Formulir Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk penomoran faktur pajak. Bagi PKP, NSFP bukan sekadar nomor administrasi. Nomor ini menjadi bagian penting dari e-Faktur karena digunakan untuk mengidentifikasi faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Tanpa NSFP yang sah, PKP tidak dapat membuat faktur pajak dengan benar. Faktur pajak yang menggunakan nomor tidak valid, nomor yang tidak diberikan DJP, nomor di luar jatah, atau nomor yang digunakan tidak sesuai ketentuan dapat bermasalah saat upload, approval, pelaporan SPT Masa PPN, maupun pengkreditan pajak masukan oleh lawan transaksi.

Dalam sistem perpajakan terbaru, permintaan NSFP umumnya dilakukan secara elektronik melalui e-Nofa atau saluran yang ditentukan DJP. Namun, istilah “formulir permintaan NSFP” tetap penting dipahami karena format surat permintaan NSFP masih menjadi rujukan administratif, terutama untuk memahami data apa saja yang harus disiapkan PKP saat mengajukan nomor seri faktur pajak.

Artikel ini membahas pengertian NSFP, fungsi NSFP, syarat pengajuan permintaan NSFP, cara meminta NSFP melalui e-Nofa, isi formulir permintaan NSFP, hubungan NSFP dengan e-Faktur dan Coretax, ketentuan NPWP 16 digit dan NITKU, masalah yang sering terjadi saat meminta NSFP, serta checklist agar permintaan NSFP tidak ditolak.

Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?

NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Nomor ini dapat berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

Dalam faktur pajak, NSFP berada pada bagian kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Bagian ini menunjukkan jenis transaksi, status faktur pajak, dan nomor seri yang diberikan DJP. Karena itu, NSFP tidak dapat dibuat sendiri oleh PKP.

Contoh format kode dan NSFP dalam faktur pajak:

010.000-26.12345678

Secara sederhana, bagian tersebut dapat dibaca sebagai berikut:

  • 01: kode transaksi faktur pajak;
  • 0: kode status faktur pajak normal;
  • 000: kode tertentu dalam format penomoran faktur;
  • 26: tahun penerbitan faktur pajak;
  • 12345678: Nomor Seri Faktur Pajak.

Untuk memahami struktur faktur lebih lengkap, baca juga artikel tentang kode seri faktur pajak, kode faktur pajak, dan contoh gambar faktur pajak yang benar.

Mengapa NSFP Penting bagi PKP?

NSFP penting karena menjadi salah satu syarat formal dalam pembuatan faktur pajak. Jika PKP melakukan penyerahan BKP/JKP, PKP wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN dan/atau PPnBM. Faktur pajak tersebut harus memakai nomor seri yang diberikan oleh DJP.

1. Menjadi Identitas Unik Faktur Pajak

Setiap faktur pajak memiliki nomor seri yang berbeda. Dengan adanya NSFP, DJP, PKP penjual, dan PKP pembeli dapat melacak satu transaksi faktur pajak secara lebih jelas.

2. Menjadi Syarat Approval e-Faktur

e-Faktur harus di-upload ke DJP dan memperoleh approval. Salah satu syarat approval adalah NSFP yang digunakan merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan digunakan sesuai ketentuan.

Jika e-Faktur gagal upload atau tidak memperoleh approval, baca panduan solusi e-Faktur tidak bisa upload dan e-Faktur tidak bisa dibuka.

3. Menjadi Dasar Pelaporan SPT Masa PPN

Faktur pajak yang diterbitkan PKP harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. NSFP membantu memastikan faktur pajak yang dilaporkan sesuai dengan data yang sudah diterbitkan dan di-upload.

Untuk memahami alur pelaporan PPN, baca juga artikel tentang SPT Masa PPN, PPN keluaran, dan PPN masukan.

4. Membantu Pengawasan Faktur Pajak

NSFP membantu DJP memantau penggunaan faktur pajak oleh PKP. Nomor seri yang diberikan dapat dibandingkan dengan faktur pajak yang benar-benar diterbitkan, dibatalkan, diganti, atau tidak digunakan.

5. Mencegah Penggunaan Nomor Faktur Pajak Tidak Sah

Karena NSFP diberikan melalui sistem DJP, PKP tidak boleh menggunakan nomor acak, nomor dari tahun yang tidak sesuai, atau nomor milik PKP lain. Penggunaan nomor tidak sah dapat menimbulkan masalah administrasi dan risiko sanksi.

