Bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Berikut artikel mengenai urutan-urutan cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.
Bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Ternyata, seseorang yang belum bekerja dapat membuat NPWP karena dokumen ini menjadi syarat bagi beberapa hal, seperti untuk melamar kerja, membuat rekening bank, dan sebagainya. Pembuatannya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan, selanjutnya melakukan registrasi di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pentingnya Mengetahui Cara Membuat NPWP Bagi Yang Belum Bekerja
Belum bekerja tapi ingin membuat NPWP? Artikel kali ini memang akan mengulas cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.
Sebab, bisa jadi pertanyaan ini menghinggapi pemikiran sebagian besar orang yang belum memiliki NPWP.
Bagi sebagian besar orang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mungkin dirasa belum diperlukan.
Terlebih bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan atau tidak berencana mencari kerja.
Meski demikian, pada akhirnya kita pasti akan membutuhkan NPWP. Salah satu alasan utamanya adalah sebagai syarat melamar pekerjaan.
Namun, NPWP juga memiliki kegunaan lain yakni:
1. Syarat untuk Melakukan Sejumlah Urusan
- Pengajuan kredit. Jika seseorang tidak memiliki NPWP, maka orang tersebut tidak bisa dilayani oleh bank jika mengajukan permohonan kredit. Sebab, perbankan selalu mensyaratkan dokumen-dokumen penting, salah satunya adalah NPWP.
- Membuat Paspor. Untuk mengajukan pembuatan paspor, seseorang diharuskan memiliki NPWP sebagai syarat dokumen.
- Membuat SIUP. Meski saat ini seseorang belum bekerja, bukan berarti orang tersebut tidak memerlukan NPWP. Sebab, apabila orang tersebut memutuskan menjadi wirausaha dan hendak mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, maka NPWP menjadi syarat yang wajib.
- Mencari pekerjaan. Seperti disinggung sekilas di atas, seorang yang belum memiliki penghasilan memang sering tidak menganggap penting NPWP. Namun, kesulitan mulai muncul ketika melamar pekerjaan. Sebab, tidak jarang pemberi kerja yang meminta NPWP sebagai syarat administrasi.
2. Memudahkan pengurusan perpajakan
NPWP sangat berkaitan dengan urusan administrasi perpajakan.
Jika Anda ingin mengajukan restitusi pajak, mengajukan pengurangan pembayaran pajak atau melakukan setor dan lapor pajak tentu membutuhkan NPWP.
Nah, bagaimana dengan orang yang belum bekerja, apa saja manfaat seseorang mengetahui cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja?
Manfaatnya adalah, orang tersebut akan mendapatkan pemotongan pajak yang rendah.
Pasalnya, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dibandingkan wajib pajak yang memiliki NPWP.
Tahap Membuat NPWP Bila Anda Belum Bekerja
Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja sebenarnya sama dengan cara membuat NPWP secara umum.
Hanya saja, jika seseorang mengisi kolom status pekerjaan dengan penjelasan “Belum Bekerja” maka ada kemungkinan pengajuannya ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Jika diurutkan, berikut ini adalah langkah membuat NPWP yang bisa Anda lakukan:
- Meminta Surat Keterangan dari Kelurahan. Bagi orang yang belum memiliki pekerjaan namun hendak membuat NPWP, sebaiknya meminta surat keterangan dari kelurahan tempat yang bersangkutan tinggal. Disarankan untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.
- Melengkapi data pekerjaan pada pada situs www.ereg.pajak.go.id. Lewat situs ini, seseorang bisa membuat NPWP secara online. Isi semua kolom pada formulir online yang disediakan, termasuk melakukan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada kolom data pekerjaan, bagi yang belum bekerja sebaiknya mengisi kolom ini dengan keterangan “Pegawai Swasta” atau “Wirausaha”.
- Menunggu aplikasi. Setelah melalui semua langkah-langkah yang disyaratkan, tinggal menunggu apakah aplikasi yang disampaikan disetujui atau ditolak. Lewat email yang digunakan untuk mendaftar, seseorang bisa mengecek Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana yang akan nantinya mengeluarkan NPWP. Biasanya NPWP dikeluarkan oleh KPP sesuai domisili pada KTP.
- Apabila pengajuan disetujui, maka akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian dicetak dan dibawa ke KPP untuk dilanjutkan dengan proses pencetakan kartu.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mengisi Formulir NPWP secara Online, Mudah dan Praktis!
Setelah Punya NPWP, Jangan Lupa Lapor Pajak
Begitulah tata cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.
Langkah-langkahnya cukup mudah bukan untuk diikuti. Tapi ingat, setelah memiliki NPWP Anda harus patuh melaporkan kewajiban perpajakan Anda. Pelaporan pajak ini dapat dilakukan di Aplikasi Pajak. Daftar di sini untuk tahu cara selengkapnya.
Bahkan, meski belum memiliki pekerjaan atau penghasilan yang diterima masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda tetap harus melaporkan penghasilan, dengan menuliskan NIHIL.
Setelah itu, wajib pajak bisa mengajukan penetapan status Non Efektif ke KPP.
Wajib pajak yang mendapat status Non Efektif ini tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan dan tidak akan diganjar oleh denda akibat tidak melaporkan SPT Tahunan.
Namun, setelah wajib pajak mendapat pekerjaan baru atau penghasilannya sudah masuk kategori Penghasilan Kena Pajak, maka wajib pajak bisa melapor ke KPP untuk membuka status Non Efektif menjadi Efektif.
Baca Juga: 6 Cara Terbaru Cek NPWP, Simak di Sini!
Referensi
Ereg.pajak.go.id
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!