Cara Membuat Format Import e-Faktur Pajak Keluaran - bloghrd.com



Ingin membuat format import e-Faktur pajak keluaran? Buka artikel ini dan temukan panduan membuat format import e-Faktur pajak keluaran yang dapat Anda pelajari

Format import e-Faktur pajak keluaran dibutuhkan bagi PKP yang ingin mengimpor faktur pajak dengan format Excel. Bagi Anda yang ingin membuat format impor e-Faktur pajak keluaran, berikut ini panduan yang dapat Anda pelajari.

Kegunaan Aplikasi e-Faktur

Aplikasi e-Faktur sangat membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin membuat faktur pajak elektronik. e-Faktur itu sendiri diinisiasi oleh pemerintah guna mempermudah administrasi perpajakan PKP.
Dengan adanya e-Faktur, PKP semakin mudah dalam membuat bukti pungutan PPN yang nantinya akan disampaikan ke DJP. e-Faktur juga bisa menjadi dasar bagi PKP dalam menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Catatan Penting Mengenai Format Impor e-Faktur Pajak Keluaran

Dalam format impor e-Faktur, terdapat informasi yang sifatnya berulang seperti nama PKP, nomor NPWP, alamat, dan lain sebagainya yang tidak boleh salah. Sebab, faktur pajak yang dibuat akan memuat informasi yang salah.
Risiko terjadinya kesalahan saat membuat format impor e-Faktur pajak keluaran biasanya semakin besar jika jumlah faktur pajak yang harus dikelola banyak.

    Hal yang penting diingat, pada format impor faktur keluaran terdapat keterangan alamat yang sangat lengkap, seperti jalan, blok, nomor rumah, RT dan RW, kecamatan, kabupaten, provinsi dan beberapa hal detail lainnya.
    Apabila dalam NPWP lawan transaksi tidak terdapat salah satu keterangan tersebut, maka Anda tidak perlu memasukannya. Anda cukup input alamat lengkap sesuai dengan yang terdapat dalam NPWP lawan transaksi saja.
    Jika sudah memasukan alamat lengkap, sebenarnya Anda sudah tidak perlu memasukan detail alamat Anda satu persatu pada kolom-kolom seperti yang disebutkan di atas. 
    BACA JUGA :  Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23): Konsep dan Pengenaannya

    Membuat Format Impor e-Faktur Pajak Keluaran Secara Manual

    PKP biasanya membuat format impor e-Faktur pajak keluaran menggunakan Excel. Poin-poin informasi yang biasanya tertera dalam format impor e-Faktur pajak keluaran manual adalah sebagai berikut: 
    Horizontal: 

    • FK (Faktur Keluaran) *
    • KD_JENIS_TRANSAKSI (Kode Jenis Transaksi)
    • FG_PENGGANTI (Faktur Pajak Pengganti) **
    • NOMOR_FAKTUR 
    • MASA_PAJAK TAHUN_PAJAK
    • TANGGAL_FAKTUR
    • NPWP
    • NAMA
    • ALAMAT_LENGKAP
    • JUMLAH_DPP
    • JUMLAH_PPN
    • JUMLAH_PPNBM
    • ID_KETERANGAN_TAMBAHAN
    • FG_UANG_MUKA 
    • UANG_MUKA_DPP
    • UANG_MUKA_PPN
    • UANG_MUKA_PPNBM
    • REFERENSI

    *:  Faktur Keluaran terdapat pada kolom pojok kiri paling atas. 
    **: Jika ada. Jika tidak ada maka isi dengan angka 0 (nol). 
    Vertikal: 

    • FK
    • LT (Lawan Transaksi)
    • OF (Objek Faktur)

    Khusus bagian LT, sebenarnya bisa Anda lewati asalkan alamat PKP pembeli sudah dicantumkan dengan lengkap, benar, dan jelas. Anda bisa mengurutkannya dari FK langsung ke OF.

    Sistem yang Mampu Menerjemahkan Invoice Menjadi Format Impor e-Faktur

    Bagi PKP skala besar yang memiliki transaksi dalam jumlah banyak, tentu akan kesulitan jika harus membuat format impor faktur pajak secara manual.
    Jika perusahaan Anda memiliki sumber daya IT yang mumpuni, sebenarnya Anda bisa meminta bantuan kepada tim IT perusahaan untuk membuat sistem yang mampu menerjemahkan invoice menjadi format impor e-Faktur.
    Hal ini tentu akan mempermudah proses kerja Anda. Sebab, hanya dengan memasukan invoice, maka format impor e-Faktur Anda sudah terbuat secara otomatis. 

    Kesimpulan

    • Informasi pada faktur pajak keluaran pada dasarnya tidak boleh ada kesalahan. Misalnya, kesalahan pada nama PKP, nomor NPWP, alamat, dan keterangan lainnya yang wajib diisi.
    • Namun, pada keterangan alamat, PKP hanya perlu mengisinya sesuai dengan NPWP dari lawan transaksi.
    • Dalam membuat format impor e-Faktur pajak keluaran, Anda bisa melakukannya dengan cara berikut ini:
    BACA JUGA :  KPP Pratama Karawang Selatan



    Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


    Putri Ayudhia

    Putri Ayudhia

    Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
    https://bloghrd.com