Apakah Formulir Permintaan NSFP Masih Digunakan?

Pada masa sebelumnya, permintaan NSFP dapat dilakukan dengan mengisi formulir atau surat permintaan nomor seri faktur pajak dan menyampaikannya ke KPP. Saat ini, permintaan NSFP umumnya dilakukan secara online melalui e-Nofa, terutama bagi PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Meski begitu, formulir permintaan NSFP tetap penting dipahami karena formatnya menjelaskan data dasar yang dibutuhkan saat PKP meminta nomor seri faktur pajak. DJP juga masih menyediakan halaman formulir “Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak” pada situs resminya sebagai referensi dokumen.

Perbedaan Formulir Manual dan Permintaan Online

Aspek Formulir Manual Permintaan Online via e-Nofa
Media pengajuan Surat/formulir yang disampaikan ke KPP. Melalui laman e-Nofa.
Data pemohon Diisi dalam formulir tertulis. Diisi melalui menu permintaan NSFP.
Sertifikat elektronik Tidak selalu menjadi bagian dari proses lama. Diperlukan untuk akses dan validasi permintaan online.
Output Surat pemberian NSFP dari KPP. Surat pemberian NSFP elektronik.
Konteks terbaru Lebih sering menjadi referensi administrasi atau kondisi tertentu. Menjadi jalur utama untuk permohonan NSFP pengguna e-Faktur Client Desktop.

Syarat Pengajuan Permintaan NSFP

Tidak semua Wajib Pajak dapat meminta NSFP. NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat tertentu. Syarat ini penting karena faktur pajak hanya boleh dibuat oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

1. Sudah Dikukuhkan sebagai PKP

Pengusaha harus sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak. Jika belum PKP, pengusaha tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan tidak dapat meminta NSFP.

Untuk memahami syarat dan manfaat PKP, baca artikel tentang syarat menjadi PKP, keuntungan menjadi PKP, dan Nomor Pengukuhan PKP.

2. Memiliki Kode Aktivasi dan Password

PKP harus memiliki Kode Aktivasi dan Password yang diberikan oleh DJP. Kode Aktivasi dan Password ini menjadi bagian dari akses administrasi PKP, termasuk untuk layanan e-Nofa dan e-Faktur.

Jika PKP lupa atau kehilangan Kode Aktivasi/Password, PKP dapat mengajukan permintaan cetak ulang atau pengiriman ulang sesuai prosedur yang berlaku. Untuk pembahasan terkait, baca artikel kode aktivasi e-Faktur.

3. Akun PKP Sudah Diaktivasi

Akun PKP harus sudah aktif. Aktivasi akun PKP menunjukkan bahwa PKP sudah memiliki akses resmi untuk menjalankan kewajiban e-Faktur, termasuk meminta NSFP dan membuat faktur pajak elektronik.

4. Memiliki Sertifikat Elektronik atau Sertifikat Digital Pajak

Untuk mengakses layanan elektronik seperti e-Nofa dan e-Faktur, PKP perlu memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat ini berfungsi sebagai alat autentikasi identitas PKP dalam sistem perpajakan elektronik.

Jika belum memilikinya atau perlu memperpanjang masa berlaku, baca artikel surat permintaan sertifikat elektronik pajak dan cara memperbarui sertifikat elektronik e-Faktur.

5. Telah Melaporkan SPT Masa PPN Tiga Masa Pajak Terakhir

PKP harus sudah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada saat mengajukan permintaan NSFP. Jika syarat ini belum terpenuhi, sistem dapat menolak permintaan NSFP atau menampilkan keterangan bahwa PKP belum melaporkan SPT Masa PPN sebelumnya.

6. Mengajukan Jumlah NSFP Sesuai Kebutuhan

PKP perlu memperkirakan jumlah faktur pajak yang akan diterbitkan. Jumlah NSFP yang diberikan DJP dapat dipengaruhi oleh ketentuan jumlah pemberian NSFP dan riwayat penerbitan faktur pajak PKP.

Cara Meminta NSFP Melalui e-Nofa

Berikut alur umum permintaan NSFP melalui e-Nofa. Tampilan sistem dapat berubah mengikuti pembaruan DJP, tetapi prinsip datanya tetap sama.

1. Siapkan Sertifikat Elektronik

Pastikan sertifikat elektronik sudah terpasang di browser atau perangkat yang digunakan. Tanpa sertifikat elektronik, PKP dapat mengalami kendala saat login atau mengakses menu permintaan NSFP.

