipahami karena makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya termasuk kelompok makanan dan minuman yang tidak dikenai PPN sepanjang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan.
Ringkasan perbedaannya
| Aspek | Pajak Restoran / PBJT Makanan dan Minuman | PPN |
|---|---|---|
| Jenis pajak | Pajak daerah. | Pajak pusat. |
| Pemungut | Pemerintah daerah. | Direktorat Jenderal Pajak. |
| Objek | Penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan dan minuman tertentu. | Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang termasuk objek PPN. |
| Tarif | Paling tinggi 10%, ditetapkan dalam peraturan daerah. | Mengikuti ketentuan PPN pusat yang berlaku. |
| Yang membayar secara ekonomi | Konsumen akhir. | Pembeli atau penerima BKP/JKP, dipungut oleh PKP. |
| Yang menyetorkan | Pengusaha restoran atau penyedia makanan/minuman sebagai wajib pajak daerah. | Pengusaha Kena Pajak kepada negara. |
Untuk pembahasan PPN secara umum, baca artikel Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, tarif PPN terbaru, objek PPN dalam Pasal 4 UU PPN, dan barang tidak kena PPN.
Kenapa Pajak Restoran Sekarang Disebut PBJT?
Dalam aturan lama, masyarakat lebih mengenal istilah Pajak Restoran. Namun, setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, istilah tersebut masuk dalam kelompok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT.
PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu objek PBJT adalah makanan dan/atau minuman. Karena itu, pajak yang dulu dikenal sebagai pajak restoran kini secara teknis disebut PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
Meski istilahnya berubah, dalam percakapan sehari-hari masyarakat masih sering menyebutnya pajak restoran atau PB1. Tidak masalah menggunakan istilah tersebut secara umum, selama dipahami bahwa dasar hukumnya saat ini mengarah pada PBJT makanan dan minuman.
Objek PBJT tidak hanya makanan dan minuman
PBJT dalam UU HKPD tidak hanya mencakup makanan dan minuman. Secara umum, PBJT dapat mencakup beberapa kelompok konsumsi barang/jasa tertentu seperti:
- makanan dan/atau minuman;
- tenaga listrik;
- jasa perhotelan;
- jasa parkir;
- jasa kesenian dan hiburan.
Untuk topik pajak daerah lain yang berkaitan, Anda dapat membaca pajak hiburan, aspek pajak bisnis hotel, dan SPTPD serta surat pajak daerah lainnya.
Objek Pajak Restoran atau PBJT Makanan dan Minuman
Objek pajak restoran atau PBJT makanan dan minuman adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan serta minuman yang disediakan oleh tempat usaha makanan dan minuman.
Contoh objek PBJT makanan dan minuman
- makan di restoran;
- makan di rumah makan;
- membeli makanan dari kafe;
- membeli minuman dari kedai kopi;
- membeli makanan dari warung yang memenuhi ketentuan objek pajak daerah;
- memesan makanan untuk dibawa pulang dari restoran;
- memesan makanan melalui layanan pesan antar dari restoran;
- menggunakan jasa boga atau katering;
- membeli makanan di toko roti yang menyediakan fasilitas makan di tempat sesuai ketentuan.
Yang perlu diperhatikan, konsumsi di tempat bukan satu-satunya penentu. Makanan dan minuman yang dibeli dari restoran untuk dibawa pulang juga dapat termasuk objek PBJT jika tempat usaha tersebut memenuhi definisi restoran atau penyedia makanan/minuman sesuai aturan daerah.
Apakah pesanan online juga kena pajak restoran?
Ya, pada prinsipnya pesanan makanan dan minuman dari restoran melalui aplikasi pesan antar dapat tetap dikenai PBJT. Hal ini karena objek pajaknya adalah penjualan atau penyerahan makanan/minuman oleh restoran, bukan semata-mata makan di tempat.
Jadi, jika Anda memesan makanan dari restoran melalui aplikasi dan melihat komponen pajak daerah, itu dapat merupakan PBJT makanan dan minuman. Namun, detail penerapan tetap mengikuti ketentuan daerah serta model transaksi masing-masing platform dan merchant.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Restoran
Dalam pajak restoran atau PBJT makanan dan minuman, perlu dibedakan antara subjek pajak dan wajib pajak.
