THR pensiunan adalah salah satu manfaat yang diberikan pemerintah kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan menjelang Hari Raya. Bagi banyak penerima pensiun, THR menjadi tambahan penghasilan penting untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari kebutuhan rumah tangga, transportasi, zakat, hingga persiapan hari raya bersama keluarga.
Pada awalnya, pembahasan mengenai THR pensiunan sering merujuk pada ketentuan tahun 2020, terutama ketika pandemi COVID-19 memberikan tekanan besar terhadap ekonomi nasional. Namun, aturan THR bagi pensiunan bersifat tahunan dan dapat diperbarui mengikuti kebijakan pemerintah pada tahun berjalan.
Untuk tahun 2026, pemberian THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 serta petunjuk teknis pelaksanaannya melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026. Ketentuan ini menggantikan konteks lama yang sebelumnya mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2020.
Artikel ini akan membahas pengertian THR pensiunan, siapa saja penerimanya, komponen yang dihitung, contoh perhitungan, jadwal pencairan, ketentuan pajak, serta perbedaannya dengan THR pekerja atau karyawan perusahaan swasta.
Daftar Isi
Apa Itu THR Pensiunan?

Pengertian THR Pensiunan
THR pensiunan adalah Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan THR pekerja swasta yang dibayarkan oleh perusahaan, THR pensiunan dibayarkan oleh negara kepada kelompok penerima manfaat tertentu.
Dalam konteks ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara, THR pensiunan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli dan memberikan penghargaan atas pengabdian para purnabakti. Pada tahun 2026, TASPEN menyampaikan bahwa pembayaran THR dilakukan kepada lebih dari 3,2 juta peserta pensiun melalui mitra bayar yang tersebar di Indonesia.
Jika ingin memahami THR dalam konteks pekerja perusahaan, Anda juga dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR.
Perbedaan THR Pensiunan dan THR Karyawan Swasta
THR pensiunan dan THR karyawan swasta sama-sama diberikan menjelang Hari Raya, tetapi dasar hukum dan mekanisme pembayarannya berbeda.
| Aspek | THR Pensiunan | THR Karyawan Swasta |
|---|---|---|
| Dasar pengaturan | PP dan PMK tahunan untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan | Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan |
| Pembayar | Negara melalui mekanisme pembayaran pensiun | Pengusaha atau perusahaan |
| Penerima | Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tertentu | Pekerja atau buruh yang memenuhi masa kerja minimal sesuai aturan |
| Komponen | Pensiun atau tunjangan yang diterima 1 bulan sesuai ketentuan | Upah 1 bulan atau proporsional sesuai masa kerja |
| Pajak | Dikenakan PPh sesuai ketentuan dan pada 2026 ditanggung pemerintah | Dikenakan PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan |
Untuk perusahaan swasta, pembahasan lebih lengkap dapat dilihat pada artikel Bloghrd.com tentang ketentuan pembayaran THR karyawan dan peraturan THR Tunjangan Hari Raya lengkap.
Dasar Hukum THR Pensiunan Terbaru
PP Nomor 9 Tahun 2026
Untuk tahun 2026, dasar utama pemberian THR pensiunan adalah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur siapa saja yang menerima THR, komponen yang dibayarkan, ketentuan penerima lebih dari satu penghasilan, serta perlakuan terhadap kelebihan pembayaran.
PMK Nomor 13 Tahun 2026
Petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN diatur melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026. PMK ini menjadi acuan teknis bagi satuan kerja, kementerian/lembaga, dan pihak terkait dalam melakukan pembayaran.
Ketentuan Lama: PP Nomor 24 Tahun 2020
Pada tahun 2020, THR pensiunan mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2020. Aturan tersebut relevan untuk konteks tahun 2020, terutama pada masa awal pandemi. Namun, untuk artikel terbaru, pembaca perlu memahami bahwa pemberian THR pensiunan mengikuti aturan tahunan yang berlaku pada tahun pembayaran.
Karena itu, ketika mencari informasi “cara menghitung THR pensiunan”, pastikan tahun regulasi yang digunakan sudah sesuai dengan tahun berjalan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Pensiunan?