2. Masuk ke Laman e-Nofa

Buka laman e-Nofa DJP, lalu login menggunakan kredensial PKP. Saat ini e-Nofa telah mengakomodasi login menggunakan NPWP 15 digit maupun NPWP 16 digit, serta menampilkan informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada profil atau output dokumen tertentu.

3. Pilih Menu Permintaan NSFP

Setelah berhasil login, pilih menu Permintaan NSFP. Menu ini digunakan untuk mengajukan jumlah nomor seri faktur pajak yang dibutuhkan.

4. Isi Tahun Pajak

Pilih tahun pajak dari NSFP yang diminta. Pastikan tahun pajak sesuai dengan periode penerbitan faktur pajak yang akan digunakan.

5. Isi Nama Pemohon dan Jabatan

Isi nama pemohon dan jabatan sesuai pihak yang berwenang mengajukan permintaan. Data ini harus konsisten dengan administrasi perusahaan.

6. Masukkan Jumlah NSFP yang Diminta

Isi jumlah NSFP yang dibutuhkan. Jangan meminta terlalu sedikit jika volume transaksi tinggi, tetapi juga jangan meminta secara berlebihan tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

7. Kirim Permintaan

Setelah data lengkap, kirim permintaan NSFP. Jika memenuhi syarat, DJP akan menerbitkan surat pemberian NSFP secara elektronik.

8. Unduh dan Simpan Surat Pemberian NSFP

Unduh surat pemberian NSFP, lalu simpan dalam folder arsip pajak perusahaan. Surat ini penting sebagai bukti bahwa nomor seri yang digunakan berasal dari DJP.

Isi Formulir Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Walaupun proses sekarang lebih banyak dilakukan secara elektronik, PKP tetap perlu memahami bagian-bagian dalam formulir permintaan NSFP. Berikut penjelasan elemen utamanya.

1. Kop Surat atau Identitas Kantor Pajak

Bagian kop memuat identitas DJP atau KPP yang berkaitan dengan permintaan NSFP. Pada dokumen formal, bagian ini membantu menunjukkan bahwa surat tersebut merupakan dokumen administrasi perpajakan.

2. Nomor Surat

Nomor surat digunakan untuk identifikasi dokumen. Dalam konteks formulir manual, penomoran dapat mengikuti administrasi KPP atau surat permohonan yang dibuat oleh PKP.

3. Hal Surat

Bagian “Hal” diisi dengan keterangan permohonan, misalnya “Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak”. Tujuannya agar maksud surat mudah dikenali.

4. Tujuan Surat

Bagian tujuan surat biasanya ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. Pastikan nama KPP sesuai tempat PKP terdaftar.

5. Nama Pemohon

Nama pemohon adalah nama pihak yang mengajukan permintaan NSFP. Pemohon sebaiknya merupakan pengurus, pejabat, pegawai, atau pihak yang memiliki wewenang sesuai administrasi PKP.

6. Jabatan Pemohon

Jabatan pemohon menunjukkan kapasitas atau kewenangan pihak yang mengajukan permintaan. Misalnya direktur, manager finance, tax manager, atau jabatan lain yang ditunjuk perusahaan.

7. Nama PKP

Bagian ini memuat nama PKP yang membutuhkan NSFP. Nama harus sesuai dengan data pengukuhan PKP dan data administrasi perpajakan.

8. NPWP

NPWP diisi sesuai identitas PKP. Dalam konteks terbaru, PKP perlu memperhatikan penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU pada sistem e-Faktur, e-Faktur Web Base, e-Nofa, dan output dokumen tertentu.

Untuk memahami identitas tempat kegiatan usaha, baca artikel Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau NITKU.

9. Alamat PKP

Alamat PKP harus sesuai dengan data administrasi pajak. Jika alamat sudah berubah, PKP sebaiknya memperbarui data sebelum melakukan transaksi agar faktur pajak tidak menimbulkan masalah.

10. Cara Penyampaian SPT Masa PPN

Formulir lama biasanya memuat pilihan cara penyampaian SPT, misalnya elektronik atau manual. Dalam sistem sekarang, pelaporan SPT Masa PPN semakin terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi dan sistem DJP.

11. Masa Pajak Tiga Bulan Terakhir

Bagian ini menunjukkan tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo dan harus sudah dilaporkan. Syarat ini menjadi salah satu dasar pemberian NSFP.