Subjek pajak
Subjek pajak adalah konsumen akhir yang membeli atau mengonsumsi makanan dan/atau minuman. Dengan kata lain, secara ekonomi pajak ini dibebankan kepada pembeli.
Wajib pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan dan/atau minuman kepada konsumen. Dalam praktiknya, restoran, rumah makan, kafe, kedai kopi, atau penyedia katering memungut pajak dari konsumen, lalu menyetorkan dan melaporkannya kepada pemerintah daerah.
Contoh sederhana
Jika Anda makan di restoran dan membayar tagihan Rp110.000 yang terdiri dari harga makanan Rp100.000 dan pajak 10% Rp10.000, maka:
- Anda sebagai konsumen adalah pihak yang menanggung pajak secara ekonomi;
- restoran adalah pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut ke pemerintah daerah.
Berapa Tarif Pajak Restoran atau PBJT Makanan dan Minuman?
Tarif PBJT makanan dan minuman ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah, dengan batas paling tinggi 10%. Karena ditentukan oleh masing-masing daerah, pelaku usaha perlu mengecek perda atau aturan daerah tempat usaha beroperasi.
Dalam praktiknya, banyak daerah menetapkan tarif 10%. Misalnya, DKI Jakarta menetapkan tarif PBJT makanan dan minuman sebesar 10%. Banda Aceh juga menetapkan tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10% dalam aturan daerah terbarunya.
Apakah tarif pajak restoran selalu 10%?
Tidak selalu. Batas maksimalnya adalah 10%, tetapi daerah dapat menetapkan tarif sesuai peraturan daerah masing-masing. Karena itu, pemilik restoran atau usaha makanan/minuman sebaiknya tidak hanya meniru tarif kota lain. Cek aturan pada Bapenda, Badan Pendapatan Daerah, atau kanal pajak daerah setempat.
Apakah tarif 10% berarti PPN?
Tidak. Angka 10% pada struk restoran bukan otomatis PPN. Untuk makanan dan minuman yang menjadi objek PBJT, tambahan 10% tersebut adalah pajak daerah, bukan PPN.
Dasar Pengenaan Pajak Restoran
Dasar pengenaan pajak restoran atau PBJT makanan dan minuman umumnya adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman dari konsumen.
Secara sederhana, pajak dihitung dari nilai pembayaran konsumen atas makanan/minuman dan komponen pembayaran lain yang masuk dalam dasar pengenaan sesuai aturan daerah.
Rumus dasar
PBJT Makanan dan Minuman = Tarif PBJT x Dasar Pengenaan Pajak
Jika tarif daerah adalah 10%, maka:
PBJT = 10% x jumlah pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak
Contoh perhitungan tanpa service charge
Seorang konsumen makan di restoran dengan nilai makanan dan minuman sebesar Rp250.000. Restoran berada di daerah yang menerapkan tarif PBJT makanan/minuman 10%.
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Harga makanan dan minuman | Rp250.000 |
| PBJT 10% | Rp25.000 |
| Total tagihan | Rp275.000 |
Jadi, pajak restoran atau PBJT yang dipungut adalah Rp25.000.
Contoh perhitungan dengan service charge
Misalnya, restoran mengenakan harga makanan/minuman Rp250.000 dan service charge 5%. Daerah tersebut menetapkan PBJT makanan/minuman 10% dan service charge termasuk dalam jumlah pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah.
| Komponen | Perhitungan | Nominal |
|---|---|---|
| Harga makanan dan minuman | – | Rp250.000 |
| Service charge 5% | 5% x Rp250.000 | Rp12.500 |
| Dasar pengenaan PBJT | Rp250.000 + Rp12.500 | Rp262.500 |
| PBJT 10% | 10% x Rp262.500 | Rp26.250 |
| Total tagihan | Rp250.000 + Rp12.500 + Rp26.250 | Rp288.750 |
Catatan: perlakuan service charge dapat mengikuti aturan daerah. Karena itu, restoran perlu mengecek dasar pengenaan PBJT dalam perda atau ketentuan teknis di wilayah usahanya.
Apa Itu Service Charge di Restoran?