Pensiunan ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
Kelompok utama yang menerima THR pensiunan adalah pensiunan dari aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks hubungan kerja di perusahaan swasta, pembahasan pensiun memiliki aturan yang berbeda. Anda dapat membaca penjelasan Bloghrd.com tentang pemutusan hubungan kerja karena pensiun untuk memahami aspek pensiun dalam hubungan kerja non-ASN.
Penerima Pensiun Janda, Duda, atau Anak
Selain pensiunan utama, penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan tertentu juga dapat menerima THR sesuai ketentuan. Kelompok ini termasuk penerima pensiun dari pensiunan PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara yang telah meninggal dunia.
Penerima Tunjangan
Penerima tunjangan tertentu juga dapat memperoleh THR sebesar tunjangan yang diterima 1 bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok ini berbeda dari pensiunan utama, sehingga perlakuannya perlu mengikuti kategori penerima manfaat masing-masing.
Penerima Gaji Terusan atau Kondisi Khusus
Dalam petunjuk teknis pembayaran THR 2026, terdapat pengaturan untuk penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas. Komponen yang digunakan didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026.
Komponen THR Pensiunan yang Dihitung
Pensiun Pokok
Pensiun pokok adalah komponen utama dalam perhitungan THR pensiunan. Besarnya mengikuti nilai pensiun yang diterima sesuai hak penerima pensiun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga dapat menjadi bagian dari komponen THR pensiunan apabila penerima pensiun memang menerima komponen tersebut dalam pembayaran pensiun bulan acuan.
Tunjangan Pangan
Untuk tahun 2026, TASPEN menyampaikan bahwa komponen THR pensiunan antara lain terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026.
Tambahan Penghasilan Jika Ada
Tambahan penghasilan juga dapat menjadi bagian dari komponen THR pensiunan apabila termasuk dalam komponen yang dibayarkan sesuai ketentuan. Namun, tidak semua tunjangan otomatis masuk komponen THR. Beberapa tunjangan tertentu dikecualikan sesuai regulasi.
Komponen yang Tidak Termasuk THR
Dalam petunjuk teknis THR 2026, terdapat beberapa komponen yang tidak diberikan dalam THR, seperti insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, dan tunjangan lain yang sejenis sesuai daftar yang diatur.
Dalam konteks perusahaan swasta, istilah tunjangan juga memiliki variasi yang lebih luas. Anda bisa membaca artikel Bloghrd.com tentang ragam jenis tunjangan karyawan dan macam dan jenis tunjangan kerja.
Rumus Perhitungan THR Pensiunan
Rumus Dasar THR Pensiunan
Secara sederhana, THR pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan pensiun 1 bulan sesuai komponen yang ditetapkan pada tahun berjalan.
THR Pensiunan = Pensiun 1 bulan sesuai komponen yang ditentukan pemerintahUntuk tahun 2026, besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026. Artinya, jika ada perubahan data yang menyebabkan nilai THR belum sesuai, kekurangan pembayaran dapat diberikan sesuai ketentuan.
Rumus Jika Menggunakan Komponen Pensiun Pokok dan Tunjangan
Jika dijabarkan lebih praktis, perhitungannya dapat ditulis seperti berikut:
THR Pensiunan = Pensiun Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tambahan Penghasilan yang termasuk komponen THRNamun, rumus ini tetap harus dibaca dengan catatan bahwa komponen final mengikuti ketentuan pemerintah pada tahun pembayaran.
Catatan Penting tentang Angka Final
Nilai THR pensiunan tidak bisa dihitung hanya berdasarkan perkiraan pribadi jika penerima memiliki kondisi khusus, misalnya menerima lebih dari satu penghasilan, menerima pensiun janda/duda, baru mulai pensiun, atau terjadi perubahan data pensiun. Untuk angka pasti, penerima dapat mengecek informasi melalui kanal resmi TASPEN atau mitra bayar resmi.