12. Jumlah NSFP yang Diminta

PKP mencantumkan jumlah NSFP yang dibutuhkan. Jumlah ini sebaiknya disesuaikan dengan estimasi volume faktur pajak yang akan diterbitkan.

13. Tanda Tangan dan Tanggal

Bagian tanda tangan dan tanggal menunjukkan siapa yang mengajukan permohonan dan kapan permohonan dibuat. Untuk dokumen elektronik, autentikasi dilakukan melalui sistem dan sertifikat elektronik.

Contoh Format Surat Permintaan NSFP

Berikut contoh format sederhana yang dapat digunakan sebagai gambaran. Untuk penggunaan resmi, tetap ikuti format dan prosedur yang ditentukan DJP atau KPP terdaftar.

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP]
di [Kota]

Hal: Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama        : [Nama Pemohon]
Jabatan     : [Jabatan Pemohon]
Nama PKP    : [Nama Perusahaan]
NPWP        : [NPWP/NPWP 16 Digit]
NITKU       : [NITKU jika relevan]
Alamat      : [Alamat Perusahaan]

Dengan ini mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun Pajak [Tahun],
dengan jumlah nomor seri yang diminta sebanyak [Jumlah] nomor.

Sebagai bahan pertimbangan, kami menyatakan bahwa:
1. PKP telah memiliki Kode Aktivasi dan Password;
2. Akun PKP telah diaktivasi;
3. PKP telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir
   yang telah jatuh tempo secara berturut-turut;
4. Data yang disampaikan dalam permohonan ini benar.

Demikian permohonan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya,
kami ucapkan terima kasih.

[Tempat], [Tanggal]

Hormat kami,

[Tanda tangan]
[Nama Pemohon]
[Jabatan]

Contoh di atas hanya ilustrasi untuk memudahkan pemahaman. Jika DJP atau KPP menyediakan format resmi terbaru, gunakan format resmi tersebut.

Download Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Formulir permintaan nomor seri faktur pajak adalah alat yang digunakan oleh PKP untuk mengajukan permintaan NSFP kepada DJP. Formulir ini adalah dokumen resmi yang harus diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Form permintaan ini biasanya tersedia dalam format yang dapat diunduh dari website resmi DJP atau dapat diperoleh langsung dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Formulir Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

(Download Formulir Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Di DJP)

Hubungan NSFP dengan e-Faktur, e-Nofa, dan Coretax

NSFP tidak dapat dipisahkan dari sistem e-Faktur. Dalam praktik modern, PKP harus memahami hubungan antara e-Nofa, e-Faktur, dan Coretax.

1. e-Nofa untuk Permintaan NSFP

e-Nofa adalah aplikasi berbasis web yang digunakan PKP untuk mengajukan permintaan NSFP. Setelah NSFP diberikan, PKP dapat menggunakannya untuk penomoran faktur pajak.

2. e-Faktur untuk Membuat Faktur Pajak

e-Faktur digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik. Faktur pajak yang dibuat harus memakai NSFP yang diberikan DJP, di-upload, dan memperoleh approval.

Untuk panduan teknis, baca artikel e-Faktur PPN, e-Faktur 3.2, dan efaktur.pajak.go.id.

3. Coretax untuk Sistem Administrasi Pajak Terintegrasi

Dalam ekosistem Coretax, pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui Coretax DJP, PJAP yang terintegrasi dengan Coretax, atau e-Faktur Client Desktop sesuai ketentuan DJP. Untuk PKP yang masih menggunakan e-Faktur Client Desktop, permintaan NSFP diajukan melalui e-Nofa.

4. Data e-Faktur Client Desktop Tersedia di Coretax

DJP menyatakan bahwa data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak. Karena itu, PKP perlu memastikan data faktur dibuat benar sejak awal agar sinkronisasi tidak menimbulkan masalah.

5. Retur, Pembatalan, dan Pelaporan SPT Masa PPN

Dalam informasi terbaru DJP, retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN dibuat melalui Coretax DJP. Karena itu, PKP perlu memahami alur baru agar tidak hanya bergantung pada pola kerja e-Faktur lama.

Untuk topik terkait, baca artikel faktur pajak batal dalam e-Faktur, faktur pajak pengganti, dan cara input nota retur faktur pajak.