Service charge adalah biaya pelayanan yang ditambahkan oleh restoran kepada konsumen. Besarannya tidak selalu sama. Ada restoran yang mengenakan 5%, ada yang 7%, ada juga yang 10%, tergantung kebijakan restoran dan aturan yang berlaku.
Service charge berbeda dari PBJT. Service charge merupakan biaya layanan yang menjadi bagian dari kebijakan komersial restoran, sedangkan PBJT merupakan pajak daerah. Namun, dalam beberapa ketentuan daerah, service charge dapat masuk dalam jumlah pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Perbedaan pajak restoran dan service charge
| Aspek | PBJT / Pajak Restoran | Service Charge |
|---|---|---|
| Sifat | Pajak daerah. | Biaya pelayanan restoran. |
| Penerima akhir | Pemerintah daerah. | Restoran, dengan pengelolaan sesuai kebijakan usaha dan ketentuan ketenagakerjaan jika terkait pekerja. |
| Tarif | Maksimal 10%, tergantung perda. | Tergantung kebijakan restoran. |
| Muncul di struk | Biasanya tertulis tax, PB1, pajak restoran, atau PBJT. | Biasanya tertulis service charge atau biaya layanan. |
Bagi perusahaan, pemahaman ini penting untuk pembukuan. Jangan mencampur pencatatan pajak daerah dengan pendapatan restoran atau biaya layanan tanpa klasifikasi yang jelas. Untuk referensi pembukuan dan pajak, baca artikel akuntansi perpajakan dan pajak konsumsi.
Apakah Restoran Harus Menjadi PKP?
Pertanyaan ini sering muncul karena banyak pengusaha restoran mengira bahwa semua usaha dengan omzet besar pasti harus memungut PPN. Jawabannya perlu dibedakan.
Untuk penjualan makanan dan minuman yang termasuk objek PBJT, transaksi tersebut tidak dikenai PPN. Namun, pelaku usaha restoran tetap dapat memiliki kewajiban pajak pusat lain, seperti PPh atas penghasilan usaha, pemotongan PPh karyawan, atau pajak pusat lain sesuai kegiatan usahanya.
Jika restoran juga memiliki kegiatan lain di luar penjualan makanan/minuman yang termasuk objek PBJT, misalnya menjual barang kena pajak tertentu yang tidak termasuk makanan/minuman restoran, maka kewajiban PKP dan PPN perlu dianalisis berdasarkan kegiatan tersebut.
Untuk pembahasan terkait PKP, baca artikel keuntungan menjadi PKP, Nomor Pengukuhan PKP atau NPPKP, dan PPN keluaran.
Apakah Katering Dikenai PPN atau Pajak Daerah?
Jasa boga atau katering dapat termasuk makanan dan minuman yang tidak dikenai PPN apabila memenuhi kriteria dalam PMK 70/PMK.03/2022 dan merupakan objek pajak daerah/retribusi daerah sesuai ketentuan.
Secara umum, jasa boga atau katering adalah jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi peralatan serta perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan pemesan.
Contoh katering yang dapat masuk objek PBJT
- katering acara kantor;
- katering pernikahan;
- katering harian karyawan;
- katering rapat;
- penyediaan makanan untuk event;
- penyediaan makanan yang disajikan di lokasi pemesan.
Namun, jika suatu transaksi tidak memenuhi kriteria jasa boga/katering yang tidak dikenai PPN, perlakuannya bisa berbeda. Karena itu, pelaku usaha katering perlu memahami model bisnisnya, dokumen transaksi, izin usaha, serta aturan daerah dan aturan PPN yang berlaku.
Untuk pembahasan lebih luas mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena PPN, baca artikel daftar jasa kena pajak dan jasa tidak kena PPN.
Apakah Toko Roti atau Bakery Kena Pajak Restoran?
Toko roti atau bakery dapat menimbulkan pertanyaan: apakah dikenai PPN atau PBJT/pajak restoran?
Jawabannya tergantung model usaha dan fasilitas yang disediakan. Jika toko roti hanya menjual produk roti dalam kemasan melalui toko, kios, pabrik, swalayan, atau saluran penjualan biasa tanpa layanan penyajian makanan/minuman seperti restoran, transaksi tersebut dapat berbeda perlakuannya dari restoran.