Contoh Perhitungan THR Pensiunan
Contoh 1: Pensiunan dengan Pensiun Pokok dan Tunjangan
Misalnya, seorang pensiunan menerima komponen pensiun sebagai berikut pada bulan acuan:
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Pensiun pokok | Rp3.500.000 |
| Tunjangan keluarga | Rp350.000 |
| Tunjangan pangan | Rp150.000 |
| Tambahan penghasilan yang termasuk komponen THR | Rp200.000 |
Maka estimasi THR pensiunan adalah:
Rp3.500.000 + Rp350.000 + Rp150.000 + Rp200.000 = Rp4.200.000Jadi, THR pensiunan yang diterima adalah Rp4.200.000, sepanjang seluruh komponen tersebut memang termasuk dalam komponen THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh 2: Penerima Pensiun Janda atau Duda
Misalnya, penerima pensiun janda menerima pensiun bulanan sebesar Rp2.800.000 dan tunjangan yang termasuk komponen THR sebesar Rp200.000.
THR = Rp2.800.000 + Rp200.000 = Rp3.000.000Maka estimasi THR yang diterima adalah Rp3.000.000.
Contoh 3: Pensiunan yang Juga Menerima Pensiun Janda atau Duda
Dalam ketentuan tahun 2026, jika aparatur negara atau pensiunan juga sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, THR dapat dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda.
Contoh sederhana:
| Jenis Penerimaan | Nominal THR |
|---|---|
| THR sebagai pensiunan sendiri | Rp4.000.000 |
| THR sebagai penerima pensiun janda/duda | Rp2.500.000 |
| Total THR yang diterima | Rp6.500.000 |
Namun, kondisi ini perlu dibedakan dari kasus penerima yang mendapatkan lebih dari satu THR dari status yang sama, karena kelebihan pembayaran dapat dianggap sebagai utang yang wajib dikembalikan kepada negara.
Contoh 4: Penerima Lebih dari Satu THR
Jika seseorang berstatus sebagai aparatur negara atau pensiunan dan secara ketentuan dapat menerima lebih dari satu THR, maka pada umumnya hanya dibayarkan satu THR yang nilainya paling besar.
Contoh:
| Jenis THR | Nominal |
|---|---|
| THR A | Rp3.800.000 |
| THR B | Rp4.500.000 |
Dalam kondisi ini, yang dibayarkan adalah THR dengan nilai paling besar, yaitu Rp4.500.000, jika ketentuannya mengatur demikian.
Kapan THR Pensiunan Dibayarkan?
Jadwal Pembayaran THR Pensiunan 2026
Untuk tahun 2026, TASPEN mulai menyalurkan THR bagi penerima pensiun pada 5 Maret 2026. Pembayaran dilakukan melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia.
Secara umum, pembayaran THR pensiunan dilakukan sebelum Hari Raya agar penerima dapat menggunakannya untuk kebutuhan Lebaran. Namun, dalam kondisi tertentu, pembayaran dapat mengikuti mekanisme dan jadwal yang ditetapkan pemerintah serta pengelola pembayaran pensiun.
Jika THR Belum Dibayarkan Sesuai Jumlah Seharusnya
Dalam petunjuk teknis THR 2026, apabila THR belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, penerima tetap diberikan selisih kekurangan THR. Artinya, jika terdapat perubahan atau koreksi data, selisih dapat disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika Penerima Baru Mulai Pensiun
TASPEN menyampaikan bahwa bagi penerima pensiun terhitung bulan Februari 2026 atau sebelumnya yang pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah 25 Februari 2026, THR tahun 2026 dibayarkan mulai 5 Maret 2026. Sementara itu, bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Maret 2026 dan seterusnya, pembayaran THR 2026 dilakukan oleh instansi.
Apakah THR Pensiunan Dipotong Pajak?
THR Pensiunan Dikenakan PPh Sesuai Ketentuan
THR pensiunan tetap berkaitan dengan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk tahun 2026, petunjuk teknis menyebut bahwa THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, sedangkan pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Dengan kata lain, penerima pensiun tidak perlu menyamakan perlakuan pajak THR pensiunan dengan THR karyawan swasta, karena mekanisme dan pihak pembayarnya berbeda.