Ketentuan NPWP 16 Digit dan NITKU dalam Permintaan NSFP

Salah satu pembaruan penting dalam administrasi perpajakan adalah penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU. DJP telah menginformasikan bahwa e-Faktur Desktop, e-Faktur Web Base, dan e-Nofa mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit serta menampilkan informasi NITKU.

1. Login e-Nofa Dapat Menggunakan NPWP 15 atau 16 Digit

Pada web e-Nofa, pengguna dapat login menggunakan NPWP 15 digit maupun NPWP 16 digit. Ini membantu masa transisi administrasi identitas Wajib Pajak.

2. Profil User Menampilkan NPWP 16 Digit dan NITKU

Menu profil pengguna e-Nofa menampilkan tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU. PKP sebaiknya mengecek data ini agar identitas perusahaan dan tempat kegiatan usaha sudah sesuai.

3. Output Dokumen NSFP Memuat NPWP 16 Digit

Output dokumen NSFP memuat identitas NPWP 16 digit. Karena itu, arsip surat pemberian NSFP perlu disimpan dengan rapi agar dapat digunakan sebagai bukti administrasi.

4. NITKU Penting untuk Cabang atau Tempat Kegiatan Usaha

NITKU digunakan untuk mengidentifikasi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak. Jika perusahaan memiliki cabang, pastikan data NITKU sudah benar dalam sistem.

Kapan PKP Harus Meminta NSFP Baru?

PKP perlu meminta NSFP baru dalam beberapa kondisi berikut.

1. Awal Tahun Pajak

NSFP digunakan untuk tahun pajak tertentu. Karena itu, PKP perlu meminta NSFP untuk tahun pajak yang akan digunakan dalam penerbitan faktur pajak.

2. Jatah NSFP Hampir Habis

Jika nomor seri yang tersedia hampir habis, PKP sebaiknya segera mengajukan permintaan baru. Jangan menunggu sampai seluruh nomor habis karena penerbitan faktur pajak dapat terganggu.

3. Volume Transaksi Meningkat

Jika volume transaksi meningkat tajam, misalnya karena proyek baru, kontrak besar, atau musim penjualan, PKP perlu menyesuaikan kebutuhan NSFP.

4. Perusahaan Menggunakan e-Faktur Client Desktop

Untuk PKP yang menggunakan e-Faktur Client Desktop, permohonan NSFP diajukan melalui aplikasi e-Nofa. Pastikan permintaan dilakukan sebelum membuat faktur pajak untuk transaksi yang membutuhkan nomor seri baru.

5. Ada Perubahan Sistem atau Administrasi

Jika ada perubahan data PKP, sertifikat elektronik, NPWP 16 digit, NITKU, atau sistem pelaporan, PKP perlu memastikan akses e-Nofa dan e-Faktur tetap berjalan normal sebelum membutuhkan NSFP.

Bagaimana Jika NSFP Tidak Bisa Diminta?

PKP dapat mengalami kendala saat meminta NSFP. Berikut penyebab yang sering terjadi dan cara mengatasinya.

1. SPT Masa PPN Tiga Bulan Terakhir Belum Dilaporkan

Ini adalah penyebab paling umum. Jika SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang jatuh tempo belum dilaporkan, sistem dapat menolak permintaan NSFP.

Solusi

  • Cek riwayat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Laporkan SPT Masa PPN yang belum disampaikan.
  • Tunggu data pelaporan ter-update dalam sistem.
  • Coba ajukan permintaan NSFP kembali.

2. Sertifikat Elektronik Tidak Terpasang atau Kedaluwarsa

Jika sertifikat elektronik tidak terpasang di browser atau sudah kedaluwarsa, PKP dapat gagal mengakses menu permintaan NSFP.

Solusi

  • Cek masa berlaku sertifikat elektronik.
  • Pasang sertifikat elektronik pada browser yang digunakan.
  • Perbarui sertifikat elektronik jika sudah kedaluwarsa.

3. Lupa Password e-Nofa

Jika PKP lupa password, akses ke e-Nofa dapat terhambat. PKP perlu mengikuti prosedur reset atau pengiriman ulang password sesuai ketentuan DJP.

Solusi

  • Cek email resmi yang terdaftar di DJP.
  • Gunakan menu bantuan atau reset jika tersedia.
  • Hubungi KPP jika tidak dapat mengakses akun.