Namun, jika toko roti menyediakan fasilitas makan di tempat seperti meja, kursi, atau peralatan makan/minum, maka toko roti tersebut dapat dianggap menyediakan layanan seperti restoran. Dalam kondisi seperti ini, penjualan roti dan minuman dapat menjadi objek PBJT makanan dan minuman, bukan PPN.
Contoh kasus bakery
| Model Usaha Bakery | Kemungkinan Perlakuan Pajak |
|---|---|
| Bakery hanya menjual roti kemasan untuk dibawa pulang, tanpa meja/kursi/peralatan makan. | Perlu dianalisis apakah termasuk penjualan barang yang dapat menjadi objek PPN. |
| Bakery menyediakan meja dan kursi untuk pelanggan makan/minum di tempat. | Dapat masuk kategori restoran/rumah makan/sejenisnya dan dikenai PBJT makanan/minuman. |
| Bakery berada di dalam kafe dan menjual roti bersama minuman yang bisa dikonsumsi di tempat. | Umumnya lebih dekat dengan objek PBJT makanan/minuman. |
| Pabrik roti menjual produk kemasan ke distributor atau toko retail. | Perlu dianalisis sebagai penyerahan barang dalam rezim PPN, bukan pajak restoran. |
Dengan kata lain, unsur layanan penyajian dan model tempat usaha menjadi faktor penting. Jangan hanya melihat produknya berupa makanan. Lihat juga apakah tempat usaha tersebut berfungsi seperti restoran atau lebih seperti produsen/toko penjualan barang kemasan.
Apakah Makanan di Hotel Kena PPN atau Pajak Restoran?
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel juga termasuk kelompok yang tidak dikenai PPN sepanjang masuk objek pajak daerah sesuai ketentuan. Dalam praktiknya, penjualan makanan/minuman di restoran hotel dapat masuk objek PBJT makanan dan minuman atau terkait PBJT jasa perhotelan, tergantung struktur transaksi dan aturan daerah.
Pemilik bisnis hotel perlu membedakan beberapa transaksi, misalnya:
- sewa kamar hotel;
- makanan dan minuman restoran hotel;
- paket meeting termasuk konsumsi;
- banquet atau event;
- room service;
- layanan tambahan hotel lainnya.
Karena masing-masing dapat memiliki perlakuan pajak daerah yang berbeda, hotel sebaiknya memiliki sistem pencatatan transaksi yang rapi. Untuk pembahasan terkait, baca artikel aspek pajak bisnis hotel.
Apakah Pajak Restoran Berlaku untuk UMKM Kuliner Kecil?
Dalam banyak daerah, terdapat batasan omzet atau kriteria tertentu untuk menentukan apakah suatu usaha makanan/minuman wajib memungut dan menyetor pajak restoran/PBJT. Pada aturan lama, beberapa daerah memberi pengecualian untuk restoran dengan nilai penjualan di bawah batas tertentu. Pada aturan terbaru, ketentuan pengecualian dapat berbeda tergantung perda masing-masing daerah.
Karena itu, pelaku UMKM kuliner seperti warung kecil, kedai rumahan, pedagang makanan rumahan, atau usaha baru perlu mengecek aturan pajak daerah setempat. Jangan hanya mengandalkan informasi dari daerah lain karena ambang batas, prosedur pendaftaran, dan mekanisme pelaporan dapat berbeda.
Yang perlu dicek UMKM kuliner
- apakah usaha masuk kategori objek PBJT makanan/minuman;
- apakah omzet sudah melewati batas wajib pajak daerah;
- apakah perlu mendaftar sebagai wajib pajak daerah;
- tarif PBJT yang berlaku di daerah tersebut;
- cara pelaporan SPTPD;
- jadwal pembayaran dan pelaporan;
- sanksi jika terlambat setor atau lapor.
Selain pajak daerah, UMKM kuliner tetap perlu memperhatikan pajak penghasilan. Untuk topik UMKM, baca artikel syarat pengajuan Surat Keterangan PP 23 dan tips menghindari telat bayar pajak.
Pajak Restoran di Jakarta
Di DKI Jakarta, pajak restoran kini masuk dalam PBJT atas makanan dan/atau minuman. Berdasarkan aturan daerah terbaru, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10%.