Berbeda dengan Pajak THR Karyawan Perusahaan
Untuk karyawan swasta, THR merupakan objek PPh 21 dan diperhitungkan dalam penghasilan pegawai. DJP juga menjelaskan bahwa THR pekerja dikenakan pajak karena termasuk tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima penghasilan.
Jika Anda ingin memahami perhitungan pajak THR karyawan, baca artikel Bloghrd.com tentang contoh cara menghitung PPh 21 atas THR dan cara menghitung PPh 21 atas THR prorata.
Pajak Pensiun Perlu Dipahami Secara Terpisah
Pensiun juga memiliki perlakuan pajak tersendiri, terutama ketika membahas manfaat pensiun, dana pensiun, atau penghasilan setelah masa kerja berakhir. Untuk pembahasan lebih lengkap, Anda dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang pajak pensiun dan cara menghitungnya.
Bagaimana Jika Pensiunan Menerima Lebih dari Satu Penghasilan?
Jika Menerima Lebih dari Satu THR
Dalam ketentuan THR 2026, Aparatur Negara atau Pensiunan yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu THR, pada prinsipnya dibayarkan hanya satu THR yang nilainya paling besar. Jika terjadi kelebihan pembayaran, kelebihan tersebut menjadi utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan.
Jika Pensiunan Sekaligus Penerima Pensiun Janda/Duda
Kondisi berbeda berlaku jika pensiunan juga sekaligus penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda. Dalam kondisi tersebut, THR dapat diberikan sebagai pensiunan dan sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda sesuai ketentuan.
Jika Pensiunan Masih Bekerja di Tempat Lain
Jika pensiunan bekerja kembali di perusahaan swasta, penghasilan dari pekerjaan baru tersebut mengikuti ketentuan hubungan kerja yang berlaku di perusahaan. THR dari perusahaan swasta dihitung berdasarkan Permenaker 6/2016 jika pekerja memenuhi masa kerja minimal, sedangkan THR pensiunan tetap mengikuti ketentuan pemerintah.
Perbedaan THR Pensiunan, Gaji Ketiga Belas, dan Manfaat Pensiun
THR Pensiunan
THR pensiunan diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan sesuai aturan tahunan pemerintah. Tujuannya membantu penerima pensiun memenuhi kebutuhan hari raya.
Gaji Ketiga Belas
Gaji ketiga belas diberikan pada periode berbeda dan biasanya dikaitkan dengan dukungan kebutuhan pendidikan atau kebutuhan pertengahan tahun. Untuk tahun 2026, gaji ketiga belas pensiunan juga diatur dalam PP 9/2026 dan PMK 13/2026, tetapi jadwal pembayarannya berbeda dari THR.
Manfaat Pensiun Bulanan
Manfaat pensiun bulanan adalah pembayaran rutin yang diterima pensiunan sesuai haknya. Manfaat ini berbeda dari THR dan gaji ketiga belas karena dibayarkan secara berkala setiap bulan.
Dalam konteks pekerja swasta, manfaat pensiun dapat berkaitan dengan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat membaca artikel Bloghrd.com tentang BPJS Ketenagakerjaan, iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Hari Tua atau JHT.
Tips untuk Pensiunan Saat Menerima THR
Pastikan Informasi Berasal dari Kanal Resmi
Pensiunan sebaiknya selalu mengecek informasi THR melalui kanal resmi seperti TASPEN, mitra bayar resmi, atau instansi terkait. TASPEN juga mengimbau peserta untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, terutama terkait pembayaran THR.
Jangan Memberikan PIN, OTP, atau Data Pribadi
Dalam pengumuman resminya, TASPEN menegaskan bahwa tidak pernah meminta data pribadi, nomor rekening, PIN, OTP, maupun biaya tertentu dalam proses pencairan manfaat. Karena itu, penerima pensiun perlu berhati-hati jika ada pihak yang menghubungi dan meminta data sensitif.
Gunakan THR untuk Kebutuhan Prioritas
THR sebaiknya digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting. Misalnya kebutuhan pokok menjelang Lebaran, kewajiban keluarga, zakat, transportasi, biaya kesehatan, atau pelunasan kebutuhan yang mendesak.