4. Data NPWP atau NITKU Tidak Sinkron

Dalam masa penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU, PKP perlu memastikan data pada sistem DJP sudah benar. Data yang tidak sinkron dapat mempersulit administrasi faktur pajak.

Solusi

  • Cek profil user di e-Nofa.
  • Cek data Wajib Pajak di sistem DJP/Coretax.
  • Hubungi KPP jika ada data yang tidak sesuai.

5. Jumlah Permintaan NSFP Tidak Sesuai Ketentuan

DJP dapat membatasi jumlah pemberian NSFP sesuai ketentuan dan riwayat penggunaan. Jika jumlah yang diminta tidak sesuai, permintaan dapat tidak diproses sesuai harapan.

Solusi

  • Hitung kebutuhan faktur pajak berdasarkan volume transaksi.
  • Gunakan data pemakaian NSFP tahun berjalan.
  • Ajukan jumlah yang realistis dan sesuai kebutuhan.

Risiko Jika Menggunakan NSFP dengan Tidak Benar

Kesalahan penggunaan NSFP dapat berdampak pada faktur pajak, pelaporan PPN, dan hubungan dengan lawan transaksi.

1. e-Faktur Tidak Memperoleh Approval

Jika NSFP tidak valid atau digunakan tidak sesuai ketentuan, e-Faktur dapat gagal memperoleh approval. Faktur yang tidak memperoleh approval bukan faktur pajak yang sah.

2. Faktur Pajak Dianggap Tidak Lengkap

Faktur pajak harus memuat kode dan NSFP dengan benar. Jika data tidak lengkap atau salah, faktur pajak dapat bermasalah secara formal.

3. Pembeli Tidak Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan

Jika faktur pajak bermasalah, pembeli yang berstatus PKP dapat kesulitan mengkreditkan pajak masukan. Hal ini dapat menimbulkan komplain dan permintaan koreksi dari lawan transaksi.

4. Harus Membuat Faktur Pajak Pengganti

Jika terjadi kesalahan penulisan atau data faktur, PKP dapat perlu membuat faktur pajak pengganti. Proses ini membutuhkan penyesuaian di SPT Masa PPN jika faktur sebelumnya sudah dilaporkan.

5. Risiko Sanksi Administrasi

Kesalahan faktur pajak, keterlambatan upload, atau faktur yang dianggap tidak dibuat dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk memahami risiko faktur, baca artikel tentang sanksi tidak menerbitkan faktur pajak dan peraturan faktur pajak.

Checklist Sebelum Mengajukan Permintaan NSFP

Gunakan checklist berikut agar permintaan NSFP berjalan lebih lancar.

Checklist Status PKP

  • Perusahaan sudah dikukuhkan sebagai PKP.
  • Nomor Pengukuhan PKP aktif.
  • Data nama dan alamat PKP sudah benar.
  • NPWP 16 digit sudah diketahui.
  • NITKU sudah dicek jika memiliki cabang atau tempat kegiatan usaha.

Checklist Akses Sistem

  • PKP memiliki Kode Aktivasi dan Password.
  • Akun PKP sudah diaktivasi.
  • Sertifikat elektronik masih berlaku.
  • Sertifikat elektronik sudah terpasang di browser.
  • Email terdaftar di DJP masih aktif.

Checklist Pelaporan PPN

  • SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir sudah dilaporkan.
  • Tidak ada masa pajak jatuh tempo yang belum dilaporkan.
  • Bukti lapor SPT Masa PPN tersimpan.
  • Data pelaporan sudah muncul dalam sistem DJP.

Checklist Permintaan NSFP

  • Tahun pajak NSFP sudah benar.
  • Jumlah NSFP yang diminta sesuai kebutuhan.
  • Nama pemohon sudah benar.
  • Jabatan pemohon sesuai kewenangan.
  • Surat pemberian NSFP diunduh dan disimpan.

Checklist Setelah NSFP Diterima

Setelah surat pemberian NSFP diterima, PKP perlu mengelola nomor seri tersebut dengan hati-hati.

1. Simpan Surat Pemberian NSFP

Simpan dokumen pemberian NSFP dalam folder arsip pajak. Pisahkan berdasarkan tahun pajak agar mudah dicari saat pemeriksaan atau rekonsiliasi.

2. Input NSFP ke Sistem e-Faktur Jika Diperlukan

Jika menggunakan e-Faktur Client Desktop, pastikan NSFP sudah tersedia dalam referensi aplikasi sebelum digunakan untuk membuat faktur pajak.