Objek PBJT makanan/minuman di Jakarta
Secara umum, objeknya adalah penjualan atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pelaku usaha makanan/minuman. Hal ini dapat mencakup restoran, rumah makan, kafe, kantin, warung, bar, jasa boga, dan sejenisnya sesuai ketentuan daerah.
Dasar pengenaan PBJT di Jakarta
Dasar pengenaan PBJT atas makanan dan minuman adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan sistem kasir, struk, dan pembukuan mencatat transaksi secara jelas.
Catatan untuk pelaku usaha di Jakarta
Pelaku usaha restoran di Jakarta sebaiknya mengecek kanal resmi Bapenda atau portal pajak daerah Jakarta untuk memahami pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan ketentuan teknis terbaru.
Pajak Restoran di Banda Aceh
Banda Aceh juga telah menyesuaikan aturan pajak daerahnya dengan rezim PBJT. Dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10%.
Hal ini menunjukkan bahwa istilah pajak restoran lama sudah semakin bergeser ke istilah PBJT makanan dan minuman di berbagai daerah. Namun, cara penerapan, pengecualian, dan prosedur administrasi tetap perlu dicek melalui aturan daerah masing-masing.
Cara Menghitung Pajak Restoran untuk Pembukuan Usaha
Bagi pemilik restoran, menghitung PBJT tidak cukup hanya menambahkan 10% pada struk. Perusahaan perlu memastikan perhitungan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporannya benar.
Contoh pembukuan sederhana
Restoran A selama satu bulan memperoleh penjualan makanan dan minuman sebesar Rp300.000.000. Restoran tersebut berada di daerah yang menerapkan tarif PBJT 10%.
| Keterangan | Perhitungan | Nominal |
|---|---|---|
| Dasar pengenaan pajak | – | Rp300.000.000 |
| PBJT 10% | 10% x Rp300.000.000 | Rp30.000.000 |
| Total yang dipungut dari konsumen | Rp300.000.000 + Rp30.000.000 | Rp330.000.000 |
Dalam pembukuan, Rp30.000.000 tersebut bukan pendapatan bebas restoran. Jumlah tersebut merupakan pajak daerah yang dipungut dari konsumen dan harus disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Kesalahan pencatatan yang perlu dihindari
- mencatat PBJT sebagai pendapatan restoran tanpa pemisahan;
- tidak membedakan service charge dan PBJT;
- tidak menyimpan rekap transaksi harian;
- tidak mencocokkan data kasir dengan laporan pajak daerah;
- menganggap PBJT sebagai PPN masukan atau PPN keluaran;
- tidak melaporkan pajak daerah karena mengira sudah membayar PPN;
- menggunakan tarif daerah lain tanpa mengecek perda setempat.
Apakah Pajak Restoran Bisa Dikreditkan seperti PPN?
Tidak. Pajak restoran atau PBJT makanan dan minuman bukan PPN. Karena itu, pajak ini tidak dapat diperlakukan sebagai PPN masukan yang bisa dikreditkan terhadap PPN keluaran.
Jika perusahaan membeli makanan dari restoran untuk kegiatan operasional, tambahan pajak restoran pada struk bukan faktur pajak PPN. Perlakuan akuntansi dan pajaknya perlu dilihat sesuai tujuan pembelian, jenis biaya, dan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku.
Untuk memahami mekanisme PPN masukan dan keluaran, baca artikel faktur pajak masukan dan cara pelaporannya, PPN masukan, PPN keluaran, dan contoh perhitungan PPN masukan dan keluaran.
Bagaimana Perlakuan Pajak untuk Belanja Makan Perusahaan?
Perusahaan sering membeli makanan/minuman untuk rapat, meeting, event, konsumsi karyawan, jamuan tamu, atau kegiatan operasional. Dalam transaksi seperti ini, struk restoran dapat memuat PBJT. Namun, itu bukan PPN.
Jika perusahaan membutuhkan dokumen pajak untuk pembukuan, pastikan dokumen yang dikumpulkan sesuai kebutuhan, seperti:
- struk pembelian;
- invoice dari restoran atau katering;
- bukti pembayaran;
- kontrak atau purchase order jika ada;
- dokumen pajak daerah jika diperlukan;
- dokumen pemotongan PPh jika transaksi memenuhi ketentuan pemotongan.