Sisihkan untuk Dana Darurat
Jika memungkinkan, sebagian THR dapat disisihkan untuk dana darurat. Hal ini penting karena kebutuhan pensiunan tidak hanya muncul saat Lebaran, tetapi juga bisa muncul sewaktu-waktu, terutama untuk kesehatan dan kebutuhan keluarga.
Hindari Utang Konsumtif
Momen Lebaran sering meningkatkan pengeluaran. Namun, pensiunan sebaiknya tetap berhati-hati agar tidak mengambil utang konsumtif hanya karena mengikuti gaya hidup atau tekanan sosial.
Catatan untuk HR Perusahaan Swasta: Jangan Samakan THR Pensiunan dengan THR Karyawan
THR Karyawan Mengikuti Permenaker 6/2016
Untuk perusahaan swasta, THR karyawan diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Dalam praktik payroll, perhitungan THR karyawan harus memperhatikan masa kerja, komponen upah, status hubungan kerja, pajak PPh 21, dan waktu pembayaran. Karena itu, HR perlu memastikan data karyawan selalu akurat.
Rumus THR Karyawan Swasta
Rumus umum untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan adalah:
THR Proporsional = Masa Kerja / 12 x 1 Bulan UpahContoh, jika karyawan sudah bekerja 6 bulan dan upah 1 bulan adalah Rp6.000.000, maka THR proporsionalnya adalah:
6 / 12 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000Untuk kebutuhan payroll, Anda dapat membaca panduan Bloghrd.com tentang cara menghitung gaji bersih di Excel, cara membuat slip gaji di Excel, dan software payroll sesuai sistem penggajian Indonesia.
THR Karyawan Tetap Perlu Dicatat dalam Slip Gaji
THR sebaiknya dicatat dengan jelas dalam slip gaji atau dokumen pembayaran terpisah agar karyawan memahami nominal bruto, potongan pajak, dan jumlah bersih yang diterima.
Jika perusahaan ingin membuat dokumen pembayaran yang lebih rapi, penggunaan aplikasi slip gaji online dapat membantu HR mengurangi kesalahan administrasi.
Perhatikan PPh 21 atas THR
THR karyawan perusahaan merupakan penghasilan tidak teratur yang masuk dalam perhitungan PPh 21. Perusahaan perlu memperhatikan tarif, status PTKP, metode perhitungan, dan ketentuan pajak terbaru.
Untuk referensi pajak, baca juga artikel Bloghrd.com tentang tarif PPh 21 terbaru dan cara lapor PPh 21 online.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membahas THR Pensiunan
Menggunakan Aturan Tahun Lama untuk Tahun Berjalan
Kesalahan pertama adalah menggunakan aturan tahun lama untuk menghitung THR tahun berjalan. Misalnya, menggunakan PP 24/2020 untuk menghitung THR 2026. Padahal, kebijakan THR pensiunan diatur setiap tahun melalui regulasi khusus.
Menyamakan THR Pensiunan dengan THR Karyawan Swasta
THR pensiunan dibayarkan oleh negara berdasarkan ketentuan untuk pensiunan dan penerima tunjangan. THR karyawan swasta dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan Permenaker 6/2016. Keduanya tidak boleh disamakan.
Mengira Semua Tunjangan Masuk Komponen THR
Tidak semua tunjangan otomatis menjadi komponen THR. Beberapa tunjangan tertentu dikecualikan sesuai ketentuan tahun berjalan. Karena itu, penerima perlu merujuk pada informasi resmi dari pemerintah atau TASPEN.
Tidak Memperhatikan Status Penerima Lebih dari Satu Penghasilan
Penerima yang memiliki lebih dari satu status harus memperhatikan ketentuan khusus. Ada kondisi ketika hanya THR terbesar yang dibayarkan, tetapi ada juga kondisi ketika THR dapat diterima dari lebih dari satu dasar penerimaan.