3. Gunakan NSFP Berurutan dan Sesuai Tahun Pajak

Gunakan NSFP sesuai tahun pajak dan urutan pengelolaan internal perusahaan. Jangan menggunakan NSFP tahun berbeda atau nomor yang belum diberikan DJP.

4. Pantau Sisa NSFP

Buat monitoring sisa nomor seri. Jika sisa nomor mulai menipis, segera ajukan permintaan baru agar penerbitan faktur tidak terhambat.

5. Catat NSFP yang Batal atau Tidak Terpakai

Jika ada faktur pajak batal atau nomor yang tidak digunakan, catat dengan baik. NSFP yang sudah digunakan untuk faktur batal tidak boleh digunakan kembali untuk faktur baru.

6. Rekonsiliasi NSFP dengan SPT Masa PPN

Cocokkan nomor faktur yang diterbitkan, status approval, faktur pengganti, faktur batal, retur, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Untuk pembahasan faktur pengganti, baca artikel ketentuan faktur pajak pengganti dan faktur pajak pengganti beda bulan.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pengelolaan NSFP

Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi dan perlu dihindari PKP.

1. Meminta NSFP Setelah Transaksi Terlanjur Terjadi

PKP sebaiknya memastikan NSFP tersedia sebelum membuat faktur pajak. Dalam konteks tertentu, DJP menyampaikan bahwa PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya.

2. Tidak Melaporkan SPT Masa PPN Tiga Bulan Terakhir

Permintaan NSFP dapat terkendala jika PKP belum melaporkan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir. Karena itu, kepatuhan pelaporan bulanan harus dijaga.

3. Menggunakan NSFP yang Sudah Pernah Dipakai

Satu NSFP hanya digunakan untuk satu faktur pajak. Jika nomor sudah dipakai, jangan digunakan kembali untuk transaksi lain.

4. Menggunakan NSFP pada Tahun Pajak yang Tidak Sesuai

NSFP digunakan sesuai tahun pajak pemberiannya. Menggunakan nomor pada tahun yang salah dapat menyebabkan masalah saat upload atau approval.

5. Tidak Memantau Sisa Nomor Seri

Jika nomor seri habis di tengah periode transaksi, penerbitan faktur pajak dapat terlambat. Hal ini dapat mengganggu invoice, pembayaran, dan hubungan dengan pelanggan.

6. Tidak Menyimpan Surat Pemberian NSFP

Surat pemberian NSFP adalah bukti administrasi penting. Jangan hanya mengandalkan data di aplikasi tanpa menyimpan dokumen pendukung.

7. Salah Memilih Kode Transaksi Faktur Pajak

NSFP harus digunakan bersama kode transaksi yang benar. Kode transaksi menunjukkan jenis penyerahan, misalnya transaksi biasa, transaksi dengan pemungut PPN, DPP nilai lain, PPN tidak dipungut, atau PPN dibebaskan.

Untuk memahami perbedaannya, baca artikel tentang cara penggunaan kode transaksi faktur pajak dan faktur pajak 040.

Contoh Alur Permintaan dan Penggunaan NSFP

Berikut contoh alur sederhana agar lebih mudah dipahami.

Contoh Kasus

PT Maju Jaya sudah dikukuhkan sebagai PKP dan rutin menerbitkan 200 faktur pajak per bulan. Pada awal tahun 2026, perusahaan membutuhkan NSFP untuk penerbitan faktur pajak tahun berjalan.

Alur yang Dilakukan

  1. Tim pajak mengecek status PKP, Kode Aktivasi, Password, dan sertifikat elektronik.
  2. Tim pajak memastikan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir sudah dilaporkan.
  3. Tim pajak login ke e-Nofa menggunakan akses PKP.
  4. Tim pajak memilih menu Permintaan NSFP.
  5. Tim pajak mengisi tahun pajak, nama pemohon, jabatan, dan jumlah NSFP yang dibutuhkan.
  6. Jika permintaan disetujui, surat pemberian NSFP diunduh.
  7. NSFP digunakan dalam penerbitan faktur pajak melalui sistem e-Faktur atau saluran yang berlaku.
  8. Setiap faktur pajak di-upload dan dipastikan memperoleh approval.
  9. Faktur pajak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Pelajaran dari Contoh

Permintaan NSFP tidak sebaiknya dilakukan mendadak. PKP perlu memantau kebutuhan nomor seri, menjaga kepatuhan SPT Masa PPN, dan memastikan akses sistem tidak bermasalah.