Untuk pembahasan pajak biaya perusahaan, Anda dapat membaca PPh Pasal 23, perhitungan PPh 21 dan PPh 23, serta perlakuan pajak natura dan kenikmatan.
Tips Kepatuhan untuk Pemilik Restoran dan Usaha Kuliner
Bagi pemilik usaha makanan dan minuman, pajak restoran atau PBJT perlu dikelola secara disiplin. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan.
1. Cek aturan daerah tempat usaha beroperasi
Karena PBJT adalah pajak daerah, aturan teknisnya dapat berbeda antarwilayah. Cek perda, peraturan kepala daerah, dan panduan Bapenda setempat.
2. Pastikan usaha sudah terdaftar jika memenuhi syarat
Jika usaha sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak daerah, lakukan pendaftaran sesuai prosedur. Jangan menunggu pemeriksaan atau teguran.
3. Gunakan sistem kasir yang bisa memisahkan komponen pajak
Sistem kasir sebaiknya dapat membedakan harga makanan/minuman, service charge, PBJT, diskon, dan total pembayaran. Ini akan memudahkan rekap harian dan pelaporan pajak daerah.
4. Tampilkan pajak secara jelas pada struk
Gunakan istilah yang tidak menyesatkan. Daripada menulis “PPN 10%”, lebih baik gunakan istilah “PBJT”, “Pajak Restoran”, “PB1”, atau istilah yang sesuai dengan ketentuan daerah.
5. Rekonsiliasi penjualan dengan pajak daerah
Lakukan pencocokan antara laporan kasir, rekening bank, aplikasi delivery, invoice, dan laporan pajak daerah. Ini penting agar tidak ada selisih antara omzet dan pajak yang disetor.
6. Jangan mencampur PBJT dengan PPN
PBJT bukan PPN. Jangan mencatat PBJT sebagai PPN keluaran, jangan menerbitkan faktur pajak PPN untuk transaksi restoran yang termasuk PBJT, dan jangan menganggap pajak restoran bisa dikreditkan seperti PPN masukan.
7. Perhatikan transaksi dengan platform online
Jika restoran menjual makanan melalui aplikasi online, pahami alur pembayaran, komisi platform, pajak daerah, biaya layanan, diskon, dan rekonsiliasi settlement. Ini penting agar omzet yang dilaporkan tidak salah.
8. Simpan dokumen transaksi
Simpan struk, laporan kasir, rekap penjualan, bukti setor pajak daerah, SPTPD, invoice, dan mutasi rekening. Dokumen ini diperlukan jika ada pemeriksaan atau klarifikasi.
Kesalahan Umum tentang Pajak Restoran
1. Mengira pajak restoran adalah PPN
Ini kesalahan paling umum. Pajak restoran atau PBJT makanan/minuman adalah pajak daerah, bukan PPN.
2. Menulis “PPN 10%” di struk restoran
Jika transaksi sebenarnya PBJT, penulisan “PPN” dapat menyesatkan konsumen. Gunakan istilah pajak daerah yang sesuai.
3. Menggunakan tarif 11% atau 12% untuk makanan restoran
Karena makanan/minuman restoran yang menjadi objek PBJT tidak dikenai PPN, penggunaan tarif PPN untuk transaksi restoran dapat keliru. Tarif PBJT mengikuti perda dan paling tinggi 10%.
4. Tidak melaporkan pajak daerah
Restoran yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak daerah harus memungut, menyetor, dan melaporkan PBJT sesuai ketentuan daerah.
5. Menganggap semua toko makanan pasti kena PBJT
Tidak selalu. Model usaha, fasilitas penyajian, dan kriteria dalam PMK 70/PMK.03/2022 serta aturan daerah perlu diperhatikan. Toko makanan kemasan, pabrik makanan, swalayan, dan restoran dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
6. Tidak membedakan pajak daerah dan service charge
Service charge adalah biaya layanan restoran, sedangkan PBJT adalah pajak daerah. Keduanya perlu dicatat terpisah.
FAQ Pajak Restoran
Apakah pajak restoran sama dengan PPN?
Tidak. Pajak restoran adalah pajak daerah yang kini masuk dalam PBJT atas makanan dan/atau minuman. PPN adalah pajak pusat yang dikelola DJP.
Kenapa struk restoran ada pajak 10%?