Tidak Waspada terhadap Penipuan
Momentum pencairan THR sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pensiunan sebaiknya tidak memberikan data pribadi, PIN, OTP, atau mentransfer biaya kepada pihak yang mengatasnamakan TASPEN.
FAQ tentang Perhitungan THR Pensiunan
Apa itu THR pensiunan?
THR pensiunan adalah Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sesuai ketentuan pemerintah pada tahun berjalan.
Siapa saja yang menerima THR pensiunan?
Penerimanya antara lain pensiunan aparatur negara, penerima pensiun, penerima pensiun janda/duda/anak, dan penerima tunjangan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana cara menghitung THR pensiunan?
Secara sederhana, THR pensiunan dihitung sebesar pensiun atau tunjangan yang diterima 1 bulan sesuai komponen yang ditetapkan pemerintah. Untuk tahun 2026, komponen didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026.
Apa saja komponen THR pensiunan 2026?
Berdasarkan informasi TASPEN, komponen THR pensiunan 2026 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan berdasarkan penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026.
Kapan THR pensiunan 2026 dibayarkan?
TASPEN mulai menyalurkan THR pensiunan 2026 pada 5 Maret 2026 melalui mitra bayar resmi di seluruh Indonesia.
Apakah THR pensiunan dipotong iuran atau kredit pensiun?
Untuk tahun 2026, TASPEN menyampaikan bahwa THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang ditanggung pemerintah.
Bagaimana jika THR yang diterima kurang dari seharusnya?
Jika THR belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, penerima tetap dapat diberikan selisih kekurangan THR sesuai ketentuan dan mekanisme pembayaran yang berlaku.
Apakah pensiunan bisa menerima lebih dari satu THR?
Dalam kondisi tertentu, penerima yang berhak atas lebih dari satu THR hanya menerima satu THR dengan nilai paling besar. Namun, jika pensiunan juga berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan pembayaran atas dua dasar penerimaan sesuai aturan.
Apa beda THR pensiunan dan gaji ketiga belas?
THR pensiunan diberikan menjelang Hari Raya, sedangkan gaji ketiga belas biasanya diberikan pada periode berbeda dan memiliki tujuan kebijakan yang berbeda. Keduanya sama-sama diatur pemerintah melalui regulasi tahunan.
Apakah THR pensiunan sama dengan manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Tidak. THR pensiunan dalam artikel ini merujuk pada THR bagi pensiunan aparatur negara dan penerima pensiun/tunjangan tertentu. Sementara itu, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Perhitungan THR pensiunan perlu mengikuti ketentuan tahun berjalan. Untuk tahun 2026, dasar pemberian THR pensiunan adalah PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Besaran THR pensiunan diberikan sebesar pensiun atau tunjangan yang diterima 1 bulan sesuai komponen yang ditetapkan.
Komponen THR pensiunan 2026 mengacu pada penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026, yang antara lain mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan. TASPEN mulai menyalurkan THR pensiunan 2026 pada 5 Maret 2026 melalui mitra bayar resmi.
Penerima pensiun juga perlu memahami ketentuan jika memiliki lebih dari satu sumber penerimaan, apakah hanya berhak atas THR terbesar atau dapat menerima THR dari status lain seperti pensiun janda/duda sesuai aturan.
Bagi HR perusahaan swasta, penting untuk tidak menyamakan THR pensiunan dengan THR karyawan. THR karyawan swasta mengikuti Permenaker 6/2016 dan dihitung berdasarkan masa kerja serta upah pekerja. Dengan memahami perbedaannya, perusahaan maupun penerima manfaat dapat mengelola hak keuangan menjelang Lebaran secara lebih tepat.
Referensi Pendukung
- JDIH Kementerian Keuangan — PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
- JDIH Kementerian Keuangan — PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN
- DJPb Kementerian Keuangan — Petunjuk Teknis Pembayaran THR Tahun 2026 APBN
- TASPEN — TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 bagi Penerima Pensiun dengan Prinsip 5T
- TASPEN — Penyaluran THR Pensiun 2026 Telah Capai 97%
- JDIH Kemnaker — Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- Direktorat Jenderal Pajak — Mengapa THR Harus Kena Pajak?