Besaran Gaji Jurnalis Indonesia Masih Rendah - bloghrd.com



Pendidikan jurnalis saat ini sangat banyak ditawarkan di perguruan tinggi, dan peminatnya pun menjadi semakin meningkat. Menjadi jurnalis merupakan pilihan karir yang menarik bagi anda yang menyukai tantangan, suka menulis dan mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi. Banyak pertanyaan seputar dunia jurnalistik termasuk salah satunya adalah besaran gaji yang didapat oleh seorang jurnalis. Tanggung jawab jurnalis sangatlah besar karena jurnalis merupakan penghubung antara sumber berita dan masyarakat luas. Akurasi merupakan satu hal penting dalam kerja seorang jurnalis, lemahnya akurasi bisa menyebabkan tidak tepatnya penggunaan data, fakta dan nama sehingga melahirkan kesalahan dalam sebuah berita dan masyarakat pun mendapat informasi yang salah.Gaji jurnalis atau pekerja media di Indonesia masih banyak yang di bawah rata-rata atau menerima gaji sangat rendah, dibandingkan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai alat sosial kontrol masyarakat. Standar Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang masih kerap digunakan perusahaan media sebagai patokan untuk menggaji jurnalisnya.UMP sendiri ditetapkan berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kebutuhan sandang, pangan dan papan yang disurvey oleh Dewan Pengupahan masing-masing propinsi. Dalam komponen KHL, laptop dan rekreasi tidaklah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi para pekerja, tapi bagi jurnalis, laptop bukanlah barang mewah melainkan kebutuhan riil jurnalis untuk menunjang kinerja di lapangan yang makin dituntut lebih cepat dalam menyajikan informasi. Fase pekerjaan yang cepat dan dikejar waktu juga sering membuat para jurnalis menghadapi tingkat stress yang tinggi, untuk itu kebutuhan akan rekreasi sangatlah diperlukan.Rata-rata jurnalis yang baru diangkat menjadi karyawan tetap digaji seputaran Rp. 1.700.000 – Rp. 2.200.000. Akan tetapi di luar Jakarta seperti daerah Palu, Semarang dan Medan, jurnalis digaji hanya sebesar Rp. 500.000 – Rp.700.000. Seharusnya jurnalis untuk entry level position bisa memperoleh gaji layak sebesar Rp. 2.700.000 – Rp. 3.500.000. Hanya ada 4 perusahaan media di Indonesia yang memberikan gaji layak diatas standar gaji minimum jurnalis yaitu Kompas, Bisnis Indonesia (Rp.5.000.000), Jakarta Post (Rp. 5.500.000) dan Jakarta Globe (Rp. 5.500.000).Dengan kondisi pengupahan yang kurang seperti saat ini, sering kita lihat adanya praktek suap jurnalis atau yang lebih dikenal dengan pemberian ”amplop” kepada jurnalis. Bentuk pemberian ”amplop” ini berbeda-beda dapat berbentuk uang atau biaya transportasi, barang berupa doorprize seperti alat-alat kebutuhan rumah tangga, Fasilitas, hiburan, dan service di luar acara.Menurut Nezar Patria, Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Upah yang layak dapat membangun pers yang berkualitas di Indonesia. Tanpa jaminan mendapat upah yang layak, jurnalis rentan mengabaikan kode etik jurnalis dan terjebak pada praktek suap/sogok yang mengikis indepedensi mereka dalam membuat produk jurnalistik yang berkualitas. Akibatnya publik akan mendapat informasi yang bias kepentingan dan manipulatif.Sumber :Talkshow dengan pembicara Nezar Patria, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia
 
 
 

BACA JUGA :  Prosedur dan Bentuk Pembayaran Upah



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com