FAQ Seputar Formulir Permintaan NSFP

Apa itu NSFP?

NSFP adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP kepada PKP untuk penomoran faktur pajak.

Siapa yang boleh meminta NSFP?

NSFP hanya dapat diminta oleh Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan memenuhi syarat permintaan NSFP.

Apa syarat meminta NSFP?

PKP harus memiliki Kode Aktivasi dan Password, akun PKP telah diaktivasi, memiliki sertifikat elektronik untuk akses layanan elektronik, serta telah melaporkan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut.

Apakah permintaan NSFP masih harus datang ke KPP?

Dalam praktik terbaru, permintaan NSFP umumnya dilakukan secara online melalui e-Nofa, khususnya bagi PKP pengguna e-Faktur Client Desktop. Namun, KPP tetap dapat menjadi tempat konsultasi jika terjadi kendala teknis atau kondisi administratif tertentu.

Apakah e-Nofa bisa memakai NPWP 16 digit?

Ya. DJP menginformasikan bahwa e-Nofa mengakomodasi login menggunakan NPWP 15 digit maupun NPWP 16 digit, serta menampilkan informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada output dokumen tertentu.

Apa hubungan NSFP dengan e-Faktur?

NSFP digunakan dalam penomoran e-Faktur. e-Faktur yang dibuat PKP harus menggunakan NSFP yang diberikan DJP, di-upload, dan memperoleh approval.

Apakah NSFP bisa digunakan untuk tahun berikutnya?

NSFP digunakan sesuai tahun pajak pemberiannya. PKP perlu meminta NSFP baru untuk tahun pajak yang sesuai.

Bagaimana jika NSFP habis?

PKP perlu mengajukan permintaan NSFP baru melalui e-Nofa atau saluran yang ditentukan DJP. Jangan membuat faktur pajak dengan nomor yang tidak diberikan DJP.

Apakah NSFP yang digunakan pada faktur batal bisa dipakai lagi?

Tidak. NSFP yang sudah digunakan pada faktur pajak batal tidak digunakan kembali untuk faktur pajak baru. Faktur baru harus memakai NSFP baru.

Apa yang harus dilakukan jika permintaan NSFP ditolak?

Cek apakah SPT Masa PPN tiga masa terakhir sudah dilaporkan, sertifikat elektronik masih berlaku, akun PKP aktif, dan data PKP sudah benar. Jika masih bermasalah, hubungi KPP terdaftar atau layanan resmi DJP.

Kesimpulan

Formulir permintaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP adalah bagian penting dalam administrasi faktur pajak. Walaupun permintaan NSFP saat ini lebih banyak dilakukan secara online melalui e-Nofa, pemahaman terhadap isi formulir tetap berguna agar PKP mengetahui data apa saja yang harus disiapkan sebelum mengajukan nomor seri faktur pajak.

NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat, seperti memiliki Kode Aktivasi dan Password, akun PKP sudah diaktivasi, memiliki sertifikat elektronik, serta telah melaporkan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut. Syarat ini perlu dipenuhi agar permintaan NSFP tidak ditolak sistem.

Dalam konteks terbaru, PKP juga perlu memahami hubungan antara e-Nofa, e-Faktur, dan Coretax. DJP menyampaikan bahwa pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui Coretax DJP, PJAP yang terintegrasi dengan Coretax, atau e-Faktur Client Desktop. Untuk PKP yang menggunakan e-Faktur Client Desktop, permohonan NSFP diajukan melalui e-Nofa.

PKP juga harus memperhatikan penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU. e-Nofa sudah mengakomodasi login menggunakan NPWP 15 digit maupun NPWP 16 digit, serta menampilkan NPWP 16 digit dan NITKU pada profil atau output dokumen tertentu. Karena itu, data identitas pajak perlu dicek secara berkala agar tidak mengganggu penerbitan faktur pajak.

Agar pengelolaan NSFP berjalan lancar, PKP perlu memantau sisa nomor seri, menyimpan surat pemberian NSFP, menggunakan nomor sesuai tahun pajak, memastikan e-Faktur memperoleh approval, dan merekonsiliasi faktur pajak dengan SPT Masa PPN. Dengan administrasi yang rapi, risiko faktur pajak bermasalah, keterlambatan penerbitan faktur, dan komplain dari lawan transaksi dapat dikurangi.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com