Tambahan 10% pada struk restoran umumnya adalah PBJT atau pajak restoran, bukan PPN. Tarif ini mengikuti peraturan daerah dan batas maksimalnya 10%.
Apakah makanan di restoran dikenai PPN?
Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, hotel, dan sejenisnya tidak dikenai PPN apabila termasuk objek pajak daerah/retribusi daerah sesuai ketentuan.
Siapa yang membayar pajak restoran?
Secara ekonomi, konsumen akhir yang membayar. Namun, restoran sebagai wajib pajak daerah memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah.
Apakah pajak restoran selalu 10%?
Tidak selalu. Tarifnya ditetapkan oleh pemerintah daerah dan paling tinggi 10%. Banyak daerah menetapkan 10%, tetapi pelaku usaha tetap harus mengecek perda daerah masing-masing.
Apakah service charge termasuk pajak?
Tidak. Service charge adalah biaya pelayanan restoran, bukan pajak. Namun, di beberapa ketentuan daerah, service charge dapat masuk dalam jumlah pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Apakah bakery dikenai pajak restoran?
Bisa, jika bakery menyediakan layanan seperti restoran, misalnya meja, kursi, dan peralatan makan/minum untuk konsumsi di tempat. Jika hanya menjual produk roti kemasan seperti toko biasa, perlakuan pajaknya perlu dianalisis berbeda.
Apakah katering dikenai PPN?
Jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria PMK 70/PMK.03/2022 dan merupakan objek pajak daerah tidak dikenai PPN. Namun, jika tidak memenuhi kriteria tersebut, perlakuan pajaknya perlu dianalisis kembali.
Apakah restoran perlu membuat faktur pajak PPN?
Untuk transaksi makanan/minuman yang termasuk objek PBJT, restoran tidak membuat faktur pajak PPN atas transaksi tersebut. Namun, restoran tetap dapat memiliki kewajiban pajak pusat lain sesuai kegiatan usahanya.
Apakah PBJT bisa dikreditkan sebagai PPN masukan?
Tidak. PBJT bukan PPN, sehingga tidak dapat dikreditkan seperti PPN masukan.
Kesimpulan
Pajak restoran bukan PPN. Dalam aturan terbaru, pajak yang dulu dikenal sebagai pajak restoran atau PB1 kini masuk dalam kategori PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Pajak ini merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah, bukan pajak pusat yang dikelola oleh DJP.
Karena merupakan pajak daerah, tarif dan teknis pelaporannya mengikuti peraturan daerah masing-masing. Namun, secara umum tarif PBJT makanan dan minuman ditetapkan paling tinggi 10%. Banyak daerah, termasuk DKI Jakarta dan Banda Aceh, menetapkan tarif 10%.
Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, hotel, kafe, dan sejenisnya tidak dikenai PPN apabila menjadi objek pajak daerah sesuai ketentuan. Hal yang sama dapat berlaku untuk jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria tertentu.
Bagi konsumen, memahami perbedaan ini membantu menghindari salah kaprah saat melihat struk restoran. Bagi pelaku usaha, pemahaman yang benar membantu mengelola pencatatan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak daerah dengan lebih tertib.
Jadi, jika Anda melihat tambahan pajak 10% saat makan di restoran, kemungkinan besar itu adalah PBJT atau pajak restoran, bukan PPN. Untuk kepastian, pelaku usaha tetap perlu merujuk pada aturan daerah tempat usaha beroperasi.
Referensi Eksternal
- Direktorat Jenderal Pajak – Makan di Restoran Tidak Kena PPN
- Direktorat Jenderal Pajak – Yuk Kenali Perbedaan PPN dan Pajak Restoran
- Direktorat Jenderal Pajak – Jangan Keliru, Pajak Makanan di Restoran Bukanlah PPN
- BPK RI – UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- JDIH Kementerian Keuangan – PMK Nomor 70/PMK.03/2022
- BPK RI – PMK Nomor 70/PMK.03/2022
- Direktorat Jenderal Pajak – Jasa Boga, Jasa Tidak Kena PPN
- Bapenda DKI Jakarta – Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan Minuman
- Bapenda DKI Jakarta – PBJT Makanan dan/atau Minuman
- BPK RI – Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Direktorat Jenderal Pajak – PBJT atas Penjualan Makanan dan Minuman